This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Rabu, 11 Oktober 2017
Cikal Bakal Keraton Yogyakarta
Kamis, 05 Oktober 2017
Riwayat Pindad, Penyedia Bedil TNI AD
Buat menjaga kawasan jajahannya dari gelombang perlawanan dan pemberontakan, pasokan senjata pasukan Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) diimpor dari negeri Belanda. Salah satunya adalah senapan laras panjang rancangan Edouard de Beaumont (1841-1895) dari Maastricht.
Menurut John Walter dalam Rifles of the World (1993), senapan Beaumont berisi lima peluru dalam magazin Vitali pada 1870 adalah pengganti dari senapan isi satu peluru Dutch Snider. Senjata itu dikapalkan ke Hindia Belanda dan dipakai dalam Perang Aceh yang meletus sejak 1873.
Pada masa awal Perang Aceh, belum semua serdadu KNIL memakai senapan Beaumont, menurut wartawan asal Belanda, Paul van't Veer dalam Perang Aceh: Kegagalan Snouck Hurgronje (1985). Ada batalion yang masih memakai senapan lawas, yang pelurunya harus diisi dari depan. Meski senapan-senapan harus diimpor, sebenarnya sudah ada pabrik senjata di Hindia Belanda.
“Tahun 1808, selama Perang Napoleon dan blokade Inggris, Gubernur Jenderal Deandels menjadikan Surabaya sebagai tempat gudang persenjataan, yang belakangan berkembang menjadi industri penting,” tulis Haword Dick dalam Surabaya, City of Work: A Socioeconomic History, 1900-2000 (2002).
Menurut Robert E. Walker dalam Cartridges and Firearm Identification (2012), arsenal itu berfungsi sebagai bengkel perbaikan alat-alat militer. Sejak 1 Januari 1851, nama Artillerie Constructie Winkel mulai dipakai untuk menyebut bengkel tersebut.
Dalam laman sejarah Pindad, bengkel pembuatan amunisi dan bahan peledak untuk Angkatan Laut didirikan pada 1850 di Surabaya dengan nama Pyrotechnische Werkplaats. Dua pabrik itu disatukan di bawah bendera Artillerie Constructie Winkel.
Pabrik di Surabaya kemudian dipindah ke Bandung. Begitu juga instalasi lain seperti pabrik mesiu di Ngawi, pabrik proyektil dan laboratorium kimia di Semarang, serta lembaga pendidikan pemeliharaan dan perbaikan senjata di Jatinegara (Jakarta). Kesemuanya disatukan dalam Artillerie Inrichtingen.
Setelah pabrik senjata serta amunisinya dipindah ke Bandung, pernah ada percobaan dari serdadu-serdadu KNIL Minahasa meledakannya.
Minahasa Courant edisi 1 Oktober 1927 mencatat ada serdadu-serdadu asal Minahasa yang ditahan karena dituduh hendak mengadakan penyerangan ke Pyrotechnische Werkplaats. Salah satu tokohnya adalah serdadu bernama Woentoe. Sebelum penyerangan, menurut catatan M. Balfast dalam Dr. Tjipto Mangunkusumo: Demokrat Sejati (1952), seorang kopral asal Minahasa pernah mendatanginya. Kopral itu lalu diberi uang oleh Cipto karena hendak mengunjungi keluarganya sebelum penyerangan.

Sebelum Bernama Pindad
Pabrik senjata di Bandung itu punya ribuan pegawai. Menurut kesaksian Kek Beng Kwee dalam Doea Poeloe Lima Tahon Sebagi Wartawan: 1922-1947 (1948), kenaikan penting jumlah pegawai itu setelah Negeri Belanda diserang oleh balatentara fasis Jerman pada 10 Mei 1940.“Selewatnya, 10 Mei 1940, pegawai-pegawai dari Pyrotechnische Werkplaats di Bandung ditambah, dari 2.300 sampai 25.000. Artillerie Constructie Winkel punya punggawa, naik dari 750 sampe 5.000,” tulis Kek Beng Kwee.
Setelah Hindia Belanda kalah, pabrik senjata di Bandung beralih ke tangan militer Jepang dan dinamai Daichi Ichi Kozo. Setelah Indonesia merdeka, 9 Oktober 1945, pabrik senjata ini jatuh ke tangan Republik dan dinamai Pabrik Senjata Kiaracondong. Namun, ketika kota Bandung diduduki tentara Belanda, pabrik senjata itu jatuh ke tangan Belanda.
Tentara agresi Belanda menamakan kompleks pabrik tersebut sebagai Leger Produktie Bedrijven alias Perusahaan Produksi Angkatan Darat.
Ketika Belanda menguasai pabrik senjata di Bandung, pihak Republik pun mengusahakan pabrik senjata sejak 1946, yakni Medari dan Demak Ijo—keduanya di sekitar Yogyakarta. Ketika Belanda menyerbu Yogyakarta, pabrik-pabrik itu dimusnahkan sendiri oleh pihak Republik.
Setelah pengakuan Kedaulatan 1949, pabrik senjata di Bandung pun diserahkan ke Republik Indonesia. Pabrik itu kerap ganti nama. Dari Pabrik Senjata dan Mesiu pada 1950; Pabrik Alat Peralatan Angkatan Darat pada 1958; Perindustrian TNI Angkatan Darat (Pindad) pada 1962; Komando Perindustrian TNI Angkatan Darat pada 1972, dan kembali bernama Pindad pada 1976. Pabrik ini telah menghasilkan pelbagai jenis peluru untuk meriam, mortir, senapan, granat tangan, dan bom.
Pada 1983, pabrik senjata Pindad menjadi perusahaan negara dan Angkatan Darat adalah satu-satunya angkatan militer yang punya pabrik senjata. Sebagai angkatan dengan personel terbanyak, tentu saja banyak senjata ringan buatan Pindad dipakai prajurit Angkatan Darat.
Meski Pindad sudah memproduksi pistol, senapan ringan untuk infanteri (SS) hingga panser, tetapi tak semua peralatan tempur untuk TNI betul-betul dipasok dari produk dalam negeri alias buatan Pindad.
Rabu, 04 Oktober 2017
Bayu Dardias: "Urusan Tanah di DIY Seperti Negara dalam Negara"
Dalam ulasannya pada 2008, Indonesianis asal Belanda, Gerry van Klinken menulis, "Apa ini hal yang baik karena tradisi mengintegrasikan masyarakat yang terpukul angin perubahan sosial? Atau pertanda buruk sebab merepresentasikan feodalisme?”
Dosen Fisipol UGM, Bayu Dardias, sejak 2014 lalu, meneliti manuver politik para aristokrat itu. Bayu―kini di Australia untuk studi doktoral di Australian National University (ANU)―mewawancarai puluhan Sultan dan Raja di 10 provinsi. Mayoritas, kata dia, membidik Pilkada atau Pemilu Legislatif. Namun, hanya sebagian yang berhasil.
Di antara semua bekas swapraja itu, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ialah kasus khusus. Aturan semacam UU nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY (UUK) tak berlaku di daerah lain. Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman menjadi satu-satunya institusi aristokrasi penerima kewenangan besar dari pemerintah pusat dalam urusan pemerintahan hingga tanah.
“Mereka semua ingin seperti DIY. Gak perlu susah payah ikut pemilu bisa jadi pejabat publik,” kata Bayu kepada Tirto (10/9/2017).
Tapi, menurut Bayu, UUK masih menyimpan dua persoalan penting terkait polemik suksesi dan penguasaan tanah-tanah keprabon. Berikut wawancara Tirto bersama Bayu mengenai hal itu. Redaksi menambahkan sejumlah hal untuk memperjelas konteks jawabannya.
Polemik Suksesi
Apakah putusan MK soal pasal 18 UUK melapangkan jalan calon Sultan perempuan?Politik di DIY terbagi menjadi dua proses yang berurutan, suksesi di Kasultanan dahulu, lalu suksesi gubernur kemudian. Putusan MK membuka peluang bagi perempuan untuk menjadi Gubernur DIY apabila memenangkan kontestasi suksesi di Kasultanan. Dalam kontestasi di Kasultanan, banyak yang harus diganti jika Ratu yang bertakhta karena Yogyakarta adalah kerajaan Mataram Islam.
Keris untuk putra mahkota, misalnya, bernama "Joko Piturun" yang artinya "laki-laki yang diturunkan terus menerus" dan juga mitos Sultan adalah pasangan Ratu Kidul. Hambatan-hambatan dasar ini coba dihilangkan oleh Sultan HB X pada 2015.
Redaksi: Pada 2015, Sultan Hamengkubuwana X mengeluarkan Sabda Raja dan Dawuh Raja. Berdasar bisikan leluhurnya, Sultan mengubah gelarnya yang melenyapkan simbol raja laki-laki. Gelarnya menjadi Ngarso Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Sri Sultan Hamengkubuwana Ingkang Jumeneng Kasepuluh Suryaning Mataram Senopati ing Ngalogo Langengging Bawono Langgeng, Langgenging Toto Panotogomo.
Proses menjadi gubernur masih ada hambatan bagi perempuan di penyebutan gelar yang lengkap di Pasal 1 Poin 4 UUK DIY. Kata "Sayidin Panatagama Khalifatullah" (gelar lama Sultan) identik dengan laki-laki, dan menurut UUK gelar itu adalah warisan budaya yang harus dilestarikan.
Saya kurang sepakat bahwa suksesi di Kasultanan adalah persoalan internal seperti di Keraton lainnya yang saya teliti karena sultan akan otomatis menjadi pejabat publik (Gubernur DIY). Persinggungan antara aristokrasi dan demokrasi terletak pada keleluasaan Kasultanan memilih pemimpin dalam koridor yang diatur UUK sebagai implementasi negara demokrasi.
Artinya, keraton berhak memilih pemimpinnya, tetapi publik juga harus tahu prosesnya. Nah, perubahan aturan suksesi seharusnya diumumkan ke publik seperti diatur di Pasal 43 UUK. Tapi, Sultan menolak mengumumkannya 2 tahun lalu.
Suksesi ini jadi polemik elit, belum melibatkan publik DIY secara umum, mengapa?
Karena tidak ada perubahan struktural yang terjadi. Selama ini, masih perang wacana. Gubernur dan sultan tetap sama, walaupun namanya berubah-ubah. Adik-adiknya juga tetap menduduki posisi semacam "menteri koordinator" di Keraton. Hal ini tidak ada hubungan langsung dengan publik.
Sekarang publik banyak yang berteriak persoalan tanah dan tata ruang, misalnya terkait SG/PAG (Sultan Ground dan Pakualaman Ground), apartemen dan air tanah. Tetapi, sulit mencari kaitannya dengan suksesi politik.
Saya kira, tergantung siapa pemenang kontestasi politik suksesi kasultanan. Legitimasi ratu tentu lebih sulit karena membuat sesuatu yang baru dibandingkan sultan laki-laki yang hanya tinggal meneruskan. Sebagai ilustrasi, kalau dulu penobatan putra mahkota selalu disambut dengan suka cita, tapi sekarang penobatan GKR Mangkubumi justru sebaliknya.
Polemik ini sebenarnya bisa diakhiri jika ada urutan suksesi di Keraton Yogyakarta seperti di semua negara yang memadukan sistem darah dan demokrasi. Di Inggris misalnya, line of succession-nya jelas: Pangeran Charles, Pangeran William, Pangeran George dan Putri Charlotte. Di Brunei, Thailand dan bahkan Arab Saudi, yang monarki absolut, semuanya ada dan jelas
Keraton seharusnya juga memiliki line of succession yang jelas urutannya. Jika jelas, DPRD DIY bisa membuat Perdais (Perda Keistimewaan) yang menyiapkan para kandidat, misalnya magang di pemerintahan, militer atau di institusi swasta. Jadi, tidak tiba-tiba jadi gubernur atau wagub tanpa pengalaman politik dan pemerintahan. Kalau mau, sebenarnya tinggal belajar dari negara lain, tidak ada yang istimewa di Yogyakarta terkait suksesi.
Sekarang ini, tampak bahwa Sultan berusaha menjadikan putri sulungnya menjadi Ratu. Ini tidak lazim, karena perubahan idealnya dipikirkan masak-masak efek jangka panjangnya. Kalau kita lihat Inggris, misalnya, persamaan hak bagi wanita dan laki-laki baru diberlakukan untuk mereka yang lahir setelah 28 Oktober 2011, sesuai Succession to the Crown Act tahun 2013. Jadi untuk pemimpin ke depan, bukan melegalisasi kandidat sekarang.
Apa polemik suksesi menunjukkan masih ada kekosongan hukum di UUK DIY?
Wah, banyak sekali kelemahan UUK DIY karena tarik menarik politik yang kuat waktu itu (proses penyusunannya). Kalau kita berkaca pada perjanjian di kontrak panjang antara sultan dan Belanda, misalnya, jelas diatur perihal suksesi. Putra laki-laki sultan terakhir diprioritaskan daripada putra-putra sultan sebelumnya, dan putra-putra permaisuri (garwa padmi) lebih diutamakan daripada putra-putra dari selir (garwa ampenan). Walaupun realitasnya Belanda memilih sultan sesuai yang dikehendakinya, tapi paling tidak aturan prioritas ini tak pernah dilanggar.
Proses UUK DIY dulu tidak sempat diatur detail (soal suksesi) karena perdebatannya hanya seputar pemilihan dan penetapan. Jika sultan menjadi simbol kultural, dan gubernur dipilih seperti draft awal (UUK DIY), maka suksesi memang menjadi urusan internal Keraton. Tapi, jika penetapan (sultan ditetapkan jadi Gubernur DIY), seharusnya diatur, karena sultan akan memimpin jabatan publik.
Proses politik yang terjadi justru penetapan, dengan tidak ada aturan suksesi karena tidak ada di draft (UUK DIY). Ini keluar dari prinsip utama demokrasi bahwa publik punya kontrol terhadap pemimpinnya.
Di kasus suksesi, legitimasi mistis sultan sebagai raja, apa masih kuat?
Orang Jawa itu punya ilmu titen dan niteni. Mereka tak pernah lupa ketika April 2007 sultan mengatakan, berdasarkan bisikan leluhur, tak mau lagi menjadi Gubernur DIY. Atau ketika Oktober 2008, atas petunjuk leluhur, maju menjadi calon presiden.
Di Sabda dan Dawuh Raja tahun 2015, Nahdlatul Ulama DIY menolak tegas pengakuan sultan yang mengatakan bahwa Sabda dan Dawuh Raja itu adalah "Dhawuh Gusti Allah" melalui para leluhur. Saya kira masyarakat DIY semakin rasional membedakan mana mistis, mana manuver politik.
Justru sultan menggunakan mistisisme sebagai basis legitimasi untuk mengubah paugeran (aturan internal Keraton). Ini satu-satunya celah yang bisa dipakai sebagai basis legitimasi karena basis sejarah, budaya, dan agama tidak dapat digunakan.
Legitimasi Politik Keraton
Apakah UUK DIY efektif menguatkan basis politik dan ekonomi Keraton?Sangat efektif. Banyak UU yang tidak dapat diberlakukan di DIY. Misalnya, UUPA dan UU Penghapusan Diskriminasi, tidak berlaku bagi warga keturunan (mayoritas kasus terkait warga keturunan Cina) yang ingin punya SHM untuk tanah yang dibelinya, walaupun dia WNI.
Contoh lainnya, Pasal 76 UU Desa, yang menyebut aset desa yang antara lain berwujud Tanah Kas Desa, Pasar dan lain-lain, tidak berlaku di DIY karena muncul Pergub 112/2014 Pasal 19, yang menyebut Tanah Kas Desa, yang berasal dari hak anggaduh [hak pakai tanah pemberian raja], termasuk yang telah disertifikatkan atas nama desa, adalah milik Kasultanan. Intinya, dalam banyak kasus, kekuasaan Keraton Yogyakarta sangat kuat, bahkan terkait UU Nasional yang melempem ketika diimplementasikan di DIY.
Apa ada gejala, yang terjadi di DIY memotivasi bekas swapraja lainnya?
Mereka semua ingin seperti DIY. Gak perlu susah payah ikut pemilu bisa jadi pejabat publik. Tapi, karena tidak didukung faktor sejarah dan resource ekonomi yang memadai, ya hanya bisa berandai-andai.
Di Kerajaan paling timur di Indonesia misalnya, di Ternate dan Tidore, pemerintah daerahnya sangat support terhadap munculnya kembali Sultan setelah reformasi sebagai basis untuk identitas lokal. Banyak dana yang dikucurkan untuk merevitalisasi peran kultural mereka termasuk membangunkan istana baru. Fungsinya lebih kepada simbol kultural, identitas daerah dan peredam konflik.
Gejala kebangkitan lagi bekas swapraja (kolonial) selama ini sebab faktor apa?
Saya keliling di banyak tempat di Indonesia sejak 2014 dan menemukan banyak sekali faktor. Umumnya, mereka ingin kembali berkuasa secara politik dengan memanfaatkan sentimen tradisionalisme sebagai strategi politik. Tapi, tanpa resource ekonomi yang memadai, sebagian besar kalah di Pilkada atau Pemilu.
Ada juga faktor lainnya, seperti personal pride dan keinginan dianggap sebagai tokoh, walaupun tanpa kekuatan politik sama sekali. Ada juga yang menjadi ajang mencari uang. Dua faktor terakhir mengilhami munculnya raja abal-abal seperti Dimas Kanjeng. Saya menulis kolom di Kompas tentang raja abal-abal ini.
Saat aristokrasi bersanding dengan demokrasi, apa tidak akan muncul kontradiksi?
Perpaduan yang ideal bisa ditemukan di negara-negara lain, hanya saja mereka berada di level negara, sementara di Indonesia hampir semua ada di level Kabupaten atau Kecamatan. Satu-satunya yang berada di level provinsi, hanya DIY. Itu pun setelah Kasultanan dan Pakualaman bergabung. Perpaduan ideal adalah negara menjamin eksistensi mereka di samping tidak kehilangan kontrol terhadap siapa yang menjadi pemimpin publik.
Agar tak muncul masalah, perpaduan itu bagaimana mengaturnya?
Regulasi saya kira perlu menyeimbangkan tuntutan antara pelestarian tradisi dan demokrasi. Banyak keraton-keraton yang nyaris ambruk karena ketiadaan support pemerintah. Saya kira, ada baiknya memikirkan tanah sebagai resource ekonomi yang berkelanjutan bagi kerajaan yang dimiliki secara institusi yang menopang ekonomi Keraton yang tidak bisa dimiliki perorangan atau sultan yang bertakhta, dan tidak bisa diwariskan. Tak perlu banyak, asal cukup untuk menopang keraton menjaga fungsinya menjaga tradisi.
Jadi, mereka tidak hanya bergantung dari bantuan pemerintah. Saya khawatir warisan budaya kita bisa hilang karena ketidakmampuan pemimpin tradisional sekarang mengemban tradisi yang butuh biaya besar.
Saya kira keraton yang masih terjaga tinggal di empat kerajaan di Jateng-DIY dan Puri-puri di Bali. Puri di Bali diuntungkan karena menyatunya tradisi dan agama. Di luar itu, kondisinya memprihatinkan. Saya belum mengunjungi semua tempat, tapi dari hitungan saya, ada sekitar 16 kerajaan yang eksis dan terjaga tradisinya tetapi perlu segera diselamatkan.
Penguasaan Tanah SG/PAG
Bila dilihat isinya, substansi pokok UUK DIY sebenarnya apa?UUK bertujuan menjamin tradisi aristokrasi di DIY dalam lima keistimewaan terkait pemilihan gubernur, pertanahan, tata ruang, kebudayaan dan kelembagaan. Untuk menjamin kewenangan istimewa ini diberikan Danais yang jumlahnya sekitar Rp500 miliar per tahun (APBN 2017 menganggarkan Danais Rp800-an miliar untuk mendanai lima 5 urusan keistimewaan DIY). Penyaluran Danais berbasis kinerja, tidak seperti dana otsus (Otonomi khusus) Papua dan Aceh.
Dibandingkan Otsus, dananya kecil. Tetapi, Danais tidak memiliki batasan waktu dan terus diberikan selama kewenangan istimewa diberikan. Kewenangan istimewa ini diharapkan bisa menjembatani perpaduan antara aristokrasi dan demokrasi. Jika justru muncul polemik suksesi karena UUK, mungkin perlu dipikirkan jangan-jangan perpaduan di UUK itu belum ideal.
Mengenai penjabaran UUK DIY, apa yang akan punya pengaruh paling penting?
Suksesi dan Tanah menjadi dua faktor yang lemah (dalam UUK), tetapi menjadi penentu keberhasilan UUK DIY. Terkait tanah, Kasultanan dan Pakualaman di UUK disebut sebagai Badan Hukum yang, menurut saya, tidak jelas. Badan publik bukan, privat bukan. Sehingga tidak ada yang bisa mengaudit kekayaan tanahnya atau tidak ada kewajiban membayar pajak. Padahal, anggaran sertifikasinya dari Danais (dari APBN). Kasultanan dan Pakualaman juga tidak wajib menyampaikan laporan apapun terkait tanah.
Redaksi: UUK tidak menyebut secara tegas jenis badan hukum Kasultanan dan Pakualaman, tapi ditafsirkan oleh pemerintah pusat dan DIY sebagai badan hukum kebudayaan.
Ini aneh sekali. Negara tidak memiliki kontrol terhadap kepemilikan properti lembaga di dalamnya. Sementara jika disewakan ke pihak ketiga, tidak jarang menimbulkan gesekan di masyarakat, seperti kasus (penggusuran) PKL Gondomanan dan Pantai Watu Kodok. Negara tidak bisa mengharapkan Keraton dan Pakualam beritikad baik tidak menyelewengkan tanah mereka karena bisa jadi ada oknum yang bermain.
Walaupun tidak ideal, seharusnya ada lembaga seperti Crown Property Bureau di Thailand yang diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Jika tidak, urusan tanah di DIY seperti “negara dalam negara”, karena aturan tradisional kerajaan berlaku, sementara aturan negara tidak menyentuhnya. Ketika berbenturan, yang berlaku aturan tradisional, seperti kasus tanah kas desa di atas.
Kita hanya tahu berdasarkan laporan kekayaan sultan ke KPK tahun 2012 sebesar Rp22,6 milyar. Tetapi, berdasarkan GlobeAsia 2016, sultan adalah orang terkaya di Indonesia ke 119 dengan kekayaan US$260 juta atau sekitar Rp33,8 trilyun. Saya kira, GlobeAsia memasukkan kekayaan Kasultanan yang bukan kekayaan pribadi sultan. Tetapi, berapa jumlah pastinya tidak ada yang tahu karena tidak pernah diaudit, dan negara tidak memiliki instrumen untuk itu.
Bagaimana sikap Keraton soal SG dan PAG?
Sikapnya sangat jelas, SG/PAG adalah milik Kasultanan dan Pakualaman, dan mereka ingin mengelolanya secara mandiri sebagai basis ekonomi dan politik Keraton.
Apa masalah SG dan PAG berpotensi memunculkan konflik?
Di beberapa tempat sudah muncul polemik, walaupun Keraton masih mampu meredam konflik. Pakualaman cukup piawai mengelola demonstrasi penggarap PA yang tergusur proyek bandara NYIA (bandara internasional baru di Kulon Progo).
Ada dua keuntungan. Pertama, aparat desa di DIY cukup rapi mencatat persoalan tanah, yang dilakukan sejak jaman Belanda. Kedua, dalam masyarakat Jawa masih kuat kepercayaan bahwa mengambil tanah yang bukan haknya itu akan “malati” atau bikin sengsara, apalagi milik sultan.
Jadi, (kebanyakan) masyarakat mengakui eksistensi SG/PAG. Kalau di daerah lain, pasti sudah habis dijarah. Kawan saya pernah survei di hutan-hutan di Gunung Kidul beberapa tahun lalu. Hutan dengan patok SG aman dari penjarah, sementara di tanah Perhutani, bukan hanya pohonnya yang dijarah, patoknya juga hilang.
Hak penguasaan keraton atas tanah serupa konsep kerajaan konsentris, apa ini masih cocok di era modern?
Saya kira kerajaan tidak mungkin seperti dulu seperti sebelum proklamasi. Perpaduan aristokrasi dan demokrasi adalah yang paling masuk akal. Huntington dalam King’s Dilemma meramalkan bahwa pilihan monarki hanya dua, yaitu menjaga otoritas dengan memodernisasi diri sambil memperkuat represi untuk menjaga kontrol atau berubah ke constitutional monarchy di mana Raja itu “reign but not rule”.
Tapi, tesis ini banyak terbantahkan di studi terbaru, misalnya studi di negara-negara kecil seperti Tonga dan Bhutan yang mampu mengkombinasikan demokrasi dan monarki.
Kamis, 31 Agustus 2017
Festival Adat "Bau Nyale" Tidak Akan Diadakan Lagi
Senin, 24 Juli 2017
Ketergantungan Baru Petani dalam Program Cetak Sawah TNI
Nurhady Sirimorok*
Wacana "peningkatan produksi" sudah mendominasi dunia pertanian Indonesia sejak masa Orde Baru. Kala itu pemerintahan Orde Baru memanfaatkan modernisasi pertanian ala Revolusi Hijau: input kimia, benih rekayasa, mekanisasi, dan kredit.
Produksi padi kembali menyusut tak lama setelahnya. Kita pun kehilangan banyak ragam benih lokal dan pengetahuan tentangnya. Input kimiawi diterapkan kian intensif demi mempertahankan laju produksi. Diferensiasi sosial masyarakat petani melaju lewat "penggusuran orang-orang dekat": seiring waktu semakin banyak petani harus memulai musim tanam dengan mengutang. Dengan mudah mereka bangkrut setelah menjual tanah, lalu menyaksikan harga sawah melambung oleh mekanisme pasar, menjauh dari jangkauan mereka untuk mendapatkannya kembali.
Ketergantungan pada input dari luar sistem budidaya petani memaksa mereka menjadi "pengusaha" di sektor pertanian, bersaing dalam sistem pasar dengan modal tipis. Banyak dari mereka kemudian tergencet lalu terlempar keluar dari sawah.
Pada Sensus Pertanian paling mutakhir tahun 2013, kebangkrutan ini tampak dengan terang benderang. Sistem pertanian yang di sektor hulu sangat bergantung pada input luar membuat keluarga petani menyusut dalam laju mengkhawatirkan. Tak kalah pentingnya, rerata lahan garapan sawah tetap sangat kecil: 0,39 ha/ keluarga.
Ringkasnya, tujuan untuk "memacu produksi" tidak hanya meruntuhkan produksi, tetapi juga pondasi untuk mencapainya secara berkelanjutan. Pelan-pelan kita kehilangan keluarga tani, tanah subur yang terjangkau, dan pelbagai pengetahuan cocok tanam. Seluruhnya kemudian disuplai via pasar, dengan derajat ketergantungan yang tinggi.
Pertanian Indonesia belum pulih dari kondisi ini ketika gelombang baru "peningkatan produksi" kembali bergerak. Gejala ini antara lain tampak dalam program percetakan sawah baru, yang diasumsikan dapat menumbuhkan produksi pangan sekaligus mengatasi masalah kemiskinan petani (tanaman pangan). Sekali lagi, keduanya mungkin sulit tercapai secara berkesinambungan.
Wacana dominan soal "peningkatan produksi" biasanya berujung pada industrialisasi proses produksi pertanian, mengikuti azas "efisiensi", dan prinsip "kecepatan" yang dibutuhkan dari sistem tersebut. Sinyal tentang perihal ini disampaikan pejabat Kementerian Pertanian dalam sejumlah kesempatan. Efisiensi, dalam kasus ini, berarti minimalisasi ongkos (percetakan sawah) untuk mencapai hasil tertentu (target luasan sawah). Cara berpikir inilah yang mendorong Kementerian Pertanian bekerja sama dengan TNI dalam menjalankan percetakan sawah.
Dari perspektif petani setidaknya ada dua soal utama di sini—sebagian lain yang sama pentingnya tidak dibahas di sini karena keterbatasan ruang.
Pertama, soal tujuan menyejahterakan petani. Di negara dengan banyak angkatan kerja perdesaan yang tak setiap hari bisa menemukan peluang kerja purnawaktu (underemployed), dan tingkat kemiskinan perdesaan jauh melampaui kemiskinan urban, negara malah menggunakan anggota TNI yang sudah bergaji? Mengapa tidak menggunakan peluang emas untuk mempekerjakan angkatan kerja perdesaan? Padahal sudah terbukti dalam banyak kajian bahwa transfer tunai dapat menggerakkan ekonomi sebuah wilayah.
Sebuah kajian menyebutkan Indonesia tidak terdampak secara berarti oleh gelombang krisis finansial global 2008 karena transfer tunai besar-besaran ke warga miskin, antara lain lewat program Bantuan Langsung Tunai, program-program padat karya, dan penyelenggaraan pemilu legislatif dan presiden pada 2009.
Di tempat dan masa lain, cara ini pun sudah terbukti berhasil. Joseph Hanlon (2005) menunjukkannya dalam kasus perdesaan di Mozambik dasawarsa 1990-an dan 2000-an, setelah dilanda perang dan banjir besar. Pada awal abad 20, AS berhasil menghentikan Depresi Besar saat pemerintah menghamburkan uang ke sebuah ekonomi yang tengah lesu untuk merangsang kembali perekonomian.
Kedua, tentang keterlibatan petani. Prinsip efisiensi senantiasa berujung pada ketergantungan pada teknologi yang dipandang sebagai sarana efisiensi paling manjur. Dokumen "Pedoman Teknis Penanaman Padi Pasca Cetak Sawah Baru TA. 2017" menyebut penggunaan tenaga anggota TNI bertujuan untuk "mempercepat" percetakan sawah baru. Di sejumlah berita yang beredar, kita pun bisa membaca bahwa para anggota TNI menggunakan traktor untuk mempercepat laju percetakan sawah.
Ketika kecepatan menjadi tujuan, hal-hal di luar efisiensi dianggap sebagai eksternalitas (beban atau faktor penghambat). Salah satu penghambat dalam kasus ini ialah status hukum tanah yang menjadi objek percetakan sawah. Dengan kata lain, aturan legal pun bisa menjadi penghambat bagi efisiensi. Dalam kenyataan, benturan ini memang memunculkan sejumlah masalah dengan pemilik tanah.
Bila legalitas tanah saja dianggap sebagai "penghambat", angkatan kerja desa apalagi. Sangat mungkin mereka tidak dilirik dalam proses percetakan sawah karena hanya akan menghadirkan hambatan tambahan bagi efisiensi atau kecepatan percetakan sawah yang dibutuhkan untuk mencapai target dengan biaya murah. Dalam rilis tanggal 16 Juli lalu, Kementerian Pertanian menyebutkan dengan melibatkan TNI, cetak sawah menjadi “optimal” (dalam hal pencapaian target luasan lahan) dan “murah” (dari ongkos “cetak sawah ideal”).
Dalam kerangka berpikir semacam ini, petani kembali di titik akhir dari sesuatu yang dirancang jauh dari jangkauan mereka untuk bisa urun rembug mengambil keputusan. Sulit menghindari kesan program ini ialah program Kementerian Pertanian, dengan petani sebagai salah satu pihak pelaksana, untuk mewujudkan target Kementerian. Hal ini bertabrakan langsung dengan salah satu azas pembuatan UU Desa, yaitu azas subsidiaritas, yang juga tengah dijalankan oleh pemerintahan yang sama.
Lantas apakah para penggarap sawah benar-benar menerima manfaatnya?
Di sini kita kembali pada struktur agraria yang saya singgung di atas: rata-rata keluarga petani tanaman pangan hanya menguasai 0.39 hektare. "Menguasai" belum tentu memiliki, dengan derajat keamanan penguasaan lahan yang cukup aman. Artinya, tidak semua penggarap itu punya tanah. Lalu sawah yang dicetak itu berasal dari tanah milik siapa?
Kita bisa menduga tanah yang dibuka itu belum tentu bisa dikuasai dan dimanfaatkan secara cukup aman oleh sebagian besar petani tanaman pangan yang benar-benar mengangkat cangkul: petani gurem, petani penggarap, dan buruh tani.
Bila jaminan penguasaan lahan bagi mereka tak cukup meyakinkan dan menjanjikan, insentif bagi mereka untuk merawat tanah tetap subur dan produktif menjadi lebih kecil—sawah-sawah itu bisa kembali menganggur atau dikuasai dalam parsel besar oleh pengusaha pertanian yang punya macam-macam modal untuk itu.
Memang dalam "Pedoman Teknis Penanaman Padi Pasca Cetak Sawah TA. 2017" disebutkan bahwa kelompok tani menjadi semacam "penjamin" bagi negara untuk memastikan sawah yang tercetak akan tergarap baik dan penyaluran pelbagai subsidi pendukung bisa tepat sasaran.
Tetapi, sejumlah kajian, di mana saya terlibat, menunjukkan bahwa kelompok tani yang disponsori negara seringkali hanya aktif ketika bantuan datang, non-aktif di masa jeda, lalu dikuasai lingkaran tertentu, dan meninggalkan "monumen-monumen" bekas program yang tak terpakai bahkan mangkrak—termasuk sawah cetakan baru yang kemudian tidak menjadi sawah.
Paling sedikit di sini kita melihat munculnya sel ketergantungan baru, melengkapi yang sudah ada selama ini.
Menihilkan Subjek Mandiri Petani
Dalam kondisi lebih baik, kaum tani (peasantry) di pelbagai belahan dunia, menurut J.D. van der Ploeg (2014), telah membuktikan bila mereka diberi ruang dan sarana untuk mengembangkan gaya bertani sendiri, produktivitas lahan dan tenaga kerja mereka menjadi lebih tinggi, bila dibandingkan dengan model produksi wirausaha (entrepreneur) dan kapitalis pertanian yang bergantung penuh pada input luar yang diperoleh dari pasar alias bergantung pasar.
Model pertanian yang dikembangkan petani nyaris selalu berupa campuran (tumpang sari, rotasi, maupun model terpadu). Mereka biasanya tidak terlalu bergantung pada input yang diperoleh dari pasar. Mereka juga akan menjaga kesuburan tanah, keterampilan dan pengetahuan lokal yang sesuai konteks setempat, serta jaringan sosial—seluruhnya untuk menjamin keberlangsungan sistem cocok tanam dan produktivitas mereka.
Dengan demikian, model percetakan sawah yang menekankan efisiensi untuk mencapai target, keketatan sistem pengadaan sawah, dan metode tanam setelahnya bagi "penerima manfaat", dengan tujuan memacu produksi, tidak sesuai dengan gaya bertani mereka.
Beberapa indikator yang ditunjukkan oleh penelitian INDEF (yang segera dibantah Kementerian Pertanian), sudah memberi sinyal awal bahwa kesejahteraan petani belum terangkat bersama terkereknya produksi beras nasional. Persentase kenaikan upah buruh pertanian (yang sudah kecil) masih lebih kecil dibandingkan laju inflasi, misalnya.
Bahkan, lanjut van der Ploeg, banyak belahan dunia telah menyaksikan kebangkrutan sektor agrikultur (termasuk pertanian, perkebunan, dan peternakan) ketika sektor tersebut didominasi model proses produksi wirausaha dan kapitalis, yang menjadikan efisiensi dan kecepatan sebagai suluh.
Salah satunya, pasar bagi pelbagai faktor produksi dalam model pertanian semacam itu bisa menjadi sangat labil pada momen tertentu, dan semua yang terlampau bergantung padanya dengan cepat mengalami kebangkrutan. Atau, dalam kondisi lebih baik, akan memaksa negara menutupinya—yang berarti pemborosan lagi.
Banyak negara di Eropa, Afrika, Amerika, juga Asia sudah menyaksikannya, pada banyak masa. Indonesia pun begitu.
* Peneliti isu-isu perdesaan, alumnus International Institute of Social Studies, Den Haag, dalam Rural Livelihood and Global Studies (2007).
Sumber: Tirto.Id
Modus TNI Membantu Petani
“Capek, iya. Hasilnya sama saja,” keluh Pandi.
Namun, pada awal Mei lalu, ia dan petani lain di Kampung Karoya, Desa Bojong—tak jauh dari Stasiun Tenjo, Kabupaten Bogor—memutuskan tetap menanam padi. Ihwal keputusan ini tidak lepas dari rencana kerja sama petani setempat dengan Koramil 2119/Parung Panjang (di bawah Kodim 0621/Kab. Bogor), yang mengerahkan serdadu untuk "membantu" petani. Maka, pada 19 Mei, mereka mulai menggarap 25 hektare sawah untuk persiapan menanam padi.
Pukul enam pagi, lima belas tentara sudah tiba di rumah Pandi. Sebelum turun, para serdadu sarapan dan berbincang-bincang. Barulah, pada pukul 8 pagi mereka berangkat ke sawah. Letak sawah sekitar 1 km dari rumah Pandi. Ada dua blok, satu di sisi timur Jalan Tenjo Raya berbatasan langsung dengan Provinsi Banten, satunya di sisi barat.
Bagi petani, berangkat jam 8 pagi sebenarnya sudah terlampau siang. Biasanya mereka sudah ke sawah sejak pukul 6 pagi. Sebelum tengah hari mereka sudah pulang. Namun, karena bersama tentara, mereka sungkan.
“Enggak enaklah, mereka, kan, cuma membantu, masa iya mau jam enam juga,” ujar Pandi.
Menggarap sawah seluas 25 ha dilakukan dalam waktu dua hari. Tambahan personel dari tentara terbukti efektif dan menghemat waktu serta tenaga para petani. Begitu pula saat menanam. Lima belas tentara dari Koramil Parung Panjang kembali dikerahkan, dalam dua hari, bibit padi sudah merata di lahan sawah yang sama, tempat para petani tergabung dalam kelompok Suka Tani itu.
Pandi berkata "senang" dengan bantuan dari tentara itu. Namun, ada satu hal yang mengganjal: permintaan agar petani di Desa Bojong bisa menanam padi tiga kali dalam setahun. Anjuran itu agar ada "kelebihan produksi padi yang bisa dijual pada Badan Urusan Logistik," sebuah perusahaan milik negara yang dibentuk pada 1967 di masa awal pemerintahan Soeharto buat mengurus tata niaga beras. Dengan begitu, petani bisa mendapatkan hasil panen lebih, sehingga tidak cuma untuk konsumsi sendiri.
Proyek 'Swasembada Pangan' Kementerian Pertanian dan TNI
Bantuan personel TNI kepada Pandi dan petani di Bojong tidak lepas dari kerja sama yang diteken antara Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, seorang pengusaha pertanian kelahiran Bone, dan Jendral Gatot Nurmantyo, alumnus Akmil tahun 1982, pada Januari 2015. Gatot saat itu masih menjabat Kepala Staf Angkatan Darat, yang lantas menduduki Panglima TNI di bawah pemerintahan Joko Widodo sejak Juli 2015.Kerja sama itu untuk mengejar apa yang disebut "target swasembada pangan tahun 2017" yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai program prioritas kedaulatan pangan dalam Nawacita. Tahun ini, pemerintah menargetkan produksi padi sebesar 77 juta ton.
Poin kerja sama itu melibatkan TNI dalam urusan percepatan swasembada pangan. Dari cetak sawah baru, pengawalan pembagian bibit dan pupuk subsidi, hingga membantu petani di sawah. Secara teknis, para prajurit TNI yang seharusnya angkat senjata dilibatkan untuk angkat cangkul hingga mengemudikan traktor guna mengejar target tersebut.
Agung Hendriadi, yang saat diwawancarai reporter Tirto beberapa waktu lau masih menjabat Kepala Biro Humas Kementerian Pertanian, mengatakan salah satu alasan utama kerja bareng TNI karena "kurangnya tenaga penyuluh pertanian." (Agung sejak 18 Juli lalu dilantik sebagai Kepala Badan Ketahanan Pangan)
Total penyuluh pertanian saat ini berjumlah 57 ribu, padahal jumlah potensi desa pertanian di Indonesia ada 71 ribu, ujar Agung. Kekurangan inilah yang berusaha ditutupi lewat pelibatan personel TNI yang dilatih untuk "memberikan penyuluhan kepada petani."
“Itu masih sangat kurang. Karena itu TNI punya Babinsa, kan. Nah, Babinsa itu, kan, ada di tingkat kecamatan. Ini kenapa tidak optimalkan untuk pertanian? Kita Manfaatkan Babinsa untuk membantu pertanian,” kata Agung. Babinsa adalah tentara tingkat bintara yang bertugas "membina desa" di setiap Koramil, yang pada masa Orde Baru menjadi "mata dan telinga" penguasa di unit lapisan masyarakat bawah dalam politik teritorial.
“Ayo kita tanam, yuk. Sementara tenaga penyuluh yang melakukan itu jumlahnya sangat kurang,” tambah Agung, yang menyiratkan seakan-akan petani adalah subjek pemalas.
Ketika panen selesai, TNI mengawal beras untuk disalurkan ke Bulog. “Kemudian kalau panen, petani bisa dimainin sama tengkulak. Kasihan petani,” tambah Agung.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Arm Alfret Denny Tuejeh mengatakan sejauh TNI hanya diminta membantu petani sesuai kerja sama dengan Kementerian Pertanian. Dalam praktiknya, TNI mengerahkan anggota Babinsa untuk melakukan "pembinaan." Ia menganggap hal ini justru positif bagi petani. Salah satunya terkait dengan cetak sawah.
“Itu, kan, kita membantu cetak sawah, jadi unsur AD yang ada di wilayah membantu dinas pertanian, ini ada tanah, dilaporkan, baru kemudian digarap jadi sawah. Ini, kan, baik,” kata Denny, yang sebelumnya menjabat Komandan Korem 121/Alambhana Wanawai, Kalimantan Barat, lulusan Akmil 1988.
Sejak kerja sama itu diteken, proyek ini sudah berjalan di beberapa daerah di Indonesia. Salah satu keberhasilan yang dibanggakan oleh TNI dan Kementerian Pertanian adalah kesuksesan mereka mencetak sawah. Pemerintah mengklaim berhasil mencetak sawah baru seluas 120 ribu ha pada 2015 dan 129 ribu ha pada 2016.
Cerita Pandi bisa menggambarkan proyek itu gagal sejak awal bila hanya berfokus menggenjot "produktivitas" padi. Sawah yang baru ditanam Pandi bersama tentara pada Mei lalu, sebagian sudah terancam gagal panen karena kekeringan. Beberapa petak padi sudah berbulir sebelum waktunya, sehingga dipastikan tidak akan banyak hasil panennya.
Kekeringan itu sudah dimaklumi oleh Pandi dan petani di Bojong. Mereka sadar, sawah di sana adalah sawah tadah hujan. Karena itu mereka tahu keberhasilan panen sangatlah tergantung pada curah hujan. Mereka tak punya irigasi. Jika kemarau panjang, gagal panen pasti sudah mengincar. Alasan itulah yang membuat Pandi enggan untuk menanam padi tiga kali dalam setahun.
Upaya menyelamatkan padi yang baru ditanam sudah dilakukan oleh Pandi sendiri. Ia menyedot air dari selokan yang dibuat petani untuk menampung hujan. Untuk mengairi empat petak sawah, ia menghabiskan lebih dari 10 liter solar untuk diesel. Itu pula yang membuat ia dan petani lain berpikir dua kali untuk mengairi sawah.
“Yang lain sudah pasrah, enggak mau nyedot air, dibiarin saja. Itu lihat sudah kering, itu pasti gagal panen,” kata Pandi menunjuk sepetak sawah kering yang digarapnya.
Pelibatan TNI untuk menggarap sektor pertanian berimplikasi juga pada kebijakan pemerintah daerah.
Salah satu kasus itu mencuat di Sumatera Barat. Gubernur Irwan Prayitno mengeluarkan surat edaran pada 6 Maret 2017 yang mengancam pengambilalihan lahan petani oleh TNI jika lahan sawah dibiarkan kosong lebih dari 30 hari pasca panen.
Selain poin pengambilalihan lahan, surat edaran itu menyebutkan pula klausul pembagian hasil 80 persen untuk TNI dan 20 persen untuk pemilik lahan.
Tujuan surat edaran ini semata-mata memenuhi target produksi padi di Sumatera Barat pada 2017, yakni 3 juta ton. Alhasil, demi mencapai angka itu, petani didorong untuk menanam padi minimal dua kali dalam setahun.
Ali Padri, penggiat tani dari Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Barat, mengatakan surat edaran itu tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, pengambilalihan lahan adalah langkah yang sudah keliru. Jikapun memiliki dasar hukum, menanam padi usai 15 hari setelah panen tidak akan berdampak baik untuk keberlangsungan tanah yang berakibat pada menurunnya hasil panen di kemudian hari.
“Biasanya juga petani kalau sekali panen, kemudian akan ganti dengan tanaman jagung dulu, diseling seperti itu, tidak bisa langsung tanam,” ujarnya.
Di masyarakat Minang itu TNI dan petani memiliki riwayat relasi yang buruk. Menurut catatan LBH Padang, ada keterlibatan TNI dalam konflik-konflik lahan dengan petani. Di antaranya konflik tanah ulayat nagari antara masyarakat Nagari Mungo (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan Detasemen Zeni Tempur 2, satuan organik dari Komando Daerah Militer 1/Bukit Barisan di Padang Mengatas, serta konflik tanah ulayat Nagari Kapalo Hilalang (Kabupaten Padang Pariaman) dan Korem 032/Wirabraja di bawah Kodam yang sama.
Riwayat buruk ini membuat petani makin khawatir dengan adanya surat edaran tersebut.
“Petani jelas khawatir kalau sampai lahannya diambil alih," ujar Ali. "Sebenarnya kalau TNI mau membantu, kami tidak keberatan, tapi jangan sampai semuanya dikuasai TNI. Ini tidak benar."
Masalah keterlibatan TNI pada konflik lahan tak hanya di Sumatera Berat, melainkan di daerah lain seperti di Lampung, Sulawesi, dan Sumatera Utara—untuk menyebut beberapa kasus.
Salah satu program dalam kerja sama antara Kementerian Pertanian dan TNI adalah Brigade Tanam. Kementerian memberikan bantuan alat dan mesin pertanian sebanyak 180 ribu unit untuk digunakan Babinsa membantu petani. Alasannya, TNI dianggap lebih mumpuni ketimbang petani.
“Kalau tentara ada pembekalan teknisnya, mereka belajar memperbaiki mesin, merawat mesin. Ini yang kita tular ke petani dan penyuluh,” kata Agung Hendriadi dari Kementerian Pertanian.
Berbeda dari anggapan elite yang mengatur tata kelola pertanian, petani seperti Pandi yang didorong untuk mencapai target skema swasembada beras nasional tak sepenuhnya berdampak pada kesejahteraan mereka.
Pandi membuat gambaran: dalam satu kali gagal panen, satu hektare sawah hanya menghasilkan satu ton padi. Ia bisa dianggap menyumbang target pemerintah. Namun, bagi petani, satu hektare sawah yang sama seharusnya bisa panen enam ton. Itu adalah kerugian. Biaya bibit, pupuk, pengairan, bensin, tenaga, dan waktu tidak terbayar dengan satu ton padi.
Bagi Pandi, dan mungkin banyak petani lain, masalah utama mereka bukanlah model yang membuat mereka terserap dalam sistem yang mendorong produksi beras nasional meningkat, tetapi yang lebih penting bagi mereka, di antara hal lain, adalah infrastruktur pertanian seperti irigasi, akses bibit berkualitas dan murah, serta menjalankan keterampilan dan pengetahuan lokal sesuai konteks setempat. Pendeknya, mengembangkan gaya bertani sendiri.
Di desanya, Pandi kini tengah mengusahakan untuk membuat embung guna keperluan mengairi sawah warga. Ia sudah mendapatkan persetujuan hibah tanah seluas 5.000 meter persegi dari pemerintah Desa Bojong. Pandi dan kelompok tani di desanya akan mewujudkan rencana tersebut pada 2018 mendatang.
“Pemerintah kalau mau bantu sebenarnya kami senang. Tentara juga kalau bantu juga kami senang,” kata Pandi. "Tetapi masalah kita itu air."
=========
Keterangan foto: Sejumlah anggota TNI menerima bantuan 55 traktor tangan dari Kementerian Pertanian di Kantor Kodim 1304/Gorontalo, Selasa (17/5). Kerja sama dalam program cetak sawah baru di beberapa daerah, termasuk di Gorontalo, bertujuan "membantu petani" guna meningkatkan produksi pertanian menuju swasembada pangan dan pendapatan petani. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin.
Senin, 10 Juli 2017
Heboh Temuan Pal Urutsewu di Ayamputih



















