Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Negara kepulauan ini menghadapi darurat konflik agraria. Ratusan warga sipil ditangkap dan diancam pidana karena membela lahan dan sumber penghidupannya.
Negara kepulauan ini menghadapi darurat konflik agraria. Ratusan warga sipil ditangkap dan diancam pidana karena membela lahan dan sumber penghidupannya.
tirto.id - 10 Oktober 2016 malam, ponsel saya berdering. Nomor yang tidak saya kenali. Saya mengangkatnya.
“Halo, Kres. Ini Bapak.” Suara di ujung telepon menyapa.
“Gimana, Pak?”
“Bapak di Jakarta ini.”
“Lho, acara apa?”
“Ada perlu. Besok ketemu di ICW, ya. Siang, jam sebelas.”
Belum sempat saya iyakan, sambungan telepon sudah diputus.
Sesuai permintaan dari Bapak, esok harinya saya menemuinya di kantor Indonesia Corruption Watch. Tepat pukul sebelas saya tiba di sana, di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan. Bapak sudah menunggu bersama empat temannya, para petani dari Tulang Bawang, Lampung.
Mereka datang ke ICW untuk menanyakan perkembangan dugaan kasus korupsi di kabupaten tempat Bapak saya bertugas, sekira 4 jam perjalanan darat dari Bandar Lampung. Kasus ini melibatkan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), anak perusahaan Bumi Waras, salah satu perusahaan tua di Lampung yang bergerak dalam industri sawit, CPO dan turunananya, biodiesel, beras, tepung tapioka, angkutan laut, tambang marmer, batubara, air mineral, hingga industri gula. Dua minggu sebelumnya mereka sudah mendatangi ICW untuk menyerahkan berkas-berkas terkait dugaan korupsi.
Usai berbincang sebentar, Bapak minta diantar ke Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di bilangan Salemba, Jakarta Pusat. Menumpang mobil, sepanjang jalan Bapak bercerita soal kasus sengketa tanah warga di tujuh desa di kabupaten itu.
Mulanya, cerita Bapak, ketika warga dari pelbagai tempat di Lampung mengikuti program transmigrasi swakarsa mandiri pada 1986, bagian dari agenda pemijahan desa. Mereka ditempatkan di lahan seluas 10.000 hektare. Dalam perjalanannya lahan itu diambil alih oleh PT BNIL secara paksa lewat sokongan aparat keamanan.
Alasan perusahaan, areal yang ditempati warga transmigran termasuk dalam kawasan izin pengusahaan hutan PT Bangun Gaya Modern. Pada 1988, lahan itu diserahkan oleh gubernur Lampung untuk digarap dalam bisnis komoditas hutan produksi ke tiga perusahaan termasuk PT BNIL. Sepanjang 1990 hingga 1993, perusahaan, preman, tentara, dan kaum pejabat daerah berupaya paksa menggusur lahan hunian dan sumber ekonomi warga. Muslihat dipakai, salah satunya sejumlah warga dipaksa meneken blangko kosong lalu diberi imbalan Rp100 ribu. Belakangan blangko itu diklaim sebagai perjanjian jual beli tanah.
“Sejak itu warga sudah melawan. Dari 1986 sampai sekarang, sudah ada tujuh orang meninggal karena sengketa tanah ini,” ujar Bapak.
Perlawanan masyarakat terdampak sengketa lahan kembali dilakukan pada 2015 ketika izin alih fungsi lahan PT BNIL dibekukan oleh Bupati Tulang Bawang, Hanan A. Rozak. Lahan yang direbut dari warga semula ditanami sawit akan diganti perkebunan tebu. Namun, lantaran masalah prosedur lingkungan, bupati mencabut izin tersebut.
“Nah, akhir September kemarin sampai 1 Oktober kemarin, warga menduduki lahan. Ada 2.000-an warga yang menduduki lahan, menuntut lahan dikembalikan ke warga karena melihat ada kesempatan,” ujar Bapak.
Pada 1 Oktober sore, warga didatangi paramiliter yang menyebut diri Pengamanan Swakarsa. Menurut Bapak, warga terpancing emosi. Bentrok pun pecah. Puluhan kendaraan bermotor dibakar massa dan sebuah mobil dirusak.
“Setelah itu warga ditangkap sama polisi. Bapak enggak di sana pas kerusuhan. Kalau di sana pasti sudah saya cegah. Karena ini jelas trik untuk melemahkan gerakan warga,” tutur Bapak.
Konflik Agraria di Indonesia
Sengketa lahan seperti cerita Bapak bukan satu-satunya di Indonesia. Problem agraria alias pertanahan di negeri ini amat pelik. Bukan cuma perselisihan antara warga dan pengusaha seperti yang dialami warga di Tulang Bawang, tak jarang warga juga harus menghadapi negara, yang hak hidupnya dirampas atas nama “kepentingan umum”.
Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria, organisasi payung non-pemerintah tingkat nasional yang berdiri sejak 1994, sengketa agraria di Indonesia mencapai 450 konflik sepanjang 2016. Mayoritas konflik muncul dari sektor perkebunan (163), properti (117) infrastruktur (100), kehutanan (25), tambang (21), migas (7), pesisir-kelautan (10), dan pertanian (7).
Konflik di sektor perkebunan selain di Tulang Bawang juga terjadi di Langkat, Sumatera Utara. Pada awal 2016, warga Desa Mekar Jaya digusur oleh PT Langkat Nusantara Kepong, perusahaan sawit dan karet milik negara. Bentrokan terjadi saat alat berat perusahaan merusak lahan pertanian warga.
Di sektor infrastruktur, proyek pemerintah kerap jadi pemicu. Yang terbaru, misalnya, terjadi di Sukamulya, Jawa Barat. Pada 17 November lalu lahan pertanian warga di sana dirampas untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat. Warga ditembaki gas air mata oleh polisi. Tujuh petani ditangkap. Belasan luka-luka. Rencana serupa, dan penolakan yang sama oleh warga, masih bergolak di Kulonprogo, Yogyakarta.
Di sektor pertambangan, upaya eksploitasi karst oleh PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah, juga berbuntut panjang. Warga yang menolak penambangan berseteru dengan pemerintah. Warga mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Agung untuk mengevaluasi izin penambangan yang diteken Gubernur Ganjar Pranowo.
Pada Oktober 2016, MA memenangkan warga dan memerintahkan gubernur mencabut izin. Meski begitu, masalah tak seketika rampung. Pemerintah masih ngotot penambangan terus jalan.
Di kawasan pesisir ada konflik berujung kematian yang menimpa Salim Kancil, petani Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur. Dia menolak penambangan pasir besi pada 2015. Sampai sekarang konflik di sana belum tuntas.
Kasus terbaru di pesisir pantai Parangkusumo, Yogyakarta. Belasan rumah warga di atas gumuk pasir dirobohkan pada 14 Desember 2016 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Bantul serta aparat gabungan polisi dan tentara.
Kriminalisasi Petani dan Aktivis
Petani menjadi korban dua kali. Setelah kehilangan ruang hidupnya, sebagian di antara mereka dikriminalisasi. Upaya mempertahankan hak hidup para petani berbuntut pidana. Dari catatan KPA tahun 2016, ada 134 petani dan aktivis yang dikriminalisasi. Mereka ditangkap, ditahan, dan dijadikan tersangka.
Di Sukamulya, Majalengka, kepolisian menuding tiga petani sebagai “provokator yang menyebabkan bentrok”. Salah satunya Kasiman; dia babak belur oleh pasukan polisi saat ditangkap.
Slamet Daroini, petani sengon di Blitar, juga bernasib serupa. Upaya reklaim bersama petani lain justru berbuah pidana. Slamet ditetapkan tersangka bersama 12 petani lain pada Oktober 2016.
Dewi Kartika, sekretaris jendral KPA, menilai kriminalisasi terhadap para petani menunjukkan bahwa komitmen pemerintahan Joko Widodo dalam penyelesaian konflik agraria masih jauh dari yang diharapkan. Menurutnya, melihat megaproyek infrastruktur di bawah Jokowi, konflik agraria berujung kriminalisasi bakal makin marak pada 2017.
“Tahun ini saja sudah buruk. Saya melihat memang Presiden Jokowi tidak punya komitmen. Catatan KPA terakhir, kriminalisasi itu terjadi pada kasus di Lampung,” kata Dewi kepada saya.
Kasus kriminalisasi di Lampung itu adalah pemidanaan yang kini dialami Bapak saya dan enam petani di Tulang Bawang.
Setelah saya mengantar Bapak ke PGI, dia minta diantar ke kantor Konfederasi Pergerakan Rakyat Indonesia di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Malam harinya, lima belas polisi mendatangi sekretariat Konfederasi. Bapak ditangkap. Sehari setelahnya bapak ditetapkan tersangka.
Bapak saya adalah pendeta Protestan di Gereja Kristen Sumatera Bagian Selatan. Pelayanannya mencakup wilayah sengketa tanah antara penduduk di tujuh desa dan PT Bangun Nusa Indah Lampung itu. Bapak saya dituding “otak kerusuhan” pada 2 Oktober lalu. Ganjaran bagi bapak yang membela petani memperjuangkan haknya adalah mendekam di penjara.
Kini Bapak di dalam sel dan menanti hakim menyebut nama Sugianto, nama Bapak saya, sebagai terdakwa. Ia dituntut tiga tahun penjara dan menghadapi vonis beberapa pekan ke depan.
Ijin AMDAL untuk PT Semen Indonesia telah dikeluarkan, artinya mereka bisa melanjutkan operasinya di wilayah Kendeng, Jawa Tengah--sekalipun sudah bertahun-tahun operasional mereka ditolak oleh Warga---juga oleh banyak kalangan di berbagai penjuru Indonesia, karena pembangunan PT Semen Indonesia (dengan kegiatan pertambangannya) akan merusak sumber-sumber air secara massif.
Persoalannya, apa yang dilakukan PT Semen Indonesia sejalan dengan program pemerintahan Jokowi-JK, yang menekankan program pembangunan infrastruktur sebagai program utama--baik dengan sumber pembiayaan dari investasi langsung (luar negeri), maupun dengan hutang luar negeri (salah satu nya dari Bank Investasi Infrastruktur Asia/AIIB). Lebih jelas bisa dilihat dari berbagai Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi-JK (yang sejatinya sama dengan Master Plan Percepatan Pembangunan dan Perluasan Ekonomi Indonesia atau MP3EI di jaman pemerintahan SBY)
Proyek pembangunan infrastuktur ini bukan hanya soal pembangunan PT Semen Indonesia, tetapi juga pembangunan bandara Internasional di berbagai daerah--yang juga mendapatkan penolakan dari warga sekitar atau pembangunan berbagai proyek-proyek infrastuktur dalam skala besar lainnya.
Artinya, ini bukan soal melawan Ganjar Pranowo saja, atau melawan Sultan di Yogya atau Aher di Jawa Barat, dengan model-model perlawanan (yang walaupun militan) namun masih terkotak-kota (atau lokalis), melainkan sesungguhnya, perlawanan rakyat ini adalah perlawanan yang perlu ditegaskan untuk melawan Pemerintah Pusat (dan kebijakan Paket Ekonominya), dengan model perlawanan yang menyatu--lintas daerah dan lintas sektoral (catatan, PP 78/2015 tentang upah murah yang ditentang kaum buruh juga bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi-JK).
Dengan demikian, selain akan semakin kuat, perlawanan rakyat, juga akan semakin jelas, siapa saja yang sungguh-sungguh berdiri bersama rakyat dan siapa yang pura-pura membela rakyat sembari mendukung Pemerintahan Jokowi-JK.
POTRET kemiskinan merupakan pandangan keseharian di Flores. Soalnya, bagaimana menjelaskannya? Beberapa pihak berpendapat bahwa kemiskinan di Flores disebabkan oleh faktor alam seperti kekeringan dan kemarau panjang, keterbatasan sumber daya alam, rendahnya sumber daya manusia, daya dukung prasarana dan sarana publik yang minim, penyelewengan terhadap dana bantuan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesehatan, dan ketiadaan good goverance. Para peneliti LIPI merupakan salah satu pihak yang pernah berpendapat seperti ini dalam buku yang berjudul Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Timur dari Perspektif Sosial: Permasalahan dan Kebijakan. Dalam teori ilmu pembangunan, pendekatan yang digunakan oleh para peneliti LIPI ini, disebut pendekatan psikologis-kultural.
Kelemahan utama dari pendekatan psikologis-kultural adalah karakternya yang ahistoris. Artinya, pendekatan psikologis-kultural kurang melihat persoalan dalam konteks kesejarahan (Budiman 1990). Karena itu, pendekatan psikologis-kultural, ketika mendefinisikan persoalan kemiskinan, cenderung menghindari persoalan ekonomi-politik. Persoalan ekonomi-politik merupakan “persoalan menyangkut penguasaan alat-alat produksi, serta struktur hukum dan kekuasaan yang menopang berlangsungnya ketimpangan sistem” (Li 2012: 21). Lazimnya, persoalan ekonomi-politik ini terbentuk dan terlembaga setelah melewati proses sejarah yang panjang. Melawan asumsi dan argumentasi para peneliti LIPI ini, dengan pendekatan ekonomi politik, menurut penulis, kemiskinan di Flores disebabkan oleh akumulasi melalui perampasan, seperti dalam pengertian David Harvey (2003), khususnya dalam kaitan dengan kolonialisme asing dan perampasan tanah (land grabbing).[1]
Penjajahan Sebagai Akumulasi Melalui Perampasan
Akumulasi melalui perampasan sudah terjadi sejak lama di Flores melalui proses penjajahan yang panjang. Penduduk Flores sejak abad ke 14 sudah berada di bawah kekuasaan Majapahit (Metzener 1982). Waktu itu, Flores masih bernama Solot. Setelah kerajaan Majapahit runtuh, dua kerajaan kecil, yakni Goa dan Ternate, menjajah Flores. Pada abad 15 dan 16, Goa menguasai Flores di bagian Barat dan Tengah, dan Flores bagian Timur diduduki oleh kerajaan Ternate (Orinbao 1969). Tetapi, kekuasaan kedua kerajaan kecil ini tidak berlangsung lama karena kedatangan bangsa Eropa pada abad 16, yakni Portugis dan Belanda. Flores bagian Barat, yakni Manggarai, dengan bantuan Belanda, akhirnya jatuh dalam kekuasaan kesultanan Bima pada abad ke 18 (Gordon 1975). Namun, menurut laporan lain, seperti yang ditulis Erb (2010), Manggarai sudah jatuh ke tangan Bima sejak tahun 1667 akibat perjanjian Bongaya.
Dari semua penjajah, Belanda paling berpengaruh secara sosial, ekonomi dan politik di Flores. Secara formal, Flores baru benar-benar jatuh ke tangan Belanda di tahun 1859 berkat perjanjian Lisbon (Webb 1968). Namun, hingga awal abad 19, Belanda tidak memerintah Flores secara langsung. Menurut Bekkum (1946 [1974]), sampai awal abad 20, Belanda hanya memerintah Flores dari Bima. Tetapi, Belanda baru resmi menjajah Flores pada tahun 1917-1918, setelah para pemimpin lokal yang melakukan pemberontakan sejak tahun 1902 takluk kepada Belanda. Sebelum pasifikasi 1917-1918, Belanda menjalankan politik onthoudingspolitiek, yaitu politik pembiaran terhadap pribumi di wilayah-wilayah hinterland seperti Flores dipimpin oleh para pemimpin aristokrat tradisionalnya (Dhakidae 2013).
Setelah Flores ditaklukkan oleh Belanda, misionaris Gereja Katolik ke Flores pada tahun 1917 dan “menstabilkan” birokrasi Gereja Katolik di Flores (Metzner 1982, Dhakidae 2013). Sebelum Belanda, sejatinya, Gereja Katolik sudah datang ke Flores di bawah kekuasaan Portugis di abad ke 16. Para pegawai pemerintahan Belanda sudah datang lebih dulu pada tahun 1908 untuk membangun kantor pemerintahannya di Ruteng (Metzner 1982). Bersama Gereja Katolik, Belanda mulai melakukan penjajahan yang lebih sistematis dan terorganisir di Flores. Gereja Katolik mulai mengembangkan ajaran iman Katolik, membangun infrastruktur publik dan membuka berbagai insitutusi pendidikan di bawah payung politik etis yang dikeluarkan oleh Belanda pada awal abad 20 (Metzner 1982, Nama 2012, Satu 2012).
Namun, kedekatan antara Gereja Katolik dan Belanda ketika itu bukan hal yang biasa. Sebab, sebelumnya, misi Gereja Katolik di Hindia Belanda memang sengaja dirintangi oleh pemerintah kolonial. Belanda tidak suka dengan karya misi Gereja Katolik yang terlibat dalam pendidikan. Sikap ini merupakan bagian dari gelagat politik Belanda di Hindia Belanda yang tercermin dalam pernyataan Gubernur Jenderal Baud pada tahun 1836. Pernyataan gubernur Baud, seperti ditulis Booelaars (2005 [1991]: 90), adalah sebagai berikut: “[s]emakin maju propaganda agama Kristen di kawasan-kawasan ini, semakin kuatlah kemandirian rakyat pribumi. …[D]emi perkara kepentingan Belanda, misi sedapat mungkin dirintangi.” Berkaitan dengan pernyataan Gubernur Jenderal Baud ini, Erb (2010: 282) berpendapat bahwa sikap Belanda yang ramah terhadap Gereja Katolik di Flores merupakan implikasi perjanjian dengan Portugis yang menyerahkan semua klaim atas Flores dan Timor Barat ke Belanda. Belanda pun tetap mengijinkan pengiriman misionaris Gereja Katolik, tetapi hanya ke Flores saja. Dari tahun 1913 hingga kini, konggregrasi religius Gereja Katolik Societas Verdi Divini (SVD) yang melanjutkan misi Serikat Jesuit di Flores, bersama Belanda, membangun Flores dalam bidang pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan (Webb 1968, Boelaars 2005).
Ketika Belanda dan Gereja Katolik datang ke Flores pada awal abad 20, sistem pemerintahan di Flores pada umumnya masih terorganisir dalam unit politik kecil yang independen yang beranggotakan 100-200 penduduk. Unit politik ini disebut Nua (kampung). Kala itu di Flores terdapat banyak Nua, yang secara politik independen satu terhadap yang lain (Metzner 1982, Forth 2001, Tule 2004). Pada awal pemerintahan Belanda di Flores, menurut Bekkum (1946 [1974]), di Manggarai terdapat 38 dalu dan sekitar 150 penjaga tanah (tua teno). Fakta seperti ini menyulitkan agenda penjajahan, sehingga mendorong Belanda membentuk sistem kerajaan dengan cara memilih seorang pemimpin lokal yang kuat dan memiliki tanah yang luas. Dari tahun 1909-1929, menurut Tule (2004), Belanda membentuk delapan oderafdeeling yang dipimpin oleh seorag raja, yakni Manggarai, Ngada, Riung, Nagekeo, Ende, Lio, Sikka and Larantuka.
Ketika usai menetapkan raja terpilih, Belanda mulai mengubah struktur agraria sesuai dengan kepentingan akumulasi melalui perampasan. Bagaimana tanah harus diolah dan apa yang harus ditanam merupakan bagian dari kebijakan pemerintah kolonial. Sistem pertanian tradisional diganti dengan sistem pertanian modern. Sistem pertanian tradisional lodok di Manggarai, misalnya, diganti dengan terrace system oleh Belanda. Akibatnya, kedatangan Belanda, seperti yang ditulis oleh Gordon (1975: 15, 131), menandai “dimulainya peningkatan pertanian dan produktivitas pangan” dan massa rakyat mulai mengadaptasikan pertaniannya dengan tanaman komoditi. Semua daerah pertanian yang dibuka oleh Belanda, seperti persawahan, “tidak lagi membutuhkan keputusan komunal tentang kapan saat penanaman atau tentang sistem pembagian kerjanya.”
Seiring dengan semakin kuatnya kekuasaan Belanda, raja pilihan Belanda di Flores, dalam banyak hal, cenderung bertindak sewenang-wenang mengubah sistem agraria setempat untuk memperlancar akumulasi kapital pihak penjajah dan diri sendiri. Pada tahun 1930, seperti yang ditulis oleh Metzner (1982: 225), raja Sikka, misalnya, mendeklarasikan dirinya sebagai pemilik semua tanah yang tidak ditempati dan digarap di Sikka, lalu menjualnya kepada orang-orang Bugis. Konsekwensinya, pada saat itu, “sistem kepemilikan tanah komunal hampir hilang total di Sikka bagian Tengah”. Intervensi penjajah Belanda dalam sektor politik dan agraria ini menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah dari komunal ke kepemilikan individual. Kepemilikan individual ini kemudian menyebabkan naiknya tingkat kesuburan dan nilai nominal tanah itu sendiri. Sejak kedatangan Belanda, kepemilikan privat atas tanah dan transaksi tanah mulai dilegalkan. Kepemilikan privat dan transaksi legal penjualan tanah ini semakin hari semakin memperparah dan memperdalam ketimpangan agraria di Flores hingga hari ini.
Land Grabbing Sebagai Akumulasi Melalui Perampasan
Setelah kolonialisme asing berakhir di Flores, tanah-tanah di Flores mulai jatuh satu-satu –entah melalui proses jual beli, kontrak dan konsesi legal– pada kelas berkuasa seperti para pengusaha, birokrat, politisi, Gereja Katolik, dan golongan aristokrat tradisional (Tolo 2012). Proses ini, dalam literatur agraria belakangan ini, kerap disebut sebagai land grabbing. Dalam kapitalisme, land grabbing tidak selalu terjadi melalui tindakan represif-koersif, tetapi juga melalui tindakan yang halus, wajar dan masuk akal menurut pendapat umum yang hegemonik. Perampasan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengakumulasi modal, baik dengan cara-cara “ekonomi” maupun “ektra-ekonomi” (‘economic’ and ‘extra-economic’ forms of accumulation). Cara-cara ekonomi terjadi melalui mekanisme pasar, yakni proses jual beli yang kerap terjadi secara sukarela. Cara-cara ektra-ekonomi terjadi melalui pembuatan peraturan dan kebijakan politik yang terkadang melibatkan kekerasan (Hall 2013). Land grabbing dalam pengertian seperti ini, menurut saya, sudah terjadi sejak kolonialisme asing menginjakkan kakinya di Flores, dan proses perampasan itu terus berlangsung setelah kolonialisme asing pergi, dan kian melanggeng hingga hari ini.
Setelah terlepas dari kungkungan penjajahan, ketimpangan struktur relasi sosial produksi di sektor agraria di Flores terus berlanjut. Ketimpangan ini, dulu dan kini, terjadi melalui proses perampasan seperti yang Harvey sebut sebagai “accumulation by disspossession” (Harvey 2003), baik secara konsensus maupun koersif oleh elit kampung, negara, kaum bermodal dan Gereja Katolik (Tolo 2014). Perampasan tanah melalui konsensus di Flores kini biasanya terjadi pada level kampung oleh golongan aristokrat tradisional (mosalaki) dengan hegemonisasi (Gramsci 1971) melalui mitos, cerita rakyat dan terminologi adat. Gereja Katolik juga melakukan perampasan tanah melalui konsensus dalam bentuk jual beli dengan masyarakat,[2] juga dengan Belanda (Prior 2013), hibah dari institusi adat,[3] dan kontrak dengan pemerintah dalam bentuk tanah Hak Guna Usaha (HGU).[4] Pada awal abad ke 21, muncul beberapa kasus perampasan tanah secara koersif yang melibatkan kekuatan represif aparatus negara, seperti pada kasus konservasi alam (Prior 2004), tambang (Regus 2011, Hasiman 2013) dan investasi pariwisata (Dale 2013) di Flores.
Peran golongan aristokrat tradisional (mosalaki) dan institusi adat kini masih kuat meski telah direpresi oleh penjajah, pemerintah, dan Gereja Katolik di Flores (Erb 2010). Pasca kemerdekaan, para golongan aristokrat tradisional di Flores mulai mengklaim diri sebagai tuan tanah (land lord) yang berhak memiliki kekuasaan tanah yang luas. Padahal, menurut Tule (2006, 2013) sebagai bagian dari bangsa Astronesia, di Flores tidak dikenal konsep tuan tanah, melainkan penjaga tanah (land guardian). Meskipun secara keliru menyamakan arti tuan tanah dan penjaga tanah dalam konteks Flores kala itu, Dhakidae (2013: 119-121) sama sekali tidak meleset ketika menulis bahwa “Flores […] yang tidak terkena hukum “hak pribadi atas tanah” pada dasarnya dikuasai oleh para tuan tanah yang tidak lain adalah “raja-raja” lokal.” Namun, dewasa ini, di Flores, kecuali di Manggarai, banyak kalangan aristokrat tradisional mendaku sebagai tuan tanah, seperti dalam konsep land lord yang dipahami oleh penduduk Eropa. Untuk melakukan perampasan tanah secara konsensus ini, para mosalaki di Flores (Worowatu, Nagekeo) menggunakan cerita rakyat tentang Tuku Naru untuk mendaku diri sebagai Ine Tana Ame Watu (Ibu Tanah Bapak Batu), yang berhak memiliki tanah yang luas, otoritas politik dan religius (Tule 2006),[5] persis seperti fungsi legitimatif gelar kebangsawanan yang disematkan pada para raja Mataram seperti Paku Buwana (Paku Alam Semesta), Hemengku Buwana (Pelindung Alam Semesta) dan Paku Alam (Paku Dunia) (Anderson 1991).
Selain mosalaki, Gereja Katolik hari ini juga terlibat dalam perampasan tanah secara konsensus di Flores (Prior 2013).[6] Selain memberikan pemberdayaan secara intensif kepada masyarakat di Flores sejak awal abad 20, Gereja Katolik juga memainkan peran bagi melonjaknya ketimpangan agraria di Flores, dimana ribuan hektar tanah masyarakat secara perlahan jatuh ke tangan Gereja Katolik (Prior 2013). Dengan terlalu terbukanya pucuk pimpinan Gereja Katolik di Flores, pada awal abad 21, sekitar 20-30 serikat religius Gereja Katolik yang oportunistik[7] dengan kekuatan modal finansial yang besar mampu membeli tanah-tanah yang strategis di Flores (Tolo 2013).
Beberapa dekade terakhir, program sertifikasi tanah individual, juga turut berperan dalam meningkatkan perampasan tanah secara konsensus dan ketimpangan agraria di Flores hari ini. Sekitar 60% penduduk Flores menyetujui jika lahan produktif mereka disertifikasi, bukan untuk tujuan komodifikasi (4%), tetapi untuk menghindari konflik tenurial (95%) (Tolo 2013). Namun, faktanya, tanah bersertifikat[8] justru dengan mudah berpindah ke tangan pemilik modal, terlebih dalam institusi adat yang sangat lemah melawan komodifikasi tanah seperti di Manggarai (Tolo 2013). Sejak tahun 1970an, para birokrat dan orang kaya baru “di Manggarai yang mampu membeli tanah. Mereka dapat membeli jip, membangun rumah, dan membeli tanah. Biasanya mereka melakukan ketiganya. Tetapi pembelian tanah sering menjadi pilihan pertama mereka (Gordon 1975: 145-146).”
Dengan semakin meningkatnya promosi tentang program konservasi alam, pembangunan pariwisata dan investasi tambang akhir-akhir ini, tanah-tanah di Flores, termasuk tanah adat dan hutan lindung (Regus 2011, Hasiman 2014), khususnya di Manggarai, dengan mudah dikomodifikasi untuk kepentingan akumulasi kapital (Erb 2010). Institusi adat, seperti di Manggarai, tidak menentang komodifikasi tanah. Akibatnya, kepemilikan tanah para petani miskin dengan mudah berpindah ke tangan para rentenir (Guntur 2014, Kurniasanti 2014), elit politik dan birokrasi (Gordon 2014), pengusaha lokal dan Tionghoa (Gordon 1975), investor tambang (Regus 2011, Dale 2013) dan pengusaha pariwisata (Dale 2013) yang telah beraliansi dengan elit politik dan birokrasi setempat. Pemerintah daerah di Flores cenderung melihat penyelesaain terhadap persoalan pengangguran dan sumber daya manusia yang rendah –karena sekitar 60% (Tolo 2013) dari total penduduk drop out dan tamatan Sekolah Dasar– adalah dengan mendatangkan investor (Erb 2010).
Kini peran yang berkaitan dengan persoalan tenurial dari institusi adat secara perlahan mulai diganti oleh institusi pemerintah, seperti lembaga pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua lembaga ini telah berkontribusi meningkatkan ketimpangan agraria dan konflik agraria berdarah di beberapa daerah di Flores (Erb 2010). Dari tahun 2001-2003 saja terdapat 123 konflik agraria yang menyebabkan 26 korban jiwa di lima kabupaten di Flores, yakni Ende, Flores Timur, Manggarai, Ngada, dan Sikka. Konflik paling tinggi, dua kali lipat melampaui kabupaten yang lain, sebanyak 44 kasus, terjadi di kabupaten Manggarai yang institusi adatnya paling lemah mencegah komodifikasi tanah (Clark 2004). Penyelesaian konflik agraria melalui hukum positif di lembaga peradilan negara –yang mudah disuap– (Erb 2010) selalu menghasilkan kubu ‘yang menang’ dan ‘yang kalah’, bukan mencari jalan damai, seperti yang biasa diselesaikan dalam hukum adat, telah menimbulkan konflik agraria yang semakin runyam di Flores. Selain konflik agraria, marjinalisasi institusi adat juga telah menyebabkan banyak tanah yang bersertifikat dengan mudah dijual, tanpa pertimbangan dan persetujuan dari anggota suku dan institusi tradisional setempat di Flores (Erb 2010).
Proses perampasan tanah baik secara konsensus maupun koersif di atas telah menimbulkan ketimpangan agraria di Flores. Pada tahun 2013, rata-rata kepemilikan tanah per keluarga di Flores adalah sekitar 2,6 hektar, dengan tingkat produktivitas tahunan hanya sekitar 13,6 juta per hektar. Walaupun rata-rata kepemilikan tanah per keluarga cukup tinggi, tetapi sebagian besar tanah terkonsentrasi pada keluarga petani kaya, sebab 34 keluarga petani kaya di Flores menguasai 476 hektar tanah, sementara 78 keluarga petani gurem di Flores hanya menguasai 27 hektar. Artinya, petani kaya menguasai 17 kali luas rata-rata petani gurem di Flores. Petani kaya yang menguasai lahan yang luas kerap membiarkan tanah produkifnya tak digarap (under-ulitized) yang mencapai sekitar 72% dari total tanah yang dimilikinya (Tolo 2013).
Ketimpangan relasi struktur sosial produksi di sektor agraria di Flores hari ini telah menyebabkan dua hal utama. Pertama, ketimpangan ini telah membuka peluang lebih besar bagi kalangan aristokrat tradisional untuk melakukan mobilitas kelas sosial. Karena dewasa ini tanah tidak lagi menjadi satu-satunya sumber ekonomi dan politik seperti di masa lalu, maka para golongan aristokrat tradisional yang berkuasa di Flores hari ini melihat institusi politik dan birokrasi, bahkan institusi Gereja Katolik, sebagai “sumber ekonomi dan politik baru” agar bisa terus mereproduksi kekuasaannya. Korupsi di Flores sering terjadi baik di kalangan birokrasi, politik maupun Gereja Katolik (Erb 2006). Berdasarkan survei Indonesian Corruption Watch tahun 2015, propinsi NTT merupakan propinsi terkorup kedua di Indonesia setelah Sumatra Utara. Pada tahun 2007, Maumere pernah menjadi kota terkorup di Indonesia (Hardum 2016). Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi merupakan hal lazim di NTT (Pos Kupang, 2/1/2016). Dengan watak birokrasi yang koruptif ini, sekitar 97% dana APBD di Flores yang digelontorkan oleh pemerintah pusat menjadi sumber daya ekonomi yang “diperebutkan” oleh para birokrat dan politisi (Obon 2007). Fakta paling mutakhir persekongkolan antara pemimpin birokrasi menyata dalam penyelenggaraan balap sepeda internasional Tour de Flores 2016. Untuk membiayai kegiatan ini, pemerintah daerah di Flores menyediakan dana Rp 9,5 miliar yang dipotong dari dana APBD yang sejatinya tidak memiliki item pengeluaran untuk Tour de Flores (Tolo 2016a).
Kedua, ketimpangan di sektor agraria juga telah mendesak para petani yang bertanah kecil dan tuna kisma bekerja sebagai penggarap (Kompas 2011) dalam sistem bagi hasil dengan para pemilik tanah luas dalam sistem tradisional yang disebut fedho, yang mewajibkan penggarap membayar sejumlah hewan besar seperti kerbau, sapi dan kuda dalam kurun waktu lima tahun atau lebih, atau meluangkan tenaga dan waktunya bekerja tanpa upah untuk para tuan tanah kapan saja dibutuhkan.[9]Fedho di masyarakat Flores dewasa ini pada umumnya mengikuti skema 6:4 atau 5:5 (Kompas 2010), yang artinya 40% atau 50% dari penghasilan diserahkan kepada tuan tanah.[10] Tidak sedikit pula dari mereka yang terpaksa mencari penghidupan di luar pulau Flores, bahkan hingga menjadi buruh migran di luar negeri seperti di beberapa negara Asia Tenggara, yang merupakan ‘hotspot’ bagi human trafficking (Ford et.al 2011). Pada tahun 2013, jumlah TKI asal NTT –yang mayoritaas berasal dari Flores– di Malaysia sebanyak 32.000 bersatus legal dan 75.000 bersatus ilegal (Timor Express 2013), yang kerap menjadi korban human trafficking (Guntur 2014). Begitu pula ribuan para muda mudi dari keluarga miskin –karena kondisi ekonomi keluarga– terpaksa masuk 20-30 tarekat religius Gereja Katolik oportunistik yang sedang menyerbu pulau Flores yang miskin sebagai ‘lumbung’ calon misionaris –rohaniwan dan rohaniwati– Gereja Katolik di awal abad 21. Ribuan calon misionaris muda ini juga rentan menjadi korban human tafficking berwajah agama kelak.***
Penulisadalah Peneliti di Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
________
Kepustakaan:
Anderson, B. 1991. Language and Power – Exploring Political Culture in Indonesia. New York: Cornell University Press.
Bekkum WV. 1946. M. Agus (Penerj., 1974). Sejarah Manggarai (Warloka-Todo-Pongkor). Unpublished manuscript.
Boelaars, HJWM. 1991. Hardawiryana, R (penerj., 2005). Indonesianisasi: Dari Gereja Katolik di Indonesia Menjadi Gereja Katolik Indonesia. Yogyakarta: Kanisius.
Budiman, A. 1990. Sistem Perekonomian Pancasila dan Ideologi Ilmu Sosial. Jakarta: Penerbit Gramedia Pustaka.
Hall, D. 2013. Primitive Accumulation, Accumulation by Disspossession and Global Land Grab, Third World Quarterly 34: 9: 1582-1604.
Clark, Samuel. ed. 2004. More than Just Ownership: Ten Land and Natural Resource Conflict Case Studies from East Java and Flores. Jakarta: World Bank Report.
Erb, M. 2010. “Kebangkitan Adat di Flores Barat: Budaya, Agama dan Tanah.” Hlm. 269-299 dalam Adat dalam Politik Indonesia. Disunting oleh James S. Davidson et al. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Ford, M. et.al (eds.). 2011. Labour Migration and Humman Trafficking in Southeast Asia: Critical Perspective. New York: Routledge, 2011.
Forth, G. 2001. “Dualism and Hierarchy: Processes of Binary Combination in Keo Society.” Oxford Studies in Social and Cultural Anthropology. Inggris: Oxford University Press.
Gordon, JL. 1975. “The Manggarai: Economic and Social Transformation in an Eastern Indonesia Society.” Disertasi.Cambridge, Massachusetts: Harvard University.
Guntur, A. 2014. Kisah dari Seberang: Kumpulan Cerita dari dan Tentang Para Migran Asal Manggarai, Kronik Edisi 1 (Ruteng: Biara Scalabrinian Ruteng, 2014)
Gramsci, A. 1971. Selection from the Prison Notebooks. New York: International Publisher.
Kurniasanti, I.P.S. 2014. “Perempuan dan Perdagangan Manusia: Sebua Refleksi Menjalankan Ministri Anti-Perdagangan Manusia”, (Makalah diajukan untuk seminar tentang “Ajaran Sosial Gereja & Relevansinya Dalam Keterlibatan Berpolitik di Tengah Beberapa Masalah Aktual: Buruh & Migrasi, Korupsi, Pengungsi, Human Trafficking” di Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta, 25 November).
Li, T.M. 2012. Santoso, Hery and Semedi, Pujo (Penerj.). The Will to Improve: Perencanaan, Kekuasaan dan Pembangunan di Indonesia. Jakarta: Marjin Kiri.
Metzner, JK . 1982. “Agriculture and Population Pressure in Sikka, Isle of Flores: A contribution to the study of the stability of agricultural systems in the wet and dry tropics.”Development Studies Centre Monograph No. 28. Australian National University.
Nama, S. 2012. “Kerasulan Sosial Ekonomi: Bagian Integral Pewartaan Injil, dalam Chen Martin dan Suwendi.” Hlm. 53-80 dalam Budaya & Pergumulan sosial: Refleksi Yubeleum 100 Tahun Gereja Katolik Manggarai. Disunting oleh Martin Chen and Charles Suwendi. Jakarta: Obor.
Obon, F. 2007. “Mencari Rakyat dalam APBD.” Laporan Jurnalistik “Diskusi Tematik Fakultas Ekonomi Universitas Flores: Fenomena Pengelolaan APBD Yang Berpihak Pada Rakyat”, Ende, 22 Februari. Diakses 13 Mei2016.
Orinbao, S. (1969). Nusa Nipa, Nama Pribumi Nusa Flores. Ende: Nusa Indah.
Osborne, David and Gaebler, Te. 1996. Mewirausahakan Birokrasi. Pustaka Binaman Pressindo: Jakarta.
Prior, JM. 2013. “Land Disputes and the Church: Sobering Thoughs from Flores.” Hlm. 215-242 dalam Land For the People: The State and Agrarian Conflict in Indonesia. Disunting oleh Anton Lucas dan Carol Warren. United States of America: Center for International Studies.
Regus, M. 2011. “Tambang dan Perlawanan Rakyat: Studi Kasus Tambang di Manggarai, NTT.”Masyarakat: Jurnal Sosiologi 16 (1):1-28.
Satu, A. 2012. “Karya Pastoral SVD di Manggarai: 1914-Sekarang dan Masa Mendatang.” Hlm. 38-52 dalam Budaya & Pergumulan sosial: Refleksi Yubeleum 100 Tahun Gereja Katolik Manggarai.Disunting oleh Martin Chen dan Charles Suwendi. Jakarta: Penerbit Obor.
Tolo, EYS. 2012. “Flores Kaya, Tapi Miskin.” Flores Pos, 28April.
——. 2013. Laporan Penelitian Lapangan ”Tradisi, Hak atas Tanah, dan Penciptaan Kesejahteraan Masyarakat Lokal”. Penelitian ini dilakukan sejak tanggal 8-23 Oktober 2013 di Flores oleh Universitas Gadjah Mada dan University of Agder, Norwegia.
——. 2014. Land Grabbing dan Reforma Agraria Indonesia.Majalah Basis. No.01-02, Tahun 63, Yogyakarta.
——. (2016b). Akumulasi Melalui Perampasan dan Kemiskinan di Flores, Jurnal Sosiologi Masyarakat Universitas Indonesia 21 (2): 174-204.
Tule, P. 2004. Longing for the House of God, Dwelling in the House of Ancestors: Local Belief, Christianity, and Islam among the Keo of Central Flores. Freiberg, Swis: Studia Instituti Anthropos 50. Academic Press.
——. 2006. “We are Children of the Land: A Keo Perspective, dalam Reuter”, Hlm. 211-236 dalam Sharing the Earth, Dividing the Land: Land and Territory in the Austronesian World, disunting oleh Thomas Reuter. Australia: Australian National University Press.
——. (2013). “Comunal Land Tenure in Flores”,makalahdipresentasikan kepada mahasiswa University of Agder Norwegia di Maumere, Ledalero, Januari 2013.
Webb, RAFP. 1986. “Adat and Christianity in Nusa Tenggara Timur: Reaction and Counteraction.” Philippine Quarterly of Culture and Society 14: 339-365
Wuryandari, G., ed. 2014. Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Timur dari Perspektif Sosial: Permasalah dan Kebijakan. Jakarta: LIPI Press.
—————
[1]Dalam tulisan saya di tempat lain, saya juga menjelaskan kemiskinan di Flores disebabkan oleh akumulasi melalui perampasan dalam tiga hal pokok, yakni penjajahan yang panjang, ketimpangan agrarian dan depolitisasi massa rakyat (Tolo 2016b). Dalam tulisan ini, saya hanya fokus pada dua sebab utama, yakni berkaitan dengan kolonialisme asing dan ketimpangan agraria yang disebabkan oleh land grabbing.
[2]Wawancara dengan Bapak Lorens Pone, Mbay, 27 Oktober 2013.
[3]Wawancara Kepala Desa Seso, Soa, 14 November 2013; Wawancara dengan Bapak Elias Nuwa, Wolosambi, 14 November 2013.
[4]Wawancara dengan Pater Philipus Tule dan Pater Lukas Jua, Ende, 11 Oktober 2013.
[5] Wawancara dengan Pater Philipus Tule dan Pater Lukas Jua, Ende, 11 Oktober 2013.
[6]Wawancara dengan Pater Philipus Tule SVD dan Pater Lukas Jua SVD, Ende, 11 Oktober 2013.
[7]Kongregasi Gereja Katolik oportunistik adalah kongregasi yang hanya merekrut calon dari Flores tanpa membangun karya misi yang nyata bagi masyarakat Flores seperti yang telah dilakukan oleh kongregasi SVD sejak awal abad 20.
[8]Kepemilikan tanah bersertifikat di Indonesia memang berkontribusi meningkatkan transaksi penjualan dan pembelian tanah. Menurut BPN, di tahun 2011-2013 saja terdapat sekitar 2,3 juta transaksi penjualan dan pembelian tanah bersertifikat di Indonesia.
[9]Wawancara dengan Bapak Elias Nuwa, Wolosambi, 14 November 2013.
[10]Wawancara Kepala Desa Seso, Soa, 14 November 2013; Wawancara Kepala Desa Compang Dalo, Cancar, 20 November, 2014; Wawancara seorang petani penggarap, Wolosambi, 5 November 2012.
Harga cabai yang mengalami kenaikan sejak akhir tahun hingga saat ini
tidak kunjung diturunkan oleh pemerintah, disisi yang lain pemerintah
justeru memberikan informasi yang tidak jelas dan tidak konsisten kepada
public mengenai alasan tingginya harga Cabai yang sudah diluar ambang
nalar dan kemempuan daya beli rakyat.
Entah apa rencana pemerintah dibalik berbagai pernyataan dimedia
tetang tinginya harga cabai yang tidak bisa menjelaskan dengan terang
apa penyebab Cabai mahal. Oleh karena itu tulisan ini mencoba untuk
menguak apa penyebab tingginya harga cabai? dan siapa yang diuntungkan?
Mahalnya harga komoditas pertanian di Indonesia bukan hal baru,
hampir setiap tahun terjadi lonjakan harga komoditas kebutuhan pokok
termasuk harga cabai. Dari hasil temuan AGRA tingginya harga komoditas
pertanian selama ini selalu tidak ada korelasi secara langsung dengan
harga di petani, dengan kata lain tingginya harga Cabai di pasar yang
berkisar Rp. 120.000 RP. 250.000, bukan karena petani menjual cabai
dengan harga yang tinggi.
Kenyataan yang bisa kita temukan, Petani sebagai produsen Cabai
justeru tidak memiliki kuasa untuk menentukan harga, kenyataan petani
dipaksa untuk menerima harga yang ditetapkan oleh pembeli (tengkulak),
seperti saat ini harga cabai ditingkat petani hanya berkisar Rp. 40.000
Rp. 70.000.
Temuan diatas melatar belakngi AGRA untuk menarik hipotesis ada
penyebab lain yang secara sengaja memainkan harga Cabai di Pasar untuk
kepentingan mendulang untung besar. Hipotesis lain AGRA tidak
menempatkan penyebab tingginya harga Cabai karena kekurangan produksi
dan terhambatnya pasokan. hal ini diperkuat dari data yang dikeluarkan
oleh kementerian pertanian produksi cabai dari bulan November hinga
Januari justeru mengalami surplus sebagimana tabel dibawah ini.
Produksi Cabai Nasional
Kebutuhan Cabai Nasional
November
Desember
Januari
November
Desember
Januari
58.747
61,435
73,757
53,810
54,346
68,303
Pernyataan Pemerintah dan Luka Perempuan Tani
Dalam tulisan ini, AGRA ingin memberikan sorotan secara khusus
berbagai pernyataan dan kebijakan pemerintah dalam menghadapi tingginya
harga cabai di pasaran. AGRA menyakini dengan memberikan sorotan
terhadap pernyataan dan kebijakan pemerintah akan membantu untuk
mendapatkan jawaban apa penyebab tingginya harga cabai.
Berbagai pernyataan menanggapi tingginya harga cabai sudah
dilontarkan dari pihak pemerintah, yang menarik adalah, pemerintah tidak
menempatkan produksi sebagai alasan mahalnya harga cabai dipasar,
meskipun terkadang kita menemukan peryataan yang saling bertentangan,
misal pernyataan dari Dirjen Holtikultura kementerian pertanian Sputnik Sujono pada 13 Januari
Tempo.co yang menyatakan bahwa, Supply cabai aman tetapi dalam
pernyataan yang sama beliau juga menyatakan ada gangguan iklim La nina
yang menyebabkan gangguan pembungaan tanaman cabai dan membuat tanaman
cenderung gugur serta pematangan buah yang tertunda. pernyataan ini
tidak konsisten anatara “Supply aman dan produksi Cabai”, pernyataan ini
juga bertentangan dengan data kementerian pertanian yang menyatakan
surplus dalam tiga bulan terakhir.
Lain lagi pernyataan sang menteri pertanian Bpk. Andi Amran Sulaiman, yang menyatakan tingginya harga Cabai karena masalah pasokan akibat cuaca . BBC.com 9 Januari,
tentusaja ini bertolak belakang dengan data kementerian yang
dipimpinnya. Selain itu pernyataan pak menteri juga bertolak belakang
dengan anak buahnya Dirjen holtikultra yang menyatakan Pasokan kenaikan
harga Cabai Naik bukan karena Supply dan Demand.
Pernyataan pak Dirjen ini diakui dari hasil pantauanya di pasar induk
Keramat Jati dan Cibitung, selama tiga hari dari 9-13 Januari, yang
menemukan naiknya supply Cabai justeru diikuti dengan naiknya harga
Cabai, seperti yang terjadi pasar induk keramat jati pada tanggal 9
Supply Cabai 6 ton harga Rp. 90.000 namun pada tanggal 11 Januari
pasokan di Keramat jati 11 Ton harga justeru naik menjadi Rp. 99.000.
Lain pernyataan menteri lain pula pernyataan Dirjen tentang masalah
tingginya harga cabai, lain pula solusi yang ditawarkan untuk mengatasi
tingginya harga cabai. Solusi dari pak Menteri Amran meminta Ibu-Ibu
kurangi Make Up dan Gosip agar bisa tanam cabai. Bebeda juga dengan
pernyataan Dirjen Holtikultura yang meminta rakyat berdoa agar harga
Cabai bisa turun. Bagi AGRA, mungkin juga bagai banyak orang, menilai pernyatan
pemerintah melalui Menteri Pertanian dan Dirjen Holtikultura, tidak
layak dikeluarkan oleh pejabat pemerintah, selain memalukan pernyataan
para pejabat ini menunjukan ketidak mampuan pemerintah dalam mengatasi
masalah cabai dan tentusaja masalah pangan nasional.
Lebih jauh AGRA menilai pernyataan mentan tentu saja telah melukai
perasaan Ibu-Ibu dan rakyat luas Indonesia yang mayoritas adalah petani
dan masyarakat miskin dipedesaan yang yang selama ini bergelut dengan
lumpur disawah, ladang dan hutan setiap hari. pernyataan menteri Amran
Telah merendahkan Perempuan tani di Indonesia sebagai produsen pangan
yang setiap hari bekerja tanpa lelah dipertanian, baik sebagai petani
miskin ataupun sebagai buruh tani di perdesaan.
Selain tidak sensitive pernyataan menteri Amran menunjukan
kedangkalan pengetahuanya terhadap pertanian. sehingga bisa mengeluarkan
pernyataan ibu ibu harus mengurangi make Up dan gossip, Bagi perempuan
tani di perdesaan, membubuhkan pupur dipipinya belum tentu seminggu
sekali mereka lakukan dan biasanya hal itu dilakukan ketika menghadiri
undangan-undangan acara tertentu saja. Jadi tidak ada hubungan
samasekali antara menanam cabai dengan Make Up yang dipakai Ibu-Ibu,
apalagi kaitannya dengan kenaikan harga cabai.
Lalu apa Penyebab dan Siapa Pendulang Untung Atas Tingginya Harga Cabai.
Untuk menemukan apa penyebab dan siapa pendulang untung dari
tingginya harga cabai dan siapa yang dirugikan. Mari kita mulai dengan
melihat kebijakan pemerintah terkait masalah Cabai.
Masalah Cabai, pemerintah memiliki kebijakan khusus ini terbukti
adanya UPSUS masalah cabai, UPSUS atau upaya khusus masalah Cabai adalah
turunan dari kebijakan pembangunan pertanian 2015-2019. Yang isinya
tentang strategi pembangunan pertanian 2015-2019 yang meliputi 5 hal
diantaranya : pertama Menjadikan basis
Produksi komoditas pangan, komoditas ekspor, Penyediaan bahan baku
Industry dan Bio-Energy dengan pendekatan kawasan. Kedua Meningkatkan kwalitas dan daya saing produk pertanian. Ketiga Menyediakan prasarana dasar bidang pertanian. Empat memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani. Lima Meningkatkan tata kelola kepemerintahan yang baik.
Dari Lima strategi tersebut, pemerintah kemudian menetapkan 11
kebijakan dan 8 kebijakan Fokus pengembangan Komoditas, dan Cabai masuk
dalam produk pertanian penting yang tertuang dalam 8 kebijakan focus
pengembangan komoditas.
Jika melihat kebijakan pemerintah menganai Komoditas cabai, AGRA
menyimuklan bahwa pemerintah telah menilai dan menetapkan cabai sebagai
komoditas penting, pertanyaan kritisnya adalah mengapa pemerintah
menetapkan cabai sebagai komoditas penting sehingga pemerintah
memberikan perhatian serius terhadap komoditas Cabai.
Tentusaja pemerintah memiliki alasan, dalam dugaan Setidaknya ada dua kemungkinan yang pertama
pemerintah menyadari bahwa Cabai adalah komoditas yang menjadi
kebutuhan pokok rakyat yang harus dapat dipenuhi dalam pengertian adanya
kecukupan cabai memenuhi kebutuhan nasional dan harga terjangkau bagi
masyarakat. Yang Kedua alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan khusus
terhadap cabai karena menilai komoditas cabai merupakan kebutuhan pokok
rakyat dan dilihat oleh pemerintah sebagai komoditas yang memiliki
pangsa pasar yang besar dan menjanjikan keuntungan besar. Celakalah jika alasan kedua yang menjadi dasar pemerintah menetapkan
cabai sebagai komoditas yang focus dikembangkan, jika itu benar adanya
maka pemerintah memiliki kepentingan memonopoli cabai agar mendapat
keuntungan, dengan demikian pemerintah juga memiliki kuasa atas control
harga cabai dipasaran.
Untuk menemukan apa motif pemerintah mengeluarkan kebijakan
pengembangan cabai, mari kita lihat bagaimana implementasi kebijakanya.
AGRA mengajak untuk melihat implementasi yang ditemukan di Nusa Tenggara
Barat (NTB), secara khusus di Lombok Timur dan Lombok Barat.
Temuan AGRA dilapangan adanya praktek kemitraan yang dilakukan oleh
pemerintah dengan kelompok tani untuk menanan cabai. Proyek ini dimulai
sejak tahun 2015 yang diinisiasi oleh Bank Indonesia (BI) dengan alasan
untuk menekan tingkat inflasi di desa akibat lonjakan harga. Dalam
pelaksanaan programnya BI kemudian mengandeng Badan kordinasi penyuluhan
(BAKORLUH) Propinsi NTB, bersama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi (BPPT) sebagai pendamping lapangan, dan Bulog sebagai pihak
yang mendistribusikan hasil cabainya.
Kerjasama pemerintah dengan petani ini kemudian dibuat MOU yang salah
satu isinya petani wajib menjual hasil panen 20% kepada Bolog dan
Petani akan dipidanakan jika tidak menjual kepada Bulog. Saat ini Bulog
membeli Cabai dari petani hanya Rp. 40.000 dan Bulog mendistribusikan
hasil Cabai ke pasar Induk Lokal (Baretais, Pasar Kebon Robek, pasar
Cakra dan Pasar Ampenan) dengan harga Rp. 90.000 atau menetapkan selisih
harga 125% dengan skema seperti opersi pasar sedangkan harga di pasaran
untuk hari ini berkisar Rp. 105.000 Rp. 110.000.
Meskipun Bulog menjual cabai lebih rendah dipasar tetapi Bulog
memiliki akses langsung kepetani dengan skema kemitraan, dan harga
dipasar bukan tidak mungkin hanyalah sisa atau bagian dari skema.
Sedangkan kelebihan dari produksi cabai di NTB di distribusikan ke
Jakarta, Bali, Surabaya, Bandung, Riau, Batam, Bandung.
Kesimpulan dan Penutup.
Diakhir tulisan ini, AGRA berusaha untuk menyimpulkan penyebab dan
siapa yang diuntungkan atas tingginya harga cabai dipasaran. Dari
keseluruhan urain dalam tulisan yang bersumber dari Informasi-informasi
di media dan informasi yang dikumpulkan dilapangan.
AGRA menyimpulkan bahwa:
Pertama,
Tingginya harga Cabai dipasaran sejak akhir tahun 2015 hingga saat ini,
bukanlah karena kelangkaan, bukan pula karena pasokan cabai melainkan
adanya pengendali harga oleh pemonopoli Cabai.
Kedua, Pemerintah melalui kementrian
pertanian telah memiliki kebijakan khusus masalah cabai dan
komoditas-komoditas pertanian penting lainnya, namun dalam penilaian
AGRA, kebijakan pemerintah tersebut bukan untuk memenuhi kebutuhan cabai
secara nasional, guna menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat atas Cabai
secara cukup dan terjangkau. Sebaliknya, melalui Bulog pemerintah
justeru melakukan monopoli cabai dan pengendali harga cabai dipasar yang
saat ini mencekik masyarakat.
Ketiga, pihak petani sebagai pihak produsen
bukanlah pihak yang diuntungkan, Pemerintah Melalui Bulog yang
membangun kemitraan dengan petani Justeru tidak menjadikan petani pihak
yang diuntungkan dalam kemitraannya.
Keempat, program kemitran pemerintah dengan
petani yang diinisiasi oleh BI terbukti gagal karena tidak mampu
menekan laju lonjakan harga seperti sekarang ini dan juga tidak mampu
menekan laju inflasi akibat dari kenaikan harga cabai tersebut yang
sudah mencapai 1,3% di NTB.
Kelima : Berdasarkan seluruh uraian
tersebut, maka AGRA menyimpulkan presiden Jokowi harus bertanggungjawab
atas tingginya harga cabai dipasar oleh karenaya Presiden harus segera
mengambil tanggungjawab untuk menurunkan harga cabai di pasar dan harus
menetapkan harga beli cabai di petani yang lebih adil dalam skema
kemitraan sebagaimana program kemitraan yang sedang dijalankan oleh
pemerintah.
Yogyakarta, Aktual.com – Penggusuran terhadap warga Parangkusumo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul beberapa waktu lalu atas dalih restorasi gumuk pasir hingga kini masih menyisakan persoalan.
“LBH Yogya berharap Komnas HAM bisa melakukan peninjauan lapangan untuk bisa menilai dampak penggusuran yang dialami warga yang menyambung hidup di tenda-tenda dengan segala kekurangan dan penderitaan yang ada,” tegas Direktur LBH Yogya, Hamzal Wahyuddin kepada Aktual, Rabu (21/11/2016).
Pihaknya juga memohon Komnas HAM untuk mendesak Pemprov DIY dan Pemkab Bantul segera mengambil tindakan cepat memulihkan kondisi korban penggusuran yang makin tidak menentu terutama anak-anak.
Laporan LBH, kurang lebih 33 KK kehilangan ruang hidup lantaran digusur tanpa didahului proses musyawarah yang setara melibatkan seluruh komponen berkepentingan seperti Pemda, legislatif dan warga terdampak. Tindakan penggusuran pun dinilai cukup sistematis, terbukti dengan terlibatnya aparatur lintas institusi yakni Polisi, Tentara dan Satpol PP yang mencapai 800-an personil.
Berdasar kajian hukum yang dilakukan, LBH berkesimpulan negara gagal menjalankan kewajiban melindungi hak asasi warga. Dalih penataan kawasan gumuk pasir jelas-jelas membuat hidup warga yang semula tenteram, sejahtera dan bebas ancaman ketakutan seketika berubah jadi terusik dan hilang.
Sekalipun penggusuran paksa tak dibenarkan, namun Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya tetap mengatur langkah minimum yang wajib dilakukan bilamana terpaksa, dengan mempertimbangkan perlindungan prosedural, meliputi:
Pertama, adanya pembicaraan yang tulus dengan korban terdampak. Kedua, pemberitahuan memadai dan rasional kepada semua korban terdampak tentang jadwal penggusuran. Ketiga, informasi penggusuran yang diajukan dan bila memungkinkan mengenai fungsi alternatif dari tanah atau rumah yang bakal digusur harus tersedia pengganti dalam waktu singkat.
Keempat, jika melibatkan kelompok masyarakat, pihak pemerintah harus hadir selama proses penggusuran. Terakhir, semua pihak yang melaksanakan penggusuran wajib diidentifikasi secara tepat.
Lebih lanjut, penggusuran tidak boleh menjadikan individu-individu terdampak kehilangan tempat tinggal, tak lagi mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, serta kerawanan pelanggaran HAM lain. “Negara harus menerapkan segala ukuran secara tepat terlebih kepastian pemukiman atau akses alternatif atas tanah produktif yang tersedia,” kata Hamzal.
Adapun pernyataan sikap LBH atas kasus ini adalah, pengusiran paksa terhadap warga Parangkusumo merupakan pelanggaran HAM berat, karenanya mendesak Komnas HAM segera turun menyelidiki, serta kepada Pemprov DIY dan Pemkab Bantul dituntut cepat mengambil langkah-langkah perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga seperti sandang, pangan dan papan.
“Dasar dilakukannya penggusuran juga karena ada surat perintah dari Gubernur dan Panitikismo, bisa ditebak latar belakang persoalan yaitu klaim sepihak status SG di wilayah Parangkusumo. Kedepan, potensi konflik akan terus terjadi dengan adanya klaim sepihak ini,” tambah Hamzal.
Sejumlah warga sedang menyelamatkan barang-barang saat penggusuran di Kawasan Pesisir Selatan Bantul, Rabu (14/12). Hari itu sebanyak 26 rumah digusur sebagai imbas dari diberlakukannya UUK. (Foto Oleh: Wean Guspa U)
HIMMAHOnline, Parangkusumo– Sekitar 15 rumah yang dihuni warga kawasan Gumuk Pasir digusur oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul pada Rabu, 14 Desember 2016. Penggusuran berlandaskan karena lahan yang dihuni warga Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek tersebut termasuk dalam kawasan konservasi Gumuk Pasir.
Satpol PP Bantul sebelumnya telah menerima surat penugasan dari Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Nomor 300/05353/POLPP mengenai Penertiban Bangunan, Tambak dan Vegetasi. Surat dari Pemerintah Bantul tersebut merupakan sikap yang diambil atas perintah surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 18/3557/2016 tentang penanganan lahan Gumuk Pasir di Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan surat dari Keraton Yogyakarta Nomor 120 W&K/VII/2016 tentang penertiban Gumuk Pasir.
Hermawan Setiaji, selaku Kepala Satpol PP Bantul memaparkan hasil pendataan yang dilakukan pihaknya bahwa sebagian besar warga yang menempati tanah Sultan Ground (SG) di kawasan inti Gumuk Pasir tersebut sebenarnya memiliki rumah sendiri. “Banyak di sini yang hanya disewakan saja untuk kegiatan yang tidak positif, seperti aktivitas prostitusi dan sebagainya,” tutur Hermawan, disusul keterangan bahwa alasan tersebut yang mendasari tidak semua warga akan mendapatkan upah penggusuran senilai Rp. 1000.000.
Ketika ditanya mengenai upah penggusuran yang seharusnya diberikan pra penertiban namun sampai sekarang masih belum diberikan kepada warga, Hermawan menjawab bahwa warga sendiri yang belum mau menerimanya. “Akan tetap segera kami berikan. Kalau sudah ada komitmen seperti ini, nanti kita berikan besok atau besoknya kan juga bukan masalah,” terangnya.
Hermawan juga mengatakan bahwa pihaknya masih menargetkan waktu satu hingga dua hari dalam penggarapan bangunan relokasi. Dia juga menambahkan jika setelah penggusuran terlaksana, sebagian warga yang benar-benar tidak memiliki rumah akan ditampung terlebih dahulu di Dinas Sosial Bantul.
Berbeda dengan Hermawan, Narsi, salah seorang warga yang juga tinggal di kawasan Gumuk Pasir malah mengaku tidak memiliki tempat tinggal lainnya dan sampai detik itu pun dirinya belum mendapatkan upah penggusuran.
Berdasarkan pernyataan wanita berumur 48 tahun ini pula diketahui bahwa beberapa warga telah melakukan pengecekan sejauh mana lahan relokasi yang dijanjikan oleh pemerintah digarap. Hasilnya justru sampai saat ini belum ditemukan indikasi pembangunan apapun di daerah Kalimati, tempat rencananya bangunan relokasi dibangun. Padahal sebelumnya telah disepakati bahwa penggusuran disetujui oleh warga apabila upah penggusuran diberikan terlebih dahulu dan bangunan relokasi sudah siap untuk dihuni.
Di tengah jalannya penggusuran, sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran (ARMP) berkumpul melakukan aksi menolak penggusuran dan menyuarakan aspirasi mereka. Gefan, selaku perwakilan dari Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional yang juga tergabung dalam ARMP berorasi bahwa sikap pemerintah untuk menggusur paksa tidak sesuai dengan yang mereka janjikan dulu. ARMP juga beranggotakan warga Parangkusumo, namun beberapa warga ada yang tidak tergabung di dalamnya karena mendapatkan tekanan dari pemerintah agar menyetujui penggusuran.
Sebelumnya, anggota ARMP pernah melakukan unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan telah dijanjikan tidak akan ada penggusuran sebelum terbentuknya solusi.
Gefan juga menanggapi perkataan yang dilontarkan Hermawan terkait kegiatan prostitusi sebagai dalih penggusuran merupakan alasan yang tidak tepat. “Penggusuran bukan solusi menangani prostitusi, karena jika digusur ke kanan prostitusi akan berpindah ke kiri dan begitu seterusnya. Ini jelas mengenai tata ruang, ini adalah soal pertanahan,” imbuhnya dengan tegas.
Hamzal Wahyudin, selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta membenarkan pernyataan Gefan tersebut. Pemerintah Kabupaten Bantul seharusnya dapat memberikan penjelasan dan pengarahan mengapa hak-hak dan ruang hidup warga dirasa Hamzal belum terpenuhi. Bahkan upaya pendekatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul dinilai baginya tidak logis dan bukan sebuah musyawarah bersama, terutama dialog antar warga dan pemerintah di bulan November lalu. “Musyawarah tanggal 17 November kemarin itu bukan musyawarah, hanya sengaja mengintimidasi dan mengancam warga supaya mau menerima penggusuran,” ungkapnya.
Adanya persoalan status tanah dianggap Hamzal merupakan klaim sepihak dari Pemerintah. Karena selain dalih upaya restorasi Gumuk Pasir, pemerintah menggusur hunian di kawasan inti zona Gumuk Pasir ini juga karena warga dituduh telah menempati SG atau Tanah Kesultanan Ngayogyakarta.
Padahal menurut penjelasan Hamzal, sejauh ini belum ada verifikasi seberaepa luas lahan SG di Parangkusumo. Baginya, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Bantul bersama aparatnya tengah melakukan pelanggaran hokum dan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya LBH akan segera mengkomunikasikan hasil kajian hukum yang dapat dilakukan dan menggugat pemerintah melalui bukti pendataan. Hal tersebut sebagai upaya untuk terus melindungi warga yang tertindas akibat penggusuran paksa ini, tentunya dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari warga yang terdampak penggusuran. (Retyan Sekar)