This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 16 Juli 2013

TNI Uji Meriam Korea Selatan di Urut Sewu

16 Juli 2013 | 21:15 wib

UJI MERIAM: Personil TNI AD melakukan uji Meriam Howitzer 105 mm jenis tarik KH-178 buatan Korea Selatan di pesisir selatan Desa Setrojenar, Kebumen, Selasa (16/7). (suaramerdeka.com/Supriyanto)

KEBUMEN, suaramerdeka.com - TNI AD menggelar uji terima terhadap Meriam Howitzer 105 MM jenis KH-178 di pesisir selatan Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Selasa (16/7). Uji terima meriam produksi Kores Selatan itu ditinjau langsung oleh  Wakasad Letjen TNI M Munir.

Ikut mendampingi Waasop Kasad Brigjen TNI George I Supit, Kadislitbang TNI AD Brigjen TNI Kun Priambodo, dan Dirpalat Brigjen TNI I Wayanb Cager. Tampak pula Kasdam IV Diponegoro Brigjen TNI Agus Kriswanto, Danrem 072 Pamungkas Brigjen TNI Adi Wijaja dan Dandim 0709 Letkol Dany Rakca Andalawasan.

Kalakgiat Uji Meriam Howitzer 105 MM Kolonel CPL Sri Sunanto menjelaskan, dalam uji terima di Urut Sewu pihaknya melakukan uji penembakan sebanyak dua pucuk meriam sebagai simpel. Pengujian dilakukan dengan jarak 6 km, 10 km dan 11,8 km.

"Uji terima meriam guna mendapatkan data dan fakta terhadap meriam produk Korea Selatan itu, sesuai dengan spesifikasi standar penerimaan (SSP)," ujar Kolonel CPL Sri Sunanto kepada suaramerdeka.com di sela-sela uji terima.

Kolonel Sri Sunanto yang sehari-hari menjabat Kasubdit Binjat Ditpalat TNI AD tersebut menambahkan, materi uji yang dilakukan meliputi uji non destructive (tidak merusak) dan uji destruktif bersifat merusak. Uji sebelumnya dilakukan di Lapangan Tembak ASR TNI AU Pandanwangi, Lumajang.

"Nanti masih ada rangkaiannnya lagi, seperti latihan dari operator dan perawatannya," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, pembelian meriam tersebut merupakan lanjutan dari kontrak eksport (KE) pembelian Alutsista TNI AD dari Korea Selatan. Adapun jumlahnya sekitar 54 pucuk meriam.
( Supriyanto / CN38 / SMNetwork )
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_kedu/2013/07/16/164793/TNI-Uji-Meriam-Korea-Selatan-di-Urut-Sewu

Kamis, 25 April 2013

Operasi Teritorial TNI di Urut Sewu Ditutup

25 April 2013 | 22:40 wib 


KEBUMEN, suaramerdeka.com - Operasi Teritorial (Opster) yang dilaksanakan oleh Kodam IV Diponegoro membuktikan bahwa TNI telah berbuat banyak bagi negara. Selain menjaga pertahanan dan keamanan negara, TNI juga aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah demi kesejahteraan rakyat.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bakorwil Wilayah II, Drs Budiyanto Eko Purwono MSi saat menyampaikan amanat tertulis Gubernur Jateng H Bibit Waluyo dalam upacara penutupan Opster Kodam IV/Diponegoro di wilayah Urut Sewu, Kebumen, Kamis (25/4). Upacara penutupan yang berlangsung di lapangan Manunggal TNI-Rakyat Kecamatan Ambal itu, dihadiri oleh Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Adi Widjaya.

Hadir pula Asisten Teritorial (Aster) Kasdam IV/Diponegoro Kolonel Arh Nuruddin Tanthawijaya, Dandim 0709/Kebumen Letkol Inf Dany Rakca Andalasawan SAP, Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi, serta sejumlah pejabat Pemkab Kebumen. Usai upacara penutupan dilanjutkan pemberian bantuan kepada sekolah sepak bola dan penanaman pohon. Acara juga dimeriahkan bazar pasar rakyat dengan harga murah bagi warga sekitar.

Lebih lanjut Budiyanto Eko Purwono menyampaikan, opster merupakan kegiatan sosial TNI untuk memberi pemahaman serta pencerahan pada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak terpengaruh provokasi yang tidak bertanggungjawab, serta mendorong pembangunan daerah agar berjalan dengan lebih baik.

Sementara itu, opster berlangsung sejak 31 Januari hingga 25 April 2013. Kegiatan fisik antara lain pembangunan lapangan dan GOR Manunggal TNI-Rakyat, pembangunan TPQ dua unit, rehab rumah tidak layak huni 13 unit, perbaikan mushola dua unit yakni mushola Al Ikhlas Desa Ambalresmi dan mushola Al Istiqoma Desa Brecong serta membangun jalan makadam ke cagar budaya.

Sedangkan kegiatan non fisik, seperti meningkatkan forum komunikasi antara ulama, tokoh masyarakat, dan kepala desa. Selain itu penyuluhan dan sosialisasi hukum, serta pemberian bantuan untuk sarana ibadah, pendidikan agama, dan olahraga.
( Supriyanto / CN34 / JBSM )

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/04/25/154467/Operasi-Teritorial-TNI-di-Urut-Sewu-Ditutup

Rabu, 17 April 2013

Peringati Tragedi Urut Sewu, Warga Gelar Istighosah

17 April 2013 | 06:03 wib


KEBUMEN, suaramerdeka.com - Setiap tanggal 16 April warga Urut Sewu selalu diingatkan dengan peristiwa bentrok antara warga dengan TNI terkait persoalan sengketa tanah. Untuk mendoakan warga yang tewas dalam tragedi tersebut ratusan warga menggelar istighosah di lapangan Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Selasa (16/4)

Istighosah yang dipimpin Kyai Imam Zuhdi tersebut berlangsung tertib. Seusai berdoa, acara dilanjutkan dengan sambutan oleh perwakilan Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS), Urut Sewu Bersatu (USB) dan Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (TAPUK).

Ratusan warga dari Desa Setrojenar, Ayam Putih, Brecong dan wilayah Kecamatan Mirit serta Ambal itu duduk di bawah tenda yang telah siapkan. Sebagian lagi duduk di teras rumah warga dekat dengan lokasi istighosah. Di depan tenda juga dipasang hasil bumi sebagai simbol sumber penghidupan warga dan bendera merah putih yang menyimbolkan sikap nasionalisme warga terhadap bangsa dan negara.

Koordinator USB, Widodo Sunu Nugroho mengatakan, warga harus selalu ingat terhadap perjuangan beberapa petani yang tewas dalam tragedi 16 April 2011 silam dalam memperjuangkan haknya. Perjuangan warga Urut Sewu yang mayoritas bermata pencaharian petani akan terus dilakukan.

Sunu juga mengimbau kepada warga untuk tetap tegar dan berdoa agar persoalan tersebut bisa segera terselesaikan. "Kami tetap cinta terhadap NKRI. Semoga perjuangan kami berhasil," tegasnya.

Koordinator (FPPKS) Seniman mengatakan, warga akan terus mempertahankan haknya dengan menempuh berbagai jalur. Sebab, warga memiliki surat tanah yang sah yang membuktikan hak kepemilikan atas tanah. "Saya minta warga tidak goyah dalam memperjuangkan haknya," katanya.

Perwakilan TAPUK, Kasran SH mengatakan, berdasarkan data sejarah mulai dari zaman Belanda, pendudukan Jepang hingga sekarang, tanah di wilayah Urut Sewu adalah milik sah warga. Di wilayah Urut Sewu tidak ditemukan hak opstal dan hak erfak yang menjelaskan penggunaan tanah oleh Belanda. "Saya hanya ingin mengingatkan bahwa tanah ini memang milik warga," katanya.
( Rinto Hariyadi / CN34 / JBSM )  

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/04/17/153302

Selasa, 05 Maret 2013

Latihan TNI di Urut Sewu Resahkan Warga

05 Maret 2013 | 08:17 wib


KEBUMEN, suaramerdeka.com - Digelarnya kembali latihan TNI di kawasan Urut Sewu Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren beberapa waktu lalu membuat warga kembali kecewa dan resah. Sebab, latihan militer tersebut dinilai mengganggu aktivitas petani dalam menggarap lahannya.

Kekecewaan itu disampaikan salah satu tokoh masyarakat Kiai Imam Zuhdi, Selasa (5/3).   Dia mengatakan, pernyataan Komandan Kodim 0709/Kebumen, Lekt Inf Dany Rakca Andalaswan SAP yang menyatakan bahwa latihan militer tersebut tidak mengganggu warga adalah tidak benar.

Faktanya, petani sangat terganggu dengan latihan tersebut, karena pada saat latihan menembak petani dilarang masuk atau bekerja di area pertaniannya. Bahkan, di lahan pertanian bagian selatan, moncong meriam TNI dihadapkan pada lahan pertanian warga.

Otomatis pemilik lahan tidak berani bekerja saat latihan menembak dilakukan. Puluhan meriam TNI pun ditata menghadap ketimur dari selatan ke utara atau menghadap ke lahan pertanian semangka. 
"Saya merasa kecewa dengan adanya latihan militer yang dilakukan di Setrojenar," keluhnya. 

Selain itu, Kiai Imam Zuhdi juga menyangkal keberadaan Imam Asnawi sebagai tokoh masyarakat Desa Setrojenar yang berstatement bahwa latihan tersebut tidak mengganggu warga.

Menurut Imam Zuhdi, keberadaan Imam Asnawi bukanlah orang yang ditokohkan oleh masyarakat, melainkan warga biasa yang tidak mempunyai lahan di daerah selatan, sehingga statement-nya mengenai perasaan masyarakat terkait dengan latihan TNI sangat tidak dapat dipercaya.

"Tidak benar jika dikatakan tidak ada ketegangan antara warga Desa Setrojenar dengan TNI, karena faktanya warga tetap tidak pernah mengijinkan latihan TNI di Desa Setrojenar," ungkapnya. 

Latihan tersebut, lanjut dia, berpotensi melangggar hak-hak asasi manusia, khususnya masyarakat yang tinggal di Setrojenar. Utama para petani yang  sedang menggarap lahan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Latihan itu juga menimbukaan ketidaknyamanan masyarakat yang tinggal di Desa Setrojenar.
( Rinto Hariyadi / CN26 / JBSM )  

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/03/05/147842/Latihan-TNI-di-Urut-Sewu-Resahkan-Warga

Sabtu, 02 Maret 2013

Batalyon Armed 11 Latihan Menembak di Urut Sewu

02 Maret 2013 | 19:19 wib


LATIHAN MENEMBAK: Suasana latihan menembak prajurit Batalyon Armed 11/Guntur Geni, Divisi 2/Kostrad di kawasan Urut Sewu Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Sabtu (2/3). (suaramerdeka.com/Supriyanto)

 KEBUMEN, suaramerdeka.com - Sebanyak 450 prajurit TNI AD dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 11/Guntur Geni, Divisi 2/Kostrad mengikuti latihan menembak di kawasan pesisir selatan Urut Sewu Kebumen. Latihan yang berlangsung sejak Rabu (27/2) dan akan berakhir Minggu (3/2) itu berlangsung lancar dan aman.

Para prajurit melakukan latihan menembak menggunakan meriam keliber 76 mm yang memiliki jangkauan sekitar 8.000 meter. Sebanyak 18 pucuk meriam buatan Yugoslavia diletakkan berjajar tidak jauh dari bibir pantai selatan tepatnya di Desa Setrejenar, Kecamatan Buluspesantren. Sesekali dentuman keras terdengar saat meriam ditembakkan secara bergantian.

Selain Komandan Batalyon Armed 11 dan Komandan Resimen Armed 1/Putra Yudha, tampak hadir Komandan Kodim 0709 Kebumen Letkol Inf Dany Rakca Andalawasan SAP.

Dandim 0709 Kebumen Letkol Inf Dany Rakca Andalawasan SAP menjelaskan, Batalyon Artileri Medan 11/Guntur Geni merupakan satuan pelaksana bantuan tempur di jajaran Resimen Artileri Medan 1/Putra Yudha di bawah Komando Divisi 2/Kostrad yang berlokasi di kota Magelang.

Pelaksanaan latihan tersebut, imbuh dia, merupakan program rutin guna meningkatkan kemampuan prajurit sekaligus sebagai perawatan terhadap alat utama sistem pertahanan (Alutsista) TNI.

Adapun digelarnya latihan di Urut Sewu, karena lokasi tersebut cukup memadai untuk digunakan sebagap lokasi latihan menembak dengan jarak jauh.
"Lokasi meriam ditempatkan di wilayah Desa Setrojenar disesuaikan dengan kebutuhan latihan," ujar Letkol Inf Dany Rakca Andalawasan kepada Suara Merdeka di sela-sela latihan.

Dandim menegaskan, kawasan Urut Sewu sepanjang 23,5 km dari Sungai Luk Ulo sampai Sungai Wawar Kecamatan Mirit ditetapkan sebagai kawasan pertahanan dan keamanan. Adapun hak guna diserahkan kepada TNI untuk digunakan sebagai lokasi latihan dan ujicoba senjata.

"Kegiatan TNI tidak boleh ada yang melarang. Setiap warga negara harus patuh dan tunduk, tidak boleh mencegah menghalang-halangi latihan TNI. Jika ada perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," tandasnya.
( Supriyanto / CN31 / JBSM )  

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/03/02/147536/Batalyon-Armed-11-Latihan-Menembak-di-Urut-Sewu

Jumat, 22 Februari 2013

Tinjauan Persoalan Hukum Pemilikan Tanah (Bekas) Eigendom

Jumat, 22 Februari 2013

Pendahuluan



Merdeka sudah 63 tahun, namun persoalan tanah yang berkaitan hak kepemilikan tanah dengan title hak barat seperti eigendom, opstal, erfpacht dll, masih juga menimbulkan persoalan-persoalan baru dimasyarakat. Padahal sejak tahun 1960 hak kepemilikan atas tanah tersebut ada yang telah dihapus atau dikonversi dalam menjadi hak-hak pemilikan yang baru. Dihapus karena hukum menentukan demikian, misalnya hak tersebut terkena UU No. 1 tahun 1958, terkena nasionalisasi dst. 

UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria atau biasa disingkat UUPA ( undang-undang pokok agraria ) merupakan pegangan dan pedoman baru pengaturan penguasaan dan pemilikan hak atas tanah setelah kita merdeka, dan sekaligus mencabut ketentuan hukum sebelumnya yang mengatur tentang hak-hak barat tersebut ( buku II BW yang berkaitan dengan tanah ). Alasan politisnya sangat ekploitatif- feodalisme dan diskriminatif, tidak sesuai dengan dasar falsafah dan kemerdekaan Indonesia. 

Filosofi konversi hak oleh Negara adalah bentuk pengakuan Negara atas hak keperdataan warga Negara dan kedua, pengaturan kembali hukum hak atas tanah yang lama yang bersifat ekploitatif- diskriminatif, disesuaikan dengan dasar-dasar hukum Indonesia yang berlandaskan pada hukum (adat).

 
Dasar hukum pengaturan tanah bekas hak barat diatur dalam UUPA, beserta beberapa peraturan pelaksanaannya: PMA ( Peraturan Menteri Agraria )No. 2 tahun 1960, PMA No. 13 tahun 1961, Keppres 32 tahun 1979 jo. PMDN No. 3 tahun 1979, PMDN No. 6 tahun 1972, PMDN No. 5 tahun 1973 dan terakhir PMNA No. 9 tahun 1999.


Isu hukum yang hendak disampaikan disini adalah khusus tentang prinsip dasar pengaturan pemilikan tanah ( bekas ) hak eigendom sejak terbitnya UUPA tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan hal tersebut.

 
Hak Eigendom

 
Hak Eigendom atau lengkapnya disebut " eigendom recht" atau "right of property" dapat diterjemahkan sebagai " hakmilik ", diatur dalam buku II BW ( burgerlijke wetboek) atau KUHPerd (Kitab Undang-Undang HUkum Perdata ). Hak eigendom ini dikontruksikan sebagai hak kepemilikan atas tanah yang tertinggi diantara hak-hak kepemilikan yang lain. Hak eigendom merupakan hak kepemilikan keperdataan atas tanah yang terpenuh, tertinggi yang dapat dipunyai oleh seseorang. Terpenuh karena penguasaan hak atas tanah tersebut bisa berlangsung selamanya, dapat diteruskan atau diwariskan kepada anak cucu. Tertinggi karena hak atas atas tanah ini tidak dibatasi jangka waktu, tidak seperti jenis hak atas tanah yang lain, misalnya hak erfpacht ( usaha ) atau hak opstal ( bangunan ). ( lihat pasal 570 BW).

 
Pada tahun 1960 semua jenis hak atas tanah termasuk hak eigendom bukan dihapus namun di ubah atau dikonversi " convertion", conversie" menjadi jenis-jenis hak atas tanah tertentu, dengan suatu persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya, hak eigendom menjadi hak milik, hak erfpacht menjadi hak guna usaha, hak opstal menjadi hak guna bangunan. Pada tahun 1980 Hak atas tanah (bekas ) barat yang telah dikonversi yang mempunyai jangka waktu serta yang tidak memenuhi syarat hapus, dan tenahnya dikuasai oleh Negara " tanah Negara". Bagi mereka bekas pemegang hak atas tanah diberi kesempatan untuk dapat mengajukan permohonan hak atas tanah bekas haknya sepanjang tidak dipergunakan untuk kepentingan umum atau jika tidak diduduki oleh masyarakat pada umumnya.

 
Pengertian konversi ini dalam hukum pada asasnya adalah merupakan perubahan atau penyesuaian atau bisa dikatakan penggantian yang bertujuan untuk penyeragaman atau unifikasi hukum. Dengan kata lain konversi ini bertujuan mengadakan konstruksi ulang pengaturan hak atas tanah yang diatur oleh hukum sebelumnya diubah disesuaikan dengan hukum yang baru. 

Hak eigendom yang sebelumnya diatur oleh hukum perdata barat atau BW ( Burgelijke van Wetboek ) termasuk disini hak atas tanah adat, sejak berlakunya UUPA, diubah atau disesuaikan dengan undang-undang ini. Berdasarkan hukum konversi hak atas tanah barat dan adat menjadi suatu hak atas tanah yang baru terjadi karena hukum ( van rechtwege). Konversi karena hukum baru akan terjadi apabila memenuhi suatu persyaratan tertentu dan dilakukan dengan suatu tindakan hukum berupa suatu penetapan keputusan dari pejabat yang berwenang yang berupa pernyataan penegasan ( deklaratur ) pernyataan penegasan ini untuk status hukum hak atas tanah dan jenisnya dan terpenuhinya syarat bagi pemegang haknya. Misalnya hak eigendom dikonversi menjadi hak milik. Artinya syarat untuk konversi eigendom menjadi hak milik karena persyaratan subyek dan obyeknya terpenuhi.

 
Ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi dalam konversi hak eigendom berkaitan antara hubungan hukum antara subyek dan obyek hukum yang berakibat pada perubahan status hukum hak atas tanah:

 
Pertama, hak eigendom dikonversi menurut hukum menjadi hak milik, apabila subyek pemegang haknya adalah warga Negara Indonesia;  
Kedua, hak eigendom akan dikonversi menjadi hak guna bangunan apabila pemegang haknya tidak memenuhi syarat untuk dapat memperoleh hak milikmaka hak eigendom akan dikonversi menjadi hak guna bangunan atau jenis hak yang lainnya;  
Ketiga, hak eigendom menjadi tanah yang dikuasai Negara apabila pemegang haknya dalam jangka waktu tertentu tidak mendaftarkan hak konversinya kepada pejabat yang berwenang.


Pengaturan Hak Eigendom


Prinsip dasar yang harus dipegang oleh pemegang hak eigendom sejak tanggal 24 september 1960 (berlakunya UU No. 5 tahun 1960 ) hukumnya wajib mendaftarkan hak konversinya, hal ini merupakan perintah undang-undang. ( lihat pasal I ketentuan konversi UUPA ). Apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang ( lihat pasal 21 UUPA) maka berdasarkan ketentuan konversi sebagaimana yang diatur dalam pasal I konversi UUPA sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali yang mempunyainya tidak memenuhi syarat

 
Syarat yang harus dipenuhi bagi para bekas pemegang hak eigendom yang ingin dikonversi menjadi hak milik ( menurut UUPA ). Pada pokoknya secara hukum mereka ini pada tanggal 24 september 1960, berstatus warga Negara indonesia dan mempunyai tanda bukti kepemilikan berupa akta asli ( minuut ) atau salinan ( grosse ) eigendom ( lihat PMA No. 2 tahun 1960 ). Luasan tanahnya tidak melebihi batas maksimum dan atau tidak absentee ( gontai ) ( lihat UU No. 56 tahun 1960 jo. PP No. 24 tahun 1961 ). Selanjutnya jangka waktu pendaftarannya tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yakni 1 tahun sejak 24 september 1960. Bilamana syarat tersebut dipenuhi maka pejabat administrasi yang berwenang dalam hal ini Kepala Kantor Pendaftaran Tanah ( KKPT ) pada waktu itu ( BPN setempat saat ini ) akan mencatat / mendaftar penegasan konversi hak eigendom tersebut dalam buku tanah dan dikeluarkan sertifikat hak milik atas nama pemegang bekas hak eigendom tersebut. Tata cara mekanisme pencatatan penegasan konversi pendaftaran ini lebih rinci diatur dalam PP ( peraturan Pemerintah ) No. 10 tahun 1961 yang selanjutnya diubah dan diganti dengan PP No. 24 tahun 1997, sedang aturan pelaksanaannya diatur dalam PMNA ( Peraturan Menteri Negara Agraria ) /KBPN ( Kepala Badan Pertanahan Nasional ) No. 3 tahun 1997.

 
Namun sebaliknya apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka hak eigendom tersebut demi hukum berubah ( konversi ) menjadi hak guna bangunan yang berlangsung selama 20 tahun. Selanjutnya hak tersebut hapus, sedangkan tanah tersebut berubah status hukumnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau biasa disebut dengan tanah Negara ( lihat Keppres ( keputusan presidan ) No. 32 tahun 1979). Dalam posisi demikian hubungan hukum antara pemilik ( selanjutnya disebut sebagai bekas pemegang hak ) dengan tanahnya terputus. Namun demikian bekas pemegang hak masih mempunyai hubungan keperdataan dengan benda-benda lain diatasnya, misalnya tanaman, bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut.

 
Pertanyaan hukumnya adalah apakah bekas pemegang hak masih dimungkin memperoleh hak atas tanah yang dikuasai Negara tersebut?

 
Prinsip dasar, pertama, Hukum mengatur bahwa sejak tahun 1980 seluruh hak-hak barat sudah tidak ada lagi ( karena konversi ) atau hapus yang ada adalah tanah Negara bekas hak barat. Berdasarkan ketentuan hukum, ada 3 prioritas yang wajib diperhatikan: pertama, kepentingan umum; kedua, kepentingan bekas pemegang hak, dan; ketiga mereka yang penduduki / memanfaatkan tanah dengan etiket baik dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan bekas pemegang hak. Kedua, adanya kompensasi terhadap benda2 diatas tanah Negara bekas hak barat tersebut. Artinya siapapun yang menginginkan hak atas tanah Negara tersebut harus memberikan konpensasi kepada bekas pemegang haknya

 
Pertama, prioritasnya ada pada Negara adalah dipergunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau Negara. Kepentingan umum atau Negara ini perlu penjabaran lebih lanjut. Apakah criteria kepentingan umum atau Negara. Apabila dipergunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan Negara / umum maka tertutuplah kemungkinan bekas pemegang hak dan masyarakat yang menduduki untuk memperoleh hak atas tanah tersebut. Namun demikian Negara akan memberikan kompensasi baik bekas pemegang haknya maupun masyarakat yang pernah menguasai atau mendudukinya.

 
Kedua, Apabila tanah Negara tersebut tidak dipergunakankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan tidak ada pendudukan oleh masyarakat maka bekas pemegang hak mendapatkan prioritas memperoleh kembali dengan jalan mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut. Dengan catatan apabila di atas tanah tersebut ada pendudukan masyarakat maka harus ada kompensasinya untuk mereka.

 
Ketiga, prioritas diberikan kepada masyarakat yang menguasai atau menduduki tanah Negara bekas hak barat tersebut. Apabila bekas hak barat tersebut berupa pekarangan atau lahan tanpa bangunan maka tidak ada kewajiban bagi mereka memberikan kompensasi kepada bekas pemegang hak.

 
Persoalan hukum yang sering timbul adalah tuntutan mereka menguasai hak eigendom tersebut sebelum tahun 1960 yang diperoleh dari peralihan hak misalnya jual beli, hibah, warisan dll. Disini yang harus diperhatikan adalah apakah tanah eigendom tersebut terkena undang-undang No. 1 tahun 1958, atau terkena undang-undang nasionalisasi dan apakah proses peralihan haknya pada waktu itu sudah memenuhi persyaratan perijinan yang harus dipenuhi.

 
Kesimpulan


Tanah – tanah Negara ( bekas) eigendom pada prinsipnya dapat dimohonkan sesuatu hak atas tanah oleh siapapun juga, sepanjang tanah tersebut tidak dipergunakan atau dimanfaatkan untuk Negara atau kepentingan umum. Permohonan hak atas tanah Negara bekas eigendom tidak didasarkan pada riwayat kepemilikan seperti warisan hanya petunjuk bukan satu-satunya pedoman dalam rangka pengajuan. Hubungan hukum hak keperdataan bekas pemegang hak hanyalah berkaitan dengan benda-benda yang ada diatas tanah bukan tanahnya. Status tanahnya adalah " tanah Negara" ( tanah yang dikuasai langsung oleh Negara ).

Eigendom, Erfpacht, Opstal

Masalah Eigendom verponding yang sering diucapkan oleh sementara orang,baik itu awam atau orang instansi berdasarkan pengalaman kerja kami yang sekian lama,pada dasarnya mereka kurang  mengerti arti inti hukum dari  istilah itu apa lagi dengan kekuatan berdirinya Departemen Hukum Dan Hak Asasasi Manusia kini.
 
Di bawah ini kami ingin memberikan keterangan inti dari arti dan status hak kepemilikan tanah dan bangunan Eigendom dalam scope umum;

 
1 .Dalam bahasa Belanda  “ Eigendom” berarti sebagai suatu hak pemilikan tetap terhadap suatu aset tanah atau bangunan, biasanya di daftar Letter C.

 
2.Verponding adalah surat nomor tagihan pajak atas tanah /bangunan yang dimaksudkan.

 
3.Istilah Verponding ini kemudian diganti dengan Surat Pajak Hasil Bumi dan Bangunan yang sekarang kita kenal dengan nama SPPT PBB.

 
4.Istilah Eigendom atas tanah/bangunan hanyalah suatu istilah nama yang mana karena kurangnya penegasan pengetahuan umum bahasa dan hukum sering dipastikan milik Belanda/asing non Belanda.

 
5. Kalau kita –kita paham sekali,lalu bagaimana menyikapi masalah penyerobotan tanah Eigendom dimana pemiliknya adalah jelas-jelas WNI? Kita bisa mengambil contoh kasus Tanah Eigendom milik pejuang  bangsa kita Alm Dr Soetama. Beliau semula memiliki tanah Eigendom seluas 7 Ha. Namun pada akhirnya hanya bersisa 2.400 M2 saja.

Ada pula tanah/bangunan Eigendom milik Alm R. Surya Gondo Kusuma (mantan Gubernur Jateng) yang begitu saja diduduki instansi Dinas Pembibitan Dep.Pertanian. Karena dikategorikan tanah bangunan milik Belanda, ahli waris pemilk hanya bisa gigit jari.

Ini kami paparkan karena kami adalah orang lapangan yang sehari-hari bergelut dengan masalah tersebut yang beraneka ragam bentuknya terhadap/pada setiap obyek.

 
6. Jadi pemilik-pemilik tanah bangunan Eigendom bisa saja;

    a. pemilik awal dahulu adalah orang asing yang berwarga negara RI di zaman Belanda.

    b. ahli waris orang tersebut yang WNI ,karena ahli waris itu seorang pribumi (Nyai-nyai) apa lagi anak-anaknya. Dari pisahnya ikatan pernikahan setelah suami meninggal  dunia maka status istri /ahli waris kembali menjadi pribumi.

    c. orang-orang WNI dan pribumi bangsa kita yang kebanyakan ekonominya lemah hingga tidak mampu melaksanakan konversi/pendaftaran  ulang seperti kesempatan dari negara tahun 1964 dan 1974.

 
Permasalahan yang sering terjadi di lingkungan perkotaan adalah: 90 % terjadi okupasi (pendudukan) terhadap tanah-tanah tersebut. Okupasi tersebut dilakukan baik oleh instansi maupun perorangan, yang terkadang bahkan dilakukan atas dasar rekomendasi dari P3MB. Hal ini sangat kuat dan secara tidak tertulis diakui oleh semua pihak. Sebab pada saat itu Presiden menyatakan bahwa negara dalam keadaan “Darurat  Perang” ( sepanjang ingatan kami, hal ini terjadi waktu kasus Irian Barat).

 
Sejak dari sinilah  timbul kerancuan-kerancuan mengenai pemilikan atas tanah-tanah tersebut. Timbulnya salah pengertian mengenai Eigendom tersebut adalah identik dengan Belanda. Dengan bukti dasar semu sejak pendudukan Jepang, Belanda- (bahkan bangsa kita yang berpostur mirip Belanda-Arab) lari meninggalkan tanah dan rumahnya mengungsi sampai keluar negeri. Sehingga mulai saat itu kalau ada rumah kosong dipastikan milik orang Belanda atau mirip Belanda. Mereka semua lari mengungsi karena takut dibantai oleh Jepang.

 
Sebagai lanjutan dari uraian keterangan kami tersebut di atas, sebenarnya banyak sekali contoh bukti kasus Eigendom dan sejenisnyayang kami tangani. Ada yang selesai dengan posisi ahli waris babak belur dan harus mau terima apa adanya.Terutama  tanah /bangunan yang dikuasai TNI/POLRI.

 
Semua ulasan ini kami sumbangkan kepada Bapak Joyo Winoto sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)  guna bantuan menyikapi penataan sistem  koordinasi antar instansi dan badan hukum legal dan sosialisasi kepada lurah-lurah /Kepala Desa karena 99% keruwetan mulai timbul dari level ini.

 
Mohon  perhatian bahwa di Kantor-kantor Kelurahan/Kepala Desa, sering kita temui bahwa Buku Letter C tidak ada. Dengan alasan dibawa oleh Lurah/Kepala Desa terdahulu dan (dinyatakan ) hilang. Inilah sumber dari gelapnya situasi dan kondisi. Menurut peraturan Undang-Undang Kepegawaian Negeri bukankah menghilangkan buku Letter C yang merupakan panduan kepemilikan utama dapat dikenakan berbagai sanksi, yang bahkan sampai dengan Pidana? Hal ini mohon benar-benar disikapi tegas.

 
Demikian ulasan kami semoga bisa membanntu kebijakan Reforma Agraria. Dengan point memediasi representasi legal menekan Opportunity lost ketitik nol dan obsesi 1000 Trilliun Rupiah masuk ke Sistem Ekonomi dan Politik di Indonesia.
http://kalimatkalimata.blogspot.com/2013/02/tanah-dan-hukum-tanah.html

Kamis, 14 Februari 2013

Warga Urut Sewu Kirim Surat untuk Presiden


14 Februari 2013 | 19:01 wib
 
Penolakan Latihan Militer di Lahan Milik Rakyat
 
KEBUMEN, suaramerdeka.com - Warga Urut Sewu mengirimkan surat untuk Presiden RI melalui Kantor Pos Kebumen guna memperjuangkan keadilan atas penolakan mereka terhadap latihan militer di lahan warga, Kamis (14/2).
Mereka meminta Presiden segera menghentikan latihan TNI-AD dan uji coba senjata berat di kawasan Urut Sewu.
 
Surat tersebut ditandatangani oleh perwakilan dari berbagai elemen masyarakat Urut Sewu. Diantaranya adalah M Samija selaku tokoh masyarakat, Seniman dari Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS), Widodo Sunu Nugroho dari Urut Sewu Bersatu (USB), Nurhidayat, Paryanto, Ratiman, Muklisin dan Yusup (LPH YAPHI-SOLO).

Surat tersebut ditembuskan kepada DPR RI, MPR RI, KOMNAS HAM, Bupati Kebumen, Komandan Kodim 0709/Kebumen dan DPRD Kebumen.

Koordinator USB, Widodo Sunu Nugroho mengatakan, pada prinsipnya masyarakat tidak memusuhi TNI sebagai alat negara, tetapi masyarakat juga tidak akan tinggal diam terhadap siapa pun yang mengganggu hak-haknya.

"Kami hanya mencari keadilan," katanya.

Dia mengatakan, persoalan tersebut memang sudah berlangsung lama dan tak kunjung mendapat titik terang.
"Celakanya, sebagian masyarakat di luar Urut Sewu justru menyalahkan masyarakat, karena dianggap mengganggu latihan militer yang dilakukan oleh TNI. Padahal masyarakat Urut Sewu semata-mata hanya mempertahankan hak yang seharusnya dilindungi oleh negara," katanya.

Dia menjelaskan, aktivitas latihan militer tersebut dinilai sangat merugikan warga. Saat militer melaksanakan latihan, misalnya, petani dilarang melakukan aktivitas pertanian.

"Persoalan pokok dalam konflik ini adalah hak atas tanah, dalam hal ini masyarakat dilanggar hak-haknya dengan adanya latihan TNI di atas tanah milik rakyat," jelas dia.

Dia mengungkapkan, sejak aksi penolakan warga berlangsung hingga kini, sudah banyak pengorbanan yang dilakukan warga seperti waktu, tenaga dan biaya. Setidaknya, lanjut dia, terdapat tindak kekerasan yang dialami 8 orang, 6 orang tertembak dan 12 unit motor dirusak. Bahkan, sebanyak 5 orang tewas akibat ledakan peluru dalam aksi penolakan tersebut.
( Rinto Hariyadi / CN33 / JBSM

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/02/14/145503/Warga-Urut-Sewu-Kirim-Surat-untuk-Presiden

Kamis, 31 Januari 2013

TNI Gelar Operasi Teritorial di Urut Sewu

31 Januari 2013 | 22:19 wib


KEBUMEN, suaramerdeka.com - Kodam IV Diponegoro menggelar operasi teritorial (Opster) di sejumlah wilayah. Salah satunya dilaksanakan oleh Kodim 0709 Kebumen di wilayah pesisir selatan Urut Sewu meliputi Kecamatan Mirit, Ambal dan Buluspesantren.

Operasi teritorial dibuka oleh Kepala Staf Kodam (Kasdam) IV / Diponegoro Brigjen TNI Agus Kriswanto dalam upacara di halaman SMPN 1 Ambal, Kebumen, Kamis (31/1). Tampak hadir para pejabat di jajaran Kodam IV Diponegoro.

Bupati Kebumen H Buyar Winarso SE, Dandim 0709 Letkol Dany Rakca Andalasawan dan Wakapolres Kebumen Kompol Endrastiawan Setyowibowo SIK MH juga hadir dalam kegiatan itu.

Brigjen TNI Agus Kriswanto menyampaikan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dalam rangka memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat. Sehingga warga tidak terpengaruh oleh provokasi dari pihak luar yang tidak bertanggungjawab. 

"Sekaligus mempersempit ruang gerak kelompok yang tidak sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah daerah," ujar Brigjen Agus Kriswanto saat membacakan sambutan Pangdam IV / Diponegoro Mayjen TNI Hardiono Saroso.

Lebih lanjut dia menyampaikan, Opster yang dilaksanakan Kodim 0709 dengan sasaran fisik berupa pemabangunan, rehabilitasi sarana dan prasaran dan fasilitas umum serta non fisik berupa dialog, anjangsana dan penyuluhan instansi terkait.

Usai upacara Kasdam melakukan peletakan batu pertama pembangunan lapangan dan GOR Manunggal dilanjutkan peninjauan pembangunan TPQ di Desa Brecong, Buluspesantren dan peletakan batu pertama pembangunan Posko Koramil di Kecamatan Padureso.

Kegiatan Fisik Kepala Staf Kodim 0709 Mayor Inf Suharyadi melaporankan, dalam operasi yang akan berlangsung selama 60 hari yakni sampai 25 April mendatang, sasaran kegiatan fisik antara lain pembangunan lapangan dan GOR Manunggal TNI - Rakyat, pembangunan TPQ dua unit, rehab rumah tidak layak huni 13 unit, perbaikan mushola dua unit.

Yakni mushola Al Ikhlas Desa Ambalresmi dan mushola Al Istiqoma Desa Brecong.
( Supriyanto / CN37 / JBSM )  

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/01/31/143766/TNI-Gelar-Operasi-Teritorial-di-Urut-Sewu

Sabtu, 06 Oktober 2012

TNI Dan Tugas Sejarahnya

Sabtu, 6 Oktober 2012 | 12:06 WIB

Kemarin, 5 Oktober 2012, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67. Tentang Hari Kelahiran itu, Panglima Besar Jenderal Soedirman punya pesan penting: 
TNI lahir karena Proklamasi 17 Agustus 1945, hidup dengan proklamasi itu dan bersumpah mati-matian hendak mempertahankan kesuciannya proklamasi tersebut.”

Pada perayaan HUT TNI 1962, Bung Karno menegaskan bahwa angkatan perang Indonesia sengaja dibentuk untuk menjaga Proklamasi 17 Agustus 1945. Artinya, kelahiran TNI tak bisa lepas dari tugas mempertahankan kemerdekaan. Dengan demikian, TNI mesti berjiwa anti-kolonialisme dan anti-imperialisme. Itulah tugas sejarah TNI.

Yang jadi persoalan, kelihatannya TNI mengabaikan tugas sejarah ini. Mau bukti, ya, lihatlah sepak terjang TNI dalam panggung sejarah bangsa ini. Lihatlah, kekuatan mana yang paling depan saat penggulingan Bung Karno? Kekuatan mana pula yang menjadi ‘ekskutor’ terhadap jutaan aktivis nasionalis dan anti-imperialis pendukung Bung Karno? Kekuatan mana pula yang bertindak sebagai ‘fondasi’ berdirinya kekuasaan orde baru? Jawabannya: TNI! Ya, memang tidak semua TNI. Hanya sekelompok tentara: Soeharto and the gang..
Yang terjadi, Soeharto melikuidasi cita-cita proklamasi kemerdekaan. Ia menghamba kepada negeri-negeri imperialis. Lalu, sebagai konsekuensinya, ia membuka pintu ekonomi selebar-lebarnya agar modal asing bebas mengeduk kekayaan nasional bangsa Indonesia. Sementara kekuasaan politik yang dibangunnya benar-benar hanya menjadi ‘penjaga’ kekuasaan modal. Ironisnya, TNI menjadi pilar utama penopang kekuasaan orde baru.
Praktis, pasca 1965 hingga sekarang, banyak yang berubah dalam konsep angkatan perang kita. Dalam banyak hal, angkatan perang lebih banyak menjadi penjaga kekuasaan. Akibatnya, dalam merumuskan siapa musuh pun terkadang fokus pada mencari-cari musuh internal: bahaya laten komunis, penentang kebijakan orde baru, dan pejuang demokrasi. Tak jarang senapan TNI diarahkan kepada petani yang sedang berjuang mempertahankan tanahnya, buruh yang menuntut upah dan kondisi kerja yang lebih baik, kaum miskin kota yang menolak penggusuran, atau kepada mahasiswa yang memprotes korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Bagi saya, ketundukan TNI mestinya bukan pada kekuasaan, melainkan kepada massa-rakyat. Bung Karno sendiri pernah bilang, “pada awalnya adalah Rakyat Indonesia; kemudian Rakyat Indonesia itu menyatakan diri merdeka dan mendirikan Republik; kemudian dari itu, Republik itu membentuk angkatan perangnya untuk menjamin keamanan seluruh rakyat itu.”
Kita sering mendengar semboyan “NKRI harga mati”. Pada peringatan HUT TNI ke-67 kemarin, SBY kembali menegaskan semboyan “NKRI harga mati itu”. Semboyan ini, jika dilepaskan cita-cita proklamasi kemerdekaan, akan menjadi chauvinis. Lihat saja, protes ketidakadilan ekonomi dan pembangunan di era orde baru ditumpas dengan semboyan “NKRI harga mati” ini. Padahal, ketidakadilan ekonomi dan ketimpangan pembangunan adalah penghianatan terhadap cita-cita proklamasi.
Ya, sama juga dengan sekarang. Bisa-bisa kritik terhadap kekuasaan disamakan dengan “anti-NKRI”. Makanya, ketika terjadi protes menentang kenaikan harga BBM, banyak spanduk “NKRI harga mati” bertebaran. Seakan-akan menentang kebijakan pemerintah adalah anti-NKRI.
Yang saya lihat, “NKRI harga mati” itu sebatas dimaknai keutuhan teritorial. 
Padahal, ketahanan nasional kita mestinya mengcakup aspek politik, ekonomi, dan budaya. Apa gunanya keutuhan teritorial kalau secara politik kita tidak berdaulat? Apa gunanya teritori kita lengkap kalau kekayaan alam kita masih terus mengalir keluar untuk memperkaya kantong korporasi asing? Apa gunanya gembar-gembor NKRI jikalau kepribadian nasional kita diluluh-lantakkan oleh kebudayaan imperialis?
Bung Karno sendiri pernah bilang, “kemerdekaan nasional adalah suatu kebebasan untuk menjalankan urusan politik, ekonomi, dan sosial kita sejalan dengan konsepsi nasional kita sendiri.” Artinya, konsep ketahanan nasional kita mestinya memperkuat kemerdekaan nasional di lapangan ekonomi, politik, dan sosial-budaya. Dengan demikian, cita-cita masyarakat adil dan makmur bisa terwujud.
Di sinilah letak persoalannya: sekarang konsep pertahanan kita itu hanya semata-mata ketahanan militer yang mengabdi pada keutuhan wilayah. Sedangkan ketahanan di bidang ekonomi, sosial, dan budaya diabaikan. Ketahanan militer juga tak diabdikan untuk mempertahankan kedaulatan ekonomi, politik, dan sosial budaya.
Yang terjadi sejumlah paradoks. Setiap tahun terjadi perbaikan alutsista (Alutsista), namun kedaulatan politik, ekonomi, dan sosial-budaya kita makin terancam. Bahkan, banyak yang bilang, kita sudah terjajah secara politik, ekonomi, dan sosial-budaya.
Bukti-bukti bisa dijejalkan. Hampir semua produk politik kita, termasuk perundang-undangan, didiktekan oleh pihak luar. Belakangan politisi PDI Perjuangan, Eva Sundari, melansir ada 76 produk UU yang terintervensi oleh asing. Banyak diantara UU itu justru merongrong kepentingan nasional kita: UU nomor 22 tahun 2011 tentang migas, UU nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batubara, UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal asing, dan UU nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, UU No.18/2004 tentang Perkebunan, UU No.19/2004 tentang Kehutanan, UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN (RUU perubahan UU BUMN 2011), Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan lain-lain.
Belakangan terungkap pula keterlibatan asing dalam amandemen UUD 1945. Diketahui, hasil amandemen telah menghilangkan roh anti-kolonialisme dan anti-imperialisme di dalam konstitusi tersebut. Alhasil, UUD 1945 tak lagi menjadi senjata untuk menghalau kolonialisme dan imperialisme.
Begitu pula di lapangan ekonomi. Dominasi asing kian digdaya merebuti satu persatu aset dan kekayaan nasional kita. Jutaan hektar tanah kita telah terkavling oleh kapital asing. Sumber daya alam kita, seperti gas, minyak, batubara, bauksit, tembaga, nikel, dan lain-lain, juga dikangkangi oleh korporasi asing. Belum lagi pertanian, hutan, laut, dan udara kita yang mulai terklaim oleh asing.
Nah, lapangan budaya pun tak lolos dari kuasa neokolonialis. Kebudayaan imperialis bahkan nongkrong selama 24 jam melalui kotak bernama Televisi. Dan itu mendikte kebudayaan rakyat kita hingga tempat tidur. Tidak gaul kalau tidak bergaya “kebarat-baratan”. Sekarang malah ditambah “koreanisasi”. Belum lagi, produk literatur, cerpen, novel, tarian, dan lain-lain yang makin serba impor.
Lantas, dimana TNI berada? Ya, TNI sibuk minta anggaran untuk belanja Alutsista. TNI juga sibuk memperjuangkan sejumlah RUU untuk memperluas ruangnya mengontrol kehidupan rakyat. Ironisnya, berkali-kali TNI justru meletuskan senapannya ke arah rakyatnya sendiri. Sampai-sampai, saking pilunya melihat keadaan, banyak aktivis pejuang rakyat yang menulis di spanduk mereka: “Jenderal Soedirman akan menangis jika melihat kelakuan TNI sekarang.”
TNI harus kembali kepada tugas sejarahnya: melanjutkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan. Untuk itu, seperti dipesankan oleh Bung Karno, TNI bersarang di hati rakyat, dicintai atau dimiliki oleh rakyat itu sendiri. Dengan demikian, sudah saatnya TNI meninggalkan doktrin-doktrin anti-rakyat. Jangan lagi ada pengiriman TNI untuk belajar di negeri-negeri imperialis. Yang terpenting, TNI belajar doktrin-doktrin kebangsaan sebagaimana dianjurkan pendiri bangsa. Juga, tak kalah pentingnya, TNI belajar tentang demokrasi.
TNI juga mesti menegaskan ketundukannya sebagai alat pertahanan rakyat, yang tunduk dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, bukan kepada rezim berkuasa atau kelompok politik tertentu.
Aditya Thamrinpenggiat di perhimpunan diskusi Praxis Theoria (aditya.praksis@gmail.com) 

http://www.berdikarionline.com/opini/20121006/tni-dan-tugas-sejarahnya.html

Jumat, 27 Juli 2012

Pagi ini, Warga Urut Sewu Demo Tolak Perda RTRW

27 Juli 2012 | 07:59 wib

KEBUMEN, suaramerdeka.com - Berbagai elemen masyarakat mulai dari petani dan warga di kawasan pesisir Urut Sewu yang tergabung dalam Urut Sewu Bersatu (USB), Jumat (27/7) pagi akan menggelar aksi unjukrasa di gedung DPRD Kebumen. Aksi yang rencannya akan dimulai pukul 09.00 WIB itu untuk menolak penetapan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Koordinator Umum USB, Widodo Sunu Nugroho, selain bertentangan dengan kepentingan pertanian, Perda RTRW menambah kerentanan kawasan pesisir terhadap ancaman bencana tsunami. Juga bakal berdampak buruk bagi kelestarian kawasan serta mengancam ekologi pesisir yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan pertanian.

Perda RTRW dinilai sebagai legitimasi pemanfaatan kawasan pertanian pesisir Urut Sewu sebagai ajang latihan TNI dan ujicoba senjata berat, dengan dalih dan isu-isu kawasan strategis hankam tetapi sekaligus ditumpangi kepentingan korporasi tambang pasir besi sebagaimana dimaksud terutama dalam pasal-pasal 35 dan 39 Perda RTRW.

"Perda RTRW ini memuat dua substansi yang sama sekali bertentangan, baik dengan visi-misi Kabupaten Kebumen maupun bagi pengembangan tradisi pertanian yang tengah dikembangkan petani Urutsewu," ujar Widodo Sunu Nugroho kepada suaramerdeka.com terkait aksi tersebut.

Dia melanjutkan, penetapan kawasan pesisir Urut Sewu sebagai kawasan tambang pasir besi jelas-jelas bertentangan dengan kepentingan pertanian. Kepentingan tersebut secara manipulatif diakomodasi untuk masuk dalam regulasi daerah bernama Perda RTRW Kebumen.

Bahkan terhadap kedua kepentingan yang mengeksploitasi sumberdaya kawasan pertanian pesisir ini, bupati maupun DPRD dinilai sama-sama melegitimasikannya ke dalam Perda RTRW. Dengan kata lain, baik Bupati maupun DPRD tidak berpihak pada kebutuhan obyektif pengembangan pertanian.

"Kami akan konsisten melanjutkan perjuangan rakyat membela dan mempertahankan hak-hak petani Urut Sewu. Karena terbukti bahwa kepentingan petani ini tak bisa dipercayakan kepada pemerintah dan apalagi DPRD Kebumen yang jelas-jelas mengabaikan aspirasi perjuangan kami selama ini," tandasnya.
( Supriyanto / CN27 / JBSM )
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2012/07/27/125410