Senin, 16 Juni 2014 11:27 WIB
"Satu kompi tentara dikerahkan untuk mensweeping dulur-dulur(saudara-saudara) yang bersembunyi di semak-semak sekitar pertigaan jalan masuk pabrik. Dengan kawalan tentara dan polisi, 1 truk yang ditumpangi santri masuk ke tapak pabrik. Rencananya mereka akan menggelar doa untuk peletakan batu pertama. Tapi terjadi bentrok," ujar Aktivis Forum Komunikasi Masyarakat Agraris, Taqiyuddin kepada Tribunnews.com, Senin(16/6/2014).
Menurut Taqi, kebanyakan warga yang terlibat bentrok dengan aparat polisi dan tentara di sekitar lokasi pabrik semen adalah ibu-ibu dan para santri.
"Ibu-ibu banyak," kata Taqi.
Hingga berita ini diturunkan peristiwa bentrokan dikabarkan masih terjadi, namun Taqi yang ditanya mengenai apakah ada korban luka-luka akibat bentrok mengaku belum mengetahui persis, karena katanya teman-teman aktivis di Rembang, Jawa Tengah juga ikut menjadi korban.
"Teman-teman aktivis disana semua kena bentrok juga jadi sulit komunikasi," kata Taqi.
Untuk diketahui, aksi blokade warga di Rembang, Jawa Tengah menjadi pilihan terakhir setelah warga tidak pernah diberi kesempatan untuk menyuarakan berbagai pelanggaran yang telah dilakukan selama persiapan proyek pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang.
Warga tidak pernah tahu informasi yang jelas mengenai rencana pendirian pabrik semen. Tidak pernah ada sosialisasi yang melibatkan warga desa secara umum, yang ada hanya perangkat desa dan tidak pernah disampaikan kepada warga. Dokumen AMDAL tidak pernah disampaikan terhadap warga. Tidak pernah ada penjelasan mengenai dampak-dampak negatif akibat penambangan dan pendirian pabrik semen.
Berbagai temuan di lapangan pun sempat terkuak, diantaranya penggunaan kawasan cekungan air tanah Watuputih sebagai area penambangan batuan kapur untuk bahan baku pabrik semen melanggar Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 pasal 63 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung imbuhan air dan Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 19 yang menetapkan area ini sebagai kawasan lindung geologi.
Kemudian, penebangan kawasan hutan tidak sesuai dengan Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan, surat Nomor S. 279/Menhut-II/2013 tertanggal 22 April 2013, dalam surat tersebut menyatakan bahwa kawasan yang diizinkan untuk ditebang adalah kawasan hutan KHP Mantingan yang secara administrasi Pemerintahan terletak pada Desa Kajar dan Desa Pasucen kecamatan Gunem Kabupaten Rembang provinsi Jawa Tengah. Namun fakta di lapangan, Semen Indonesia menebang kawasan hutan Kadiwono kecamatan Bulu seluas kurang lebih 21,13 hektar untuk tapak pabrik. Perlu diketahui dalam Perda nomor 14 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Rembang Kecamatan Bulu tidak diperuntukkan sebagai kawasan industri besar.
Ada pula, bukti-bukti lapangan mutakhir seperti ditemukannya 109 mata air, 49 gua, dan 4 sungai bawah tanah yang masih mengalir dan mempunyai debit yang bagus, serta fosil-fosil yang menempel pada dinding gua, semakin menguatkan keyakinan bahwa kawasan karst Watuputih harus dilindungi. Proses produksi semen berpotensi merusak sumber daya air yang berperan sangat penting bagi kehidupan warga sekitar dan juga warga Rembang dan Lasem yang menggunakan jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang mengambil air dari gunung Watuputih.
Kebutuhan lahan yang sangat luas untuk perusahaan-perusahaan semen akan berdampak pada hilangnya lahan pertanian, sehingga petani dan buruh tani akan kehilangan lapangan pekerjaan. Selain itu, hal ini juga akan menurunkan produktivitas sektor pertanian pada wilayah sekitar, karena dampak buruk yang akan timbul, misalnya, matinya sumber mata air, polusi debu, dan terganggunya keseimbangan ekosistem alamiah. Pada ujungnya, semua hal ini akan melemahkan ketahanan pangan daerah dan nasional.
Dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah diatur mengenai peran masyarakat, pasal 70: (1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Peran masyarakat dapat berupa: a) Pengawasan sosial; b) Pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan dan /c. Menyampaikan informasi dan atau laporan. (3) Peran masyarakat dilakukan untuk: a. Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat dan kemitraan;; c. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan e. Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Namun ketidaktransparanan dan ketidakadilan yang terjadi di lapangan saat ini telah mengakibatkan terjadinya perampasan hak rakyat atas informasi terkait rencana pembangunan pabrik semen.
Ketidaktransparanan dan ketidakadilan ini muncul dalam proses penyusunan AMDALl, kebohongan publik dengan menggeneralisir bahwa seluruh masyarakat setuju dengan pembangunan pabrik semen, dan tidak adanya partisipasi masyarakat yang menolak rencana pembangunan ini.
Dalam UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 66 : Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
"Temuan KOMNAS HAM akan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia di Kecamatan Gunem Rembang harus segera ditindak tegas. Aparat POLRI dan TNI harus netral," ujar Taqi.
http://www.tribunnews.com/regional/2014/06/16/ibu-ibu-dan-santri-di-rembang-bentrok-dengan-tentara-tolak-pembangunan-pabrik-semen
0 komentar:
Posting Komentar