This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 27 September 2011

Petani Kebumen Ajukan Memo Kontra Banding

Selasa, 27 September 2011 | 23:39 WIB 


KEBUMEN, KOMPAS.com -- Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen, Selasa (27/9/2011), menyerahkan dokumen kontra banding terhadap banding yang dilakukan jaksa penuntut umum kasus kasus penganiayaan dan perusakan fasilitas TNI Angkatan Darat oleh warga Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Jawa Tengah. Untuk selanjutnya, pengajuan banding dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Koordinator Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (Tapuk) Teguh Purnomo mengemukakan, dalam memo kontra banding tersebut, tim kuasa hukum tetap pada pendirian bahwa keputusan majelis hakim dua pekan lalu masih tidak memenuhi rasa keadilan.
"Terutama karena pengadilan tidak bisa membuktikan dakwaan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama. Jadi semestinya semua dakwaan batal demi hukum," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang petani yang dihukum 5 bulan penjara sebenarnya bebas pekan lalu. Namun, akibat banding yang diajukan jaksa, kedua terdakwa masing-masing Asmarun alias Lubar bin Jaswadi dan Sutriono alias Godred bin Lamija, hingga kini belum dibebaskan. Tim jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut dan meminta para petani dihukum seberat-beratnya.

Penyerahan memo kontra banding diwarnai unjuk rasa sekitar 200 petani Desa Setrojenar di depan Pengadilan Negeri Kebumen. Mereka tetap menuntut pembebasan keenam rekannya. Mereka juga tetap mendesak pemerintah menjadikan lahan Urutsewu seluas 1.150 hektar sebagai areal agrowisata.

Bentrokan antara warga Desa Setro Jenar, Kebumen, Jawa Tengah, dan tentara terjadi lima bulan lalu. Sejumlah petani mengalami luka akibat ditembak dan dipukul tentara. Kejadian ini dipicu karena sengketa lahan di desa tersebut. Warga Desa Setro Jenar menolak kegiatan latihan militer di kawasan Urutsewu tersebut.

Editor : Nasru Alam Aziz  
http://regional.kompas.com/read/2011/09/27/23395097/Petani.Kebumen.Ajukan.Memo.Kontra.Banding

Senin, 19 September 2011

TNI Sertifikatkan Lahan Urut Sewu


Kompas.com - 19/09/2011, 03:09 WIB

KEBUMEN, KOMPAS - Pihak TNI Angkatan Darat mulai melakukan sertifikasi untuk lahan seluas 1.150 hektar di kawasan Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang menjadi sengketa dengan petani di Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren.

Menurut pihak TNI AD, lahan itu telah terdaftar sebagai inventaris kekayaan negara. Panglima Kodam IV/Diponegoro Mayjen Mulhim Asyrof saat berkunjung ke Markas Kodim 0709 Kebumen, akhir pekan lalu, mengatakan, lahan yang digunakan untuk latihan uji coba senjata TNI itu didaftarkan sebagai inventaris kekayaan negara (IKN) dengan nomor registrasi 30709034 dalam surat bernomor S-825/KN/2011.

Surat itu berisi tentang penelusuran data dokumen tempat latihan uji coba senjata TNI AD di Urut Sewu, yang dibuat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan bertanggal 29 April 2011. 
”Dari dahulu, lahan tersebut memang sudah dijadikan tempat latihan TNI,” tutur Mulhim.
Surat itu juga menjelaskan, lahan Urut Sewu diperoleh dari peninggalan tentara KNIL tahun 1949. Kawasan yang membentang 22,5 kilometer dari Sungai Wawar sampai Sungai Luk Ulo sepanjang 500 meter dari bibir pantai tersebut kemudian menjadi barang milik negara karena telah terdaftar di IKN, Lahan yang disertifikatkan itu termasuk pesisir di Desa Setrojenar, yang pada 16 April lalu menjadi tempat bentrokan petani setempat dan TNI.

Petani menolak latihan TNI di kawasan itu karena merasa memiliki hak atas tanah dan terganggu dengan latihan TNI. Mereka ingin kawasan itu dijadikan sentra agrowisata.

Seniman, Ketua Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan, mengatakan, sekitar 400 warga selama ini membayar pajak berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang di kawasan itu.

Tanah warga tercatat berstatus letter C di kas Desa Setrojenar.

Menurut Koordinator Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen Teguh Punomo, penyertifikatan kawasan Urut Sewu merupakan preseden buruk bagi sengketa tanah yang melibatkan warga dan aparat negara. (GRE)

Kompas.Com 

Sabtu, 17 September 2011

1.150 Ha Lahan Urut Sewu Disertifikatkan

17 September 2011

KEBUMEN-Lahan seluas 1.150 hektare di Urut Sewu Kebumen disertifikatkan. Lahan yang digunakan untuk latihan uji coba senjata TNI AD itu dengan nomor regristasi 30709034. Hal itu ditegaskan Pangdam IV Diponegoro Mayjen TNI Ir Mulhim Asyrof saat berkunjung ke Makodim 0709 di Kebumen, Jumat (16/9).

Nomor regristrasi yang termuat dalam surat bernomor S-825/KN/2011 itu mengenai penelusuran data dokumen tempat latihan uji coba senjata TNI AD di Urut Sewu, yang dibuat Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara pada tanggal 29 April 2011.
Pangdam menegaskan, lahan yang disertifikatkan itu, termasuk di Setrojenar, wilayah yang sempat terjadi bentrokkan antara TNI dengan sejumlah warga pada 16 April silam. ”Sejak dulu, lahan tersebut untuk latihan TNI,” tegasnya.

Dalam surat tersebut dijelaskan, lahan Urut Sewu itu diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Dan, lahan tersebut barang milik negara (BMN) karena telah terdaftar di inventaris kekayaan negara (IKN) Kemhan/TNI cq TNI AD Kodam IV Diponegoro.

Nomor regristasinya, sesuai inventaris barang Denzibang Yogyakarta 1 Januari 1993 dan telah dilaporkan oleh Kemhan/TNI kepada Kementerian Keuangan pada saat pelaksanaan rekonsiliasi dan pemutakhiran data Barang Milik Negara (BMN) semesteran/tahunan serta telah dilakukan inventarisasi (IP) oleh KPKNL Purwokerto pada tahun 2010.
Kunjungan Pangdam yang dilanjutkan dengan pengarahan itu mendapat sambutan hangat dari Muspida Kebumen. (K5-28) 


http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/09/17/159434/1.150-Ha-Lahan-Urut-Sewu-Disertifikatkan

Jumat, 16 September 2011

Petani Kebumen akan Gugat Presiden

Jumat, 16 September 2011 | 22:19 WIB

KEBUMEN, KOMPAS.com- Petani Urut Sewu, Desa Sentrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang menjadi korban penembakan dan kekerasan oleh TNI berencana menggugat Presiden RI, Panglima TNI dan jajarannya.
Ini terkait belum adanya tindakan hukum terhadap oknum anggota TNI pelaku penembakan dan kekerasan terhadap warga sipil pada peristiwa yang terjadi 16 April lalu.
Salah satu warga Desa Setrojenar korban kekerasan, Aris Panji (45), Jumat (16/9/2011), mengatakan, hingga kini hanya warga yang diduga melakukan aksi kekerasan yang diajukan ke pengadilan. "Kami merasa kecewa sekali atas tidak jelasnya proses perkara penembakan, penganiayaan warga serta perusakan sejumlah sepeda motor," ungkapnya.
Kasus kekerasan dan penembakan yang dilakukan anggota TNI AD, pada 16 April 2011 lalu. Aris Panji salah satu korban yang pada saat kejadian mengalami robek di pelipis kanan dan mulutnya, sehingga harus dirawat inap di rumah sakit selama beberapa hari.
Menurut Aris, jumlah korban luka tembak dan penganiayaan mencapai 14 orang. Mereka harus menjalani rawat inap. Mereka adalah Samsudin (27), Kusriyanto (29), Mustofa (65), Surip Supangat (38), Sarwadi (25), Aris Panji (45), Mulyanto (21), Ilyas (35), Kasantri (19), Martijo (32), Bajuri (37), Ahyadi, Samirin dan Sarmo.
Selain melakukan kekerasan terhadap petani Urut Sewu, anggota TNI dituding merusak 12 sepeda motor. Semua barang bukti motor tersebut saat ini sudah ada di Mako Sub Danpom Purworejo dan ditahan sebagai barang bukti.
Ketua Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (TAPUK) Teguh Purnomo membenarkan rencana korban menggugat secara perdata atas persoalan tersebut. "Kami telah merespons dan segera menindaklanjuti keinginan para korban tersebut menggugat Presiden RI, Panglima TNI, KSAD, Pangdam IV/Diponegoro dan Komandan Dislitbang TNI AD yang berada di Setrojenar, Kebumen," terang Teguh.
Seperti diketahui, pekan kemarin dua orang petani dihukum 5 bulan penjara atas dugaan pemukulan terhadap warga Desa Ambal yang hendak mengantarkan makanan ke kantor Dislitbang TNI. Sementara empat orang lainnya dihukum enam bulan atas dakwaan merusak gapura masuk Dislitbang TNI AD.
Bentrokan antara warga Desa Setro Jenar, Kebumen, Jawa Tengah dan tentara terjadi lima bulan lalu. Sejumlah petani mengalami luka akibat ditembak dan dipukul tentara. Kejadian ini dipicu karena sengketa lahan di desa tersebut. Warga Desa Setro Jenar menolak kegiatan latihan militer di kawasan Urut Sewu tersebut. Di Pengadilan Negeri Kebumen, Jaksa Penuntut Umum menuntut keenam terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Editor: Marcus Suprihadi

http://regional.kompas.com/read/2011/09/16/22192942/Petani.Kebumen.akan.Gugat.Presiden

Kasus Urut Sewu, Jaksa Banding

Jumat, 16 September 2011 | 13:13 WIB

KEBUMEN, KOMPAS.com- Tim jaksa penuntut umum kasus perusakan fasilitas TNI Angkatan Darat oleh warga Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kebumen pekan lalu. Tim jaksa menilai keputusan hakim yang menghukum terdakwa lima dan enam bulan tidak memenuhi rasa keadilan.
Informasi tersebut disampaikan Koordinator Tim Advokasi Petani Desa Setrojenar Teguh Purnomo, Jumat (16/9/2011) di Kebumen. Atas banding yang disampaikan tim jaksa ke pengadilan tinggi Jawa Tengah tersebut, dia mengaku heran.
"Jadi tim jaksa mengatakan putusan Pengadilan Negeri itu masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Tetapi setahu saya di internal kejaksaan, kalau hukuman kurang dari dua pertiga hukuman mereka melakukan upaya hukum baik kasasi atau banding, tetapi itu bukan hukum acara. Jadi yang dilakukan JPU ini justru jauh dari rasa keadilan masyarakat," terang Teguh.
Menanggapi upaya jaksa itu, kuasa hukum petani Desa Setrojenar langsung menyiapkan sejumlah materi sebagai kontra banding. Di antaranya putusan yang terkesan dipaksakan karena pasal yang dikenakan tidak terpenuhi unsurnya di pengadilan.
Teguh menambahkan, dua orang petani yang dihukum 5 bulan penjara akan bebas dalam beberapa hari ke depan. Sementara 4 lainnya masih menjalani sisa masa hukuman.
Bentrokan antara warga Desa Setro Jenar, Kebumen, Jawa Tengah dan tentara terjadi lima bulan lalu. Sejumlah petani mengalami luka akibat ditembak dan dipukul tentara. Kejadian ini dipicu karena sengketa lahan di desa tersebut.
Warga Desa Setro Jenar menolak kegiatan latihan militer di kawasan Urut Sewu tersebut. Di Pengadilan Negeri Kebumen, Jaksa Penuntut Umum menuntut keenam terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Editor: Marcus Suprihadi

http://regional.kompas.com/read/2011/09/16/13130069/kasus.urut.sewu.jaksa.banding.?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd

Rabu, 14 September 2011

Setrojenar Breaking News


Korban Kebrutalan TNI akan Gugat Presiden 
| Minggu, 11 September 2011 09:39 WIB | Antara/Idhad Zakaria
 
REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN -- Proses hukum dalam penanganan kasus bentrokan antara aparat TNI-AD dan warga sipil di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, dinilai berat sebelah. Hal itu diungkapkan Ketua Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (Tapuk), Teguh Purnomo, Ahad (11/9).

''Dalam kasus tersebut, 6 petani yang dianggap bersalah dijatuhi hukuman 5-6 bulan. Sementara, aparat TNI yang melakukan penganiayaan itu tidak ada kelanjutan proses hukumnya,'' katanya.
Padahal, kata Teguh, dalam insiden bentrok tersebut, ada 14 warga sipil dari kalangan petani yang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 orang mengalami luka tembak dengan peluru karet. Sedangkan, yang lainnya luka-luka akibat pukulan benda tumpul.

Ke-14 warga sipil itu terdiri dari Samsudin (27), Kusriyanto (29), Mustofa (65), Surip Supangat (38), Sarwadi (25), Aris Panji (45), Mulyanto (21), Ilyas (35), Kasantri (19), Martijo (32), Bajuri (37), Ahyadi, Samirin dan Sarmo.
Selain korban manusia yang masuk rumah sakit, menurut Teguh, juga ada 12 sepeda motor milik warga yang juga dirusak oleh oknum anggota TNI AD. Sepeda motor tersebut juga tidak diperbaiki oleh mereka. Semua barang bukti motor tersebut saat ini sudah ada di Mako Sub Denpom Purworejo.

Salah seorang warga yang menjadi korban penganiayaan anggota TNI tersebut, Aris Panji, mengaku sangat kecewa karena kasus penganiayaan yang dia alami tidak jelas proses hukumnya. ''Kami merasa kecewa sekali atas tidak jelasnya proses perkara penembakan, penganiayaan warga serta perusakan sejumlah sepeda motor,'' katanya.
Teguh Purnomo yang didampingi staf kuasa hukum lainnya, Yusuf Suramto, Kasran, dan Umi Mujiarti, menyatakan akan megajukan gugatan perdata.

''Kami merespon dan akan menindak lanjuti keinginan para korban dengan menggugat Presiden RI, Panglima TNI, KASAD, Pangdam IV/Diponegoro dan Dan Dislitbang TNI AD yang berada di Setrojenar, Kebumen,'' kata mantan Kabid Operasional LBH Yogyakarta yang pernah membela Keluarga Almarhum Wartawan Udin di Yogyakarta ini. ''Tapi sebelum mengajukan gugatan, selama beberapa hari ini kami akan menunggu lebih dulu apakah ada itikad dari petinggi TNI untuk memprosres anggotanya yang melakukan tindakan pelanggaran HAM.''

Dia menyebutkan draft gugatan untuk membela petani yang menjadi korban kekerasan tersebut kini sedang disiapkan dan akan segera didaftarkan di Pengadilan Negeri Kebumen. ''Tuntutan kerugian materiil dan moril tentunya sangat besar. Saat ini sedang dihitung bersama dengan warga,'' kata Teguh.

Redaktur: Didi Purwadi | Reporter: Eko Widiyatno

___


TAPUK Sesalkan Langkah TNI
by : administrator, 23-08-2011  |  http://www.radarbanyumas.co.id/index.php?page=detail_keb&id=371
Tentang Penyertifikatan Tanah Urut Sewu

KEBUMEN - Tim Advokasi Petani  Urut Sewu Kebumen (TAPUK) menyesalkan langkah Pangdam IV/ Diponegoro terkait proses sertifikat tanah Setrojenar oleh TNI. Hal tersebut dikemukakan Ketua Tim Litigasi TAPUK Teguh Purnomo SH MHum kepada wartawan, kemarin (22/8).
    Seperti dilansir Kantor Berita ANTARA, (21/8), Pangdam IV/Diponegoro Mulhim Asyrof menyatakan, Kodam IV/ Diponegoro akan segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait sertifikat tanah di Desa Setrojenar, yang menjadi lokasi bentrok aparat TNI dengan warga sekitar. Mulhim Asyrof mengklaim, TNI telah mendapatkan izin dari Kementrian Pertanahan untuk segera mengurus sertifikat tanah tersebut, agar tidak lagi terjadi sengketa.
        Ada pun tugas BPN, jelas Pangdam, akan menentukan batas-batas tanah yang dapat digunakan untuk lokasi latihan tembak TNI.  Menurut dia, lokasi latihan tembak telah ditentukan sepanjang 20 kilometer dengan pelebaran satu hingga dua kilometer. ”Kita memerlukan lahan yang sangat luas dan tentunya kosong karena kita tidak bisa menentukan arah meriam, ” kata Pangdam dalam artikel tersebut. Sementara ini, Pangdam mengatakan, permasalahan kepemilikan untuk hak pakai warga akan diselesaikan oleh pemerintah daerah setempat.
        Teguh Purnomo menilai, langkah TNI tersebut merupakan bagian skenario dari TNI berkait konflik antara aparat dan warga Desa Setrojenar untuk melumpuhkan aspirasi warga mempertahankan tanah sebagai lahan pertanian. ”Yang perlu diketahui kita bersama adalah, bahwa warga sudah ada yang mempunyai sertifikat tanah dan sebagian yang lain telah juga mempunyai Letter C Desa maupun SPPT atas tanah yang saat ini dalam proses pengajuan sertifikat oleh Kodam,” tambah Mantan Kabid Operasional YLBHI-LBH Yogyakarta ini.
            Selain adanya penafikan atas bukti kepemilikan tanah tersebut, TAPUK melihat pecahnya konflik April 2011 lalu juga bagian dari sekenario untuk memecah tekad warga dalam mempertahankan tanah hak miliknya. ”Yang paling mencengangkan kita semua adalah, bahwa didalam pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kebumen beberapa waktu yang lalu, terindikasi terjadinya pembiaran atas potensi terjadinya tindak pidana oleh masyarakat. Akibat pembi
aran tersebut, saat ini ada enam warga yang menjadi terdakwa atas kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Kebumen," katanya.
            Teguh berharap, pihak TNI tidak semata-mata menggunakan kekuatan dan kekuasaan dalam menyelesaikan masalah ini. ”Mereka harus bisa dan berani memberi contoh penegakan hukum. Apabila mereka mendalilkan berhak atas tanah tersebut, akan lebih baik jika mereka mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kebumen.” tambahnya.
            “Pensertifikatan tanah Setrojenar yang sedang dilakukan TNI saat ini adalah contoh lumpuhnya hukum terhadap kekuasaan yang ada, sehingga hak-hak rakyat khususnya petani, sama sekali tidak diperhatikan, dan hal ini patut kita sesalkan bersama”, tandas Teguh Purnomo. (cah)

Sabtu, 10 September 2011

Urut Sewu, Spirit untuk Maju

10 September 2011 | 
  • Oleh Arif Widodo
URUT Sewu, lokasi yang menjadi tempat bentrokan antara personel TNI dan sejumlah warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen, masih menjadi pusat perhatian masyarakat. 

Perkaranya, diputus Pengadilan Negeri (PN) Kebumen pada Kamis, 8 September 2011. Vonis 5 bulan untuk dua terdakwa yang terlibat penganiayaan terhadap seorang warga Desa Ambalresmi Kecamatan Ambal, saat mengirim logistik ke Kantor Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang) TNI AD yang dikepung warga pada Senin, 11 April 2011. 

Sedangkan  empat terdakwa yang terlibat  perusakan gapura masuk menuju tempat latihan TNI AD di Pantai Setrojenar pada Sabtu, 16 April 2011, diputus 6 bulan. Vonis kepada masing-masing terdakwa itu dipotong masa tahanan sejak 21 April 2011. 

Proses peradilan yang mendapat sorotan luas berbagai pihak itu, tidak lepas dari perseteruan yang muncul atas penolakan latihan militer dan konflik status tanah yang berujung bentrokan pada Sabtu, 16 April 2011. Tulisan ini bukan untuk mengingat-ingat kembali kejadian suram itu, biarlah proses hukum berjalan sesuai relnya. Apresiasi patut diacungkan kepada aparat kepolisian yang selalu mengamankan sidang di Gedung Juang Kebumen. Bahkan Kapolres AKBP Andik Setiyono SH SIK MH tidak pernah absen menyaksikan sidang yang berlangsung mulai Senin, 11 Juli 2011 itu. Warga Urut Sewu yang datang mengikuti jalannya persidangan pun mampu menjaga diri sehingga tidak ada kegaduhan.

Memiliki niatan untuk membangun suasana yang melegakan pada masing-masing pihak, tampaknya cukup berarti dalam menapaki perjalanan penyelesaian konfik status tanah yang digunakan sebagai latihan uji coba senjata TNI AD tersebut. Pun isu Urut Sewu itu begitu kuat dijadikan spirit untuk maju. Kawasan yang meliputi 8 kecamatan, mulai Mirit, Ambal, Buluspesantren, Klirong, Petanahan, Puring, Buayan, hingga Ayah, menyimpan potensi luar biasa. Alangkah bersyukurnya Kebumen  memiliki emas hitam yang demikian luasnya, sepanjang kurang lebih 57 km. 

Pantas Bupati H Buyar Winarso SE membuat pijakan pembangunan jangka panjang untuk 25 tahun mendatang dari kawasan Urut Sewu, tepatnya di Pantai Suwuk Desa Tambakmulyo Kecamatan Puring. Lokasi yang menjadi titik temu kawasan pariwisata dan pertanian itu sebagai pijakan menuju agrobisnis. (SM, 31/07/11)

Potensi Besar

Dengan memberikan keleluasaan sesuai porsinya masing-masing maka jalan untuk keluar dari masa-masa sulit (penyelesaian status tanah) akan terbuka lebar. Jika dirunut dari timur ke barat, potensi tak terhingga yang disederhanakan menjadi Urut Sewu itu tidak berhenti sampai di tujuan agrobisnis. Membuka gerbang menuju cita-cita besar tersebut, patut dihargai.
Selain prospek agrobisnis yang gemilang, ada juga potensi pasir besi dan tempat selancar (surfing) terbaik di Jateng, yakni pantai berpasir putih  Menganti, di Desa Karangduwur Kecamatan Ayah. Pantai lainnya seperti Petanahan dan Logending pun tidak kalah menawan. Termasuk Pantai Setrojenar.

Jadi, tinggal bagaimana mengelola kawasan yang terbukti mampu menggugah semangat untuk maju  dan menjadikannya beribu (sewu) manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. 

Tentunya, tidak hanya berkutat pada konflik status tanah. Jika sudah tersingkap pintu gerbang di Urut Sewu untuk menuju pembangunan jangka panjang, mestinya ada pintu maaf atas kejadian yang berbuah perkara tersebut.  Tindakan radikal, menurut Romo Frans de Sales SCJ, karena miskomunikasi atau komunikasi yang tidak berjalan dengan baik. Dalam perkara Setrojenar, tentunya antara TNI dan warga setempat.  

Radikalisme yang terjadi akhir-akhir ini ternyata juga dikait-kaitkan dengan lunturnya pemahaman Pancasila yang sudah mencapai titik nadir. Bahkan karena didasari kondisi memprihatinkan, pemerintah berencana memasukkan kembali Pancasila dalam kurikulum sekolah. (SM, 06/08/11). Jadi, kekurangan yang ada perlu diperbaiki bersama-sama. Pascakonflik hendaknya dijadikan sebagai media untuk belajar menyalurkan spirit yang sudah menyala itu ke hal-hal  positif. Bukan hanya berlaku pada masyarakat Urut Sewu melainkan juga untuk warga Kebumen secara umum. (10)

— Arif Widodo, wartawan Suara Merdeka, tinggal di Kebumen

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/09/10/158694/Urut-Sewu-Spirit-untuk-Maju

Kamis, 08 September 2011

Terdakwa Kasus Urut Sewu Divonis Lima Bulan

Kamis, 8 September 2011 | 13:27 WIB

KEBUMEN, KOMPAS.com — Asmarun alias Lubar bin Jaswadi dan Sutriono alias Godred bin Lamija, terdakwa kasus penganiayaan terhadap warga Ambalresmi, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dijatuhi hukuman penjara selama lima bulan dipotong masa tahanan. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surono, Kamis (8/9/2011) di Pengadilan Negeri Kebumen, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1)juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Penganiayaan.
Menurut Surono, kedua terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dengan memukul korban yang hendak mengantarkan pesanan makanan ke Kantor Dinas Penelitian dan Pengembangan TNI AD pada 11 Maret 2011.
Menanggapi putusan hukum itu, tim kuasa hukum terdakwa dari Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk) menyatakan pikir-pikir.
Saat ini sedang digelar sidang putusan kasus kedua tentang dugaan perusakan gapura masuk latihan uji coba senjata TNI dengan empat terdakwa, yakni Solekhan alias Lekhan bin Sadimin, Mulyono bin Mihat, Adi Wiloyo bin Banjir, dan Sobirin alias Birin bin Wasijo. Pada sidang kedua dengan Ketua Majelis Hakim Hanoeng Widjajanto, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 460 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa dituntut satu tahun penjara.
Sidang perdana kasus bentrok warga dengan anggota TNI AD itu dimulai pada Senin dan Selasa (4 Juli dan 5 Juli 2011). Bentrokan tersebut dilatarbelakangi sengketa tanah latihan militer dan pertanian warga di pesisir selatan Kebumen atau yang dikenal kawasan Urut Sewu. Akibat bentrokan tersebut, sejumlah warga mengalami luka tembak, tindak kekerasan, dan sejumlah kendaraan bermotor warga di rusak anggota tentara.
Editor: Nasru Alam Aziz

http://regional.kompas.com/read/2011/09/08/13271438/terdakwa.kasus.urut.sewu.divonis.lima.bulan?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd

Hari Ini Kasus Setrojenar Diputus

Kamis, 8 September 2011 | 10:50 WIB

KEBUMEN, KOMPAS.com — Sidang kasus 6 petani Setrojenar yang didakwa melakukan perusakan kantor TNI dan pemukulan warga di Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Jawa Tengah, pertengahan April lalu, Kamis (8/9/2011), akan diputus oleh Pengadilan Negeri Kebumen. Sebelumnya, masing-masing terdakwa dituntut satu tahun penjara.
”Kami sudah siap menghadapi sidang putusan,” kata Koordinator Hukum Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk), Teguh Purnomo.
Sidang putusan hari ini mengagendakan dua sidang. Sidang perkara pertama adalah dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Ambalresmi, Kecamatan Ambal, yang mengantar logistik ke Kantor Dinas Penelitian Pengembangan (Dislitbang) TNI AD dengan terdakwa Asmarun alias Lubar bin Jaswadi dan Sutriono alias Godred bin Lamija. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surono SH MH dengan jaksa penuntut umum, Umardani SH.
Kedua terdakwa dijerat dengan  Pasal 170 Ayat (1) juncto Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Penganiayaan.
Adapun sidang kedua adalah dugaan perusakan gapura masuk latihan uji coba senjata TNI dengan empat terdakwa, yakni Solekhan alias Lekhan bin Sadimin, Mulyono bin Mihat, Adi Wiloyo bin Banjir, dan Sobirin alias Birin bin Wasijo. Sidang kedua dengan ketua majelis hakim, Hanoeng Widjajanto SH dan jaksa Syafi'I menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) atau Pasal 406 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perdana kasus bentrok warga dengan anggota TNI AD itu dimulai perdana pada Senin dan Selasa (4 Juli dan 5 Juli 2011) lalu. Bentrokan tersebut dilatarbelakangi sengketa tanah latihan militer dan pertanian warga di pesisir selatan Kebumen atau yang dikenal kawasan Urut Sewu.
Akibat bentrokan tersebut, sejumlah warga mengalami luka tembak, tindak kekerasan, dan sejumlah kendaraan bermotor warga di rusak anggota tentara.
Editor: Marcus Suprihadi

http://regional.kompas.com/read/2011/09/08/10504099/hari.ini.kasus.setrojenar.diputus?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd

Rabu, 07 September 2011

Besok, Putusan terhadap Petani Urut Sewu

Rabu, 7 September 2011 | 22:03 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Persidangan terhadap sejumlah petani yang terlibat bentrokan dengan TNI dalam sengketa tanah di kawasan Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pertengahan April lalu, kini sampai pada babak terakhir. Setelah dituntut masing-masing satu tahun penjara, enam terdakwa yang didakwa melakukan penganiayaan dan perusakan, Kamis (8/9/2011), akan mendengarkan putusan majelis hakim di Gedung Juang Kebumen.
Keenam terdakwa tersebut disidangkan dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri atas empat terdakwa, yakni Solekha, Mulyono, Adi Wiluyo, dan Sobirin, yang didakwa melakukan perusakan gapura TNI di Setrojenar, Buluspesantren, Kebumen. Berkas kedua adalah terdakwa Asmarun dan Sutriono yang didakwa melakukan pengeroyokan.  
Mereka dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan tindakan pengeroyokan dan atau perusakan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 351 Ayat (1) jo, Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Persidangan kasus ini sudah dimulai sejak Juni dan besok sidang putusannya, ujar Erwin Dwi Kristanto dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Rabu (7/9/2011) malam.
Dalam perkara tersebut, menurut Erwin, para petani didampingi Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (TAPUK), yakni Teguh Purnomo, Asep Mufti, dan Yusuf Suramto.
Seperti diberitakan, bentrok warga dengan tentara di Urut Sewu, Kebumen, 16 April 2011, mengakibatkan sejumlah warga terluka, empat di antaranya tertembak. Konflik lahan yang berujung pada tindak kekerasan antara masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan meluas.
Editor: Nasru Alam Aziz

http://regional.kompas.com/read/2011/09/07/22034261/besok.putusan.terhadap.petani.urut.sewu?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd