This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 21 Mei 2011

Kronologi Serangan Brutal Tentara terhadap Petani


Sabtu, 16 APRIL 2011
JAM 09.30 wib: Sekitar 30 orang warga yang tergabung dalam Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan mengadakan ziarah kubur ke makam 5 anak yang menjadi korban ledakan mortir pada 22 Maret 1997 silam. Ziarah ini diikuti pula oleh 3 petugas intel Polres Kebumen. Lokasi makam berada di dukuh Godi, Desa Setrojenar, 400 meter arah baratdaya dari kantor DislitbangAD.

JAM 12.00 wib: TNI membongkar blokade yang dibuat oleh warga. Blokade tersebut dibuat dari pohon kelapa, waru dan kayu‐kayu di beberapa titik pada 11 April 2011. Kebetulan TNI sedang berlatih di pesisir desa Ambalresmi, kecamatan Ambal, sekitar 7 Km arah timur dari Kecamatan Buluspesantren. Jadi sebenarnya cukup jauh dari lokasi blokade warga.

JAM 12.30 – 14.00 wib: Warga mulai berkumpul di jalan desa Setrojenar, termasuk FPPKS yang sebelumnya mengadakan ziarah kubur. Pembongkaran blokade dianggap sebagai provokasi oleh TNI, sebab pada saat itu TNI seharusnya berlatih di Kecamatan Ambal , tetapi justru melakukan pembongkaran blokade yang ada di desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren.
Jumlah warga yang berkumpul mencapai 150 orang, terdiri dari para petani yang pulang dari sawah, yang kemudian kembali membangun blokade jalan di 4 titik jalan menuju kompleks TNI.
Selanjutnya para petani bergerak ke arah Utara, kemarahan mereka diwujudkan dengan merusak gapura latihan tembak yang terletak di samping Kecamatan Buluspesantren.
Kemudian para petani bergerak ke Selatan, menuju ke gudang peluru, tempat menampung peluru sisa latihan yang tidak meledak. Bangunan ini selama ini dibangun di atas tanah milik warga petani desa. Di tempat itu para petani merusak pagar tembok bangunan gudang peluru. Bangunan tersebut memang dikenal sebagai tempat menyimpan peluru, tetapi selama ini sudah tidak digunakan lagi untuk simpan peluru. Setelah pagar ambruk, warga membentangkan tali dadung, mencoba membuat ambruk bangunan dengan menarik atapnya dengan tali secara beramai‐ramai. Tetapi para petani tidak kuat.
Aksi para petani kembali berlanjut dengan mendobrak bangunan menara 3 lantai milik TNI yang letaknya didekat Gudang peluru. Menara tersebut sebenarnya dibangun diatas tanah yang bersertivikat HM atas nama seorang warga Setrojenar.

Jam 14.00 – 15.00 wib. Dari arah pantai, para petani kemudian balik ke arah Utara, kembali menyusuri jalan menuju pemukiman desa. Ternyata di sisi Utara TNI sudah berbaris, dengan seragam dan senjata lengkap. Warga tetap tidak takut, dan menganggap TNI tidak mungkin menyerang. Antara warga dengan TNI saling berhadap‐hadapan. Sebagian warga kemudian melakukan aksi diam dekat salah satu blokade di Jalan Diponegoro.
Diluar dugaan, ternyata kemudian TNI menyerbu ke arah warga dengan tembakan‐tembakan. Warga yang panik kemudian tercerai berai lari. Selanjutnya terjadi aksi‐aksi pemukulan oleh para tentara. Tidak hanya sampai di situ, TNI juga mengejar dan melakukan penyisiran (sweeping). ke rumah-rumah warga. Polisi berseragam tidak ada pada saat terjadinya bentrokan.
TNI juga melakukan penangkapan terhadap warga dan tokoh, diantaranya :
1. 1. Nur Hidayat bin Muchdin (39 th), Warga Dukuh Kuang, Desa Setrojenar. Ditangkap oleh tentara, sekitar jam 15.00. sedang berada di warung milik Dario, sedang wedangan. Ditangkap bersama Paryono dan Muhajir. Nur Hidayat dipukul di pelipis kiri, kemudian ditendang di perut. Selanjutnya tangan diikat dengan tali tambang warna hijau. Baru setelah itu diserahkan ke Polisi

2. Muhajir bin Saia (30 th), Warga Dukuh Kepek, Desa Setrojenar. Ditangkap oleh tentaran sekitar jam 15.00 WIB, sedang ngobrol‐ngobrol di warung milik Dario, bersama dengan Nur Hidayat dan Paryono. Dirinya tidak tahu menahu, tiba‐tiba tentara memukuli dengan tongkat, kemudian memukul lagi. Tiba‐tiba sudah banyak tentara berdatangan, yang kemungkinan habis mengejar warga. Dirinya ditangkap kemudian tangan diikat dengan tali tambang hijau oleh tentara. Tanpa tahu apa‐apa. Kemudian oleh tentara dirinya diserahkan ke Polisi.

3. Paryono bin Dullah Afandi (39 th), Warga Dukuh Kepek, Desa Setrojenar. Sedang duduk‐duduk ngobrol dengan Nur Hidayat dan Muhajir di warung milik Dario. Tidak tahu apa‐apa langsung dipukul tentara. Bibir sobek. Tangan diikat dengan tali tambang hijau, kemudian diserahkan ke Polisi.

4. Solekhudin bin Sadir (19 th), Warga Desa Setrojenar. Sedang di sawah, menyiram semangka di dekat rumah tingkat 3 milik TNI. Tiba‐tiba datang banyak tentara. Dirinya dipukuli secara beramai‐ramai. Tentara juga gunakan pentungan untuk memukul. Kepala ditendang dengan sepatu lars tentara. Motor ninja miliknya dirusak. Kemudian dirinya dibawa ke gedung Dislitbang TNI. Disana kembali dipukuli dan diinterogasi dengan kata‐kata kasar. Setiap menjwab tidak tahu, tentara langsung memukul. Salah satu pertanyaan yang diingat adalah – apakah kenal Nur Hidayat dan Imam? Tangan dan punggung lebam – lebam, seluruh badan sakit, kepal pusing. Belakang telinga ada luka kena tendangan tentara.

5. Marifun bin Jumain (31 th), warga Desa Karangkembang, Kec. Alian, Kebumen. Selama ini aktif dampingi warga, dari elemen PMII. Langsung ditangkap dan diserahkan ke Polisi, tidak ada penganiayaan. Ditangkap jam 16.00 WIB bersama Imam Zuhdi.

6. Imam Zuhdi bin Muh Samidja (36 th), warga Dk. Godi, Desa Setrojenar. Ditangkap dan langsung diserahkan ke Polisi

Jam 15.00–17.00 wib: TNI menyisir rumah‐rumah warga di desa setrojenar. Warga tidak ada yang berani keluar. Beberapa warga dianiaya. Selama sweping Polisi berseragam tidak ada. Menurut Suparjo (warga desa Setrojenar) penyisiran oleh TNI dilakukan lagi malam harinya.

Berikut daftar warga yang menjadi korban dari serangan TNI:
No
NAMA
ASAL
MULAI DIRAWAT
LUKA YANG DIDERITA
KRONOLOGIS
1.
Samsudin
(27 th)
Setrojenar
16 April 2011
Luka memar pada bagian punggung kanan, luka robek kepala kanan atas karena dipopor senjata
Berada di lokasi bentrokan dan turut dalam aksi warga petani
2.
Kusriyanto (29 th)
Setrojenar
16 April 2011
Bagian pantat sebelah kanan terkena peluru
Tidak ikut dalam aksi warga, kebetulan sedang melintas di jalan
3.
Mustofa (65 th)
Setrojenar
16 April 2011
Luka memar dan mata kiri bengkak karena kepala dan wajah diinjak‐injak tentara, dan juga dipopor senjata
Dari sawah, membawa sabit. Langsung diserang tentara
4.
Surip Supangat (38 th)
Kades Setrojenar
16 April 2011
Ditembak pada bagian tangan dan pantat
Sedang di sawah, menanam padi, tidak ikut aksi warga. Motor juga dirusak oleh tentara.
5.
Sarwadi (29 th)
setrojenar
16 April 2011
Ditembak pada paha kanan atas
6.
Aris Panji
Divisi Litbang FPPKS
16 April 2011
Pelipis kanan robek, mulut robek.
Mendukumentasikan aksi warga, sempat selamat dan lari di kebun pepaya. Tetapi kembali karena merekam mustofa yang

Semua korban dirawat di RSUD Kebumen, semua laki‐laki, banyak korban justru tidak terlibat dalam aksi perusakan bangunan.
Daftar motor yang dirusak TNI :Sebagian besar tanki rusak parah, berlobang karena dicacah. Blok mesin juga pecah. Bantalan busa juga dicacah dan dirobek dengan Sajam (bayonet). Body motor sebagian besar hancur. Kerugian ditaksir mencapai 60 jutaan.

Belum bisa menaksir kerugian sawah dan tanaman.

KONDISI TERAKHIR: 17 APRIL 2011
10.30 – 18.30 wib: Polisi menangkap kembali 4 warga desa Setrojenar diantaranya : Johan, Adi Wiluyo, Solehan dan Yono. Sehingga pada tanggal 17 April 2011 sudah 10 warga yang diperiksa oleh Polisi.
Jam 18.25 wib: ada 7 warga yang berstatus saksi diperbolehkan untuk pulang yaitu :
1. Nur Hidayat bin Muchdin (39 th)
2. Muhajir bin Saia (30 th)
3. Paryono bin Dullah Afandi (39 th)
4. Solekhudin bin Sadir (19 th)
5. Marifun bin Jumain (31 th)
6. Imam Zuhdi bin Muh Samidja (36 th)
7. Johan
Masih ada 3 lainnya yang diperiksa, Solehan sudah dinyatakan sebagai tersangka, sedang Adi waluyo dan Yono mungkin statusnya menyusul tersangka dan butuh pendampingan. Sementara ini masih diupayakan lewat keluarga agar tim bantuan hukum bisa masuk. Kemungkinan ke‐3 nya dikenai pasal 170 KUHP
6 Warga sudah dimintai keterangan sejak 16 April 2011, status sebagai saksi dan bisa pulang, tetapi diminta wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
Sepanjang siang suasana desa Setrojenar mencekam, sebagian besar laki‐laki meninggalkan desa. Karena ada isu warga Kecamatan Ambal – di media dinyatakan pro latihan TNI – akan menyerang. Tampaknya ada kecenderungan menggeser isu menjadi konflik horisontal.

Sabtu, 14 Mei 2011

Statement Dukungan Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional

Sikap Politik
Solidaritas dan dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat dalam Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) di Urutsewu Desa Setro Jenar, Kecamatan Bulus Pesantren, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.


Bersatulah rakyat!

Hancurkan militerisme, Bubarkan komando teritorial, Gulingkan pemerintahan agen imperialis SBY-Boediono !

Peristiwa penembakan petani/rakyat yang dilakukan aparat TNI/Polisi-Brimob bukan baru kali ini terjadi, sudah seringkali arogansi dan keserakahan militer mengakibatkan jatuhnya korban di pihak warga/petani. Arogan, congkak, serakah, sok jago dan berkuasa atas nyawa dengan menenteng senjata, itulah wajah militer saat ini. Perseteruan antara warga Urut Sewu dan tentara/militer pun bukan kali ini saja. Perseteruan yang disebabkan oleh klaim palsu dari pihak TNI-AD atas tanah warga Urut Sewu yang dijadikan sebagai area latihan perang telah beberapa kali merugikan warga. Tanah warga yang ditanami berbagai komoditi tanaman pangan menjadi rusak akibat dipakainya tanah produktif tersebut untuk latihan perang. Bahkan, pada tahun 1987, beberapa anak kehilangan nyawa akibat meledaknya sisa-sisa bom yang tergeletak di atas tanah warga.

Selain itu, kerugian petani juga dikarenakan setiap pelaksanaan latihan dan ujicoba senjata, selalu disertai larangan petani dan nelayan untuk bekerja. Di kawasan ini petani lahan pesisir banyak membudi-dayakan tanaman holtikultura yang membutuhkan perawatan rutin dan intensif.

Insiden kekerasan di Urutsewu Desa Setro Jenar, Kecamatan Bulus Pesantren, Kabupaten Kebumen Jawa Tengah yang melibatkan TNI AD dari Dinas Penelitian dan Pengembangan (DISLITBANG TNI AD) Setro Jenar pada hari ini Sabtu 16 April 2011 Pukul 14.00 Wib, semakin menambah panjang daftar kejahatan tentara (kekerasan bersenjata) dalam kasus-kasus konflik agraria yang melibatkan militer setelah Orde Baru.

Kepentingan modal (neoliberal) dan tentara vs rakyat Urut Sewu.

Munculnya Eksploitasi Tambang Pasir Besi.

Hal di atas adalah fakta terbaru selain sengketa lahan warga dan tentara (yang didukung pemerintah).

"Di kawasan pertanian dan pariwisata tradisional bakal dijadikan areal pertambangan pasir besi. Ironisnya, kawasan yang semula dialokasikan untuk kawasan Hankam juga diassetkan sebagai bagian dari areal pertambangan pasir besi Mirit, Kebumen. Perkembangan terakhir yang paling mengejutkan paska dikeluarkannya Ijin Usaha Pertambangan No.503/001/KEP/2011oleh KPPT Kab. Kebumen adalah lolos dan disetujuinya AMDAL yang di semua tahapannya tidak partisipatif. Apa makna dari semua ini? Kenapa TNI-AD juga menyertakan 317,48 Ha “tanah TNI-AD” (yang sejatinya bukan hak pemilikan TNI-AD) dari 591,07 Ha kebutuhan cadangan produksi dengan total kebutuhan 984,79 Ha (semula1.000,97 Ha) PT. MNC Jakarta. Komisaris utama korporasi penambang pasir besi ini juga seorang yang berasal dari kesatuan tentara. Artinya, usaha eksploitasi pasir besi di pesisir UrutSewu ini, tak lain adalah kepentingan dan bisnis “klan” tentara". (Sumber: dari selebaran yang dikeluarkan oleh Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan).

Sabotase tanah oleh rezim dari tahun ke tahun selalu membangkitkan perlawanan kaum tani Indonesia. Para petani sering dipaksa berhadap-hadapan dengan penguasa tanah (modal asing dan lokal), sebut saja PTPN, dll. Selain itu, seringkali juga para petani berhadapan dengan tentara, baik tentara itu sebagai penjaga modal maupun sebagai penguasa tanah itu sendiri.

Di tempat-tempat lain, kasus sengketa tanah antara kolaborasi negara-pengusaha-tentara versus rakyat banyak terjadi, dan rakyat miskin pasti menjadi korban. Mulai dari Wanosobo, Garut, Cianjur, Tasikmalaya, Bulukumba, Muko-muko, Labuhan Batu, Porsea, Luwu, Mangarai, Lombok Tengah, Halmahera dan Bayuwangi, semuanya menunjukkan bahwa pola-pola militeristik-lah yang digunakan untuk meloloskan kepentingan modal. Di tengah kepemilikan lahan yang rata-rata saat ini hanya 0.5 Ha untuk produksi pangan dan pertanian, fakta ini akan memperparah produktivitas pangan di masa yang akan datang serta berimplikasi buruk terhadap kedaulatan pangan rakyat.

Liberalisasi dan kehancuran tenaga produktif rakyat.

Semakin masifnya liberalisasi pertanahan dimulai pascaNational Summit 2009 dan semakin kuat dengan adanya dokumenTechnical Assistance ADB (Asian Development Bank) yang secara tehnis mengatur penyusunan RUU Pertanahan dan PP Reforma Agraria oleh BPN, dan ini menjadi proyek besarnya ADB dan World Bank. Proyek itu bernama LMPDP (Land Management and Policy Development Project/ Pengelolaan Tanah dan Proyek Pengembangan Kebijakan). Prosesnya sudah dimulai sejak tahun 2005 lalu, BPN sebagai eksekutor proyek telah menerima dana dari ADB sebesar 500.000 US$ dari total biaya proyek sebesar 625.000 US$.

Persoalan-persoalan di atas memang tidak akan bisa dimenangkan rakyat tanpa adanya gagasan penyatuan perlawanan dari seluruh unsur rakyat untuk menjatuhkan pemerintahan agen imperialisme SBY-Boediono, beserta tentara-tentara penjaga modalnya (kekuatan militer). Dari situasi di atas, kami dari Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN) mengecam keras tindakan represif tentara terhadap warga Setro Jenar sehingga mengakibatkan jatuhnya korban dari pihak warga. Untuk itu kami menuntut:


  1. Kembalikan tanah warga dan berikan hak sepenuhnya warga untuk mengolah tanah.
  2. Hentikan aktifitas latihan perang TNI-AD Setro Jenar, Kebumen.
  3. Seret, tangkap, adili dan penjarakan aparat pelaku kekerasan beserta perwira-perwira tingginya.
  4. Berikan tanah, modal dan tehnologi pertanian yang modern dan massal bagi petani.
  5. Bubarkan komando teritorial tentara.
  6. Gulingkan pemerintahan agen imperialis SBY-Boediono.

Dalam memenangkan tuntutan-tuntutan rakyat di atas, persatuan adalah hal yang tidak bisa dihindarkan. Solidaritas antar gerakan rakyat, persatuan perlawanan dan dukungan rakyat luas adalah kunci kemenangan bagi perjuangan rakyat miskin.

Bersatu, dan teruslah berjuang warga Urut Sewu, Setro Jenar, Kebumen.

Salam juang!

Semoga Berkobar!

Jakarta, 18 April 2011

Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional

(PEMBEBASAN)

Ketua Umum

Mutiara Ika

Sekjend

Sutrisno Bandu

Statemen Dukungan untuk Petani Urutsewu dan FPPKS

1. Pernyataan Pers

ELSAM,

INDIPT Kebumen,

Generasi Muda NU Kebumen

“Dari Urut Sewu Membongkar Impunitas TNI”

Kekerasan yang dilakukan oleh pasukan TNI AD di Setrojenar, Bulus Pesantren, Kebumen, memperlihatkan, betapa belum berubahnya watak dan paradigma TNI, setelah satu dekade reformasi. Padahal pasukan TNI AD sudah dibekali dengan buku saku pedoman prajurit TNI AD dalam penerapan HAM. Apalagi jika melihat proses hukum yang dilakukan pasca-terjadinya penyerangan, belum ada satu pun prajurit TNI yang diperiksa dalam kasus kekerasan tersebut, dalam kontek pelanggaran pidana. Tidak adanya proses hukum terhadap anggota TNI yang melakukan kekerasan di lapangan, maupun komandan yang memerintahkan, menunjukan betapa TNI masih menjadi sosok yang kebal hukum (impunitas). Padahal, bilamana melihat fakta-fakta di lapangan, jelas terlihat bagaimana kekejaman dan kebengisan yang dilakukan oleh mereka terhadap warga sipil di Setrojenar.

Hingga saat ini, polisi baru memeriksa 7 orang warga sebagai tersangka, 4 orang disangka melakukan tindak pidana pengrusakan, 2 orang disangka melakukan tindak pidana pemukulan, dan satu orang dikenakan pasal penghinaan terhadap TNI, ketika melakukan aksi tanggal 23 Maret 2011. Sementara dari pihak TNI, hasil pemerikasaan final yang dilakukan POM Kodam IV Diponegoro malah mengatakan tidak ada pelanggaran prosedur, di dalam tindakan TNI AD di lapangan. Sayangnya, proses hukum yang dilakukan POM TNI AD dilakukan dengan sangat tertutup, sehingga publik tidak memiliki akses untuk bisa menilai seberapa jauh proses hukum tersebut cukup menjamin keadilan publik. Mekanisme inilah yang masih terus dipergunakan sampai saat ini untuk menyelesaikan berbagai bentuk kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh satuan TNI terhadap warga sipil, di berbagai daerah di Indonesia, seperti yang dialami Charles Mali, yang meninggal akibat dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota TNI di markas Yonif 744/Satya Yudha Bhakti. Dampak dari peristiwa-peristiwa tersebut, publik semakin tidak percaya adanya reformasi institusi yang sebenarnya di dalam tubuh TNI, tetapi sekedar menjadi politik pencitraan tentara.

Berdasarkan proses verifikasi data lapangan yang dilakukan oleh ELSAM, bersama dengan INDIPT Kebumen, dan Generasi Muda NU Kebumen, membuktikan bahwa telah terjadi tindakan penggunaan kekuatan yang berlebihan (the excessive use of force) dari perangkat opresif negara. TNI juga telah berbuat di luar kewenangannya. Tidak ada alasan hukum apapun yang membenarkan aparatur opresif negara, untuk melakukan tindakan sepihak atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh warga sipil. Sebagai bagian dari perangkat opresif negara. Sudah seharusnya TNI tunduk pada aturan dan prosedur hukum formal yang berlaku. Artinya, sebagai warga negara sudah seharusnya TNI juga sepenuhnya tunduk pada hukum negara, tidak memiliki previlage apapun.

Pelarangan terhadap aparat kepolisian sebagai aparat yang paling berwenang dalam penegakan hukum, untuk masuk ke lokasi penyerangan, ketika pasukan TNI AD melakukan tindakan kekerasan, memperlihatkan betapa masih immun-nya TNI dari jerat penegakan hukum. Apabila situasi ini tidak berubah, maka masa depan penegakan hak asasi manusia dipastikan kian memburuk. Tindakan TNI ini jelas telah melanggar, Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945, yang memberikan jaminan konstitusional bagi setiap warga negara untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi, serta merendahkan martabat manusia. Selain itu, tindakan TNI juga melanggar Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan. Hal itu dibuktikan dengan pengakuan korban yang berhasil ditemui oleh tim. Seperti yang dialami M, dia menderita luka memar dan mata kiri bengkak karena kepala dan wajah dipukul dengan popor senapan, serta diinjak-injak dengan sepatu lars tentara. Tak hanya itu, M juga diikat tangannya dengan tali tambang, dan dilemparkan ke atas truk.

Dengan situasi seperti ini diperlukan mekanisme khusus untuk menjamin rasa aman bagi warga setempat. Mengingat sampai dengan saat ini, warga masih mengalami ketakutan dan trauma yang berkepanjangan, sehingga mereka belum bisa beraktifitas sebagaimana mestinya. Akibat situasi ini dikhawatirkan, ke depan warga akan mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan hidup dan ekonomi mereka. Memerhitakan fakta-fakta di atas, ELSAM, INDIPT, dan Generasi Muda NU Kebumen, meminta:

1. Presiden Yudhoyono mengembalikan supremasi hukum, dan memutus impunitas TNI terhadap hukum, sebagai pra-syarat mutlak dalam penegakan HAM, dengan:

a. Membuka akses publik terhadap proses pemerikasaan di POMDAM IV, yang menyimpulkan tidak terjadinya pelanggaran;

b. Mengambil langkah yang perlu untuk memastikan terjadi reformasi di tubuh TNI AD.

2. DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan yang lebih aktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM terhadap warga setempat, serta mengurai secara tuntas konflik antara Warga dan TNI di kawasan Urut Sewu.

3. Polisi menjalankan tugas dan kewenangannya dengan efektif, sebagi institusi yang wenang dalam penegakan hukum, serta dalam penjagaan keamanan dan ketertiban. Selain itu polisi juga harus menjamin dan memastikan warga yang dijadikan tersangka, dipenuhi hak-haknya, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

4. Komnas HAM mengambil langkah serius untuk memastikan adanya proses tindak lanjut dari laporan awal mereka, yang menduga telah terjadi pelanggaran HAM di Setrojenar.

5. LPSK mengambil tindakan-tindakan yang sekiranya diperlukan untuk membantu para korban dalam pemulihan, serta perlindungan bagi saksi-saksi kunci atas peristiwa kekerasan tersebut.

Jakarta, 26 April 2011

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM),

Institute Studi untuk Penguatan Masyarakat (INDIPT) Kebumen,

Generasi Muda NU Kebumen

-----------------------------------------------------

2. PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA

Nomor: 347/PS/KP-PRP/e/IV/11

PERNYATAAN SIKAP

Mengecam keras tindakan brutal TNI AD di Kebumen!
Rezim neoliberal harus bertanggungjawab terhadap penembakan petani di Kebumen!

Salam rakyat pekerja,

Sepertinya masih segar ingatan kita, ketika SBY menyatakan senang karena sejak awal kepemimpinannya pada tahun 2004, sudah tidak ada lagi pelanggaran berat HAM. Pernyataan ini diucapkan oleh SBY pada saat memberikan pengarahan di acara Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2011 pada tanggal 21 Januari lalu. Sementara kasus Alas Tlogo, kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah, pembunuhan pendeta Kinderman Gire di Papua oleh TNI, serta munculnya video youtube mengenai kekerasan sejumlah anggota TNI di Nabire terhadap seorang pria yang diduga anggota OPM, jelas terjadi pada masa kepemimpinan SBY. Mungkin SBY yang memimpin rezim neoliberal di Indonesia menganggap beberapa kasus tersebut, hanyalah kasus atau pelanggaran kecil yang dilakukan oleh bawahannya.

Kasus penembakan terhadap sejumlah petani oleh aparat TNI AD di kawasan Urut Sewu, Desa Sentrojenar, Kecamatan Bulus Pesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada tanggal 16 April 2011, mungkin juga akan dianggap sebagai pelanggaran kecil oleh rezim neoliberal. Tindakan kekerasan ini telah menyebabkan sedikitnya 13 warga tertembak, dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka akibat disiksa di Kantor Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang) TNI AD, Desa Setrojenar. Sementara beberapa orang masih diinterogasi di Mapolres Kebumen. Hingga sore hari pada 16 April 2011, TNI AD masih melakukan sweeping ke rumah-rumah warga untuk mencari para pemimpin aksi. Peristiwa ini masih mencekam hingga saat ini.

Peristiwa ini sendiri berawal dari penolakan warga terhadap rencana TNI AD membangun fasilitas Pusat Latihan Tempur (PUSLATPUR) di atas tanah yang dinyatakan oleh warga sebagai tanah ulayat. Telah berbagai unjuk rasa dilakukan oleh para warga untuk mencegah pembangunan fasilitas PUSLATPUR tersebut, hingga puncaknya pada tanggal 11 April 2011, beberapa warga membangun blokade. Pembangunan blokade ini merupakan sikap penentangan terhadap TNI AD yang mengadakan kegiatan latihan di tempat tersebut. Warga hanya ingin kawasan Urut Sewu sebagai kawasan pertanian dan pariwisata.

Konflik warga Urut Sewu dengan TNI AD sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1982. Rezim militer Orde Baru ketika itu, meminta warga membebaskan lahan pertaniannya seluas dua hektar untuk didirikan kantor Dislitbang TNI AD, yang posisinya berada di sisi Timur pintu masuk Pantai Bocor. Dalam perjalanannya, TNI AD malah memperluas klaim area latihannya mulai 250 meter dari bibir pantai menjadi 750 meter dari bibir pantai. Panjang area latihan itu pun sangat panjang, dari Sungai Wawar sampai Luk Ulo sepanjang 22,5 kilometer. Total areanya mencapai 1.050 hektar. Beberapa areal pertanian warga yang telah bersertifikat pun diklaim menjadi milik TNI AD, contohnya menara pengintai Dislitbang TNI AD di Pantai Bocor didirikan di atas tanah milik warga setempat. Karena sedemikian luasnya areal latihan tempur tersebut, maka jaminan keamanan warga pun menjadi hilang. Terbukti pada tanggal 2 Maret 1997, lima orang anak kemudian meninggal dunia karena terkena ledakan bom mortir.

Selain masalah areal pelatihan tersebut, ternyata tanah yang luas tersebut menyimpan pasir besi yang sangat bagus. Maka tidak aneh, sepanjang pesisir pantai Selatan Kabupaten Kebumen memang dijadikan sebagai kawasan penambangan pasir besi. Sumber pasir besi ini berada di 15 desa dan berada di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Mirit, Ambal, dan Buluspesantren. Namun sejak tahun 2009, warga menentang rencana eksploitasi pasir besi ini karena hanya akan merusak lingkungan dan areal pertanian warga. Bahkan penolakan terhadap rencana eksploitasi ini juga pernah dilayangkan oleh DPRD Kebumen di bulan Mei 2009. Alasan penolakan sebagian besar anggota DPRD Kebumen tersebut antara lain, penambangan pasir besi akan merusak pantai Selatan dan menimbulkan erosi sehingga mengancam budidaya pertanian lahan kering warga. Selain itu, pesisir Kebumen rencananya akan dihijaukan sebagai salah satu langkah untuk menahan tsunami dan gelombang laut tinggi.

Sudah sejak lama, warga petani di daerah tersebut menolak keberadaan pusat latihan tempur dan kawasan penambangan pasir besi ini. Argumentasinya sederhana, dengan adanya pusat latihan tempur dan kawasan penambangan pasir besi, maka kawasan pertanian warga menjadi rusak, kerusakan jalan, serta tidak adanya jaminan kesejahteraan. Tetapi walaupun penentangan warga terhadap eksploitasi pasir besi di enam desa wilayah pesisir Kecamatan Mirit tersebut sudah dilakukan, namun pemberian izin eksploitasi pasir besi oleh PT Mitra Niaga Tama Cemerlang Jakarta akhirnya dilakukan oleh Pemda Kabupaten Kebumen pada tanggal 31 Januari 2011.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI AD pada tanggal 16 April 2011, jelas sangat terkait dengan perlindungan yang diberikan TNI AD kepada perusahaan penambangan pasir besi tersebut. Hal ini sekali lagi menunjukkan keberpihakan aparat keamanan beserta rezim neoliberal kepada para pemilik modal. Bahkan demi mengeruk keuntungan sumber daya alam yang dilakukan oleh pemilik modal, rezim neoliberal akan memberikan ijin eksploitasi, walaupun pemberian ijin eksploitasi tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan keselamatan rakyatnya.

Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:

1. Mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI AD kepada para petani di Kebumen.

2. Rezim neoliberal yang dipimpin oleh SBY telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan tidak pernah ada pelanggaran berat HAM pada masa kepemimpinannya.

3. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh rezim neoliberal, melalui aparatnya, merupakan salah bentuk tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi rakyat Indonesia di bawah kepemimpinan neoliberalisme.

4. Bangun kekuatan politik alternatif dari seluruh elemen gerakan rakyat untuk menumbangkan rezim neoliberal dan melawan neoliberalisme

5. Kapitalisme-neoliberal telah gagal untuk mensejahterakan rakyat dan hanya akan membuat rakyat Indonesia sengsara, maka hanya dengan SOSIALISME lah rakyat Indonesia akan sejahtera.

Jakarta, 18 April 2011

Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP-PRP)

Ketua Nasional

(Anwar Ma'ruf)

Sekretaris Jenderal

(Rendro Prayogo)

-----------------------------------------

3. Rukun Tani Indonesia

RUKUN TANI INDONESIA

JL. Sukun No. 18, Karang Bendo, Banguntapan, Yogyakarta 55198

Nomor: 11/04/RTI/2011

H a l : Solidaritas untuk FPPKS (Forum Paguyubun Petani Kebumen Selatan)

Salam Solidaritas,

Hidup Petani!

Hidup Petani!

Sudah 30 tahun lamanya petani di Kebumen yang sekarang tergabung dalam FPPKS (Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan ) menderita. Penyebabnya adalah tanah yang dikuasai oleh petani dan selama ini dipergunakan untuk lahan pertanian diserobot oleh TNI-AD yang digunakan untuk latihan militer.

Karena itu petani dengan tegas menolak lahan miliknya dijadikan pusat latihan dan uji coba alutista. selain itu juga lahan tersebut akan didirikan kawasan pertambangan besi di Kebumen selatan yang akan mengeruk dan mengeksplitasi, merusak lingkungan.

Kami atas nama Rukun Tani Indonesia mendukung aksi-aksi yang dilakukan oleh FPPKS (Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan) dan menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendukung aksi-aksi yang dilakukan oleh FPPKS (Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan )

2. Menolak dengan keras penyerobotan lahan milik petani oleh Militer Angkatan Darat.

3. Menolak kawasan Urut Sewu dijadikan kawasan Hankam

4. Menolak Kawasan urat Sewu dijadikan kawasan pertambangan besi di Kebumen selatan

5. Kembalikan Lahan Petani untuk lahan pertanian

Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap perjuangan yang dilakukan oleh kawan-kawan perjuangan FPPKS (Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan).

Yogyakarta, 13 April 2011

Rukun Tani Indonesia

Rudi Casrudi

Kordinator umum

Cp. 081802626045/ email:casrudi@gmail.com

---------------------------------------

4. Paguyuban Petani Lahan Pantai - Kulon Progo

PPLP - KP

Salam perjuangan !

Saudara senasib seperjuangan FPPKS di Kebumen, kami masyarakat pesisir yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo Jogjakarta mendukung sepenuhnya perjuangan masyarakat pesisir Kebumen, kami mengutuk keras aksi brutal yang dilakukan oleh TNI terhadap rakyat. Mari meneguhkan perjuangan bersama di sepanjang pesisir Jawa yang hendak dijadikan Jalan Lintas Selatan Jawa beserta agenda-agenda perampasan hak rakyat atas tanah dan HAM melalui industrialisasi baik pemodal asing maupun dalam negeri.

Bersama surat ini, kami sertakan pernyataan sikap resmi yang kami sampaikan di
media di Jogjakarta khususnya (terlampir). Sampai ketemu di medan perjuangan
bersama dengan semangat menuju gerakan rakyat yang otonom.

Bertani atau mati, tolak tambang besi !!!

PAGUYUBAN PETANI LAHAN PANTAI (PPLP) KULON PROGO

Sekretariat: Bugel 2, Panjatan, Kulon Progo, Yogyakarta 55655

www,petanimerdeka.tk | email: petanimerdeka@yahoo.com | telp: 081904280260, 081804300811

PERNYATAAN SIKAP PPLP-KP

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh TNI AD terhadap para petani di Kebumen pada 16 April 2011 nyata-nyata merupakan bukti bahwa rakyat sebagai kedaulatan tertinggi NKRI justru diabaikan keberadaan dan hak hidupnya oleh negara. Sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama rakyat yang hidup di sepanjang pesisir selatan Jawa yang terkena agenda industrialisasi, PPLP KP menyatakan sikap sebagai berikut:

Mengutuk keras aksi penyerangan dan penembakan oleh TNI AD terhadap rakyat di Kebumen.

Mendukung perjuangan masyarakat pesisir di Kebumen yang tergabung dalam FPPKS.

Menyatakan perang terhadap segala bentuk industrialisasi dan agenda perampasan hak rakyat atas tanah, lingkungan, ekonomi sosial budaya, dan HAM, baik yang terjadi di Kebumen maupun yang mungkin akan terjadi di Kulon Progo dan wilayah lainnya.

Menuntut pengusutan peristiwa penyerangan dan penembakan terhadap rakyat tersebut secara independen, dan penghentian kriminalisasi terhadap rakyat yang telah menjadi korban.

Demikian pernyataan solidaritas kami bagi masyarakat senasib seperjuangan.

Bertani atau mati, tolak tambang besi !!

Paguyuban Petani Lahan Pantai - Kulon Progo

SUPRIYADI, SPd.

Ketua

SUKARMAN

Sekretaris