This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 17 Oktober 2018

Korem 072 Pamungkas Kosongkan Paksa Tiga Rumah Warga di Blok Phatok

Oktober 17, 2018



Yogyakarta – Subiantoro (50) seorang juru kunci makam Dipoyudan, pada Selasa, (16/10) sekitar pukul 05.00 WIB sedang tidur pulas. Tiba-tiba ia mendengar hentakan sepatu militer dari dalam rumah. Tak berselang lama, seseorang berambut cepak mengetuk pintunya dengan keras.
Ia terbangun lalu mencoba membukanya. Saat menuju pintu depan rumah, Subiantoro kaget ternyata yang dilihatnya adalah sosok tentara yang jumlahnya puluhan. Awalnya ia sendiri tidak mengerti apa tujuan tentara itu datang, tapi perlahan ia baru menyadari bahwa hari itu akan terjadi eksekusi pengosongan rumah di blok Phatuk secara paksa oleh Korem 072 Pamungkas.
Ia sempat membukakan pintu, namun ia tutup kembali dan segera mengunci kembali pintunya. Ia melakukan itu karena mencoba menghalangi tentara masuk ke rumahnya untuk mengambil paksa barang-barang.
“Peristiwanya sekitar jam 05.00, saya bangun karena didodok (pintu diketuk), yang buka istri saya, saya ikut lalu saya coba tutup kembali,’’ ujar Subiantroro menjelaskan kejadian pagi fajar itu.
Ia menyatakan melihat dengan jelas para tentara Korem 072 mengambil semua barangnya. Ia juga mengingat setiap rumah di Dipoyudan yang jumlahnya 40 rumah di kelilingi tentara, masing-masing berjumlah lima orang. Warga yang hendak keluar rumah, mengantar anak sekolah bahkan bekerja tidak diperbolehkan oleh tentara.
“Masing-masing rumah di jaga tentara. Tidak dikasi keluar rumah, setiap rumah di jaga. Semua ditahan dari rumah,’’ cerita Subiantoro
Subiantoro menyaksikan sendiri anak-anak kecil menangis histeris menyaksikan aktivitas TNI mengosongkan lahan warga yang menolak digusur.
 “Anak kecil pada nangis”. Ujarnya.
Sengketa lahan antara TNI Korem 072 dengan warga di lahan yang di klaim milik Sultan Ground (tanah Sultan) sudah berlangsung selama 19 tahun. Pihak TNI merasa sudah mengantongi izin pakai lokasi blok Phatuk dari Kasultanan melalui surat Kekancingan (izin pakai tanah). Namun di sisi yang lain warga juga merasa mempunyai bukti hak pakai yang dikeluarkan oleh Kasultanan yang menyatakan tanah yang ditempai 40 Kepala Keluarga (KK) Dipoyudan merupakan tanah Magersari yang diakui.

Baca juga Press-Release tentang ini di [Klik Di Sini]
Perselisihan itu tidak ada ujungnya, tepat pada Selasa (16/10) saat fajar tiba Korem 072 Pamungkas memaksa warga untuk pindah dari rumahnya. Pihak TNI mengaku telah mendapat restu dari Sultan Hamamangkubuwono X sebagai Raja Ngayogyakarta Hadinigrat.
“Dalam catatan kami, Sultan Ground merupakan aset kita. Kraton sudah menyerahkan ke kita. Terserah kita mau apa,’’ ungkap Brigjen TNI M. Zamroni selaku Komandan Koramil 072 Pamungkas Yogyakarta.
Subiantoro geram dengan tindakan TNI tersebut, pasalnya semua barang yang dikeluarkan tidak ia ketahui keberadaanya.
“Saya tidak tahu barang saya di mana, hanya ini (pakaian Baju dan celana-red) yang dipakai,’’ terangnya.
Ia juga menjelaskan atas pemaksaan itu, rumahnya dirusak karena congkelan yang dilakukan oleh TNI. Tidak hanya itu, Subiantoro mengaku warung yang ia kelola raib diambil semua oleh Korem 072 Pamungkas.
“Semua gak ada, pintu dicongkel,” ungkap Subiantiro.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dari 40 Kepala Keluarga yang menempati Blok Phatuk, semuanya mendapatkan izin dari Kraton, namun Subiantoro menjelaskan justru pihak TNI-lah yang tidak mau tahu akan surat yang didapat dari Kraton itu.
“Magersari kita diangap gak sah oleh Korem,’’ kata Subiantoro sembari menunjukan buki magersari yang ia dapat dari Kraton.
Melihat warga diperlakukan tidak seperti manusia, kuasa hukum warga Dipoyudan, mengaku sudah melaporkan para pelaku pengrusakan, kepada Korem 072 Pamungkas.
“Kami melakukan pelaporan ke atasan TNI, sekarang diproses di Denpol terkait tidnak pidana terkait mengurung warga tidak beraktivitas selama 4 jam, setelah itu mereka (Angkatan Darat) pergi tanpa ada rasa bersalah,’’ ujarnya.
Brigjen TNI M Zamroni mengaku penertiban dengan pengosongan paksa rumah warga dilakukan atas perintah Angkatan Darat. Ia mengaku sudah tidak ada lagi mediasi. Dirinya mengancam melakukan pengosongan paksa kembali kepada warga diwaktu-waktu tertentu.
“Penertiban itu perintah angkatan darat. Sudah gak mediasi, jangan salahkan kami dengan gerakan fajar, mau siang mau malam,” tegasnya.
Kontributor: Abdus Somad

Sabtu, 13 Oktober 2018

Sekelompok Orang Bubarkan Persiapan Tradisi Sedekah Laut di Bantul


Sabtu 13 Oktober 2018, 13:26 WIB
Pradito Rida Pertana - detikNews

Catatan: Russel Bates

KAPOLRI HARUS BERTINDAK.
Atau masyarakat adat harus melawan bajingan
Yg menghambakan diri pada budaya asing impor??


Gelaran tradisi Sedekah Laut yang telah rutin digelar oleh para nelayan Pantai Baru, Bantul, Yogyakarta batal dilaksanakan hari ini menyusul datangnya serangan brutal dari sekelompok orang yang membubarkan persiapan acara tersebut semalam.
"Tadi malam sekitar jam 23.00 malam. Ada sekitar 50 orang yang datang, mereka pakai motor, dua mobil dan ada satu mobil ambulans," kata seorang warga saat ditemui wartawan di Pantai Baru, Sabtu, 13 Oktober 2018.
Saksi Mata tersebut sempat melihat peristiwa itu, kemudian memilih cepat pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi karena takut.
Ia menceritakan sekelompok massa yang beringas tersebut mengenakan Cadar Hitam sehingga tak bisa dikenali.
"Mereka itu datang-datang langsung merusak meja tamu dan kursi di sekitar pantai. Ya kalau cirinya pakai cadar sama ada yang teriak Allahuakbar tadi malam, setelah merusak lalu mereka pergi," kata saksi mata tersebut.
"Mereka juga sempat merusak meja dan membanting kursi tadi malam, diobrak-abrik lah pokoknya sekitar 15 menitan, setelah puas terus mereka pergi" imbuhnya.
Tradisi sedekah laut yang rencananya digelar hari ini adalah acara budaya yang rutin digelar setiap tahun.
Tetapi baru kali ini dibubarkan secara Biadab oleh sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagay para calon ahli surga.

Sebelumnya telah beredar pula sejumlah spanduk provokatif di sekitar lokasi yang menyatakan menolak digelarnya tradisi tahunan ini.
Diduga para pelaku perusakan ini adalah kelompok-kelompok radikal yang anti keberagaman.

Tujuan utama mereka adalah mengganti Pancasila dengan Khilafah...

***

Suasana lokasi tradisi Sedekah Laut yang batal digelar hari ini di Pantai Baru, Bantul. Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom

Bantul - Gelaran tradisi sedekah laut yang telah rutin digelar oleh nelayan Pantai Baru, Bantul batal dilaksanakan hari ini. Tradisi ini batal digelar menyusul datangnya sekelompok orang yang membubarkan persiapan acara tersebut semalam. 
"Tadi malam ada kericuhan, sekitar jam 23.00 malam. Ada (sekitar) 50 orang yang datang, mereka pakai motor, dua mobil dan ada satu mobil ambulans," kata seorang warga Ngentak, Poncosari, Srandakan, Bantul, Tuwuh (48) saat ditemui wartawan di Pantai Baru, Sabtu (13/10/2018).
Tuwuh yang sempat melihat peristiwa itu kemudian memilih cepat pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi karena takut. 
"Mereka juga sempat merusak meja dan membanting kursi tadi malam, diobrak-abrik lah pokoknya sekitar 15 menitan," imbuhnya.
Tuwuh menceritakan kelompok orang tersebut mengenakan cadar hitam sehingga tak bisa dikenali. 
"Mereka itu datang-datang langsung merusak meja tamu dan kursi di sekitar Pantai (Baru). Ya kalau cirinya pakai cadar sama ada yang teriak itu (Allahuakbar) tadi malam, setelah merusak lalu mereka pergi," kata Tuwuh. 
Malam tadi warga sedang menyiapkan tradisi sedekah laut yang rencananya digelar hari ini. Acara ini rutin digelar setiap tahun. 

Menurut pantauan detikcom di Pantai Baru, tidak tampak ada tamu undangan meski kursi dan tenda kehormatan telah terpasang. Selain itu tidak tampak pula spanduk acara yang seharusnya terpampang di panggung.
"Untuk kirab, labuhan, pangkur dan gambyong dihilangkan, jadi tinggal reog saja rencananya. Sedekah laut itu setiap tahun dan rutin, tapi baru kali ini jadi begini (Tidak berjalan lancar)," kata Tuwuh. 
(sip/sip)

Sumber: Detik.Com 

Kamis, 20 September 2018

Press-Release: Dipoyudan Melawan Militer


PERS RELEASE WARGA DIPOYUDAN
[Aliansi Masyarakat Peduli Tanah untuk Rakyat]




Latar belakang / Kronologis

Tahun 1927 KNIL mendirikan kompleks hunian tentara di atas tanah Puralaya (kuburan) status meminjam tanah Kraton (Sultanaat Grond, SG), 40 rumah (8 Blok G, 32 Blok H) dan 1 lokasi makam. 1949 kompleks hunian KNIL jadi rampasan perang TNI, namun sudah dihuni oleh 10 keluarga POLRI. 1950 dan 1954 UU No 3 tahun 1950 tentang Pembentukan DIY dan Perda DIY No 5 tahun 1954 tentang Hak atas Tanah di DIY terbit, hak pakai turun-temurun ditetapkan sebagai Hak Milik warga yang menempati. Blok Pathuk untuk kompleks Kepolisian dikembalikan ke Pemda. Blok Pathuk untuk kompleks TNI dikembalikan ke Kasultanan. 1960-an dihuni oleh keluarga TNI dengan dasar surat penempatan KOREM 072 Pamungkas Yogyakarta.

Tahun 1960-an Tanah Swapraja (SG) beralih menjadi tanah negara menurut UU No 5 Tahun 1960. Namun dalam praktiknya Tanah Swapraja masih diakui dan penatagunaannya masih berlangsung. 1970-an warga yang menghuni memperpanjang masa hunian berdasar ijin Korem 072 Yogyakarta. 1980-an ABRI menerbitkan surat yang menyatakan Blok Pathuk bukan aset Angkatan Darat. 1984 UU Agraria diberlakukan sepenuhnya, Tanah Negara bebas dapat didaftarkan jadi HGB atau Hak Milik.

Tahun 2000 warga dihimbau untuk mengurus Magersari oleh Kawedanan Hageng Sri Wandowo (GBPH Joyokusumo) di atas tanah Puralaya Dipojodho/Kyai Jlomprong, sekalian menjadi abdi dalem dan juru kunci. Hal ini untuk menjamin agar warga dalam perlindungan Kraton. Surat kekancingan KHSW diterbitkan. Umumnya, kekancingan tanah secara resmi diterbitkan KHP Wahonosartokriyo Panitikismo.

Tahun 2000-2007 setiap kali pergantian Komandan Korem selalu ada upaya dari tentara untuk mengambil Blok Pathuk, namun terganjal status Magersari terbitan KHSW. Tahun 2007 Perpanjangan Magersari dilakukan dan diterbitkan kekancingan tanpa batas waktu masa berlaku. Tahun 2008 salah satu rumah dikuasai TNI karena penghuni baru (anggota DPRD Kota Fraksi ABRI pada masa Orba) meminjam rumah dari penghuni lama Dr. Bambang Setiadi sebagai pemegang kekancingan. Penghuni baru tersebut mengembalikan kunci ke KOREM. Rumah itu beralamat di NG I/566. Sementara waktu diduduki TNI, karena kekancingan atas nama Dr. Bambang Setiadi, kunci diserahkan kepada warga oleh beliau. Namun, KOREM menggunakan rumah itu untuk Mess KOAD.

Tahun 2010 Blok Pathuk berubah jadi Dipoyudan agar bebas dari intervensi TNI, dan agar memperoleh bantuan dari Pemkot karena jika masih sebagai aset TNI tidak akan mendapat bantuan dari Pemkot dalam bentuk apapun (tanggungjawab TNI, seperti PDAD).

Sejak 2009, Pemkot sudah memberikan bantuan MCK gratis, pengaspalan jalan, KMS, PKH, PEW, KIS/BPJS, dan KIP. Tahun 2011 Dinas Pariwisata mengucurkan dana 11 juta Danais untuk melestarikan kebudayaan di Makam Dipojodho. Setiap bulan Ruwah Kraton memberikan sesaji Kuthomoro untuk nyadran. Tahun 2012 TNI menurunkan 1 truk personil untuk mengeksekusi rumah NG I/566. Tahun 2018 KOREM menerbitkan Undangan Sosialisasi yang menggiring warga untuk menandatangani persetujuan pengosongan rumah, warga menolak memberi tandatangan dan salinan KTP.

Utusan KOREM memberikan Undangan Musyawarah dan ditolak warga karena tanggal dan hari tidak sinkron. Kemudian, KOREM memasang plakat RUMAH DINAS di 40 rumah (38 keluarga pensiunan plakat berwarna kuning, 2 anggota aktif plakat berwarna hijau). Pada rumah yang sama terpasang plakat MAGERSARI KHSW dan RUMAH DINAS. SP (Surat Peringatan) I terbit dan berlaku (Feb - 9 September 2018) dan SP II (21 Agustus - 21 September 2018) terhadap 31 rumah dan SP III (14 - 21 September 2018) diterbitkan untuk penghuni 30 rumah untuk mengosongkan rumah di Blok Pathuk dengan alasan untuk rumah dinas anggota aktif. Satu rumah batal dieksekusi karena dihuni pensiunan TNI yang protes. SP II dijawab warga pada 14 Sept 2018. Hari Jumat tanggal 21 September 2018 adalah batas dari SP III dan tidak menutup kemungkinan adanya eksekusi dari pihak Korem.

Pernyataan Sikap

Berdasarkan kronologis di atas, maka warga yang sudah menempati di Dipoyudan, Ngampilan Jogja mempunyai hak atas tanah tersebut dikarenakan pada tahun 1961, bekas tanah-tanah swapraja telah menjadi objek Reforma Agraria (landreform) melalui PP No 224 /1961. Kemudian Pada 1984, melalui Keputusan Presiden 33/1984 tentang Pemberlakuan UUPA sepenuhnya di DIY, diterbitkan karena desakan Sri Sultan HB IX (Kepala Daerah) dan DPRD, aturan ini pun mulai berlaku sejak 1 April 1984.

Selain itu, hal yang juga tidak bisa dilewatkan adalah adanya dinamika politik yang tercatat dalam serpihan sejarah ihkwal penerbitan Keputusan Presiden. Yakni diterbitkanya Perda DIY No 3 Tahun 1984. Melalui Kemendagri No 66/1984 dan Perda DIY No 3/1984 yang isinya menghapuskan Rijksblad-rijksblad yang jadi dasar hukum Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG). Bisa diartikan bahwa sejak 1984, secara resmi dan atau bisa dipastikan sudah tidak ada SG/PAG lagi di DIY. Bukti bahwa SG/PAG tidak berlaku kemudian diterbitkannya sertifikat hak milik dari tanah dari letter C/D/E yang pada tahun 1918 tidak bersertifikat. Berdasarkan Diktum Keempat huruf A Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, “Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau bekas Swapraja yang masih ada pada waktu mulai berlakunya Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara”. 
Dengan demikian jelas bahwa UU Keistimewaan menabrak UUPA dan aturan yang lainnya. Padahal UUPA telah ada terlebih dahulu dan sampai sekarang belum dicabut.

“Tahta untuk rakyat” sebagai pijakan kepemimpinan kasultanan (HB IX), sebuah pijakan bagaimana keputusan-keputasan politik diambil dan dicanangkan, bagaimana sebuah kebijakan-kebijakan bagi warganya (rakyat) harus direalisasikan. Secara prinsip, dasar pijakan tersebut mengambil bentuknya yang senada dengan konsep demokrasi yang dikenal dewasa ini. Dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, adalah prinsip-prinsip yang terangkum dalam tahta untuk rakyat.

Peneguhan tekad “tahta untuk rakyat, demikian juga “tahta” bagi kesejahteraan kehidupan sosial-budaya, adalah komitmen besar Kraton Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Komitmen tersebut selalu membela kepentingan rakyat, berusaha untuk bersama rakyat, dan memihak hanya pada kepentingan rakyat. Bahwa “tahta untuk rakyat” mesti benar-benar harus dipahami dalam konteks keberpihakan Kraton dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran serta mengarah pada peningkatan kualitas hidup bagi seluruh rakyatnya.

Lebih jauh, “tahta untuk rakyat” tertuang dalam konsep filosofis “manunggaling kawula gusti”. Hematnya, keberadaan Kraton karena adanya rakyat. Sementara rakyat memerlukan dukungan Kraton agar terhindar dari eksploitasi yang bersumber dari ketidakadilan, kesewenang-wenangan dan keterpurukan. Bahwa Kraton, sejauh konsep tersebut masih dijadikan sebagai alas berpikirnya, tidak akan ragu-ragu memperlihatkan keberpihakannya terhadap rakyat, sebagaimana pernah dilaksanakan pada masa-masa revolusi dulu.

Untuk itulah kami warga yang Dipoyudan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah untuk Rakyat (AMPTR) menyatakan sikap:

1. Menolak penggusuran yang terjadi di Dipoyudan oleh Korem 072 Pamungkas.

2. Meminta kepada pihak Kasultanan Ngayogyakarta agar status tanah dikembalikan kepada negara, dan warga bisa mengajukan pendaftaran Sertifikat Hak Milik (SHM), demi tercapainya cita-cita Tahta untuk Rakyat yang melindungi warga Yogyakarta karena warga telah menempati daerah Dipoyudan sekian lama sebagai hak prioritas sebagaimana yang tercantum dalam UUPA. 

3. Hentikan pelaksanaan eksekusi (pengosongan lahan) paksa oleh Korem 072 Pamungkas. 

4. Hentikan represifitas yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap warga Dipoyudan.

Yogyakarta, 20 September 2018

Aliansi Masyarakat Peduli Tanah untuk Rakyat

*Catatan: Rilis Konferensi Pers (Konpres) ini sebenarnya akan dibacakan pada 20 September 2018 lalu, di kantor PBHI Jogja. Namun, konpres terpaksa dibatalkan. Kabarnya: warga Dipoyudan diancam oleh Tentara dan intel BIN yang meminta untuk membatalkan konpres. Selain itu, jurnalis yang mencoba meliput juga ditekan untuk tidak mengangkat kasus tersebut.
ã…¤
#DipoyudanMelawan

Rabu, 11 Juli 2018

Investor Usulkan "Kebumen Industrial Park" jadi Nama Kawasan Industri di Kebumen

11 Juli 2018


KEBUMEN - PT Alinco Indonesia, calon investor Kawasan Industri Kebumen mengusulkan kawasan industri yang akan dibangun di wilayah Petanahan dengan nama "Kebumen Industrial Park".
Hal itu terungkap pada malam ramah tamah antara Pemkab Kebumen dengan investor dan pengusaha asal Tiongkok di Hotel Mexolie Kebumen, Selasa malam, 10 Juli 2018.
"Ini tawaran dari kami, karena nama Kebumen Industrial Park lebih menjual. Selain itu karena perusahan-perusahaan yang ada nantinya orientasinya ekspor," terang Perwakilan PT Alinco Indonesia, Irawati, disela-sela acara ramah tamah.
Pada tahap awal, pihaknya ingin membangun infrastruktur pendukung pabrik diatas lahan 10 hektar. Pihaknya berharap, September tahun ini sudah ada kepastian dimulainya pembangunan. 
"Ini untuk pilot project dulu. Kita ingin bergerak cepat, karena user-nya sudah ada," ujarnya.
Di tempat yang sama, Pimpinan PT Alinco Group, Andri Joe, mengatakan pada tahap awal sedikitnya ada tujuh perusahaan yang sudah siap membangun pabriknya di Kebumen. Mereka bergerak di bidang garmen, elektronik, perikanan, korek gas, plastik, wisata hingga produksi lampu LED.
Plt Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, menyampaikan Pemkab Kebumen menyambut baik adanya calon investor yang tertarik menanamkan modalnya di Kebumen. Pihaknya telah menyiapkan lahan seluas 315 hektar di Desa Tegalretno, Karanggadung dan Karangrejo, Kecamatan Petanahan.
"Pemkab Kebumen sangat pro investasi, sehingga kami akan memberikan banyak kemudahan terutama di bidang perijinan yang selama ini sering dikeluhkan. Tentunya sesuai aturan yang berlaku," kata Yazid Mahfudz.
Hadir pada acara ramah tamah itu, Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar, Komandan Kodim 0709 Kebumen Letkol Kav Suep, serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Kebumen.(*)

Repost: 
KebumenKota 

Minggu, 27 Mei 2018

Kasus Urut Sewu Kabupaten Kebumen

27 Mei 2018


SuaraKeadilan