This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Materi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Oktober 2019

Kabinet Baru Jokowi, Bagaimana Nasib Lingkungan dan Reforma Agraria?


Oleh Indra Nugraha [Jakarta] di 23 October 2019


·         Kabinet baru jilid II Presiden Joko Widodo, sudah tersusun. Untuk menteri yang berhubungan dengan sumber daya alam ada wajah baru, tetapi beberapa orang lama. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mendapat kepercayaan kembali menjadi menteri Jokowi pada periode II, begitu juga Sofyan Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN. Juga, Menteri Koordinator Maritim, dengan berubah nomenklatur menjadi Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, tetap dipegang Luhut B Pandjaitan. Kemudian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dari Ignasius Jonan, ke Arifin Tasrif. Menteri Pertanian dari Amran Sulaiman, beralih ke mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. Menteri Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, berganti dengan wajah baru politisi Partai Gerindra, Edhy Prabowo.

·         Berbagai kalangan organisasi lingkungan menilai, beberapa nama yang dilantik jadi menteri Presiden Joko Widodo, erat kaitan dengan oligarki bisnis ekstraktif, tambang, dan batubara sampai sawit.

·         Dengan sosok-sosok berkait erat oligarki ini, kalangan organisasi masyarakat sipil khawatir, masa depan lingkungan negeri ini makin buram. Begitu juga soal reforma agraria, yang digadang-gadang sebagai prioritas Presiden Joko Widodo, bisa jalan di tempat. Salah satu tantangan besar dalam pembenahan tata kelola sumber daya alam dengan kabinet seperti ini adalah sejauh mana presiden mampu mengendalikan oligarki.

·         Organisasi masyarakat sipil mengingatkan, jangan sampai pemerintah mati-matian menggenjot investasi tetapi saat bersamaan justru kehilangan pasar. Tren global, katanya, konsumen mau membeli produk-produk berkelanjutan atau produk-produk dari sumber jelas dan bertanggung jawab.

“Orang baik pilih energi baik.” Begitu spanduk yang dibentangkan di patung Monumen Selamat Datang di Bundara Hotel Indonesia, Jl MH Thamrin, Jakarta, Rabu (23/10/19). Di Patung Pancoran, spanduk raksasa juga terbentang. “Lawan Perusak Hutan” dengan tambahan hashtag #ReformasiDikorupsi. Dua pesan ini ingin Greenpeace sampaikan kepada Presiden Joko Widodo, tepat di hari pengumuman menteri berlabel, Kabinet Indonesia Maju.

Ya, pagi hari itu, Jokowi merilis susunan kabinet barunya. Kalangan aktivis lingkungan menilai, sosok-sosok menteri kental nuansa oligarki. Untuk menteri yang berhubungan dengan sumber daya alam ada wajah baru, tetapi beberapa orang lama. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mendapat kepercayaan kembali menjadi menteri Jokowi pada periode II, begitu juga Sofyan Djalil, Menteri ATR/Kepala BPN. Juga, Menteri Koordinator Maritim, dengan berubah nomenklatur menjadi Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, tetap dipegang Luhut B Pandjaitan.

Kemudian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dari Ignasius Jonan, ke Arifin Tasrif. Menteri Pertanian dari Amran Sulaiman, beralih ke mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo. Menteri Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, berganti dengan wajah baru politisi Partai Gerindra, Edhy Prabowo.

Khalisah Khalid, Koordinator Desk Politik Walhi Nasional mengatakan, beberapa nama yang dilantik jadi menteri, erat kaitan dengan oligarki bisnis ekstraktif, tambang, dan batubara sampai sawit, seperti Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dan lain-lain.
“Kita khawatir dengan orang-orang yang masuk dalam lingkar oligarki itu ada di lingkar kekuasaan, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin jadi makin berat tantangan. Akan makin buram masa depan lingkungan,” katanya di Jakarta, Rabu (23/10/19).
Dia bilang, tantangan besar dalam pembenahan tata kelola sumber daya alam dengan kabinet seperti ini adalah sejauh mana presiden mampu mengendalikan oligarki. “Prediksi kita akan makin buram. Presiden tak mau mengeluarkan Perppu KPK juga karena tekanan parpol. Sejauh mana bisa keluar dari hal ini?” katanya.

Belum lagi, menghadapi investasi. Pada akhirnya, kata Alin, sapaan akrabnya, lagi-lagi lingkungan hidup jadi nomor kesekian.

Kekhawatiran ancaman lingkungan karena oligarki berkuasa juga muncul dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam). Merah Johansyah, Koordinator Jatam mengatakan, menteri-menteri yang mengisi kabinet Indonesia Maju sebagai kemenangan oligarki. Ia menambah kabar buruk bagi masa depan rakyat dan lingkungan di Indonesia di tengah denyut dan brutalitas penghisapan kekayaan yang makin massif.

Sebelumnya, kata Merah, lebih dari 500 anggota DPR terpilih, atau 45% terafiliasi sejumlah bisnis. “Hari ini, kita kembali disuguhkan kabar buruk yang sama, para menteri diumumkan, sebagian juga terkait bisnis, termasuk sektor tambang dan energi. Ini sumber ancaman,” katanya.

Sisi lain, katanya, DPR, bersama pemerintah, telah megamputasi sejumlah kewenangan penting Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belum usai, beberapa revisi UU juga mengancam seperti RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, dan lain-lain.
Belum lagi, rencana berbahaya melalui Omnibus Law, yakni, penyesuaian 74 peraturan perundang-undangan guna mendorong investasi. Kini, para menteri dalam Kabinet Indonesia Maju, sebagian diisi orang-orang lama pembuat masalah.
“Orang-orang ini pebisnis sektor ektraktif, juga berlatar belakang polisi dan militer yang berpotensi besar membawa kepentingan pribadi dan kelompoknya selama menjabat,” katanya.
Merah menyebut, beberapa menteri terpilih Jokowi berelasi bisnis tambang, energi dan migas.

Spanduk yang dibentangkan aktivis Greenpeace di jakarta, mendesak pemerintahan baru peduli energi bersih. Foto: Indra Nugraha/ Mongabay Indonesia

Tak jauh beda dengan pandangan Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan. Dia mengatakan, sejak awal Madani sudah memetakan aktor-aktor yang terlibat dalam lingkaran Jokowi-Ma’ruf Amin. Mulai dari Tim Kemenangan Nasional (TKN), orang-orang terdekat Jokowi, para menteri, hingga ketua parpol pengusung.

Menurut Teguh, di lingkaran kekuasaan Jokowi-Ma’ruf Amin, erat kaitan dengan bisnis sumber daya alam, baik minerba, sawit, migas dan kehutanan.
“Kami memukan paling besar kecenderungan sektor sawit dan minerba. Banyak aktor-aktor besar mendukung pemenangan Jokowi ini memiliki bisnis dan pembiayaan politik rata-rata melalui sektor perkebunan sawit dan minerba,” katanya.
Kondisi ini, katanya, jadi tantangan besar sekaligus menimbulkan kebingungan bagi agenda penyelamatan lingkungan hidup. Dia contohkan, keberadaan Erick Thohir, Bahlil Lahadalia, Luhut BInsar Pandjaitan, maupun Fachrul Razi. “Itu kan banyak sekali aktor-aktor utama yang punya akses langsung sekaligus aktor utama bisnis ekstraktif.”

Dengan mereka duduk dan jadi aktor kunci di pemerintahan, maka bisa jadi memegang kekuatan, penentu arah kebijakan dan lain-lain.

Menurut dia, tak heran kalau pemerintah terus membahas RUU Minerba, terlebih berkaitan dengan bakal berakhir beberapa kontrak karya minerba pada 2020-2021.
“Agak berat bagi Jokowi melindungi lingkungan. Karena besarnya oligarki bisnis di sekitar dia. Kita percaya kepada Jokowi sebagai presiden terpilih dengan suara terbanyak, dengan komposisi kabinet ini, kekhawatiran terbesar kami, ini gak akan kemana-mana. [perbaikan lingkungan] berjalan di tempat.”
Siti Nurbaya, masih tetap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Meskipun begitu, kata Teguh, tantangan akan makin berat kalau melihat komposisi menteri dalam kabinet saat ini. Antara lain, dia sebutkan, Fachrul Razi, latar belakang militer dan pengusaha tambang jadi Menteri Agama.

Ada Erick Thohir, antara lain, pebisnis tambang batubara, sebagai Menteri BUMN. Juga, Sofyan Djalil tetap Menteri Agraria dan Tata Ruang, pada periode pertama saja tak mendukung keterbukaan informasi terkait data hak guna usaha.
“Formasi kabinet ini membingungkan. Banyak oligarki.”
Belum lagi nomenklatur Kementerian Koordinator Maritim yang berubah jadi Maritim dan Investasi, kata Teguh, justru makin mengkhawatirkan bagi agenda penyelamatan lingkungan.
“Lingkungan hidup bukan hanya jadi anak tiri lagi, seperti mau dihilangkan. Investasi jadi raja.”
Dia mengingatkan, jangan sampai pemerintah mati-matian menggenjot investasi tetapi saat bersamaan justru kehilangan pasar. Tren global, katanya, konsumen mau membeli produk-produk berkelanjutan atau produk-produk dari sumber jelas dan bertanggung jawab.

Adapun beberapa nama masuk sorotan Jatam, antara lain, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi.

Dia pendiri dan pemegang saham PT Toba Bara Sejahtera Grup, bergerak sektor pertambangan dan energi, migas, perindustrian, properti, pembangkit tenaga listrik, serta kehutanan dan sawit.

Politically expose persons (PEP) jaringan Luhut dalam militer dan birokrasi yang terlibat dalam bisnis pertambangan batubara adalah Jendral (Purn) Fachrul Razi. Dia Komisaris di PT Toba Sejahtera Bersama dengan Letjen (Purn) Sumardi. Letjen (Purn.) Suaidi Marasabessy merupakan Direktur Kutai Energi dan Presiden Direktur Utama TMU, dan Letjen (Purn) Sintong Hamonangan Panjaitan menjadi Komisaris ABN.
“Saat ini, terdapat 16 perusahaan di bawah payung Toba Sejahtera dengan pertambangan batubara di Kutai Kartanegara, sebagai bisnis pentingnya.
Meskipun Kutai Energi, sebut Merah, merupakan konsesi pertambangan batubara terbesar dalam kelompok ini, tiga anak perusahaan pertambangan batubara di bawah Toba Bara Sejahtera (Toba)-ABN, IM, dan TMU, merupakan perusahaan yang tumbuh pesat di dalam kelompok ini.

Laporan Global Witness, 2 April 2019, menyebut, Luhut menjual 62% saham Toba Bara Sejahtwra ke pembeli yang diduga perusahaan cangkang, pada 2016.

Merah bilang, tiga anak perusahaan Toba Bara meninggalkan 36 lubang tambang, masing-masing di areal PT Adimitra Baratama Nusantara (15), PT Trisensa Mineral Utama (14),dan PT Kutai Energi (8). Bahkan Kutai Energi, terlibat dalam konflik lahan, kriminalisasi petani, dan pencemaran di Sungai Nangka (Loa Janan), Kutai Kartanegara dan Sungai Nangka, Muara Jawa, Kukar, Kalimantan Timur.

Selain itu, PT PT ABN yang beroperasi dekat pemukiman, telah menyebabkan ruas jalan Sanga-Sanga – Muara Jawa putus, dan rumah-rumah warga amblas.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, kembali menduduki posisi sama di kabinet jilid II Jokowi. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

Kemudian, Menteri Agama, Fachrul Razi. Dia menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Central Proteina Prima (PT CP Prima) dan Komisaris Utama di PT Antam Tbk sejak 2015. Beberapa wilayah operasi PT Antam, mulai dari Pulau Gebe, Pulau Gee, Pulau Pakal, Halmahera di Maluku Utara. Antam juga beroperasi di Bogor, Jawa Barat, Cibaliung, Banten, dan beberapa daerah lain.   Dia juga menjabat sebagai Komisaris di PT Toba Sejahtera.

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Dia tercatat sebagai pemilik Nusantara Energy Resources, menaungi 17 anak perusahaan yang bergerak di berbagai bidang, seperti kehutanan, kertas dan bubur kertas, sawit, tambang batubara, dan perusahaan jasa.

Nusantara Energy Resources masuk dalam investigasi International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) yang diberi judul Paradise Paper. Isinya merinci orang kaya di seluruh dunia menimbun uang di negara bebas pajak.

Selain masalah pajak, kata Merah, Nusantara Energy Resources juga diduga perebutan lahan konsesi tambang batubara Churchill Mining dan Ridlatama di Kutai Timur.

Semua itu, terjadi atas relasi politik dan bisnis antara Bupati Kutai Timur saat itu Isran Noor dengan Prabowo Subianto. Isran Noor yang kini menjadi Gubernur Kalimantan Timur berpindah perahu politik dari Demokrat dan PKPI ke Partai Gerindra.

Ada Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Pada 2007, politisi Partai Gerindra ini mendirikan perusahaan jasa keamanan, PT Garuda Security Nusantara. Dia juga Presiden Direktur dan Komisaris PT Kiani Lestari Jakarta, perusahaan kertas milik Prabowo Subianto. Dalam bisnis tambang ini, dia terhubung dengan PT Nusantara Energi, tambang dan batubara sebagai Asisten Direktur Utama tahun 1998-2004.

Lalu, Menteri ESDM, Arifin Tasrif. Arifin pada 16 Juni 2019 di Jepang, mendampingi mantan Menteri ESDM Iganisius Joan dalam kerjasama Indonesia-Jepang terkait pengembangan energi hijau melalui turunan sawit. Arifin sebagai Dubes Indonesia untuk Jepang saat itu, ikut andil terkait proyek migas raksasa di Indonesia, terutama dalam merampungkan kesepakatannya.
“Proyek itu adalah pengelolaan Blok Migas Masela. Perusahaan asal Jepang, Inpex, menjadi kontraktor utama proyek bernilai US$20 miliar atau tak kurang dari Rp280 triliu.” Kata Merah.
Proyek ini dikerjakan Inpex Corporation sebagai operator dengan hak kelola 65% dan Royal Dutch Shell 35%. 
 “Mereka bekerja sama dalam satu perusahaan gabungan, bernama Inpex Masela Ltd.”
Menteri BUMN, Erick Thohir. Dia adalah pemilik bisnis Mahaka Group dan bagian dari Keluarga Thohir. Saudara kandungnya, Garibaldi Thohir adalah Presiden Direktur Adaro Energy Tbk, salah satu perusahaan tambang batubara terbesar di Indonesia.

Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Menurut Merah, Airlangga kontroversial karena rekam jejak terhubung dengan sebagai saksi yang dihadirkan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam kasus korupsi PLTU Riau 1. Dana korupsi pembangkit listrik tenaga batubara itu diduga kuat mengalir ke musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

Airlangga juga pernah tercatat sebagai komisaris di perusahaan tambang batubara, PT. Multi Harapan Utama di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Perusahaan PKP2B ini dalam proses mengurus perpanjangan izin eksploitasi.
Menurut catatan Jatam dan Dinas ESDM Kaltim pada 2017, PT MHU meninggalkan 56 lubang bekas tambang terserak di Kutai Kartanegara dan salah satu lubang bekas tambangnyadi Kelurahan Loa Ipuh Darat Kilometer 14, menewaskan Mulyadi, pada Desember 2015.

Kemudian, Bahlil Lahadia, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dia pemilik grup bisnis PT Rifa Capital. Perusahaan ini menjelma menjadi holding dari 10 anak perusahaan antara lain PT Ganda Nusantara (shipping), PT Pandu Selaras (pertambangan emas) dan PT MAP Surveilance (pertambangan nikel).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berganti dengan Eddy Prabowo, politisi Gerindra. Foto : DJPB KKP/Mongabay Indonesia

Reforma agraria dan hak adat makin berat

Beni Wijaya, dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, kalau melihat susunan kabinet, belum ada gebrakan berarti, terutama isu reforma agraria. Apalagi, Jokowi masih menugaskan Sofyan Djalil sebagai Menteri ATR/BPN.
“Kita tahu periode pertama, Sofyan ini tak punya prestasi apa-apa dalam konteks reforma agraria seperti redistribusi aset dan penyelesiaan konflik. Yang didorong sertifikasi.”
Dengan terpilih kembali Sofyan, sebagai menteri ATR/BPN, KPA bisa menebak arah periode kedua. 
“Sama saja dengan periode pertama.”
Persoalan agraria hingga kini masih begitu banyak, dari konflik, perampasan tanah rakyat hingga kriminalisasi warga yang berupaya mempertahankan ruang hidup mereka.
“Potret ini terjadi karena abai menjalankan reforma agraria. Konflik agraria semacam ini warisan masa lalu juga praktik di masa pemerintahan Joko Widodo periode pertama,” katanya, seraya bilang, ketimpangan kuasa lahan ini menciptakan kemiskinan masyarakat, dan kerusakan ekologis.
Periode 2014 – 2018, KPA mencatat, ada 1.769 konflik agraria di seluruh Indonesia. Tindakan refresif dan kekerasan aparat di wilayah konflik mengakibatkan banyak korban warga. Sekitar 940 warga yang mempertahankan agraria dan petani mengalami kriminalisasi, 546 orang alami penganiayaan, 51 orang tertembak dan 41 tewas.
“Selama lima tahun, pemerintah belum sungguh-sungguh bekerja menjawab krisis agraria. Realisasi janji Nawacita reforma agraria terbilang mangkrak.”
KPA, katanya, sampaikan langsung kepada presiden bahwa capaian reforma agraria di bidang redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan realisasi nol hektar. Bahkan, kata Beni, jutaan hektar yang ditetapkan sebagai identifikasi calon tanah untuk obyek agraria (tora) dari kawasan hutan berpotensi besar diselewengkan karena subyek penerima dan rencana pengembangan ke depan tak jelas.

Situasi tak menggembirakan juga terjadi di Kementerian ATR/BPN, yang nyata-nyata menyelewengkan reforma agraria jadi pekerjaan sertifikasi tanah. Tinggallah, rakyat tak bertanah takk terlayani. Lebih lagi, kementerian dapat proyek utang dari Bank Dunia berlabel reforma agraria.

Menghadapi keadaan ini, katanya, presiden dan wakil harus memimpin langsung reforma agraria. Tugas utamanya, seperti redistribusi tanah kepada rakyat yang berhak, menyelesaikan konflik agraria struktural, pemberdayaan dan pengembangan kawasan pada wilayah reforma agraria.

Presiden dan wakil, katanya, juga harus mengajak lembaga lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD termasuk mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi, maupun Komisi Yudisial, memahami agenda ini.

Rukka Sambolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, menteri yang ditunjuk Jokowi kuat nuansa militer dan bisnis. Dia cukup khawatir dengan penunjukan kembali Sofyan Djalil sebagai Menteri ATR/BPN. Menurut Rukka, realisasi pengakuan wilayah adat dari kementerian ini masih nol.
“Reforma agraria bukan yang seharusnya. Justru lebih mengedepankan sertifikasi tanah individual. Bukan menyelesaikan masalah-maslaah wilayah dan sumber daya alam yang dihadapi masyarakat adat.”
Jadi, katanya, bagi masyarakat adat, kabinet ini akan makin berat.
Meski begitu, Rukka berharap dengan Siti Nurbaya kembali sebagai Menteri LHK, bisa mempercepat pengakuan wilayah adat. Selama lima tahun kepemimpinan Siti, meski sudah mulai jalan, tetapi realisasi masih minim, baru 24.000 hektar.

Harapannya, kabinet ini bisa mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat. Selama ini, katanya, yang menghambat pembahasan RUU Masyarakat Adat adalah pemerintah. Hingga kini, pemerintah belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM), sebagai syarat pembahasan RUU di DPR.
“Sofyan Djalil, Siti Nurbaya dan Pratikno, masih punya utang RUU Masyarakat Adat.”
Dia juga soroti perubahan nomenklatur Kemenko Maritim dengan penambahan ‘investasi’, makin menunjukkan Pemerintahan Jokowi berwajah neolib. Penyaturan maritim dan investasi, katanya, akan jadi ancaman.
“Kalau kita lihat di pulau-pulau kecil dan pesisir, justru itu terancam kalau tak ada paket-paket kebijakan yang memastikan masyarakat hidup di pesisir dan pulau-pulau kecil itu betul-betul haknya didahulukan.”
Selain RUU Masyarakat Adat, desakan AMAN soal kelembagaan khusus masyarakat adat, untuk meninjau ulang berbagai peraturan sektoral, membentuk mekanisme nasional penyelesaian sengketa, jalankan putusan Mahkamah Konstitusi MK 35/2012 dan memulihkan korban-korban kriminalisasi. 
“Hingga kini, komitmen itu tak terlaksana.”
Keterangan foto utama: Sosok-sosok di kabinet banyak berelasi bisnis ekstraktif, salah satu tambang batubara. Bermasalah dari hulu. Kondisi lubang tambang batubara yang ditinggalkan begitu saja, jaraknya dekat dengan pemukiman warga. Foto: dok Jatam Kaltim


Sawit. Komoditas dengan tata kelola masih bermasalah. Pemerintah berupaya benahi tata kelola dengan berbagai aturan dan kebijakan. Foto: Sapariah Saturi/ Mongabay Indonesia

Kamis, 07 Desember 2017

ABRI Perangi Timor Leste

Martin Luther


Tanggal 7 Desember 1975, ABRI melancarkan perang kolonial terhadap Timor Leste. Sebuah operasi gabungan terbesar meliputi matra darat, laut dan udara dikerahkan menyerbu Dilli yang dipertahankan oleh Fretilin. Benny Moerdani, dalam “Profil Prajurit Negarawan”, menyebutkan:”…dari segi militer, operasi ini tidak terlalu dibanggakan.” 
Alasannya; koordinasi lemah, tidak semua prajurit yang dilibatkan pernah mengikuti latihan gabungan, pesawat yang terbang rendah ditembaki sendiri oleh temannya dari bawah, pasukan payung masih tetap diterjunkan meski pesawat sudah melenceng jauh di atas laut, sebagian pasukan Kostrad malah sempat ditembaki oleh marinir yang sudah mendarat di pantai, logistik tertahan di kapal menyebabkan pasukan yang menguasai kota terlambat menerima perbekalan. Hari itu, Fretilin meninggalkan Dilli dan memulai perang gerilya melawan pendudukan ABRI. Perlawanan ini berakhir tahun 1999.
Timor Leste bukan bekas wilayah Hindia Belanda, dan tidak pernah diklaim sebagai wilayah RI dalam proses2 perundingan dengan internasional sebelumnya, dicaplok oleh Indonesia atas restu Presiden AS Gerald Ford. 
Alasannya, mencegah munculnya pangkalan militer komunis di “Kuba”-nya Asia Tenggara. (Gunn & Lee, A Critical View of Western Journalism and Scholarship on East Timor, JCA Press, Manila, 1994, hlm. 124-127). Padahal motif dibalik itu adalah ekspansi kapitalisme di kawasan strategis dan kaya sumber2 bahan mentah ini. Kekalahan AS di Vietnam merupakan faktor utama mempercepat dilancarkannya pendudukan ini, untuk mempertahankan kepentingan nasional AS di sisi Indonesia. (Geoff Simmons, “Indonesia: The Long Oppression”, hlm. 189).
Pendudukan ABRI atas Timor Leste merupakan bencana kemanusiaan terburuk sesudah Peristiwa 65. Kedua kejadian ini memiliki kaitan; sama-sama bagian dari “Policy of Containment”-nya Amerika Serikat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh “tentara lokal yang digaji murah”, yaitu ABRI. 
Didalam operasinya, ABRI melakukan tindakan2 brutal dan menimbulkan korban sangat besar di pihak rakyat Timor Leste. Menurut laporan Lopez da Cruz kepada Commissie Justicia et Pax-Nederland, pada permulaan tahun 1976, orang Timor Leste yang terbunuh berjumlah 60.000 orang. Wartawan Perancis Reichle, dalam kurun yang sama menaksir jumlah kematian orang Timor Leste sebesar 75.000. Charleton, wartawan independen pertama yang diijinkan masuk berkeliling Timor Leste menyebutkan angka sekitar 50.000 orang. 
Pada bulan Mei 1977, Menteri Luar Negeri Adam Malik, seorang makelar dari 5.000 kepala rakyat Indonesia yang dipesan oleh CIA, menyatakan:”50.000 atau 80.000 orang Timor-Timur telah mati, tapi apalah artinya ini dibandingkan dengan 600.000 manusia yang ingin menyatukan diri dengan Indonesia.” (Oost Timor Commissie Justicia et Pax-Nederland”, April 1984, hlm. 20). 
Sejak tahun 1975 sampai 1999 jumlah penduduk bangsa Maubere (Timor Leste) yang terbunuh sekitar 200.000 orang, atau hampir sepertiga dari penduduknya. (Mr. Siregar dalam “Tragedi Manusia dan Kemanusiaan”, hlm. 520). Jumlah yang serupa juga disebutkan dalam laporan2 Amnesty Internasional dan ICRC.
Pendudukan terhadap Timor Leste bukan hanya bencana kemanusiaan terhadap rakyatnya. Para prajurit yang ditugaskan kesana atas perintah Suharto, terpaksa menyabung nyawa. Sumber2 di pihak pemerintah menyebutkan, selama pendudukan berlangsung jumlah korban di pihak ABRI kurang-lebih 5.000 orang. Sebagai anak tentara pemegang Satyalencana Seroja, saya meyakini jumlah korban di pihak ABRI melebihi 5.000 orang. 
Diluar itu, ribuan prajurit yang pulang dari Timor Leste, mengalami guncangan kejiwaan dan trauma berkepanjangan. Sewaktu kecil saya sering mendengar kecemasan para tentara begitu mengetahui satuan yang ditugaskan terlebih dahulu ke Timor Leste, “habis” disergap Fretilin. Artinya, kemungkinan untuk dikirimkan kesana semakin besar. Saya juga masih ingat tentang perekrutan besar-besaran calon tamtama untuk menggantikan prajurit2 yang terbunuh di Timor Leste sampai2 tinggi badan ideal untuk prajurit dikurangi dari 160 cm menjadi 157 cm. Rezim Orde Baru (dan yang sekarang) tidak pernah jujur mengenai ini [*]

Senin, 27 November 2017

Menimbang Program Sertifikasi Tanah di Indonesia

Emilianus Yakob Sese Tolo


SEJAK tahun 1980an, pemerintah Indonesia telah mempromosikan program sertifikasi tanah (PST) sebagai strategi nasional untuk memfasilitasi pembangunan nasional. Promosi ini telah dilakukan dengan menyusun program nasional seperti Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) pada tahun 1981 dan Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (LARASITA) di tahun 2006, yang diluncurkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memfasilitasi PTS di daerah perkotaan dan pedesaan di Indonesia (Wahid et al., 2015).

Dalam tiga tahun terakhir (2014-2017), pemerintah Indonesia di era presiden Joko Widodo semakin aktif mempromosikan PST di Indonesia. Birokrasi yang mahal dan tidak efektif telah diperbaiki agar dapat mencapai ambisi pemerintah untuk menerbitkan 60 juta sertifikasi tanah pada tahun 2021. Presiden Joko Widodo juga berjanji bahwa pemerintah akan “memberi sertifikat tanah kepada masyarakat setiap hari,” dan “akan memantaunya dengan saksama” (Adi, 2016; Chin, 2016). Keseriusan ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia percaya bahwa PST dapat mendukung pembangunan Indonesia.

Namun, meski pemerintah Indonesia telah serius berjuang melaksanakan PST, beberapa pihak menganggap bahwa program tersebut telah gagal mencapai tujuan untuk meningkatkan pembangunan Indonesia karena meningkatnya ketimpangan tanah dan tingkat keparahan kemiskinan[1] di Indonesia akhir-akhir ini (Warren & Lucas, 2013).


Sertifikasi Tanah dan Persoalannya

Beberapa ilmuwan pembangunan mengklaim bahwa PST dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sebab PST dapat “memengaruhi insentif investasi dan ketersediaan sumber daya keuangan untuk membiayai investasi,” terutama di daerah-daerah di mana terdapat banyak bank konvensional (Feder & Onchan 1987: 311, de Soto, 2000).
Memang, dengan menggunakan sertikat tanah sebagai jaminan (collateral), orang dapat dengan mudah meminjam uang dari bank untuk menjalankan bisnis dan investasi di pelbagai sektor, termasuk di sektor pertanian itu sendiri (de Soto, 2000; Myers & Hetz, 2004).

Namun, walaupun PST dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan, hal itu tidak dinikmati oleh semua masyarakat. Sebenarnya, dalam banyak kasus, PST di negara-negara berkembang telah menyebabkan peningkatan kemiskinan karena ideologi neoliberal yang mendasari implementasi PST di negara-negara berkembang terlalu “income-centered and growth-oriented” (Borras, 2007: 7), dan, dengan demikian, mengabaikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan adil bagi semua. Apalagi, rasionalisasi utama PST adalah memperlakukan lahan sebagai komoditas yang mudah dibeli dan dijual demi akumulasi modal (Akram-Lodhi, 2013, Maura 2013, Mulyani 2015). Sebagai contoh, Gordon (1975), melalui penelitian etnografisnya di Flores, Manggarai, Indonesia, menemukan bahwa, pada 1970-an, tanah bersertifikat dengan mudah diperjualbelikan antara petani dan orang kaya baru, yang melihat tanah sebagai investasi utama mereka.

Perampasan lahan yang ‘digerakkan oleh pasar’, seperti yang terjadi di Manggarai ini, adalah sebuah rahasia umum di Indonesia, yang telah menimbulkan kesenjangan kepemilikan tanah di masyarakat. Pada awal tahun 2000an, koefisien gini kepemilikan lahan di Indonesia meningkat dari 0,5 pada tahun 1983 menjadi 0,7 pada tahun 2003 (Habibi & Juliawan 2017). Selain disebabkan oleh faktor lain, PST juga turut berkontribusi terhadap meningkatnya kesenjangan kepemilikan tanah, sebab dia mempercepat proses komodifikasi tanah.
Menurut Badan Pertanahan Nasional (2013), antara 2011-2013, terdapat 2,3 juta transaksi tanah bersertifikat di Indonesia (Wahid et al., 2015). Transaksi ini mungkin telah berkontribusi terhadap meningkatnya kesenjangan ekonomi antara orang kaya dan yang miskin di Indonesia, seperti yang ditunjukkan oleh koefisien gini 2015 sebesar 0,41, karena orang kaya yang memiliki modal besar dapat dengan mudah membeli tanah dari orang miskin untuk demi investasi ekonomi mereka.

Alasan lain di balik promosi PST adalah fungsi sosialnya untuk mencegah konflik agraria (Deininger et al., 2009). Kristiansen dan Sulistiawati (2016) menunjukkan bahwa salah satu motivasi utama sertifkasi tanah di Indonesia Timur adalah untuk mengatasi konflik agraria di masa depan. Contoh lain, di Meksiko, Valsechhi (2014: 2) melaporkan bahwa orang-orang yang memiliki sertikasi tanah tidak lagi khawatir tentang konflik kepemilikan tanah atas tanah mereka, dan mereka “sekarang dapat meninggalkan tanah mereka” untuk mencari pekerjaan yang lebih baik di Amerika Serikat “tanpa takut kehilangan tanahnya.”

Namun, argumen ini tidak selalu benar karena konflik kepemilikan lahan biasanya terjadi ketika pemerintah meluncurkan PST, terutama di masyarakat yang lahannya merupakan aset kolektif, yang dilarang keras untuk disertifikasi, seperti di Flores,[2] Indonesia. Di Indonesia, terutama masyarakat di kawasan Timur Indonesia, terutama di tingkat desa, menganggap tanah sebagai aset kolektif, dan begitu aset ini disertifikasi, seringkali konflik kepemilikan lahan mulai terjadi (Barron & Kaiser, 2009; Adam, 2001; Tolo, 2013a). Karena itu, semakin pemerintah Indonesia mempromosikan PST, maka konflik agraria akan semakin meningkat di masa depan. Secara nasional, pada tahun 2013, terdapat sekitar 4.000 kasus konflik kepemilikan lahan di Indonesia (Wahid et al., 2015). Walau harus diakui bahwa ada faktor lain yang memengaruhi konflik agraria ini, tak dapat disangkal bahwa PST juga turut memincu konflik itu di beberapa wilayah di Indonesia, seperti yang saya temukan di Flores.[3] Konflik ini biasanya terjadi di antara individu dalam suatu kelompok masyarakat yang sama. Konflik ini biasanya berkaitan dengan klaim hak atas tanah dan komodifikasi tanah (Tolo 2017). Apalagi, dalam beberapa kasus, BPN di daerah, yang kebanyakan para pegawainya tidak berasal dari penduduk setempat, terkadang menerbitkan sertifikasi tanah hanya untuk mencapai target nasional, dan cenderung mengabaikan prosedur ketat yang harus diikuti serta cenderung mengabaikan adat dan budaya setempat (Tolo 2017).

Alasan lebih lanjut mengapa PST dilaksanakan adalah bahwa kepemilikan sertifikasi tanah dapat meningkatkan derajat pemanfaatan lahan pertanian secara lebih efektif dan efisien (Feder & Onchan, 1987). Namun, peningkatan derajat pemafaatan atas tanah ini terkadang memicu laju deforestasi, sebab orang-orang yang telah mendapatkan sertifikat tanah mereka, yang mungkin terdapat hutan di dalamnya, cenderung mengubah hutan individual mereka menjadi lahan pertanian atau menjualnya ke perkebunan kelapa sawit dan kakao dan perusahaan penebangan kayu seperti di Kalimantan,[4] Maluku[5] dan Sulawesi (Li 2012). Lebih jauh, konversi hutan untuk lahan pertanian ini mungkin telah menyebabkan perampasan tanah di Indonesia –seperti yang terjadi di negara-negara lain di Asia dan Amerika Latin (Borras & Franco 2011; Borras et al., 2012)– yang menyebabkan hilangnya lebih dari 143 juta hektar hutan Indonesia, terutama selama rezim Orde Baru (Tolo 2013b).


Kesimpulan

Meskipun PST bertujuan untuk mendukung pembangunan dengan agenda mengurangi tingkat kemiskinan, konflik sosial dan deforestasi, dalam banyak kasus, seperti di Indonesia, tampaknya PST memiliki dampak yang sebaliknya. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan PST di beberapa negara, seperti Thailand dan Meksiko, tidak otomatis terjadi saat diimplementasikan di Indonesia (Feder & Onchan 1987; Valsechhi, 2014). Salah satu alasan yang mungkin terjadi di balik kegagalan ini adalah bahwa PST di Indonesia tampaknya telah mengabaikan kondisi struktural masyarakat terkait dengan sistem pertanahan. Ini terjadi karena, seperti yang diingatkan oleh Li (2012:21), banyak proyek pembangunan di Indonesia, termasuk PST, cenderung mengabaikan “persoalan ekonomi politik– yaitu persoalan menyangkut penguasaan alat-alat produksi, serta struktur hukum dan kekuasaan yang menopang berlangsungnya ketimpangan sistem.” Karena itu, pemerintah mungkin perlu mengevaluasi kembali dan menilai ulang PST di Indonesia agar lebih sensitif terhadap “pertanyaan ekonomi-politik” sehingga dapat membawa kesejahteraan yang lebih besar kepada sebagian besar masyarakat Indonesia.

***

Penulis adalah Peneliti di Magister Administrasi Publik UGM, Yogyakarta

Kepustakaan:
Adam, J. (2010). Post-Conflict Ambon: Forced Migration and the Ethno-Territorial Effects of Customary Tenure, Development and Change 41, 3: 401-19.
Adi, G.N. (2016). Jokowi Warns of Illegal Levies in Land Certification. Retrieved from http://www.thejakartapost.com/news/2016/10/17/jokowi-warns-of-illegal-levies-in-land-certification.html.
Akram-lodhy, A.H. (2013). Hungry for Change: Farmers, Food Justice and Agrarian Question. Canada: Hignell Book Printing.
Barron, P. & Kai, K. (2009). Understanding Variations in Local Conflict: Evidence and Implications from Indonesia, World Development 37, 3: 698–713.
Borras, S.M. (2007). Pro-Poor Land Reform. USA: University of Ottawa Press.
Borras, S.M & Franco, J.C. (2011). Political Dynamics of Land-Grabbing in Southeast Asia: Understanding Europe’s Role, Transnational Institute in the context of the Just Trade project, Netherland.
Borras Jr, S. M., Franco, J. C., Gómez, S., Kay, C., & Spoor, M. (2012). Land grabbing in Latin America and the Caribbean. The Journal of Peasant Studies39 (3-4), 845-872.
Chin, C. (2016). How Can Indonesia Solve Its Massive Backlog of Land Certificates. Retrieved from https://govinsider.asia/innovation/how-can-indonesia-solve-its-land-certification-problem/.
Deininger, K., Ali, D. A., & Alemu, T. (2008). Impacts of Land Certification Ontenure Security, Investment, and Land Markets: Evidence from Ethiopia.
de Soto, H. (2000). The Mystery of Capital: Why Capitalism Triumphs in the West and Fails Everywhere Else?, London: Black Swan Publisher.
Feder, G., & Onchan, T. (1987). Land ownership security and farm investment in Thailand. American Journal of Agricultural Economics69(2), 311-320.
Gordon, J.L. (1975). The Manggarai: Economic and Social Transformation in an Eastern Indonesia Society, PhD Thesis at Harvard University Cambridge, Massachusetts.
Habibi, M. & Juliawan, B.H. (2017). Creating Surplus Labour: Neoliberal Transformations and the Development of Relative Surplus Population in Indonesia, Journal of contemporary Asiaforthcoming.
Kristiansen, S., & Sulistiawati, L. (2016). Traditions, Land Rights, and Local Welfare Creation: Studies from Eastern Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 52 2: 209-227.
Lucas, A., & Warren, C. (2013). Land for the people: The state and Agrarian conflict in Indonesia. Ohio University Press: Swallow Press.
Maura, M.J.S.B. (2013). Land Title Program in Brazil: Are There Any Changes to Happiness?, The Journal of Socio-Economics 45, 196-203.
Mulyani, L (2015). Gambling with the State: Land Titles and Personhood Rights among the Urban Poor in Indonesia, Asian Journal of Law and Society 2, 1: 285-300.
Myers, G., & Hertz, P.E. (2004). Property Rights and Land Privatization: Issues for Success in Mongolia, Laporan untuk USAID Mongolia.
Tolo, E.Y.S. (2017)Collective Land Certification Policy as an Alternative to Land Conflict Resolution and Rural Development in Flores, Indonesia, Journal Bisnis & Birokrasiforthcoming.
Tolo, E.Y.S. (2013a). Public Participation in the Implementation of Forestry Decentralization in Indonesia, International Journal Bisnis & Birokrasi, 20, 2: 113-120.
Tolo, E.Y.S. (2013b) Sejarah Ekonomi Politik Tata Kelola Hutan di Indonesia. Retrieved from: http://indoprogress.com/2013/12/sejarah-ekonomi-politik-tata-kelola-hutan-di-indonesia/.
Obidzinski, K., Takahashi, I., Dermawan, A., Komarudin, H., & Andrianto, A. (2013). Can large scale land acquisition for agro-development in Indonesia be managed sustainably?. Land Use Policy30(1), 952-965.
Valsecchi, M. (2014). Land property rights and international migration: Evidence from Mexico, Journal of Development Economics110, 276-290.
Wahid, F., Sæbø, Ø., & Furuholt, B. (2015, May). The Use of Information System in Indonesia’s Land Management. Proceedings of the 13th International Conference on Social Implications of Computers in Developing Countries, Negombo, Sri Lanka.
Zain, Winarno (2016). Behind the rise of poverty in Indonesia. (Online). Retrieve from http://www.thejakartapost.com/news/2016/02/01/behind-rise-poverty-indonesia.html

————
[1]Dewasa ini dari 252 juta orang, masih teradapat 28,2 juta orang miskin di Indonesia (Zain, 2016). Lebih mengejutkan lagi, jika kemiskinan diukur berdasarkan dimensi pengembangan manusia, yang mencakup “pemenuhan kebutuhan dasar manusia; akses terhadap pendidikan, kesehatan, atau layanan pemerintah; dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam sektor sosial, ekonomi, dan politik tanpa diskriminasi,” Laporan Bank Dunia mengenai Pengurangan Kemiskinan di Indonesia memprediksi bahwa lebih dari separuh orang Indonesia dianggap sebagai orang miskin (Mulyani 2015: 288).
[2]Wawancara dengan ketua adat di Wolosambi, Mauponggo, Flores, 23 November 2014.
[3]Wawancara dengan ketua adat di Wolosambi, Mauponggo, Flores, 23 November 2014
[4]Wawancara dengan seorang petani di Desa Kalumpang, Kalimantan Tengah, 12 Maret 2012.
[5]Wawancara dengan sekretaris Desa Luhu, Seram Bagian Barat, 15 November 2015.

Sumber: Indoprogress 

Rabu, 11 Oktober 2017

Cikal Bakal Keraton Yogyakarta



Sejarah mencatat bahwa pada akhir abad ke-16 terdapat sebuah kerajaan Islam di Jawa bagian tengah-selatan bernama Mataram. Kerajaan ini berpusat di daerah Kota Gede (sebelah tenggara kota Yogyakarta saat ini), kemudian pindah ke Kerta, Plered, Kartasura dan Surakarta.
Lambat laun, kewibawaan dan kedaulatan Mataram semakin terganggu akibat intervensi Kumpeni Belanda. Akibatnya timbul gerakan anti penjajah di bawah pimpinan Pangeran Mangkubumi yang mengobarkan perlawanan terhadap Kumpeni beserta beberapa tokoh lokal yang dapat dipengaruhi oleh Belanda seperti Patih Pringgalaya. Untuk mengakhiri perselisihan tersebut dicapai Perjanjian Giyanti atau Palihan Nagari.
Perjanjian Giyanti yang ditandatangani pada tanggal 13 Februari 1755 (Kemis Kliwon, 12 Rabingulakir 1680 TJ) menyatakan bahwa Kerajaan Mataram dibagi menjadi dua yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Surakarta dipimpin oleh Susuhunan Paku Buwono III, sementara Ngayogyakarta – atau lazim disebut Yogyakarta –dipimpin oleh Pangeran Mangkubumi yang kemudian bergelar Sultan Hamengku Buwono I.Perjanjian Giyanti ini kemudian diikuti pula dengan pertemuan antara Sultan Yogyakarta dengan Sunan Surakarta di Lebak, Jatisari pada tanggal 15 Februari 1755. Dalam pertemuan ini dibahas mengenai peletakan dasar kebudayaan bagi masing-masing kerajaan.
Kesepakatan yang dikenal dengan nama Perjanjian Jatisari ini membahas tentang perbedaan identitas kedua wilayah yang sudah menjadi dua kerajaan yang berbeda.Bahasan di dalam perjanjian ini meliputi tata cara berpakaian, adat istiadat, bahasa, gamelan, tari-tarian, dan lain-lain. Inti dari perjanjian ini kemudian adalah Sultan Hamengku Buwono I memilih untuk melanjutkan tradisi lama budaya Mataram. Sementara itu, Sunan Pakubuwono III sepakat untuk memberikan modifikasi atau menciptakan bentuk budaya baru. Pertemuan Jatisari menjadi titik awal perkembangan budaya yang berbeda antara Yogyakarta dan Surakarta.Tanggal 13 Maret 1755 (Kemis Pon, 29 Jumadilawal 1680 TJ) adalah tanggal bersejarah untuk Kasultanan Yogyakarta. Pada tanggal inilah proklamasi atau Hadeging Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat dikumandangkan.
Selanjutnya, Sultan Hamengku Buwono I memulai pembangunan Keraton Yogyakarta pada tanggal 9 Oktober 1755.Proses pembangunan berlangsung hingga hampir satu tahun. Selama proses pembangunan tersebut, Sri Sultan Hamengku Buwono I beserta keluarga tinggal di Pesanggrahan Ambar Ketawang. Sri Sultan Hamengku Buwono I beserta keluarga dan para pengikutnya memasuki Keraton Yogyakarta pada tanggal 7 Oktober 1756 (Kemis Pahing, 13 Sura 1682 TJ). Dalam penanggalan Tahun Jawa (TJ), peristiwa ini ditandai dengan sengkalan memet:Dwi Naga Rasa Tunggal dan Dwi Naga Rasa Wani.Seiring berjalannya waktu, wilayah Kasultanan Yogyakarta mengalami pasang surut.
Utamanya terkait dengan pengaruh pemerintah kolonial baik Belanda maupun Inggris. Pada tanggal 20 Juni 1812, ketika Inggris berhasil menyerang dan memasuki keraton, Sultan Hamengku Buwono II dipaksa turun tahta. Penggantinya, Sri Sultan Hamengku Buwono III dipaksa menyerahkan sebagian wilayahnya untuk diberikan kepada Pangeran Notokusumo (putera Hamengku Buwono I) yang diangkat oleh Inggris sebagai Adipati Paku Alam I.Wilayah kekuasaan Kasultanan yang diberikan kepada Paku Alam I meliputi sebagian kecil di dalam Ibukota Negara dan sebagian besar di daerah Adikarto (Kulonprogo bagian selatan). Daerah ini bersifat otonom, dan dapat diwariskan kepada keturunan Pangeran Notokusumo. Oleh karena itu, sejak 17 Maret 1813, Adipati Paku Alam I mendeklarasikan berdirinya Kadipaten Pakualaman.
Perubahan besar berikutnya terjadi setelah lahirnya Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Raja Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX segera mengucapkan selamat atas berdirinya republik baru tersebut kepada para proklamator kemerdekaan. Dukungan terhadap republik semakin penuh manakala Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Paduka Paku Alam VIII mengeluarkan amanat pada tanggal 5 September 1945 yang menyatakan bahwa wilayahnya yang bersifat kerajaan adalah bagian dari Negara Republik Indonesia.
Menerima amanat tersebut maka Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Sukarno, menetapkan bahwa Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam merupakan dwi tunggal yang memegang kekuasaan atas Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sempat terkatung-katung selama beberapa tahun, status keistimewaan tersebut semakin kuat setelah disahkannya Undang-Undang nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Dengan demikian, diharapkan agar segala bentuk warisan budaya di Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman dapat terus dijaga dan dipertahankan kelestariannya.
source ; KratonJogja.Id 

Senin, 24 Juli 2017

Modus TNI Membantu Petani

Reporter: Mawa Kresna24 Juli, 2017


Proyek Kementerian Pertanian dan TNI dengan melibatkan serdadu di tingkat kecamatan mengabaikan petani sebagai subjek mandiri di lahan mereka sendiri.

tirto.id - Musim kemarau tahun ini yang diprediksi panjang sempat membuat Pandi ogah menanam padi pada Mei lalu. Tahun lalu saja, batinnya, ia nekat menanam tiga kali setahun sesuai anjuran pemerintah tetapi hasilnya jeblok. Ia justru banyak direpotkan dengan urusan air yang sulit dan wabah tikus. Maka, alih-alih untuk dijual, hasil panen padi itu cuma dikonsumsi sendiri.

“Capek, iya. Hasilnya sama saja,” keluh Pandi.

Namun, pada awal Mei lalu, ia dan petani lain di Kampung Karoya, Desa Bojong—tak jauh dari Stasiun Tenjo, Kabupaten Bogor—memutuskan tetap menanam padi. Ihwal keputusan ini tidak lepas dari rencana kerja sama petani setempat dengan Koramil 2119/Parung Panjang (di bawah Kodim 0621/Kab. Bogor), yang mengerahkan serdadu untuk "membantu" petani. Maka, pada 19 Mei, mereka mulai menggarap 25 hektare sawah untuk persiapan menanam padi.

Pukul enam pagi, lima belas tentara sudah tiba di rumah Pandi. Sebelum turun, para serdadu sarapan dan berbincang-bincang. Barulah, pada pukul 8 pagi mereka berangkat ke sawah. Letak sawah sekitar 1 km dari rumah Pandi. Ada dua blok, satu di sisi timur Jalan Tenjo Raya berbatasan langsung dengan Provinsi Banten, satunya di sisi barat.

Bagi petani, berangkat jam 8 pagi sebenarnya sudah terlampau siang. Biasanya mereka sudah ke sawah sejak pukul 6 pagi. Sebelum tengah hari mereka sudah pulang. Namun, karena bersama tentara, mereka sungkan.

“Enggak enaklah, mereka, kan, cuma membantu, masa iya mau jam enam juga,” ujar Pandi.

Menggarap sawah seluas 25 ha dilakukan dalam waktu dua hari. Tambahan personel dari tentara terbukti efektif dan menghemat waktu serta tenaga para petani. Begitu pula saat menanam. Lima belas tentara dari Koramil Parung Panjang kembali dikerahkan, dalam dua hari, bibit padi sudah merata di lahan sawah yang sama, tempat para petani tergabung dalam kelompok Suka Tani itu.

Pandi berkata "senang" dengan bantuan dari tentara itu. Namun, ada satu hal yang mengganjal: permintaan agar petani di Desa Bojong bisa menanam padi tiga kali dalam setahun. Anjuran itu agar ada "kelebihan produksi padi yang bisa dijual pada Badan Urusan Logistik," sebuah perusahaan milik negara yang dibentuk pada 1967 di masa awal pemerintahan Soeharto buat mengurus tata niaga beras. Dengan begitu, petani bisa mendapatkan hasil panen lebih, sehingga tidak cuma untuk konsumsi sendiri.

Proyek 'Swasembada Pangan' Kementerian Pertanian dan TNI

Bantuan personel TNI kepada Pandi dan petani di Bojong tidak lepas dari kerja sama yang diteken antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, seorang pengusaha pertanian kelahiran Bone, dan Jendral Gatot Nurmantyo, alumnus Akmil tahun 1982, pada Januari 2015. Gatot saat itu masih menjabat Kepala Staf Angkatan Darat, yang lantas menduduki Panglima TNI di bawah pemerintahan Joko Widodo sejak Juli 2015. 

Kerja sama itu untuk mengejar apa yang disebut "target swasembada pangan tahun 2017" yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai program prioritas kedaulatan pangan dalam Nawacita. Tahun ini, pemerintah menargetkan produksi padi sebesar 77 juta ton.

Poin kerja sama itu melibatkan TNI dalam urusan percepatan swasembada pangan. Dari cetak sawah baru, pengawalan pembagian bibit dan pupuk subsidi, hingga membantu petani di sawah. Secara teknis, para prajurit TNI yang seharusnya angkat senjata dilibatkan untuk angkat cangkul hingga mengemudikan traktor guna mengejar target tersebut.

Agung Hendriadi, yang saat diwawancarai reporter Tirto beberapa waktu lau masih menjabat Kepala Biro Humas Kementerian Pertanian, mengatakan salah satu alasan utama kerja bareng TNI karena "kurangnya tenaga penyuluh pertanian." (Agung sejak 18 Juli lalu dilantik sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan)

Total penyuluh pertanian saat ini berjumlah 57 ribu, padahal jumlah potensi desa pertanian di Indonesia ada 71 ribu, ujar Agung. Kekurangan inilah yang berusaha ditutupi lewat pelibatan personel TNI yang dilatih untuk "memberikan penyuluhan kepada petani."

“Itu masih sangat kurang. Karena itu TNI punya Babinsa, kan. Nah, Babinsa itu, kan, ada di tingkat kecamatan. Ini kenapa tidak optimalkan untuk pertanian? Kita Manfaatkan Babinsa untuk membantu pertanian,” kata Agung. Babinsa adalah tentara tingkat bintara yang bertugas "membina desa" di setiap Koramil, yang pada masa Orde Baru menjadi "mata dan telinga" penguasa di unit lapisan masyarakat bawah dalam politik teritorial. 
Para serdadu Angkatan Darat ini diberi wewenang untuk "mengawasi produksi padi dari hulu ke hilir." Pada saat memasuki masa tanam, kata Agung, para serdadu mengajak warga untuk segera turun. 

“Ayo kita tanam, yuk. Sementara tenaga penyuluh yang melakukan itu jumlahnya sangat kurang,” tambah Agung, yang menyiratkan seakan-akan petani adalah subjek pemalas.

Ketika panen selesai, TNI mengawal beras untuk disalurkan ke Bulog. “Kemudian kalau panen, petani bisa dimainin sama tengkulak. Kasihan petani,” tambah Agung.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Arm Alfret Denny Tuejeh mengatakan sejauh TNI hanya diminta membantu petani sesuai kerja sama dengan Kementerian Pertanian. Dalam praktiknya, TNI mengerahkan anggota Babinsa untuk melakukan "pembinaan." Ia menganggap hal ini justru positif bagi petani. Salah satunya terkait dengan cetak sawah.

“Itu, kan, kita membantu cetak sawah, jadi unsur AD yang ada di wilayah membantu dinas pertanian, ini ada tanah, dilaporkan, baru kemudian digarap jadi sawah. Ini, kan, baik,” kata Denny, yang sebelumnya menjabat Komandan Korem 121/Alambhana Wanawai, Kalimantan Barat, lulusan Akmil 1988.

Sejak kerja sama itu diteken, proyek ini sudah berjalan di beberapa daerah di Indonesia. Salah satu keberhasilan yang dibanggakan oleh TNI dan Kementerian Pertanian adalah kesuksesan mereka mencetak sawah. Pemerintah mengklaim berhasil mencetak sawah baru seluas 120 ribu ha pada 2015 dan 129 ribu ha pada 2016.

Menggenjot Produktivitas Padi, Mengabaikan Daya Dukung Petani
Namun, apa yang diklaim sebagai "niat baik membantu petani" lewat proyek ini tidak selamanya berdampak positif. Dorongan pemerintah agar petani meningkatkan produksi padi dengan menggenjot tiga kali panen dalam setahun tidak semudah hitung-hitungan angka semata. 

Cerita Pandi bisa menggambarkan proyek itu gagal sejak awal bila hanya berfokus menggenjot "produktivitas" padi. Sawah yang baru ditanam Pandi bersama tentara pada Mei lalu, sebagian sudah terancam gagal panen karena kekeringan. Beberapa petak padi sudah berbulir sebelum waktunya, sehingga dipastikan tidak akan banyak hasil panennya.

Kekeringan itu sudah dimaklumi oleh Pandi dan petani di Bojong. Mereka sadar, sawah di sana adalah sawah tadah hujan. Karena itu mereka tahu keberhasilan panen sangatlah tergantung pada curah hujan. Mereka tak punya irigasi. Jika kemarau panjang, gagal panen pasti sudah mengincar. Alasan itulah yang membuat Pandi enggan untuk menanam padi tiga kali dalam setahun.

Upaya menyelamatkan padi yang baru ditanam sudah dilakukan oleh Pandi sendiri. Ia menyedot air dari selokan yang dibuat petani untuk menampung hujan. Untuk mengairi empat petak sawah, ia menghabiskan lebih dari 10 liter solar untuk diesel. Itu pula yang membuat ia dan petani lain berpikir dua kali untuk mengairi sawah.

“Yang lain sudah pasrah, enggak mau nyedot air, dibiarin saja. Itu lihat sudah kering, itu pasti gagal panen,” kata Pandi menunjuk sepetak sawah kering yang digarapnya.

Pelibatan TNI untuk menggarap sektor pertanian berimplikasi juga pada kebijakan pemerintah daerah. 

Salah satu kasus itu mencuat di Sumatera Barat. Gubernur Irwan Prayitno mengeluarkan surat edaran pada 6 Maret 2017 yang mengancam pengambilalihan lahan petani oleh TNI jika lahan sawah dibiarkan kosong lebih dari 30 hari pasca panen. 

Selain poin pengambilalihan lahan, surat edaran itu menyebutkan pula klausul pembagian hasil 80 persen untuk TNI dan 20 persen untuk pemilik lahan.

Tujuan surat edaran ini semata-mata memenuhi target produksi padi di Sumatera Barat pada 2017, yakni 3 juta ton. Alhasil, demi mencapai angka itu, petani didorong untuk menanam padi minimal dua kali dalam setahun.
Surat edaran itu segera menuai kecaman dari petani Sumatera Barat. 

Ali Padri, penggiat tani dari Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Barat, mengatakan surat edaran itu tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, pengambilalihan lahan adalah langkah yang sudah keliru. Jikapun memiliki dasar hukum, menanam padi usai 15 hari setelah panen tidak akan berdampak baik untuk keberlangsungan tanah yang berakibat pada menurunnya hasil panen di kemudian hari.

“Biasanya juga petani kalau sekali panen, kemudian akan ganti dengan tanaman jagung dulu, diseling seperti itu, tidak bisa langsung tanam,” ujarnya.

Di masyarakat Minang itu TNI dan petani memiliki riwayat relasi yang buruk. Menurut catatan LBH Padang, ada keterlibatan TNI dalam konflik-konflik lahan dengan petani. Di antaranya konflik tanah ulayat nagari antara masyarakat Nagari Mungo (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan Detasemen Zeni Tempur 2, satuan organik dari Komando Daerah Militer 1/Bukit Barisan di Padang Mengatas, serta konflik tanah ulayat Nagari Kapalo Hilalang (Kabupaten Padang Pariaman) dan Korem 032/Wirabraja di bawah Kodam yang sama.

Riwayat buruk ini membuat petani makin khawatir dengan adanya surat edaran tersebut. 

“Petani jelas khawatir kalau sampai lahannya diambil alih," ujar Ali. "Sebenarnya kalau TNI mau membantu, kami tidak keberatan, tapi jangan sampai semuanya dikuasai TNI. Ini tidak benar."

Masalah keterlibatan TNI pada konflik lahan tak hanya di Sumatera Berat, melainkan di daerah lain seperti di Lampung, Sulawesi, dan Sumatera Utara—untuk menyebut beberapa kasus.

Salah satu program dalam kerja sama antara Kementerian Pertanian dan TNI adalah Brigade Tanam. Kementerian memberikan bantuan alat dan mesin pertanian sebanyak 180 ribu unit untuk digunakan Babinsa membantu petani. Alasannya, TNI dianggap lebih mumpuni ketimbang petani. 

“Kalau tentara ada pembekalan teknisnya, mereka belajar memperbaiki mesin, merawat mesin. Ini yang kita tular ke petani dan penyuluh,” kata Agung Hendriadi dari Kementerian Pertanian.

Berbeda dari anggapan elite yang mengatur tata kelola pertanian, petani seperti Pandi yang didorong untuk mencapai target skema swasembada beras nasional tak sepenuhnya berdampak pada kesejahteraan mereka.

Pandi membuat gambaran: dalam satu kali gagal panen, satu hektare sawah hanya menghasilkan satu ton padi. Ia bisa dianggap menyumbang target pemerintah. Namun, bagi petani, satu hektare sawah yang sama seharusnya bisa panen enam ton. Itu adalah kerugian. Biaya bibit, pupuk, pengairan, bensin, tenaga, dan waktu tidak terbayar dengan satu ton padi. 

Bagi Pandi, dan mungkin banyak petani lain, masalah utama mereka bukanlah model yang membuat mereka terserap dalam sistem yang mendorong produksi beras nasional meningkat, tetapi yang lebih penting bagi mereka, di antara hal lain, adalah infrastruktur pertanian seperti irigasi, akses bibit berkualitas dan murah, serta menjalankan keterampilan dan pengetahuan lokal sesuai konteks setempat. Pendeknya, mengembangkan gaya bertani sendiri.  

Di desanya, Pandi kini tengah mengusahakan untuk membuat embung guna keperluan mengairi sawah warga. Ia sudah mendapatkan persetujuan hibah tanah seluas 5.000 meter persegi dari pemerintah Desa Bojong. Pandi dan kelompok tani di desanya akan mewujudkan rencana tersebut pada 2018 mendatang.

“Pemerintah kalau mau bantu sebenarnya kami senang. Tentara juga kalau bantu juga kami senang,” kata Pandi. "Tetapi masalah kita itu air."

=========

Keterangan foto: Sejumlah anggota TNI menerima bantuan 55 traktor tangan dari Kementerian Pertanian di Kantor Kodim 1304/Gorontalo, Selasa (17/5). Kerja sama dalam program cetak sawah baru di beberapa daerah, termasuk di Gorontalo, bertujuan "membantu petani" guna meningkatkan produksi pertanian menuju swasembada pangan dan pendapatan petani. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin. 

(tirto.id - krs/fhr)
https://tirto.id/modus-tni-membantu-petani-ctiU