This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Press-Release. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Press-Release. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 September 2018

Press-Release: Dipoyudan Melawan Militer


PERS RELEASE WARGA DIPOYUDAN
[Aliansi Masyarakat Peduli Tanah untuk Rakyat]




Latar belakang / Kronologis

Tahun 1927 KNIL mendirikan kompleks hunian tentara di atas tanah Puralaya (kuburan) status meminjam tanah Kraton (Sultanaat Grond, SG), 40 rumah (8 Blok G, 32 Blok H) dan 1 lokasi makam. 1949 kompleks hunian KNIL jadi rampasan perang TNI, namun sudah dihuni oleh 10 keluarga POLRI. 1950 dan 1954 UU No 3 tahun 1950 tentang Pembentukan DIY dan Perda DIY No 5 tahun 1954 tentang Hak atas Tanah di DIY terbit, hak pakai turun-temurun ditetapkan sebagai Hak Milik warga yang menempati. Blok Pathuk untuk kompleks Kepolisian dikembalikan ke Pemda. Blok Pathuk untuk kompleks TNI dikembalikan ke Kasultanan. 1960-an dihuni oleh keluarga TNI dengan dasar surat penempatan KOREM 072 Pamungkas Yogyakarta.

Tahun 1960-an Tanah Swapraja (SG) beralih menjadi tanah negara menurut UU No 5 Tahun 1960. Namun dalam praktiknya Tanah Swapraja masih diakui dan penatagunaannya masih berlangsung. 1970-an warga yang menghuni memperpanjang masa hunian berdasar ijin Korem 072 Yogyakarta. 1980-an ABRI menerbitkan surat yang menyatakan Blok Pathuk bukan aset Angkatan Darat. 1984 UU Agraria diberlakukan sepenuhnya, Tanah Negara bebas dapat didaftarkan jadi HGB atau Hak Milik.

Tahun 2000 warga dihimbau untuk mengurus Magersari oleh Kawedanan Hageng Sri Wandowo (GBPH Joyokusumo) di atas tanah Puralaya Dipojodho/Kyai Jlomprong, sekalian menjadi abdi dalem dan juru kunci. Hal ini untuk menjamin agar warga dalam perlindungan Kraton. Surat kekancingan KHSW diterbitkan. Umumnya, kekancingan tanah secara resmi diterbitkan KHP Wahonosartokriyo Panitikismo.

Tahun 2000-2007 setiap kali pergantian Komandan Korem selalu ada upaya dari tentara untuk mengambil Blok Pathuk, namun terganjal status Magersari terbitan KHSW. Tahun 2007 Perpanjangan Magersari dilakukan dan diterbitkan kekancingan tanpa batas waktu masa berlaku. Tahun 2008 salah satu rumah dikuasai TNI karena penghuni baru (anggota DPRD Kota Fraksi ABRI pada masa Orba) meminjam rumah dari penghuni lama Dr. Bambang Setiadi sebagai pemegang kekancingan. Penghuni baru tersebut mengembalikan kunci ke KOREM. Rumah itu beralamat di NG I/566. Sementara waktu diduduki TNI, karena kekancingan atas nama Dr. Bambang Setiadi, kunci diserahkan kepada warga oleh beliau. Namun, KOREM menggunakan rumah itu untuk Mess KOAD.

Tahun 2010 Blok Pathuk berubah jadi Dipoyudan agar bebas dari intervensi TNI, dan agar memperoleh bantuan dari Pemkot karena jika masih sebagai aset TNI tidak akan mendapat bantuan dari Pemkot dalam bentuk apapun (tanggungjawab TNI, seperti PDAD).

Sejak 2009, Pemkot sudah memberikan bantuan MCK gratis, pengaspalan jalan, KMS, PKH, PEW, KIS/BPJS, dan KIP. Tahun 2011 Dinas Pariwisata mengucurkan dana 11 juta Danais untuk melestarikan kebudayaan di Makam Dipojodho. Setiap bulan Ruwah Kraton memberikan sesaji Kuthomoro untuk nyadran. Tahun 2012 TNI menurunkan 1 truk personil untuk mengeksekusi rumah NG I/566. Tahun 2018 KOREM menerbitkan Undangan Sosialisasi yang menggiring warga untuk menandatangani persetujuan pengosongan rumah, warga menolak memberi tandatangan dan salinan KTP.

Utusan KOREM memberikan Undangan Musyawarah dan ditolak warga karena tanggal dan hari tidak sinkron. Kemudian, KOREM memasang plakat RUMAH DINAS di 40 rumah (38 keluarga pensiunan plakat berwarna kuning, 2 anggota aktif plakat berwarna hijau). Pada rumah yang sama terpasang plakat MAGERSARI KHSW dan RUMAH DINAS. SP (Surat Peringatan) I terbit dan berlaku (Feb - 9 September 2018) dan SP II (21 Agustus - 21 September 2018) terhadap 31 rumah dan SP III (14 - 21 September 2018) diterbitkan untuk penghuni 30 rumah untuk mengosongkan rumah di Blok Pathuk dengan alasan untuk rumah dinas anggota aktif. Satu rumah batal dieksekusi karena dihuni pensiunan TNI yang protes. SP II dijawab warga pada 14 Sept 2018. Hari Jumat tanggal 21 September 2018 adalah batas dari SP III dan tidak menutup kemungkinan adanya eksekusi dari pihak Korem.

Pernyataan Sikap

Berdasarkan kronologis di atas, maka warga yang sudah menempati di Dipoyudan, Ngampilan Jogja mempunyai hak atas tanah tersebut dikarenakan pada tahun 1961, bekas tanah-tanah swapraja telah menjadi objek Reforma Agraria (landreform) melalui PP No 224 /1961. Kemudian Pada 1984, melalui Keputusan Presiden 33/1984 tentang Pemberlakuan UUPA sepenuhnya di DIY, diterbitkan karena desakan Sri Sultan HB IX (Kepala Daerah) dan DPRD, aturan ini pun mulai berlaku sejak 1 April 1984.

Selain itu, hal yang juga tidak bisa dilewatkan adalah adanya dinamika politik yang tercatat dalam serpihan sejarah ihkwal penerbitan Keputusan Presiden. Yakni diterbitkanya Perda DIY No 3 Tahun 1984. Melalui Kemendagri No 66/1984 dan Perda DIY No 3/1984 yang isinya menghapuskan Rijksblad-rijksblad yang jadi dasar hukum Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG). Bisa diartikan bahwa sejak 1984, secara resmi dan atau bisa dipastikan sudah tidak ada SG/PAG lagi di DIY. Bukti bahwa SG/PAG tidak berlaku kemudian diterbitkannya sertifikat hak milik dari tanah dari letter C/D/E yang pada tahun 1918 tidak bersertifikat. Berdasarkan Diktum Keempat huruf A Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, “Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau bekas Swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara”. 
Dengan demikian jelas bahwa UU Keistimewaan menabrak UUPA dan aturan yang lainnya. Padahal UUPA telah ada terlebih dahulu dan sampai sekarang belum dicabut.

“Tahta untuk rakyat” sebagai pijakan kepemimpinan kasultanan (HB IX), sebuah pijakan bagaimana keputusan-keputasan politik diambil dan dicanangkan, bagaimana sebuah kebijakan-kebijakan bagi warganya (rakyat) harus direalisasikan. Secara prinsip, dasar pijakan tersebut mengambil bentuknya yang senada dengan konsep demokrasi yang dikenal dewasa ini. Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, adalah prinsip-prinsip yang terangkum dalam tahta untuk rakyat.

Peneguhan tekad “tahta untuk rakyat, demikian juga “tahta” bagi kesejahteraan kehidupan sosial-budaya, adalah komitmen besar Kraton Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Komitmen tersebut selalu membela kepentingan rakyat, berusaha untuk bersama rakyat, dan memihak hanya pada kepentingan rakyat. Bahwa “tahta untuk rakyat” mesti benar-benar harus dipahami dalam konteks keberpihakan Kraton dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran serta mengarah pada peningkatan kualitas hidup bagi seluruh rakyatnya.

Lebih jauh, “tahta untuk rakyat” tertuang dalam konsep filosofis “manunggaling kawula gusti”. Hematnya, keberadaan Kraton karena adanya rakyat. Sementara rakyat memerlukan dukungan Kraton agar terhindar dari eksploitasi yang bersumber dari ketidakadilan, kesewenang-wenangan dan keterpurukan. Bahwa Kraton, sejauh konsep tersebut masih dijadikan sebagai alas berpikirnya, tidak akan ragu-ragu memperlihatkan keberpihakannya terhadap rakyat, sebagaimana pernah dilaksanakan pada masa-masa revolusi dulu.

Untuk itulah kami warga yang Dipoyudan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah untuk Rakyat (AMPTR) menyatakan sikap:

1. Menolak penggusuran yang terjadi di Dipoyudan oleh Korem 072 Pamungkas.

2. Meminta kepada pihak Kasultanan Ngayogyakarta agar status tanah dikembalikan kepada negara, dan warga bisa mengajukan pendaftaran Sertifikat Hak Milik (SHM), demi tercapainya cita-cita Tahta untuk Rakyat yang melindungi warga Yogyakarta karena warga telah menempati daerah Dipoyudan sekian lama sebagai hak prioritas sebagaimana yang tercantum dalam UUPA. 

3. Hentikan pelaksanaan eksekusi (pengosongan lahan) paksa oleh Korem 072 Pamungkas. 

4. Hentikan represifitas yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap warga Dipoyudan.

Yogyakarta, 20 September 2018

Aliansi Masyarakat Peduli Tanah untuk Rakyat

*Catatan: Rilis Konferensi Pers (Konpres) ini sebenarnya akan dibacakan pada 20 September 2018 lalu, di kantor PBHI Jogja. Namun, konpres terpaksa dibatalkan. Kabarnya: warga Dipoyudan diancam oleh Tentara dan intel BIN yang meminta untuk membatalkan konpres. Selain itu, jurnalis yang mencoba meliput juga ditekan untuk tidak mengangkat kasus tersebut.
ã…¤
#DipoyudanMelawan

Sabtu, 15 April 2017

Tolak FPI


JAKARTA- Penolakan warga atas rencana pengukuhan organisasi FPI di Semarang (13/4), merupakan ekspresi penolakan warga atas ideologi dan pendekatan aktivitas FPI yang merongrong kamajemukan, Pancasila, dan dengan cara-cara kekerasan. Jadi tindakan itu bukanlah penolakan terhadap hak untuk berserikat anggota FPI. Hal ini ditegaskan oleh Hendardi, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute, kepada Bergelora .com di Jakarta, Jumat (14/4),
“Langkah Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, yang turut serta melakukan pelarangan adalah langkah tepat untuk menjaga koeksistensi di Kota Semarang yang plural, aman, dan damai,” ujarnya.
FPI selama ini menurutnya diidentikkan dengan pelaku aksi-aksi intoleransi dan kekerasan yang menyebarkan teror ketertiban sosial. Sikap tegas Kapolrestabes yang mempersempit ruang gerak kelompok intoleran ini perlu jadi rujukan bagi Polres-Polres lain dalam bersikap menangani organisasi yang prokekerasan ini.
“Janganlah seperti Bupati Kuningan, Jawa Barat yang justru memfasilitasi pembentukan FPI Kuningan,” katanya.
Menyadari virus intoleransi yang sudah semakin meluas dan membahayakan Republik yang majemuk ini, menurutnya sudah semestinya semua penyelenggara negara dan pemerintahan mengambil langkah-langkah preventif berkelanjutan menjaga dan merawat keberagaman Indonesia.
Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji memerintahkan kegiatan deklarasi pembentukan Front Pembela Islam (FPI) Kota Semarang yang digelar di rumah salah seorang pengurus FPI Jawa Tengah di Semarang, Kamis (13/4) malam, dibubarkan.
"Demi keamanan dan kenyamanan bersama, acara ini dibubarkan," kata Abiyoso usai audiensi dengan perwakilan FPI dan organisasi kemasyarakatan penolak kegiatan itu.
Kegiatan pembentukan FPI Kota Semarang digelar di rumah Ketua Advokasi Hukum FPI Jawa Tengah Zainal Abidin.
Menurut dia, keputusan tersebut diambil mengingat banyaknya penolakan terhadap pembentukan FPI. Abiyoso menegaskan ada atau tidaknya FPI, Kota Semarang tetap aman.
"Terkait kemanan dan lain-lain, ada kepolisian," katanya.
Kronologi Pembubaran
Sebelumnya, ratusan personel kepolisian dikerahkan untuk menjaga lokasi kegiatan pembentukan Front Pembela Islam (FPI) Kota Semarang yang digelar di rumah salah seorang pengurus FPI Jawa Tengah di Semarang, Kamis. Personel gabungan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah tersebut sudah berjaga sejak mulut Jalan Pergiwati I Nomor 19, Bulu Lor, Semarang Utara.
Sementara itu, sekitar seribu orang yang berasal dari berbagai ormas telah berada di sekitar lokasi digelarnya kegiatan FPI. Sejumlah ormas yang menyatakan penolakan kegiatan tersebut, di antaranya Ansor, Laskar Merah Putih, Garda Nusantara, serta Patriot Garuda Nusantara.
Karena ngotot akan mendirikan Front Pembela Islam (FPI) di Semarang, pasukan yang terdiri atas santri-santri Gus Nuril Arifin, petang tadi Kamis, (13/4) sekitar pukul 18.00 WIB, merangsek menuju rumah inisiatornya, Zainal Abidin Petir.
Sebelum berangkat, para penyerbu berkumpul di Jalan Kokrosono untuk konsolidasi. Di sini mereka berkumpul bersama anggota ormas lainnya untuk menolak deklarasi FPI Semarang. (Web Warouw)
Sumber: Bergelora .com

Senin, 17 Oktober 2016

[Press-Release] Petani Surokonto Wetan Turun Kampung Mencari Keadilan

Perkumpulan Petani Surokonto Wetan 

Siaran Pers


Turun Kampung Mencari Keadilan


[Foto: Michelle R Yuditha]


(Jakarta, 17 Oktober 2016), Sekira 75-an orang dari Desa Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal mendatangi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengaduan. Mereka adalah perwakilan para petani yang terusir karena tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Semen Indonesia (Persero), Tbk utuk lokasi plant site pabrik dan tambang di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan RI nomor : SK.643/MENHUT-II/2013 tanggal 25 september 2013 tentang penunjukan kawasan hutan produksi tetap yang berasal dari lahan pengganti dalam rangka tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. SI yang terletak di desa Surokonto Wetan, kecamatan Pageruyung, Kab. Kendal Provinsi Jateng seluas + 127, 821 Ha.

Nur Aziz selaku perwakilan warg, secara khusus menjelaskan kedatangan mereka diterima oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan – KLHK, San Afri Awang. “Saya mendampingi warga saya, bertemu Pak San Afri Awang karena mendengar kabar dari dulur-dulur kami di Rembang, bahwa Mahkamah Agung dalam perkara dengan nomor register 99 PK/TUN/2016 mengabulkan Peninjauan Kembali warga Rembang sehingga ijin lingkungan PT Semen Indonesia batal demi hukum.”

“Kami merasa perlu bertemu Pak San Afri Awang, karena desa kami menjadi lokasi tukar guling PT Semen Indonesia, Desa kami ditetapkan menjadi kawasan hutan. Padahal warga kami sudah dari tahun1972 mengelola tanah secara produktif. Akibat dari penetapan kawasan hutan itu, 26 orang petani dilaporkan ke Polres kendal dengan tuduhan Pasal 94 jo 19 Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Saat ini ada 3 orang menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendal.” tuturnya.

Berdasarkan pusat data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang lokasi lahan pengganti dalam rangka tukar menukar kawasan hutan itu diduga belum clear and clean. Lokasi lahan pengganti itu adalah eks tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi sengketa antara Sekecer Wringinsari dan PT sumurpitu. Sementara itu, lahan tersebut juga telah dikelola dan ditanami tanaman musiman oleh warga sejak tahun 1972.

“Negara kita adalah negara hukum, dengan batalnya ijin lingkungan PT Semen Indonesia, maka seharusnya Kementrian Lingkungan Hidup segera membatalkan keputusan Menteri Kehutanan RI nomor: SK.643/MENHUT-II/2013 tanggal 25 september 2013.“ tutup Atma , LBH Semarang. 

***

NUR AZIZ : 0812-2900-4869

Selasa, 06 September 2016

Reforma Agraria Jokowi bukan Reforma Agraria Sejati

September 6, 2016

(Pernyataan Sikap Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria  (PP-AGRA) menyambut peringatan 56 tahun Hari Tani Nasional 24 September 2016)



“Tolak reforma agraria palsu, laksanakan reforma agraria sejati untuk mengakhiri monopoli tanah dan menjamin hak rakyat atas tanah”

ill: SindoNews

Reforma Agraria (RA) yang akan dijalankan oleh Pemerintah Jokowi-JK adalah reforma agraria palsu. Ini bukanlah reforma agraria sejati sebagaimana harapan kaum tani dan rakyat Indonesia di seluruh penjuru negeri. Reforma agraria sejati harus dapat menjadi jalan untuk mengakhiri penghisapan dan penindasan kaum tani dan rakyat Indonesia akibat monopoli, perampasan tanah, dan konflik agraria.
Tahun 2016, Jokowi telah mengumumkan program percepatan pelaksanaan program strategis nasional reforma agraria. Kebijakan ini berdasar pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017, khsususnya untuk prioritas nasional reforma agraria yang dipimpin melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Lebih lanjut, pada 3 Juni 2016, telah dibentuk Tim Kerja Reforma Agraria melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang telah menyusun persiapan dan pelaksanaan reforma agraria dengan koordinasi dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait. Strategi Nasional (Stranas) Pelaksanaan Reforma Agraria 2016-2019 telah disosialisasikan di provinsi Jambi, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tengah (Juli – Agustus 2016).

Dari Stranas ini dapat dicermati bahwa target pencapaian utama RA Jokowi melalui dua skema pelaksanaan. Pertama, terget pencapaian 9 juta Ha; 4,5 juta Ha untuk legalisasi dan 4,5 juta Ha untuk redistribusi lahan. Program legalisasi adalah untuk tanah transmigrasi yang belum bersertifikat seluas 0,6 juta ha dan 3,4 juta ha tanah asset Program Nasional Lintas Sektor (PRONA) yang sebagian besar milik pemerintah/tentara/polisi, dan hasil penyelesaian konflik. Sedangkan 4,5 jt Ha untuk redistribusi menyasar lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya dan tanah terlantar seluas 0,4 juta hektar, dan 4,1 juta Ha dari pelepasan kawasan hutan. Kedua, target pencapaian 12,7 juta Ha untuk alokasi Perhutanan Sosial seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Dari kedua target ini diketahui bahwa:

Pertama, Inti dari kebijakan RA Jokowi adalah legalisasi asset atau sertifikatisasi yang justru berorientasi untuk memperluas pasar tanah (land market) dan kredit perbankan. Dalam jangka panjang, program ini semakin membuka peluang perampasan tanah karena sertifikasi hanya akan memudahkan praktik jual-beli tanah yang menguntungkan tuan tanah dan perbankan yang menyita asset kaum tani. Program ini terkait dengan skema Bank Dunia sebelumnya melalui Land Administration Project (LAP).

Tanah perhutanan tidak dibagikan dengan memberikan hak penuh kepada rakyat namun dijalankan dengan skema tumpang sari yang memungkinkan terjadinya sistem bagi hasil yang tidak adil. Selain itu, lahan hasil redistribusi intinya hanya menyasar seluas 400.000 Ha tanah bekas HGU dan tanah telantar, bukan mengakhiri eksistensi monopoli tanah yang saat ini masih berlanjut. Dengan program ini, Reforma Agraria pemerintahan Jokowi justru akan melestarikan monopoli tanah oleh korporasi skala besar yang tetap berkuasa memonopoli  tanah, menghisap dan menindas buruh tani dan tani miskin.

Kedua,  Program Reforma Agraria Jokowi tidak memiliki ketegasan terhadap penguasaan tanah besar jutaan hektar (perkebunan besar, hutan, Taman Nasional, dan pertambangan raksasa) oleh tuan tanah besar yang diwakili korporasi raksasa milik asing, perusahaan besar Negara, dan swasta dalam negeri sebagai dasar kokohnya sistem monopoli tanah dalam sistem pertanian terbelakang di Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan keterbelakangan tenaga produktif di perdesaan, kemiskinan dan kemalaratan yang meluas, dan kekerasan yang dialami petani dan rakyat akibat perampasan tanah.

Ketiga, Program RA Jokowi tidak memiliki kontrol atas sarana produksi (bibit, pupuk, obat-obatan, teknologi dan alat kerja) dan harga produk pertanian sehingga dapat melindungi kaum tani. Sebaliknya, Negara hanya memberikan keleluasaan bagi perusahaan besar asing mengontrol sarana produksi dan harga pertanian. Kondisi ini akan semakin memburuk ketika Pemerintah tidak mampu menjamin upah dan perbaikan penghidupan kaum tani, semakin besarnya peribaan (bunga kredit perbankan, lintah darat) karena kegagalan dalam meningkatkan produksi dan perekonomian tani.

Keempat, RA Jokowi tidak lahir dari dukungan langsung dan menyeluruh dari kaum tani Indonesia melalui organisasi massa tani. Proses penyusunan program dan tim kerja RA Jokowi tidak mewakili posisi kaum tani dan organisasinya di dalam keseluruhan proses persiapan dan pelaskanaan RA Jokowi.

AGRA dan kaum tani berpendirian bahwa reforma agraria sejati memastikan perombakan struktur agraria secara menyeluruh, tidak parsial. Reforma agraria sejati menjadi dasar utama pembangunan industri nasional sehingga dapat menjadi jalan bagi seluruh masalah rakyat Indonesia secara ekonomi, politik, dan kebudayaan.

Oleh karena itu AGRA menyatakan sikap:
  1. Menolak Reforma Agraria Jokowi-JK dan menuntut pelaksanaan Reforma Agraria Sejati.
  2. Hentikan persiapan dan pelaksanaan reforma agraria yang saat ini dijalankan karena hanya akan membiaskan makna Reforma Agraria Sejati dan membohongi rakyat dengan konsep reforma agraria palsu.
  3. Hentikan monopoli dan perampasan tanah kaum tani dan rakyat Indonesia di berbagai daerah akibat pengembangan investasi di berbagai sektor: perkebunan skala besar, kehutanan, pertambangan, energi, infrastruktur, pariwisata, proyek reklamasi di seluruh wilayah pesisir Indonesia, dan pembangunan pusat-pusat bisnis dan properti komersil di perkotaan.
  4. Hentikan penggusuran, intimidasi, teror, kekerasan, kriminalisasi terhadap kaum tani dan seluruh rakyat indonesia yang memperjuangkan hak-hak demokratisnya. Berikan ganti rugi kepada rakyat dan berikan jaminan atas kerja dan penghidupan bagi kaum tani yang telah menderita akibat operasi khusus Negara, seperti operasi khusus Tinombala di Sulawesi Tengah, yang telah merampas hak hidup kaum tani untuk dapat bekerja di lahan mereka.
  5. Menyerukan kepada seluruh kaum tani dan rakyat Indonesia untuk bersatu menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak demokratis, khususnya dalam momentum peringatan Hari Tani Nasional 2016.
 Hidup perjuangan kaum tani Indonesia!
Hidup perjuangan rakyat !

Pimpinan Pusat Aliansi Reforma Agraria (PP-AGRA)
CP: Mohammad Ali 082120135553 (Sekjend PP AGRA)


http://agraindonesia.org/reforma-agraria-jokowi-bukan-reforma-agraria-sejati/

12 Tahun Tolak Lupa | Menolak Takluk


Selamat sore, 
semoga anda #masihingat kalau esok, merupakan 7 September yang ke-12 setelah Munir Said Thalib tewas di udara.

Coba perhatikan. Kasus Munir, makin diacuhkan penyelesaiannya, kasusnya justru makin diingat masyarakat. Setelah 12 tahun, kasus Munir berujung tanpa hasil. Pemerintahan Jokowi melanggengkan kebisuan ini.
Pemerintahan hari ini cuma bisa gonta-ganti menteri. Presidennya cuma bisa hadir diacara forum ekonomi atau forum dijital. Tidak paham apa yang dicari. Presiden hari ini tidak paham arti keadilan. 

Kasus Munir, menjadi 'makam' atas kasus-kasus lainnya. Di makam ini kita bisa lihat yang jahat dapat jabatan, pengusaha bisa membeli keputusan penegak hukum, kejahatan baru membabi buta. Berbagai fenomena ini terlihat jelas. Wiranto jadi Menteri, pembakar lahan bebas hukuman, brutalitas polisi terus menjadi-jadi. 

12 tahun lalu ketika kasus Munir terjadi, kita tahu Badan Intelijen Negara (BIN) diselewengkan oleh pejabatnya untuk membunuh Munir. Lalu hari ini, BIN diserahkan kepada seseorang yang rendah akuntabilitasnya. Sekali lagi, Presiden Jokowi tidak punya ukuran yang jelas mengapa memilih BG sebagai Kepala BIN. Sementara, tidak mungkin mereformasi BIN tanpa pernah menuntaskan kasus Munir, itu merupakan syarat mutlak! 

Hari ini bukan kita kasihan pada Suci-istri Munir dan anak-anaknya, melainkan, kita sebagai bangsa menjadi nestapa karena tengah memiliki pemimpin tanpa roh keadilan dan jauh dari keberanian. 

Jakarta, 6 September 2016

Salam,

Haris Azhar
Koordinator KontraS

Minggu, 04 September 2016

Diskusi KPO PRP “Militerisme dan Anti Militerisme”


Militer memainkan peran ganda, yaitu untuk melancarkan agresi keluar dan melayani kepentingan eksploitasi kapitalis. Hampir semua perang dimasa kapitalisme adalah perang untuk ekspansi para kapitalis. Peran kedua yaitu untuk melindungi tatanan masyarakat kapitalis menunjukan perannya dalam pertarungan kelas.

Untuk mencapai tujuannya maka dari segi teknis perlengkapan militer harus terus disempurnakan. Namun karena faktor utama tetap manusia maka “semangat” yang “benar” harus ditanamkan. “Semangat” tersebut ditanamkan pertama-tama ke tentara aktif, kedua ke populasi yang bisa menopang mobilisasi militer dan ketiga ke populasi lainnya yang berpotensi menjadi basis dukungan bagi tujuan-tujuan militer ataupun anti militer.

“Semangat” melawan musuh dari luar adalah: chauvinisme, bebal, picik dan arogan. “Semangat” melawan musuh dalam negeri adalah: ketidakpahaman, kebencian terhadap kemajuan dan segala sesuatu yang mengancam kelas yang dominan.

Militerisme berkembang menjadi negara di dalam negara. Demikian pula merasuk kedalam bidang ekonomi, sosial dan politik.

Pada tahun 1965, kelas borjuis yang kalah bertarung dengan Soekarno, PKI, dkk semakin bersandar pada militer dalam pertarungan kekuasaan. Para oposisi borjuis justru memberikan konsensi pada militer dengan Deklarasi Ciganjur. Sementara Megawati naik kedalam kekuasaan dengan aliansi bersama militer dan sisa Orde Baru. Dalam Rejim Jokowi-JK pun militer terus menerus dilibatkan dalam persoalan sipil dan politik.

Semua fakta sejarah tersebut menunjukan sisi lain dari berkembangnya militerisme. Yaitu lemahnya iman demokrasi dari kelas borjuis. Selain itu, lemahnya kepemimpinan kelas borjuis. Ketidakmampuan mereka memberikan jalan keluar kesejahteraan mendorong semakin berkembangnya ideologi ultra kanan, termasuk “semangat-semangat” militeristik.

Dibutuhkan sebuah politik sosialis yang revolusioner yang dapat menunjukan dirinya sebagai pejuang demokrasi yang paling konsisten dan teguh. Serta menunjukan jalan keluar dari penindasan militerisme dan kapitalisme.

https://www.instagram.com/p/BJ7DDhCDzmLBHHTrXIiwQlCCR7aWIsLwxSrB800/

Jumat, 15 Juli 2016

[Press-Release] "Adili Polisi Pelanggar Kode Etik dan Pelaku Pelanggaran Hak Konstitusi Mahasiwa Papua"

Polisi Praktekkan Penanganan Anarkis dan Penanggulanggan Huru Hara Secara Ilegal Terhadap Mahasiswa Papua untuk Membangun Diskriminasi dalam kehidupan Bermasyarakat di DIY


"Adili Polisi Pelanggar Kode Etik dan Pelaku Pelanggaran Hak Konstitusi Mahasiwa Papua"

Indonesia adalah negara hukum sehingga perlindungan HAM adalah tanggungjawab negara melalui pemerintah sesuai dgn pasal 28i ayat (4), UUD 1945.
Dalam rangka menjamin HAM warga negara, negara telah memberikan mandat kepada pihak kepolisian sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum di dalam masyarakat.
Salah satu hak konstitusi adalah hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin pada Pasal 28 UUD 1945 serta UU HAM dan terkait mekanismenya dijamin dalam UU No. 9 Thn 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.

Berdasar realitas ketidakadilan struktural yang terjadi di Papua selanjutnya mahasiswa Papua menggunakan hak konstitusi untuk mengembangkan diri melalui pendidikan (Psl 28c ayat 1, UUD 1945) selanjutnya berjuang memajukan diri dalam perjuangan kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara (psl 28c ayat 2, UUD 1945) dengan cara melawan ketidakadilan di Papua menggunakan hak berserikat berkumpul berdiskusi dan menyatakan pendapat di muka umum merupakan perjuangan kostitusional yang wajib didukung dan dilindungi oleh seluruh warga negara dan terlebih khusus pihak kepolisian yang bertugas untuk melindungi HAM.

Meskipun demikian sejak awal tahun 2016 hingga tanggal 14 Juli 2016 perjuangan konstitusi yang dilakukan mahasiswa Papua di DIY didiskriminasikan dengan berbagai bentuk dan bahkan direpresi oleh aparat keamanan (TNI dan POLRI) sehingga hak demokrasinya berjalan tidak maksimal.

Berdasarkan data yang ada, beberapa tindakan pelanggaran hak konstitusi oleh polisi terhadap mahasiswa Papua di DIY, sebagai berikut :

1). Pengepungan asrama Papua oleh polisi pada bulan April 2016;
2). Represifitas aparat (polisi) pada aksi mimbar bebas di depan asrama 2 Mei 2016 dan 30 Mei 2016;
3). Pengepungan asrama oleh polisi pada tanggal 14 Juni 2016 dan represifitas sebelum dan saat aksi 16 juni 2016
4). Pengepungan asrama Papua oleh polisi pada tanggal 1 Juli 2016, tanggal 13 Juli 2016; dan
5). yang terakhir adalah pembungkaman ruang demokrasi pada tanggal 14 Juli 2016 oleh ratusan aparat Polri lengkap menggunakan senjata dan mobil water canon yang dihadapkan tepat di depan pagar asrama. 


Dalam rangka mewujudkan tindakan ilegal yang berujung pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi terhadap mahasiswa Papua "awalnya dimulai dari sikap Kasatintelkam yang menerima surat pemberitahuan dari mahasiswa Papua selanjutnya pihak intelkam memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan, namun di dalamnya terkait rute diubah sehingga arahnya berbeda dengan rencana dalam surat pemberitahuan yang diserahkan. 
Sikap Kasatintelkam itu jelas-jelas melanggar UU No 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, sebab pada prinsipnya polisi menyesuaikan dengan rute yang ditetapkan disampaikan dalam surat pemberitahuan. 
Fakta perubahan rute itulah yang dilakukan Kasatintelkam saat aksi demonstrasi mahasiswa Papua pada tanggal 14 juni 2016 lalu, sehingga membuka peluang polisi melakukan tindakan represif. 
Hal pelanggaran UU No 9/1998 kembali dilakukan oleh Kasatintelkam Polresta Yogyakarta kepada mahasiswa Papua pada tanggal 13 Juli 2016 kemarin. Namun kali ini beliau menyalah-artikan isi pasal 10 ayat (3), UU No 9/1998 dimana perihal pemberitahuan disampaikan 3X24 jam sebelum kegiatan, diartikan menjadi 7X24 jam sebelum kegiatan. 
Melalui sikap itu salah satunya telah melahirkan tindakan represif tgl 14 Juli 2016 kemarin.

Sikap kepolisian itu sangat kelewatan dan bahkan berlebihan serta jelas-jelas melanggar HAM dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi HAM dalam tugas polisi.

Selain itu, pengerahan pasukan untuk pengepungan serta tindakan represifitas polisi terhadap mahasiswa Papua sendiri perlu dipertanyakan terkait apa dasar hukum yang dilanggar oleh mahasiswa Papua sehingga polisi seenaknya melakukan tindakan tidak profesional dan melanggar hukum secara beruntun dari awal 2016 hingga 14 Juli 2015 tadi. Sebab jika hanya menyampaikan pendapat di muka umum itu kan hak demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945, UU HAM dan UU No 9/1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kok sikap polisi sanggat berlebihan seperti itu. 


Berdasarkan tupoksi kepolisian sebenarnya polisi melindungi dan memfasilitasi tersalurnya hak berdemokrasi dan berekspresi bagi mahasiswa Papua dan masyarakat sipil di Yogya, namun karena faktanya demikian maka pertanyaannya adalah apakah polisi melindungi HAM atau tidak jika pendekatannya demikian?

Berdasarkan sikap polisi sejak awal 2016 hingga 14 Juli 2016 terhadap mahasiswa Papua dengan menggunakan peralatan seperti senjata lengkap serta water-canon diatas menunjukkan bahwa sikap polisi membuat ketidaknyamanan dan justru semakin membuat masyarakat sekitar khawatir.

Berdasarkan semua sikap dan tindakan polisi diatas dapat disimpulkan bahwa ada tujuan yang terselubung dari semua sikap polisi terhadap mahasiswa Papua diantaranya :

1). membungkam perjuangan kostitusional mahasiswa Papua dan
2). membangun stereotip untuk mendiskriminasikan mahasiswa Papua baik atas dasar rasis, tindakan, pandangan dan bahkan dalam penegakan hukum dengan tujuan menyembunyikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi secara struktural terhadap mahasiswa Papua dan memfasilitasi terjadinya konflik sosial antara mahasiswa Papua dengan warga sipil Jogja berdasarkan diskriminasi yang dibangun secara struktural oleh polisi di DIY.


Pada prinsipnya sikap dan pendekatan polisi terhadap mahasiswa Papua dan perjuangan HAM yang merupakan hak konstitusinya dari awal 2016 hingga 14 Juli 2016 tadi semakin membuat situasi DIY tidak tenang dan tentunya semua sikap polisi terhadap mahasiswa Papua telah membuat warga DIY kuatir sebab mahasiswa Papua tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. 
Justru polisi yang melanggar HAM karena : 

1). telah melakukan teror melalui pengepungan tanpa sebab;
2). melakukan tindakan represif secara struktural dan membatasi hak menyampaikan pendapat di muka umum; serta
3). menyalah gunakan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2010 tentang tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanggulanggan huru hara. Serta Protap Kapolri No 1/X/2010 tentang Penangganan Anarkis. Pada saat yang tidak terjadi huru hara dan anarkis.


Harapannya hal-hal yang tidak profesional yang dilakukan oleh anggota polisi itu wajib ditindak tegas oleh PROPAM sebab jika tidak ditindak maka akan semakin meresahkan kenyamanan warga Yogyakarta serta akan mengubah citra polisi dari pelindung, pengayom dan penegak hukum sebagai pengacau kenyamanan warga Yogyakarta, pemulus terjadinya konflik sosial berbasis diskriminasi dan rasis di Yogyakarta dan pelanggar HAM secara sistematik di DIY.

Berdasarkan hal-hal diatas maka diharapkan bagi seluruh warga Yogyakarta untuk bersatu menyelamatkan perjuangan konstitusional dari aparat yang tidak profesional demi wujudkan ruang demokrasi yang nyaman tanpa diskriminasi di wilayah DIY. 
Selanjutnya diharapkan agar seluruh warga dengan tegas mempertanyakan "dana pengerahan pasukan" yang giat dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap mahasiswa Papua menggunakan implementasi Protap No 1/X/2010 tentang Penangganan Anarkis dan Perkap No 8/2010 tentang Tata cara Penanggulangan Huru hara, pada saat tidak anarkis dan tidak huru hara dalam perjuangan hak konstitusional yang dilakukan oleh mahasiswa Papua dan masyarakat sipil di Yogyakarta.

Untuk diketahui bahwa Diskriminasi Rasisme adalah Penyakit dalam kebinekaan. Jangan biarkan polisi yang tidak profesional gunakan alat negara dengan pendekatan yang ilegal untuk menciptakan diskriminasi di Yogyakarta.

Satukan pandangan untuk selamatkan hak konstitusional dari ancaman Diskriminasi di Yogyakarta

Mohon Advokasi, Pemantauan, dan Peliputan

Emanuel Gobay - LBH Yogyakarta

Bahaya Tindakan Represif Berbasis Diskriminasi dan Rasis di Yogyakarta

15 July 2016
 
Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah bertanggung jawab melindungi HAM sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28i ayat (4) yang berbunyi: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Salah satu hak warga negara yang dijamin konstitusi adalah hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin pada Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sedang mekanismenya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Untuk menjamin hak asasi itu, negara telah memberikan mandat kepada pihak kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum di dalam masyarakat. Namun, hingga hari ini hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan mahasiswa Papua di Yogyakarta didiskriminasi dengan berbagai bentuk. Bahkan direpresi oleh aparat keamanan (TNI dan POLRI) sehingga tidak dapat melaksanakan hak-hak konstitusinya.

Telah terjadi beberapa tindakan pelanggaran hak konstitusi warga negara oleh polisi terhadap mahasiswa Papua di Yogyakarta. Di antaranya, sebagai berikut:
  1. Pengepungan asrama Papua oleh polisi pada bulan April 2016.
  2. Represivitas aparat (polisi) pada aksi mimbar bebas di depan asrama 2 Mei 2016 dan 30 Mei 2016.
  3. Pengepungan asrama oleh polisi pada tanggal 14 Juni 2016 dan represivitas sebelum dan pada saat aksi 16 Juni 2016.
  4. Pengepungan asrama Papua oleh polisi pada tanggal 1 Juli 2016 dan 13 Juli 2016
  5. Pembungkaman ruang demokrasi pada tanggal 14 Juli 2016 oleh ratusan aparat Polri lengkap menggunakan senjata dan mobil water canon yang dihadapkan tepat di depan pagar asrama.
Pada hari ini Jumat, 15 Juli 2016 sejak jam 7 pagi, aparat kepolisian bersama dengan kelompok-kelompok reaksioner mengepung dan memblokade asrama mahasiswa Papua Kamasan I. Tidak seorang pun diizinkan keluar ataupun masuk.
Bahkan mahasiswa Papua yang keluar untuk membeli makanan ditangkap oleh aparat kepolisian. Saat ini ada sekitar 100 orang lebih mahasiswa Papua yang terjebak di dalam asrama yang membutuhkan solidaritas, khususnya bantuan logistik.

Sikap kepolisian itu sangat berlebihan dan jelas melanggar HAM. Selain itu, pengerahan pasukan untuk penggepungan serta tindakan represivitas polisi terhadap mahasiswa Papua sendiri perlu dipertanyakan.

Selain membungkam perjuangan konstitusional mahasiswa Papua, tindakan represif ini membangun stereotip untuk mendiskriminasikan mahasiswa Papua baik atas dasar rasis, tindakan, pandangan, dengan tujuan menyembunyikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi. Tindakan ini juga memicu terjadinya konflik sosial antara mahasiswa Papua dengan warga sipil Jogja akibat diskriminasi yang dibangun secara struktural oleh aparat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sikap dan pendekatan aparat terhadap mahasiswa Papua dan perjuangan HAM yang merupakan hak konstitusi sejak awal 2016 hingga hari ini semakin membuat situasi di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak tenang. Semakin meresahkan warga Yogyakarta serta membuat citra polisi dari pelindung, pengayom, dan penegak hukum menjadi buruk karena membiarkan terjadinya konflik sosial berbasis diskriminasi dan rasis di Yogyakarta

Diharapkan seluruh warga Yogyakarta bersatu menyelamatkan ruang demokrasi yang nyaman tanpa diskriminasi di wilayah Yogyakarta. Jangan biarkan aparat yang tidak profesional menggunakan alat negara untuk menciptakan diskriminasi di Yogyakarta. Diskriminasi dan rasisme adalah penyakit dalam kebhinekaan.
 
http://membunuhindonesia.net/2016/07/bahaya-tindakan-represif-berbasis-diskriminasi-dan-rasis-di-yogyakarta/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

Jumat, 24 Juni 2016

Penertiban dan Penataan Tanah Sultan Ground: Mengapa Negara Mau dan Bisa Dikontrol Keraton?

 | 


Betapa pun mengerikan isi dan dampaknya bagi masyarakat, Perjanjian Kerjasama Penertiban dan Penataan Tanah (yang dikategorikan) Sultan Grond (SG) di seluruh Kabupaten Gunungkidul, yang juga  akan direproduksi di seluruh Kabupaten/Kota di DIY, sesungguhnya BUKAN peraturan perundang-undangan, hanya produk kepanikan penguasa dan fakta bahwa negara dikendalikan swasta. Apalagi yang diharapkan dari persekongkolan jahat ini selain keruntuhannya?

Selasa 21 Juni 2016 merupakan hari bersejarah bagi warga Kabupaten Gunungkidul pada khususnya. Pada hari itu, di lapangan Pemda Kabupaten Gunungkidul, diselenggarakan apel dan penandatangan kerjasama penertiban dan penataan tanah SG antara Keraton dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Pihak Keraton diwakili oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Wahonosartokriyo/Panitikismo, KGPH Hadiwinoto (Ibnu Prastawa). Sedangkan Pihak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diwakili oleh Bupati, yaitu Hj. Badingah, S.Sos—setiap bupati dan walikota di Yogyakarta ialah abdi dalem Keraton. Upacara tersebut dipimpin oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Herjuno Darpito, SH.) sebagai Pembina Apel. Di barisan utama berjajar GKR Mangkubumi (Nurmalita Sari), GKR Condrokirono (Nurmagupita), dan penasihat hukum Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Dr. Achiel Suyanto, SH, MH, MBA alias Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Nitinegoro. Di barisan peserta upacara, tertib berjajar Kodim, Polres, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Lurah dan Perangkat Desa, Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS), Hisbul Wathon Muhammadiyah, SAR, dan Paksi Katon (Paguyuban Seksi Keamanan Keraton), masing-masing tak kurang 50 personil.

Menjelang pukul 09.00, apel dimulai dengan dua acara inti, yaitu Pembacaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama serta Pembacaan Amanat Gubernur DIY. Secara prinsip, Perjanjian Kerjasama itu didudukkan sebagai pedoman penertiban dan penataan tanah yang dikategorikan SG, dan mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten (negara) adalah pihak yang diberi hak dan kewajiban oleh Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (swasta) untuk melakukan penertiban yang bersifat administratif, berupa; 
1) Mendata Tanah Kasultanan; 
2) Memverifikasi kekancingan;  
3) Memroses dan mengajukan usulan rekomendasi permohonan kekancingan; dan 
4) Mengusulkan pembatalan dan/atau mengusulkan tidak memperpanjang surat kekancingan. Juga melakukan penertiban fisik berupa:
  1. Memberikan penjelasan/sosialisasi/musyawarah/pemberitahuan secara tertulis.
  2. Melakukan penghentian pembangunan tanpa ijin yang dilakukan di atas Tanah Kasultanan.
  3. Melakukan pembongkaran bangunan secara paksa yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul dibantu oleh pihak Polri dan TNI.
  4. Melaporkan atau mengadukan kepada penegak hukum atas perbuatan menguasai Tanah Kasultanan, membangun tanpa hak /tanpa ijin.
Adapun Kasultanan berhak untuk; 
1) Menerima dokumen penertiban dan penataan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang dibuat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul; 
2) Menyetujui atau menolak pemohonan kekancingan yang direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul; 
3) Menerima laporan secara tertulis dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tentang kegiatan penertiban dan penataan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul secara berkala; dan 
4) Memberikan tanggapan tertulis atas pemohonan kekancingan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Perjanjian Kerjasama ini juga menyebutkan bahwa pendanaan penertiban dan penataan tanah yang dikategorikan tanah SG dibebankan pada Dana Keistimewaan (APBN) dan APBD Pemerintah Provinsi DIY serta APBD Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Jelas di sini, bahwa uang negara nyata-nyata digunakan oleh pemerintah untuk memperkaya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan landasan Perjanjian Kerjasama yang kedudukannya bukan produk perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan penertiban dan penataan tanah yang dikategorikan SG tersebut dilakukan oleh Tim, di mana sebagai pelindung yaitu Raja, Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagai Penasehat yaitu KGPH Hadiwinoto, Bupati, GKR Mangkubumi (calon penerus HB X), GKR Condrokirono (penghageng yang mengepalai urusan abdi dalem), Dr. Achiel Suyanto, dan Ketua Pelaksana ialah Asisten Sekretaris I Daerah Kabupaten Gunungkidul (Asek I) yaitu H. Tommy Harahap, SH.


Kekancingan

Konsekuensi dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama itu ialah siapapun yang menempati tanah yang dikategorikan SG di seluruh Kabupaten Gunungkidul wajib mengurus surat kekancingan sebagai dasar penerbitan ijin pendirian bangunan dan ijin menempati. Dengan pertimbangan tertentu oleh Keraton, permohonan kekancingan tersebut bisa saja tidak dikabulkan.

Di lapangan, pengurusan kekancingan menyuburkan praktik makelar tanah, baik yang berhubungan dengan Panitikismo maupun pihak keturunan Hamengku Buwono VII sebagai pihak penerbit kekancingan (versi ini tidak diakui Keraton). Pengurusan kekancingan bisa kolektif maupun individu, sebagaimana terjadi di Samas (kolektif) dan Watukodok (individu). 
Di Watukodok, pengurusan kekancingan dikoordinasi oleh ketua POKDARWIS setempat (WH Suwarno) yang mempunyai koneksi dengan kerabat keraton baik yang dianggap resmi oleh Kasultanan maupun tidak,  dengan biaya Rp. 3,2 juta. Adapun di Samas, setidaknya 6 pemegang HGB dari 142 KK atas bidang tanah sedang dalam proses pengurusan kekancingan oleh abdi dalem (Siskardi dan Bambang Suryanto) dengan biaya Rp. 500 ribu per bidang. 
Bidang tanah HGB yang sudah didaftar kini sudah dipatok. Ketidaktahuan warga atas makna kekancingan dan risikonya melengkapi tekanan psikologis yang dilancarkan oleh Kasultanan dan Pemerintah, bahwa tanpa kekancingan mereka rawan tergusur, membuat pengurusan kekancingan lancar.

Kekancingan adalah surat ijin pinjam pakai yang diterbitkan oleh Panitikismo atas tanah-tanah yang dikategorikan sebagai SG, yaitu tanah yang tidak dibebani hak apapun (tanah negara) dan tanah-tanah dengan hak yang asal-usulnya bukan Eigendom (Hak Milik menurut Agrarische Wet 1870). Artinya, jika seseorang tidak dapat menunjukkan sertifikat Eigendom maka status tanahnya akan dikembalikan menjadi SG sehingga wajib mengurus kekancingan. Termasuk non-Eigendom ialah HGB (asalnya Recht Van Opstal/RVO), Hak Pakai (Anganggo/anggaduh), HGU (asalnya Erfpacht), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit dari tanah negara dengan dasar UUPA. Wajar, apabila pada 2008, sebanyak 100 SHM warga Pundungsari, Semin, Gunungkidul dibatalkan sepihak oleh BPN menjadi Hak Pakai di atas tanah SG atas perintah Panitikismo melalui surat No. 138/W&K/2000.
Pasal 11 Kekancingan (versi manapun) berbunyi, “setelah perjanjian ini habis masa berlakunya, PIHAK KEDUA (masyarakat) sanggup mengembalikan tanah tersebut kepada PIHAK PERTAMA (Keraton) dalam keadaan utuh dan baik, serta tidak akan minta ganti rugi atas bangunan/gedung dan tanaman yang berada di atas tanah tersebut.”

Belajar dari kasus yang menimpa Pedagang Kaki Lima Gondomanan (berakhir 2015) dan warga miskin Suryowijayan (berakhir 2012), yaitu konflik pertanahan berupa sengketa kekancingan dengan pihak pemodal, yang mana Kasultanan sebagai penyebabnya, kekancingan ditolak di beberapa tempat, misalnya Parangkusumo, Blunyahgede, Watukodok, dan pesisir Kulonprogo dengan alasan bahwa SG dan PAG sudah dihapus oleh UUPA Diktum IV, PP No. 224 Tahun 1961, Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 1984, dan Perda DIY No. 3 Tahun 1984.


Penataan Ruang Pesisir

Seusai turut menandatangani Perjanjian Kerjasama sebagai saksi, Gubernur DIY selaku Pembina apel menyampaikan amanat, yang isi pokoknya:
1) Perjanjian Kerjasama itu akan dibuat dan diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di DIY, 
2) Menegaskan bahwa sempadan pantai, yang diukur dari titik pasang tertinggi sejauh 100 m ke darat, adalah zona terbuka yang tidak boleh didirikan bangunan apapun, karenanya zona terbuka disebut kepentingan umum, 
3) Dikarenakan keterbatasan lahan dan klaim penguasaan lahan yang tidak sah oleh warga dan pemerintah (tanpa ijin dari Keraton), warga yang menempati harus mau “berbagi ruang” dengan kepentingan para pihak, berlapang dada jika “digeser” ke lain tempat, dan “membuang egoisme diri” demi kepentingan umum, 
4) Pemerintah sebagai regulator sekaligus pelaku bisnis harus berkompeten dan tidak berbuat curang, 
5) Penertiban dan penataan tanah SG cukup diatur dengan Perda atau SK Bupati, 
6) Bahwa Pemerintah Provinsi DIY sudah membentuk dinas khusus yang menangani tanah-tanah yang dikategorikan SG dan PAG, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (di luar BPN). 
Apabila ada persoalan di pesisir, Gubernur menghimbau supaya mengacu pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Menurut pemahaman Keraton dan Pemerintah Provinsi DIY, sempadan pantai termasuk wedhi kengser atau tanah tanpa beban hak, karenanya berstatus SG atau PAG. Padahal, sempadan pantai adalah tanah negara di mana berlaku hak mengusai negara, bukan hak milik swasta. Buktinya, di wilayah sempadan pantai hanya dapat diterbitkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) bukan Hak Milik, sekalipun itu berstatus Tanah SG maupun PAG.

Gumuk Pasir Parangkusumo merupakan salah satu contoh pengklaiman tanah negara menjadi hak milik oleh Kasultanan dengan alasan zonasi kawasan konservasi. Pematokan tanah SG di kawasan Gumuk Pasir Parangkusumo telah menjadi perhatian KOMNAS HAM melalui Focused Group Discussion (FGD) Sengketa Pertanahan DIY dan Solusinya pada 2-3 Juni 2016 lalu. Dalam agenda tersebut, tim mediasi KOMNAS HAM (Ketua Nur Cholis, SH) menekankan penyelesaian Win-Win Solution bagi sengketa pertanahan di DIY terkait SG dan PAG, termasuk pematokan tanah SG yang ditentang oleh Aliansi Keutuhan Republik Indonesia (beranggotakan ARMP Parangkusumo, PWKTAU Sleman, PKPM Watukodok, GRANAD Yogyakarta, FORPETA NKRI, dan PAKUBANGSA Yogyakarta). Win-Win Solution yang ditawarkan KOMNAS HAM ditolak oleh AKRI karena bertentangan secara prinsip dengan UUPA, UU HAM, dan UUD 1945, bahwa menghidupkan SG—yang berdasar Rijksblad (aturan hukum Kolonial)—sama saja meniadakan UUPA dan UUD 1945. Pada kesempatan itu, ARMP mengingatkan agar KOMNAS HAM tidak melanggar HAM dengan turut mendukung SG dan PAG.

Rupanya, FGD tersebut tidak menghentikan aksi sepihak Keraton dan Pemerintah Provinsi DIY di lapangan. Pada 20 Juni 2016 lalu, atas perintah Pemerintah Provinsi DIY (Surat No.180/3557, 12 April 2016 dan Disposisi Pemkab. Bantul 31 Mei 2016), Satpol PP Bantul dengan dikawal Polri dan TNI melakukan pendataan terhadap rumah dan bangunan yang akan direlokasi pascalebaran tahun 2016. Sejumlah 57 dari 100-an bangunan sudah terdaftar ketika ARMP menghadang pendataan.

Perjanjian Kerjasama di Gunungkidul turut diresahkan warga Grogol, Parangtritis. Sebanyak 256 orang pewaris tanah hak milik yang dirampas penjajah Jepang menuntut pengembalian status tanah (1.066.530 m2) yang kini mereka garap, dari SG menjadi Hak Milik. Tanah itu dikenal sebagai Tanah Tutupan, karena pemerintah Jepang pada waktu itu menutup akses warga ke lahan mereka. Sebagian besar tanah itu kini terlintasi Proyek Jalan Lintas Selatan Jawa, parahnya, dalam buku catatan tanah desa, nama pemegang hak atas tanah tutupan telah dicoret dan diganti: DIY. Kasultanan sebagai “pemilik” Tanah Tutupan yang baru sudah dipastikan akan menerima ganti kerugian (sewa) dari negara atas pemanfaatan tanah SG, tanpa pelepasan hak sebelumnya. Hal inilah yang juga dinikmati oleh Kadipaten Pakualaman atas tanah Paku Alamanaat Grond (PAG) di lokasi New Yogyakarta International Airport (NYIA), baik dari ganti kerugian langsung tanah PAG maupun dari pelepasan Hak Milik penduduk Pro Bersyarat yang kini berstatus PAG.

“Tidak ada tanah negara di DIY!”, tegas Gubernur DIY pada 15 September 2015 lalu, memperjelas rute kebijakan agraria DIY ke depan, yang ditegaskan lagi oleh KRT. Nitinegoro (21 Juni 2016), “bahwa ke depan dimungkinkan di DIY hanya ada HGB bagi masyarakat!”

“Apa saya tidak boleh punya tanah pribadi?” jawab Sultan Hamengku Buwono X ketika ditanya mengenai kedudukan Sultan Grond yang menjadi obyek Perjanjian Kerjasama itu. UU Keistimewaan DIY memang mengatur Tanah Kasultanan, disebut Sultanaat Grond yang maknanya tanah institusi, bukan Sultan Grond yang maknanya tanah pribadi. Di DIY kedua istilah itu rancu dan sering tertukar, meskipun bagi masyarakat dampaknya sama: hapusnya hak-hak atas tanah yang dijamin UUPA, termasuk pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah melebihi batas maksimum (7 ha).


Sertifikasi Tanah SG an PAG

Pada 16 Juni 2016 lalu, BPN Kanwil DIY telah menyerahkan sertifikat tanah SG kepada Kasultanan (500 bidang tanah) dan sertifikat PAG kepada Kadipaten (150 bidang tanah), meskipun tanpa dasar hukum apapun. Baik KRT. Nitinegoro maupun  Tommy Harahap, SH (21 Juni 2016) mengaku tidak mengetahui luas dan lokasi 500 bidang tanah SG tersebut, meskipun untuk wilayah Gunungkidul. Adapun tanah yang dikategorikan PAG paling luas berada di pesisir Kabupaten Kulon Progo, yang dijadikan lokasi proyek NYIA dan Pertambangan Pasir Besi PT. Jogja Magasa Iron (milik keluarga Kadipaten dan Kasultanan). Jika pada waktu lalu penerbitan kekancingan belum memiliki dasar, maka sertifikat SG dan PAG tersebut saat ini dijadikan dasar “resmi” bagi penerbitan kekancingan.

Namun, “keresmian” sertifikat SG dan PAG dipertanyakan oleh beberapa ahli, mengingat UUPA berlaku sepenuhnya di DIY dan aturan pelaksanaan UU Keistimewaan DIY belum ada.

Terkait dasar hukum penerbitan sertifikat tanah SG tersebut, KRT. Nitinegoro (21 Juni 2016) menyatakan tidak masalah karena merupakan amanat langsung dari UUPA, yaitu tanah hak milik harus disertifikatkan. Pendapat yang berbeda dikemukakan oleh Dianto Bachriadi, Komisioner KOMNAS HAM, dalam kesempatan Diskusi Publik Pertanahan yang diselenggarakan oleh DPW PAN DIY 9 Juni 2016 lalu, bahwa Perdais Pertanahan merupakan dasar hukum pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, dan sertifikasi tanah-tanah yang masuk kategori sebagai SG, yang terbatas pada fungsi kebudayaan atau tanah keprabon. Masalahnya, Perdais Pertanahan hingga saat ini belum dibahas oleh DPRD DIY. Dr. Ni’matul Huda, seorang pakar Tata Negara Universitas Islam Indonesia, juga berpendapat bahwa Kasultanan dan Kadipaten bukanlah badan hukum yang dapat memiliki hak milik tanah sebagaimana ditunjuk oleh PP No. 38 Tahun 1963. Ketentuan UU Keistimewaan DIY yang menempatkan Kasultanan dan Kadipaten sebagai “badan hukum khusus” masih menjadi perdebatan, apakah termasuk badan hukum publik (tidak dapat dilekati hak milik, kecuali bank pemerintah) atau swasta (dapat dilekati hak milik). Pendapat itu dikuatkan Kus Antoro, peneliti agraria FKMA, bahwa sertifikat tanah SG dan PAG itu justru menjadi bukti otentik pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitannya.

“DIY adalah teladan sukses praktik negara di dalam negara yang direstui pemerintah Indonesia,” ujar Ibu Kawit pedagang soto kecil-kecilan sekaligus koordinator AKRI seusai mendiskusikan Perjanjian Kerjasama bersama warga, “kami tak sudi tunduk pada persekongkolan Keraton dan Pemerintah, kami akan lawan!”

Kontributor data dan Reporter: Sri, Edwin, dan Wahyu

Rabu, 22 Juni 2016

Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Gunungkidul dengan Kasultanan tentang Penertiban dan Penataan Tanah Sultan Ground

By  | 


Berikut ini surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul dengan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat bernomor 103/W&K/06/2016: Tentang Penertiban dan Penataan atas Tanah Kasultanan (Sultan Ground) di wilayah Kabupaten Gunung Kidul.

Pada hari ini Selasa tanggal 21 bulan Juni tahun 2016 bertempat di Wonosari, Gunungkidul, yang tersebut di bawah ini:
  1. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, berkedudukan di Jalan Brigjen Katamso No 1 Wonosari. Dalam perbuatan hukum ini, diwakili oleh Hj Badingah S.Sos. selaku Bupati Gunungkidul berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.34.94 tahun 2011 tanggal 7 Februari 2011. Dan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Kesatu.
  2. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, berkedudukan di kompleks Keraton Yogyakarta. Dalam perbuatan hukum ini, diwakili oleh Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto, selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Wahonosartokriyo. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat selaku dalam perjanjian ini disebut Pihak Kedua.
Menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat No 415.4/KB/11/2014 dan No 126/W&K/2014 tentang Penertiban dan Penataan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground di kawasan obyek wisata dan tanah Sultan Ground lainnya di wilayah Kabupaten Gunungkidul,  tertanggal 10 November 2014. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua yang untuk selanjutnya disebut Para Pihak telah setuju dan sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama tentang Penertiban dan Penataan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground.


Pasal 1
Dasar Perjanjian

Dasar hukum pelaksanaan perjanjian kerjasama ini adalah sebagai berikut:
a. UU No 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 1955.
b. UU No 15 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta.
c. UU No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
d. PP No 31 Tahun 1950 Tentang Berlakunya UU No 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950.

Pasal 2 

Maksud dan Tujuan

Maksud perjanjian kerjasama ini adalah sebagai :
a. Pedoman dan pegangan dalam melaksanakan kegiatan penertiban dan penataaan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground serta tertib administrasi di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
b.Tujuan kerjasama-kerjasama ini adalah untuk mewujudkan tertib pengelolaan dan tertib penataan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground di Kabupaten Gunungkidul.

Pasal 3 

Objek Perjanjian

Objek perjanjian dari kerjasama ini adalah seluruh Tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang berada di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Pasal 4 

Ruang Lingkup
Ruang lingkup kerjasama ini adalah penertiban dan penataan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Pasal 5 

Hak dan Kewajiban Para Pihak Kesatu dalam Bidang Penertiban
Pihak Kesatu diberikan hak dan kewajiban oleh Pihak Kedua untuk melaksanakan penertiban tanah Pihak Kedua di wilayah Kabupaten Gunungkidul, mencakup penertiban yang bersifat administratif dan penertiban yang bersifat fisik.
  1. Penertiban yang bersifat administratif adalah:
    a. Mendata Tanah Kasultanan
    b. Memverifikasi kekancingan
    c. Memproses dan mengajukan usulan rekomendasi permohonan kekancingan
    d. Mengusulkan pembatalan dan/atau mengusulkan tidak memperpanjang surat kekancingan
2.Penertiban yang bersifat fisik adalah:
a. Memberikan penjelasan/sosialisasi/musyawarah/pemberitahuan secara tertulis
b. Melakukan penghentian pembangunan tanpa ijin yang dilakukan di atas Tanah Kasultanan
c.Melakukan pembongkaran bangunan secara paksa yang dilakukan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul dibantu oleh pihak Polri dan TNI
d.Melaporkan atau mengadukan kepada penegak hukum atas perbuatan menguasai
Tanah Kasultanan, membangun tanpa hak /tanpa ijin.


Pasal 6

Hak dan Kewajiban Pihak Kesatu dalam Bidang Penataan
  1. Pihak Kesatu berkewajiban membuat dokumen perencanaan atas Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
  2. Menyusun Detail Engineering Design atau DED sebelum pembangunan di atas Tanah Kasultanan.
  3. Memberikan laporan tertulis secara berkala kepada Pihak Kedua tentang kegiatan penertiban dan penataan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Pasal 7 

Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

Hak dan kewajiban Pihak Kedua:
  1. Berhak menerima dokumen penertiban dan penataan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang dibuat Pihak Kesatu.
  2. Berhak menyetujui atau menolak pemohonan kekancingan yang direkomendasikan Pihak Satu.
  3. Berhak menerima laporan secara tertulis dari Pihak Kesatu tentang kegiatan penertiban dan penataan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul secara berkala.
  4. Memberikan tanggapan tertulis atas pemohonan kekancingan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang direkomendasikan Pihak Kesatu.
Pasal 8 

Pelaksanaan

a.Dalam pelaksanaan penertiban dan penataan dibentuk tim.
b. Tim mempunyai sekretariat dan struktur terdiri atas:
1.Ngarso Dalem
Sri Sultan Hamengku Buwono X
2. Penasehat:
a. KGPH Hadiwinoto
b. Hj. Badingah S.Sos.
c. Dr. Achiel Suyanto SH, MH. MBA.
d. GKR Mangkubumi
e. GKR Condrokirono
3. Dan Tim Pelaksanaan terdiri atas:
a. Ketua: H. Tommy Harahap, SH. MHum.
b. Wakil Ketua 1: Winaryo, SH., MSi
c. Wakil Ketua 2:  Julaedi Rastiyanto, SH.
d.Sekretaris: Aris Suyanto, S.Sos.
e.Wakil sekretaris 1: Iskandar SIP, MPA.
f.Wakil Sekretaris 2: Badri Abdani dibantu oleh tim yang ditunjuk oleh Bupati atas usulan Ketua Tim.

c. Tugas Tim Pelaksana adalah:
  1. Melaksanakan tata laksana kesekretariatan.
  2. Menyelesaikan sengketa kepemilikan kekancingan.
  3. Menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan.
  4. Melakukan pemantauan, pemeriksanaan dan pengawasan terhadap penertiban dan penataan tanah Pihak Kedua.
  5. Melakukan penertiban sebagaimana yang tersebut pada pasal 5.
  6. Melaporkan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada Pihak Kedua dengan tembusan Pelindung dan Penasihat.
Pasal 9

Pembiayaan

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dibebankan pada sumber Dana Keistimewaan serta didukung oleh APBD Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dan APBD Kabupaten Gunungkidul
Pasal 10 

Jangka Waktu

Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini dan setelah itu dapat diperpanjang lagi.
Pasal 11 

Pengakhiran Perjanjian
  1. Karena berakhirnya masa perjanjian.
  2. Berakhirnya karena kesepakatan Para Pihak.
  3. Berakhirnya dengan sendirinya karena batal demi hukum disebabkan oleh ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijaksanaan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya perjanjian kerjasama ini.
  4. Dalam hal perjanjian kerjasama ini berakhir dan/atau diakhiri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban yang belum selesai dilaksanakan.
Pasal 12

 Penutup
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur di kemudian hari oleh Para Pihak yang akan dituangkan dalam addendum dan/atau amandemen yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjanjian kerjasama ini.
  2. Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Tertanda Kedua Pihak
Pihak Kesatu                                                          Pihak Kedua 

(Hj. Badingah, S.Sos.)                                    (KGPH Hadiwinoto)                                                        

Turut menyaksikan:

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
(Sri Sultan Hamengku Buwono X)

Sumber: Rekaman Suara Apel dan Penandatangan Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Keraton untuk Penertiban dan Penataan Tanah Sultan. Selasa, 21 Juni 2016, di Lapangan Pemda Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DIY. Direkam dan ditransliterasi oleh: Tim Redaksi