This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Sejarah Perlawanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah Perlawanan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 September 2018

Press-Release: Dipoyudan Melawan Militer


PERS RELEASE WARGA DIPOYUDAN
[Aliansi Masyarakat Peduli Tanah untuk Rakyat]




Latar belakang / Kronologis

Tahun 1927 KNIL mendirikan kompleks hunian tentara di atas tanah Puralaya (kuburan) status meminjam tanah Kraton (Sultanaat Grond, SG), 40 rumah (8 Blok G, 32 Blok H) dan 1 lokasi makam. 1949 kompleks hunian KNIL jadi rampasan perang TNI, namun sudah dihuni oleh 10 keluarga POLRI. 1950 dan 1954 UU No 3 tahun 1950 tentang Pembentukan DIY dan Perda DIY No 5 tahun 1954 tentang Hak atas Tanah di DIY terbit, hak pakai turun-temurun ditetapkan sebagai Hak Milik warga yang menempati. Blok Pathuk untuk kompleks Kepolisian dikembalikan ke Pemda. Blok Pathuk untuk kompleks TNI dikembalikan ke Kasultanan. 1960-an dihuni oleh keluarga TNI dengan dasar surat penempatan KOREM 072 Pamungkas Yogyakarta.

Tahun 1960-an Tanah Swapraja (SG) beralih menjadi tanah negara menurut UU No 5 Tahun 1960. Namun dalam praktiknya Tanah Swapraja masih diakui dan penatagunaannya masih berlangsung. 1970-an warga yang menghuni memperpanjang masa hunian berdasar ijin Korem 072 Yogyakarta. 1980-an ABRI menerbitkan surat yang menyatakan Blok Pathuk bukan aset Angkatan Darat. 1984 UU Agraria diberlakukan sepenuhnya, Tanah Negara bebas dapat didaftarkan jadi HGB atau Hak Milik.

Tahun 2000 warga dihimbau untuk mengurus Magersari oleh Kawedanan Hageng Sri Wandowo (GBPH Joyokusumo) di atas tanah Puralaya Dipojodho/Kyai Jlomprong, sekalian menjadi abdi dalem dan juru kunci. Hal ini untuk menjamin agar warga dalam perlindungan Kraton. Surat kekancingan KHSW diterbitkan. Umumnya, kekancingan tanah secara resmi diterbitkan KHP Wahonosartokriyo Panitikismo.

Tahun 2000-2007 setiap kali pergantian Komandan Korem selalu ada upaya dari tentara untuk mengambil Blok Pathuk, namun terganjal status Magersari terbitan KHSW. Tahun 2007 Perpanjangan Magersari dilakukan dan diterbitkan kekancingan tanpa batas waktu masa berlaku. Tahun 2008 salah satu rumah dikuasai TNI karena penghuni baru (anggota DPRD Kota Fraksi ABRI pada masa Orba) meminjam rumah dari penghuni lama Dr. Bambang Setiadi sebagai pemegang kekancingan. Penghuni baru tersebut mengembalikan kunci ke KOREM. Rumah itu beralamat di NG I/566. Sementara waktu diduduki TNI, karena kekancingan atas nama Dr. Bambang Setiadi, kunci diserahkan kepada warga oleh beliau. Namun, KOREM menggunakan rumah itu untuk Mess KOAD.

Tahun 2010 Blok Pathuk berubah jadi Dipoyudan agar bebas dari intervensi TNI, dan agar memperoleh bantuan dari Pemkot karena jika masih sebagai aset TNI tidak akan mendapat bantuan dari Pemkot dalam bentuk apapun (tanggungjawab TNI, seperti PDAD).

Sejak 2009, Pemkot sudah memberikan bantuan MCK gratis, pengaspalan jalan, KMS, PKH, PEW, KIS/BPJS, dan KIP. Tahun 2011 Dinas Pariwisata mengucurkan dana 11 juta Danais untuk melestarikan kebudayaan di Makam Dipojodho. Setiap bulan Ruwah Kraton memberikan sesaji Kuthomoro untuk nyadran. Tahun 2012 TNI menurunkan 1 truk personil untuk mengeksekusi rumah NG I/566. Tahun 2018 KOREM menerbitkan Undangan Sosialisasi yang menggiring warga untuk menandatangani persetujuan pengosongan rumah, warga menolak memberi tandatangan dan salinan KTP.

Utusan KOREM memberikan Undangan Musyawarah dan ditolak warga karena tanggal dan hari tidak sinkron. Kemudian, KOREM memasang plakat RUMAH DINAS di 40 rumah (38 keluarga pensiunan plakat berwarna kuning, 2 anggota aktif plakat berwarna hijau). Pada rumah yang sama terpasang plakat MAGERSARI KHSW dan RUMAH DINAS. SP (Surat Peringatan) I terbit dan berlaku (Feb - 9 September 2018) dan SP II (21 Agustus - 21 September 2018) terhadap 31 rumah dan SP III (14 - 21 September 2018) diterbitkan untuk penghuni 30 rumah untuk mengosongkan rumah di Blok Pathuk dengan alasan untuk rumah dinas anggota aktif. Satu rumah batal dieksekusi karena dihuni pensiunan TNI yang protes. SP II dijawab warga pada 14 Sept 2018. Hari Jumat tanggal 21 September 2018 adalah batas dari SP III dan tidak menutup kemungkinan adanya eksekusi dari pihak Korem.

Pernyataan Sikap

Berdasarkan kronologis di atas, maka warga yang sudah menempati di Dipoyudan, Ngampilan Jogja mempunyai hak atas tanah tersebut dikarenakan pada tahun 1961, bekas tanah-tanah swapraja telah menjadi objek Reforma Agraria (landreform) melalui PP No 224 /1961. Kemudian Pada 1984, melalui Keputusan Presiden 33/1984 tentang Pemberlakuan UUPA sepenuhnya di DIY, diterbitkan karena desakan Sri Sultan HB IX (Kepala Daerah) dan DPRD, aturan ini pun mulai berlaku sejak 1 April 1984.

Selain itu, hal yang juga tidak bisa dilewatkan adalah adanya dinamika politik yang tercatat dalam serpihan sejarah ihkwal penerbitan Keputusan Presiden. Yakni diterbitkanya Perda DIY No 3 Tahun 1984. Melalui Kemendagri No 66/1984 dan Perda DIY No 3/1984 yang isinya menghapuskan Rijksblad-rijksblad yang jadi dasar hukum Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG). Bisa diartikan bahwa sejak 1984, secara resmi dan atau bisa dipastikan sudah tidak ada SG/PAG lagi di DIY. Bukti bahwa SG/PAG tidak berlaku kemudian diterbitkannya sertifikat hak milik dari tanah dari letter C/D/E yang pada tahun 1918 tidak bersertifikat. Berdasarkan Diktum Keempat huruf A Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, “Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau bekas Swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara”. 
Dengan demikian jelas bahwa UU Keistimewaan menabrak UUPA dan aturan yang lainnya. Padahal UUPA telah ada terlebih dahulu dan sampai sekarang belum dicabut.

“Tahta untuk rakyat” sebagai pijakan kepemimpinan kasultanan (HB IX), sebuah pijakan bagaimana keputusan-keputasan politik diambil dan dicanangkan, bagaimana sebuah kebijakan-kebijakan bagi warganya (rakyat) harus direalisasikan. Secara prinsip, dasar pijakan tersebut mengambil bentuknya yang senada dengan konsep demokrasi yang dikenal dewasa ini. Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, adalah prinsip-prinsip yang terangkum dalam tahta untuk rakyat.

Peneguhan tekad “tahta untuk rakyat, demikian juga “tahta” bagi kesejahteraan kehidupan sosial-budaya, adalah komitmen besar Kraton Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Komitmen tersebut selalu membela kepentingan rakyat, berusaha untuk bersama rakyat, dan memihak hanya pada kepentingan rakyat. Bahwa “tahta untuk rakyat” mesti benar-benar harus dipahami dalam konteks keberpihakan Kraton dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran serta mengarah pada peningkatan kualitas hidup bagi seluruh rakyatnya.

Lebih jauh, “tahta untuk rakyat” tertuang dalam konsep filosofis “manunggaling kawula gusti”. Hematnya, keberadaan Kraton karena adanya rakyat. Sementara rakyat memerlukan dukungan Kraton agar terhindar dari eksploitasi yang bersumber dari ketidakadilan, kesewenang-wenangan dan keterpurukan. Bahwa Kraton, sejauh konsep tersebut masih dijadikan sebagai alas berpikirnya, tidak akan ragu-ragu memperlihatkan keberpihakannya terhadap rakyat, sebagaimana pernah dilaksanakan pada masa-masa revolusi dulu.

Untuk itulah kami warga yang Dipoyudan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah untuk Rakyat (AMPTR) menyatakan sikap:

1. Menolak penggusuran yang terjadi di Dipoyudan oleh Korem 072 Pamungkas.

2. Meminta kepada pihak Kasultanan Ngayogyakarta agar status tanah dikembalikan kepada negara, dan warga bisa mengajukan pendaftaran Sertifikat Hak Milik (SHM), demi tercapainya cita-cita Tahta untuk Rakyat yang melindungi warga Yogyakarta karena warga telah menempati daerah Dipoyudan sekian lama sebagai hak prioritas sebagaimana yang tercantum dalam UUPA. 

3. Hentikan pelaksanaan eksekusi (pengosongan lahan) paksa oleh Korem 072 Pamungkas. 

4. Hentikan represifitas yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap warga Dipoyudan.

Yogyakarta, 20 September 2018

Aliansi Masyarakat Peduli Tanah untuk Rakyat

*Catatan: Rilis Konferensi Pers (Konpres) ini sebenarnya akan dibacakan pada 20 September 2018 lalu, di kantor PBHI Jogja. Namun, konpres terpaksa dibatalkan. Kabarnya: warga Dipoyudan diancam oleh Tentara dan intel BIN yang meminta untuk membatalkan konpres. Selain itu, jurnalis yang mencoba meliput juga ditekan untuk tidak mengangkat kasus tersebut.
ã…¤
#DipoyudanMelawan

Kamis, 07 Desember 2017

ABRI Perangi Timor Leste

Martin Luther


Tanggal 7 Desember 1975, ABRI melancarkan perang kolonial terhadap Timor Leste. Sebuah operasi gabungan terbesar meliputi matra darat, laut dan udara dikerahkan menyerbu Dilli yang dipertahankan oleh Fretilin. Benny Moerdani, dalam “Profil Prajurit Negarawan”, menyebutkan:”…dari segi militer, operasi ini tidak terlalu dibanggakan.” 
Alasannya; koordinasi lemah, tidak semua prajurit yang dilibatkan pernah mengikuti latihan gabungan, pesawat yang terbang rendah ditembaki sendiri oleh temannya dari bawah, pasukan payung masih tetap diterjunkan meski pesawat sudah melenceng jauh di atas laut, sebagian pasukan Kostrad malah sempat ditembaki oleh marinir yang sudah mendarat di pantai, logistik tertahan di kapal menyebabkan pasukan yang menguasai kota terlambat menerima perbekalan. Hari itu, Fretilin meninggalkan Dilli dan memulai perang gerilya melawan pendudukan ABRI. Perlawanan ini berakhir tahun 1999.
Timor Leste bukan bekas wilayah Hindia Belanda, dan tidak pernah diklaim sebagai wilayah RI dalam proses2 perundingan dengan internasional sebelumnya, dicaplok oleh Indonesia atas restu Presiden AS Gerald Ford. 
Alasannya, mencegah munculnya pangkalan militer komunis di “Kuba”-nya Asia Tenggara. (Gunn & Lee, A Critical View of Western Journalism and Scholarship on East Timor, JCA Press, Manila, 1994, hlm. 124-127). Padahal motif dibalik itu adalah ekspansi kapitalisme di kawasan strategis dan kaya sumber2 bahan mentah ini. Kekalahan AS di Vietnam merupakan faktor utama mempercepat dilancarkannya pendudukan ini, untuk mempertahankan kepentingan nasional AS di sisi Indonesia. (Geoff Simmons, “Indonesia: The Long Oppression”, hlm. 189).
Pendudukan ABRI atas Timor Leste merupakan bencana kemanusiaan terburuk sesudah Peristiwa 65. Kedua kejadian ini memiliki kaitan; sama-sama bagian dari “Policy of Containment”-nya Amerika Serikat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh “tentara lokal yang digaji murah”, yaitu ABRI. 
Didalam operasinya, ABRI melakukan tindakan2 brutal dan menimbulkan korban sangat besar di pihak rakyat Timor Leste. Menurut laporan Lopez da Cruz kepada Commissie Justicia et Pax-Nederland, pada permulaan tahun 1976, orang Timor Leste yang terbunuh berjumlah 60.000 orang. Wartawan Perancis Reichle, dalam kurun yang sama menaksir jumlah kematian orang Timor Leste sebesar 75.000. Charleton, wartawan independen pertama yang diijinkan masuk berkeliling Timor Leste menyebutkan angka sekitar 50.000 orang. 
Pada bulan Mei 1977, Menteri Luar Negeri Adam Malik, seorang makelar dari 5.000 kepala rakyat Indonesia yang dipesan oleh CIA, menyatakan:”50.000 atau 80.000 orang Timor-Timur telah mati, tapi apalah artinya ini dibandingkan dengan 600.000 manusia yang ingin menyatukan diri dengan Indonesia.” (Oost Timor Commissie Justicia et Pax-Nederland”, April 1984, hlm. 20). 
Sejak tahun 1975 sampai 1999 jumlah penduduk bangsa Maubere (Timor Leste) yang terbunuh sekitar 200.000 orang, atau hampir sepertiga dari penduduknya. (Mr. Siregar dalam “Tragedi Manusia dan Kemanusiaan”, hlm. 520). Jumlah yang serupa juga disebutkan dalam laporan2 Amnesty Internasional dan ICRC.
Pendudukan terhadap Timor Leste bukan hanya bencana kemanusiaan terhadap rakyatnya. Para prajurit yang ditugaskan kesana atas perintah Suharto, terpaksa menyabung nyawa. Sumber2 di pihak pemerintah menyebutkan, selama pendudukan berlangsung jumlah korban di pihak ABRI kurang-lebih 5.000 orang. Sebagai anak tentara pemegang Satyalencana Seroja, saya meyakini jumlah korban di pihak ABRI melebihi 5.000 orang. 
Diluar itu, ribuan prajurit yang pulang dari Timor Leste, mengalami guncangan kejiwaan dan trauma berkepanjangan. Sewaktu kecil saya sering mendengar kecemasan para tentara begitu mengetahui satuan yang ditugaskan terlebih dahulu ke Timor Leste, “habis” disergap Fretilin. Artinya, kemungkinan untuk dikirimkan kesana semakin besar. Saya juga masih ingat tentang perekrutan besar-besaran calon tamtama untuk menggantikan prajurit2 yang terbunuh di Timor Leste sampai2 tinggi badan ideal untuk prajurit dikurangi dari 160 cm menjadi 157 cm. Rezim Orde Baru (dan yang sekarang) tidak pernah jujur mengenai ini [*]

Senin, 03 April 2017

Petani Tetap Menolak Tambang Pasir Besi

03-04-2017


KULONPROGO – Petani pesisir selatan Kulonprogo yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) konsisten menolak rencana penambangan pasir besi. 

Bahkan kini mereka menolak rencana airport city sebagai pengembangan bandara baru, NYIA. PPLP khawatir airport city sebagai bagian dari pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) bakal merusak kehidupan sosial masyarakat setempat. Hal ini dikemukakan warga saat menggelar peringatan 11 tahun PPLP. Mengusung tema Gesik Kanggo Panguripan (pasir untuk kehidupan), peringatan dihadiri 2.000-an warga pesisir. Mereka mengarak gunungan hasil bumi mulai dari Jembatan Ngremang menuju ke lokasi acara di Pedukuhan III Garongan. Acara ini juga dihadiri perwakilan petani dari Jawa Timur, Jawa Barat, dan beberapa wilayah lainnya. 

“Perjuangan PPLP selama ini telah berjalan 11 tahun dan tetap konsisten menolak rencana penambangan pasir besi,” ungkap Ketua PPLP Supriyadi, kemarin. Warga sepakat lahan pertanian merupakan sumber penghidupan petani. Untuk itu mereka tetap berjuang mempertahankan hak atas tanahnya. Meski banyak yang melakukan upaya inkonstitusional dalam mempertahankan tanah Sultan Ground/Pakualaman Ground (SG/PAG), PPLP tidak mau melakukannya karena bertentangan dengan UU Pertanahan yang berlaku. 

Humas PPLP, Widodo mengatakan, penambangan pasir besi dan bandara tidak ada bedanya mengingat dampaknya yang merampas ruang bagi petani. Konsep airport city justru akan menjadikan petani sebagai penilik dan penggarap lahan terusir. “Airport city akan merampas ruang hidup kami sebagai petani,” katanya khawatir. Perwakilan LBH Yogyakarta, Yogi Zulfandi mengucapkan selamat kepada PPLP yang sudah memasuki tahun ke-11. Selama ini perjuangan masih sesuai dengan harapan. Hanya patut diwaspadai karena rezim yang berkuasa tidak berpihak kepada rakyat dan petani. 

“Mari bersama berjuang untuk mempertahankan hak para petani atas penghidupan yang layak dari pertanian,” ucapnya. Perwakilan petani Lumajang, Ridwan mengatakan, sejak 2010 mereka telah berjuang mempertahankan ruang hidup. Bahkan di Lumajang, Salim Kancil telah menjadi korban pembunuhan yang berorientasi pada penambangan pasir. “Salim Kancil akan tetap menjadi tolak ukur perjuangan warga Lumajang,” katanya menegaskan. 

Kuntadi 


http://www.koran-sindo.com/news.php?r=5&n=26&date=2017-04-03

Sabtu, 15 Oktober 2016

Puluhan Petani di Blitar Ditangkap

Sabtu 15 Oct 2016, 18:41 WIB
Erliana Riady - detikNews

Puluhan petani di Blitar ditangkap/Foto: Erliana Riady

Blitar - Puluhan petani dari Desa Ngadirenggo RT 01/RW 15 Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, ditangkap polisi saat menanami lahan yang diklaim milik leluhurnya, Sabtu (15/10/2016).

Sis, salah satu petani yang ikut diamankan mengaku bingung kenapa dirinya ditangkap. Padahal dia hanya menanam ketela pohon di lahan yang sudah puluhan tahun digarap keluarganya.

"Saya ini menanam ketela, lha kok tiba-tiba ditangkap ini kenapa. Kalau memang tidak boleh ditanami mbok ya dijaga polisi. Kami dikasi tahu, jangan ditangkap seperti ini, wong keluarga saya sudah puluhan tahun nanami lahan ini," katanya.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya menyebut dua warga dinyatakan sebagai provokator. Sedangkan 42 petani lainnya diberikan pasal tipiring.

"Dua orang atas nama SJ dan DR kami tetapkan sebagai provokator. Penangkapan ini kami lakukan setelah ada mediasi antara dua pihak dan memberikan penjelasan hukum kepada warga. Namun mereka bersikeras menyatakan jika itu merupakan tanah leluhurnya," ungkapnya.

Penangkapan dilakukan atas laporan Suparto (71) warga Dusun Popoh RT 02/RW 01 Kecamatan Selopuro Kabupatena Blitar. Pelapor yakni pimpinan di PT Dewi Sri Perkebunan Sengon yang memegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 13 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berlaku hingga tahun 2036.

PT Dewi Sri selama ini menanam karet, kopi dan cengkeh. Dalam laporannya dinyatakan bahwa selama ini terdapat sekelompok orang warga dekat kebun dipimpin SJ dan DR yang berusaha menguasai tanah kebun.

Dan pada hari Selasa (11/10) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah DR beralamat di Dusun Sumberarum RT 01/RW 10 Desa Tegalasri Kec. Wlingi sebanyak kurang lebih 50 petani dikumpulkan.

DR, kata Suparto, mengajak orang-orang tersebut menanami tanah milik PT Dewi Sri Perkebunan Sengon dengan tanaman Palawija yang sedianya dilakukan 15 Oktober 2016.

Saat ini, 42 petani yang terkait tipiring sudah dipulangkan dengan sanksi wajib lapor. Sementara dua orang diduga sebagai provokator masih diperiksa polisi. Mereka terancam pasal 160 tentang penghasutan.

Sementara, Trianto selaku penggiat reforma Agraria Blitar mengecam penangkapan terhadap puluhan petani yang dilakukan polisi.

"Ini adalah ekses dari perlunya segera dilakukan reforma agraria, penangkapan itu tidak perlu dilakukan. Seharusnya negara hadir disaat seperrti ini sebagai mediator antara warga dan pemegang HGU untuk mendapatkan kesepakatan bersama," pungkasnya.
(fat/fat)


http://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3321665/puluhan-petani-di-blitar-ditangkap?utm_source=News&utm_medium=Msite&utm_campaign=ShareFacebook

Kamis, 13 Oktober 2016

Gerakan Petani Kulonprogo Melawan SG dan PAG



KULONPROGO merupakan salah satu wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terletak di wilayah selatan Samudra Hindia. Awal mula lahirnya Kulonprogo tidak terlepas dari peristiwa penyerangan Raden Trunojoyo ke kerajaan Mataram yang kala itu dipimpin oleh Amangkurat I.

Peristiwa penyerangan itu terjadi sekitar tahun 1674, dengan kekalahan di kubu kerajaan Mataram. Amangkurat I pun melarikan diri dan meminta bantuan ke Belanda. Karena wilayah Mataram yang kosong, maka dipimpinlah oleh Adipati Anom yang kala itu mendeklarasikan dirinya menjadi raja Mataram dengan gelar Amangkurat II. Tak lama berselang, raja baru ini kemudian berhasil menundukkan pemberontakan Tronojoyo melalui bantuan Bupati Ponorogo dengan pasukan khusunya para Warok. Keberhasilan penumpasan disambut dengan pemberian hadiah istimewa kepada Warok, berupa lahan yang berada di sebalah barat kraton Mataram. Wilayah tersebut kemudian diberi nama Kulon Ponorogo lalu berubah menjadi Kulon Progo.

Seiring bergantinya kepemimpinan kerajaan Mataram, belum terusik secercak nasib Kulon Progo. Hingga tiba pada suatu masa lahirlah sebuah perjanjian Giyanti yang melibatkan VOC dan kerajaan Mataram pada tanggal 13 Februari 1755. Perjanjian tersebut melahirkan beberapa kesepakatan, diantaranya adalah pembagian wilayah Mataram menjadi dua bagian, yakni wilayah di sebelah timur dan wilayah sebelah barat, yang selanjutnya menyebabkan kerajaan pecah menjadi dua bagian. 
Lebih jelasnya, untuk wilayah Kali Opak-melintasi daerah Prambanan  dikuasai oleh pewaris tahta Mataram (yaitu Sunan Pakubuwana III) yang berkedudukan di Surakarta. Adapun untuk bagian wilayah di sebelah barat – wilayah pusat kerajaan Mataram yang sesungguhnya, diserahkan kepada Pangeran Mangkubumi sekaligus ia diangkat menjadi Sultan Hamengkubuwana I yang berkedudukan di Yogyakarta.

Jika kita menelisik lebih dalam akan Perjanjian Giyanti 1755 sebagai asal-usul Kasultanan dan Perjanjian Paku Alam-Rafles 1813 sebagai asal-usul Pakualaman, sebenarnya tidak ada sama sekali yang menyebutkan bahwa Kraton adalah pemilik sah dari seluruh tanah di wilayah DIY. Kedua perjanjian tersebut justru menyatakan bahwa Kasultanan Yogyakarta (1755-1945) dan Kadipaten Pakualaman (1813-1945) adalah Badan Hukum Swapraja Feodal, berada di bawah kedaulatan Pemerintah Kolonial, tunduk pada Hukum Kolonial (Rijksblad), dan sejak semula tidak pernah memiliki tanah, sehingga tidak pernah mewariskan tanah

Lalu apa yang terjadi selanjutnya? Pada tahun 1961, bekas tanah-tanah swapraja telah menjadi objek Reforma Agraria (landreform) melalui PP No 224 /1961. Kemudian Pada 1984, melalui Keputusan Presiden 33/1984 tentang Pemberlakuan UUPA sepenuhnya di DIY, diterbitkan karena desakan Sri Sultan HB IX (Kepala Daerah) dan DPRD, aturan ini pun mulai berlaku sejak 1 April 1984.

Selain itu, hal yang juga tidak bisa dilewatkan adalah adanya dinamika politik yang tercatat dalam serpihan sejarah ihkwal penerbitan Keputusan Presiden. Yakni diterbitkanya Perda DIY No 3 Tahun 1984. Melalui Kemendagri No 66/1984 dan Perda DIY No 3/1984 yang isinya menghapuskan Rijksblad-rijksblad yang jadi dasar hukum Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG). Bisa diartikan bahwa sejak 1984, secara resmi dan atau bisa diastikan jika sudah tidak ada SG/PAG lagi di DIY. Bukti bahwa SG/PAG tidak berlaku kemudian diterbitkanya sertifikat hak milik dari tanah dari letter C/D/E yang pada tahun 1918 tidak bersertifikat.

Ketika SG dan PAG sudah dinyatakan tidak berlaku oleh HB IX, banyak warga di wilayah pesisir Kulonprogo dan sekitarnya kemudian membuka lahan baru, yang awalnya merupakan alas dan semak- semak tak berpenghuni. Tak hanya itu, banyak warga juga yang mendiami wilayah pesisir mulai bercocok tanam, karena melihat lahan kosong tak berproduksi. Maka rakyat itu kemudian menyulap lahan kosong tersebut menjadi lahan pertanian untuk menunjang kehidupan masyarakat.

Namun apa yang terjadi saat ini? Di wilayah Kulonprogo hampir seluruhnya diklaim sebagai tanah SG dan PAG melalui produk Undang-Undang Kesitimewaan nomor 13 tahun 2012 yang dilahirkan kembali sebagai sebuah upaya untuk menguasai tanah di seluruh DIY. Hal tersebut bisa dilihat dari pasal- pasal yang mempunyai kekuatan besar dalam menghidupkan kembali roh tanah Sultan dan Pakualaman, di antaranya pasal 5, 7, 32 dan 33 yang menyatakan jika semua tanah yang ada di DIY adalah milik Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman. Tidak sampai di situ, Sultan HB X juga pernah dengan tegas mengungkapkan jika di DIY tidak ada tanah Negara.

Hal inilah kemudian menjadi titik awal munculnya konflik agraria dengan desa-desus polemik hak atas tanah yang kini diklaim oleh kasultanan dan Kadipaten Pakualaman melalui legitimasi UUK dengan simbol-simbol (SG) dan (PAG).

Jika memang dalih-dalih Sultan adalah tinjauan historikal “sejarah kerajaan”, maka harusnya tanah di Kulonprogo itu bukan lagi milik Sultan atau Pakualaman. Itu punya kerajaan Mataram dan kerajaan Mataram pun sudah memberikan hadiah kepada Warok yang berjasa atas penuntasan Raden Trunojoyo. Warok tersebutlah yang menempati tanah-tanah pemberian Amangkurat II untuk dihuni.
 Diperkuat lagi dengan penghapusan SG dan PAG oleh HB IX. Sehingga tanah di atas tanah yang kini diduduki warga Kulonprogo sebenaranya tidak ada hubunganya dengan Sultan Ground dan Pakualaman Ground.

Perlawanan Petani di Kulonprogo

Setelah kurang lebih 20 tahun berlalu, gerakan tani kembali bangkit sebagai aktor yang memainkan peran penting dalam menggerakkan sektor-sektor pertanian lokal. Para petani berdiri di garis terdepan untuk melakukan perlawanan terhadap rezim kapitalis-neoliberal. Seperti halnya yang dilakukan oleh gerakan-gerakan petani di Brazil.

Upaya- upaya perlawanan terus mengelora, bak riak gelombang ombak yang berderu dari hari ke hari. Tak pernah surut, apalagi behenti. Hal ini menjadi pertanda jika amuk gerakan petani berbasis lokal memang menjadi motor penggerak. Mereka (kaum tani) ini secara serentak melakukan mobilisasi massa, kemudian melakukan pendudukan atas tanah yang mereka inginkan. Seperti yang dilakukan oleh MST (buruh tani yang tak bertanah di Brazil), kemudian gerakan petani di Bolivia dan daerah sekitarnya yang berhasil menurunkan penguasa yang korup dan bahkan mampu melawan rezin perdangan bebas yang diciptakan oleh Negara Adidaya-Amerika.

Sampai saat ini cara-cara yang dirasa masih efektif dari perjuangan petani dengan basis lokal ialah melakukan tindakan turun langsung ke jalan melalui aksi massa dan menyuarakan suara-suara yang diresahkan oleh petani. Banyak di antara mereka memlih jalan turun langsung ketimbang mengupayakan sistem elektoral yang, bagi petani, tidak akan menyelesaiakn persoalan utama. Sebab tidak ada jalan lain, tipu-tipu muslihat kaum borjous sudah melekat diigatannya para petani.
 Ketika kaum tani sudah bergerak, maka jalan satu-satunya yang dapat mengubah tata sosial-kultural rakyat adalah dengan turun ke jalan, melakukan blokade, menduduki pemerintahan, dan kampanye langsung isu-isu yang diperjuangkan.

Selain itu, kaum tani yang berada di sektor desa pada khusunya, kini sudah banyak yang menyadari dampak yang diterima jika lahan produktif mereka diambilalih dan atau diubah menjadi sebuah lahan produksi yang jauh dari pekerjaan petani. Kesadaran kolektif tersebut kemudian mengonstruksi stigma perlawanan yang mengakar.

Di wilayah Kulonprogo yang sebagian warganya merupakan petani, riak-riak perlawanan sudah mulai diteriakkan untuk memperjuangkan hak atas petani sendiri. Kenapa itu dilakukan? Sebab ruang hidup petani sudah direbut oleh rezim penguasa yang sudah melahirkan kembali SG dan PAG.

Kelahirannya tersebut kemudian menuai kontroversi dan bahkan perlawanan dari rakyat sendiri. Betapa tidak, misi besar dari kelahiran bayi dengan mengklaim seluruh tanah di DIY sudah menyengsarakan rakyat. Warga yang menempati tanah mereka sejak dulu, kini mulai mendapatkan represi yang sangat tinggi dari pemerintahan. Mereka dipukul, ditendang, dirampas haknya bahkan ada yang sampai di penjara. Kemunculan SG dan PAG inilah yang menjadi muara dari lahirnya konflik agraria di DIY.

Menurut catatan Pemda DIY, tanah-tanah SG dan PAG yang berhasil diinventarisir pada 2014 lalu sebanyak 744 bidang, dengan rincian 166 bidang di Kota Jogja, 471 bidang di Bantul, 216 bidang di Kulonprogo, 54 bidang di Gunungkidul dan 137 bidang di Sleman.

Jika dibandingkan dengan tahun 2013, setahun setelah UU disahkan, DIY juga berhasil menginventarisasi 2.000 bidang  di Gunungkidul, 1000 bidang di Bantul. Inventarisir tanah-tanah ini terus dilakukan oleh pemerintah sampai seluruh tanah berhasil dikuasai.
Proses penjarahan tanah besar-besaran yang dilakukan pihak kerajaan atas nama pemerintah ini kemudian menimbulkan keresahan rakyat. Ketenangannya diusik, ketentramannya diberangus, sumber kehidupanya dirampas.

Menyaksikan penderitaan yang kian hari kian menjadi-jadi, rakyat Kulonprogo kemudian membentuk gerakan sosial yang berorientasi hak atas tanah dengan misi melawan penguasa yang merampas tanah-tanah rakyat dengan cara feodalistik. Tak sampai di situ, mereka juga menyusun agenda-agenda perlawanan baik jangka pendek, menengah dan panjang.

Maka pada 1 April tahun 2006, warga pesisir dari 4 kecamatan dan 10 desa membentuk Paguyuban Petani Lahan Pesisir Kulon Progo (PPLPKP), dengan misi menolak penambangan pasir besi yang dikelola oleh PT JMI yang kini sebagian sahamanya dikelola oleh keluarga Sultan HB X.

Perlawanan dengan aksi-aksi langsung kemudian diterapkan oleh gerakan petani di Kulonprogo, seperti menduduki kantor Lurah, kantor Bupati sampai Kantor Gubernur. Tidak berhenti di situ, gerakan petani ini kemudian melakukan kampanye besar-besaran di sepanjang jalan raya yang menjadi basis perjuangan mereka. Mereka juga tetap menanam walaupun lahan mereka akan digusur. Bagi warga PPLP “Menanam adalah Melawan”

Melihat reaksi petani yang kencang, pemerintah pada tahun 2014 kemudian mengkriminalisasi Tukijo, salah satu warga PPLP. Tak berselang lama ia kemudian ditangkap dan dicebloskan ke dalam penjara dengan masa kuruangan 3 tahun. 
Tidak sampai di situ, rezim monarki-fasis ini juga melakukan intimidasi yang kian kuat, agar petani menyerahkan tanahnya. Namun hal tersebut tidak menyurutkan proses perjuangan petani untuk terus berjuang. Sampai detik ini, PPLP terus melakukan perlawanan dengan misi mengembalikan hak yang sepenuhnya dimiliki oleh warga dan menolak penambangan pasir besi.

Tak hanya PPLP, Wahana Tri Tunggal (WTT) yang juga merupakan gerakan petani yang lahir atas luapan-luapan kebengisan sang Raja, juga melakukan perlawanannya. Misi utamannya jelas penolakan bandara internasional yang akan dibangun di atas lahan pertanian produktif warga seluas 634,5 hektar.

Rakyat yang sudah sejak dulu menanam, kini harus menerima kenyataan jika saat ini ada bahaya besar melanda. Pembangunan bandara akan menggusur 2.87 5KK dengan populasi 11.501 jiwa di 6 desa. Tak hanya itu, adanya bandara juga akan menghilangkan penghasilan pertanian sebanyak 30 ton semangka, 50 ton cabai, 7, 5on jagung dan 2500 buah melon permusim tanam dalam hitungan satu hektar tanah warga.

Akumulasi dari keresahan-keresahan rakyat itulah kemudian mengonstruksi pikiran rakyat untuk terus bertahan dan melawan. Hal ini selanjutnya menciptakan landasan perjuangan gerakan petani di Kulonprogo, sehingga mereka masih tetap konsisten berdiri di atas tanah mereka sendiri. Tak hanya itu, WTT dan PPLP juga merumuskan strategi dan taktik pelawanan yang konkrit untuk menolak SG dan PAG.

WTT dengan sikapnya tidak mengikuti semua agenda dari pemerintah yang berkaitan dangan bandara serta membangun propaganda berupa perayaan hari perjuangan untuk menstimulus perjuangan WTT. Pun hal yang sama dilakukan oleh PPLP, dimana mereka coba menyuarakan suara-suara rakyat dengan membuat pamflet-pamflet perjuangan menolak SG dan PAG di pinggir-pinggir jalan dan membangun jaringan solidaritas kepada seluruh warga yang terdampak penggusuran oleh rezim penguasa.

Kesamaan misi untuk menolak SG dan PAG menjadikan gerakan petani di Kulonprogo semakin kuat. Ditambah lagi dengan solidaritas dari Akademisi-NGO-aktivis, dan kaum miskin kota, sehingga membuat gerakan petani di Kulonprogo semakin merasakan kepercayaan diri untuk terus melakukan penolakan atas SG dan PAG.

Hidup manusia memang tidak ada yang abadi. Satu-satunya yang akan terus ada sampai keturunan yang akan datang hanyalah tanah. Jika tanah kaum tani sudah dirampas, maka jangan salahkan ketika gelombang perlawanan muncul dengan jumlah yang besar.

Lantas yang menjadi pertanyaan yang masih terngiyang-ngiyang dalam benak pikiran, apakah gerakan petani di Kulonprogo akan terus bertahan dan semakain kuat membendung serangan investor dan penguasa kapitalis-neoliberalis? Ataukah ini memang menjadi sebuah pertanda akan muncul Warok-Warok baru untuk melawan penguasa?
 
Bait lagu Dialita dalam album “Dunia Milik Kita” pada judul lagu ‘Salam Harapan’ mengingatkan kita akan perjuangan WTT dan PPLP yang gigih berjuang untuk merebut hak hidup mereka. Rakyat pasti akan menang. Yakinlah!!!
Bagai gunung karang di tengah lautan Tetap tegak didera gelombang Lajulah laju p’rahu kita laju Pasti ‘kan capai pantai cita

Penulis aktif di lembaga Komunitas Penikmat Senja

Kepustakaan:
Sejarah dan Hukum Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta
Berita harian Jogja http://harianjogja.bisnis.com/read/20150807/1/2679/berapakah-luas-sultan-ground-dan-paku-alam-ground, 22 September 2016
Sejarah Kerajaan TrunoJoyo https://id.wikipedia.org/wiki/Trunojoyo, 22 September 2016
Rekam Jejak erjuangan Masyarakat Pesisir Kulonprogo:
https://kulonprogotolaktambangbesi.wordpress.com/2011/02/10/rekam-jejak-perjuangan-masyarakat-pesisir-kulon-progo-versi-singkat/, 22 September 2016

Selasa, 06 September 2016

12 Tahun Tolak Lupa | Menolak Takluk


Selamat sore
semoga anda #masihingat kalau esok, merupakan 7 September yang ke-12 setelah Munir Said Thalib tewas di udara.

Coba perhatikan. Kasus Munir, makin diacuhkan penyelesaiannya, kasusnya justru makin diingat masyarakat. Setelah 12 tahun, kasus Munir berujung tanpa hasil. Pemerintahan Jokowi melanggengkan kebisuan ini.
Pemerintahan hari ini cuma bisa gonta-ganti menteri. Presidennya cuma bisa hadir diacara forum ekonomi atau forum dijital. Tidak paham apa yang dicari. Presiden hari ini tidak paham arti keadilan. 

Kasus Munir, menjadi 'makam' atas kasus-kasus lainnya. Di makam ini kita bisa lihat yang jahat dapat jabatan, pengusaha bisa membeli keputusan penegak hukum, kejahatan baru membabi buta. Berbagai fenomena ini terlihat jelas. Wiranto jadi Menteri, pembakar lahan bebas hukuman, brutalitas polisi terus menjadi-jadi. 

12 tahun lalu ketika kasus Munir terjadi, kita tahu Badan Intelijen Negara (BIN) diselewengkan oleh pejabatnya untuk membunuh Munir. Lalu hari ini, BIN diserahkan kepada seseorang yang rendah akuntabilitasnya. Sekali lagi, Presiden Jokowi tidak punya ukuran yang jelas mengapa memilih BG sebagai Kepala BIN. Sementara, tidak mungkin mereformasi BIN tanpa pernah menuntaskan kasus Munir, itu merupakan syarat mutlak! 

Hari ini bukan kita kasihan pada Suci-istri Munir dan anak-anaknya, melainkan, kita sebagai bangsa menjadi nestapa karena tengah memiliki pemimpin tanpa roh keadilan dan jauh dari keberanian. 

Jakarta, 6 September 2016

Salam,

Haris Azhar
Koordinator KontraS

Minggu, 04 September 2016

Diskusi KPO PRP “Militerisme dan Anti Militerisme”


Militer memainkan peran ganda, yaitu untuk melancarkan agresi keluar dan melayani kepentingan eksploitasi kapitalis. Hampir semua perang dimasa kapitalisme adalah perang untuk ekspansi para kapitalis. Peran kedua yaitu untuk melindungi tatanan masyarakat kapitalis menunjukan perannya dalam pertarungan kelas.

Untuk mencapai tujuannya maka dari segi teknis perlengkapan militer harus terus disempurnakan. Namun karena faktor utama tetap manusia maka “semangat” yang “benar” harus ditanamkan. “Semangat” tersebut ditanamkan pertama-tama ke tentara aktif, kedua ke populasi yang bisa menopang mobilisasi militer dan ketiga ke populasi lainnya yang berpotensi menjadi basis dukungan bagi tujuan-tujuan militer ataupun anti militer.

“Semangat” melawan musuh dari luar adalah: chauvinisme, bebal, picik dan arogan. “Semangat” melawan musuh dalam negeri adalah: ketidakpahaman, kebencian terhadap kemajuan dan segala sesuatu yang mengancam kelas yang dominan.

Militerisme berkembang menjadi negara di dalam negara. Demikian pula merasuk kedalam bidang ekonomi, sosial dan politik.

Pada tahun 1965, kelas borjuis yang kalah bertarung dengan Soekarno, PKI, dkk semakin bersandar pada militer dalam pertarungan kekuasaan. Para oposisi borjuis justru memberikan konsensi pada militer dengan Deklarasi Ciganjur. Sementara Megawati naik kedalam kekuasaan dengan aliansi bersama militer dan sisa Orde Baru. Dalam Rejim Jokowi-JK pun militer terus menerus dilibatkan dalam persoalan sipil dan politik.

Semua fakta sejarah tersebut menunjukan sisi lain dari berkembangnya militerisme. Yaitu lemahnya iman demokrasi dari kelas borjuis. Selain itu, lemahnya kepemimpinan kelas borjuis. Ketidakmampuan mereka memberikan jalan keluar kesejahteraan mendorong semakin berkembangnya ideologi ultra kanan, termasuk “semangat-semangat” militeristik.

Dibutuhkan sebuah politik sosialis yang revolusioner yang dapat menunjukan dirinya sebagai pejuang demokrasi yang paling konsisten dan teguh. Serta menunjukan jalan keluar dari penindasan militerisme dan kapitalisme.

https://www.instagram.com/p/BJ7DDhCDzmLBHHTrXIiwQlCCR7aWIsLwxSrB800/

Kamis, 01 September 2016

BPN Terbitkan 25 Juta Sertifikat untuk Atasi Konflik Tanah

, CNN Indonesia

Selasa, 30 Agustus 2016

Perpres Keterlibatan TNI di Ranah Sipil Didesak Dicabut

, CNN Indonesia

Senin, 25 Juli 2016

Keraton Yogyakarta Terlibat dalam Siasat Menjebak Dipanagara?

2016 / Juli / 25  
Mahandis Y. Thamrin*

Catatan lawas dan misterius dari balik tembok Keraton Yogyakarta mengungkapan menit-menit akhir Perang Jawa yang memalukan.   

Para prajurit Keraton Yogyakarta, dari berbagai kesatuan wilayah, bersiap melakukan upacara Grebeg Syawal yang digelar pada 1 Syawal setiap tahunnya, menandai berakhirnya bulan Ramadhan (kalender Hijriyah) atau Pasa (kalender Jawa). (Mahandis Y. Thamrin)

Perang Jawa berakhir dengan cara yang memalukan. Pemberontakan Dipanagara mengakhiri titimangsa lama di Jawa. Terbentanglah untaian panjang titimangsa baru: Penjajahan sejati di Tanah Jawa, sebuah masa getir dengan dera tanam paksa dan gilasan roda modal swasta.

Dipanagara menjalani kehidupan yang tragis sebagai tawanan perang yang terhormat. Selama persinggahan hingga ke tempat pengasingannya yang terakhir, dia tidak pernah ditempatkan dalam jeruji penjara. Belanda memberikan kamar hunian dalam Fort Amsterdam di Manado, dan Fort Rotterdam di Makassar. Seluruh biaya Perang Jawa dan biaya hidup Dipanagara menjadi tanggungan Keraton Yogyakarta. Dia wafat dalam kemiskinan pada hari Senin, 8 Januari 1855 dalam usia 69 tahun. Hingga akhir hayatnya, pangeran itu tetap memilih disapa dengan Ngabdulkamid. Musuh bebuyutannya, Letnan Jenderal Hendrik Merkus de Kock, wafat sepuluh tahun lebih dahulu.

Dipanagara merupakan sosok kontroversial. Bagi Belanda, dia merupakan sosok yang mewakili perlawanan terhadap kolonialisme, lewat Perang Sabil. Sementara bagi Indonesia, dia merupakan sosok yang tidak disukai oleh Keraton Yogyakarta karena dianggap sebagai pengkhianat. Bahkan, pemberontakan Dipanagara telah membuat Keraton Yogyakarta nyaris disirnakan oleh Belanda.

Di Keraton Yogyakarta, saya sowan kepada Kanjeng Raden Tumenggung Jatiningrat. Dia merupakan cucu Sultan Kedelapan, sesepuh yang bertutur santun dan berhati-hati. Kami berbincang di tempat kerjanya sebagai Pengageng Tepas Dwarapura. Jatiningrat membacakan cuplikan naskah berbahasa Jawa, yang selama ini tersimpan rapat di dalam keraton. Dia baru berani mengungkapkan isi naskah itu kepada saya karena menurutnya zaman sudah berubah. Hasil analisanya soal naskah tersebut, dia menduga bahwa Keraton Yogyakarta turut terlibat dalam penjebakan Dipanagara di Magelang.
“Masa lalu kita akui bahwa perselisihan membuat satu trah tersisihkan. Sejarah yang baik adalah sejarah yang bisa memberikan pendidikan bagi penerus sejarah. Memang susah bicara apa adanya, dan sering apa adanya itu memerlukan waktu.”
Naskah tersebut mengisahkan bahwa Raden Tumenggung Danukusuma II “sekonyong-konyong” keluar dari keraton. Dia merupakan, ipar Dipanagara. Setelah Dipanagara bergelar Sultan Ngabdulkamid, Danukusuma II diwisuda menjadi patihnya yang bergelar Raden Adipati Abdullah Danureja.

Selepas Dipanagara kesepian karena ditinggalkan para panglima perang dan saudaranya, Abdullah berinisiatif berembuk dengan De Kock, tutur Jatiningrat. Abdullah meminta De Kock untuk segera mengadakan perdamaian di loji Karesidenan Magelang. Pada hari yang ditentukan, Dipanagara dan De Kock berada di kamar depan, demikian kisahnya, sementara Abdullah datang lebih dahulu di kamar belakang. Usai Dipanagara ditangkap, dia pergi menghadap ke Keraton lagi. Kemudian, dia bergelar Kanjeng Adipati Danuningrat.

Jatiningrat menduga bahwa Abdullah sengaja diselundupkan dalam misi rahasia, bukan atas inisatif pribadi, karena buktinya dia kembali ke keraton lagi. “Ini rembuk negara, bukan perorangan,” ucapnya. “Ini sesuatu yang patut dipertimbangkan.”

“Ini sumber keraton yang mengatakan seperti itu,” ujar Jatiningrat. Ketika saya desak siapa penulisnya, sambil tersenyum dia menolak menyebutkannya.  “Masa lalu kita akui bahwa perselisihan membuat satu trah tersisihkan. Sejarah yang baik adalah sejarah yang bisa memberikan pendidikan bagi penerus sejarah itu,” ujarnya. “Memang susah bicara apa adanya, dan sering apa adanya itu memerlukan waktu.”

Cerita ini merupakan nukilan dari “Kecamuk Perang Jawa" yang berkisah tentang suratan tragis Sang Pangeran yang hidup di zaman edan, terbit di majalah National Geographic Indonesia edisi Agustus 2014.
Mahandis Yoanata Thamrin

Mahandis Yoanata Thamrin

Jurnalis | Editor National Geographic Indonesia dan National Geographic Traveler Indonesia | "For the increase and diffusion of geographic knowledge"
http://nationalgeographic.co.id/berita/2016/07/keraton-yogyakarta-terlibat-dalam-siasat-menjebak-dipanagara

Jumat, 22 Juli 2016

Sejarah, Saat itu...

Oleh: Budi Wardoyo

JL F Gang Z2. Sebuah alamat yang mudah diingat, tapi sulit dicari di tengah labirin pemukiman padat Bidaracina, Cawang. Sebuah rumah kontrakan berwarna kuning kusam, dan di lantainya tercetak jejak air bekas banjir. Sebuah rumah berteras kecil, dan terjepit oleh sebuah gang sempit. 

Di rumah itu, persis pada 21 Juli 1996, ada puluhan anak muda belum berhenti bekerja meski hari menjelang fajar. Segepok brosur telah rapi tercetak, juga poster dan spanduk teronggok di sudut sebuah kamar kerja. 

Seorang pemuda tampak gusar di dekat mesin fax yang terus mengeluarkan bunyi bip-bip-bip, dan printer dot matrix yang tampak sangat lelah mencetak tumpukan dokumen hingga suaranya menyayat seperti bunyi gergaji mesin.

Ia kehilangan kacamata. Tubuhnya ceking, berkulit putih, dengan mata kerap dipicingkan ketika bicara. Seorang kutu buku, tapi ia bisa kerasukan seekor singa jika melihat mimbar dan massa. "Harus ketemu. Jangan sampai gue salah baca ntar siang," ujarnya. Dia mengacak-acak rambutnya, menoleh ke kiri dan kanan. Sesekali mendengus. Lalu melihat tumpukan dokumen fotokopian terjilid rapi, dan mengambilnya satu eksemplar.

Ia membacanya lagi, dan lagi. Sebuah tumpahan pemikiran dari perdebatan panjang, dan tentu saja panas. Ada sebuah kalimat tegas di bagian pembuka, sebuah manifesto politik dengan intro kelak memantik kemarahan penguasa. "Tak ada demokrasi di Indonesia", begitu bunyinya. Ia kembali mengacak-acak rambutnya, dan memicingkan mata. Biasanya ada kacamata tersangkut di atas kepalanya itu, tapi kini ia lupa menaruhnya di mana.

Seorang rekannya bertubuh tambun duduk bersila sambil mencatat sesuatu di atas kertas. Ia memperhatikan si kutu buku yang masih gusar itu. "Begitu saja lupa. Itu kacamatamu di tepi kusen jendela," ujarnya. Ia bicara dengan suara tertahan. Bukan karena marah, tapi menjaga sebatang korek api yang digigit dari entah kapan agar tak terjatuh dari bibirnya.

Si kutu buku terus membaca. Suara printer belum juga berhenti. Seperti terus merekam semua jeritan mereka yang ditindas penguasa dan tertulis di buku pernyataan politik para anak muda itu. Mereka mewakili kemarahan dari satu generasi yang dibungkam di zaman orde baru. Tiga media dibreidel dua tahun sebelumnya, aksi buruh ditumpas, para petani dihajar saat menuntut tanah yang dirampas semena-mena.

Pada siang harinya, di sebuah kantor tempat para pengacara yang setia memberi bantuan hukum pada rakyat dihinakan haknya, si kutu buku dan kawan-kawannya membaca manifesto itu dengan gagah. Besoknya koran-koran menaruh peristiwa politik langka itu di halaman depan: telah lahir sebuah partai baru, yang nekad melawan kediktatoran orde baru. 

Sepekan kemudian badai politik itu datang. Partai baru itu dituduh biang kerusuhan pada 27 Juli. Aktivisnya diburu, semua organisasi pendukung mereka masuk daftar hitam. Si kutu buku ditangkap kurang dari dua bulan kemudian. Politik kian panas, ketidakpuasan makin merata, rakyat dan mahasiwa turun ke jalan dengan kemarahan laksana guliran bola bara raksasa. Mereka, anak-anak muda dari sekujur nusantara itu, terus membelah diri mirip amuba yang berlipat ganda. 

Sampai suatu hari, setelah dua tahun penuh gejolak, di televisi seorang diktator yang mendadak ditinggal para pemuja dan penjilatnya, tampil dengan suara galau menyatakan mundur dari kekuasaan. Lalu sebuah jalan baru terbuka buat republik: reformasi. Sebuah tatanan politik baru muncul membuka pintu bagi siapa saja, dan kelak termasuk seorang bekas walikota, berpeluang menjadi presiden.

Jl F Gang Z2. Sebuah rumah kontrakan itu masih di sana ketika penghuninya dikejar, ditangkap, dan dipenjara. Kini mungkin sulit mencarinya di tengah labirin ingatan yang mulai pudar. Tak ada lagi teriakan printer mirip gergaji mesin. Di tempat itu suara mereka yang ditindas penguasa pernah dicatat, disuarakan garang, dan juga berdarah. Ia sejujurnya hanya bermodalkan nyali dan kegilaan anak-anak muda yang kurang tidur malam. Atau mimpi si kutu buku yang bahkan lupa di mana kacamatanya disimpan.

https://www.facebook.com/budi.wardoyo/posts/10210367265448991

Jumat, 15 Juli 2016

Bahaya Tindakan Represif Berbasis Diskriminasi dan Rasis di Yogyakarta

15 July 2016
 
Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah bertanggung jawab melindungi HAM sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28i ayat (4) yang berbunyi: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Salah satu hak warga negara yang dijamin konstitusi adalah hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin pada Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sedang mekanismenya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Untuk menjamin hak asasi itu, negara telah memberikan mandat kepada pihak kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum di dalam masyarakat. Namun, hingga hari ini hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan mahasiswa Papua di Yogyakarta didiskriminasi dengan berbagai bentuk. Bahkan direpresi oleh aparat keamanan (TNI dan POLRI) sehingga tidak dapat melaksanakan hak-hak konstitusinya.

Telah terjadi beberapa tindakan pelanggaran hak konstitusi warga negara oleh polisi terhadap mahasiswa Papua di Yogyakarta. Di antaranya, sebagai berikut:
  1. Pengepungan asrama Papua oleh polisi pada bulan April 2016.
  2. Represivitas aparat (polisi) pada aksi mimbar bebas di depan asrama 2 Mei 2016 dan 30 Mei 2016.
  3. Pengepungan asrama oleh polisi pada tanggal 14 Juni 2016 dan represivitas sebelum dan pada saat aksi 16 Juni 2016.
  4. Pengepungan asrama Papua oleh polisi pada tanggal 1 Juli 2016 dan 13 Juli 2016
  5. Pembungkaman ruang demokrasi pada tanggal 14 Juli 2016 oleh ratusan aparat Polri lengkap menggunakan senjata dan mobil water canon yang dihadapkan tepat di depan pagar asrama.
Pada hari ini Jumat, 15 Juli 2016 sejak jam 7 pagi, aparat kepolisian bersama dengan kelompok-kelompok reaksioner mengepung dan memblokade asrama mahasiswa Papua Kamasan I. Tidak seorang pun diizinkan keluar ataupun masuk.
Bahkan mahasiswa Papua yang keluar untuk membeli makanan ditangkap oleh aparat kepolisian. Saat ini ada sekitar 100 orang lebih mahasiswa Papua yang terjebak di dalam asrama yang membutuhkan solidaritas, khususnya bantuan logistik.

Sikap kepolisian itu sangat berlebihan dan jelas melanggar HAM. Selain itu, pengerahan pasukan untuk penggepungan serta tindakan represivitas polisi terhadap mahasiswa Papua sendiri perlu dipertanyakan.

Selain membungkam perjuangan konstitusional mahasiswa Papua, tindakan represif ini membangun stereotip untuk mendiskriminasikan mahasiswa Papua baik atas dasar rasis, tindakan, pandangan, dengan tujuan menyembunyikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi. Tindakan ini juga memicu terjadinya konflik sosial antara mahasiswa Papua dengan warga sipil Jogja akibat diskriminasi yang dibangun secara struktural oleh aparat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sikap dan pendekatan aparat terhadap mahasiswa Papua dan perjuangan HAM yang merupakan hak konstitusi sejak awal 2016 hingga hari ini semakin membuat situasi di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak tenang. Semakin meresahkan warga Yogyakarta serta membuat citra polisi dari pelindung, pengayom, dan penegak hukum menjadi buruk karena membiarkan terjadinya konflik sosial berbasis diskriminasi dan rasis di Yogyakarta

Diharapkan seluruh warga Yogyakarta bersatu menyelamatkan ruang demokrasi yang nyaman tanpa diskriminasi di wilayah Yogyakarta. Jangan biarkan aparat yang tidak profesional menggunakan alat negara untuk menciptakan diskriminasi di Yogyakarta. Diskriminasi dan rasisme adalah penyakit dalam kebhinekaan.
 
http://membunuhindonesia.net/2016/07/bahaya-tindakan-represif-berbasis-diskriminasi-dan-rasis-di-yogyakarta/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

Rabu, 29 Juni 2016

Propaganda Hiperbolis Gerakan Anti-Tembakau Dikendalikan Asing

29 June 2016
oleh Membunuh Indonesia
 
Gerakan anti-tembakau melakukan propaganda hiperbolis yang dikendalikan oleh perusahaan asing untuk mematikan sektor tembakau yang strategis di Indonesia. Demikian disampaikan Ketua Panja RUU Pertembakauan, Firman Subagyo, menepis tudingan gerakan anti-tembakau yang menyatakan industri rokok di balik RUU Pertembakauan yang saat ini dibahas DPR. Tuduhan tersebut merupakan propaganda hiperbolis yang mengancam semangat nasionalisme di Indonesia.

Firman menganggap ancaman gerakan anti-tembakau dari dalam negeri jauh lebih berbahaya daripada ancaman lansung dari negara asing. Menurut dia, orang atau para aktivis anti-tembakau dapat merusak tatanan negara dari dalam, dan itulah yang dimanfaatkan pihak asing. Mereka mengendalikan orang-orang penting di negara ini untuk merusak Indonesia.

RUU Pertembakauan merupakan aspirasi dan kebutuhan hukum berbagai pemangku kepentingan, diharapkan dapat memperbaiki regulasi dari berbagai aspek. Seperti pengelolaan tembakau baik dari sisi budidaya, kepentingan petani, produksi, tata niaga, penerimaan negara, ketenagakerjaan, maupun aspek kesehatan.

RUU Pertembakauan masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas tahun 2015 dan 2016. Baleg sudah cukup mendapatkan masukan dari berbagai pihak, seperti Komnas Pengendalian Tembakau, pelaku usaha pabrik, kelompok tani, serta kepala daerah. Meski demikian, sejak awal Baleg belum mengesahkan di Paripurna DPR kali ini.

RUU itu nantinya bertujuan untuk melindungi rakyat terutama petani tembakau. UU ini tidak berpihak kepada kepentingan pengusaha, tapi mengatur hulu dan hilirnya pertembakauan di Indonesia. RUU Pertembakauan ini semata-mata untuk rakyat, untuk menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. UU tidak boleh diskriminatif. Tidak boleh mematikan tembakau, karena petani punya hak untuk hidup.

Gerakan anti-tembakau bagai lagu yang diputar berulang-ulang yang rutin terus-menerus diperdengarkan. Mereka mengatakan bahwa RUU Pertembakauan semakin menjauhkan Indonesia dari upaya ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Indonesia akan semakin dipermalukan di dunia internasional karena belum meratifikasi FCTC.

FCTC bicara soal kesehatan pada kulit muka, namun bicara soal penyeragaman pada intinya. Produk tembakau harus diseragamkan, sesuai dengan produk internasional (rokok putih). Tidak akan ada lagi kretek, yang khas Indonesia. 
Apakah salah jika RUU Pertembakauan ingin melindungi produk khas dalam negeri?

Apakah tidak semakin malu negeri ini ketika industri yang 100% berwajah dalam negeri, baik dari hulu hingga hilir, akan dimatikan asing. 
Bicara soal malu, Amerika Serikat juga memproduksi tembakau dan produk rokok di tingkat global, notabene merupakan inisiator lahirnya FCTC sekaligus lokasi WHO bermarkas, toh ternyata hingga kini juga belum meratifikasi/mengaksesi FCTC.

Sumber gambar: Ryan
http://membunuhindonesia.net/2016/06/propaganda-hiperbolis-gerakan-anti-tembakau-dikendalikan-asing/