Mei 31, 2016 12:05 Asia/Jakarta
Hingga hari ini konflik pertanahan atau konflik
lahan terus menghiasi pemberitaan media massa, seperti konflik abadi
yang sulit diminimalisasi, malah terus meningkat. Pada tahun 2012, Badan
Pertanahan Nasional (BPN) merilis laporan kasus sengketa lahan di
seluruh Indonesia totalnya 4.005 perkara. Jumlah ini merupakan akumulasi
dari konflik yang belasan tahun belum selesai.
Menurut Bernhard Limbong, pengamat pertanahan Universitas Padjajaran, dalam bukunya "Konflik Pertanahan", mengungkapkan bahwa konflik vertikal paling dominan di Indonesia, antara masyarakat dengan pemerintah atau perusahaan milik negara maupun swasta. Salah satu yang menonjol adalah kasus pengakuan atas (reclaiming) tanah perkebunan dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Untuk konflik horizontal, yang paling sering terjadi adalah kasus sertifikat tanah ganda atau lebih pada sebidang tanah. Tanah warisan, misalnya, secara historis diwariskan kepada satu pihak, namun ada pihak lain yang telah mendaftarkan tanah tersebut dan memperoleh sertifikat.
Sejumlah kalangan menilai kompleksnya konflik pertanahan tidak terlepas dari politik pertanahan dan politik hukum pertanahan yang ditelorkan para pengambil kebijakan alias pemerintah yang berkuasa, yang termanifestasi dalam peraturan dan perundang-undangan. Kata Bernhard, peraturan atau perundang-undangan acapkali bukan menjadi instrumen pemecah masalah, malah, bisa dibilang memfasiltasi munculnya konflik pertanahan.
Politik Tanah Era Kolonial
Di era kolonialisme, karakteristik yang melekat pada politik agraria masa itu adalah dominasi, eksploitasi, diskriminasi dan dependensi. Keempat karakteristik ini sangat dipengaruhi politik hukum agraria yang menganut prinsip dagang. Hal ini tercermin dalam sistem sewa tanah yang diberlakukan pada masa kolonial. Negara sebagai pemegang kedaulatan merupakan pemilik tanah satu-satunya, masyarakat adalah penggarapnya dan wajib membayar sewa tanah sebagai bentuk perpajakan.
Pada 1870, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan Agrarische Wet (UU Agraria) dan Agrarische Besluit (Peraturan Agraria). Kedua regulasi ini menjamin kebebasan ekonomi bagi perusahaan perkebunan swasta dan secara perlahan menghapuskan sistem tanam paksa yang berada dibawah monopoli negara.
Meski begitu, perubahan konstelasi politik pemerintah kolonial Belanda dari kaum konservatif kepada kalangan liberal itu tidak memberikan kemajuan yang berarti bagi rakyat. Aturan ini tetap tidak mengakui hak milik individual masyarakat. Semua tanah tanpa bukti kepemilikan menjadi milik negara (domein van den staat), yang umum disebut Domein Verklaring. Tanah petani pun dianggap sebagai tanah negara tak bebas, sedangkan semua tanah tak bertuan atau terlantar digolongkan sebagai tanah negara bebas.
Politik agraria ini jelas sangat merugikan rakyat, akibatnya terjadi protes hingga kekacauan. Sejarah mencatat, bentuk-bentuk perlawanan, baik bersifat individual maupun kolektif, sekadar aksi unjuk rasa hingga aksi pemberontakan, kerap dilakukan. Pemberontakan petani Banten, gerakan rakyat Samin, pemberontakan Ciomas, peristiwa Cimareme, dan berbagai peristiwa lain warnai sejarah protes rakyat di era ini.
Menurut perkiraan Onghokham (1994), sejak pemberontakan Diponegoro selesai (1830) hingga permulaan pergerakan nasional (1908) telah lebih dari 100 pemberontakan dan keresahan petani terjadi. Dari berbagai aksi tersebut, para ulama dan tokoh pemimpin informal setempat menjadi ujung tombak aksi perlawanan.
Era Orde Lama
Setumpuk persoalan agraria yang ditinggalkan era kolonial menjadi prioritas Pemerintahan baru Republik Indonesia. Dari sisi kepemilikan lahan, misalnya, peninggalan tanah-tanah perkebunan Belanda segera diikuti oleh pendudukan petani, tentu menjadi persoalan baru. Sementara, keruwetan lainnya terjadi pada aspek hukum, berkaitan dengan peninggalan produk hukum kolonial dan produk hukum lokal menyangkut pertanahan.
Persoalan inilah yang mendorong negara mengeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1954 tentang Pemakaian Tanah Perkebunan oleh Rakyat. Yang menyejukkan, dalam produk hukum darurat tersebut upaya pendudukan lahan tidak dinyatakan sebagai penyerobotan yang melanggar hukum. Untuk segenap pendudukan tersebut pemerintah mengupayakan penyelesaian berupa pemberian hak dan perundingan antara pihak yang bersengketa.
Secara politis, kedudukan petani pascakemerdekaan terbilang cukup istimewa. Kebebasan berorganisasi seperti pembentukan organisasi-organisasi tani, semakin memperkuat posisi mereka. Apalagi masing-masing organisasi itu berafiliasi pada partai politik sehingga akses dan perjuangan politik yang mereka lakukan semakin besar.
Terbukti, pada kasus pendudukan tanah perkebunan Deli Planters Vereeniging (DPV) tahun 1951 yang mengakibatkan terbunuhnya lima petani sanggup mengguncang pusat pemerintahan. Kejadian yang disebut Peristiwa Tanjung Morawa itu harus berakhir dengan bubarnya Kabinet Wilopo akibat mosi tidak percaya yang dilancarkan oleh Sidik Kertapati dari Sarekat Tani Indonesia.
Kebutuhan memiliki produk hukum agraria nasional yang baku terus mendesak. Salah satu produk politik pertanahan yang dibuat adalah Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang mengacu pada Pasal 33 UUD 1945.
Perumusan UUPA ini berjalan alot. Panitia perumus membutuhkan waktu selama 12 tahun dengan lima kali pergantian panitia perumus. Hal ini terjadi karena dilakukan di tengah situasi politik yang masih penuh gejolak.
Akhirnya, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) ditetapkan yang segera diikuti oleh pembentukan panitia land reform. Salah satu inti dalam produk perundangan ini menyangkut pembatasan penguasaan tanah agar tidak merugikan kepentingan umum, atau menghindari akumulasi dan monopoli kepemilikan tanah oleh segelintir orang.
Kehadiran UUPA ini juga mengakhiri dualisme dalam masalah-masalah agraria sekaligus mewajibkan hukum-hukum adat lokal tunduk pada kesatuan hukum nasional.
Era Orde Baru
Berbeda dengan Orde Lama, rezim Orde Baru memfokuskan pembangunan pada pertumbuhan ekonomi, ditandai dengan UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, tentu untuk menarik investasi asing dalam pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan pertanahannya lebih dititikberatkan kepada upaya pemenuhan kepentingan dan kebutuhan pembangunan sektoral (pertanian dan industri).
Pergeseran fokus kebijakan terjadi untuk memfasilitasi pemodal dalam rangka mengejar pertumbuhan ekonomi, dengan menegasikan kebijakan pertanahan yang dinilai menghambat kebijakan pembangunan. Pemerintah memandang peningkatan ekonomi lebih penting dibandingkan pelaksanaan land reform, yang merupakan instrumen utama pencapaian keadilan sosial.
Alhasil, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 7 Tahun 1970 yang menghapus UU tentang Pengadilan Land Reform dan UU Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Pada masa ini juga perubahan ideologi pembangunan dari sosialisme yang dikembangkan Soekarno bergeser ke arah kapitalisme dan turunannya, yakni liberalisme atau swastanisasi penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Berbagai kebijakan dikembangkan untuk mendukung terjadinya konsentrasi penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh perusahaan berskala besar, seperti kemudahan izin lokasi, fasilitas perpajakan, termasuk menelantarkan hak tradisional masyarakat lokal atau hak ulayat masyarakat hukum adat.
Di era ini juga terjadi ideologisasi pengorbanan oleh rakyat pemilik tanah bagi terwujudnya kepentingan negara atau umum.
Kebijakan ini munculkan resistensi baru soal pertanahan. Tercatat, semenjak tahun 1968 hingga berakhirnya kekuasaan Orde Baru, paling tidak terdapat 60 kasus perlawanan sengketa tanah berskala besar yang terpublikasikan. Jumlah tersebut tidak termasuk upaya penyerobotan lahan yang diperkirakan ribuan jumlahnya.
Bila dikaji, kasus perseteruan ini berlangsung antara petani dengan penguasa perkebunan, para pemegang konsesi hutan, maupun pemerintah sendiri. Dari semua kasus tersebut, hampir seluruhnya dapat diredam.
Era Reformasi
Semangat pembaruan agraria kembali muncul pasca kejatuhan Soeharto, yang menandakan masuknya era Reformasi. Diawali dengan dikeluarkannya Ketetapan MPR Nomor 9 Tahun 2001, yang memerintahkan agar dilakukannya pembaruan agraria, mengacu pada UUPA 1960.
Agenda pentingnya adalah melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (land reform), serta menyelenggarakan pendataan pertanahan. Pada era ini, kedudukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan mengelola bidang pertanahan, baik secara nasional, regional dan sektoral.
Namun, di era ini ego sektoral dalam pengurusan sumber daya alam masih terasa. Dalam hal ini gaya Orde Baru masih menjadi tren. Ditambah kondisi ekonomi yang masih bergantung pada modal asing, membuat land reform sulit diimplementasikan secara sempurna.
Hasilnya, seperti diungkap di awal tulisan, jumlah konflik pertanahan tidak berkurang. Meski ada yang usai, namun kasus baru masih terus muncul. Jadi jumlah total kasus per-tahunnya terus bertambah. (Metrotvnews)
http://parstoday.com/id/news/indonesia-i10441-politik_tanah_dari_era_kolonial_hingga_reformasi
0 komentar:
Posting Komentar