This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 15 September 2015

Petani Urut Sewu Alami Tindakan Represif Aparat, Ini Tanggapan Mahasiswa

15 September 2015


SKETSA - “Militer Indonesia bukan ditakuti negara lawan, tapi justru ditakuti rakyat sendiri. Peristiwa di Urut Sewu ini hanya satu dari sekian banyak tindak kekerasan yang dilakukan oleh militer. Selama kita masih sadar dan peduli terhadap perenggutan HAM yang terjadi di tiap daerah, mari kita perjuangkan!” Begitulah paragraf akhir selebaran yang dibagikan saat aksi solidaritas petani Urut Sewu, hari ini, Selasa, 15 September 2015.
            Pada 22 Agusutus 2015 lalu, warga dan petani di daerah Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah diketahui mengalami tindakan represif oleh aparat TNI. Hal ini dipicu oleh warga yang berupaya mempertahankan tanah mereka dan menolak pemagaran guna membangun basis militer di wilayah tersebut. Akibat konflik ini, sedikitnya 4 warga mengalami luka berat, dan belasan lainnya luka ringan.
            Menanggapi hal tersebut, sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi melakukan aksi solidaritas. Aksi solidaritas ini melibatkan berbagai elemen organisasi mahasiswa baik internal maupun eksternal Unmul, diantaranya Himpunan Mahasiswa Jurusan Sosiologi (HMJ SOS), Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himaksi), Jaringan Kerja Mahasiswa Kerakyatan-Komite Persiapan Federasi Mahasiswa Kerakyatan (JKMK-KP FMK), Seni Budaya Kerakyatan (Sebutan), Perempuan Mahardika, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI),  dan sejumlah organisasi kemahasiswaan lainnya.
            Dimulai dari kampus Fisip Unmul, massa lalu bergerak menuju kampus Fkip Unmul, Gedung Rektorat Unmul, dan berakhir di pertigaan kampus FEB Unmul, Perpustakaan dan Gedung Rektorat. Aksi berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 13.00 WITA. Adapun rangkaian aksi yang dilakukan diantaranya konsolidasi pada Senin malam (14/9) di ruang BEM Fisip Unmul, sosialisasi, aksi solidaritas, lalu ditutup dengan evaluasi. Aksi ini pun tidak hanya sekadar pemberian penyadaran kepada seluruh mahasiswa dengan penyampaian orasi dari koordinator lapangan (Korlap), melainkan juga terdapat aksi pengumpulan tanda tangan sebagai tanda dukungan dan rasa solidaritas kepada warga dan petani di Urut Sewu.
            “Aksi ini juga sekaligus kami jadikan sebagai pemicu atau pemantik bagi kawan-kawan yang lain, melihat belakangan ini sudah jarang sekali ada aksi semacam ini,” ujar Trio Manggala selaku Humas Aksi.
            Trio melanjutkan, “Rencana awal kami sebenarnya ingin melakukan aksi bersama seluruh Fakultas yang ada di Unmul. Tapi kenyataannya tidak ada sama sekali yang mau melibatkan diri. Sejauh ini yang terlibat hanya organisasi internal Fisip dan organisasi eksternal. Yang membuat kecewa adalah tidak adanya respon dari mahasiswa bahkan pihak rektorat,” ungkap pria yang akrab disapa Key ini.
            Aksi berlangsung damai dan serempak dilakukan di berbagai daerah ini berisi tuntutan Stop Kriminalitas TNI terhadap Rakyat, Stop Pemagaran Tanah Rakyat oleh TNI, Stop Intervensi TNI dan Polri di Kampus dan Ruang Pubik, Usut Tuntas Kematian Anak di Lubang Tambang Samarinda, serta Tutup Tambang Anti Rakyat.
            Mujahid, selaku Presiden BEM KM Unmul, saat ditemui ditempat berbeda, menolak memberikan tanggapan. “Saya cukup memantau saja. Saya juga kan tidak mengikuti bagaimana kajian mereka.” (aml)

http://sketsaunmul.com/berita-422-petani-urut-sewu-alami-tindakan-represif-aparat-ini-tanggapan-mahasiswa.html

Iwan Nurdin: Reforma Agraria Sejati itu Pelaksanaan UUPA 1960

Apa yang harus dilakukan oleh  pemerintah jika hendak menjalankan reforma agraria?

Banyak. Namun yang harus dipastikan bahwa pembaruan agraria yang hendak dijalankan oleh pemerintah mestilah dibawah kerangka hukum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Kerangka hukum ini tentu saja harus diikuti dengan itikad untuk memegang teguh lima prinsip dasar melatar belakangi kelahiran UUPA yaitu: Pertama, pembaruan hukum agraria agraria kolonial menuju hukum agraria nasional; Kedua,  yang menjamin kepastian hukum; Ketiga,  Penghapusan hak asing dan konsesi kolonial atas tanah di Indonesia; Ketiga, mengakhiri penghisapan feodal dan perombakan struktur penguasaan tanah; kelima sebagai wujud implementasi atas pasal 33 UUD 1945.

Apa sesungguhnya Pembaruan Agraria itu?

Pengertian Pembaruan Agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil atau golongan ekonomi lemah pada umumnya. Hal ini dalam UUPA terangkum dalam pasal 6,7,9,10,11,12,13,14,15,17.

Inti dari pembaruan agraria adalah landreform yaitu redistribusi kepemilikan dan penguasaan tanah. Meskipun demikian landreform tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh program-program penunjang seperti pengairan, perkreditan, penyuluhan, pendidikan, pemasaran, dan sebagainya. Jadi pembaruan agraria adalah landreform plus.

Apa persisnya tujuan dari agenda Pembaruan Agraria?

Tujuan pembaruan agraria menurut UUPA adalah penciptaan keadilan sosial, peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan rakyat untuk mewujudkan tujuan kemerdekaan bangsa yang terangkum dalam Pembukaan UUD 1945 dan terjemahan dari praktek ekonomi negara dalam Pasal 33 UUD 1945.

Selama ini, akibat tidak dijalankannya Pembaruan Agraria dan dipetieskannya UUPA telah menyebabkan semakin mendalamnya ketimpangan kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria khususnya tanah, maraknya konflik agraria dan kerusakan lingkungan. Maraknya konflik graria yang merebak selama ini adalah tanda dari perlu dilaksanakannya pembaruan agraria.

Jadi, Pembaruan  Agraria yang dimaksudkan oleh pemerintah selain untuk menata ulang struktur kepemilikan, penguasaan sumber-sumber agraria sehingga dapat menjawab ketimpangan agraria juga untuk menuntaskan konflik agraria yang selama ini timbul. Konflik agraria juga dapat terjadi dalam proses pelaksanaan pembaruan agraria apabila prasyarat pendukungnya tidak disiapkan secara matang.

Bagaimana prasyarat utama agar agenda ini berhasil?

Dari berbagai literature dan pengalaman, kita bisa menyimpulkan bahwa prasyarat utama tersebut adalah, kemauan dan dukungan politik yang kuat dari pemerintah, data agraria yang akurat, serta organisasi tani yang kuat serta terpisahnya elit bisnis dan elit politik dalam menjalankan Pembaruan Agraria.

Dengan melihat prasyarat ini maka peran negara sangat penting bahkan tidak tergantikan, sementara pelaksanaan pembaruan agraria tanpa melibatkan organisasi rakyat maka tujuan-tujuan dari Pembaruan Agraria tidak akan tercapai dan bahkan mengalami kegagalan.

Pengalaman pelaksanaan pembaruan agraria di sejumlah negara Asia (seperti: China, Taiwan, Jepang, dan Korea Selatan), Afrika dan Amerika Latin, menunjukkan setidaknya ada 10 (sepuluh) aspek utama yang perlu diurus kelengkapannya oleh penyelenggara negara bila pembaruan agraria mau berhasil, yakni : (1) Mandat Konstitusional, (2) Hukum Agraria dan Penegakkannya, (3) Organisasi Pelaksana, (4) Sistem Administrasi Agraria, (5) Pengadilan, (6) Desain Rencana dan Evaluasi, (7) Pendidikan dan Latihan, (8) Pembiayaan, (9) Pemerintahan Lokal, dan (10) Keterlibatan penuh Organisasi Petani.

Bagaimana sisi teknisnya pelaksanaanya?

Untuk menjalankan Pembaruan Agraria diperlukan sebuah badan pelaksana atau komite yang bertugas menjalankan Pembaruan Agraria. Komite tersebut adalah sebuah Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA).

KNPA ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah untuk: 
(i) Merumuskan strategi dan tata cara pelaksanaan pembaruan agraria; 
(ii) Mengkordinasikan departemen-departemen terkait dan badan-badan pemerintah lainnya, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat untuk mempercepat pelaksanaan pembaruan agraria; 
(iii) Melaksanakan penataan struktur penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah serta sumber-sumber agraria lainnya; dan 
(iv) Menangani konflik-konflik agraria, baik warisan masa lalu,  maupun konflik-konflik agraria yang mungkin muncul akibat pelaksanaan pembaruan agraria.

Komisi Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) adalah sebuah badan adhoc yang bekerja hanya dalam jangka waktu pelaksanaan Pembaruan Agraria. Keanggotaanya komite ini wajib merepresentasikan unsur pemerintahan, unsur serikat petani, NGO, dan pakar yang sejak awal concern dalam perjuangan dan tujuan-tujuan Pembaruan Agraria.

Dengan demikian, KNPA merumuskan desain rencana pelaksanaan hingga evaluasi Pembaruan Agraria. Desain rencana pelaksanaan itu sekurang-kurangnya memuat (1). Sistem pendataan objek dan subjek Pembaruan Agraria, (2). Data peruntukan tanah, (3) Desain redistribusi tanah dalam skema rumah tangga pertanian, kolektive/komunal masyarakat, koperasi produksi dan atau usaha bersama pertanian oleh masyarakat, (4). Desain larangan dan sanksi bagi penerima tanah yang menelantarkan tanah dan menjual tanah, (5) sanksi berat bagi pemalsu objek dan subjek Pembaruan Agraria, (6). Desain keterlibatan dan peran para pihak dalam pelaksanaan Pembaruan Agraria (7). Desain dukungan akses infrastruktur dan keuangan setelah distribusi.

Untuk memudahkan KNPA mendata objek-objek Pembaruan Agraria, KNPA menjalankan tugas berdasarkan sistem administrasi agraria yang nasional yang lintas sektoral, lintas regional  sehingga identifikasi atas objek dan subjek Pembaruan Agraria akan dapat lebih mudah dilakukan. Dengan mengacu kepada UUPA maka objek-objek pembaruan agraria sebagian besar adalah tanah negara yang dikuasai oleh pihak perkebunan, tanah negara yang dikuasai oleh Kehutanan khususnya industri kehutanan dan tanah kelebihan maksimum, tanah absentee (pertambangan, perikanan, peternakan dll).
Pembaruan Agraria mestilah dibiayai oleh APBN/D pemerintah bersama DPR berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk Pembiayaan Pembaruan Agraria secara proporsional. Pembiayaan seluruh komponen dari Pembaruan Agraria haruslah berasal dari sumber dana yang bukan berasal dari Hutang Luar Negeri dan atau bantuan pendanaan lain dari pihak manapun yang mengikat dan dapat menyebabkan tujuan-tujuan Pembaruan Agraria menjadi tidak tercapai.

Lembaga ini mengkoordinasikan dukungan departemen-departemen dan lembaga pemerintah non departemen di pemerintahan yang terkait dengan tujuan Pembaruan Agraria. KNPA juga bertugas melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang pengetahuan dasar Pembaruan Agraria khususnya mengenai tujuan, agenda, strategi dan pelaksanaan Pembaruan Agraria sehingga dapat mobilisasi dukungan dari rakyat. Dalam tahap pelaksanaan KNPA berhak merekrut dan mendidik para sukarelawan KNPA tentang tata cara pelaksanaan Pembaruan Agraria di tingkat wilayah.

Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berkewajiban membantu melaksanakan sepenuhnya program pembaruan agraria nasional ini sesuai dengan pasal 14 UUPA 1960. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah juga berkewajiban menghapus segala Peraturan Daerah yang dapat menghalang-halangi dan menghambat pelaksanaan Pembaruan Agraria. Pemerintah Daerah berkewajiban menjaga hasil-hasil Pembaruan Agraria sehingga dapat lebih maju dan berkembang, yang secara nyata tercermin dalam program dan anggaran Pemerintah Daerah.

Bagaimana Seharusnya Keterlibatan Organisasi Rakyat?

Keterlibatan penuh Organisasi Rakyat sejak dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Pembaruan Agraria adalah syarat utama keberhasilan pelaksanaan Pembaruan Agraria. Keterlibatan ini dimulai dari level nasional hingga level lokal.

Keterlibatan ini untuk menjamin kepastian bahwa subjek utama penerima tanah dalam pelaksanaan Pembaruan Agraria adalah petani miskin, buruh tani tanpa pembedaan laki-laki dan perempuan. Keterlibatan organisasi tani juga untuk memastikan bahwa serikat petani ataupun koperasi serikat petani bersama-sama pemerintah berkewajiban memajukan taraf produksi dan teknologi produksi di lapangan agraria secara bersama-sama sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.

http://www.kpa.or.id/news/blog/iwan-nurdin-reforma-agraria-sejati-itu-pelaksanaan-uupa-1960/

SIARAN PERS DPRD KEBUMEN DALAM AKSI URUT SEWU DI KEBUMEN

MUFLI MUTHAHER

Kebumen – Sekitar 30 menit sebelum adzan dzuhur, Senin 14 September, merespon aksi yang digelar puluhan masyarakat Urut Sewu dan berbagai elemen gerakan mahasiswa, perwakilan DPRD keluar dari kantor dan menemui massa aksi. Adalah Bagus Setyawan selaku Wakil Ketua DPRD Kebumen yang memberikan keterangan pers terkait Urut Sewu. Berikut SOLIDpress sajikan petikan keterangan dari Bagus Setyawan:
Assalamualaikum Wr.Wb. Selamat siang semuanya. Terima kasih sekali, saya berikan apresiasi yang besar kepada masyarakat kita. Tetapi yang jelas bahwa lembaga DPRD terus mencoba untuk melakukan proses dan terus melakukan kerja dan berpikir. Mungkin ada banyak hal dilapangan yang kemudian tidak kami ketahui. Ada banyak hal yang kami juga tidak bisa memantau, tetapi bahwa itu (persoalan urut sewu) adalah masalah kita bersama.
Tetapi yang jelas adalah bagaimana kemudian kita menyelesaikan masalah ini secara baik. Kita tidak menginginkan ada korban, kita tidak menginginkan ada hal yang kemudian itu menjadi sesuatu yang buruk bagi kita. Tetapi yang jelas sampai detik ini kita sedang mencoba untuk merumuskan, mencoba untuk menyelesaikan persoalan yang ada di Urut Sewu. Jadi kami harap, kalau kita menahan diri dan sama-sama bersabar untuk kemudian menanti proses ini, karena ini memang sudah proses panjang dan kita juga secara kelembagaan mengadakan akselerasi, ingin mengadakan percepatan agar masalah ini tidak berlarut-larut.
Hari ini juga proses tersebut dijalankan. Kita lagi mencoba untuk mengambil kebijkan di Kebumen ini termasuk kepala-kepala desa yang berada di Urut Sewu, sedang membicarakan agar persoalan-persoalan selesai secara cepat dan ada win-win solusinya. Agar masyarakat kita dan pertahanan kita juga sama-sama terselamatkan di bumi kebumen kita ini.
Saya kira bahwa kita bersabar, menunggu keputusan, yang saya kira jam ini juga lagi rapat dan membahas persoalan-persoalan itu agar bisa terselesaikan dan kita tidak lagi ada masalah di Urut Sewu. Saya pikir itu yang bisa kami sampaikan dan monggo bapak-bapak semua sambil menunggu apa yang sedang dibahas, dan syukur mendapat keputusan yang baik bagi kita semuanya, dan kita mencoba untuk selalu berprasangka baik untuk masyarakat Kebumen, untuk semuanya, termasuk pertahanan bangsa kita ini. Saya kira itu saja, kami mohon agar kita saling menjaga kondusifitas sambil menunggu keputusan dari bapak-bapak kita.
Setelah Bagus Setyawan memberikan siaran pers tersebut, Ahmad Muslihin selaku petani Urut Sewu memberikan pernyataan bahwa DPRD sebenarnya sudah lama bekerja, ” Saya tahu DPRD bekerja, tetapi tadi bapak bilang kami suruh berpikir positif, ya kita berpikiran positif, tapi maaf, 2000 pikiran positif kalah sama satu orang yang berpikiran nekat.”
Muslihin menjelaskan bahwa pemagaran yang dilakukan pihak TNI berada di tanah yang telah memiliki sertifikat dan Letter C desa, “Itu sangat jelas bahwa itu tanah petani,” ujar Muslihin. Pria yang lahir pada tahun 1977 ini kemudian menanyakan, “Nah sekarang kalau dari TNI nekat memagar, buktinya apa? Jadi masih kuat kami yang mempunyai Letter C desa.” Muslihin melanjutkan bahwa jika TNI ingin latihan bisa di tempat lain. “Silahkan di sebelah selatan, jangan di sebelah utara,karena kami memerlukan tanah itu untuk hidup, tanah kami hanya ada di situ,”
Bagus Setyawan kemudian langsung menanggapi pernyataan dan pertanyaan dari seorang petani Urut Sewu tersebut.
Kita melakukan kerja juga butuh penilaian dari masyarakat. Artinya bahwa sampai detik ini sudah melalui tahapan-tahapan dan progres. Bahwa hari ini juga sedang memperbincangkan persoalan itu. Artinya bahwa apapun data, kita klarifikasi. Baik yang dari masyarakat maupun TNI. Kemarin juga Gubernur sudah mencoba memfasilitasi itu agar semuanya secara administrasi benar sehingga tidak ada gontok-gontokan antara masyarakat dan sebagainya.
Itu adalah masalah kita bersama. Saya mencoba bahwa kita sama-sama berpikir positif, kita juga berpikir positif untuk menunggu apapun hasil keputusan yang sedang dilakukan proses pembenaran ini, baik secara administratif dan juga secara sosial kemasyarakatan. Kami berterima kasih dapat masukan dari masyarakat, artinya itu menjadi pertimbangan kita dan juga sebagai pendukung agar kebijakan yang kita ambil bisa baik untuk semuanya.Itu harapan kami dan hari ini juga sedang dalam proses. Nanti akan kelihatan siapa sebenarnya secara hukum yang memiliki hak atas tanah itu.
Persoalan pemagaran adalah persoalan nasional, artinya wewenang pusat. Kami pun di daerah tidak bisa melakukan kebijakan apapun. Saya harap bahwa bapak-bapak juga bisa memahami ini. Tapi kami coba untuk bekerja dan bagaimana kemudian  kebijakan yang diambil bisa baik bagi semuanya. Saya kira itu.
Merespon pernyataan kedua dari Bagus Setyawan tersebut, salah seorang masyarakat Urut Sewu kemudian bertanya kembali terkait proses pemagaran. Ia menitikberatkan kepada koordinasi pemerintah Kebumen dengan pemerintah pusat sehingga berujung pada tidak adanya pemberitahuan kepada pemerintah desa terkait pemagaran yang dilakukan TNI tersebut. “Masyarakat enggak pernah dengar soal tanah yang mau dipagar itu. Saya bahkan bertanya ke kepala Desa saya. Kata kepala Desa saya pemagaran TNI itu sama sekali tidak ada suratnya, itu illegal, karena tanpa dokumen sama sekali,” ujar pria itu.
Menanggapi itu, Bagus Setyawan menyatakan bahwa DPRD sudah berulang kali memfasilitasi masyarakat untuk mengetahui yang sesungguhnya terkait apa yang dilakukan pusat. “Dan saya pikir itu sedang berproses, dan ini merupakan langkah perbaikan untuk melakukan pendataan itu. Jika mungkin ada hal-hal yang keliru, nanti bisa diluruskan dalam proses perbaikan tersebut,” ujarnya.
Muslihin sendiri ketika ditemui usai keterangan pers dari DPRD Kebumen mengaku kecewa dengan keterangan Bagus Setyawan tersebut.  “Aku kecewa, saya sudah sering mendengar kata-kata seperti itu. Sepertinya bahasanya protokoler banget yah, bahasanya basi banget, dan kaku sekali,” ujar Muslihin.  Muslihin berpendapat sebagai wakil rakyat, DPRD Kebumen harus berpihak kepada rakyat, “Bukan berada di tengah-tengah. Nah muncul pertanyaan, dia itu mewakili siapa? Harusnya kan dia di depan rakyat,” kata Muslihin.


(Mufli Muthaher)

Kamis, 10 September 2015

Mahasiswa Tuntut Janji Gubernur dan Dandim Soal Urut Sewu

IMAM/EKSPRES KEBUMEN 

(kebumenekspres.com)-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gempur (Gerakan Mahasiswa Peduli Urut Sewu), Kamis (10/9/2015), menggelar aksi lanjutan menolak keberadaan TNI AD di kawasan pesisir selatan (urut sewu) Kebumen. Aksi yang berlangsung sekitar setengah jam di bundaran Tugu Lawet tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi serupa di depan pendopo Bupati, Rabu (9/9) malam.
Koodinator Lapangan (Korlap) Aksi Ali Hidayat menyampaikan, mahasiswa siap mengawal statemen Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, terkait penyelesaian konflik di Urut Sewu. Salah satunya soal keseriusan Gubernur menyelesaikan persoalan itu dengan membuka forum mediasi antara masyarakat dan TNI pada tanggal 14 September 2015 mendatang.
Selain itu, mereka juga menggarisbawahi pernyataan Komandan Kodim (Dandim) 0709 Kebumen Letkol (Inf) Putera Widyawinaya yang mengatakan, siap hengkang dari urut sewu dan membongkar pagar yang telah dibangun bila  terbukti secara hukum tanah tersebut milik warga. “Dari pihak Dandim 0709/Kebumen telah siap hengkang dari tanah Urut Sewu dan membongkar pagar pembatas jika pemagaran tersebut berada diatas tanah rakyat,” tutur Ali Hidayat dalam orasinya.
Seperti diberitakan, sebelum aksi di tugu lawet, mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa pada acara ngopi bersama yang digelar Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di Pendopo Bupati Kebumen pada malam harinya.
Saat itu, usai aksi pertama, Ganjar menemui para mahasiswa. Gubernur Ganjar mengatakan pihaknya sudah sejak lama memikirkan penyelesaian masalah lahan di Urut Sewu bahkan sejak masih menjadi anggotya DPR. Ganjar sudah melakukan berbagai usaha termasuk mengumpulkan data Urut Sewu. "Saya super serius. Kepada BPN, Panglima TNI bahkan Presiden saya sudah lapor. Izinkan saya gunakan cara-cara saya, saya tidak mau ada korban lagi. Kalau benturan, semua rugi. Saya sudah berpikir kalau tanah untuk TNI maka rakyat bagaimana. Sebaliknya, kalau tanah untuk rakyat, nanti TNI bagaimana kita juga akan siapkan," kata Ganjar yang kemarin membawa map tebal berisi data.
Ganjar juga menekankan agar permasalahan Urut Sewu diperhatikan betul oleh jajaran Pemkab Kebumen. Pejabat Bupati Kebumen, M Arief Irwanto yang mendampingi Ganjar saat menemui mahasiswa mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data warga yang memiliki surat-surat bukti kepemilikan di lahan sengketa tersebut. Surat kepemilikan selanjutnya akan diverifikasi oleh BPN. Saat ini dari tujuh desa yang dimintai data, baru dua yang menyerahkan. "Tujuh kepala desa  di Urut Sewu sudah saya minta. Sekarang data baru terkumpul di dua desa yaitu Desa Bercong dan Desa Setro Jenar," kata Arief.
Sementara itu,Dandim 0709 Kebumen Letkol (Inf) Putera Widyawinaya mengatakan terkait pemagaran yang dilakukan TNI, Putra menegaskan hal itu bukan wewenangnya namun dari pusat.
Namun jika nantinya terbukti secara hukum tanah tersebut milik warga maka pasti akan diberikan. "Kalau  memang  milik rakyat, maka sesuai intruksi Pangdam kami berikan, sekalian pagar-pagarnya bisa dirobohkan," tegas Putra. Pertemuan tersebut berakhir dengan kesepakatan untuk kembali bertemu setelah data terkumpul tanggal 14 September mendatang.

Berkaitan dengan adanya statemen ketiga pejabat itu, para mahasiswa yang tergabung dalam Gempur mengaku akan melakukan pengawalan. Mereka bahkan sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah elemen Mahasiswa di seluruh Nusantara.
 Mereka akan terus melakukan pengawalan. Salah satunya adalah melakukan aksi solidaritas terkait penyelesaian konflik di Urut Sewu. “Kita akan melaksanakan aksi secara serentak pada Senin (14/9) mendatang.  Yakni melangsungkan aksi secara bersamaan di beberapa wilayah.  Hal itu sudah menjadi misi Gempur untuk memperjuangkan keadilan, dari kekerasan yang dilakukan oleh TNI terhadap masyarakat Urut Sewu . Kita akan mengusut setuntas-tuntasnya.” tegasnya dengan berapi-api.(mam/dtc)


sumber http://www.kebumenekspres.com/2015/09/mahasiswa-tuntut-janji-gubernur-dan.html?m=1 

Temui Demonstran, Ganjar Pranowo: Saya Super Serius Selesaikan Urut Sewu

Kamis 10 Sep 2015, 01:10 WIB
Angling Adhitya Purbaya - detikNews

Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom

Kebumen - Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo didemo mahasiswa dan warga Urut Sewu ketika sedang ngopi bersama warga Kebumen di Pendopo kantor Pemkab Kebumen. Usai acara, Ganjar menemui lima perwakilan orang yang berunjuk rasa.

Perwakilan demonstran ditemui di Pendopo setelah acara "Ngopi Bareng Mas Ganjar" usai. Mereka duduk lesehan dan langsung mengungkapkan uneg-unegnya. Salah satu warga, Seniman mengatakan pihaknya mendesak agar pemerintah segera menuntaskan permasalahan lahan Urut Sewu antara warga dan TNI.

"Kami berharap Pak Ganjar sebagai Gubernur bisa memfasilitasi antara TNI dan warga supaya bisa cepat selesai sampai di tingkat pusat. Kemudian tanah bisa didudukan sesuai dengan fakta-fakta bukti kepemilikan tanah," kata Seniman di Pendopo Pemkab Kebumen, Rabu (9/9/2015) malam.

Atas permintaan tersebut, Gubernur Ganjar mengatakan pihaknya sudah sejak lama memikirkan penyelesaian masalah lahan di Urut Sewu bahkan sejak masih menjadi anggotya DPR. Ganjar sudah melakukan berbagai usaha termasuk mengumpulkan data Urut Sewu.

"Saya super serius. Kepada BPN, Panglima TNI bahkan Presiden saya sudah lapor. Izinkan saya gunakan cara-cara saya, saya tidak mau ada korban lagi. Kalau benturan, semua rugi. Saya sudah berpikir kalau tanah untuk TNI maka rakyat bagaimana. Sebaliknya, kalau tanah untuk rakyat, nanti TNI bagaimana kita juga akan siapkan," pungkas Ganjar sambil menunjukkan map tebal berisi data.

Kepada anak buahnya di Kebumen, Ganjar juga menekankan agar permasalahan Urut Sewu diperhatikan betul. Pejabat Bupati Kebumen, M Arief Irwanto pun langsung menerima tugas penyelesaian sengketa lahan Urut Sewu usai dilantik.

"Kita lagi bekerja untuk itu tanpa harus cuap-cuap," tandasnya.

Arief Irwanto mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data warga yang memiliki surat-surat bukti kepemilikan di lahan sengketa tersebut. Surat kepemilikan selanjutnya akan diverifikasi oleh BPN. Saat ini dari tujuh desa yang dimintai data, baru dua yang menyerahkan.

"Tujuh kepala desa  di Urut Sewu sudah saya minta. Sekarang data baru terkumpul di dua desa yaitu Desa Bercong dan Desa Setro Jenar," kata Arief.

Padahal menurut kesepakatan dari pertemuan sebelumnya, pengumpulan data dibatasi sampai 14 September agar selanjutnya bisa diverifikasi oleh BPN.

"Kami tunggu maksimal 14 September. Data harus semuanya. Agar segera bisa diverifikasi dan segera bisa selesai. Bukti yang punya tanah saja," tegasnya.

Sementara itu Komandan Kodim (Dandim) 0709/Kebumen Letnan Kolonel Inf Putra Widyawinaya yang ikut dalam diskusi tersebut mengatakan pihaknya juga mendesak agar warga segera mengumpulkan data kepemilikan.

demonstrasi saat Ganjar Pranowo berdiskusi dengan warga (Angling/detikcom)

"Sejak 14 Agustus kemarin ada kesepakatan antara warga dan TNI. Sejak awal, kalau ada bukti kepemilikan segera kasih," kata Putra.

Terkait pemagaran yang dilakukan TNI, Putra menegaskan hal itu bukan wewenangnya namun dari pusat. Namun jika nantinya terbukti secara hukum tanah tersebut milik warga maka pasti akan diberikan.

"Kalau  memang  milik rakyat, maka sesuai intruksi Pangdam kami berikan, sekalian pagar-pagarnya bisa dirobohkan," tegas Putra.

Pertemuan tersebut berakhir dengan kesepakatan untuk kembali bertemu setelah data terkumpul tanggal 14 September mendatang. 
(alg/fdn)

http://news.detik.com/berita-jawa-tengah/3014782/temui-demonstran-ganjar-pranowo-saya-super-serius-selesaikan-urut-sewu

Selasa, 08 September 2015

HMJ PMI IAIN Syekh Nurjati Gelar Diskusi Film Tragedi Urutsewu



CIREBON (CT) – Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Pengembangan Masyarakat Islam (PMI) Fakultas Ushuludin IAIN Syekh Nurjati Cirebon menggelar diskusi film “Urutsewu” di sekitar taman Masjid Al-Jamiah, Selasa (08/09).

Acara yang digelar terbuka tersebut, tampak mendapat cukup banyak atensi dari mahasiswa. Sembari menampilkan tayangan dari film yang penuh dengan kerusuhan, kebrutalan, dan kekacauan terus berlangsung dari layar besar menggunakan infokus. Satu per satu mahasiswa berdatangan memenuhi ruang-ruang yang telah disediakan.

Film yang bercerita tentang perjuangan rakyat di Urutsewu tersebut jadi perbincangan hangat akhir-akhir ini di kalangan masyarakat. Lantunan lagu Darah Juang menyayat-nyayat di udara mengiringi akhir cerita.
“22 Agustus 2015 kemarin terjadi keributan lagi. Kepala desa mengalami luka di kepala. Tidak tahu kenapa pemerintah seolah tidak peduli. Esok paginya, mahasiswa dari Purwokerto, Banten, dan Almahera mencoba melakukan aksi dan mencoba bernegosiasi dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo untuk membela hak rakyat. Tetapi, mahasiswa justru dimintai surat tanah,” ujar Ahmad Syifa (20) selaku pemantik mengawali diskusi.

Dalam film tersebut juga nampak serikat buruh yang ikut turun menyuarakan haknya karena telah banyak memakan korban. Adu mulut antara Gubernur Jateng yang menanyakan data kepemilikan tanah dengan para mahasiswa berlangsung dengan alot.

“Tanah masyarakat Urutsewu sudah ada sejak beberapa ratus tahun yang lalu. Mereka sudah menanam dari dulu. Makanya saya sangat jengkel dan kesal. Yang namanya orangtua kita membiayai kita itu perjuangannya sangat besar.
Tetapi, kita kadang sebagai mahasiswa yang telat bayar kemudian orangtua kita menghadap lalu kita malu. Ini masalah kita yang kita kaji di forum ini,” refleksi Ketua HMJ PMI, Muhammad Irfan (20).

Diskusi pun mulai mencair dan audiens mulai menyampaikan pendapat. “Klaim-klaiman tanah seperti ini sudah sering terjadi. Kita jangan hanya menonton film tetapi kita juga harus mencari solusi.” ucap Maulida, mahasiswa Jurusan SKI.

Meski berada di terik matahari, diskusi terbuka film bertajuk yang hanya beralas karpet, beratap terpal tersebut berjalan tertib hingga akhir. (Uyung)

Rabu, 02 September 2015

Dalam Sistem Tanam Paksa, Petani Ditindas Belanda dan Pejabat Bumiputera


Martin Sitompul - 02 September 2015

Eksploitasi ekonomi pada masa tanam paksa bukan hanya dilakukan oleh Belanda. Pemimpin lokal yang tidak amanah turut terlibat di dalamnya.

Wajib tanam tebu masa Sistem Tanam Paksa di Krebet, Malang. Foto: KITLV.

KERUSAKAN yang diakibatkan Perang Diponegoro (1825-1830) memukul roda perekonomian Belanda. Keadaan demikian menyebabkan pemerintah Belanda harus mencari cara untuk kembali mendulang laba di tanah koloni.
 Pemerintah Belanda akhirnya mengirimkan Gubernur Jenderal yang baru, Johannes van den Bosch untuk mengatasi kemelut ekonomi itu. Van den Bosch mengeluarkan satu sistem budidaya tanaman yang dikenal dengan kebijakan cultuurstelsel.

Menurut Denys Lombard dalam Nusa Jawa Silang Budaya Jilid 1, sistem ini memungkinkan eksploitasi pedesaan Jawa secara maksimal dan membuktikan bahwa koloni dapat memberikan hasil melebihi biayanya. Tiap desa harus menyerahkan seperlima bagian dari tanah dan pekerja taninya untuk ditanami produk natura (hasil bumi) yang sedang laku di pasar dunia, seperti kopi, tebu, teh, dan indigo.

Tanaman pemerintah harus dirawat warga desa sampai masa panen. Mereka memanen dan menyetorkan hasilnya ke pabrik pengolahan atau gudang setempat. Desa akan menerima pembayaran uang hasil bumi yang ditaksir saat tanaman dagang masih berdiri di ladang.
“Dengan sistem bonus dan insentif yang cerdik, Van den Bosch berhasil mengerahkan para Bupati Jawa untuk mengawasi penanaman, panen, dan pengangkutannya. Dia hanya memerlukan sejumlah kecil pegawai administrasi Belanda untuk mengawasi kelancaran seluruh sistem,” tulis Lombard.
Dalam praktiknya, sistem budidaya tanaman ini dijalankan dengan aneka rupa penyelewengan. Transaksi kekuasaan antara pemerintah kolonial dan penguasa lokal membuat sistem budidaya menjadi tanam paksa.
 “Kesetiaan penguasa lokal kepada penguasa Belanda diimbangi dengan pembayaran gaji yang besar dan hadiah persentase dihitung dari panen tanaman dagang yang dihasilkan kabupaten masing-masing,” tulis Robert van Niel dalam Sistem Tanam Paksa di Jawa. 
“Kerja yang dituntut dari kaum tani diperlakukan sama seperti corvee (rodi atau kerja paksa).”
Lama-kelamaan, ketentuan jumlah tanah dan tenaga tani yang dikerahkan lebih dari lima persen. Hal ini dilakukan oleh para bupati untuk memperoleh lebih banyak bonus persentase penjualan tanaman dagang. Van Niel mencatat, beberapa daerah melibatkan 90 persen keluarga tani untuk mengerjakan tanah pemerintah.

Tidak pelak lagi, petanilah yang harus memanggul derita tanam paksa.
“Terlalu banyak waktu dicurahkan untuk penanaman pemerintah sehingga menelantarkan tanaman padi. Apabila terjadi gagal panen selama setahun atau dua tahun maka terjadilah bencana kelaparan, muncul wabah penyakit, dan perpindahan penduduk ke daerah-daerah lain,” tulis Van Niel.
Sementara itu, Lombard mencatat, selama empat dekade diterapkan, sistem tanam paksa menyumbangkan 800 juta gulden terhadap kas pemerintah Belanda.

Roman Max Havelaar yang ditulis oleh Multatuli menggambarkan dengan jelas rupa penindasan yang dialami sekaligus ketidakberdayaan petani Jawa. Bupati dan pejabat desa sebagai penguasa lokal kerap mengeksploitasi petani untuk keuntungan mereka sendiri. Hal ini terjadi karena pertalian feodal mengikat petani sebagai kawula yang harus tunduk terhadap bupati.
“Orang Jawa dianiaya!” kata Multatuli yang bernama asli Eduard Douwes Dekker.
“Orang merasa biasa, bahwa beratus-ratus keluarga mendapat panggilan dari tempat jauh, untuk tanpa bayaran mengerjakan ladang-ladang milik bupati. Orang merasa hal biasa, bahwa mereka memberikan tanpa bayaran barang makanan untuk keperluan rumah tangga bupati. Dan jika bupati berkenan menyenangi seekor kuda, seekor kerbau, seorang anak gadis, seorang istri orang biasa, maka dianggap luar biasa atau mustahil jika orang itu tidak mau menyerahkan tanpa syarat apapun.”
Kaum liberal Belanda menentang sistem tanam paksa dan secara bertahap dihapuskan pada 1870. Penolakan ini juga datang dari kalangan pengusaha yang tergiur keuntungan dan potensi usaha di Jawa.

Pada tahun itu pula lahir Undang-Undang Agraria tahun 1870, yang mengatur kepemilikan tanah negara seraya memberikan peluang masuknya modal swasta.

Jumat, 28 Agustus 2015

Bahaya Militerisme Menggrogoti Kehidupan Masyarakat

28/08/2015
Jakarta, bantuanhukun.or.id – Minggu (23/8) Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) bersama Koalisi Masyarakat Sipil desak pemerintah untuk mengembalikan posisi TNI kepada fitrahnya di dalam undang-undang. Desakan ini disampaikan dalam bentuk Konferensi Pers yang diselenggarakan di Gedung LBH Jakarta dengan tajuk “Menyoal MoU TNI dan Keterlibatan Militer Dalam Wilayah Sipil (Keamanan Dalam Negeri).
Militerisme di Indonesia beserta seluruh implikasinya, baik berupa kekerasan, penguasaan, serta berbagai posisi fungsional di bidang politik, ekonomi,sosial dan budaya, mempunyai peran yang sangat dominan dan strategis dalam mengendalikan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Kehadiran militer ke ranah sipil juga merupakan persoalan yang tak kunjung selesai dihadapi bangsa ini, hal tersebut tentunya diperkuat dengan fakta-fakta yang tidak dapat dipungkiri.
Sejalan dengan tuntutan dan cita-cita demokrasi Indonesia, realitas militerisme telah menjadi agenda penting yang tidak terlewatkan dalam berbagai dialog publik. Gencarnya tuntutan, sampai dengan upaya-upaya yang lebih bersifat praksis telah, dan tengah dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat yang kritis dan peduli. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong Tentara agar menjadi militer-profesional.
Menurut direktur Imparsial, Al Araf manuver-manuver yang menyeret TNI ke ranah sipil sudah sangat sepantasnya dipandang sebagai kebijakan usang sejarah Republik ini (sebut saja masa orde baru). Apalagi, reformasi keamanan masih mengalami kendala serius dengan belum dilakukannya revisi UU Peradilan Militer. Tak hanya di sektor kehidupan masyarakat sipil dan sektor penegakan hukum, di sejumlah lembaga pemerintah telah terjadi pelibatan TNI.
“Menurut catatan setidaknya ada 31 MoU TNI dengan lembaga ataupun kementerian”, ujar Al Araf.
Bahrain dari YLBHI menambahkan, agar patut ada evaluasi berbagai kerja sama tersebut karena jelas telah melanggar Pasal 7 ayat (3) UU TNI. “Pasal itu menyebutkan untuk menjalankan operasi militer selain perang, TNI hanya bisa melakukan tugasnya jika ada keputusan politik negara, dalam hal ini presiden,” tegas Bahrain.
Bangsa ini secara umum dan pemimpin-peminpin negara ini harus sepakat TNI sebagai alat pertahanan negara mempunyai tugas pokok untuk menjaga wilayah pertahanan Indonesia. Lebih baik negara ini mendukung TNI untuk melaksanakan tugasnya bukan menyeretnya keluar dari barak, seperti ikut campur dalam penggusuran, memberi izin pertambangan, menjaga pos-pos kereta api bahkan membersihkan kali. Setelah tugas TNI kacau pemerintah mendadak menjadi bisu, buta dan tuli ketika kekerasan-kerasan terjadi dilakukan oleh oknum-oknum TNI. Karena membiarkan terjadi pelanggaran HAM sama seperti melakukan pelanggaran tersebut (Respect, protect and fullfiled tugas wajib negara dalam menegakan HAM). (Ayu)
http://www.bantuanhukum.or.id/web/blog/bahaya-militerisme-menggrogoti-kehidupan-masyarakat/

Bahaya Militerisme Menggrogoti Kehidupan Masyarakat

28/08/2015

Jakarta, bantuanhukun.or.id – Minggu (23/8) Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) bersama Koalisi Masyarakat Sipil desak pemerintah untuk mengembalikan posisi TNI kepada fitrahnya di dalam undang-undang. Desakan ini disampaikan dalam bentuk Konferensi Pers yang diselenggarakan di Gedung LBH Jakarta dengan tajuk “Menyoal MoU TNI dan Keterlibatan Militer Dalam Wilayah Sipil (Keamanan Dalam Negeri).
Militerisme di Indonesia beserta seluruh implikasinya, baik berupa kekerasan, penguasaan, serta berbagai posisi fungsional di bidang politik, ekonomi,sosial dan budaya, mempunyai peran yang sangat dominan dan strategis dalam mengendalikan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Kehadiran militer ke ranah sipil juga merupakan persoalan yang tak kunjung selesai dihadapi bangsa ini, hal tersebut tentunya diperkuat dengan fakta-fakta yang tidak dapat dipungkiri.
Sejalan dengan tuntutan dan cita-cita demokrasi Indonesia, realitas militerisme telah menjadi agenda penting yang tidak terlewatkan dalam berbagai dialog publik. Gencarnya tuntutan, sampai dengan upaya-upaya yang lebih bersifat praksis telah, dan tengah dilakukan oleh berbagai kelompok masyarakat yang kritis dan peduli. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong Tentara agar menjadi militer-profesional.
Menurut direktur Imparsial, Al Araf manuver-manuver yang menyeret TNI ke ranah sipil sudah sangat sepantasnya dipandang sebagai kebijakan usang sejarah Republik ini (sebut saja masa orde baru). Apalagi, reformasi keamanan masih mengalami kendala serius dengan belum dilakukannya revisi UU Peradilan Militer. Tak hanya di sektor kehidupan masyarakat sipil dan sektor penegakan hukum, di sejumlah lembaga pemerintah telah terjadi pelibatan TNI.
“Menurut catatan setidaknya ada 31 MoU TNI dengan lembaga ataupun kementerian”, ujar Al Araf.
Bahrain dari YLBHI menambahkan, agar patut ada evaluasi berbagai kerja sama tersebut karena jelas telah melanggar Pasal 7 ayat (3) UU TNI. “Pasal itu menyebutkan untuk menjalankan operasi militer selain perang, TNI hanya bisa melakukan tugasnya jika ada keputusan politik negara, dalam hal ini presiden,” tegas Bahrain.
Bangsa ini secara umum dan pemimpin-peminpin negara ini harus sepakat TNI sebagai alat pertahanan negara mempunyai tugas pokok untuk menjaga wilayah pertahanan Indonesia. Lebih baik negara ini mendukung TNI untuk melaksanakan tugasnya bukan menyeretnya keluar dari barak, seperti ikut campur dalam penggusuran, memberi izin pertambangan, menjaga pos-pos kereta api bahkan membersihkan kali. Setelah tugas TNI kacau pemerintah mendadak menjadi bisu, buta dan tuli ketika kekerasan-kerasan terjadi dilakukan oleh oknum-oknum TNI. Karena membiarkan terjadi pelanggaran HAM sama seperti melakukan pelanggaran tersebut (Respect, protect and fullfiled tugas wajib negara dalam menegakan HAM). (Ayu)

http://www.bantuanhukum.or.id/web/blog/bahaya-militerisme-menggrogoti-kehidupan-masyarakat/

Surat untuk Serdadu di Urut Sewu

 Eko Prasetyo | Harian Indoprogress

Kekerasan adalah senjata orang-orang berjiwa lemah (Mahathma Gandhi)
TAK BISAKAH engkau melihat kenikmatan orang bercocok tanam? Diawali dari benih lalu perlahan-lahan berbuah. Di atas tanah yang kauinjak-injak itu banyak orang berhutang harapan. Di sana semangka, melon hingga lombok berbuah. Pada tanah itu penduduk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan. Puluhan tahun mereka melayani tanah dengan kecintaan yang mendalam. Hingga tanah itu merekam jejak kaki dan jerih payah warga. Ikatan mereka bersama tanah itu tak bisa kalian mengerti. Sulit imaginasi kalian meyentuh dunia rohani yang kaya itu. Sukar buat kalian memahami mengapa mereka mencintai tanah itu begitu rupa. Tanah itu telah jadi saksi kehidupan mereka dan mengikat harapan atas masa depan. Di atas tanah itulah mereka lahir dan dimakamkan. Hingga ketika kalian tiba-tiba datang dan ingin menanam beton, tentu saja mereka menolak dengan sengit.
Alasanmu saat itu simpel dan seperti biasanya. Katamu tanah ini milik negara. Artinya tanah itu milikmu. Negara dan serdadu seperti saudara kembar. Dimana ada negara pasti di dalamnya ada serdadu. Saat serdadu datang maka itu artinya negara ada. Kemudian dengan ringan peryataan itu kau sebut berulang-ulang. Di depan penduduk dengan memakai baju seragam. Di hadapan warga dengan bawa senjata. Pendapatmu itu kemudian dibantah. Tanah ini milik warga negara. Yang telah merawat, menanam dan hidup di atasnya. Para petani itu bukan gerombolan bandit. Mereka punya sertifikat. Mereka memiliki alat bukti. Mereka punya cerita mengenai tanah itu. Tapi kau seperti biasa: tak mau diskusi dan tak mau didebat. Argumenmu selalu sama dan diulang berkali-kali: tanah ini milik negara! Sungguh tak habis pikir aku apa maksudmu dengan negara? Bukankah tugas negara adalah melindungi dan menyejahterakan rakyatnya?
Jika negara itu adalah bangunan pagar tentu mencekam sekali wujudnya. Kau bilang pagar itu dibangun setinggi 2 meter dengan total panjang 8 km. Kalian bahkan berencana membuat pagar itu sepanjang 22,5 km. Terdapat tujuh desa yang akan dilintasi pagar: desa Mirit, Petikusan, Tlogo Depok, Tlogo Pronogo, Lembu dan desa Wiromartan. Ketujuh desa itu ada di tiga kecamatan. Tiga kecamatan itulah yang tanahnya mau jadi sasaran: kecamatan Bulupesantren 500 ha, kecamatan Ambal 300 ha dan kecamatan Mirit 350 ha. Total tanah yang mau kaujadikan latihan perang itu 1150 ha yang berada kurang lebih 500 meter dari pantai yang membentang 23 km. Tentu himpunan angka ini nampak sederhana dan gampang. Tapi kalian tahu di atas tanah itulah kehidupan telah lama terajut: petani menanam, anak-anak bermain dan penduduk menyiangi rumput. Kebanyakan di antara mereka warga desa yang sudah terbiasa hidup tentram dan aman. Jika kini akan ada ladang yang dijadikan latihan tempur, kalian sebenarnya harus menjelaskanya dengan sederhana. Siapa yang mau jadi musuh di pertempuran itu? Kenapa tanah mereka yang dipakai? Kondisinya apa memang darurat sehingga latihan harus dilakukan di sana? Rentetan pertanyaan polos itu semustinya kalian jawab terlebih dulu.
Tak suka dengan debat kau memutuskan untuk bertahan dengan keyakinanmu. Pokoknya tanah itu harus di pagar. Sawah itu mau disulap jadi area latihan tempur. Tempat dimana kalian akan coba gunakan senjata dan kerahkan pasukan. Di sana tiap serdadu akan dilatih menembak, memukul dan mempertahankan kedaulatan. Sungguh menakjubkan anggapan kalian tentang diri-sendiri. Hingga dengan tanpa malu pasukan berdatangan untuk mendirikan pagar. Dikawal pasukan dan senjata kalian ingin menciptakan pertempuran. Saat pertanyaan dan gugatan tak digubris, penduduk kemudian datang. Tanpa senjata, tanpa perisai dan tanpa sepatu. Diantarkan oleh lurah pemberani dengan seragam kebesaran negara: kopyah hitam dengan baju coklat. Seragam PNS itu digunakan untuk tugas mulia: bertanya dan menyanggah keinginanmu. Lurah bernama Sunu itu memegang megaphone dan berdiri di hadapan pasukan bersenjata. Lurah Sunu adalah petugas negara dan kalian juga mengaku mewakili negara. Hari itu atribut negara hendak berduel: seragam coklat bertarung seragam serdadu!
22 Agustus 2015: pasukan negara berhadap-hadapan dengan warga negara. Andai Soekarno dan Hatta diberi kesempatan melihatnya: keduanya pasti sedih dan malu. Tak mereka sangka bunyi proklamasi itu dikhianati isinya. Penduduk desa yang berpakaian sederhana dengan baju ala kadarnya itu ingin bertanya pada barisan serdadu: atas dasar apa pemagaran ini berlangsung? Kalian diam dan tak memberi jawaban. Mirip patung kalian hanya berdiam diri tapi geram. Hingga lurah Sunu tiba-tiba dipukul dan kalian tendang. Terkejut, bingung dan takut warga berlarian. Kening Lurah Sunu berdarah hingga pingsan. Segera penduduk membopong lurah yang dicintai oleh warga. Seperti srigala kalian buru lurah Sunu yang tak sadarkan diri. Kelak terbukti: Sunu dipukul hingga keningnya berdarah dan jarinya patah. Seperti kawanan yang haus darah: teman-teman yang membawa Sunu kalian pukuli juga. Pukulan itu memakai apa saja yang kalian bawa: pentungan dan bayonet. Kian kalap, semua yang ada di sekitar sana diburu hingga jarak 300 meter. Perempuan hamil empat bulan ditendang. Pria tua dipukuli. Anak muda dihajar babak belur. Sepeda motor yang ada ikut ditendang. Hari itu penduduk menyaksikan serdadu bertempur beneran. Lawanya bukan siapa-siapa: rakyat kecil yang tak punya senjata apa-apa. Total hampir lebih 20 orang luka-luka.
22 Agustus 2015: kalian bukan latihan tempur tapi kalian sudah bertempur. Melawan penduduk yang tak punya senjata. Menghajar warga yang tak punya apa-apa. Hari itu penduduk menyaksikan beton pagar yang isinya kawat itu seperti masuk dalam tubuh kalian: memburu, memukul dan menghajar petani yang bisanya menanam saja. Tak hanya petani ada 2 lurah yang jadi korban: Sunu lurah Wiromartan dan Mukhlisin lurah Kaibon Petampuran. Mereka tak bawa apa-apa, kecuali pertanyaan dan kekuatiran. Kini penduduk tahu semua jawaban dari pertanyaan mereka: tanah itu adalah medan pertaruhan. Dipertahankan bukan untuk kesejahteraan dan perlindungan tapi untuk kepentingan kekuasaan. Kekuasaan itu ujudnya jelas dan makin terang: senjata, perisai dan pukulan. Kini bangunan kesadaran warga terbit bahwa pertarungan untuk mendapatkan hak harus diperjuangkan dengan darah. Kini mereka seperti disulut keyakinan baru bahwa untuk mempertahankan martabat ternyata bukan melalui jalan debat.

ekoPetani Urut Sewu berhadap-hadapan dengan pasukan TNI. Foto diambil dari http://www.mongabay.co.id

23 Agustus 2015. Seperti biasa kalian tuduh warga kena provokasi. Pernyataan yang jitu dan benar: pasukanmu dan pagar betonmu yang menyulut provokasi itu. Provokasi itu meledak dengan aneka bentuk: memutar sound dangdut dengan maksud menindih suara demonstran, mendatangkan pasukan bersenjata di atas lahan sawah, memakai cangkul hingga buldoser untuk menyapu tanaman hingga muncul preman yang ikut menghardik warga. Provokasi itu makin menjadi-jadi ketika pasukan kalian meyerbu, memukul dan menganiaya warga. Tak terhitung stigma yang coba dicangkokkan pada warga: PKI, Kiri hingga diprovokasi. Entah mengapa begitu gemar kita menjatuhi rakyat sederhana dengan tuduhan dan kecaman. Sedang jika kita mau sedikit melihat kasusnya tentu ada banyak yang bisa dirundingkan: pemagaran itu menggunakan landasan apa? Kepemilikan tanah itu dibuktikan melalui dokumen seperti apa? Dan yang utama, bisakah kita membenarkan lahan subur dipakai untuk menjajal senjata?
Tapi debat dan bicara bukan porsimu. Nyalak senjata dan tuduhan sudah terlanjur jadi dasar kebenaran. Kini warga tak lagi takut untuk bertanya. Bukan karena dihadapi oleh senjata tapi karena mereka tahu kebenarannya. Kekuatan kebenaran bukan karena dukungan tapi juga tekanan dan kekejaman. Kian beringas kau ancam dengan senjata dan penthungan: mereka kian tahu kalau kebenaran itu harus dipertarungkan. Di balik kekuatan protes warga itu ada dukungan yang terus mengalir deras. Sejumlah mahasiswa kini sibuk menggelar aksi, banyak organisasi mulai mengumpulkan data dan catatan kekerasan terus didokumentasi. Yang menakjubkan, bukti-bukti yang merujuk pada kepemilikan warga kini terus disatukan. Buat mereka senjata bukan dilawan dengan peluru tapi oleh sikap kesadaran bersama bahwa mereka punya hak atas tanah itu. Pernyataan mengenai hak itulah yang membuat mereka kini mengail banyak dukungan. Gelombang dukungan itulah yang mungkin tak bisa kalian pukul dan larang. Mirip umpan, kalian semua telah jadi penghuni dari penjara yang bernama kekerasan dan stigma.
Maka jauh lebih baik kalau kalian segera mundur. Robohkan pagar yang merusak tanaman. Singkirkan pasukan yang terus menerus mencoba mengancam. Dan biarkan mereka hidup seperti sediakala: menanam dan percaya kalau tugas sawah itu menghasilkan makanan bukan kekerasan. Karena jika tak kalian biarkan maka warga juga tak mau diam. Bukan kekerasan yang membuat mereka bertahan tapi sikap patriotik membela apa yang dianggap sudah benar. Puluhan tahun bahkan ada yang memiliki kesaksian sahih: tanah itu sejak lama digunakan untuk bercocok-tanam. Kesaksian itu diberikan oleh para tetua desa yang usianya melebihi usia pasukan kalian. Tapi bila kalian tak percaya biarkan pengadilan memutuskannya: mana yang punya alat bukti otentik. Selama belum ada persidangan maka tanah itu sebaiknya dikembalikan pada fungsi utama: bercocok tanam. Dis itu yang menginjak harusnya kaki petani bukan sepatu serdadu. Di sana yang ditanam adalah benih bukan beton.
Itu sebabnya butuh pengusutan. Tak mungkin lurah dipukuli sedang yang mukul boleh pergi sesukanya. Tak bisa lurah ditendang sedang yang melakukan dibiarkan pergi seenaknya. Terlebih ada korban perempuan hamil segala. Sudah jelas Urutsewu bukan kawasan medan laga: rakyat tak layak diburu apalagi dipukuli. Sebab rakyat yang memberi makan serdadu. Mereka hingga hari ini makan nasi yang ditanam oleh padi petani. Mereka pakai senjata yang dibeli dari pajak petani. Mereka pakai seragam yang dibiayai oleh hasil petani. Serdadu tak bisa punya segalanya tanpa rakyat yang biayai. Jika mengingat itu mustinya kalian minta maaf segera. Dari temuan hasil investigasi muka penduduk lebam semua: lenganya kena pukul, jarinya retak, kepalanya ditambal. Kalian tahu siapa mereka? Mereka adalah mayoritas penduduk negeri ini yang selayaknya kalian lindungi. Mereka bukan kumpulan pasukan bersenjata yang mau membangkang pada negara. Mereka orang biasa yang ingin mempertahankan harta miliknya yang sudah lama.
Kini kami tahu harus bersikap seperti apa pada kalian. Menuntut pengusutan itu pasti. Meminta pertanggung jawaban itu juga yang seharusnya. Dan kami ingin katakan pada kalian kalau penduduk dusun itu tak merasa gentar sama sekali. Mereka belajar banyak dari peristiwa ini: kebenaran itu harus dipertaruhkan dengan luka dan pertarungan. Tak ada kamus ketakutan dalam diri mereka. Kini sepertinya mereka mempercayai bahwa mengambil sikap jujur, teguh dan percaya atas apa yang mereka yakini ternyata mahal harganya. Harga itulah yang kemaren mereka bayar: luka-luka. Kini luka itu mungkin beberapa sudah sembuh dan kalian masih juga membangun pagar. Seakan tak terusik dengan guncangan yang ada di sekitar: seolah tak terganggu dengan kecaman yang beredar: sepertinya juga tak peduli dengan pemberitaan. Hingga aku kadang ingin bertanya: kau itu terbuat dari bahan apa?Sehingga benar-benar seperti besi yang tak mau peduli dan bersikap seperti ingin menang sendiri. Jika begitu mungkin memang saatnya kita berhenti bicara dan waktunya kita untuk tak lagi bertegur sapa. Karena jika itu yang terjadi maka prasangka, curiga dan stigma akan hidup dengan leluasa. Jika itu terjadi, pertanyaanya kemudian, apa guna ada negara dan aparatnya?***
Penulis adalah aktivis  Social Movement Institute, Yogyakarta
http://indoprogress.com/2015/08/surat-untuk-serdadu-di-urut-sewu/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+indoprogress-feed+%28IndoPROGRESS%29