Af | On 14, Okt 2015
MESTAKUNG (Semesta Mendukung)
Nestapa Petani Karawang
Nestapa Petani Karawang
Kriminalisasi
petani dan aktivis petani adalah kejahatan kemanusiaan. Kriminalisasi
aktivis petani kembali terjadi di negara ini, dua aktivis Serikat Petani
Karawang (1) Engkos Koswara SEKJEN Serikat Petani Karawang dan Odang
Rodiana Kepala Departemen Pendidikan Serikat Petani Karawang telah di
kriminalisasi oleh salah seorang CABUP Karawang nomor Urut 1 Nace
Permana, yang juga ketua LSM Lodaya. Nace Permana selama ini juga
dikenal memiliki peranan sebagai beking PERHUTANI.
Kriminalisasi kedua aktivis Serikat Petani Karawang
berdasarkan pada Laporan Kepolisian Resort Karawang pada Tanggal 12
Oktober 2015 dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasar UU ITE No 11
tahun 2008. Namun benarkah tuduhan tersebut?
Sebagaimana diketahui oleh Serikat Petani Karawang dan juga
petani anggota Serikat Petani Karawang, Nace Permana adalah ketua dari
LSM Lodaya yang selama ini bersama PERHUTANI telah melakukan upaya-upaya
penjegalan perjuangan kaum tani. Upaya Penjegalan-penjegalan tersebut
diantaranya adalah :
1. Pemindahan patok-patok batas PERHUTANI ke tanah-tanah petani.
2. Intimidasi /ancaman terhadap petani berupa larangan pemanfaatan hasil tanaman, membakar gubuk serta ancaman kriminalisasi.
3. Pemerasan yang dilakukan oleh mantri-mantri kehutanan yang juga dibekingi oleh LSM LODAYA.
4. Penolakan atas
Peraturan Bersama 4 menteri tentang Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan,
Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang diajukan oleh petani
bersama Serikat Petani Karawang.
5. Kriminalisasi terhadap Petani Anggota Serikat Petani Karawang
6. Kriminalisasi terhadap Aktivis Serikat Petani Karawang.
Kriminalisasi terhadap
kedua aktivis Serikat Petani Karawang ini berawal dari tertuduhnya
saudara Karsim yang merupakan salah satu anggota Serikat Petani Karawang
atas sejumlah balok kayu yang ditemukan digubuknya pada tanggal 8
Oktober 2015. Sebagaimana diketahui masyarakat bahwasanya sejumlah balok
kayu tersebut adalah milik mutlak saudara karsim yang ia tanam dan
kelola di tanah miliknya sendiri bahkan bibitnya-pun ia beli sendiri
dari daerah Cikampek.
Paska ditemukannya sejumlah balok kayu di gubuk Karsim
tersebut, pihak PERHUTANI serta LODAYA mulai arogan. Sebagaimana yang di
ungkapkan saudara Karsim bahwa pihak LODAYA mengintimidasi akan
membakar gubuk-gubuk petani, begitupun pula dengan intimidasi dari pihak
PERHUTANI. Masalah-pun berlanjut. Sekembalinya Karsim kerumah, Okim
seorang Mantri Hutan mendatangi Karsim dirumahnya dan menyampaikan
bahwasanya masalah tersebut sudah dilaporkan oleh LSM LODAYA kepada
pihak terkait sebagaimana pembicaraan tersebut terekam oleh telepon
seluler saudara Karsim. Pada sore harinya, Akew, yang merupakan orang
suruhan saudara Okim (Mantri Hutan) mendatangi keluarga Karsim meminta
uang agar masalah ini tidak sampai ke Kepolisian, namun dengan tegas
keluarga Karsim menolak hal tersebut karena sungguh saudara Karsim
adalah seorang petani yang menanam di tanahnya sendiri.
Pada malam hari sekitar pukul 21:00 WIB, pengurus serikat
Petani Karawang di Kabupaten menerima laporan dari Hilman dan Wahyu,
pengurus yang datang ke lokasi desa Medalsari, mereka melaporkan bahwa
telah terjadi upaya kriminalisasi oleh pihak PERHUTANI dengan LODAYA
kepada petani di desa Medalsari.
Setelah laporan diterima, Engkos (SEKJEN), Odang (DEP.
Pendidikan), Inong (Dep. Propaganda) yang pada saat itu berada di
Sekretariat Kabupaten melakukan rapat darurat yang melibatkan ketua
umum. Hasil dari rekomendasi rapat darurat tersebut adalah
statement/pernyataan sikap terkait apa yang telah dilakukan oleh
PERHUTANI dan LODAYA. Pernyataan sikap tersebut ditindak lanjuti oleh
tim propaganda dalam bentuk kritik melalui berbagai media (gambar
poster, karikatur, tulisan gambar) terkait PERHUTANI, LODAYA dan Nace
Permana sebagai representasi LODAYA di berbagai jaringan facebook.
Pada keesokan harinya 9 Oktober 2015, ratusan masyarakat
Desa Medalsari mendatangi kantor RPH Pangkalan – Karawang menolak
kriminalisasi yang di lakukan oleh PERHUTANI dan LODAYA. Namun petani
yang melakukan aksi dikantor RPH tersebut hanya menemui kantor yang tak
berpenghuni, lalu massa aksi-pun bertolak aksi ke Bupati Karawang dan
lagi-lagi tak bisa bertemu dengan pejabat yang dituju dan akhirnya
petani pulang ke desa tanpa mendapat perhatian dari Pemerintah Kabuoaten
Karawang.
Pada sore harinya atas desakan dari KAPOLSEK Pangkalan
melalui BABINKAMTIBMAS Medalsari, Brigpol Dudin Suhabudin, meminta
dilakukan mediasi antara warga dengan pihak PERHUTANI yang juga dihadiri
oleh beberapa pengurus Serikat Petani Karawang. Pertemuan mediasi
tersebut begitu alot dengan berbagai macam bantahan oleh pihak PERHUTANI
yang berakhir dengan buntu, karena akhirnya pihak PERHUTANI menolak
semua rumusan berita acara yang awalnya disepakati berbagai pihak.
Pada perjalanan kembali ke sekretariat di Karawang, Engkos
(Sekjen SEPETAK) mendapat pesan dari Hendra Supriyatna, salah satu kuasa
hukum Nace Permana, untuk bisa bertemu terkait beberapa statement dan
gambar di facebook yang memuat Nace Permana. Dengan berbagai alasan,
pertemuan tersebut akhirnya menuai kesepakatan bahwa Serikat Petani
Karawang akan menghapus gambar-gambar serta statement tersebut asalkan
Nace Permana memberikan pernyataan bahwa :
1. Nace Permana harus memberikan pernyataan sikap di media
sosial (facebook), bahwa Nace Permana mendukung Peraturan Bersama 4
menteri tentang Iventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan
Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang diajukan oleh petani.
2. Nace Permana harus memberikan pernyataan di media sosial (facebook), bahwa Nace Permana pro terhadap petani.
Namun, setelah 2 hari,
Serikat Petani Karawang menunggu pernyataan dari Nace Permana, tepatnya
pada tanggal 12 oktober 2015, malah berakhir dengan laporan Kepolisian
dengan tuduhan bahwa Serikat Petani Karawang melakukan pencemaran nama
baik dengan dua aktivis Serikat Petani Karawang sebagai terlapor.
Karawang, 13 Oktober 2015
SERIKAT PETANI KARAWANG
http://selamatkanbumi.com/kronologi-kriminalisasi-petani-dan-aktivis-serikat-petani-karawang/
0 komentar:
Posting Komentar