Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
KULONPROGO, suaramerdeka.com – Warga calon lokasi
pembangunan bandara internasional di Kecamatan Temon, Kulonprogo, yang
tergabung dalam paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) berencana tidak akan
mengikuti tahap konsultasi publik. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk
penolakan terhadap rencana pembangunan megaproyek tersebut.
Ketua WTT, Purwinto mengatakan, proses pendataan yang sedang
berlangsung saat ini oleh tim persiapan pembangunan bandara merupakan
proses yang tidak masuk akal.
Menurutnya, data tersebut sebenarnya sudah
ada di BPN. Namun dalam data itu tidak akurat karena yang tercatat
sebagian besar merupakan orang yang sudah meninggal.
“Jadi pendataan kali ini supaya dukuh mencocokkan, itu kan tidak
masuk akal. Kalau dengan logika, warga yang akan kena akibat itu yang
ditanya, punya tanah berapa macam, seperti sawah, ladang, atau
pekarangan, sehingga jelas. Kalau data seperti itu (banyak yang sudah
meninggal) yang sebagai acuan, jelas tidak masuk akal,” katanya, Rabu
(22/10).
Dengan kondisi seperti itu, lanjut Purwinto, pendataan yang dilakukan
hanya akal-akalan saja. WTT juga berencana tidak akan ikut dalam tahap
konsultasi publik. Sebab saat pelaksanaan sosialisasi beberapa waktu
lalu saja warga WTT diadang sehingga tidak bisa mengikuti sosialisasi.
“WTT tidak akan ikut itu, karena itu suatu akal-akalan saja. Prosedur
urutan sosialisasi kalau terus dilanjutkan terhadap warga WTT itu suatu
perlakuan yang tidak masuk akal. Sosialisasi saja tidak ikut kok mau
dilanjut terus untuk mengikuti itu, kan nggak bener. Harapannya yang
penting, kita tetap menolak (bandara), itu saja.,” imbuhnya.
Terpisah, Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan, pendataan
jangan dianggp sebagai sesuatu yang ketika didata artinya boleh atau
setuju pembangunan bandara. Meskipun ada yang setuju dan belum setuju,
pendataan merupakan hal yang penting karena menjadi jelas tanah milik
siapa dan luasannya berapa. Apalagi pendataan melibatkan BPN sehingga
bisa diklarifikasi bila ada data tanah yang tidak jelas.
“Pendataan ini manfaatnya besar, sehingga ikutilah pendataan ini
dengan sebaik-baiknya, jangan dihubungkan dengan setuju tidak setuju
bandara,” katanya.
Menurut Bupati Hasto, jika kebetulan ada tanah yang sudah dijual tapi
sertifikatnya belum dipisahkan karena baru akte jual beli tanah saja,
maka dengan pendataan ini merupakan kesempatan yang baik untuk mengurus
secara administratif. Karena bila diurus sendiri biayanya justru tidak
sedikit.
“Sehingga pendataan ada manfaatnya, tidak saja saat penggantian harga
tanah maupun karang kitri untuk kepentingan bandara, tapi juga untuk
kepentingan secara admnstrtif warga itu sendiri,” tuturnya.
Terkait kemungkinan munculnya konflik di masyarakat saat tahap
konsultasi public, Hasto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan upaya
antisipasi. Tim tidak perlu memperkeruh suasana dengan blusukan ke
desa-desa karena semua bisa dilakukan tanpa memancing suasana panas di
lapangan.
“Saya sudah sampaikan pada tim, bahasa saya minimal handling minimal
touch, sesedikit mungkin menyentuh. Contohnya saat pendataan tidak
mengumpulkan warga dengan membawa KTP dan fotokopi sertifikat tanah,
tapi pendataan di kecamatan (dengan perangkat desa). Sehingga perangkat
desa dan warga kita lindungi, kita hindari jangan sampai terjadi
konflik,” imbuhnya.
PASANG
PATOK: Petugas tim persiapan pembangunan bandara melakukan penentuan
titik hubung koordinat lokasi bandara dengan pemasangan patok.
(suaramerdeka.com/Panuju Triangga)
KULONPROGO, suaramerdeka.com – Pendataan awal tanah
dan warga terdampak pembangunan bandara internasional di Kecamatan
Temon, Kulonprogo, rencananya akan dilakukan finalisasi pada Senin
(27/10) pekan depan. Tahap selanjutnya akan dilakukan konsultasi publik
pada bulan November.
Koordinator pendataan awal yang juga Kabag Pertanahan Biro Tata
Pemerintahan Pemda DIY, Ismintarti mengatakan, saat ini pendataan masih
berlangsung untuk menyelesaikan dua desa yakni Glagah dan Palihan.
Adapun untuk Desa Kebonrejo, Jangkaran, dan Sindutan, pendataan sudah
selesai.
“Diperkirakan selesai semuanya Jumat (24/10). Kendalanya karena
untuk pendataan tanah memang harus dilihat satu per satu, seperti
dilihat dari buku tanah dan Letter C-nya satu per satu dengan jumlah
pemilik tanah ribuan. Yang paling banyak memang Glagah dan Palihan,”
katanya, Selasa (21/10).
Terpisah, Anggota Tim Persiapan Pembangunan Bandara Baru (P2B2) PT
Angkasa Pura (AP) I, Eko Bambang mengatakan, pemasangan patok untuk
mengetahui batas garis terluar setelah adanya pengurangan lahan bandara
telah selesai dilakukan Selasa (21/10).
“Sudah selesai hari ini
(pemasangan patok, red), kemudian akan diselesaikan pendataan sebelum
pelaksanaan konsultasi publik,” katanya.
Harian Kompas 16 Okt 2014: DALAM buku Age of Extremes,
The Short Twentieth Century, 1914–1991, sejarawan Eric Hobsbawm (1994)
menulis bahwa “perubahan yang paling dramatis paruh abad ini dan
membedakan kita dengan masa lampau adalah matinya kaum petani (the death
of the peasantry)”.
Petani adalah kelompok rakyat di pedesaan yang hidup dari kegiatan
pertanian, peternakan, atau perikanan dalam ragam ekosistem, termasuk
persawahan, perladangan, pengumpulan hasil hutan/laut, penggembalaan,
dengan unit utama kepemilikan dan produksi adalah keluarga.
Namun, modernisasi yang diawali dengan munculnya kompleks-kompleks
industri telah merelokasi para petani menjadi pekerja industri seiring
dengan konversi lahan pertanian, yang selanjutnya memerosotkan tingkat
kesejahteraan petani.
Deklarasi “kematian petani” Hobsbawm di atas menjadi rujukan utama
pelajaran perubahan agraria untuk menunjukkan nasib petani di tengah
berbagai arus yang menghilangkan syarat-syarat keberlangsungan hidup
mereka di perdesaan.
Indikator makro “kematian petani” adalah urbanisasi dengan sisi lain
berupa menurunnya jumlah penduduk perdesaan. Sekarang tercatat ada 1,2
miliar petani; berarti tinggal 40 persen dari umat manusia yang memiliki
rumah tangga pertanian rakyat (small-farm household). Penduduk di perdesaan menjadi minoritas (Philip McMichael 2012
“Depeasantization” dalam The Wiley-Blackwell Encyclopedia of
Globalization). Dalam peta teori perubahan agraria, deklarasi itu adalah bagian dari
“tesis pemusnahan” (disappearances thesis). Di perdesaan, para petani
berubah menjadi pekerja tanpa tanah, menjadi bagian dari tenaga kerja
atau setengah pengangguran di kota, sementara desa dan tanah dikuasai
pengusaha. Tesis itu dihadapkan dengan “tesis permanen” (permanence
thesis), yang meyakini bahwa hukum-hukum masyarakat petani berbeda
dengan badan-badan usaha kapitalis sebagaimana Karl Marx dalam Das
Kapital (1867). Menurut Marx, sistem ekonomi yang didominasi cara
produksi kapitalis akan memusnahkan cara produksi pertanian rakyat dan
kepemilikan tanah rumah tangga petani.
Namun, pada tahap tertentu cara
produksi pertanian rakyat akan secara struktural dilestarikan sebagai
tempat orang miskin (Global Depeasantization 1945-1990, Farshad Araghi
1995). Bagaimana di Indonesia? Kecenderungan sama. Apa yang disebut depeasantization juga melanda
perdesaan kita. Tahun 2013, Indonesia memiliki lebih dari 28 juta rumah
tangga petani (RTP) dengan rata-rata pemilikan lahan 0,36 hektar. Ada
6,1 juta RTP di Pulau Jawa tidak memiliki lahan pertanian dan 5 juta RTP
tak bertanah di luar Jawa. Secara agregat, saat ini 32 juta jiwa petani
Indonesia adalah buruh tani. Laju penyusutan lahan pertanian mencapai angka 1,935 juta ha selama
15 tahun, atau 129.000 ha/tahun. Setiap hari, lebih dari 353 ha lahan
pertanian berubah menjadi non-pertanian (14,7 ha per jam, 0,25 ha per
menit). Setiap hari, 1.408 rumah tangga (59 rumah tangga tani per jam,
atau 1 menit 1 rumah tangga tani) terpaksa meninggalkan posisi kelas dan
pekerjaannya. Sensus Pertanian 2013 menunjukkan rumah tangga tani di Indonesia
mencapai 26,13 juta, berarti selama sepuluh tahun terjadi penurunan 5,07
juta rumah tangga pertanian, dibanding hasil Sensus Pertanian 2003.
Luas lahan pertanian keluarga semakin sempit dan arus alih
profesi/migrasi petani ke sektor lain makin besar. Pada 2003-2013
terjadi penurunan 5,04 juta petani dengan lahan di bawah 0,1 ha. Total luas lahan yang dikuasai petani menyusut dari 10,5 persen
menjadi 4,9 persen. Jumlah petani kecil dengan luasan kepemilikan lahan
kurang dari 0,5 hektar dan petani tak bertanah 56 persen (Indonesia) dan
78 persen (Jawa). Tidak heran, petani merupakan kelompok dengan
pendapatan terendah di Indonesia, rata-rata Rp 1,03 juta/bulan (BPS
2014). Muncullah Reforma Agraria, dengan contoh klasik Meksiko yang merdeka
tahun 1910. Protes agraria dan pemberontakan petani merupakan pemicu
revolusi nasional untuk kemerdekaan Meksiko. Dua periode, 1910-1934 dan
1934-1940, dicatat sebagai periode land reform yang menghabisi
penguasaan elite kolonial atas tanah dalam bentuk perkebunan keluarga
(hacienda). Pertama adalah kebijakan reforma agraria di bawah Presiden Álvaro
Obregón Salido (1910-1934), yang berhasil meredistribusi lebih dari
53.000 km2 untuk 500.000 keluarga penerima di 1.500-an kelompok penerima
tanah ejido. Tahun 1930 tanah-tanah ejido 6,3 persen dari kepemilikan
nasional. Selanjutnya, kedua, adalah kebijakan reforma agraria di bawah
Presiden Lázaro Cárdenas del Río (1934-1940), yang berhasil
meredistribusi 180.000 km2 (16.000 km2 berasal dari sitaan tanah
pertanian dan perkebunan milik orang Amerika) untuk lebih dari 12.000
kelompok penerima. Produktivitas petani (1939-1941) melonjak tajam,
paling tinggi setelah revolusi 1910. Berdasarkan pengalaman Meksiko dan sejumlah negara pasca kolonial
lain, reforma agraria bagaikan “operasi bedah yang menghilangkan sel
tumor parasit” dengan cara memberi rakyat kepastian hak atas tanah,
perbaikan tata guna tanah, dan untuk memacu gairah produksi yang pada
gilirannya meningkatkan kemakmuran rakyat. Reforma agraria bukan hanya land reform yang dimulai dengan
redistribusi tanah. Secara teori, dalam buku Land Reform in Developing
Countries. Property Rights and Property Wrong, Michael Lipton (2009:328)
merumuskan land reform sebagai “perundang-undangan yang diniatkan dan
benar-benar dijalankan untuk meredistribusi kepemilikan dan dijalankan
untuk memberi manfaat kepada kaum miskin.
Reforma agraria Indonesia
Batu ujian pertama adalah mengurus konflik agraria struktural yang
kronis di seantero Nusantara, umumnya disebabkan oleh keputusan pejabat
publik (Menteri Kehutanan, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri
Pertambangan dan Energi) yang memberi lisensi (izin HPH/HPHTI, HGU,
kontrak karya pertambangan, dan lainnya), serta menjadi alas hukum
perusahaan pemegang lisensi untuk menyingkirkan rakyat dari tanah,
sumber daya alam, dan wilayah hidupnya. Lebih dari itu, secara makro, reforma agraria dikerangkakan untuk
mengatasi kesenjangan sosial ekonomi. Indeks gini yang merupakan alat
ukur kesenjangan pendapatan meningkat tajam hanya dalam 5 tahun: dari
0,35 (2008) menjadi 0,41 (2013). Jika indeks gini sudah mencapai 4,5,
rakyat miskin akan sangat rentan dan mudah sekali tersulut. Idealnya reforma agraria merupakan operasi yang digerakkan oleh
pemerintah (melalui legislasi, birokrasi, program aksi) untuk
menjalankan Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi, “Bumi, air, dan kekayaan yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk dipergunakan
sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Apakah artinya dalam konteks sekarang? Reforma agraria merupakan
janji Jokowi-JK, sebagaimana termuat dalam dokumen Visi Misi dan Program
Aksi Jokowi-JK. Penanda atas komitmen itu perlu tecermin dalam
arsitektur kabinet Jokowi-JK, yang dapat berbentuk badan khusus di bawah
presiden untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria, selain
kementerian khusus untuk reforma agraria. Siapa pun yang menduduki jabatan tinggi dalam kelembagaan ini perlu
mempelajari eksistensi dari gagasan dan praktik Reforma Agraria melalui
gerakan sosial yang sejak 1995 disemai dan dikawal Konsorsium Pembaruan
Agraria. Awal Oktober 2014, koalisi dari 37 organisasi masyarakat sipil
menyelenggarakan Konferensi Nasional Reforma Agraria yang menghasilkan
“Buku Putih Reforma Agraria”, yang dipertimbangkan secara serius.
Sebagai
penanda baru, Jokowi-JK perlu mendeklarasikan bahwa kabinetnya akan
sepenuhnya menjalankan TAP MPR Nomor IX/2001 tentang Pembaruan Agraria
dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Dalam TAP MPR ini disediakan “arah
kebijakan” Pembaruan Agraria, yang pada intinya adalah identifikasi
penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, menjalankan
redistribusi tanah (land reform) dengan memprioritaskan kepemilikan
untuk petani miskin, menyelesaikan konflik-konflik agraria, serta
menyiapkan pembiayaan dan kelembagaan yang memadai.
Tiga masalah kronis yang harus diselesaikan di Indonesia adalah
ketimpangan penguasaan tanah dan sumber daya alam, kerusakan lingkungan,
serta konflik-konflik agraria yang kronis dan meluas. Noer Fauzi Rachman Direktur Eksekutif Sajogyo Institute untuk
Dokumentasi dan Studi-studi Agraria Indonesia; Dosen Politik dan Gerakan
Agraria, Program S-2 Sosiologi Pedesaan, IPB
DIPERIKSA:
Ratusan warga WTT yang mendampingi Sarijo diperiksa petugas sebelum
masuk ke Polres Kulonprogo, Kamis (16/10). (suaramerdeka.com/Panuju
Triangga)
KULONPROGO, suaramerdeka.com – Tokoh paguyuban
Wahana Tri Tunggal (WTT), Sarijo, memenuhi panggilan Polres Kulonprogo,
Kamis (16/10), untuk dimintai keterangan terkait kejadian penyegelan
Balai Desa Glagah, Kecamatan Temon. Kedatangan Sarijo didampingi ratusan
warga WTT yang merupakan warga penolak bandara.
Sarijo yang juga penasehat WTT menjalani pemeriksaan sekitar dua jam
di salah satu ruang unit Reskrim Polres Kulonprogo. Dia didampingi
penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan
Mahasiswa Islam (LBH Kahmi) saat memberikan keterangan kepada polisi.
“Pertanyaannya kurang lebih meliputi pada saat itu terjadinya pengerahan
massa, kemudian konsentrasi massa, orasi-orasi dan berakhir dengan
penyegelan kantor kepala desa,” kata penasehat hukum Sarijo, Kokok Sudan
Sugiharto, Kamis (16/10).
Menurut Kokok, Sarijo memang mengakui melakukan orasi saat itu tetapi
menyangkal melakukan penghasutan. Dalam kasus ini, ke depan pihaknya
akan terus berkoordinasi dengan Sarijo dan akan menjalani sesuai koridor
hukum.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ricky Boy Sialagan mengatakan,
Sarijo dimintai keterangan dengan status sebagai saksi terkait laporan
kejadian penyegelan di Balai Desa Glagah beberapa waktu lalu. Ada
sekitar 22 pertanyaan, antara lain mengenai kronologi kejadian
penyegelan.
“Untuk peningkatan status tersangka nanti setelah semua
saksi kita periksa, kemudian kita gelar (perkara) baru kita tetapkan
sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan juga akan ditentukan lebih
tepat lagi melalui gelar setelah semua fakta dan keterangan kita
peroleh,” katanya. (Panuju Triangga/CN38/SM Network) http://berita.suaramerdeka.com/penuhi-panggilan-sarijo-didampingi-ratusan-warga-wtt/
YOGYAKARTA, suaramerdeka.com – Perijinan
pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah di Indonesia, Vietnam
dan Filipina ditengarai mengancam pembangunan lingkungan berkelanjutan.
Pasalnya, tata kelola industri ekstraktif di kawasan Asia Tenggara
dinilai belum baik.
Dalam daftar Resource Governance Index yang dirilis tahun 2013,
Indonesia berada di peringkat 14 dari 58 negara yang disurvei untuk
urusan tata kelola sumberdaya alam. Bahkan posisi Indonesia masih di
bawah Timor Leste yang menempati peringkat 13. Adapun Vietnam dan
Filipina masuk di peringkat 43 dan 23.
Beberapa daerah di Indonesia, diketahui memiliki sumberdaya alam
berlimpah. Namun karena praktik sistem tata kelola pemerintahan yang
buruk menjadikan warga sekitar yang idealnya, mendapat limpahan dari
keberkahan itu, tidak mendapatkan dampak ekonomi bahkan terjadi
ketidakadilan ekonomi dan konflik sosial.
Rektor UGM Prof Dr Pratikno MSocSc mengatakan, bahwa dampak yang
kerap ditimbulkan dari kegiatan pertambangan umumnya marjinalisasi
masyarakat adat, konflik horizontal dan kerusakan lingkungan. “Yang
paling banyak merasakan dampak dari ketiganya adalah masyarakat
lokal,”katanya. Dia memaparkan di sela-sela pertemuan Forum Pemimpin
Lokal Asia Tenggara yang diselenggarakan Jurusan Politik dan
Pemerintahan Fisipol UGM di Hotel Phoenix.
Menurutnya, bahwa daerah yang memiliki sumberdaya alam mampu
mendorong pertumbuhan industri ekstraktif. Selain mampu mengundang
investor dan terkumpulnya perputaran uang dalam jumlah besar serta
memberi peluang bagi masuknya teknologi maju. Sangat disayangkan,
manfaat dari industri ekstraktif itu hanya dirasakan oleh segelintir
elit politik dan elit ekonomi lokal. “Demokrasi ekonomi menjadi tidak
jalan, keuntungan yang didapat seharusnya bisa memberdayakan mayarakat,”
katanya.
Dia berpendapat, bahwa pembangunan ekonomi dari kegiatan ekstraktif
seharusnya banyak melibatkan partisipasi masyarakat sekitar. Adapun
masyarakat sipil dan akademisi juga perlu mengawasi dampak sosial dan
lingkungan yang kemungkinan bisa muncul di kemudian hari. “Satu sisi kita mendorong pembangunan ekonomi, di sisi lain juga
perlu mengerem masalah lingkungan. Semuanya, butuh inovasi dan
kreativitas,” ujarnya.
Guru besar Jurusan Politik dan Pemerintahan UGM Prof Dr Purwo Santoso
mengatakan, bahwa desentralisasi membawa peran yang lebih luas bagi
pemerintah daerah dalam mengelola urusan di bawah kewenangannya termasuk
di sektor ekstraktif seperti pertambangan, migas, kehutanan dan
perikanan. Menjelang diberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA),
pemerintah dan tokoh lokal mau tidak mau harus berwawasan keluar karena
pemimpin lokal menjadi pelaku penting dalam memberikan kemajuan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang dipimpinnya.
Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara Ahmad Safei mengatakan, bahwa
daerahnya merupakan salah satu kabupaten yang memiliki potensi kandungan
bahan tambang seperti bauksit dan nikel yang kini dikeloa PT Vale
Indonesia dan PT Antam. Namun begitu, pemerintah daerah hanya kebagian
dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan tambang
tersebut, sementara untuk royalti diurus oleh pemerintah pusat.
“UU Minerba tidak menyinggung dana untuk daerah, yang ada perusahaan tambang membayar royalti kepada negara,” ujarnya.
Menurutnya, perusahaan tambang idealnya menyediakan dana untuk
meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar tidak hanya dalam
bentuk program CSR yang dananya dipastikan tidak signifikan dalam upaya
penanggulangan kemiskinan.
Gubernur Compostela Valley Filipina Augusto Blanco menyatakan,
konstitusi Filipina telah mengakui, menghormati, melindungi dan
mempromosikan hak-hak masyarakat adat, yang akhirnya dituangkan dalam
Indigenous Poeples Right Act (IPRA), Republic Act No 8371.
Kelanjutan
dari UU tersebut dengan didirikan Komisi Nasional Masyarakat Adat
(National Commision on Indogenous Peoples-NCIP). Dari konstitusi itu,
tidak boleh ada tanah leluhur yang dibuka untuk kegiatan pertambangan
tanpa persetujuan terlebih dahulu dari masyarakat adat. “Pembayaran
royalti atas pemanfaatan sumberdaya alam juga harus disepakati dengan
masyarakat adat sebagai bagian dari dana untuk kegiatan sosial ekonomi
kesejahteraan masyarakat adat,”tambahnya. (Bambang Unjianto/CN40/SM Network)
Sumber http://berita.suaramerdeka.com/ijin-pertambangan-ditengarai-ancam-pembangunan-lingkungan/
Gunretno
menyampaikan sambutan pembuka dalam pelaksanaan Rembug Kendeng untuk
Indonesia di Omah Sonokeling, Pati, Jawa Tengah. [Foto : Tommy Apriando]
Waktu menunjukkan pukul 09.30 WIB, ketika Gunretno berdiri di depan Omah Sonokeling untuk menyambut tamu-tamu penting. Omah — yang berarti rumah dalam bahasa jawa—itu memang dibangun dari kayu pohon Sonokeling.
Dengan mengenakan “ikat jawa” warna biru, berbaju hitam lengan pendek
dan bercelana hitam setinggi betis kaki itu, ia memberikan senyum,
menyapa dan bersalaman menyambut setiap tamu yang datang. Tamu datang dari berbagai instansi dan kalangan. Akedemisi, instansi
pemerintahan Provinsi Jawa Tengah, masyarakat sekitar Pegunungan Kendeng
Utara dan lainnya. Ya, pada hari itu, Jumat (03/10/2014), Gunretno sebagai Koordinator
Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) membuat acara
“Rembug Kendeng Untuk Indonesia” dengan tema “Menjaga Kedaulatan Pangan
Nusantara” di Omah Sonokeling di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo,
Kabupaten Pati, Jawa Tengah. “Berbagai kalangan dihadirkan agar memberikan masukan bagaimana
mewujudkan kedaulatan pangan dan menjaga Pegunungan Kendeng dari ancaman
pembangunan pabrik semen,” kata Gunretno. Ia mengatakan Jawa adalah pulau terpadat penduduknya, tetapi
pemerintah masih ketinggalan dalam merintis luasan lahan untuk pangan.
Lahan pertanian terus menyempit oleh industri, namun tidak pernah ada
inisiatif untuk membuatnya semakin meluas. “Persoalan kedaulatan pangan ibarat lapar dan kenyang. Jika kebutuhan
pangan cukup maka tidak akan ada kelaparan dan masyarakat selalu
kenyang, dan sebaliknya,” ujar Gunretno. Sedangkan Kepala Bidang Ketersediaan Pangan, Badan Ketahanan Pangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), Sadi, yang hadir di Rembug Kendeng mengatakan Indonesia harus berdaulat di bidang pangan, akan tetapi masih impor pangan terutama kedelai.“Kita masih usaha untuk menuju ketahanan pangan,” katanya. Perlu tiga hal untuk mengukur ketahanan pangan, yaitu ketersediaan pangan, distribusi pangan dan keamanan. Sadi mengatakan pihaknya sedang mengembangkan pemanfaatan pekarangan rumah tangga untuk ketahanan pangan, baik di desa dan perkotaan, untuk tanaman sayur, buah, umbi-umbian dan lainnya. “Harapannya setiap Desa semakin maju, mencukupi kebutuhan pangan di desanya dan tidak ada lagi impor pangan,” katanya. Dalam Perda Jateng No. 6/2010 tetang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jateng tahun 2009-2029, menetapkan luas lahan pertanian dibagi
menjadi tiga kawasan, yaitu (1) kawasan pertanian lahan basah seluas
990.652 hektar, (2) kawasan pertanian lahan kering esluas 955.587
hektar, dan (3) lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 1.022.571,86
hektar. Pertanian dan Pertambangan Semen Pada awal Rembug Kendeng, Gunretno mengatakan masyarakat
sekitar Pegunungan Kendeng hidup berkecukupan dengan bertani. Akan
tetapi pembangunan pabrik semen seperti yang terjadi di Blora, Rembang
dan Sukolilo, Pati mengancam lahan pertanian dan ruang hidup masyarakat
sekitar. Dia menjelaskan adanya Peraturan Menteri ESDM No.2641 K /40/MEM/2014,
tanggal 16 Mei 2014 tentang Bentang Alam Karst Sukolilo seluas menjadi
71,80 kilometer persegi, yang secara tidak langsung menetapkan lokasi
pembangunan pabrik semen di Pati. Karena pada Kepmen ESDM No.
0398/K/40/MEM/2005 luas kawasan karst Sukolilo seluas 118,02 kilometer
persegi. “Ada selisih 46,22 kilometer persegi. Entah kebetulan atau tidak,
lokasi pendirian pabrik Semen ada pada lokasi yang selisih atau
berkurang itu,” ujar Gunretno.
Goa di Kawasan Pegunugan Kendeng Utara di Kecamatan Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.
Foto : Tommy Apriando
Padahal melalui surat tertanggal 3 September 2014, JPMMK memberikan
masukan kepada tim penyusun AMDAL, yaitu PT Sahabat Mulia Sakti (SMS)
tentang penolakan pendirian pabrik semen dari warga sekitar.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Pemprov Jateng, Agus Sriyanto mengatakan prinsip pembangunan harus ada
keseimbangan, baik keseimbangan ekonomi, lingkungan hidup dan sosial,
yang menjadi dasar dikeluarkannya suatu kebijakan. “Hadirnya pabrik semen penting untuk keseimbangan ekonomi. Namun
keseimbangan lingkungan juga sangat penting untuk dipertimbangkan,” kata
Agus. Ia mengatakan pendirian pabrik semen seharusnya sudah memperhitungkan
dampak lingkungan termasuk teknologi secara biologi, kimia dan fisika
untuk mengurangi kerusakan lingkungan. “Terkait masalah sosial maka diperlukan hati nurani dengan mengedepankan kearifan lokal di masyarakat,” tambahnya. Sedangkan Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa Kementerian
Lingkungan Hidup, Sugeng Priyanto mengatakan bagaimana pembangunan
industri harus meminimalisir dampak lingkungan dan masyarakat harus
dilibatkan untuk mengetahui dampak positif dan negatifnya.
“Kebijakan yang dikeluarkan harus mengedepankan kepentingan rakyat.
Tidak semata kebijakan keluar karena adanya normatif hukum yang
memperbolehkannya, namun kepentingan dan kesejahteraan masyarakat harus
diutamakan,” kata Sugeng. Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Jateng,
Teguh Dwi Paryono mengatakan ada payung hukum dalam setiap kebijakan
yang dikeluarkan. Sedangkan tata ruang merupakan kebijakan “top down”, sehingga pihaknya mempertanyakan bila ada kesalahan tata ruang di tingkat kabupaten, seperti
kawasan karts di Pegunungan Kendeng yang sesuai undang-undang adalah
kawasan lindung, digunakan sebagai pertambangan dan pabrik semen. “Kawasan karst Sukolilo hanya diperbolehkan untuk konservasi dan
iptek. Kawasan ini adalah kawasan lindung geologi sebagai bagian dari
kawasan lindung nasional,” kata Teguh. Ia menambahkan, data dari Kementerian ESDM menyebutkan makin luasnya
kawasan karst, sehingga dalam penggunaan kawasan karst, mulai dari
perencanaan dan pembuatan AMDAL, masyarakat perlu dilibatkan dan
diberitahu. “Perlu pengawasan dan keterlibatan masyarakat dalam mengawal
kebijakan. Hal ini dirasakan sangat efektif,” tambahnya.
Lereng
pegunungan Kendeng Utara di Sukolilo, Pati, Jateng. Terdapat petilasan
(situs budaya), yang bisa terancam hilang jika pertambangan semen tetap
dilakukan. Foto : Tommy Apriando
Perwakilan warga Rembang, Sukinah, mengatakan mereka sama sekali
tidak dilibatkan dalam pembangunan pabrik semen di Rembang, termasuk
soal AMDAL. “Bertani sudah mencukupi kehidupan kami. Kami sudah
sejahtera dengan bertani.
Pendapat Akademisi tentang Kendeng Rindang pepohonan Sonokeling di sekitar Omah Sonokeling dimanfaatkan
warga dan tamu yang hadir di Rembug Kendeng untuk berteduh. Tikar
berbahan terpal warna biru dibentang dibawah pepohonan sembari
mendengarkan pemaparan para pembicara. Waktu menujukkan pukul 13.05. Beberapa tamu sedang menyantap
perjamuan makan siang, sembari berbincang. Tembang-tembang Jawa
dimainkan warga sembari sesi diskusi dimulai kembali. Dosen di Institut Pertanian Bogor Soeryo Adi Wiboyo menjadi moderator
pada sesi kedua, mengatakan, masyarakat sekitar Pegunungan Kendeng yang
mempertahankan lahan mereka dari pertambangan bukan tanpa alasan logis.
Dampak pertambangan bagi lahan pertanian mengancam mereka. “Saya sepakat dan mendukung upaya warga menolak pertambangan Semen,
dan mempertahankan lahan pertanian untuk mencukupi kebutuhan pangan.
Selama ini tidak pernah dilakukan upaya memperluas lahan pertanian warga
oleh pemerintah, yang ada lahan semakin berkurang,” katanya. Dia berharap pemerintah tidak terus menerus pro investor, tetapi juga
memikirkan kepentingan rakyat secara menyeluruh. “Buat kebijakan yang
lebih memperhatikan lahan pertanian masyarakat,” kata Soeryo. Sedangkan dokumen ANDAL PT SMS tidak terperinci menjelaskan jumlah
produksi semen yang dihasilkan dan dan jumlah kebutuhan batu kapur yang
akan di tambang. “Yang tertulis hanya pertambangan selama 55 tahun.
Dampak dari pertambangan selama 55 tahun juga tidak dihitung,” katanya. Pada rembug tersebut, Eko Teguh Paripurno pengajar di Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta menyepakati prinsip
kehati-hatian dalam mengambil kebijakan, terutama kebijakan pertambangan
di kawasan karst. Warga
menolak pertambangan karena mereka yang akan terdampak pertambangan
karena hilangnya sumber air yang mempengaruhi pertanian.“Jika
air ditempatkan yang paling tertinggi dan bermanfaat, maka air sama
dengan karst. Dimana ada air disana ada kehidupan. Dan dimana ada air
yang akan hilang disitu harus kita bela dan pertahankan,” kata ET
Paripurno. Sedangkan kajian oleh Semarang Caver Association (SCA) dan JMPPK,
yang didukung Acintyacunyata Speleological Club (ASC) dan Pusat Studi
Manajemen Bencana (PSMB) UPN “Veteran” Yogyakarta pada Oktober 2013
menunjukkan perusakan ekosistem di kawasan karst Pegunungan Kendeng
Utara memicu risiko bencana ekologis banjir dan kekeringan bagi kawasan
tersebut. Kajian itu menunjukkan di lokasi tambang batu gamping ada 25 Goa dan
satu ceruk. Di lokasi tanah liat ada dua goa dan satu ceruk. Selain itu,
terdapat 30 mata air dan 5 sumur di lokasi gatu gamping, serta 11 mata
air di lokasi tanah liat. Puluhan lainnya berada pada jarak kurang dari
satu kilometer. Terdapat 5 mata air di barat laut di dalam area IUP PT
SMS. Salah satunya adalah mata air Ronggoboyo yang juga sebagai tempat
punden untuk upacara adat. Juga ada mata air Sumber Agung, Kali Cilik,
dan Kali Gede yang dipergunakan untuk irigasi dengan debit terukur
mencapai 303.826,5 liter/detik. Sistem perpolitikan yang berbiaya mahal berdampak pada eksploitasi
sumber daya alam yang meningkat. Industri yang berbahan batu gamping
seharusnya tidak diberikan kepada pemerintah kabupaten atau kota, namun
diberikan ke pusat, paling tidak di provinsi. Harapannya, kebutuhan
industri di provinsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan di provinsi atau
di tingkat Pulau. “Otonomi daerah dan perpolitikan kita menyebabkan adanya ekploitasi besar-besaran,” kata Eko. Pengajar dari Australia National University (ANU) Amrih Widodo
mengatakan, kehidupan masyarakat di Pegunungan Kendeng Utara dalam hal
ini “Samin” tidak bisa dipisahkan dengan alam sekitarnya, apalagi lahan
pertanian. Dia mengutip Cipto Mangunkusumo yang mengatakan samin itu bentuk
anarkisme petani, karena tidak mau ikut aturan. Sementara Komunitas
Samin mengatakan bahwa hasil pertanian mereka sangat tergantung dari
mereka mengelola bumi, alam dan lingkungannya. “Keseimbangan
mengelola alam dan lingkungan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan masyarakat Samin,” kata Amrih Widodo. Sedangkan Eko Haryono, pengajar Fakultas Geografi Universitas Gajah
Mada mengatakan, kegiatan investasi berbasis sumber daya alam semakin
masif sejak reformasi atau sejak otonomi daerah. Dulu, Batu gamping
kewenangannya ada di pemerintah pusat, sekarang kewenangan itu ada di
pemerintah daerah. Mengutamakan Kepentingan Rakyat Rembug Kendeng tidak hanya diskusi terkait kedaulatan pangan dan
pertambangan, tetapi juga menampilkan kebudayaan dari Sahita Solo,
pameran poster dan ritual adat Samin “Lamporan”.
Ritual
Lamporan, merupakan bentuk
ritual adat Samin menolak hadirnya pabrik
semen,
agar alam dan pegunungan Kendeng Utara tetap Lestari.
Foto :
Tommy Apriando
“Ritual Lamporan ini untuk mengusir wabah penyakit/hama. Adapun
Pertambangan Semen-lah yang dianggap penyakit. Sehingga, doa kami agar
pegunungan kendeng terbebas dari penyakit atau pertambangan semen,” kata
Gunretno. Alissa Wahid putri sulung KH Abdurrahman Wahid (Gusdur) yang hadir dalam Rembug Kendeng kepada Mongabay mengatakan
selama ini pembangunan di negeri ini lebih berpihak pada kepentingan
kapital atau pemodal dan mengesampingkan kepentingan rakyat. Prinsip
keadilan, kejujuran dan kedaulatan rakyat tidak pernah diutamakan.
Contohnya saja, jika lahan warga dibeli dengan janji untuk perkebunan,
lalu praktiknya dijadikan pertambangan tentu ini adalah bentuk
ketidakjujuran. “Jika kedaulatan rakyat, keadilan dan kejujuran itu dikedepankan maka
konflik sosial di masyarakat tidak akan terjadi. Seperti kata Gusdur,
tidak aka nada perdamaian tanpa keadilan,” kata Alissa. Ia menambahkan, dalam aspek pemerintahan yang baik, banyak paradigma
yang salah. Pemerintah sebagai penguasa berfikir bahwa sumber daya alam
itu sebagai kapital atau keuntungan yang dapat di dapat secara cepat dan
besar. Tanpa berfikir pada dampaknya untuk jangka panjang. Sehingga
untuk mendapatkan keuntungan itu menggunakan berbagai cara termasuk
kebohongan, ketidakdilan dan menyampingkan kepentingan rakyat. Negara ini didirikan untuk kedaulatan rakyat. Oleh karenanya,
kepentingan rakyat diatas segalanya. “Idealnya pemerintah bisa
membatalkan semua kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan rakyat.
Atau paling tidak menghentikannya sembari melakukan pertemuan berbagai
pihak untuk mencari kesimpulan yang adil dan harus mengedepankan
kepentingan rakyat,” ujar Alissa Wahid. Mantan Menteri Sekretaris Negara di Era Gusdur, Bondan Gunawan
mengatakan, pemerintah kita dalam mengambil setiap kebijakan
mempertimbakan adat istiadat masyarakatnya. Masyarakat di pegunungan
Kendeng Utara saat ini mempertahankan adat dan martabat mereka. Dia menyarankan agar mengkaji upaya penggantian pabrik semen yang
melibatkan masyarakat dengan kebijakan agraris, dengan Kendeng sebagai
proyek percontohan. “Jangan menjadikan kekuasaan untuk menghadapi masyarakat. Sampai
kapanpun masyarakat akan bertahan dan berjuang hingga titik
penghabisan,” kata Bondan Gunawan.
Poster-poster karya seniman Pati,
menyampaikan pesan tuntutan warga
dan lingkungannya.
Foto : Tommy Apriando
Pada kesempatan itu, Muhammad Al Amien dari Wahana Lingkungan Hidup
(Walhi) Sulawesi Selatan mengatakan perjuangan warga Kendeng
mempertahankan lahan pertaniannya merupakan perjuangan mereka menuntut
hak hidup, hak atas lahan dan lingkunganya.
Walhi Sumsel juga sedang berjuang mempertahankan kawasan karst Maros
dari pertambangan semen dan marmer. Harapannya nanti bisa dilakukan
pertemuan lintas wilayah, yakni daerah-daerah yang kawasan karstnya
terancam adanya eksploitasi.
“Mempertahankan hak kita sebagai warga itu adalah wajib. Perjuangan
ini bukan untuk saat ini, namun lingkungan yang lestari sampai
kedepannya nanti,” ujar Al Amien
Petugas Reskrim Polres Kulonprogo sedang Olah TKP di Balai Desa Glagah Kecamatan Temon. (Foto: Asrul Sani)
KULONPROGO (KRjogja.com)
- Tokoh dan Ketua Wahana Tri Tunggal (WTT) Saridjo dan Purwinto
dilaporkan ke Polres Kulonprogo dengan tuduhan melakukan penghasutan dan
perusakan terhadap barang pada saat kelompok warga yang menolak rencana
pembangunan bandara baru tersebut menggelar aksi berbuntut penyegelan
Balai Desa Glagah Kecamatan Temon. Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP
Ricky Boy Sialagan membenarkan adanya laporan dari Pemerintah Kecamatan
Temon dan Pemerintah Desa (Pemdes) Glagah tersebut.
"Ya sore hari
setelah warga WTT melakukan penyegelan Balai Desa Glagah Selasa (30/9)
sekitar pukul 17.00 WIB, Camat Temon dan Kades Glagah bersama sejumlah
saksi melaporkan tokoh dan pengurus WTT masing-masing berinisial S dan P
ke Polres Kulonprogo," katanya disela olah Tempat Kejadian Peristiwa
(TKP) di balai desa setempat, Rabu (01/10/2014).
Dijelaskan, olah
TKP merupakan tindaklanjut adanya laporan tersebut. Untuk memastikan
adanya dugaan tindakan penghasutan dan perusakan barang di Balai Desa
Glagah, pihaknya melakukan pemeriksaan. Selain itu juga mengumpulkan
barang bukti (BB).
Sementara Kapolsek Temon Kompol Sukadi mengaku
belum melihat langsung isi laporan Camat Temon dan Kades Glagah. "Saya
dapat informasi kalau peristiwa penyegelan Balai Desa Glagah dari Kabag
Ops Polres Kulonprogo," ujarnya. (Rul)
Penjara berwarna abu-abu itu berdinding tinggi, dengan kawat
berduri di atas temboknya. Tampak sepi, apalagi letaknya jauh dari
kawasan permukiman.
Sekilas, saya membayangkan wajah-wajah sendu yang
berada di dalamnya. Saya gelisah, ketika mobil yang saya naiki berhenti di depan Penjara
Kelas II Batang. Saya belum pernah ke penjara, apalagi menemui orang
yang berada di dalamnya. Ini pengalaman pertama saya berkunjung ke
penjara. Adalah Pak Carman (42) dan Pak Cahyadi (50), dua orang warga desa
Karanggeneng yang akan saya temui. Keduanya sedang mendekam di sel
tahanan dengan vonis masa kurungan 7 bulan. Kisah mereka berdua
mengharukan sekaligus menggetarkan. Cerita yang menginspirasi siapa saja
yang mendengar. Saya menemui mereka, bertepatan pada hari dimana sekitar 50 orang
warga Desa Karanggeneng juga mengunjungi mereka dengan 3 angkot penuh.
Bapak-bapak, ibu-ibu sampai anak-anak berkerumun di depan pintu penjara
pagi itu untuk mengantri masuk. Ruang pertemuan yang kecil, disesaki oleh pengunjung kedua orang ini.
Mereka duduk dikelilingi warga, seperti orang yang memiliki status
tinggi. Sungguh saya penasaran, apa jasa Pak Carman dan Pak Cahyadi
sehingga yang membesuk mereka di dalam penjara sebegini banyak orang? Pak Carman, adalah laki-laki bertubuh tegap yang tidak terlalu
tinggi. Wajahnya penuh senyum, bicaranya bersemangat dan tidak ada
kesedihan dari matanya. Sementara Pak Cahyadi berperawakan tinggi,
tenang dan bijaksana. Beliau dikenal sebagai Ustad di Desa Karanggeneng. Mereka terjebak di dalam penjara, dibatasi kemerdekaan individualnya
dengan tuduhan pemukulan terhadap warga lain yang tidak pernah mereka
lakukan. Bahkan tanpa saksi yang menyatakan mereka melakukan pemukulan,
namun palu hakim tetap memvonis mereka dipenjara. Pak Carman dan Pak Cahyadi menjadi korban kriminalisasi karena mereka
dikenal vokal menyerukan penolakan pembangunan PLTU Batubara Batang.
Mereka adalah barisan terdepan dalam setiap aksi protes yang dilakukan
warga. Yang mengagumkan adalah fakta bahwa Pak Carman tidak memiliki tanah
yang menjadi sengketa pembebasan, ia hanya seorang buruh tani. Tetapi,
ia bersemangat menolak PLTU Batubara Batang tanpa takut.
“Saya ikhlas dipenjara, demi perjuangan” jawab Pak Carman yakin,
ketika saya tanyakan bagaimana perasaannya menjadi korban
kriminalisasi. Tidak terlihat penyesalan dan keputusasaan dari wajahnya. Bahkan Pak
Carman tidak sabar keluar penjara, untuk ikut berjuang kembali bersama
warga. Justru keinginan berjuang bersama kembali itulah yang membuatnya
bertahan di penjara, yang tidak meredupkan semangat hidupnya. Anak laki-laki Pak Carman yang berusia 3 tahun terus memeluknya dari
belakang, menciumi pipinya. Saya bisa melihat rindu yang nyata antara
anak dan bapak ini. Berbeda dari Pak Carman, Pak Cahyadi memiliki tanah yang menjadi
sengketa pembebasan lahan. Namun, tanah seluas 2 hektar itu tidak mau
dilepas Pak Cahyadi. Ia tetap menolak pembangunan PLTU Batubara Batang
meskipun tanahnya dihargai tinggi dan ia diiming-imingi kendaraan
roda empat serta kebutuhan anak-istrinya ditanggung seumur hidup. Ketika saya bertanya kepada Pak Cahyadi, apa yang paling disesalkan
dari aksi penolakan yang selama ini dilakukan hingga ia dipenjara, Pak
Cahyadi menunduk. Matanya berkaca-kaca sambil berkata pelan bahwa ia
merasa kerja kerasnya selama 20 tahun membangun kerukunan warga akhirnya
sia-sia. Warga terbelah menjadi mendukung dan menolak PLTU Batubara Batang.
Bahkan perbedaan sikap ini menimbulkan perselisihan dan mengakibatkan
kerukunan warga rusak. Antar tetangga tidak bertegur sapa, satu keluarga
namun tidak melayat ketika ada yang meninggal karena berbeda sikap.
“Wakil Bupati datang kepada saya, Sekda datang kepada saya. Bertanya
apa yang saya inginkan, mereka akan penuhi. Saya katakan kepada mereka,
saya cuma mau satu. Kembalikan lagi kerukunan warga, satukan kembali
warga seperti semula. Bisa tidak mereka?” ujar Pak Cahyadi lirih. Meskipun sedih dengan keadaan warga yang terpecah belah akibat adu
domba yang dilakukan pemrakarsa PLTU Batang, Pak Cahyadi masih tetap
bersemangat memperjuangkan keadilan bagi para petani dan nelayan
seperjuangannya yang tergabung dalam Paguyuban UKPWR
(Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso, dan Roban) . Saya tidak bisa berkata-kata, melihat dan mendengar keikhlasan mereka
yang harus mendekam dipenjara karena berjuang untuk ribuan warga UKPWR.
Bahkan semangat mereka menggebu-gebu, tidak sabar untuk segera keluar
penjara dan kembali bersama barisan warga menolak PLTU Batubara Batang.
Tidak takut jika harus dipenjara kembali. Jika mereka yang dipenjara saja bersemangat memperjuangkan masa depan
kelestarian sawah dan laut, bagaimana mungkin kita yang bebas merdeka
tidak? Mari kita dukung perjuangan mereka dengan mengisi petisi di www.100persenindonesia.org. Hanya ini yang bisa kita lakukan untuk mereka. Untuk sepasang semangat dari penjara.
Aksi Warga di lahan pertanian mereka di rencana lokasi PLTU Batang. Foto: Greenpeace
Ancaman alih fungsi lahan pertanian ke tambang, tambak dan lain-lain terjadi di berbagai daerah di Jawa Tengah. Para petanipun protes agar pemerintah mendengar kekhawatiran warga.
Data BPS Jateng menyebutkan, pada 35 kabupaten/kota Jateng, lahan pertanian mengalami penyusutan mencapai 6,484 hektar dalam 10 tahun terakhir. Belum termasuk lahan pertanian hilang akibat bencana lingkungan seperti rob dan abrasi pantai. Di pekalongan lahan pertanian menjadi tambak sekitar 1.800 hektar dan di Demak 2.000 hektar.
Di Rembang, lahan tani terancam pabrik semen. Pada Selasa (23/9/14), sekitar 30 ibu-ibu berkebaya, berkain panjang dan mengenakan caping. Mereka membawa hasil tani seperti jagung, singkong dan labu dan tuntutan di di depan kantor Pemerintah Rembang.
“Petani tidak butuh tambang. Bebaskan lahan pertanian dari pertambangan. Tolak pabrik semen.” Ini antara lain tuntutan mereka. Warga aksi bisu. Tidak orasi. Mereka melakban mulut.
Sukinah, petani dari Desa Tegaldowo, kepada Mongabay mengatakan, jika pertambangan semen tidak berhenti pasti berdampak pada sumber air mereka. “Kami sudah sejahtera sebagai petani. Pertambangan malah membuat pertanian kami hilang. Pertanian kami subur, hasil tani melimpah dan cukup menyekolahkan anak-anak kami.”
Dia berharap, pemerintah, terutama Gubernur Ganjar Pranowo mendengarkan aspirasi warga. “Tepati janji, Jawa Tengah seharusnya menjadi lumbung padi, bukan untuk pertambangan,” kata Sukinah.
Saat ini, katanya, warga sudah menggugat pemerintah Jateng yang ke PTUN. Seharusnya, pemerintah menghentikan aktivitas pertambangan sampai ada keputusan PTUN.
“Jika janji Pak Ganjar dulu, ingin membuat Jateng ijo royo-royo, dengarkanlah suara kami, cabut izin lingkungan tambang.”
Aan Hidayah, pendamping warga mengatakan, alih-alih memenuhi kebutuhan konsumsi dan pangan nasional, lahan pertanian yang ada tergerus. Banyak peraturan perlindungan kawasan dilanggar. Dimulai pelanggaran RTRW Rembang yang menetapkan kawasan Watu Putih sebagai imbuhan air. Lalu peraturan cekungan air tanah (CAT) yang dilindungi.
“Ini hari ke-100 warga menduduki tapak pabrik Semen Indonesia. Pertambangan semen berdampak hasil tani menurun, dan sumber air pertanian warga hilang.”
Aksi petani Rembang menolak pabrik semen Indonesia dan meminta pemerintah mendengarkan keluhan mereka.Foto: Aan Hidayah.
Munhur Satyahaprabu dari Walhi Nasional mengatakan, Jateng darurat ekologi. Alih fungsi lahan tinggi, mengancam petani kehilangan pekerjaan dan kerusakan lingkungan.
Data Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Jateng menyebutkan, alih fungsi lahan pangan di Jateng 300–400 hektar pertahun. Ia beralih menjadi industri, perkantoran, kawasan bisnis, perumahan dan lain-lain. “Setidaknya lebih dari 2.240 hektar ditambang, terancam 7.467 hektar.”
Di Batang, Jawa Tengah, ratusan warga dari Desa Ujungnegoro, Karanggeneng, Ponowareng, Wonokerso dan Roban (UKPWR) membentuk formasi bertuliskan “Food Not Coal.” Mereka ingin memperlihatkan penolakan petani dan nelayan terhadap rencana pembangunan pembangkit listrik batubara di Desa Ponowareng, Batang, Jateng.
Pada Selasa (23/9/14), sekitar 87 petani membuat formasi dari kain kuning berukuran 50×50 meter di lahan pertanian produktif yang terancam tergusur rencana PLTU.
Arif Fiyanto dari Greenpeace mengatakan, PLTU Batang mengancam sawah produktif yang panen tiga kali setahun. Program kedaulatan pangan yang disebut-sebut prioritas Presiden terpilih Joko Widodo, terancam. Terlebih, Indonesia masih mengimpor beras.
PLTU Batang, salah satu contoh masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI) yang mengancam kedaulatan pangan, budaya pertanian, dan mempercepat laju perubahan iklim global.
“Proyek ini mengancam mata pencaharian puluhan ribu masyarakat petani, nelayan, dan masyarakat lain tergantung dari pertanian dan perikanan tangkap,” katanya saat dihubungi Mongabay.
Menurut dia, yang terjadi di Batang, bukan sekadar pembebasan lahan untuk PLTU. Kisah PLTU ini tentang puluhan ribu nelayan dan petani yang tergusur, berjuang mempertahankan produksi pangan, kehidupan, dan mata pencaharian mereka. “Mereka mempertahankan bumi dari ancaman bencana perubahan iklim yang mengerikan.”
PLTU Batubara juga akan meningkatkan kerentanan Indonesia terhadap perubahan iklim. Ia dapat menghasilkan emisi CO2 sekitar 10,8 juta ton pertahun. Setara emisi Myanmar pada 2009.
Wahyu Nandang Herawan, pengacara publik dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengatakan, pemerintah Indonesia harus bersikap bijak dan aspiratif terkait pembangunan PLTU Batang.
Proyek kerja sama pemerintah swasta ini bakal menggunakan lahan 226 hektar. Tercatat sejak awal 2012, warga mulai menolak hingga PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) dua kali gagal memenuhi tenggat waktu pencairan pinjaman investasi yang ditetapkan Japan Bank for International Coorperation. Kondisi ini memaksa BPI mengumumkan keadaan gawat.
Aktivis Greenpeace, YLBHI, bersama para petani dan nelayan di Batang, membentuk formasi Foot Not Coal di lahan pertanian yang bakal terimbas jika PLTU Batang terealisasi. Foto: Greenpeace
Lahan pertanian di Yogyakarta
Penurunan lahan pertanian juga terjadi di Yogyakarta. Halik Sandera, direktur eksekutif Walhi Yogyakarta mengatakan, masalah utama petani ketersediaan air selama musim kemarau. Irigasi beberapa rusak dan tidak berfungsi. Dampaknya, konflik antar warga berebutan air irigasi. Di Pesisir Selatan, pertanian lahan pasir terancam beralih fungsi menjadi tambak udang dan pertambangan pasir besi.
“Padahal, pertanian warga subur dan produktif. Tambak malah merusak pertanian dan menurunkan kualitas dan kuantitas tani.”
Dia menambahkan, MP3EI menjadi ancaman bagi petani. Lahan proyek MP3EI kebanyakan pertanian produktif. “Bagaimana pemerintah mewujudkan kedaulatan pangan jika lahan pertanian hilang? Seharusnya pertanian menjadi prioritas.”
Menurut dia, keputusan Gubernur tentang 35.000 hektar lahan pertanian berkelanjutan harus dipertahankan.
Sugeng Purwanto, kepala Bidang Perekonomian Bappeda Yogyakarta mengatakan, lahan pertanian, secara luasan cenderung menurun.
Berdasarkan data BPS dan Dinas Pertanian 2013, di Gunung Kidul luas lahan 125.700 hektar (53,3%), Kulon Progo 45.326 hektar (18,9%), Sleman 39.341 hektar (16.4%), Bantul 29.611 hektar (12,3%) dan Kota Yogyakarta 264 hektar (0.1%). Total 240.242 hektar lahan pertanian, dan 56.364 hektar sawah baik irigasi dan non-irigasi.
Sebaran wilayah pertanian di DIY ada di Gunung Kidul dan Kulon Progo (71.2%), sedangkan basis wilayah pertanian produktif (sawah) terletak di Bantul dan Sleman (67,7%). Luas sawah terkonversi setiap tahun dengan laju penurunan lebih dari 200 hektar. “Laju konvseri sawah massif terjadi pada sawah produktif di Bantul dan Sleman. Konversi menjadi permukiman atau perluasan perkotaan.”
SULTENG, SACOM - Bagi
Eva Bande, hari tani 24 September 2014 adalah peringatan tertindasnya
kaum tani di seluruh Indonesia, belum jadi perayaan yang menggembirakan.
Eva Bande sendiri adalah satu dari ratusan pejuang agraria yang “sukses” dikriminalisasi oleh negara.
Pengadilan memvonis hukuman 4,6 tahun penjara buatnya gara-gara kekritisannya membela hak-hak kaum tani yang tertindas.
Eva
Susanti Hanafi Bande, nama lengkapnya, dihukum penjara melawan PT.
Kurnia Luwuk Sejati, perusahaan sawit yang beroperasi di Sulawesi
Tengah. Padahal dia memperjuangkan lahan ratusan hektar milik warga yang
sudah dikelola selama sekitar 30 tahun. Inilah
yang membuat Eva sangat sedih, kecewa dan menganggap hari tani 24
September 2014 adalah hari buram buat kaum tani dan pergerakannya.
Berikut isi surat lengkap Eva Bande yang diterima suaraagraria.com:
Bismillahirahmanirahiim Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Kaum Tani Seluruh Indonesia
Hormatku
kepada saudara-saudara kaum Tani di mana saja berada. Pada Tanggal 24
September 2014 nanti adalah Hari Tani. Hari itu bagiku adalah peringatan
atas ketertindasan petani, bukan peringatan hari kebangkitan kaum tani,
bukan pula pernyataan penghargaan atau pengakuan Negara untuk
memerdekakan petani dari ketertindasan mereka berabad-abad lamanya.
Sejarah
telah bergerak silih berganti melalui titian waktu, telah berganti
generasi, telah berganti rezim-rezim penguasa, tetapi satu yang tidak
berubah: NASIB KAUM TANI...!!!
Seolah-olah
kepada KAUM TANI melekat Kodrat sebagai kaum TERTINDAS. Pernyataan ini
terkesan kasar bagi sebagian orang, mungkin pula bagi kaum tani sendiri,
tetapi Aku memaksakan diri untuk menyatakannya. Mari tengoklah ke
belakang, ratusan tahun yang lampau ketika Kaum Tani berada di alam
sebelum kolonialisme, dalam kekuasaan raja-raja pribumi yang menjadikan
mereka sebagai sapi perah. Tanah-tanah adalah milik raja,sementara kaum
tani adalah penumpang dan menggarap tanah yang hasilnya diserahkan
kepada raja-raja. Ironisnya, mereka juga harus menyerahkan hasil-hasil
pertanian mereka kepada penguasa lokal di berbagai jenjang hingga yang
paling dekat yakni tuan-tuan tanah perwakilan raja...
Kaum
Penjajah datang menggantikan model penindasan, melalui penguasaan
terhadap raja-raja. Upeti kepada raja dan tuan tanah lokal tidak
dihapuskan, malah ditambah lagi dengan pajak tanah (land rent). Kaum
raja lama kelamaan marah karena ladang kekayaan dan kekuasaan mereka
semakin hari semakin tersedot oleh kekuatan senjata Kolonial. Rakyat
Tani dihasut untuk bersatu memerdekakan tanah nenek moyang. Kaum tani
angkat senjata seadanya, dalam kemiskinan, dengan derita dan kelaparan
berperang mengorbankan darah, harta, dan nasib mereka. Gugur satu demi
satu, puluhan demi puluhan, ribuan demi ribuan, jutaan demi jutaan. DAN
Mereka tetaplah KAUM TANI yang TERTINDAS setelah itu, tak ada balas jasa
apalagi pangkat, yang ada hanyalah kembali ke tanah garapan untuk
menghasilkan upeti-upeti baru......!!!
500-an
tahun di alam kekuasaan Raja diraja lokal, 350 tahun
Kapitalisme-Kolonialisme Kulit Putih, 3,5 Tahun si kulit Kuning,
berganti-ganti menggerus kekayaan bumiputera tanah bangsa kuli
ini......!!!! Ya Bangsa Kuli kata Pramudya... dari Petani Subsisten,
diubah menjadi Buruh di tanah sendiri, dipaksa menjadi buruh perkebunan,
pabrik, kerja Rodi, Romusha.... Duhai Petani begitu menderitanya
kalian..... begitu kejamnya hidup bagi kalian, tetapi begitu AGUNGNYA
kesabaran kalian menghadapi hidup yang tidak adil itu.....!!!
Merdekalah
Kita di tahun 1945, setelah jutaan nyawa kaum tani, bermiliar-miliar
harta benda petani dikorbankan untuk KEMERDEKAAN itu.... lalu kaum
Ningrat segera berlomba-lomba rebut kuasa, hampir-hampir tak satu JIWA
pun anak Petani yang menjadi pemimpin bagi kaumnya sendiri dalam sejarah
perjuangan HINDIA BELANDA menjadi INDONESIA. Sejarah ERLANGGA dan KEN
AROK sebagai anak Petani dari Kasta SUDRA menjadi Raja tidak terulang
lagi.... sekali lagi di alam merdeka rakyat Tani bergegap gempita
menyambut kemenangan mereka atas penjajahan, menyoraki pemimpin-pemimpin
dari kaum terpelajar-Ningrat, lalu mereka bersuka ria kembali
mengerjakan tanah sambil membayar pajak untuk membiayai NEGARA BARU
merdeka. Para Jenderal perang segera berebutan menguasai aset-aset
peninggalan perusahaan-perusahan Kolonial, buruh-buruh yang berasal dari
Petani kembali memasuki pabrik-pabrik perusahaan tambang, perkebunan,
hingga buruh bangunan tetapi dengan Jiwa Merdeka. Ya Jiwa Merdeka yang
telah mengalahkan rasa dasar hati yang tertindas untuk kesekian
kalinya...
Kini alam
Merdeka sudah demikian majunya, modernisasi telah membentuk masyarakat
baru dengan watak baru, tetapi Kaum Tani tetaplah Petani yang hidup
dalam penindasan yang tak tampak, hidup di sekeliling kekayaan alam
tetapi miskin dalam segala sesuatunya. Tanah mereka semakin sempit,
mereka semakin tak berdaya, karena kemerdekaan lebih dinikmati oleh kaum
kaya, kaum pelajar, anak-anak kaum bangsawan. Kaum Tani adalah kaum
tani yang terus menerus menapaki sejarah dari zaman ke zaman, orde ke
orde, penguasa ke penguasa sebagai jiwa-jiwa putih yang tertindas...!
Tanah
semakin sempit lagi, karena rebut kuasa atas tanah dari segelintir
kuasa modal pribumi dan asing. Hasil tani tak seberapa, lalu kerja
sambilan jadi buruh di atas tanah sendiri ketika industri perkebunan
merampas hak mereka atas tanah. Dengan Izin Negara, Individu kuasa Modal
menguasai pengelolaan tanah, bahkan mengambil alih hak kuasa ADAT atas
tanah, hak milik tersertifikasi, dan tanah-tanah warisan. Untuk kesekian
kali dari banyaknya perkalian hari dan zaman, kaum tani dihisap
darahnya melalui kerja, ya.... kerja di atas tanah yang semakin sempit,
yang terampas, dan berubah manjadi tambang minyak, emas, perkebunan,
tuan-tuan tanah lokal, dan sejenisnya. Inilah Nasib Kaum Tani yang
ditentukan oleh Orang Lain atas mereka.
Kini
sudah 50-an tahun usia Peringatan HARI TANI.... setidaknya ini harus
dibaca sebagai kebangkitan yang sungguh-sungguh bagi kaum tani untuk
menjadi bagian penting dari sejarah mereka sendiri. Kaum tani harus
memimpin sendiri perjuangan mereka...!!! anak-anak petani bersatulah,
pimpin perjuangan saudara kita, orang tua kita untuk merebut HAK-HAK
KAUM TANI yang terampas, merebut Kedaulatan Rakyat dari orang-orang yang
lupa kacang akan kulitnya, juga anak-anak petani yang telah berkhianat
terhadap sejarah perjuangan petani mencapai kemerdekaan Negeri tanpa
Makna ini....!!!!!
Kaum
tani di manapun berada, salamku ini adalah doa bagi saudara-saudaraku
semua: bangkitlah, mohonlah kekuatan itu dari TUHAN SEMESTA ALAM
Penguasa para Penguasa, Pemilik HARI,Pemilik jiwa-jiwa yang hidup dan
yang mati, Pemilik Kuasa atas segala kuasa yang tak terbatas....Bersatu
teguhlah dalam jiwa dan kesadaran, dalam perlawanan yang masif, pakula
kayakinan dalam jiwamu, bahwa sekali perlawanan dimulakan, yakni
perlawanan terhadap kemiskinan, perlawanan terhadap kebodohan,
perlawanan terhadap penindasan dan kaum penindas, jangan berhenti
senafas pun.... Bertindaklah Sekarang Juga, jangan biarkan sejarah
melibas kita untuk kesekian kalinya......!!!!! Hidup Petani.... Jayalah
Petani....!!!!! Salam Pembebasan...! Lapas 2B Luwuk, 22 September 2014 Eva Bande http://suaraagraria.com/detail-21046-bagi-eva-bande-hari-tani-adalah-peringatan-ketertindasan-kaum-tani.html#.VCwPWqPt2_I