This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Kronologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kronologi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 01 Maret 2017

[Makassar Darurat Penggusuran]

KRONOLOGI PERAMPASAN LAHAN MASYARAKAT BARA-BARAYA RT06/04 DAN RT01/RW01 OLEH TNI-AD

1. Tanggal 13 Desember 2016, sejumlah personil diturunkan oleh pihak TNI untuk mengawal proses eksekusi lahan yang ditempati oleh 77 KK di asrama TNI Bara-Baraya. Prosesi ini ditolak oleh sejumlah warga, karena pasalnya lahan eksekusi masih dalam proses peradilan tanpa putusan sehingga belum ada kekuatan tetap (Inkrah) untuk membenarkan proses eksekusi lahan. Bahkan jauh sebelum hari eksekusi, Komnas HAM telah menerbitkan surat rekomendasi pada pihak TNI agar menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak melakukan eksekusi sebelum terbitnya putusan. Dihimpun dari berbagai keterangan warga, proses eksekusi juga berjalan jauh dari kata manusiawi. Sejumlah warga mengeluhkan kerusakan dan kehilangan barang berharga, seperti emas dan perabot rumah tangga. Bahkan pada saat pengangkutan barang-barang, hingga tiba di lokasi akhir pengangkutan ada warga yang mengaku dimintai uang sebesar 1 Juta Rupiah jika ingin mengambil barangnya yang terangkut.
2. Pada tanggal 1 Februari 2017, di luar dugaan, lahan sengketa yang sebelumnya hanya mencakup wilayah asrama TNI AD Bara-Baraya rupanya merembes hingga ke wilayah luar asrama. Melalui surat yang diterbitkan oleh DANRAMIL 1408-08/Makassar dengan tanda tangan Kapten DANRAMIL atas nama Iskandar INF NRP 2920000151067, yang berisi antara lain ;
a. Perintah pengosongan tanah kepada masyarakat Bara-Baraya, yang menurut klaim TNI merupakan tanah milik Modhioneng Dg.Matika/Nurdin Dg.Bombong, mengacu pada surat perjanjian sewa-menyewa (PSM) Nomor :88//T/459 tanggal 12 april 1959. Dimana Mayor E.Sabara NRP selaku pihak penyewa, menyewa tanah seluas 28.970,10 M2 di Bara-Baraya. Juga surat ahli waris tanggal 9 mei 2016, yang dalam klaim TNI berisi permohonan pengembalian tanah asrama Bara-baraya kepada pemiliknya.
b. Surat tersebut dalam klaim pihak KODAM setelah dikosongkan, akan dikembalikan kepada ahli waris. Dan berdasarkan keterangan dalam surat, pihak KODAM VII/WRB siap memfasilitasi pertemuan antara pihak pemilik dalam proses pengembalian termasuk biaya kerahiman. Namun sampai hari ini, jangankan upaya mediasi. mengupayakan pertemuan antara ahli waris dengan warga tak pernah sekalipun dilakukan.
3. Surat tersebut menurut keterangan warga, telah disosialisasikan oleh TNI sejak Januari 2017. Dimana paska eksekusi tanah yang masuk dalam wilayah asrama, warga diberi peringatan oleh beberapa orang anggota TNI yang berjumlah sekitar 10 orang. Pada bulan itu juga, pimpinan TNI berdasarkan keterangan warga telah berkunjung ke kantor pemerintah setempat untuk meminta denah lokasi dan data warga Bara-Baraya.
4. Pada tanggal 17 Februari 2017, melalui surat dengan tanda tangan Kapten DANRAMIL 1408/BS atas nama Otto Sollu, S.E. TNI menerbitkan edaran kedua yang berisi rencana penertiban tanah okupasi yang dihuni sekitar 28 KK. Edaran tersebut masih dalam klaim yang sama dengan surat edaran sebelumnya, yaitu mengenai permintaan ahli waris untuk pengembalian tanah sewa. Yang sekali lagi, TNI tidak mampu menghadirkan ahli waris untuk bertemu dengan warga yang terancam penertiban.
5. Selang tiga hari paska terbitnya surat edaran kedua, pada tanggal 17 Februari 2017 pukul 10.00 pagi waktu setempat, pihak Kodam menerbitkan surat peringatan pertama, dengan menurunkan sebanyak 15 orang personil TNI untuk membagikan surat peringatan. Warga yang merasa punya hak sah atas tanah yang sedang ditempati, dibuktikan dengan akta jual beli No.82/KM/XII/1994 menolak untuk menerima surat peringatan dan mengusir pihak TNI dari lokasi. Namun klaim warga diacuhkan oleh pihak TNI karena menurut TNI akta jual beli tersebut dianggap cacat hukum oleh pihak BPN Kota Makassar. Pada insiden pengusiran tersebut, salah seorang warga mendengar lansung pernyataan dari salah satu personil TNI bahwa luas lahan yang akan diklaim oleh pihak TNI adalah seluas 19 Ha.
6. Berdasarkan keterangan warga, malam sebelum turunnya surat peringatan, ada BABINSA yang sempat mendatangi lokasi namun diusir oleh warga setempat.
7. Pada tanggal 20 Februari 2017, warga bersepakat menggelar aksi demonstrasi dengan mendatangi kantor BPN Wilayah Sulsel, untuk melaporkan pernyataan pihak BPN Kota Makassar yang menganggap akta jual beli milik warga Bara-Baraya cacat hukum dan menolak pengurusan sertifikat tanah warga Bara-Baraya. Namun oleh BPN Wilayah diperoleh keterangan jika tidak ada pemberitahuan dari pihak BPN Kota secara tersurat mengenai wilayah tersebut. Sehingga warga diminta untuk menerbitkan sporadik di kantor kecamatan, dan siap diurus lansung oleh pihak BPN Wilayah, jika setelah terbitnya sporadik, pihak BPN kota tetap menolak pengurusan sertifikat tanah warga Bara-baraya..
8. Sementara untuk hasil audiensi dalam rangkaian aksi pada tanggal 17 Februari di kantor DPRD Sulsel, diperoleh surat yang berisi tawaran untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka mempertemukan ahli waris dan pihak warga Bara-baraya.
9. Namun ada kejanggalan yang didapati saat warga menyambangi kantor Kecamatan Makassar. Berdasarkan keterangan Camat terkait, bahwa Buku F (buku riwayat tanah) Kecamatan Makassar sudah sejak lama raib sejak beberapa periode camat sebelumnya. Sehingga pihak kecamatan Makassar sama sekali tidak bisa menerbitkan sporadik. Sementara tanah yang diklaim oleh ahli waris dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) No.4, sama sekali tidak pernah ada penerbitan sporadik dalam pengurusan SHM No.4 Tahun 2016 yang terbit atas dasar hilangnya Buku tanah tahun 1965 dan mengambil surat keterangan hilang di kepolisian. Dan hanya dengan bukti tersebut, SHM No.4 bisa dengan mudah diterbitkan oleh pihak BPN Kota.
10. Sampai hari ini, dalam rangka menghimpun dukungan massa, warga mendirikan posko bersama bagi siapapun pihak yang berniat memberi dukungan dalam bentuk apapun. Langkah ini diambil, guna mengantisipasi berbagai kemungkinan mengingat pengalaman pahit yang dialami oleh warga asrama Bara-Baraya, dimana pihak TNI sama sekali tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga besar kemungkinan akan terjadi hal serupa terhadap warga di luar asrama. Kuat dugaan, jika pihak TNI sedang melansungkan taktik Devide et impera (Pecah belah dan kuasai). Dimana perampasan lahan, dilakukan secara sedikit demi sedikit untuk mencegah warga bersatu dan menjadi kekuatan besar yang akan menyulitkan proses perampasan lahan yang hendak dilakukan oleh mafia tanah bersama TNI AD.
Kami mengharapkan dukungan yang seluas mungkin dari seluruh elemen masyarakat untuk menguatkan perjuangan kami. Kami mengharapkan ada dari rekan-rekan sekalian yang bersedia berjuang bersama kami. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan berkunjung ke posko perjuangan kami Jl. Abu Bakar Lambogo 143. Atau silahkan kontak narahubung di bawah.
Narahubung:
Ahmad (085340686434)
Boy (082347011401)
Shany (085241685964)
Etha (082187524499)

Rabu, 31 Agustus 2016

Benteng Terakhir Sukamulya Melawan Gempuran Penggusuran

Laporan Khusus:  

Wishnugroho Akbar, CNN Indonesia  Rabu, 31/08/2016 11:15 WIB

Desa Sukamulya menjadi satu-satunya desa yang bertahan untuk menolak pembangunan Bandara Kertajati karena akan menggusur kehidupan petani. (Istimewa) 

 Majalengka, CNN Indonesia -- Siang itu, 18 November 2014. Bunyi kentongan dari balai desa memecah ketenangan Desa Sukamulya yang terletak di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Saat itu Satija baru hendak melepas lelah setelah menggelar pesta pernikahan keponakannya. “Tiba-tiba datang teman saya mengatakan, ada polisi di perbatasan desa. Mereka mau mengukur (tanah),” katanya.

Tak banyak berpikir, pria tersebut langsung bergegas ke perbatasan desa yang terletak di sebelah utara.

Tak hanya Satija, beberapa warga desa seketika itu pula menghentikan pekerjaan mereka di ladang. Saat itu, musim tanam palawija. Peralatan berladang seperti pacul, arit, dan parang, pun masih di tangan.

Cuaca tak begitu terik saat itu. Tetapi di batas desa, hawa panas langsung menyengat saat Satija dan rekan-rekannya menyaksikan ratusan aparat berdiri siaga, berhadap-hadapan dengan warga.

“Jumlah mereka 300-an. Ada polisi, Satpol PP, hingga TNI. Di belakang mereka ada beberapa truk dan belasan mobil polisi. Mereka bersenjata lengkap anti huru-hara,” tutur Satija.

Kedatangan ratusan aparat adalah untuk mengukur tanah dan bangunan rumah milik warga Desa Sukamulya. Tanah yang digusur itu sedianya untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) atau Bandara Kertajati.

Ada dialog dengan Kepala Bagian Ops Kompol Polres Majalengka Johnson Madui. Namun, kesepakatan di antara aparat dan warga tak mencapai titik temu. Warga yang lama menolak penggusuran tersebut, tidak mengizinkan aparat memasuki desa untuk melakukan pengukuran. Sementara itu, pihak kepolisian bersikeras memasuki desa.

Satija masih mengingat bagaimana proses dialog berhenti dan berubah menjadi bentrokan.

“Tiba-tiba dari arah mereka ada yang melempar batu ke arah warga,” katanya.

Bentrokan pun pecah.

Warga membalas lemparan tersebut. Namun, aparat yang bersenjata lengkap dengan mudah mendesak masuk dan menangkap warga Desa. Tak hanya menangkapi, aparat juga diduga memukuli sebagian warga.

“Waktu itu komandannya langsung minta agar semua masyarakat diambil senjatanya. Padahal itu bukan senjata. Tetapi, alat-alat berladang,” kata Satija.

Satija dan lima warga desa lainnya menjadi korban dalam bentrokan tersebut. Kepalanya robek akibat dipukul kayu oleh aparat. Dia dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Cideres, Majalengka dan mendapat 11 jahitan.

Selain Satija, ada Hadun, 58 tahun, yang mengatakan dirinya mengalami luka dalam di bagian punggung akibat dinjak-injak aparat. “Punggung saya menghitam karena luka dalam. Saya tak bisa bekerja selama enam bulan setelah peristiwa itu,” kata Hadun.


BIJB jadi soal besar di Sukamulya. Proyek ini pun butuh lahan skala besar yakni sekitar 5.000 hektare. Ini akan terbentang dari lahan 11 desa Kecamatan Kertajati. Sekitar 1.800 hektare yang ditempati lima desa, dialokasikan untuk pembangunan bandara. Selebihnya— yang lebih luas, adalah untuk membangun Kertajati Aerocity.

Proyek itu dimulai sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan masuk dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) pada 2011.

Walaupun tak semua proyek MP3EI dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo, BIJB tetap dimasukkan dalam Proyek Strategis Nasional yang dikukuhkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dalam Perpres tersebut, BIJB menjadi satu dari 225 proyek pembangunan infrastruktur yang diprioritaskan.

Presiden Jokowi meninjau proyek Bandara Kertajati pada awal tahun ini. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
 
Bupati Majalengka Sutrisno mengatakan proses pembangunan BIJB memasuki tahap pertama: membangun landasan pacu 3.500 meter. Soal pembebasan lahan, pihaknya baru berhasil memperoleh 1.000 hektare lahan.

“Sebanyak empat desa sudah dibebaskan, Tinggal Sukamulya yang bertahan. Bagi warga yang sepakat sudah kita berkaskan,” kata Sutrisno kepada CNNIndonesia.com, ketika ditemui di kantornya.

Sutrisno juga mempertanyakan alasan penolakan warga Sukamulya.

Dia mengklaim Pemerintah Kabupaten Majalengka sudah bertindak sesuai prosedur dalam proses pembebasan lahan. Ini, termasuk soal penggunaan jasa konsultan untuk menetapkan harga tanah warga.

Dari rekomendasi konsultan, Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka menetapkan harga Rp2,8 juta per bata atau 14 meter persegi. Sutrisno mengklaim jumlah itu telah sesuai harga pasar.

“Kenapa ada rakyat bisa dapat tiga bagian tanah setelah menjual satu bagian. Karena harga sudah bagus. Jadi kurang apalagi?” kata dia.

Namun, Front Perjuangan Rakyat Sukamulya (FPRS)—paguyuban yang didirikan warga Sukamulya— mencatat kejanggalan terjadi sejak 2004 lalu. Ini adalah masa ketika awal proyek mulai digaungkan. Di antaranya, soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang menyebutkan Desa Sukamulya terdiri dari lahan tandus. Padahal, desa tersebut dikenal dengan hasil pertaniannya.

Dari analisis itu, demikian FPRS, kemudian muncul Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Penetapan Lokasi Bandar Udara di Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka Propinsi Jawa Barat. Saat itu, peraturan itu ditandatangani oleh calon besan Presiden SBY, Hatta Rajasa.


Kepala Desa Sukamulya Nono Darsono menyatakan sejumlah kejanggalan diduga terjadi dalam proses pembebasan lahan warga.

Di antaranya, sambungnya, adalah tak adanya surat sosialisasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Majalengka. Warga justru tahu soal bandara dari media massa.

“Belum ada, apalagi sejak saya jadi kepala desa, belum ada sosialisasi,” ujar Nono.

Nono, yang akrab dipanggil Kang Bona, berusia di awal 40 tahun. Badannya gempal dengan kulit sawo matang. Dia menuturkan buyutnya adalah salah satu pendiri Desa Sukamulya. Dia terpilih menjadi kepala desa untuk periode 2013-2019.

Menurutnya, dirinya pun bahkan tidak dilibatkan dalam proses pembebasan lahan tanah milik sebagian warga Sukamulya. Dari hasil pemeriksaan, Nono menyebut ada 33 hektare lahan milik warga yang dibebaskan tanpa sepengetahuan dirinya.

Petani Sukamulya menolak pengukuran lahan BPN awal Agustus. (Istimewa)
 
Kepentingan Sektor Bisnis 
Soal penetapan harga pun dipertanyakan.

Warga Sukamulya mengetahui harga tanah di luar desa mereka mencapai lebih dari yang disampaikan pemerintah. Bambang Nurdiansah, Sekretaris Jenderal FPRS, menyatakan ada harga yang mencapai Rp4 juta per bata di luar desa tersebut. Dia menuding Bupati Sutrisno membohongi warga.

Dia juga menyebutkan maraknya ‘rumah hantu’ yang akan bermunculan sebelum proses ganti rugi. Ini karena lahan dan bangunan akan dihargai lebih mahal. Soal ini, warga Sukamulya pun melaporkannya ke BPN Pusat di Jakarta awal Agustus lalu.

Rumah hantu adalah bangunan nonpermanen—biasanya dari kayu kualitas rendah dan bambu—yang didirikan pihak tertentu, sehingga mendapatkan uang ganti rugi lebih besar.

“Dari modal 20 juta-an, mungkin akan bisa menghasilkan 100 juta dari proses ganti rugi,” tegas Bambang.

Kecuali soal konflik tanah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang sudah menyiapkan semuanya. Ini termasuk membentuk PT BIJB, sebuah badan usaha milik daerah, yang akan mengelola bandara dan Kertajati Aerocity di Majalengka sejak 2013. Dalam situs resminya, PT BIJB menyatakan akan mengusung konsep Aerocity dengan dukungan sumber daya alam dan pertanian.

Rencananya, total luas bangunan terminal mencapai 121.000 meter persegi untuk 5 juta penumpang per tahun dan mencapai 18 juta penumpang untuk tahun berikutnya. Perusahaan itu juga akan menarik perusahaan ritel dan makanan terkemuka untuk sisi bisnis lainnya.

“Kertajati Aerocity akan berfungsi sebagai koridor industri dengan akses langsung ke Kabupaten Karawang Industri dan Bandung Metropolitan Area,” demikian PT BIJB dalam situsnya. “Mempromosikan dan memperkuat penciptaan mesin pertumbuhan ekonomi.”

Soal kepentingan bisnis, Komnas HAM sudah memprediksi hal tersebut.

“Kuat sekali kepentingan bisnisnya. Jalan tol, bandara, PLTU, itu semua untuk swasta,” kata Dianto Bachriadi, Wakil Ketua Komnas HAM. “Hak masyarakat untuk terlibat dalam proyek pembangunan menjadi tak ada.”

Komnas HAM mengkritik janji pemerintah dalam setiap pembangunan, terutama soal lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Menurut Dianto, mereka yang terserap pun hanya menjadi pekerja kasar macam tukang parkir atau pengangkut koper. Dia menuturkan bandara, justru akan menggandeng perusahaan perusahaan besar makanan, dibandingkan dengan masyarakat lokal.

“Hak untuk menikmati hasil, masyarakat tak dapat apa-apa,” tegasnya.

Soal ini pula yang membuat CNNIndonesia.com mendatangi Desa Sukamulya. Ada kesan yang tak tergantikan ketika melihat hamparan tanah yang menghasilkan untuk petani. Pelbagai macam tanaman tersedia. Mulai dari padi, kacang panjang, cabai, semangka hingga mangga.

Kesuburan ini pula, yang menjadi salah satu alasan penolakan bandara. Dari sekitar 1.500 kepala keluarga, sebagian besar adalah petani. Kecamatan Kertajati sendiri merupakan wilayah dengan pekerjaan terbesar di sektor pertanian.


Ketika CNNIndonesia.com berada di tenda perlawanan, kalangan tua dan muda berbaur dengan hangatnya.

Tenda didirikan sejak 9 Agustus lalu dan terletak di perbatasan utara dan selatan Desa Sukamulya. Ada pasokanan makanan tak yang berhenti. Makan pagi, siang, dan malam disiapkan para perempuan, dengan dibukanya dapur umum.

Semua stok pangan pun diambil dari hasil bumi desa Sukamulya. Mulai beras, ikan, lalapan, dan buah-buahan, dipasok secara sukarela warga desa tersebut.

“Kami hanya membeli gas, bumbu, dan air mineral saja. Uangnya kami dapat dari hasil urunan. Selebihnya, kami makan dari hasil bumi,” kata Mutia Suwandi, yang bertanggung jawab terhadap suplai makanan.

Nono Darsono, sang Kepala Desa, mengibaratkan warga sebagai keluarga besar.

Mungkin itulah yang membuat Sukamulya menjadi satu-satunya desa yang masih bertahan menolak pembangunan bandara. Empat desa lainnya, Desa Kertajati, Desa Kertasari, Desa Sukakerta, dan Desa Bantarjati telah habis digusur. Para petani, ingin desa mereka tetap ada.

Kekhawatiran ini juga punya alasan yang kuat. Perubahan fungsi tanah di Jawa Barat, kian mengkhawatirkan.

Berdasarkan dokumen Rencana Tata Ruang dan Wilayah Jawa Barat serta RPJMN 2014-2019, Walhi Jawa Barat mencatat sedikitnya ada 84 proyek infrastruktur skala besar yang akan dibangun di provinsi tersebut.

Ini mulai dari pelabuhan (4 proyek); PLTA (4 proyek); PLTPB (14 proyek); PLTU (8 proyek); jalan biasa (15 proyek); jalan tol (15 proyek); jalan kereta api lama dan baru (10 proyek); waduk (12 proyek); dan bandara (2 proyek).

“Proyek infrastruktur dalam 5-10 tahun ke depan semakin rakus dan menambah konversi lahan,” kata Dadan Ramdan, Direktur Walhi Jawa Barat. “Petani kehilangan lahan garapannya, potensi konflik sosial muncul.”

Walhi mencatat dalam 10 tahun terahir terdapat perubahan lahan sedikitnya mencapai 424.910 hektare untuk pelbagai sektor industri. Baik pertambangan, industri, hingga pembangunan infrastruktur skala besar. Masalahnya, walaupun proyek pembangunan dan investasi di Jawa Barat membabi buta, namun tetap saja menyisakan kemiskinan—selain kerusakan ekologis.

“Taksiran akumulasi kerugian ekonomi alih fungsi lahan pertanian mencapai Rp7,56 triliun,” kata Dadan. “Salah urus ekologi menghasilkan kerugian ekonomi sangat besar.”

Dan problem lainnya juga ada di tingkat pemerintah lokal.

Walhi Jawa Barat mengkritik produksi kebijakan di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang terus mengalir—namun turut memproduksi krisis ekologi saat ini. Dadan menilai kebijakan tata ruang kini bukanlah sebagai benteng kerusakan lingkungan hidup, melainkan pintu masuk perizinan pembangunan.

Mungkin, kegelisahan itu pula yang sampai di Desa Sukamulya. Sebagian besar petani terus mengumandangkan perlawanan atas pembangunan bandara.

“Kami mau hidup dan menghabiskan sisa waktu di desa ini. Desa yang puluhan tahun kami bangun, desa yang kami perjuangkan,” kata Bambang Nurdiansah.

“Saya cinta sama desa ini,” kata Hadun. “Kepala saya tak mau digusur, biar sampai mati pun.” (wis/asa)

http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160830125502-20-154805/benteng-terakhir-sukamulya-melawan-gempuran-penggusuran/

Minggu, 12 Juni 2016

Kronologi Penembakan Warga Oleh Aparat Saat Demo Tolak Tambang

June 12, 2016 | Jaringan Anti-Tambang

Ratusan warga saat melakukan demontrasi di depan kantor Bupati Bengkulu Tengah untuk menolak tambang. Foto oleh CikalNews.com

Bengkulu, Sejumlah warga tertembak saat melakukan demo tolak tambang di lokasi PT. Cipta Buana Seraya (CBS) Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Demo yang terjadi sekitar pukul 10.00 wib hari ini, Sabtu, 11 Juni 2016, mengakibatkan 4 orang warga harus dirujuk ke rumah sakit M. Yunus kota Bengkulu. Menurut warga, ada 2 lagi korban yang tertembak namun tidak dirujuk ke rumah sakit M. Yunus.

Keempat korban tersebut adalah Marta Dinata (20) warga desa Kembring, tertembak diperut hingga menembus. Yudi (28) warga desa Kembring, tertembak dibagian perut. Alimuan (65) warga desa Durian Lebar, tertembak ditangan, dan Badrin (45) warga desa Durian Lebar tertembak di bagian leher dan paha. Alimuan, korban, menjelaskan kronologi kejadian, “Aksi warga kali ini karena beberapa kali aksi tidak ada tanggapan dari pemerintah kabupaten Bengkulu Tengah. Sebelumnya Koordinator Forum Anak Rejang Gunung Bungkuk dipanggil sama pihak pemerintah, katanya hari ini itu bupati mau datang dan memutuskan apakah tambang dilanjutkan atau tidak.

Ketika warga datang kelokasi PT. CBS sudah banyak polisi, brimob, dan tentara yang jaga. Aparat yang berjumlah 500 orang lebih bersenjata lengkap. Brimob jaga di bagian depan, dekat pagar dengan senjata peluru karet, dan gas air mata. Aparat jaga di barisan kedua, dekat tebingan di lokasi. Saya di barisan tengah dengan beberapa korban yang lainnya. Saya tidak begitu tahu apa yang terjadi di depan, tiba-tiba chaos. Marta Dinata korban pertama yang tertembak oleh polisi yang berada di belakang brimob, aparat yang menggunakan peluru tajam, makanya sampai menembus perut Marta Dinata.”

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kasrawati, warga desa Susup (36), "kejadian hari ini adalah luapan kemarahan warga atas ketidakjelasan dan ketidakberpihakan pemerintah kepada masyarakat selama ini. Apalagi pagi itu masyarakat dijanjikan bahwa akan ada pejabat yang mau datang jam 10 tadi pagi ternyata sudah banyak aparat di lokasi. Nurdin, koordinator forum dan sekaligus korlap tidak mampu membendung kemarahan warga akhirnya aksi menjadi tidak terkendali. Warga memaksa masuk kelokasi pertambangan namun dihadang oleh aparat. Aparat menembakkan gas air mata dan tembakan peluru karet dan timah panas.”

Kasrawati juga menjelaskan kronologi perjuangan yang telah dilakukan warga.

Pada saat pertemuan di Badan Lingkungan Hidup provinsi Bengkulu pada tanggal 15 Januari yang lalu warga sudah mengatakan menolak. Walaupun ada tiga kades yang setuju, itupun karena desa mereka jauh dari lokasi pertambangan underground.

Tanggal 7 Mei 2016 warga melakukan aksi dengan jumlah 1300 orang. Aksi memasang tombak dengan bendera dan plakat yang bertuliskan “masyarakat menolak sistem underground” sebagai simbol penolakan.

Tanggal 6 Mei 2016 pihak BLH provinsi turun ke lokasi untuk melihat kondisi lapangan dan lobang tambang yang tidak direklamasi yang mengakibatkan 1 korban anak meninggal dunia. Pihak BLH berjanji akan memberikan keputusan apakah tambang tetap beroperasi atau tidak, dengan deadline waktu tanggal 4 Juni 2016. Ada beberapa tuntutan yang disampaikan warga, salah satu poinnya jika pemerintah tidak memihak warga dengan mencabut izin tambang, warga akan turun untuk aksi kembali.

Hingga tanggal 4 Juni tidak ada kabar dari pemerintah. Warga mendapat informasi pada tanggal 5 kalau hasil dari perjanjian tersebut pemerintah tidak memihak warga dengan tetap melanjutkan pertambangan. Pemerintah tidak menepati janji, dan masyarakat merasa ditipu. Hingga tanggal 10 Juni, Nurdin dipanggil pihak kepolisian sekaligus mengantarkan surat pemberitahuan demo tanggal 10 Juni 2016. Hingga pukul 24.00 wib, Nurdin baru kembali. Kepolisian menyampaikan warga kiranya mau menahan aksi hingga minggu depan, tetapi Nurdin tidak dapat mengambil keputusan.

11 Juni 2016, warga melakukan aksi di lokasi PT. Cipta Buana Seraya (CBS) dengan melibatkan kurang lebih 500 orang. Warga dijanjikan bahwa pukul 10.00 wib akan ada pejabat yang datang. Setibanya di lokasi, sudah banyak aparat kepolisian, brimob dan tentara yang menjaga lokasi. Merasa ditipu dan dikhianati oleh pemerintah, akhirnya warga tidak mampu menahan kemarahan dan aksi akhirnya pecah, kerusuhan terjadi.

Akhirnya warga yang berasal dari 12 desa, Desa Susup, Penembang, Lubuk Unem 1 dan 2, Taba Durian Sebakul, Talang Ambung, Raja Sesi 1 dan 2, Kombring 1 dan 2, Taba Gematung, dan Durian Lebar berhamburan kedua arah yaitu arah Susup, satu lagi arah Lubuk Unen. Warga yang berlari kearah Lubuk Unen lah yang banyak menjadi korban penembakan oleh aparat. Selain korban penembakan, satu buah motor warga juga terbakar.
Info terakhir adalah korban Marta Dinata yang dalam kondisi kritis telah dioperasi di rumah sakit M. Yunus pada pukul 20.00 wib yang lalu. Hingga saat ini warga masih satu suara untuk menutup PT. Cipta Buana Seraya (CBS).

Korban penembakan aparat saat dirujuk ke RSUD M Yunus Bengkulu. Foto oleh OkeZone.com

Narahubung:
Sony Taurus (085273762037)
Uli Arta Siagian (082182619212)
Fery Fadli (082377752229) kontak posko
 
http://www.koran-gerak.com/#!Kronologi-Penembakan-Warga-Oleh-Aparat-Saat-Demo-Tolak-Tambang/cjds/575cff7f0cf2316791515e18