This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Interview. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Interview. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Oktober 2019

Sekjen KPA Dewi Kartika: Reforma Agraria, Kami Akan Tagih Presiden


Arsito Hidayatullah | Erick Tanjung
Kamis, 31 Oktober 2019 | 16:06 WIB

Ilustrasi wawancara. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika. [Dok. KPA / Olah gambar Suara.com]

KPA juga menyesalkan masih dipertahankannya Menteri ATR/BPN dan Menteri LHK di kabinet Jokowi periode kedua ini.

Sebagai salah satu poin dalam Nawacita, target reforma agraria dinilai oleh banyak kalangan masih belum tercapai --bahkan masih jauh-- di periode pertama jabatan Presiden Joko Widodo.

Dan Jokowi bukannya tidak sadar soal itu, karena menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) misalnya, Presiden sendiri sudah mendengar langsung penjelasan capaian target 9 juta hektar pelaksanaan reforma agraria dari aktivis dan perwakilan petani, pada acara peringatan Hari Tani Nasional (HTN), 24 September 2019 lalu.

Lantas bagaimana? KPA dalam hal ini mengaku sebagai salah satu pihak yang merasa kecewa. Lebih kecewa lagi, karena Jokowi di pengumuman kabinetnya ternyata masih mempertahankan dua menteri lama, yakni Sofyan Djalil sebagai Menteri ATR/BPN dan Siti Nurbaya sebagai Menteri LHK. Di mata KPA, kedua menteri itu selama 5 tahun terakhir dinilai tidak berhasil memenuhi realisasi reforma agraria melalui redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria.

Meski demikian, KPA memastikan tetap akan memantau, mendorong dan mengawal perkembangannya, terutama karena Jokowi sendiri telah berkomitmen bahwa ke depan reforma agraria akan langsung dipimpin Presiden. Bahkan KPA memastikan akan menagih komitmen Jokowi tersebut. Seperti apa, dan apa saja catatan serta masukan lainnya dari KPA? Berikut petikan wawancara Suara.com dengan Sekretaris Jenderal atau Sekjen KPA, Dewi Kartika, baru-baru ini.

Bagaimana evaluasi program sertifikasi yang selama ini digaungkan Presiden Jokowi?

Dalam pandangan kita, selama ini yang membuat capaian sertifikasi tanah Presiden Jokowi itu menjadi tidak jelas dan menghambat proses reforma agraria terjadi selama 5 tahun, karena pemerintahan ini lewat Kementerian ATR/BPN mencampuradukkan capaian sertifikasi tanah yang itu hitungannya bidang dan jumlah sertifikat di dalam klaim reforma agraria. Sementara dalam sistem program sertifikasi Jokowi, kan sekarang namanya PTSL, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, nah, pendaftaran tanah ini kan tidak mengacu pada UUPA.

Yang dimaksud pendaftaran tanah dalam UU Pokok Agraria (UUPA) itu kan negara wajib mendaftarkan tanah dari tingkat desa ke desa. Jadi dari desa ke desa, itu dicatat, diregister, lalu dari pencatatan desa ke desa itulah diketahui situasi agraria di lapangan. Sebenarnya situasi agraria di lapangan itu semacam apa, siapa menguasai tanah, berapa luas, dipergunakan untuk apa, pihak-pihak mana aja yang menguasai tanah, baik badan usaha ataupun warga negara.

Jadi, kita akan memiliki data tentang situasi agraria mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, sampai nasional. Sehingga kita punya situasi agraria nasional. Sementara, bukan spirit itu yang hendak dibangun oleh PTSL yang sekarang, (itu) tidak sejalan dengan UUPA.

Justru harusnya kalau spirit UUPA itu, dari data yang diambil berdasarkan registrasi, siapa punya apa dan untuk apa, itu kan bisa ketahuan. Misalnya kalau ada tumpang tindih, berarti itu harus diselesaikan sengkarut agrarianya. Kalau ada yang konflik, maka konfliknya harus diselesaikan. Ada petani gurem (yang memiliki atau menyewa lahan pertanian kurang dari 0,5 ha), petani landless, miskin, nggak punya tanah, berarti itu yang harus diakui, diregister dan seterusnya. Jadi dia jadi data reforma agraria sekaligus subyek reforma agraria.

Presiden Jokowi dalam salah satu acara pembagian sertifikat tanah kepada warga, di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Nah, sementara PTSL yang dilakukan Jokowi itu kan sekadar administrasi saja. Dia memastikan semakin banyak tanah-tanah bisa disertifikatkan. Tapi kelemahan sistem PTSL itu, konsepnya clear and clean. Kalau clear and clean dikeluarkan sertifikatnya, kalau tidak clear and clean tidak dikeluarkan sertifikatnya. Maka dia dalam boks K2 yang itu artinya tidak bisa diselesaikan. Otomatis mentok lagi dalam PTSL itu, nggak akan ke mana-mana prosesnya.

Tetapi yang menjadi concern utama sebenarnya dari evaluasi, ini tidak hanya terjadi di era Jokowi. Di SBY kan sama ya, RA menyempit ke program sertifikasi tanah. Lalu Jokowi mengulang hal yang sama.

Kita sebenarnya menuntut ke depan, 5 tahun ke depan itu agar capaian PTSL dalam menerbitkan sertifikatnya itu sebaiknya dipisahkan dari program reforma agraria. Sehingga ke depan reforma agraria itu punya capaian yang jelas juga, tidak campur aduk dengan program sertifikasi tanah. Harus dipisahkan. Sertifikasi tanah atau yang dalam kebijakan Jokowi itu kan legalisasi aset, itu kan proyek, program rutinnya Kementerian ATR/BPN. Tanpa reforma agraria pun itu kewajiban negara mensertifikatkan tanah-tanah masyarakat.

Sementara, reforma agraria itu kan untuk mengatasi masalah struktural. Apa itu masalah struktural? Masalah yang dihadapi masyarakat dari tingkat desa, kampung, atau wilayah ataupun perkotaan, yang mereka itu hak atas tanahnya terdiskriminasi atau terlanggar hak konstitusinya karena ada terbit konsesi-konsesi, izin-izin oleh pejabat publik, apakah itu oleh Kementerian ATR, izin tambang, izin HTI oleh KLHK, dan seterusnya. Ini kan bukan membutuhkan legalisasi aset. Yang ada adalah rekognisi dan pengakuan terhadap wilayah-wilayah masyarakat di tingkat desa, kampung. Sebaiknya memang dikeluarkan dari kawasan hutan, kan campur aduk dengan program sertifikasi tanah.

Sebenarnya, bagaimana sih konsepsi reforma agraria pemerintah? Apakah sudah pro petani penggarap, atau justru menguntungkan tuan tanah besar dan perusahaan swasta?

Sebenarnya begini. Kan reforma agraria itu restrukturisasi penguasaan tanah yang timpang menjadi lebih berkeadilan. Jadi ada segelintir kelompok yang menguasai tanah, itu harus mulai dievaluasi dan ditertibkan. Kemudian diredistribusikan kepada kelompok masyarakat yang termarjinalkan dalam struktur agraria kita. Siapa itu? Petani, masyarakat miskin di kota, di desa, dan seterusnya.

Tetapi kan reforma agraria yang sedang dijalankan kebijakannya oleh Jokowi itu kan masih tidak taat pada tujuan. Kalau dia taat pada tujuan, memperbaiki ketimpangan agraria menjadi lebih adil, menyelesaikan konflik agraria, menjadi sumber kesejahteraan baru bagi masyarakat. Pasti sasarannya, subyeknya akan tepat sasaran.

Selama ini kan, saya ambil contoh begini, ada kasus di Jambi, lahan diusulkan oleh masyarakat untuk direalisasikan lewat reforma agraria. Tiba-tiba yang menerima pelepasan kawasan hutan itu bukan masyarakat di empat desa, tetapi penerimanya itu koperasi bentukan bupati. Nah, berarti ini kan distorsi penerima manfaat reforma agraria itu. Ada banyak penyusup yang memanfaatkan kebijakan yang seharusnya orientasinya kepada rakyat, bukan kepada elite-elite pejabat atau elite politik di daerah yang memainkan juga tanah obyek agraria.

Karena memang pemahaman reforma agrarianya masih parsial, itu dianggap tidak ada prinsip-prinsip yang harus ditegakkan dalam reforma agraria. Termasuk misalnya, capaiannya sampai sekarang (adalah) sebanyak-banyaknya terbit sertifikat, itu dianggap capaian RA. Padahal bukan itu. Capaian RA itu sejauh mana tepat subyek, sejauh mana tepat obyek. Subyeknya siapa? Subyeknya kalau capaian yang benar itu, petani gurem makin sejahtera, artinya pemilikan tanahnya tidak lagi gurem tapi ideal; buruh tani landlees yang tidak punya tanah, jadi punya tanah. Harusnya indikatornya ke situ, bukan jumlah sertifikat.

Lalu obyek tanah, misalnya wilayah-wilayah mana yang menjadi prioritas RA. Nah, seharusnya pendaftaran tanah itu sinerginya dengan RA itu. Dari pendaftaran tanah itu, akan diketahui wilayah-wilayah mana RA itu harus dijalankan. Wilayah yang banyak kemiskinannya karena tidak punya akses hak atas tanah, (yang) petani guremnya banyak. Maka itu harus direforma agraria-kan, dan seterusnya.

Koreksi ke depan soal arah dan tujuan reforma agraria: tidak boleh disimpangkan lagi menjadi sekadar bagi-bagi sertifikat tanah. Bagi sertifikat tanah itu sebaiknya dipisah, karena membagikan sertifikat tanah itu proyek rutinnya BPN. Lalu yang di kawasan hutan, harus segera ada pelepasan dari konsesi-konsesi.

Kita berharap ke depan, karena kemarin di peringatan Hari Tani Nasional, Jokowi berkomitmen kepada kita akan memimpin proses reforma agraria langsung di tangan Presiden, maka kita akan tunggu itu. Karena selama ini kan di bawah Kementerian ATR/BPN atau Menteri Kehutanan, target Nawacita ke-5 soal 9 juta tanah untuk distribusi itu kan nggak jalan. Yang ada (itu) tadi, campur aduk dengan hitungan proyek sertifikasi tanah. Jadi clear, kebijakannya kebijakan reforma agraria, tetapi realisasinya sertifikasi tanah, lalu diklaim itu sebagai capaian RA.

Berarti reforma agraria selama ini baru menghasilkan distribusi lahan ke petani sebesar 0 persen, benarkah begitu?

Kita sempat merilis 0 persen capaian pelepasan kawasan hutan, jadi 3 bulan dikejar sama Kehutanan itu. Jadi capaiannya 19.000 hektare, itu klaim mereka. Jadi 19.000 hektare dari janji 4,1 juta hektare pelepasan kawasan hutan untuk didistribusikan kepada rakyat. Artinya hanya 0,58 persen, masih di bawah 1 persen realisasinya. Sementara dari HGU yang kadaluarsa, itu klaimnya kan besar, lebih dari 100 persen bahkan. Tapi kan nggak pernah dibuka, yang mana konsesi-konsesi yang sudah didistribusikan kepada rakyat itu. Nggak pernah dibuka itu. Jangan-jangan itu masih campur aduk dengan program sertifikasi tanah, karena nggak pernah dibuka daftar perusahaan mana yang sudah didistribusikan kepada rakyat, kalau memang itu HGU kadaluarsa dan dari HGU yang ditelantarkan.

Salah satu aksi unjuk rasa kalangan petani terkait reforma agraria, di depan Istana Merdeka, Jakarta. [Suara.com]

Situasi umum kaum tani saat ini bagaimana? Karena kaum aktivis mengatakan kategori buruh tani atau petani tanpa tanah mendominasi. Apa solusinya?

Jadi, 56 persen petani kita di seluruh Indonesia rata-rata gurem, kepemilikannya di bawah setengah hektar. Kemudian sisanya adalah tunakisma (tidak punya tanah), landlees, buruh tani. Solusinya ya, jalankan reforma agraria sesuai prinsip dan tujuannya. Artinya, subyek reforma agraria ke depan itu tidak boleh lagi salah sasaran, hanya program sertifikasi kepada masyarakat umum. Atau salah sasaran, tiba-tiba misalnya bagi tanah ke karyawan PTPN, bagi tanah ke tentara (TNI), dan seterusnya.
 Padahal, ada kelompok petani yang harus diprioritaskan tadi, (yaitu) kelompok gurem, landlees, buruh tani. Kalau salah sasaran, nanti angka petani guremnya akan semakin mengecil (kepemilikan lahannya), bukan semakin membesar dari tahun ke tahun.

Terhadap masih banyaknya kasus konflik agraria di Indonesia, apa solusinya menurut Anda?

Solusinya tetap harus ada penyelesaian konflik agraria dalam rangka reforma agraria. Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan ke depan tidak boleh lagi mengabaikan dan menghindari konflik-konflik struktural, karena jumlahnya sudah sangat besar. Zaman Presiden Jokowi dari 2015 sampai 2018 saja, kita mencatat ada 1.700 lebih kejadian konflik agraria. Itu lebih tinggi dari 5 tahun pemerintahan SBY. SBY itu 5 tahun pemerintahan ada 1.300 konflik agraria. Artinya, eskalasi konflik semakin meningkat. Karena selama ini tidak ada kanal penyelesaian konflik agraria yang sifatnya utuh, betul-betul tanah-tanah itu kembali ke tangan masyarakat.

Artinya ke depan, sesuai janji Perpres No 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria itu, tujuan reforma agraria salah satunya selain mengatasi ketimpangan adalah menyelesaikan konflik agraria. Artinya, pemerintah ke depan tidak boleh lagi tebang pilih, pilih-pilih lokasi clear and clean konsepnya BPN itu. Itu tidak bisa. Namanya reforma agraria, harus bekerja menyelesaikan konflik agraria itu. Masalah-masalah berat itu tidak bisa dihindari, (tapi) harus ada jaminan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ada penilaian banyak orang bahwa Menteri ATR/BPN tidak pro reforma agraria, terutama dalam aspek land reform ke petani penggarap. Menurut Anda?

Kami ada kekecewaan, karena Menteri ATR/BPN yang lama masih dipilih, begitu pula Menteri Kehutanan yang lama juga dipilih lagi. Karena reforma agraria (itu) tidak hanya di Kementerian ATR/BPN, (tapi) ada 4,1 juta hektar kawasan hutan. Nah, ternyata dua menteri ini terus dipertahankan. Tetapi kami akan terus menagih, karena kemarin Jokowi berkomitmen bahwa ke depan reforma agraria akan langsung dipimpin Presiden.

Ya, itu yang akan kita tagih. Seberapa sanggup Jokowi memastikan menteri-menterinya itu konsekuen dan menjalankan keputusan Presiden dalam setiap rapat kabinet terbatas. (Soal) Klaim konsesi di wilayah masyarakat yang tumpang tindih dengan desa, kampung, wilayah garapan masyarakat, pertanian, kebun rakyat, dan seterusnya.

Menurut saya, ke depan begitu. Meskipun tantangannya, cara lama itu akan tetap dipertahankan oleh dua menteri itu; enggan menyelesaikan konflik agraria, enggan melakukan penertiban terhadap konsesi-konsesi. Tetapi kita akan terus menagih itu sesuai komitmen Presiden.

Selasa, 15 September 2015

Widodo Sunu: Apapun yang Terjadi, Petani Urut Sewu Harus Bangkit Memperjuangkan Kebenaran

oleh Angga Yudhi · September 15, 2015

Sumber: dokumen pribadi

2013 akan selalu menjadi tahun yang diingat oleh petani Desa Wiromartan Kecamatan Mirit Kabapaten Kebumen. Untuk pertama kalinya, sejak sengketa tanah dengan TNI AD akhir 90-an pecah di Pesisir Urut Sewu, wilayah yang mencakup 3 kecamatan dan 15 desa di kabupaten yang sama, mereka berhasil memenangkan seorang lurah yang berpihak kepada petani. Kemenangan tersebut lebih dari sekedar kemenangan politik. Ia sekaligus kemenangan moril bagi petani yang  dua tahun sebelumnya diberondong tembakan oleh TNI  AD hanya karena menuntut hak atas tanah hingga mencederai beberapa orang.

Lurah tersebut adalah Widodo Sunu. Usianya baru 34 tahun waktu terpilih menjadi lurah. Ia pernah mengenyam pendidikan tinggi di Yogyakarta sampai kemudian memutuskan pulang ke kampung halaman setelah muncul upaya penambangan pasir besi oleh PT Mitra Niagatama Cemerlang sekitar tahun 2007. Saya bertemu Sunu, demikian ia biasa dipanggil, pertama kali pada pertengahan tahun 2013, tidak lama setelah ia terpilih sebagai kepala desa.
Sunu adalah satu dari tujuh lurah di wilayah Urut Sewu yang menjadi simbol perlawanan petani melawan TNI AD. Ia juga merupakan koordinator Urutsewu Bersatu, sebuah organisasi masyarakat yang berusaha menyatukan semua Urutsewu (terutama pesisir selatan Kebumen) dalam menghadapi persoalan konflik tanah dengan TNI. Posisi ini membuat dirinya senantiasa berada di garis depan dalam setiap aksi demonstrasi warga.

Sabtu 22 Agustus lalu konflik petani di desa Wiromartan melawan TNI AD kembali pecah.  Para petani melakukan demonstrasi menolak pemagaran yang dilakukan tentara di sepanjang pesisir Urut Sewu. Penolakan yang terjadi kesekian kalinya ini berawal dari klaim TNI AD atas tanah sepanjang 22,5 kilometer dari Kali Mawar hingga Kali Lok Ulo dan 500 meter dari bibir pantai. Beberapa perwakilan warga sempat berorasi, temasuk Widodo Sunu, kurang lebih setengah jam sebelum akhirnya dibubarkan paksa oleh tentara. Pembubaran diwarnai pemukulan oleh tentara hingga mencederai beberapa warga. Sunu menjadi salah satu korban yang mengalami luka berat.

Sehari pasca pemukulan, saya bersama Muhtar Habibi datang ke Urut Sewu untuk menyampaikan dukungan Islam Bergerak kepada para petani yang menjadi korban. Kami juga bermaksud mewawancarai Widodo Sunu. Sayangnya, kondisi fisik Sunu tidak memungkinkan. Ia masih mengalami trauma berat pasca pemukulan.

Kesempatan wawancara akhirnya datang pada 1 September ketika MAP UGM mengundang Lurah Wiromartan itu dalam rangkaian acara diskusi sekaligus dukungan kepada warga Urut Sewu. Saya mewawancarainya setelah acara. Kali ini ia dalam kondisi fisik dan mental yang jauh lebih baik dari delapan hari sebelumnya.

IB: Bagaimana kondisi Urutsewu saat ini?

Sunu: Sekarang pemagaran terus berlanjut

IB: Kondisi Mas Sunu sendiri?
Sunu: Kondisi saya sehat.

IB: Bisa ceritakan sedikit tentang pemukulan TNI terhadap Anda pada tanggal 22 lalu?

Saya tidak tahu berapa kali dipukul karena beruntun. Banyak pemukul dan banyak kali. Kalau lihat videonya kan kayak dikepung. Kepala bocor dan jari kelingking patah. Terus dioperasi dan dipasangi Pen. Butuh enam bulan untuk bisa diambil pen-nya lagi. Jadi untuk normalnya lagi ini enam bulan. Untuk kondisi teman-teman saat ini, yang jadi korban kemarin, yang kena pukulan di kepala masih merasakan pusing. Terus ada yang kena popor senjata, yang punggungnya retak, ia masih sakit. (Mereka) Belum bisa bekerja sampai sekarang.

IB: Ada tanggapan dari pihak militer setelah kejadian itu?

Sunu: Sampai saat ini tidak ada tanggapan dari pihak TNI baik atas pemukulan itu maupun konflik agrarianya. Jadi kemarin Danramil datang. Pas saya tanya program itu (pemagaran), programnya siapa dan dari mana, dia cuma bisa jawab, “dari atas”. Tapi dari divisi apa dan sebagainya, ia tidak bisa menjelaskan. Jadi sampai sekarang saya juga tidak tahu itu. Kita juga tidak ada yang tahu sebenarnya siapa itu (yang memiliki program). Edan ra? (Gila tidak?) Haha. Tidak boleh negara seperti itu. Program pemerintah harus bertanggungjawab dan jelas. Lah ini mengatasnamakan pemerintah tapi tidak jelas. Harusnya pemerintah memberi contoh tho. Program itu ya yang baik. Kita saja mau bangun apa-apa dituntut semuanya jelas. Kalau kita mau bangun gedung, kita dituntut untuk kejelasan status tanahnya. Tapi TNI membangun tidak ada kejelasan. Soal tanahnya itu belum jelas. Dokumennya tidak ada.

IB: Pesan Anda atas perlakuan TNI?

Saya pikir ini perlu ada perbaikan yang menyeluruh terhadap TNI. Lho, ternyata di Indonesia itu struktur militer itu khas, tidak lazim. Harus ada upaya untuk membenahi. Pembenahan supaya tidak ada lagi benturan. Saya pernah dengar, lupa di mana, TNI itu ibarat anjing penjaga. Tapi bukan berarti TNI anjing ya. Ibaratnya, serdadu itu seperti anjing penjaga. Dan mereka itu dididik destruktif, untuk merusak. Karena perang itu kan kegiatan merusak. Ora ono perang mbangun mejid, ora ono (tidak ada perang membangun masjid. tidak ada). Perang itu ya merusak. Didikannya didikan merusak, makanya mereka kalau ngomong aja keras. Kalau mbentak orang, enteng. Mbuh itu siapa, mbentak-mbentak sak geleme dewe (Tidak tahu itu siapa, membentak-bentak seenak sendiri). Dia cetakan pabriknya  untuk merusak. Maka menjadi sangat berbahaya ketika dia bersentuhan dengan masyarakat sipil. Diibaratkan anjing penjaga itu, dia kan dididik untuk galak menyerang. Maka dia harus dikerangkeng. Pada saat dibutuhkan dia dikeluarkan untuk menyerang. Tapi pada saat tidak diperlukan, ya masuk kandang. Perlu ada batas yang jelas antara wilayah sipil dan militer. Masak TNI sekarang ngurusi bangun TPQ, ngurusi pertanian, jadi pendamping pertanian. Kayak nggak ada orang lain aja. Jangan digabung-gabung seperti itu lah. Disendirikan saja. Spesialis perang. Mereka dibayar untuk itu. Nanti kalau sudah purnawirawan monggo berbaur lagi jadi masyarakat biasa. Jadi perlu ada penataan sistem yang serius di TNI supaya tidak terjadi kekerasan-kekerasan dan sebagainya. Karena faktanya ketika kondisinya seperti sekarang ini, TNI seolah-olah pihak yang tidak bisa disentuh oleh siapa pun ketika berbuat salah. Ngono kui faktane, percoyo tho. Jadi ketika kita diserempet sama tentara, ya sudah jangan harap dapat keadilan.

IB: Kawan-kawan Urutsewu kan sudah mengupayakan banyak hal demi memperjuangkan tanah, dari mediasi di tingkat kabupaten hingga bertemu presiden Jokowi, apalagi yang kira-kira kawan-kawan akan lakukan?

Sunu: Prinsipnya kami sebagai warga Nahdhatul Ulama ini ya harus nahdhah. Harus bangkit. Apapun yang terjadi itu harus bangkit memperjuangkan kebenaran. Ndak penting kapan itu akan tercapai. Harus diperjuangkan. Dari perjuangan itu kita dapat banyak hal.

IB: Mengingat warga Urutsewu adalah mayoritas warga NU, apakah NU secara institusi pernah memberi tanggapan atau respon terhadap konflik di Urutsewu?

Sunu: Secara institusi tidak. Belum pernah ada itu dari NU secara institusi. Tapi NU kultural ada. Artinya warga NU, kyai NU itu mendukung gerakan kita. Tapi NU secara organisasi, samasekali tidak ada. tidak ada dukungan. Artinya apa? Kita punya kekuatan itu dari doa-doa yang kita panjatkan bersama para kyai itu. Itu yang esensi. Kalau perlu PBNU dibubarkan saja. Ora ono gunane kok, nggo ngopo sih. Jal saiki gunane opo PBNU? (tidak ada gunanya PBNU, buat apa sih. Coba sekarang gunanya PBNU apa?) Kan tidak ada. Jadi biarlah NU itu kultural saja lah. Tidak perlu bersaing dengan Muhammadiyah dan PKS. Ora perlu, kultural wae. Organisasi tanpa bentuk kok. Hahaha

IB: Ada rencana sowan ke PBNU terkait masalah di Urutsewu?

Sunu: Tidak! saya menantang PBNU untuk datang. Kita yang susah kok malah kita yang repot terus sih. Mbok mereka datang “ada masalah apa mas?” begitu. “Apa yang bisa kami bantu selaku PBNU yang terhormat”, kan begitu. Saya nggak mau minta tolong ke sana. Ngapain!?

IB: Di tengah tidak berfungsinya negara di Urutsewu khususnya, bagaimana tanggapan Anda sendiri sebagai kepala desa?

IB: Jadi paradigma yang kita bangun itu memperbaiki Mas. Sepertinya terlalu heroik memang. Rakyat kecil kok mencoba memperbaiki sistem negara yang sudah busuk. Tapi menurut kami itu yang harus dilakukan. Sekecil apapun, ketika kita melihat persoalan, ya kita coba untuk perbaiki. Artinya kalau kita lihat pemerintah ini tidak berfungsi, maka perjuangan kita bagaimana pemerintah ini berfungsi. Jadi ketika TNI melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan semangat TNI itu sendiri, atau fungsi TNI, maka kewajiban kita mengingatkan supaya dia bisa lurus lagi. Jadi apa yang kita lakukan itu bukan benci TNI, tapi justru kita berusaha menyelamatkan TNI itu sendiri. Jangan sampai berlarut-larut. Semakin jahat, semakin jahat, nanti mau jadi apa?

IB: Ada rencana untuk konsolidasi politik, mencalonkan diri sebagai bupati misalnya?

Sunu: Sejauh ini belum ada agenda semacam itu. Dan itu menurut saya, kalau pertarungannya hanya perebutan kekuasaan di level daerah maupun pusat, itu terlalu sederhana. Sebenarnya yang kita perjuangkan itu semangat untuk membangun peradaban. Itu lebih besar dan lebih berharga menurut saya. Karena dalam prakteknya pun nanti akan berat, ketika memilih bupati yang pro rakyat misalnya, kalau terpilih pun tidak bisa berjalan sendiri. Tapi ketika kita membangun semangat membangun atau menata peradaban ini akan permanen. Siapapun bupatinya, siapa pun presidennya. Ya sistem itu berjalan. Agak abstrak memang. Jadi kita ndak sekedar berebut tanah, tapi ini semacam campaign untuk memperbaiki sesuatu. Karena dari persoalan Urutsewu ini semua dibedah, akan ketemu semua. segala macam persoalan negara Indonesia yang lagunya masih sama ini, Indonesia Raya itu, ketemu di situ. Unsur korupsinya ada. Unsur premanisme ada. Unsur politis ada. Ada semua di sana. Saya pikir juga di setiap tempat ada persoalan itu juga. Hanya mungkin beda level. Ada yang kecil ada yang besar, dan sebagainya. Mungkin ada persoalan yang jauh lebih gawat, memprihatinkan, mengerikan tetapi tidak bisa terekspos. Itu mungkin ada. Karena memang korban ini bener-bener tidak berdaya. Yang mengalami ini bener-bener dalam posisi terpuruk sehingga untuk bisa terekspos saja tidak punya akses. Beda dengan teman-teman Urutsewu ini yang punya kemampuan berjejaring sehingga yang terjadi di Urutsewu ini bisa terekspos. Artinya ketika kita mencoba membangun gerakan moral, “ini negara kita busuk loh” tetapi bukan untuk ditinggalkan, tetapi untuk diobati. Itu akan berdampak luas ke persoalan-persoalan yang selama ini tidak terekspos tapi sangat melukai rasa keadilan. Dengan begitu mungkin kita memiliki wakil-wakil yang pro rakyat, memiliki presiden yang pro rakyat, tanpa kita harus secara sempit memaknai gerakan ini untuk mendukung salah satu calon.

IB: Bukankah yang dilakukan oleh Urutsewu Bersatu dengan cara mengkonsolidasikan kawan-kawan Urutsewu agar mampu menampilkan sosok-sosok kepala desa yang pro rakyat ini mengimplikasikan sebuah gerakan politik yang sistematis?

Sunu: Betul. Tapi perlu disadari bahwa merebut kepala desa itu tidak sekedar satu langkah merebut itu saja. Tetapi juga dilandasi semangat membangun dan memperbaiki keadaan. Kalau tanpa itu juga tidak akan bunyi. Setelah jadi ya gembos. Gembos artinya ketika calon yang dianggap pro rakyat ini jadi, gerakan rakyat tidak muncul kalau tidak dari awal muncul semangat bersama untuk memperbaiki keadaan. Jadi jangan dibalik. Maksud saya. jangan yang sempit diperluas. Tapi dari menggalang solidaritas ini (lahir) pemimpin yang bagus, bukan sebaliknya, dapat pemimpin lalu berharap akan memobilisasi rakyat agar menjadi bagus. Jadi katakanlah, ayo kita bangun semangat untuk membangun negara ini, nanti kita otomatis dapat presiden yang bagus. Tapi dengan semangat mengusung ratu adil presiden yang diharapkan memperbaiki bangsa ini, itu bullshit. Nek perlu saiki ra ono presiden ra popo (kalau perlu saat ini tidak perlu ada presiden ya tidak apa-apa) hehe.. Kita itu sudah mentok kok mas.

IB: Bagaimana peran agama dalam perjuangan kawan-kawan di Urutsewu yang sering distigma sebagai gerakan PKI?

Sunu: Saya cerita sedikit. Saya pernah menantang salah seorang kyai atau ustadz atau gus gitu ya. Kalau memang agama tidak boleh untuk menjawab persoalan masyarakat Urutsewu, apa kira-kira kita lebih baik nglarung sesaji saja, minta tolong ke nyai Roro Kidul? Kalau memang agama tidak mau menolong. Karena ada kesan para kyai ini takut kalau kita menggunakan instrumen-instrumen keagamaan itu untuk melakukan perlawanan. Takut atau enggan begitu. Ada beberapa kyai yang modelnya seperti itu. Kalau memang instrumen agama tidak boleh dipakai untuk itu, ya jangan salahkan masyarakat nanti mintanya ke Nyai Roro Kidul saja, tidak ke agama. Artinya apa, agama harus jadi solusi. Dalam endapan pikiran saya, agama itu menjadi batas benar dan salah. Saya pernah dengar kalau kita menggunakan hukum selain hukum agama, kita berdosa. Kalau ndak salah kita dikatakan celaka atau malah justru dilaknat. Aku iki wong pemerintahan lho mas. Nah, selama hukum pemerintahan tidak bertentangan dengan hukum agama, maka boleh. Tapi kalau hukum pemerintahan itu bertentangan dengan hukum agama, kita tidak boleh melaksanakan. Agama itu di situ. Bahwa persoalan di Urutsewu itu, katakanlah, tanah. Itu ada hukumnya mas. Ada kitabnya yang mengatur tentang itu. Kami juga pelajari itu. Kalau ndak salah itu kitab Babul-Mawad, mengatur soal tanah-tanah yang tidur. Tanah yang tidak ada yang punya, misalnya, itu diatur di situ. Kemudian, gampang sekali sebenarnya kalau kita berbicara hukum agama. Bahwa kita membela kebenaran itu kan sudah jelas. Nah itu yang menguatkan. Selama kita yakin bahwa ini benar, ya kita perjuangkan. Ketika kita mempertimbangkan soal agama itu kita tidak punya rasa takut lagi. Karena dijamin nanti kalau mati, ya mati syahid, kalau membela kebenaran. Ketika kita analisis, ternyata TNI ini salah, ya kita bergeraknya mantep. Kita punya agama, punya pegangan. Di situ peran agama, menurut saya. Ojo mung ngurusi qunut ra qunut wae (jangan cuma ngurusi qunut atau tidak saja). Jadi seseorang itu harus merasa bertanggungjawab ketika melihat ada persoalan. Dia harus tergerak hatinya ketika ada ketidakadilan di depan matanya. Walaupun dirinya sendiri tidak punya resiko apapun, tapi harus ikut berpartisipasi walaupun kecil. Wong Islam kui kondange amar makruf nahi mungkar kok (orang Islam itu terkenalnya karena amar makruf nahi munkar) Kalau itu tidak muncul ya habislah kita. Ngelarung saja, hahaha. Keberanian itu tidak datang dengan sendirinya.Itu harus diperjuangkan. Kalau bicara NU saya yakin bisa. Kekuatan dari pondok itu bisa.

IB: Menurut mas Sunu, kenapa ada kalangan kyai yang melarang menggunakan jargon agama dalam perjuangan kawan-kawan Urutsewu?

Sunu: Saya ndak tahu ya. Mungkin takut diintimidasi. Bisa jadi takut salah. Tapi takut salah ini menjadi tidak beralasan juga. Karena kalau takut salah, kamu harus belajar dan tentukan sikap. Tapi kalau tidak mempelajari, ya salah. Mencari ilmu itu kan wajib hukumnya toh. Jadi harus dicari, dan itu ada.

IB: Bagaimana dampak dari konflik yang terjadi di Urutsewu terhadap kesadaran politik warga?

Sunu: Saya kira ada. Kalau saya punya keyakinan bahwa setiap ujian dan masalah itu akan mengangkat derajat kita. Ibarat ujian itu akan naik kelas. Dan itu masuk akal. Setiap orang berilmu itu kan akan ditingkatkan derajatnya tho. Janji Tuhan kan seperti itu. Jadi ketika kita dapat masalah itu kita dapat ilmu, sehingga otomatis derajat kita akan meningkat. Hanya kesannya yang kadang salah, seolah-olah ketika kita dapat ujian itu kita harus bersabar. Seolah hanya menerima dan pasrah. Itu yang menurut saya salah. Karena pengejawantahan sabar ketika dapat masalah itu ya melawan. Ketika kita ditindas maka kesabaran kita adalah dengan melawan. Bukan dengan menyerah. Kalau menyerah itu tidak sabar namanya, tapi putus asa. Dan putus asa itu dosa besar yang merusak iman, hehehe. Itu yang harus disadari oleh para kyai, hahaha. Saya berharap semua elemen itu melawan keadaan ini. Semua elemen itu harus sadar bahwa kita dalam masalah besar. Iku seng angel mas (Itu yang sulit, mas). Kyai-kyai itu harus sadar, kalau bicara NU ya, sekarang ini jangan tenang-tenang. Kita itu dalam masalah. Lah kalau kamu tidak meresakan bermasalah, berarti kamu yang bermasalah. Ada yang salah dengan dirimu. Masak di depan mata kok dibilang ndak ada masalah. Itu kan berarti picek matane (buta matanya). Bermata tapi tak melihat. Kalau anak muda NU itu ya harus nahdhah, harus bangkit dan bergerak. Karena peluangnya ada di situ saya kira. Dan gejalanya nampak di Urutsewu. Walaupun aku urung iso nggambarno yo.

http://islambergerak.com/2015/09/widodo-sunu-apapun-yang-terjadi-petani-urut-sewu-harus-bangkit-memperjuangkan-kebenaran/

Iwan Nurdin: Reforma Agraria Sejati itu Pelaksanaan UUPA 1960

Apa yang harus dilakukan oleh  pemerintah jika hendak menjalankan reforma agraria?

Banyak. Namun yang harus dipastikan bahwa pembaruan agraria yang hendak dijalankan oleh pemerintah mestilah dibawah kerangka hukum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Kerangka hukum ini tentu saja harus diikuti dengan itikad untuk memegang teguh lima prinsip dasar melatar belakangi kelahiran UUPA yaitu: Pertama, pembaruan hukum agraria agraria kolonial menuju hukum agraria nasional; Kedua,  yang menjamin kepastian hukum; Ketiga,  Penghapusan hak asing dan konsesi kolonial atas tanah di Indonesia; Ketiga, mengakhiri penghisapan feodal dan perombakan struktur penguasaan tanah; kelima sebagai wujud implementasi atas pasal 33 UUD 1945.

Apa sesungguhnya Pembaruan Agraria itu?

Pengertian Pembaruan Agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil atau golongan ekonomi lemah pada umumnya. Hal ini dalam UUPA terangkum dalam pasal 6,7,9,10,11,12,13,14,15,17.

Inti dari pembaruan agraria adalah landreform yaitu redistribusi kepemilikan dan penguasaan tanah. Meskipun demikian landreform tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh program-program penunjang seperti pengairan, perkreditan, penyuluhan, pendidikan, pemasaran, dan sebagainya. Jadi pembaruan agraria adalah landreform plus.

Apa persisnya tujuan dari agenda Pembaruan Agraria?

Tujuan pembaruan agraria menurut UUPA adalah penciptaan keadilan sosial, peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan rakyat untuk mewujudkan tujuan kemerdekaan bangsa yang terangkum dalam Pembukaan UUD 1945 dan terjemahan dari praktek ekonomi negara dalam Pasal 33 UUD 1945.

Selama ini, akibat tidak dijalankannya Pembaruan Agraria dan dipetieskannya UUPA telah menyebabkan semakin mendalamnya ketimpangan kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria khususnya tanah, maraknya konflik agraria dan kerusakan lingkungan. Maraknya konflik graria yang merebak selama ini adalah tanda dari perlu dilaksanakannya pembaruan agraria.

Jadi, Pembaruan  Agraria yang dimaksudkan oleh pemerintah selain untuk menata ulang struktur kepemilikan, penguasaan sumber-sumber agraria sehingga dapat menjawab ketimpangan agraria juga untuk menuntaskan konflik agraria yang selama ini timbul. Konflik agraria juga dapat terjadi dalam proses pelaksanaan pembaruan agraria apabila prasyarat pendukungnya tidak disiapkan secara matang.

Bagaimana prasyarat utama agar agenda ini berhasil?

Dari berbagai literature dan pengalaman, kita bisa menyimpulkan bahwa prasyarat utama tersebut adalah, kemauan dan dukungan politik yang kuat dari pemerintah, data agraria yang akurat, serta organisasi tani yang kuat serta terpisahnya elit bisnis dan elit politik dalam menjalankan Pembaruan Agraria.

Dengan melihat prasyarat ini maka peran negara sangat penting bahkan tidak tergantikan, sementara pelaksanaan pembaruan agraria tanpa melibatkan organisasi rakyat maka tujuan-tujuan dari Pembaruan Agraria tidak akan tercapai dan bahkan mengalami kegagalan.

Pengalaman pelaksanaan pembaruan agraria di sejumlah negara Asia (seperti: China, Taiwan, Jepang, dan Korea Selatan), Afrika dan Amerika Latin, menunjukkan setidaknya ada 10 (sepuluh) aspek utama yang perlu diurus kelengkapannya oleh penyelenggara negara bila pembaruan agraria mau berhasil, yakni : (1) Mandat Konstitusional, (2) Hukum Agraria dan Penegakkannya, (3) Organisasi Pelaksana, (4) Sistem Administrasi Agraria, (5) Pengadilan, (6) Desain Rencana dan Evaluasi, (7) Pendidikan dan Latihan, (8) Pembiayaan, (9) Pemerintahan Lokal, dan (10) Keterlibatan penuh Organisasi Petani.

Bagaimana sisi teknisnya pelaksanaanya?

Untuk menjalankan Pembaruan Agraria diperlukan sebuah badan pelaksana atau komite yang bertugas menjalankan Pembaruan Agraria. Komite tersebut adalah sebuah Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA).

KNPA ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah untuk: 
(i) Merumuskan strategi dan tata cara pelaksanaan pembaruan agraria; 
(ii) Mengkordinasikan departemen-departemen terkait dan badan-badan pemerintah lainnya, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat untuk mempercepat pelaksanaan pembaruan agraria; 
(iii) Melaksanakan penataan struktur penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah serta sumber-sumber agraria lainnya; dan 
(iv) Menangani konflik-konflik agraria, baik warisan masa lalu,  maupun konflik-konflik agraria yang mungkin muncul akibat pelaksanaan pembaruan agraria.

Komisi Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) adalah sebuah badan adhoc yang bekerja hanya dalam jangka waktu pelaksanaan Pembaruan Agraria. Keanggotaanya komite ini wajib merepresentasikan unsur pemerintahan, unsur serikat petani, NGO, dan pakar yang sejak awal concern dalam perjuangan dan tujuan-tujuan Pembaruan Agraria.

Dengan demikian, KNPA merumuskan desain rencana pelaksanaan hingga evaluasi Pembaruan Agraria. Desain rencana pelaksanaan itu sekurang-kurangnya memuat (1). Sistem pendataan objek dan subjek Pembaruan Agraria, (2). Data peruntukan tanah, (3) Desain redistribusi tanah dalam skema rumah tangga pertanian, kolektive/komunal masyarakat, koperasi produksi dan atau usaha bersama pertanian oleh masyarakat, (4). Desain larangan dan sanksi bagi penerima tanah yang menelantarkan tanah dan menjual tanah, (5) sanksi berat bagi pemalsu objek dan subjek Pembaruan Agraria, (6). Desain keterlibatan dan peran para pihak dalam pelaksanaan Pembaruan Agraria (7). Desain dukungan akses infrastruktur dan keuangan setelah distribusi.

Untuk memudahkan KNPA mendata objek-objek Pembaruan Agraria, KNPA menjalankan tugas berdasarkan sistem administrasi agraria yang nasional yang lintas sektoral, lintas regional  sehingga identifikasi atas objek dan subjek Pembaruan Agraria akan dapat lebih mudah dilakukan. Dengan mengacu kepada UUPA maka objek-objek pembaruan agraria sebagian besar adalah tanah negara yang dikuasai oleh pihak perkebunan, tanah negara yang dikuasai oleh Kehutanan khususnya industri kehutanan dan tanah kelebihan maksimum, tanah absentee (pertambangan, perikanan, peternakan dll).
Pembaruan Agraria mestilah dibiayai oleh APBN/D pemerintah bersama DPR berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk Pembiayaan Pembaruan Agraria secara proporsional. Pembiayaan seluruh komponen dari Pembaruan Agraria haruslah berasal dari sumber dana yang bukan berasal dari Hutang Luar Negeri dan atau bantuan pendanaan lain dari pihak manapun yang mengikat dan dapat menyebabkan tujuan-tujuan Pembaruan Agraria menjadi tidak tercapai.

Lembaga ini mengkoordinasikan dukungan departemen-departemen dan lembaga pemerintah non departemen di pemerintahan yang terkait dengan tujuan Pembaruan Agraria. KNPA juga bertugas melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang pengetahuan dasar Pembaruan Agraria khususnya mengenai tujuan, agenda, strategi dan pelaksanaan Pembaruan Agraria sehingga dapat mobilisasi dukungan dari rakyat. Dalam tahap pelaksanaan KNPA berhak merekrut dan mendidik para sukarelawan KNPA tentang tata cara pelaksanaan Pembaruan Agraria di tingkat wilayah.

Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berkewajiban membantu melaksanakan sepenuhnya program pembaruan agraria nasional ini sesuai dengan pasal 14 UUPA 1960. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah juga berkewajiban menghapus segala Peraturan Daerah yang dapat menghalang-halangi dan menghambat pelaksanaan Pembaruan Agraria. Pemerintah Daerah berkewajiban menjaga hasil-hasil Pembaruan Agraria sehingga dapat lebih maju dan berkembang, yang secara nyata tercermin dalam program dan anggaran Pemerintah Daerah.

Bagaimana Seharusnya Keterlibatan Organisasi Rakyat?

Keterlibatan penuh Organisasi Rakyat sejak dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Pembaruan Agraria adalah syarat utama keberhasilan pelaksanaan Pembaruan Agraria. Keterlibatan ini dimulai dari level nasional hingga level lokal.

Keterlibatan ini untuk menjamin kepastian bahwa subjek utama penerima tanah dalam pelaksanaan Pembaruan Agraria adalah petani miskin, buruh tani tanpa pembedaan laki-laki dan perempuan. Keterlibatan organisasi tani juga untuk memastikan bahwa serikat petani ataupun koperasi serikat petani bersama-sama pemerintah berkewajiban memajukan taraf produksi dan teknologi produksi di lapangan agraria secara bersama-sama sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.

http://www.kpa.or.id/news/blog/iwan-nurdin-reforma-agraria-sejati-itu-pelaksanaan-uupa-1960/

Rabu, 07 September 2011

Besok, Putusan terhadap Petani Urut Sewu

Rabu, 7 September 2011 | 22:03 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Persidangan terhadap sejumlah petani yang terlibat bentrokan dengan TNI dalam sengketa tanah di kawasan Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pertengahan April lalu, kini sampai pada babak terakhir. Setelah dituntut masing-masing satu tahun penjara, enam terdakwa yang didakwa melakukan penganiayaan dan perusakan, Kamis (8/9/2011), akan mendengarkan putusan majelis hakim di Gedung Juang Kebumen.
Keenam terdakwa tersebut disidangkan dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri atas empat terdakwa, yakni Solekha, Mulyono, Adi Wiluyo, dan Sobirin, yang didakwa melakukan perusakan gapura TNI di Setrojenar, Buluspesantren, Kebumen. Berkas kedua adalah terdakwa Asmarun dan Sutriono yang didakwa melakukan pengeroyokan.  
Mereka dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan tindakan pengeroyokan dan atau perusakan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 351 Ayat (1) jo, Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Persidangan kasus ini sudah dimulai sejak Juni dan besok sidang putusannya, ujar Erwin Dwi Kristanto dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Rabu (7/9/2011) malam.
Dalam perkara tersebut, menurut Erwin, para petani didampingi Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (TAPUK), yakni Teguh Purnomo, Asep Mufti, dan Yusuf Suramto.
Seperti diberitakan, bentrok warga dengan tentara di Urut Sewu, Kebumen, 16 April 2011, mengakibatkan sejumlah warga terluka, empat di antaranya tertembak. Konflik lahan yang berujung pada tindak kekerasan antara masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan meluas.
Editor: Nasru Alam Aziz

http://regional.kompas.com/read/2011/09/07/22034261/besok.putusan.terhadap.petani.urut.sewu?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd