This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 19 November 2016

Ribuan Polisi Gusur Petani di Langkat

19 November 2016 | 21:23

Sedikitnya 1500 aparat keamanan dikerahkan untuk menggusur petani di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (18/11/2016).


Aparat keamanan itu merupakan gabungan dari Kepolisian Resort (Polres) Langkat dan TNI satuan Lintas Udara (Linud) Raider. Sementara para petani merupakan anggota dari Serikat Petani Indonesia (SPI).

Dalam kejadian itu, 13 orang petani mengalami luka berat dan ringan. Diantara korban ada 1 anak-anak dan 3 perempuan. Tidak hanya itu, seorang petani bernama Sadikun juga ditangkap.

“Kami dikepung, tidak bisa keluar dari desa, orang luar juga tidak diizinkan masuk,” kata Suriono, Ketua Badan Pengurus Cabang SPI Kabupaten Langkat, seperti dikutip laman spi.or.id, Sabtu (19/11).

Menurut Suriono, sebelum kejadian ini, polisi sudah berulangkali berusaha menggusur petani. SPI bahkan mengajak polisi membawa persoalan ini ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkat, tetapi diabaikan.

Pada saat kejadian, ungkap Suriono, petani berusaha mempertahankan tanahnya. Namun, polisi tetap merangsek maju dengan memukul dan menendangi petani.

Ketua SPI Sumatera Utara Zubaidah mengutuk keras tindakan aparat kepolisian dan TNI tersebut. Menurutnya, banyak jalan yang bisa dipakai untuk menyelesaikan konflik agraria, bukan dengan jalan kekerasan.

“Tidak ada alasan apapun bagi kepolisian untuk melakukan kekerasan terhadap petani,” kata Zubaidah.

Lebih parah lagi, ungkap Zubaidah, penggusuran yang dilakukan oleh kepolisian dan TNI untuk kepentingan perusahaan asal Malaysia, yakni PT Langkat Nusantara Kepong.

Sebelumnya, petani berkonflik dengan PTPN II Kebon Gohor Lama sejak tahun 1998. Belakangan, operasional PTPN II Kebon Gohor Lama diambilalih oleh perusahaan Malaysia tersebut.

“Yang semakin membuat miris, kepolisian kita lebih memihak kepada perusahaan asing, bukan rakyatnya sendiri,” tandasnya.

Dia mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut T. Erry Nuradi dan Kapolda Sumut untuk turun tangan menyelesaikan konflik agraria ini.

Muhammad Idris
 
http://www.berdikarionline.com/ribuan-polisi-gusur-petani-langkat/

Kamis, 17 November 2016

Tolak Bandara Internasional, 6 Petani Majalengka Ditahan

, CNN Indonesia

Pengukuran Lahan Bandara di Majalengka Diwarnai Bentrokan

Kamis, 17 November 2016 | 17:41 WIB 

Ilustrasi penanganan massa oleh polisi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Majalengka - Sekitar 2.000 petugas gabungan kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja mengamankan pengukuran lahan perluasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) oleh Badan Pertanahan Nasional di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Kamis, 17 November 2016.

Pengamanan dilakukan karena sempat terjadi aksi penolakan oleh warga. Warga melempari aparat menggunakan batu hingga menyebabkan satu polisi terluka. Polisi membalas dengan gas air mata agar warga menjauhi lokasi pengukuran.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus membenarkan adanya penolakan sejumlah warga saat BPN melakukan pengukuran tanah BIJB. “Warga sempat melempar batu dan sempat juga dilempar gas air mata,” ucap Yusri.

Menurut Yusri, tanah yang diukur BPN sebenarnya sudah dijual pemiliknya. “Untuk melakukan pembayaran kan harus dilakukan ukur ulang dulu,” ujar Yusri.

Adapun jumlah tanah yang diukur, tutur dia, sekitar 12 hektare. Jika pengukuran hari ini selesai, pada satu atau dua hari ke depan, pembayaran sudah bisa dilakukan kepada pemilik lahan.

Namun, tutur Yusri, terjadi penolakan warga yang masih menolak tanahnya dijual. Mereka memprovokasi warga lain agar ikut menolak pengukuran tanah. Meski demikian, polisi tidak menangkap warga. “Nanti, setelah kembali (dari lokasi), bisa kita lihat videonya. Akan kami pelajari,” katanya.

Sosialisasi pembebasan lahan untuk proyek BIJB di Sukamulya, Kertajati, sebenarnya telah dilakukan sejak awal Agustus lalu. Bidang tanah yang diukur mengacu pada hasil verifikasi dan yang telah mendaftar ke Kantor Pertanahan Majalengka.

Terdapat 382 bidang tanah milik warga Sukamulya yang akan segera dibebaskan untuk menjadi bagian dari pembangunan BIJB. Bupati Majalengka Sutrisno menyatakan proyek BIJB diyakini bisa menjadi magnet investasi ke Cirebon, khususnya Majalengka. “Itu bisa menjadikan Majalengka sebagai pusat pertumbuhan baru di Jawa Barat bagian timur,” ujar Sutrisno.
IVANSYAH
 
https://m.tempo.co/read/news/2016/11/17/058821105/pengukuran-lahan-bandara-di-majalengka-diwarnai-bentrokan

Rabu, 02 November 2016

Bertahan Di antara Patok-patok Angkasa Pura


Sejumlah warga masih menolak pembangunan Bandara Internasional Kulonprogo. Upaya sosialisasi dan pendekatan kepada warga belum membuahkan hasil signifikan. Para warga ini bersikeras tidak mau meninggalkan tanah kelahirannya meski mengaku mendapatkan intimidasi.

tirto.id - Patok-patok dengan kalimat bernada ancaman sudah bertebaran di tanah-tanah warga yang pro pembangunan Bandara Internasional Kulonprogo, Yogyakarta. Kalimatnya serupa: “Dilarang memindahkan, merusak, merobohkan barang yang ada di dalam lokasi pembangunan bandara. Ancaman Pidana: Pasal 167 (1) KUHP, Pasal 389 KUHP, pasal 551 KUHP.”

Di rumah-rumah juga banyak tertempel stiker bertanda Angkasa Pura. Dengan kalimat ancaman hukuman yang sama, stiker itu menghiasi dinding, pintu, dan daun jendela rumah warga pro pembangunan.

Ada lima desa yang terdampak rencana pembangunan bandara menurut perhitungan Angkasa Pura 1 sebagai penanggung jawab proyek. Kelima desa itu adalah Jangkaran, Sindutan, Palihan, Kebonrejo, dan Glagah. Luasnya kurang lebih 627 hektar dengan jumlah warga terelokasi kurang lebih sebanyak 2.465 jiwa menurut perhitungan Angkasa Pura.

Namun, perhitungan Angkasa Pura itu sampai detik ini masih belum mencapai titik akhir karena banyak warga yang menolak pembangunan bandara. Mereka tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT), organisasi yang didirikan oleh warga yang menolak proyek bandara yang sudah berdiri sejak 2012 lalu.

Gito, salah seorang warga Desa Palihan, mengaku tidak akan pergi dari tanah dan rumahnya. Ia tak peduli bahkan jika Angkasa Pura bersikeras membangun di area sekitar lahannya.

“Biar lingkungan saya gedung-gedung semua, saya (akan terus) tinggal di antara gedung,” ujarnya.

Ia tidak sendirian bertekad mempertahankan tanah dan rumahnya. Ada kurang lebih 250 kepala keluarga (KK) pemegang hak sertifikat tanah yang bersikap serupa. Seperti David Sastro, misalnya. Lelaki yang memiliki dua orang anak ini tidak percaya dengan manfaat ekonomi yang ditawarkan oleh Angkasa Pura. Ia lebih percaya kelak keluarganya akan sengsara dengan mengikuti kemauan Angkasa Pura.

David memilih untuk bertahan di tanahnya meski sekarang tanah di lingkungan sekitarnya sudah dipatok dan beberapa warga yang tak jauh tempat tinggalnya sudah meninggalkan rumah.

“Ada tiga kepala keluarga yang sudah meninggalkan rumah,” ungkapnya. Ia menunjukkan rumah-rumah yang sudah tertempel stiker bertanda Angkasa Pura. Stiker macam itulah yang menjadi tanda bahwa sertifikat rumah dan tanah tersebut sudah diserahkan kepada Angkasa Pura.

“Dulu mereka tidak mau, tapi karena ada intimidasi, maka mereka melepas (hak milik sertifikat),” katanya.

Intimidasi tersebut mulai terasa setelah sosialisasi dilakukan tim Angkasa Pura. Bentuk-bentuk intimidasi tersebut yang akhirnya membuat warga yang awalnya menolak mulai berpikir ulang dan akhirnya menyetujui pembangunan dengan syarat.

Martono, Ketua WTT, menambahi keterangan David soal intimidasi. Ia mengatakan bentuk-bentuk intimidasi itu beragam, mulai dari ancaman listrik akan dimatikan, akses jalan warga akan ditutup, anak tak bisa sekolah, rumah dan lingkungannya ditimbuni sampah, dan lain sebagainya.

“Kalau tidak mau (melepas tanah) nanti kena masalah dengan negara, seperti tanah diminta, anak nggak bisa sekolah, listrik dicabut, jalan ditutup, dan segala macam lainnya. Setelah itu ada rasa ketakutan, yang pro mulai berkembang,” ujar Martono.

Ia menceritakan, pendekatan tim Angkasa Pura terhadap warga memang menggoda. Mereka melakukan pendekatan dengan gaya seperti tim sukses dalam Pilkada yakni mengumpulkan warga di rumah makan. “Warga yang datang diberi Rp. 50.000 per orang,” ungkap Martono.

Usaha pertama tidak membuahkan hasil. Untuk itulah mereka membuat acara sosialisasi hingga tiga kali kepada warga dengan cara yang sama, memberi uang Rp. 50.000 per orang bila datang ke acara tersebut. Belakangan diketahui tanda tangan kehadiran warga dalam acara sosialisasi tersebut diklaim oleh tim sukses sebagai persetujuan warga pada pembangunan bandara.

Bila pertemuan pertama membahas rencana proyek, di pertemuan kedua dibahas apa saja yang bisa didapat warga bila bersedia merelakan tanahnya. Persis seperti yang diungkapkan Gito di atas, warga dijanjikan kelak bisa terlibat dalam pengurusan Bandara. “Oknum-oknum itu menjanjikan warga akan diberi pekerjaan, rumah gratis, uang pengganti, dan lain-lain,” papar Martono.

Setelah sosialisasi dan konsultasi publik berjalan, warga pro pembangunan bandara jumlahnya lebih banyak dari warga WTT.

Pertahanan dan Solidaritas WTT

Kelompok WTT sebenarnya beranggotakan sekitar 300 KK, namun yang memiliki hak sertifikat tanah hanya 250 KK yang mencakup hampir 1500 jiwa.  Awalnya, jumlah mereka mencapai 600 KK yang terdiri dari seluruh warga dari lima desa yang terdampak. Akan tetapi, pendekatan Angkasa Pura melalui aparat-aparat desa membuat masyarakat sedikit demi sedikit tergiur dengan janji-janji yang diutarakan, seperti masyarakat akan diberi kesempatan bekerja di perusahaan jasa pengamanan, jasa kebersihan, jasa pemeliharaan fasilitas dan sebagainya.

“Sebetulnya warga pro tahu sudah tertipu tapi apa daya sertifikat sudah telanjur diserahkan,” ujar Martono.

Di saat warga yang pro kelabakan memikirkan asetnya, warga WTT tetap santai beraktivitas di rumah dan tanahnya. Meskipun demikian, WTT tidak hanya sekadar menolak tanpa melakukan usaha menghentikan pembangunan bandara. WTT juga pernah menempuh jalur hukum untuk menghentikan rencana tersebut.

“WTT sudah melakukan penolakan dengan segala macam cara, kami ajukan keberatan sampai ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), tahap pertama kami menang, tapi pemerintah mengajukan banding, dan dimenangkan oleh pemerintah di tingkat kasasi dengan dasar untuk kepentingan umum,” papar Martono.

Kekalahan di tahap kasasi ini tidak membuat warga WTT menyerah, mereka menjajal kesempatan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)  ke pengadilan. Sayang, PK yang diajukan pada bulan Maret 2016 ini ditolak pengadilan karena sudah ada aturan baru, yaitu peraturan Mahkamah Agung yang mengatakan segala sengketa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum tidak bisa PK, dan hanya sampai banding di tingkat Mahkamah Agung atau kasasi saja.

Sekarang, warga WTT masih tetap tidak disentuh aparat. Menurut Martono, aparat tidak ingin bersusah payah memaksa warga yang kontra. Mereka akan menggunakan hak milik tanah dan rumah warga yang sudah menjadi milik Angkasa Pura untuk mengkondisikan situasi tidak nyaman. Caranya? “Dengan pasang pagar, contohnya (patok bertanda Angkasa Pura) di (lahan) paling utara sana itu (jalan provinsi yang termasuk wilayah Kecamatan Temon),” ujar Martono.

Alasan warga WTT tetap bertahan di tanah dan rumahnya adalah demi masa depan anak dan cucu mereka. “Ini demi anak dan cucu,” ungkap Martono.

Martono dan warga WTT lainnya menolak manfaat pembangunan yang dikampanyekan Angkasa Pura akan dapat kesejahteraan masyarakat. Ada tujuh poin yang tertulis dalam surat edaran Angkasa Pura kepada warga.

Tujuh hal itu adalah, pertama, Bandara Internasional Kulonprogo akan menjadikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai pintu gerbang internasional ketiga setelah Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali. Kedua, bandara dapat meningkatkan kualitas layanan moda transportasi kepada pengguna jasa layanan transportasi khsuusnya masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya. Ketiga, dapat memercepat arus lalu lintas manusia, barang, dan jasa.

Keempat, dapat meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pariwisata dan perdagangan di wilayah DIY (akomodasi, objek wisata, restoran, dan lain-lain). Kelima, meningkatkan perekonomian wilayah Kabupaten Kulonprogo pada khususnya, dan DIY pada umumnya. Keenam, dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja di wilayah kabupaten Kulonprogo pada khususnya, dan DIY pada umumnya. Ketujuh, pemerataan penyebaran bidang-bidang jasa, usaha, dan perdagangan.

Alih-alih tergiur dengan hal-hal itu, warga WTT malah memandang pembangunan bandara akan berdampak buruk dalam jangka panjang. Sebab, menurut Martono, setelah menggusur warga Kecamatan Temon, akan terjadi pula penggusuran di daerah lainnya demi membangun fasilitas penunjang bandara. Apalagi jika sesuai dengan rencana pemerintah, yakni menghubungkan bandara internasional dengan lokasi wisata di daerah Jawa Tengah, seperti Borobudur dan sekitarnya.

“Penggusuran akan terjadi terus menerus, seperti pembebasan tanah untuk stasiun, jalan tol, kereta api, perusahaan asing, hotel, dan masih banyak lagi. Itu akan memakan tanah-tanah warga,” kata Martono.

Menilik edaran Angkasa Pura tentang master plan pembangunan bandara internasional Kulonprogo dan sekitarnya, direncanakan akan dibangun fasilitas penunjang seperti jalur ganda kereta api dan kereta commuter untuk melayani penumpang kargo dari bagian selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur (Cilacap sampai dengan Madiun). Diperkirakan warga daerah yang akan terdampak pembangunan tersebut mencapai 20 juta jiwa.

Martono kemudian memaparkan sampai sekarang warga yang terdampak dan sudah melepaskan sertifikat tanahnya tidak memiliki kejelasan masa depan mereka. Contohnya terkait tanah relokasi yang harga tanah dan rumah barunya ditentukan juga oleh penilai.

“Padahal tanah warga dihargai 800 ribu per meter, sedangkan harga tanah di lokasi baru satu juta,” ungkap Martono.

Kondisi seperti itu jugalah yang membuat warga WTT semakin mantap bertahan. Mereka memperhitungkan untung rugi besaran harga tanah kepada Angkasa Pura dengan akibat lanjutan yang kemungkinan akan membuat mereka rugi dua kali lipat.

“Ternyata rumah dan tanah harus beli setelah pelepasan hak (sertifikat) dan harus nganggur juga. (Ekonomi) lima tahun ke depan harus makan apa? Sudah jatuh tertimpa tangga pula, sudah tanah dirampas tapi nganggur pula, tanah itu belum lunas dibayar tapi sudah dilarang ditanami,” tambah Martono.

Selain alasan ekonomi, mereka juga beralasan merawat dan melestarikan peninggalan nenek moyang. Daerah tersebut, menurut pemaparan Martono, memiliki nilai sejarah. Dua di antaranya yang penting sebagai daerah napak tilas Pangeran Diponegoro dan Jalan Raya Pos Anyer-Panarukan. “Mereka akan hapus area ini begitu mudahnya, ini sejarah kita semua,” ujar Martono.

Bertahan di Antara Patok-Patok Angkasa Pura



Hukum yang Tak Berpihak pada Upaya Warga

WTT didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta dalam melaksanakan aksi protes kepada pemerintah Provinsi Yogyakarta dan kepada Angkasa Pura. Pendampingan dari LBH sudah berjalan sejak dua tahun lalu, dimulai sejak empat petani dipidanakan dan ketika petani melaksanakan gugatan terhadap penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara.

Martono menceritakan empat petani yang dipidanakan menurutnya tidak melakukan kejahatan, mereka hanya menyegel balai desa sebab aparat desa, terutama kepala desa Glagah, tidak memberikan keterangan yang jelas kepada warga. “Ia justru lari, waktu itu memang ricuh,” kata Martono.

Polisi waktu itu menangkap empat warga yang memaku pintu balai desa. Keempatnya dipenjara sampai empat bulan. Sekarang empat warga ini sudah kembali ke tengah masyarakat dan beraktifitas seperti biasa dengan masih pada pendiriannya: menolak pembangunan bandara.

Sementara itu, terkait gugatan IPL, petani Kulonprogo yang tergabung dalam WTT menyadari rencana pembangunan Bandara Internasional Kulonprogo sudah menyalahi aturan, karena uji kelayakan lingkungan atau Amdal belum ada sampai saat ini.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menganggap IPL memang bermasalah. Ia mengatakan rencana pembangunan bandara internasional Kulonprogo sudah menyalahi aturan karena uji kelayakan lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) belum ada sampai saat ini. Padahal, Amdal seharusnya sudah ada dalam tahap perencanaan pembangunan sebelum izin penetapan lokasi (IPL) pembangunan diterbitkan.

“Proyek ini menyalahi aturan rencana tata ruang wilayah (Perda RTRW Provinsi DIY, Perpres RT/RW Pulau Jawa-Bali dan PP tentang RTRW Nasional). Di dalam aturan itu tidak ada amanat untuk membangun bandara, yang ada hanya pengembangan Bandara Adi Sucipto yang satu kesatuan dengan Bandara Adi Sumarmo. Selain itu pengadaan tanah tidak dilengkapi dengan dokumen Amdal. Setelah ada Amdal, barulah bisa diikuti terbitnya izin lingkungan,” ujar Yogi Zul Fadhli, pendamping WTT dari LBH Yogyakarta.
                  
Ia menerangkan, izin lingkungan merupakan persyaratan penerbitan izin usaha dan/atau kegiatan, termasuk dalam hal ini IPL pembangunan bandara. Terbitnya izin lingkungan harus melalui proses Amdal dan dilakukan pada tahap perencanaan.                       

Sampai detik ini, Yogi mengatakan baik pihaknya maupun warga WTT belum pernah tahu ada pengumuman Amdal.

Sesuai dengan keterangan dari LBH Yogyakarta, Amdal seharusnya sudah ada dalam tahap perencanaan pembangunan sebelum Izin penetapan lokasi (IPL) pembangunan diterbitkan. Sampai detik ini, Yogi mengatakan baik pihaknya maupun warga WTT belum pernah tahu ada pengumuman Amdal.

Namun Pemimpin Proyek PT Angkasa Pura I (Persero), R. Sujiastono, menganggap semuanya sudah tidak ada lagi masalah. “Oh yang jelas IPL sudah inckraht, sudah final. Coba pelajari lagi UU No. 2 tahun.2012,” jawabnya memberi konfirmasi.

Usaha para petani Kecamatan Temon, Kulonprogo, untuk menghentikan pembangunan harus terhenti karena norma hukum berwujud Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Peraturan tersebut menolak upaya hukum luar biasa beruapa Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan pengadilan yang telah punya kekuatan hukum tetap. Gugatan warga berhenti di tingkat kasasi yang memenangkan Angkasa Pura, dan peraturan MA menutup peluang untuk melakukan PK.

Yogi memaparkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta sebagai peradilan administrasi yang dibentuk dengan cita-cita melindungi hak asasi serta mampu melaksanakan keadilan  justru lebih mematuhi peraturan Mahkamah Agung dengan menolak menindaklanjuti PK yang diajukan para petani Temon, Kulonprogo (Wahana Tri Tunggal).

“Kami sangat menyayangkan sikap PTUN Yogyakarta,” ujar Yogi.

Sikap PTUN Yogyakarta yang tidak menindaklanjuti permohonan peninjauan kembali warga adalah tindakan yang tidak sesuai dengan norma-norma hukum, imbuh Yogi.

Ia membeberkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada peraturan Mahkamah Agung. Dan semua produk hukum yang levelnya di atas Peraturan MA itu memungkinkan permintaan PK serta tegas mengatur mekanisme-mekanisme yang harus dilalui.

Hakim, lanjut Yogi, tidak boleh menolak perkara yang diajukan melalui upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. “Seluruhnya kami memandang, hak asasi manusia berupa hak atas keadilan telah tercederai,” pungkas Yogi. (mut/zen)

https://tirto.id/bertahan-di-antara-patok-patok-angkasa-pura-bZHF

"Jika Bandara Berdiri, Penggusuran Akan Terus Terjadi



Wahana Tri Tunggal (WTT) merupakan organisasi bentukan warga yang menolak pembangunan Bandara Internasional Kulonprogo. Mereka menolak dengan tiga alasan utama ekonomi, sejarah, dan sosial.

tirto.id - Secara ekonomi mereka merasa profesi mereka adalah petani. Warga tidak memiliki keahlian di bidang lain. Jika melepas tanah, berarti juga melepas lapangan kerja mereka. Alasan sejarah karena masyarakat setempat telah tinggal secara turun temurun di wilayah tersebut, sehingga mereka ingin menjaga lokasi tersebut.

Alasan sosial, yakni masyarakat setempat ingin menyelamatkan masa depan anak cucu mereka. Pindah akan membuat mereka menempati lokasi baru dan artinya membentuk budaya baru yang belum tentu pas untuk anak cucunya.

Selain itu, jika mereka memuluskan rencana pembangunan, mereka berpikir akan memuluskan juga rencana-rencana pembangunan lainnya seperti pembangunan stasiun, jalan tol, dan lain-lain yang akan berdampak pada penggusuran-penggusuran lanjutan di daerah lain.

Berikut petikan wawancara khusus Mutaya Saroh dari tirto.id dengan ketua WTT, Martono, yang sudah bergabung sejak awal pendirian WTT.

Sejak mulai menolak Bandara, pernahkah menerima intimidasi dari aparat?

Kalau intimidasi itu banyak.

Apa saja bentuk intimidasinya?

Kalau tidak mau (melepas tanah) nanti kena masalah dengan negara, seperti tanah diminta (paksa), anak tidak bisa sekolah, listrik dicabut, jalan ditutup, dan segala macam lainnya. Oknum-oknum itu menjanjikan warga akan diberi pekerjaan, rumah gratis, uang pengganti, dan lain-lain. Masalahnya, itu hanya berjanji tanpa alat bukti, cuma lewat lisan, tidak ada hitam di atas putih. Ketika warga menanyakan janji itu, warga tidak bisa mendapatkannya.

Kenapa masih menolak padahal ada uang pengganti dan relokasi?

Pertama, WTT menolak karena ternyata rumah harus beli, tanah harus beli, setelah pelepasan hak harus nganggur, (ekonomi) lima tahun ke depan harus makan apa tidak terpikir. Kata pemerintah warga harus mandiri, tapi petani mandiri dengan pindah jadi penjual es cendol, kan, itu jauh dari harapan. Warga tidak diarahkan ke investasi, bandara memang disterilkan dari partisipasi warga.

Kedua, untuk melestarikan peninggalan nenek moyang, karena (tanah) itu suatu amanah. kita punya alasan hak dengan punya sertifikat, kita bukan penumpang gelap. Ketiga, kita sudah hidup di sini sejak lama, sekarang teman-teman pro (yang melepaskan tanah) hidup tanpa kejelasan tanpa penghasilan dan harus segera meninggalkan rumahnya.

Mereka sudah menjual tanah, lalu akan bertahan sampai berapa tahun? Mereka sudah merugi dua kali lipat. Uang penjualan dari Angkasa Pura tidak cukup untuk beli yang baru. Contohnya, tanah di Minggiran ini dihargai Rp. 1,7 juta per meter, di seberang yang tidak terdampak per meter dijual Rp. 3 juta.

Upaya-upaya apa saja yang dilakukan WTT agar pembangunan dibatalkan?

Mengajukan gugatan ke BPD. Jawaban ke BPD nggak sangggup, “Siapa yang berani melawan sultan”, begitu katanya. Ke komnas HAM hanya berputar-putar, sudah kasasi ternyata kalah, mau PK juga kalah karena untuk kepentingan umum. Secara hukum kami sudah maksimal.

Sudah ada warga WTT yang berbalik arah jadi pro?

Ada warga WTT keluar, tapi ada juga yang kembali tapi mereka sudah tidak bisa berbuat apa-apa karena sertifikat terlanjur lepas. Kami punya prediksi kalau (pembangunan bandara) bisa dibatalkan, tanah-tanah yang ada di sini bisa kita manfaatkan.

Pernahkah bertemu dengan sultan atau bernegosiasi dengan tim Angkasa Pura?

Kami sudah minta sultan untuk datang, temui warga maunya apa, jangan mau ditipu oleh tim. Saya yakin yang pro akan berontak nanti, karena urusan perut itu penting, sebab pemerintah tidak memberikan solusi untuk pekerjaan baru pada mereka.

Pendekatan tim Angkasa Pura seperti apa?

Mereka pakai alasan sertifikat. Orang berdomisili di situ (Kec. Temon) tapi tidak punya sertifikat atas namanya dianggap tidak terdampak, walaupun ahli waris tapi sertifikat nama masih orang tua, tidak bisa dianggap punya suara untuk menyatakan penolakan atau pun setuju. Yang terdampak adalah mereka yang punya sertifikat sehingga punya hak suara.

Kalau Angkasa Pura tetap lanjut, apa yang akan dilakukan WTT?

Seperti mereka, kami juga sama, mereka nekat kami juga nekat. Kami pasrahkan pada Allah, jalannya Allah yang tentukan, kami percaya saja bandara tidak jadi. Kalau mereka tetap lanjut, kami akan tetap tinggal di dalam kotak bandara.

Peletakan batu pertama diundur sampai tahun 2017, Anda tahu karena apa?

Mungkin karena pro belum beres, ada yang (tanah) pro belum diukur, kontra terus keluar dan ikut pro sekarang belum diproses sehingga belum kondusif. Relokasi juga kelihatannya ricuh. Tanah kas desanya juga perlu diuruk dan itu tidak sedikit biayanya, perlu miliaran. Soalnya lahan untuk relokasi itu bekas perikanan (tambak), menimbun itu butuh ribuan (ton) tanah. Itu bahaya untuk mendirikan rumah, karena bagian bawah bisa lembek, nanti mlotot karena bangunan itu berat.

Belum lagi pemerintah harus mengganti kas desa karena sebagian kas desa itu tanah untuk pertanian. Lalu kalau dihabiskan untuk relokasi, petani makan apa nantinya?

Kalau begitu hubungan warga pro dan kontra seperti apa saat ini?

Kita akan berpisah, yang pro akan pergi, kita sudah tidak ada komunikasi dengan mereka, seperti hajatan, kenduri, mujahadan, sripah. Kalau orang pro ada yang meninggal, ya kita melayat saja. Yang agak payah yang tidak terdampak langsung itu otomatis tidak berkomunikasi. Diputuskan hidup masing-masing dan setelah hidup masing-masing akhirnya lebih lancar untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan.

Saya pikir situasi ini nyaman-nyaman saja, meski berdampingan dan tidak sehati itu tidak apa-apa. Kita anggap tetangga saja. (Sebelum ada proyek bandara ini) Dulu harmonis, karena ada dua pikiran berbeda itu ya bagaimana mau bersatu?

Bagaimana WTT menjaga solidaritas antar warga WTT?

Semakin ke sini intimidasi semakin keras, kan? Pastilah berkurang terus jumlahnya, tapi kita punya prinsip dan percaya bahwa “benih” akan tetap tertinggal di sana. Untuk menjaga itu, setiap malam berganti tempat dan sebulan sekali kita melaksanakan Mujahadah akbar. Di sana kita berbagi informasi dan juga berdoa bersama kepada Tuhan.

Jika bandara akhirnya jadi dibangun, akan seperti apa, sih?

Jika bandara berdiri, penggusuran akan terjadi terus menerus, seperti pembebasan tanah untuk stasiun, jalan tol, kereta api, perusahaan asing, hotel, dan masih banyak lagi. Itu akan memakan tanah-tanah warga.

Catatan redaksi: Berdasar master plan pembangunan bandara internasional Kulonprogo dan sekitarnya, direncanakan akan dibangun fasilitas penunjang seperti jalur ganda kereta api dan kereta commuter untuk melayani penumpang kargo dari bagian selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur (Cilacap sampai dengan Madiun).

Menurut Anda sebaiknya bandara dibangun di mana?

Perkiraan bandara dibangun di sini itu salah. Kenapa di sini? Mestinya Adi Sumarno dan Adi Sucipto dibesarkan, lalu dibagi agar pesawat komersil ada di Solo dan Yogya, lalu pangkalan militer tetap di Wonosari agar terlindungi oleh alam. Lebih bagus kalau pangkalan militer di tepi laut, lebih aman. Bandara komersil tetap di tengah kota saja. Masalah soal (pengunjung) wisata ke Kulonprogo atau ke Borobudur, tinggal jalannya saja yang diperlebar. Dari pada sini jadi bandara komersil sedangkan kekuatan militer di tengah kota, coba jika terjadi pengeboman, kan, kena semua warga kota.

Kalau untuk kota wisata dan industri tidak harus bangun bandara. Bangun bandara itu dampaknya besar, bisa melibas tanah warga. Kalau wisata saja, kan, tidak berdampak sebesar itu, karena tanah warga masih bisa dimanfaatkan warga sendiri. Itu harapan kami. (mut/nqm)


https://tirto.id/jika-bandara-berdiri-penggusuran-akan-terus-terjadi-bZHJ# 

Senin, 17 Oktober 2016

[Press-Release] Petani Surokonto Wetan Turun Kampung Mencari Keadilan

Perkumpulan Petani Surokonto Wetan 

Siaran Pers


Turun Kampung Mencari Keadilan


[Foto: Michelle R Yuditha]


(Jakarta, 17 Oktober 2016), Sekira 75-an orang dari Desa Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal mendatangi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengaduan. Mereka adalah perwakilan para petani yang terusir karena tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Semen Indonesia (Persero), Tbk utuk lokasi plant site pabrik dan tambang di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan RI nomor : SK.643/MENHUT-II/2013 tanggal 25 september 2013 tentang penunjukan kawasan hutan produksi tetap yang berasal dari lahan pengganti dalam rangka tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. SI yang terletak di desa Surokonto Wetan, kecamatan Pageruyung, Kab. Kendal Provinsi Jateng seluas + 127, 821 Ha.

Nur Aziz selaku perwakilan warg, secara khusus menjelaskan kedatangan mereka diterima oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan – KLHK, San Afri Awang. “Saya mendampingi warga saya, bertemu Pak San Afri Awang karena mendengar kabar dari dulur-dulur kami di Rembang, bahwa Mahkamah Agung dalam perkara dengan nomor register 99 PK/TUN/2016 mengabulkan Peninjauan Kembali warga Rembang sehingga ijin lingkungan PT Semen Indonesia batal demi hukum.”

“Kami merasa perlu bertemu Pak San Afri Awang, karena desa kami menjadi lokasi tukar guling PT Semen Indonesia, Desa kami ditetapkan menjadi kawasan hutan. Padahal warga kami sudah dari tahun1972 mengelola tanah secara produktif. Akibat dari penetapan kawasan hutan itu, 26 orang petani dilaporkan ke Polres kendal dengan tuduhan Pasal 94 jo 19 Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Saat ini ada 3 orang menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendal.” tuturnya.

Berdasarkan pusat data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang lokasi lahan pengganti dalam rangka tukar menukar kawasan hutan itu diduga belum clear and clean. Lokasi lahan pengganti itu adalah eks tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi sengketa antara Sekecer Wringinsari dan PT sumurpitu. Sementara itu, lahan tersebut juga telah dikelola dan ditanami tanaman musiman oleh warga sejak tahun 1972.

“Negara kita adalah negara hukum, dengan batalnya ijin lingkungan PT Semen Indonesia, maka seharusnya Kementrian Lingkungan Hidup segera membatalkan keputusan Menteri Kehutanan RI nomor: SK.643/MENHUT-II/2013 tanggal 25 september 2013.“ tutup Atma , LBH Semarang. 

***

NUR AZIZ : 0812-2900-4869

Sabtu, 15 Oktober 2016

Puluhan Petani di Blitar Ditangkap

Sabtu 15 Oct 2016, 18:41 WIB
Erliana Riady - detikNews

Puluhan petani di Blitar ditangkap/Foto: Erliana Riady

Blitar - Puluhan petani dari Desa Ngadirenggo RT 01/RW 15 Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, ditangkap polisi saat menanami lahan yang diklaim milik leluhurnya, Sabtu (15/10/2016).

Sis, salah satu petani yang ikut diamankan mengaku bingung kenapa dirinya ditangkap. Padahal dia hanya menanam ketela pohon di lahan yang sudah puluhan tahun digarap keluarganya.

"Saya ini menanam ketela, lha kok tiba-tiba ditangkap ini kenapa. Kalau memang tidak boleh ditanami mbok ya dijaga polisi. Kami dikasi tahu, jangan ditangkap seperti ini, wong keluarga saya sudah puluhan tahun nanami lahan ini," katanya.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya menyebut dua warga dinyatakan sebagai provokator. Sedangkan 42 petani lainnya diberikan pasal tipiring.

"Dua orang atas nama SJ dan DR kami tetapkan sebagai provokator. Penangkapan ini kami lakukan setelah ada mediasi antara dua pihak dan memberikan penjelasan hukum kepada warga. Namun mereka bersikeras menyatakan jika itu merupakan tanah leluhurnya," ungkapnya.

Penangkapan dilakukan atas laporan Suparto (71) warga Dusun Popoh RT 02/RW 01 Kecamatan Selopuro Kabupatena Blitar. Pelapor yakni pimpinan di PT Dewi Sri Perkebunan Sengon yang memegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 13 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berlaku hingga tahun 2036.

PT Dewi Sri selama ini menanam karet, kopi dan cengkeh. Dalam laporannya dinyatakan bahwa selama ini terdapat sekelompok orang warga dekat kebun dipimpin SJ dan DR yang berusaha menguasai tanah kebun.

Dan pada hari Selasa (11/10) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah DR beralamat di Dusun Sumberarum RT 01/RW 10 Desa Tegalasri Kec. Wlingi sebanyak kurang lebih 50 petani dikumpulkan.

DR, kata Suparto, mengajak orang-orang tersebut menanami tanah milik PT Dewi Sri Perkebunan Sengon dengan tanaman Palawija yang sedianya dilakukan 15 Oktober 2016.

Saat ini, 42 petani yang terkait tipiring sudah dipulangkan dengan sanksi wajib lapor. Sementara dua orang diduga sebagai provokator masih diperiksa polisi. Mereka terancam pasal 160 tentang penghasutan.

Sementara, Trianto selaku penggiat reforma Agraria Blitar mengecam penangkapan terhadap puluhan petani yang dilakukan polisi.

"Ini adalah ekses dari perlunya segera dilakukan reforma agraria, penangkapan itu tidak perlu dilakukan. Seharusnya negara hadir disaat seperrti ini sebagai mediator antara warga dan pemegang HGU untuk mendapatkan kesepakatan bersama," pungkasnya.
(fat/fat)


http://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-3321665/puluhan-petani-di-blitar-ditangkap?utm_source=News&utm_medium=Msite&utm_campaign=ShareFacebook

Kamis, 13 Oktober 2016

Gerakan Petani Kulonprogo Melawan SG dan PAG



KULONPROGO merupakan salah satu wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terletak di wilayah selatan Samudra Hindia. Awal mula lahirnya Kulonprogo tidak terlepas dari peristiwa penyerangan Raden Trunojoyo ke kerajaan Mataram yang kala itu dipimpin oleh Amangkurat I.

Peristiwa penyerangan itu terjadi sekitar tahun 1674, dengan kekalahan di kubu kerajaan Mataram. Amangkurat I pun melarikan diri dan meminta bantuan ke Belanda. Karena wilayah Mataram yang kosong, maka dipimpinlah oleh Adipati Anom yang kala itu mendeklarasikan dirinya menjadi raja Mataram dengan gelar Amangkurat II. Tak lama berselang, raja baru ini kemudian berhasil menundukkan pemberontakan Tronojoyo melalui bantuan Bupati Ponorogo dengan pasukan khusunya para Warok. Keberhasilan penumpasan disambut dengan pemberian hadiah istimewa kepada Warok, berupa lahan yang berada di sebalah barat kraton Mataram. Wilayah tersebut kemudian diberi nama Kulon Ponorogo lalu berubah menjadi Kulon Progo.

Seiring bergantinya kepemimpinan kerajaan Mataram, belum terusik secercak nasib Kulon Progo. Hingga tiba pada suatu masa lahirlah sebuah perjanjian Giyanti yang melibatkan VOC dan kerajaan Mataram pada tanggal 13 Februari 1755. Perjanjian tersebut melahirkan beberapa kesepakatan, diantaranya adalah pembagian wilayah Mataram menjadi dua bagian, yakni wilayah di sebelah timur dan wilayah sebelah barat, yang selanjutnya menyebabkan kerajaan pecah menjadi dua bagian. 
Lebih jelasnya, untuk wilayah Kali Opak-melintasi daerah Prambanan  dikuasai oleh pewaris tahta Mataram (yaitu Sunan Pakubuwana III) yang berkedudukan di Surakarta. Adapun untuk bagian wilayah di sebelah barat – wilayah pusat kerajaan Mataram yang sesungguhnya, diserahkan kepada Pangeran Mangkubumi sekaligus ia diangkat menjadi Sultan Hamengkubuwana I yang berkedudukan di Yogyakarta.

Jika kita menelisik lebih dalam akan Perjanjian Giyanti 1755 sebagai asal-usul Kasultanan dan Perjanjian Paku Alam-Rafles 1813 sebagai asal-usul Pakualaman, sebenarnya tidak ada sama sekali yang menyebutkan bahwa Kraton adalah pemilik sah dari seluruh tanah di wilayah DIY. Kedua perjanjian tersebut justru menyatakan bahwa Kasultanan Yogyakarta (1755-1945) dan Kadipaten Pakualaman (1813-1945) adalah Badan Hukum Swapraja Feodal, berada di bawah kedaulatan Pemerintah Kolonial, tunduk pada Hukum Kolonial (Rijksblad), dan sejak semula tidak pernah memiliki tanah, sehingga tidak pernah mewariskan tanah

Lalu apa yang terjadi selanjutnya? Pada tahun 1961, bekas tanah-tanah swapraja telah menjadi objek Reforma Agraria (landreform) melalui PP No 224 /1961. Kemudian Pada 1984, melalui Keputusan Presiden 33/1984 tentang Pemberlakuan UUPA sepenuhnya di DIY, diterbitkan karena desakan Sri Sultan HB IX (Kepala Daerah) dan DPRD, aturan ini pun mulai berlaku sejak 1 April 1984.

Selain itu, hal yang juga tidak bisa dilewatkan adalah adanya dinamika politik yang tercatat dalam serpihan sejarah ihkwal penerbitan Keputusan Presiden. Yakni diterbitkanya Perda DIY No 3 Tahun 1984. Melalui Kemendagri No 66/1984 dan Perda DIY No 3/1984 yang isinya menghapuskan Rijksblad-rijksblad yang jadi dasar hukum Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG). Bisa diartikan bahwa sejak 1984, secara resmi dan atau bisa diastikan jika sudah tidak ada SG/PAG lagi di DIY. Bukti bahwa SG/PAG tidak berlaku kemudian diterbitkanya sertifikat hak milik dari tanah dari letter C/D/E yang pada tahun 1918 tidak bersertifikat.

Ketika SG dan PAG sudah dinyatakan tidak berlaku oleh HB IX, banyak warga di wilayah pesisir Kulonprogo dan sekitarnya kemudian membuka lahan baru, yang awalnya merupakan alas dan semak- semak tak berpenghuni. Tak hanya itu, banyak warga juga yang mendiami wilayah pesisir mulai bercocok tanam, karena melihat lahan kosong tak berproduksi. Maka rakyat itu kemudian menyulap lahan kosong tersebut menjadi lahan pertanian untuk menunjang kehidupan masyarakat.

Namun apa yang terjadi saat ini? Di wilayah Kulonprogo hampir seluruhnya diklaim sebagai tanah SG dan PAG melalui produk Undang-Undang Kesitimewaan nomor 13 tahun 2012 yang dilahirkan kembali sebagai sebuah upaya untuk menguasai tanah di seluruh DIY. Hal tersebut bisa dilihat dari pasal- pasal yang mempunyai kekuatan besar dalam menghidupkan kembali roh tanah Sultan dan Pakualaman, di antaranya pasal 5, 7, 32 dan 33 yang menyatakan jika semua tanah yang ada di DIY adalah milik Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman. Tidak sampai di situ, Sultan HB X juga pernah dengan tegas mengungkapkan jika di DIY tidak ada tanah Negara.

Hal inilah kemudian menjadi titik awal munculnya konflik agraria dengan desa-desus polemik hak atas tanah yang kini diklaim oleh kasultanan dan Kadipaten Pakualaman melalui legitimasi UUK dengan simbol-simbol (SG) dan (PAG).

Jika memang dalih-dalih Sultan adalah tinjauan historikal “sejarah kerajaan”, maka harusnya tanah di Kulonprogo itu bukan lagi milik Sultan atau Pakualaman. Itu punya kerajaan Mataram dan kerajaan Mataram pun sudah memberikan hadiah kepada Warok yang berjasa atas penuntasan Raden Trunojoyo. Warok tersebutlah yang menempati tanah-tanah pemberian Amangkurat II untuk dihuni.
 Diperkuat lagi dengan penghapusan SG dan PAG oleh HB IX. Sehingga tanah di atas tanah yang kini diduduki warga Kulonprogo sebenaranya tidak ada hubunganya dengan Sultan Ground dan Pakualaman Ground.

Perlawanan Petani di Kulonprogo

Setelah kurang lebih 20 tahun berlalu, gerakan tani kembali bangkit sebagai aktor yang memainkan peran penting dalam menggerakkan sektor-sektor pertanian lokal. Para petani berdiri di garis terdepan untuk melakukan perlawanan terhadap rezim kapitalis-neoliberal. Seperti halnya yang dilakukan oleh gerakan-gerakan petani di Brazil.

Upaya- upaya perlawanan terus mengelora, bak riak gelombang ombak yang berderu dari hari ke hari. Tak pernah surut, apalagi behenti. Hal ini menjadi pertanda jika amuk gerakan petani berbasis lokal memang menjadi motor penggerak. Mereka (kaum tani) ini secara serentak melakukan mobilisasi massa, kemudian melakukan pendudukan atas tanah yang mereka inginkan. Seperti yang dilakukan oleh MST (buruh tani yang tak bertanah di Brazil), kemudian gerakan petani di Bolivia dan daerah sekitarnya yang berhasil menurunkan penguasa yang korup dan bahkan mampu melawan rezin perdangan bebas yang diciptakan oleh Negara Adidaya-Amerika.

Sampai saat ini cara-cara yang dirasa masih efektif dari perjuangan petani dengan basis lokal ialah melakukan tindakan turun langsung ke jalan melalui aksi massa dan menyuarakan suara-suara yang diresahkan oleh petani. Banyak di antara mereka memlih jalan turun langsung ketimbang mengupayakan sistem elektoral yang, bagi petani, tidak akan menyelesaiakn persoalan utama. Sebab tidak ada jalan lain, tipu-tipu muslihat kaum borjous sudah melekat diigatannya para petani.
 Ketika kaum tani sudah bergerak, maka jalan satu-satunya yang dapat mengubah tata sosial-kultural rakyat adalah dengan turun ke jalan, melakukan blokade, menduduki pemerintahan, dan kampanye langsung isu-isu yang diperjuangkan.

Selain itu, kaum tani yang berada di sektor desa pada khusunya, kini sudah banyak yang menyadari dampak yang diterima jika lahan produktif mereka diambilalih dan atau diubah menjadi sebuah lahan produksi yang jauh dari pekerjaan petani. Kesadaran kolektif tersebut kemudian mengonstruksi stigma perlawanan yang mengakar.

Di wilayah Kulonprogo yang sebagian warganya merupakan petani, riak-riak perlawanan sudah mulai diteriakkan untuk memperjuangkan hak atas petani sendiri. Kenapa itu dilakukan? Sebab ruang hidup petani sudah direbut oleh rezim penguasa yang sudah melahirkan kembali SG dan PAG.

Kelahirannya tersebut kemudian menuai kontroversi dan bahkan perlawanan dari rakyat sendiri. Betapa tidak, misi besar dari kelahiran bayi dengan mengklaim seluruh tanah di DIY sudah menyengsarakan rakyat. Warga yang menempati tanah mereka sejak dulu, kini mulai mendapatkan represi yang sangat tinggi dari pemerintahan. Mereka dipukul, ditendang, dirampas haknya bahkan ada yang sampai di penjara. Kemunculan SG dan PAG inilah yang menjadi muara dari lahirnya konflik agraria di DIY.

Menurut catatan Pemda DIY, tanah-tanah SG dan PAG yang berhasil diinventarisir pada 2014 lalu sebanyak 744 bidang, dengan rincian 166 bidang di Kota Jogja, 471 bidang di Bantul, 216 bidang di Kulonprogo, 54 bidang di Gunungkidul dan 137 bidang di Sleman.

Jika dibandingkan dengan tahun 2013, setahun setelah UU disahkan, DIY juga berhasil menginventarisasi 2.000 bidang  di Gunungkidul, 1000 bidang di Bantul. Inventarisir tanah-tanah ini terus dilakukan oleh pemerintah sampai seluruh tanah berhasil dikuasai.
Proses penjarahan tanah besar-besaran yang dilakukan pihak kerajaan atas nama pemerintah ini kemudian menimbulkan keresahan rakyat. Ketenangannya diusik, ketentramannya diberangus, sumber kehidupanya dirampas.

Menyaksikan penderitaan yang kian hari kian menjadi-jadi, rakyat Kulonprogo kemudian membentuk gerakan sosial yang berorientasi hak atas tanah dengan misi melawan penguasa yang merampas tanah-tanah rakyat dengan cara feodalistik. Tak sampai di situ, mereka juga menyusun agenda-agenda perlawanan baik jangka pendek, menengah dan panjang.

Maka pada 1 April tahun 2006, warga pesisir dari 4 kecamatan dan 10 desa membentuk Paguyuban Petani Lahan Pesisir Kulon Progo (PPLPKP), dengan misi menolak penambangan pasir besi yang dikelola oleh PT JMI yang kini sebagian sahamanya dikelola oleh keluarga Sultan HB X.

Perlawanan dengan aksi-aksi langsung kemudian diterapkan oleh gerakan petani di Kulonprogo, seperti menduduki kantor Lurah, kantor Bupati sampai Kantor Gubernur. Tidak berhenti di situ, gerakan petani ini kemudian melakukan kampanye besar-besaran di sepanjang jalan raya yang menjadi basis perjuangan mereka. Mereka juga tetap menanam walaupun lahan mereka akan digusur. Bagi warga PPLP “Menanam adalah Melawan”

Melihat reaksi petani yang kencang, pemerintah pada tahun 2014 kemudian mengkriminalisasi Tukijo, salah satu warga PPLP. Tak berselang lama ia kemudian ditangkap dan dicebloskan ke dalam penjara dengan masa kuruangan 3 tahun. 
Tidak sampai di situ, rezim monarki-fasis ini juga melakukan intimidasi yang kian kuat, agar petani menyerahkan tanahnya. Namun hal tersebut tidak menyurutkan proses perjuangan petani untuk terus berjuang. Sampai detik ini, PPLP terus melakukan perlawanan dengan misi mengembalikan hak yang sepenuhnya dimiliki oleh warga dan menolak penambangan pasir besi.

Tak hanya PPLP, Wahana Tri Tunggal (WTT) yang juga merupakan gerakan petani yang lahir atas luapan-luapan kebengisan sang Raja, juga melakukan perlawanannya. Misi utamannya jelas penolakan bandara internasional yang akan dibangun di atas lahan pertanian produktif warga seluas 634,5 hektar.

Rakyat yang sudah sejak dulu menanam, kini harus menerima kenyataan jika saat ini ada bahaya besar melanda. Pembangunan bandara akan menggusur 2.87 5KK dengan populasi 11.501 jiwa di 6 desa. Tak hanya itu, adanya bandara juga akan menghilangkan penghasilan pertanian sebanyak 30 ton semangka, 50 ton cabai, 7, 5on jagung dan 2500 buah melon permusim tanam dalam hitungan satu hektar tanah warga.

Akumulasi dari keresahan-keresahan rakyat itulah kemudian mengonstruksi pikiran rakyat untuk terus bertahan dan melawan. Hal ini selanjutnya menciptakan landasan perjuangan gerakan petani di Kulonprogo, sehingga mereka masih tetap konsisten berdiri di atas tanah mereka sendiri. Tak hanya itu, WTT dan PPLP juga merumuskan strategi dan taktik pelawanan yang konkrit untuk menolak SG dan PAG.

WTT dengan sikapnya tidak mengikuti semua agenda dari pemerintah yang berkaitan dangan bandara serta membangun propaganda berupa perayaan hari perjuangan untuk menstimulus perjuangan WTT. Pun hal yang sama dilakukan oleh PPLP, dimana mereka coba menyuarakan suara-suara rakyat dengan membuat pamflet-pamflet perjuangan menolak SG dan PAG di pinggir-pinggir jalan dan membangun jaringan solidaritas kepada seluruh warga yang terdampak penggusuran oleh rezim penguasa.

Kesamaan misi untuk menolak SG dan PAG menjadikan gerakan petani di Kulonprogo semakin kuat. Ditambah lagi dengan solidaritas dari Akademisi-NGO-aktivis, dan kaum miskin kota, sehingga membuat gerakan petani di Kulonprogo semakin merasakan kepercayaan diri untuk terus melakukan penolakan atas SG dan PAG.

Hidup manusia memang tidak ada yang abadi. Satu-satunya yang akan terus ada sampai keturunan yang akan datang hanyalah tanah. Jika tanah kaum tani sudah dirampas, maka jangan salahkan ketika gelombang perlawanan muncul dengan jumlah yang besar.

Lantas yang menjadi pertanyaan yang masih terngiyang-ngiyang dalam benak pikiran, apakah gerakan petani di Kulonprogo akan terus bertahan dan semakain kuat membendung serangan investor dan penguasa kapitalis-neoliberalis? Ataukah ini memang menjadi sebuah pertanda akan muncul Warok-Warok baru untuk melawan penguasa?
 
Bait lagu Dialita dalam album “Dunia Milik Kita” pada judul lagu ‘Salam Harapan’ mengingatkan kita akan perjuangan WTT dan PPLP yang gigih berjuang untuk merebut hak hidup mereka. Rakyat pasti akan menang. Yakinlah!!!
Bagai gunung karang di tengah lautan Tetap tegak didera gelombang Lajulah laju p’rahu kita laju Pasti ‘kan capai pantai cita

Penulis aktif di lembaga Komunitas Penikmat Senja

Kepustakaan:
Sejarah dan Hukum Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta
Berita harian Jogja http://harianjogja.bisnis.com/read/20150807/1/2679/berapakah-luas-sultan-ground-dan-paku-alam-ground, 22 September 2016
Sejarah Kerajaan TrunoJoyo https://id.wikipedia.org/wiki/Trunojoyo, 22 September 2016
Rekam Jejak erjuangan Masyarakat Pesisir Kulonprogo:
https://kulonprogotolaktambangbesi.wordpress.com/2011/02/10/rekam-jejak-perjuangan-masyarakat-pesisir-kulon-progo-versi-singkat/, 22 September 2016

Selasa, 06 September 2016

Reforma Agraria Jokowi bukan Reforma Agraria Sejati

September 6, 2016

(Pernyataan Sikap Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria  (PP-AGRA) menyambut peringatan 56 tahun Hari Tani Nasional 24 September 2016)



“Tolak reforma agraria palsu, laksanakan reforma agraria sejati untuk mengakhiri monopoli tanah dan menjamin hak rakyat atas tanah”

ill: SindoNews

Reforma Agraria (RA) yang akan dijalankan oleh Pemerintah Jokowi-JK adalah reforma agraria palsu. Ini bukanlah reforma agraria sejati sebagaimana harapan kaum tani dan rakyat Indonesia di seluruh penjuru negeri. Reforma agraria sejati harus dapat menjadi jalan untuk mengakhiri penghisapan dan penindasan kaum tani dan rakyat Indonesia akibat monopoli, perampasan tanah, dan konflik agraria.
Tahun 2016, Jokowi telah mengumumkan program percepatan pelaksanaan program strategis nasional reforma agraria. Kebijakan ini berdasar pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017, khsususnya untuk prioritas nasional reforma agraria yang dipimpin melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Lebih lanjut, pada 3 Juni 2016, telah dibentuk Tim Kerja Reforma Agraria melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang telah menyusun persiapan dan pelaksanaan reforma agraria dengan koordinasi dengan sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait. Strategi Nasional (Stranas) Pelaksanaan Reforma Agraria 2016-2019 telah disosialisasikan di provinsi Jambi, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tengah (Juli – Agustus 2016).

Dari Stranas ini dapat dicermati bahwa target pencapaian utama RA Jokowi melalui dua skema pelaksanaan. Pertama, terget pencapaian 9 juta Ha; 4,5 juta Ha untuk legalisasi dan 4,5 juta Ha untuk redistribusi lahan. Program legalisasi adalah untuk tanah transmigrasi yang belum bersertifikat seluas 0,6 juta ha dan 3,4 juta ha tanah asset Program Nasional Lintas Sektor (PRONA) yang sebagian besar milik pemerintah/tentara/polisi, dan hasil penyelesaian konflik. Sedangkan 4,5 jt Ha untuk redistribusi menyasar lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya dan tanah terlantar seluas 0,4 juta hektar, dan 4,1 juta Ha dari pelepasan kawasan hutan. Kedua, target pencapaian 12,7 juta Ha untuk alokasi Perhutanan Sosial seperti Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR).

Dari kedua target ini diketahui bahwa:

Pertama, Inti dari kebijakan RA Jokowi adalah legalisasi asset atau sertifikatisasi yang justru berorientasi untuk memperluas pasar tanah (land market) dan kredit perbankan. Dalam jangka panjang, program ini semakin membuka peluang perampasan tanah karena sertifikasi hanya akan memudahkan praktik jual-beli tanah yang menguntungkan tuan tanah dan perbankan yang menyita asset kaum tani. Program ini terkait dengan skema Bank Dunia sebelumnya melalui Land Administration Project (LAP).

Tanah perhutanan tidak dibagikan dengan memberikan hak penuh kepada rakyat namun dijalankan dengan skema tumpang sari yang memungkinkan terjadinya sistem bagi hasil yang tidak adil. Selain itu, lahan hasil redistribusi intinya hanya menyasar seluas 400.000 Ha tanah bekas HGU dan tanah telantar, bukan mengakhiri eksistensi monopoli tanah yang saat ini masih berlanjut. Dengan program ini, Reforma Agraria pemerintahan Jokowi justru akan melestarikan monopoli tanah oleh korporasi skala besar yang tetap berkuasa memonopoli  tanah, menghisap dan menindas buruh tani dan tani miskin.

Kedua,  Program Reforma Agraria Jokowi tidak memiliki ketegasan terhadap penguasaan tanah besar jutaan hektar (perkebunan besar, hutan, Taman Nasional, dan pertambangan raksasa) oleh tuan tanah besar yang diwakili korporasi raksasa milik asing, perusahaan besar Negara, dan swasta dalam negeri sebagai dasar kokohnya sistem monopoli tanah dalam sistem pertanian terbelakang di Indonesia. Hal inilah yang menyebabkan keterbelakangan tenaga produktif di perdesaan, kemiskinan dan kemalaratan yang meluas, dan kekerasan yang dialami petani dan rakyat akibat perampasan tanah.

Ketiga, Program RA Jokowi tidak memiliki kontrol atas sarana produksi (bibit, pupuk, obat-obatan, teknologi dan alat kerja) dan harga produk pertanian sehingga dapat melindungi kaum tani. Sebaliknya, Negara hanya memberikan keleluasaan bagi perusahaan besar asing mengontrol sarana produksi dan harga pertanian. Kondisi ini akan semakin memburuk ketika Pemerintah tidak mampu menjamin upah dan perbaikan penghidupan kaum tani, semakin besarnya peribaan (bunga kredit perbankan, lintah darat) karena kegagalan dalam meningkatkan produksi dan perekonomian tani.

Keempat, RA Jokowi tidak lahir dari dukungan langsung dan menyeluruh dari kaum tani Indonesia melalui organisasi massa tani. Proses penyusunan program dan tim kerja RA Jokowi tidak mewakili posisi kaum tani dan organisasinya di dalam keseluruhan proses persiapan dan pelaskanaan RA Jokowi.

AGRA dan kaum tani berpendirian bahwa reforma agraria sejati memastikan perombakan struktur agraria secara menyeluruh, tidak parsial. Reforma agraria sejati menjadi dasar utama pembangunan industri nasional sehingga dapat menjadi jalan bagi seluruh masalah rakyat Indonesia secara ekonomi, politik, dan kebudayaan.

Oleh karena itu AGRA menyatakan sikap:
  1. Menolak Reforma Agraria Jokowi-JK dan menuntut pelaksanaan Reforma Agraria Sejati.
  2. Hentikan persiapan dan pelaksanaan reforma agraria yang saat ini dijalankan karena hanya akan membiaskan makna Reforma Agraria Sejati dan membohongi rakyat dengan konsep reforma agraria palsu.
  3. Hentikan monopoli dan perampasan tanah kaum tani dan rakyat Indonesia di berbagai daerah akibat pengembangan investasi di berbagai sektor: perkebunan skala besar, kehutanan, pertambangan, energi, infrastruktur, pariwisata, proyek reklamasi di seluruh wilayah pesisir Indonesia, dan pembangunan pusat-pusat bisnis dan properti komersil di perkotaan.
  4. Hentikan penggusuran, intimidasi, teror, kekerasan, kriminalisasi terhadap kaum tani dan seluruh rakyat indonesia yang memperjuangkan hak-hak demokratisnya. Berikan ganti rugi kepada rakyat dan berikan jaminan atas kerja dan penghidupan bagi kaum tani yang telah menderita akibat operasi khusus Negara, seperti operasi khusus Tinombala di Sulawesi Tengah, yang telah merampas hak hidup kaum tani untuk dapat bekerja di lahan mereka.
  5. Menyerukan kepada seluruh kaum tani dan rakyat Indonesia untuk bersatu menyuarakan dan memperjuangkan hak-hak demokratis, khususnya dalam momentum peringatan Hari Tani Nasional 2016.
 Hidup perjuangan kaum tani Indonesia!
Hidup perjuangan rakyat !

Pimpinan Pusat Aliansi Reforma Agraria (PP-AGRA)
CP: Mohammad Ali 082120135553 (Sekjend PP AGRA)


http://agraindonesia.org/reforma-agraria-jokowi-bukan-reforma-agraria-sejati/

12 Tahun Tolak Lupa | Menolak Takluk


Selamat sore, 
semoga anda #masihingat kalau esok, merupakan 7 September yang ke-12 setelah Munir Said Thalib tewas di udara.

Coba perhatikan. Kasus Munir, makin diacuhkan penyelesaiannya, kasusnya justru makin diingat masyarakat. Setelah 12 tahun, kasus Munir berujung tanpa hasil. Pemerintahan Jokowi melanggengkan kebisuan ini.
Pemerintahan hari ini cuma bisa gonta-ganti menteri. Presidennya cuma bisa hadir diacara forum ekonomi atau forum dijital. Tidak paham apa yang dicari. Presiden hari ini tidak paham arti keadilan. 

Kasus Munir, menjadi 'makam' atas kasus-kasus lainnya. Di makam ini kita bisa lihat yang jahat dapat jabatan, pengusaha bisa membeli keputusan penegak hukum, kejahatan baru membabi buta. Berbagai fenomena ini terlihat jelas. Wiranto jadi Menteri, pembakar lahan bebas hukuman, brutalitas polisi terus menjadi-jadi. 

12 tahun lalu ketika kasus Munir terjadi, kita tahu Badan Intelijen Negara (BIN) diselewengkan oleh pejabatnya untuk membunuh Munir. Lalu hari ini, BIN diserahkan kepada seseorang yang rendah akuntabilitasnya. Sekali lagi, Presiden Jokowi tidak punya ukuran yang jelas mengapa memilih BG sebagai Kepala BIN. Sementara, tidak mungkin mereformasi BIN tanpa pernah menuntaskan kasus Munir, itu merupakan syarat mutlak! 

Hari ini bukan kita kasihan pada Suci-istri Munir dan anak-anaknya, melainkan, kita sebagai bangsa menjadi nestapa karena tengah memiliki pemimpin tanpa roh keadilan dan jauh dari keberanian. 

Jakarta, 6 September 2016

Salam,

Haris Azhar
Koordinator KontraS