This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Tampilkan postingan dengan label Kekerasan Militer. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kekerasan Militer. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 September 2019

Menuju Penyelesaian Konflik Urut Sewu


Mon, 23 Sep 2019 - 02:57 WIB
Arif Widodo, M Arif Prayoga

SM/Arif Widodo - MELAKUKAN PEMAGARAN : Pekerja melakukan pemagaran di Urut Sewu Kebumen beberapa waktu lalu. (55)

Konflik Urut Sewu Kebumen terus berulang sejak 2011. Bentrokan antara warga dan TNI pun berlanjut terkait perebutan lahan. Seperti tidak ada akhirnya, bentrokan berlanjut pada 2015 dan 2019 ini.

BENTROKAN antara warga dan TNI yang terjadi belakangan ini, tepatnya 11 September lalu, berlokasi di Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantren. Kendati tidak ada korban jiwa dari serentetan bentrokan tersebut, namun konflik yang terjadi itu sudah sangat melelahkan. Apalagi berbagai upaya untuk menyelesaikan konflik itu sudah dilakukan.

Bahkan penyelesaian secara hukum sebenarnya sudah ditempuh hingga menghasilkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 05 P/HUM/2011. Putusan tersebut menolak permohonan keberatan terkait hak uji materiil terhadap Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2009-2029.

Berdasar perda, Urut Sewu Kebumen merupakan kawasan pertahanan keamanan. Wilayah tersebut mencakup Kecamatan Mirit, Ambal, dan Kecamatan Buluspesantren. Lokasi sepanjang 22,7 kilometer tersebut telah dipagar sekitar 17,8 kilometer dan akan diselesaikan tahun ini.

Bentrokan di Brecong beberapa waktu lalu terjadi saat pemagaran tinggal 4,9 kilometer lagi. Padahal jika merunut proses penyelesaian sebelumnya sudah ada kesepakatan dari tiga desa yang meliputi Desa Brecong, Ayamputih, dan Desa Setrojenar, yang masing-masing masih berada di Kecamatan Buluspesantren.

Kesepakatan yang tertuang dalam dokumen forum tiga kepala desa Urut Sewu (Setrojenar-Ayamputih-Brecong) Nomor 03/B/SMD-FTKDUS/X/2013 itu antara lain menyatakan mengakui, menerima, dan siap bekerja sama dengan TNI untuk menjadikan kawasan pesisir Urut Sewu sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) pertahanan dan keamanan yang diperuntukkan sebagai lokasi latihan TNI dan uji coba alutsista.

Bukti Pembayaran Pajak

Pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing kepala desa dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat pada 1 Oktober 2013 itu juga menerima dan siap bekerja sama dengan TNI untuk melaksanakan proyek pemagaran aset tanah negara sebagai batas wilayah latihan dan uji coba alutsista dan keamanan aktivitas warga.

Dandim 0709 Kebumen Letkol Inf Zamril Philiang mengemukakan, berdasarkan Surat DJKN Kanwil Provinsi Jawa tengah Nomor S- 825/KN/2011 tanggal 29 April 2011 disebutkan bahwa tanah kawasan latihan TNI seluas 1.150 hektare itu diperoleh dari peninggalan KNIL tahun 1949. Senada, Kepala Penerangan Kodam IV Diponegoro Letkol Kav Susanto menegaskan lahan tersebut bukan tanah warga seperti yang telah diklaim.

Selain itu, lanjut dia, pihak Kodam IV/Diponegoro memberikan kesempatan kepada warga untuk bisa membuktikan surat kepemilikan yang sah atas lahan tersebut. Pemagaran yang merupakan program pusat itu telah masuk tahap ketiga dan merupakan kelanjutan dari apa yang dilakukan pada 2013 dan 2015.

Lokasinya di tiga desa meliputi Desa Entak Kecamatan Ambal, Desa Brecong, dan Desa Setrojenar. Zamril menegaskan, pemagaran yang diamankan TNI itu bukan berarti menutup akses. Namun sebagai batas atau tanda aman saat digunakan uji coba menembak laboratorium Dislitbangad.

”Masyarakat pun diberi pintu masuk dan jalan ke lokasi. Dan apabila bertani juga dipersilakan. Karena TNI sangat pro untuk membantu ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Salah satu warga Desa Setrojenar Asnawi mengungkapkan, konflik tanah itu mencuat karena ada bukti pembayaran pajak letter C yang dikeluarkan desa.

Bahkan ada yang mengklaim memiliki sertifikat di tanah Urut Sewu. Padahal siapa pun mengetahui bahwa tanah tersebut adalah berasenagaja(dibiarkan tidak dipakai). Asnawi menyebut gelagat adanya konflik itu sudah tercium sejak 2007 saat kelompok dari luar datang untuk mengumpulkan warga setiap malam Minggu. Selanjutnya benarbenar pecah konflik tahun 2011 berlanjut pada 2015 dan 2019.

Sementara itu, Bupati Kebumen Yazid Mahfudz mengaku sudah menyampaikan kepada Presiden dalam menyelesaikan konflik Urut Sewu tersebut. Sebelumnya, dia sudah membicarakannya dengan pihak BPN, Pangdam IV Diponegoro, serta Gubernur Jawa Tengah.

“Penyelesaiannya dengan mendata warga yang memiliki bukti seperti letter C maupun sertifikat tanah. Nanti setelah terkumpul akan kita beli dan kemudian kita serahkan kepada TNI,” jelasnya. Bagi yang tidak memiliki bukti, lanjut Yazid, tentu tidak wajar jika akan menuntut ganti rugi.

Langkah penyelesaian tersebut ditempuh setelah pihaknya meminta warga yang keberatan agar menempuh jalur hukum di pengadilan ternyata tidak dilakukan. ìPada prinsipnya kita membela rakyat. Terutama warga yang memiliki hak milik tanah di Urut Sewu,î jelas Yazid yang meminta penghentian sementara pemagaran tersebut.

Kumpulkan Data

Adapun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan masih mengumpulkan data-data kepemilikan lahan untuk menuntaskan konflik agraria di kawasan Urut Sewu. Menurutnya, bentrok terjadi karena ada pihak yang tak sabar.

Ia tidak mengira di tengah proses pengumpulan data, bentrok pecah antara warga Desa Brecong dengan TNI pada Rabu (11/9). Ganjar mengklaim, sepekan sebelum bentrokan masing-masing pihak telah sepakat menghimpun data terlebih dulu.

”Sebenarnya satu minggu sebelum kejadian kami sudah ketemu, makanya saya kaget. Hasil pertemuannya itu minta kami mengumpulkan data masing-masing agar BPN bisa memverifikasi satu-satu, karena itu cara yang paling fair tho,” kata Ganjar .

Ganjar meminta Pangdam IV Diponegoro untuk memerintahkan penghentian sementara proses pemagaran.

”Rabu langsung menelepon Pangdam. Bahkan saya sudah ketemu Kasad, ketemu Panglima TNI untuk menyampaikan ini, maka saya minta hari itu untuk menghentikan pemagaran dan Panglima setuju, Kasad setuju, Pangdam setuju saya rasa itu cara yang paling bagus untuk sementara waktu bisa meredam.” Ia pun menyayangkan insiden tersebut.

Menurut Ganjar, permasalahan sengketa lahan ini bisa diselesaikan jika masing-masing pihak duduk bersama, membahasnya dengan kepala dingin dan menyandingkan data. Dengan membeberkan seluruh data yang ada, maka menurutnya pemerintah dapat memverifikasi dan memutuskan dengan bijak. Selama proses menghimpun data dan verifikasi tersebut, Ganjar mengimbau agar masing-masing pihak menahan diri.

Kalaupun tak sabar, ia menyarankan kelompok yang keberatan lebih baik mengajukan gugatan hukum. Sementara Koordinator Tim Advokasi Perjuangan Urutsewu Kebumen (TAPUK) Teguh Purnomo membenarkan proses pemagaran di kawasan tersebut memang telah dihentikan untuk sementara. Setelah itu, warga pun mulai beraktivitas seperti biasa.

Meski demikian, masyarakat tetap waspada guna mengantisipasi jika ricuh kembali terjadi. Teguh menambahkan, warga berharap pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan bisa segera menuntaskan konflik lahan yang sudah menahun tersebut. Ia juga meminta pemerintah tak melulu membebankan tanggung jawab pembuktian kepada warga.

”Warga sebenarnya sudah berkali-kali diminta buktinya, dan sudah menyerahkan itu. Jadi jangan dibebani pembuktian terus, toh warga juga bukan lembaga peradilan. Kalau dulu sudah ada, ya sudah. Jadi jangan rakyat dibuat jenuh,” keluh dia. Pada Rabu (11/9), bentrok kembali terjadi antara TNI dan warga Desa Brecong di kawasan Urut Sewu.

Warga dikabarkan terkena pukulan anggota TNI. Kodam IV Diponegoro mengakui tindakan represif aparat kepada warga. Namun, Kapendam Letkol Kav Susanto berdalih tindakan keras aparat di lapangan dilakukan karena warga tak bisa dikendalikan. Dia mengklaim pihaknya terpaksa mengambil langkah represif agar warga mau meninggalkan area tersebut. (Arif Widodo, M Arif Prayoga-23)

Rabu, 11 September 2019

Surat dari Urutsewu untuk PBNU dan Seluruh Nahdliyin soal Konflik Lahan Rabu


11 September 2019 19:15 WIB

Tangkapan layar video: sejumlah oknum TNI tampak beramai-ramai menghantam warga dengan benda tumpul.

Jakarta, NU Online Sebuah video yang menampakkan aksi kekerasan oknum TNI terhadap sejumlah petani menyebar luas di media sosial, Rabu (11/9).

 Beberapa prajurit yang membawa pentungan dan prisai terlihat memukuli dan menendangi warga sipil. Video berdurasi 16 detik itu disebar salah satunya oleh akun Instagram @fnksda (Front Nahdliyin Untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam).  

"Naudzubullah, kekerasan demi kekerasan terhadap rakyat tani semakin masif. Di Sumberanyar Pasuruan, di Urutsewu Kebumen, militer melawan rakyat tani yang mempertahankan tanah untuk maan sehari-hari," tulis akun @fnksda.

Dikutip dari Merdeka, sebanyak 11 warga sipil dikabarkan mengalami luka-luka akibat terlibat bentrok dengan sekelompok prajurit TNI di Desa Brecong, Buluspesantren, Kebumen, hari ini. Bentrokan terjadi karena warga yang sebagian besar petani, berusaha menghalangi TNI yang ingin memagari lahan yang menjadi sengketa antara warga dengan TNI.

Konflik sengketa lahan TNI dan warga sudah terjadi sejak lama.   NU Online, Rabu (11/9), menerima surat terbuka dari Forum Petani Paguyuban Kebumen Selatan (FPPKS).

Mereka mengundang hadirnya simpati dan uluran tangan dari PBNU dan seluruh Nahdliyin.

Berikut bunyi surat selengkapnya:  

Kepada Yth: Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Seluruh Warga Nahdliyin   Assalamualaikum wr. wb.  Dengan hormat, Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi perjuangan kaum mustadl’afin.  

Melalui surat ini kami sampaikan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan seluruh warga Nahdliyinmengenai apa yang menjadi keresahan hati kami selama ini. Kami segenap warga Nahdlatul Ulama (NU) di Kawasan Urutsewu saat ini tengah menghadapi permasalahan yang tak kunjung dapat terselesaikan. Sejak tahun 2011, kami berjuang agar apa yang menjadi hak kami dapat dikembalikan. Adalah tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan dan aktivitas warga di kawasan pesisir selatan Urutsewu yang diklaim menjadi milik negara/Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD)/proyek pemerintah membuat warga harus berjuang untuk mendapatkannya kembali.   Berawal dari izin menggunakan tempat untuk latihan uji coba senjata, sejak tahun 1982, TNI AD perlahan tidak lagi menghormati kami sebagai pemilik tanah.

Hingga akhirnya mengklaim bahwa tanah itu merupakan tanah negara. Terakhir TNI AD mengatakan bahwa pemagaran yang telah dan sedang dilakukan merupakan proyek dari Kementerian Keuangan. Menghadapi TNI AD yang berlaku sewenang-wenang atas tanah kami tidak membuat kami diam dan merelakan tanah kami begitu saja. Sebab tanah itu memang milik masyarakat Urutsewu sejak sebelum kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Bukti sertifikat semuanya ada.  

Berulangkali kami sampaikan dalam forum-forum pertemuan maupun mediasi ke Bupati, Dandim, dan Komnas HAM bahwa kami hanya ingin tanah yang telah dirampas oleh TNI AD bisa kembali ke tangan masyarakat. Tetapi sampai saat ini tidak ada itikad baik dari TNI AD untuk melepaskan tanah tersebut. Bahkan di lapangan, kami terpaksa berhadapan dengan senjata TNI AD ketika menolak upaya pemagaran yang mereka lakukan pada tahun 2015.

TNI AD pun tak segan menembaki warga yang melawan. Trauma atas kejadian tersebut tentu sangat kami rasakan sampai sekarang.  

Bulan Juli 2019, TNI kembali melanjutkan pemagaran, yang sebelumnya berupa pagar kawat dan sekarang menggunakan beton di atas tanah warga, masih tanpa persetujuan pemilik tanah. Penggunaan beton jelas bertujuan supaya tidak ada yang dapat merubuhkan pagar yang dibangun TNI AD. Meskipun kami masih dapat mengelola tanah yang kami miliki dengan jalan memutar yang semakin jauh, ketakutan kami bahwa suatu saat tanah itu akan benar-benar diambil oleh TNI AD benar-benar kami rasakan.   

Perampasan itu semakin jelas dilakukan ketika tahun lalu, tepatnya bulan Oktober 2018 masyarakat Desa Entak Kecamatan Ambal melakukan pendaftaran sertipikat tanah (PTSL). Oleh BPN sertipikat yang telah jadi pada awal bulan Desember ditarik kembali pada akhir bulan itu juga. Penarikan dengan alasan revisi itu tidak menyertakan apa alasan revisi. Dan setelah warga menerima hasil revisi, rupanya tanah warga telah banyak berkurang terutama untuk yang berbatasan langsung dengan pesisir. Kami menduga ini juga merupakan upaya TNI AD untuk pelan-pelan merampas tanah kami. Karena itulah dengan kondisi lembaga negara yang mudah ditekan sedemikian rupa, kami pun menghindari upaya hukum dan mengedepankan langkah non-litigasi. Sebab apabila kami membawa kasus ini ke ranah hukum, ketika hukum telah dibeli, kemungkinan kami akan kalah dan kehilangan tanah, dan apa yang telah kami lakukan selama ini sia-sia saja.  

Hari ini, tepatnya pada 11 September 2019, kami berusaha menghentikan proses pemagaran di Desa Brecong. Upaya kami dibalas oleh TNI AD dengan hantaman senjata, pukulan tangan, dan injakan kaki bersepatu lars. Belasan warga menjadi korban kekerasan tersebut. Karena ketidaksanggupan kami menghadapi para serdadu itu, kamipun pergi mengadu ke Bupati. Beliau berjanji akan menghentikan pemagaran tetapi tanpa bukti tertulis.  

Maka, selain meminta kepada Allah Maha Kuasa melalui doa-doa dalam berbagai amalan NU seperti istighotsah, kami juga memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia, terkhusus kepada NU secara organisasi untuk dapat membantu kami dalam menyelesaikan masalah ini agar apa yang kami perjuangkan mendapat keberhasilan. Sebab hampir semua lembaga di bawah, mulai dari tingkat kecamatan sampai daerah seolah lumpuh.

Dandim yang sering bermediasi dengan kami, selalu berdalih bahwa ini merupakan perintah pusat yang harus dijalankan sehingga tidak dapat lagi diajak untuk bermusyawarah.  

Kami warga NU tentu tidak lupa dengan amanat atas berbagai keputusan Bahtsul Masail yang selalu berpihak kepada kemaslahatan umat, terutama dalam masalah agraria. Seperti dalam keputusan Bahtsul Masail al-Diniyah al-Maudlu’iyyah NU di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri pada 21-27 November 1999, bahwa NU merekomendasikan kepada pemerintah untuk memberikan hak tanam kepada petani yang kekurangan atau tak memiliki lahan pada tanah negara dalam jangka panjang, supaya mereka bisa mengambil manfaat darinya.

Dan untuk mencapai tujuan itu pemerintah harus memberdayakan dan melindungi hak rakyat miskin dari eksploitasi dan agresi kelompok yang lebih kuat. Dalam hal ini jelas posisi warga NU di kawasan Urutsewu merupakan kelompok lemah yang menghadapi kekuatan besar seperti angkatan militer TNI AD.  

Maka kepada PBNU, kami mohon supaya dapat sekiranya membantu kami para warga NU yang lemah ini agar dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dan kepada seluruh warga Nahdliyin untuk turut mendukung dan mendoakan perjuangan kami agar tanah tempat kami menggantungkan hidup tidak dirampas oleh siapa pun.  

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq  
Wassalamualaikum wr. wb.  

Urutsewu, 11 September 2019
  
TTD.  
Ketua Forum Petani Paguyuban Kebumen Selatan (FPPKS)
Seniman Marto Dikromo

nu.or.id