Senin, 17 Oktober 2016

[Press-Release] Petani Surokonto Wetan Turun Kampung Mencari Keadilan

Perkumpulan Petani Surokonto Wetan 

Siaran Pers


Turun Kampung Mencari Keadilan


[Foto: Michelle R Yuditha]


(Jakarta, 17 Oktober 2016), Sekira 75-an orang dari Desa Surokonto Wetan, Kabupaten Kendal mendatangi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengaduan. Mereka adalah perwakilan para petani yang terusir karena tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Semen Indonesia (Persero), Tbk utuk lokasi plant site pabrik dan tambang di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan RI nomor : SK.643/MENHUT-II/2013 tanggal 25 september 2013 tentang penunjukan kawasan hutan produksi tetap yang berasal dari lahan pengganti dalam rangka tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. SI yang terletak di desa Surokonto Wetan, kecamatan Pageruyung, Kab. Kendal Provinsi Jateng seluas + 127, 821 Ha.

Nur Aziz selaku perwakilan warg, secara khusus menjelaskan kedatangan mereka diterima oleh Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan – KLHK, San Afri Awang. “Saya mendampingi warga saya, bertemu Pak San Afri Awang karena mendengar kabar dari dulur-dulur kami di Rembang, bahwa Mahkamah Agung dalam perkara dengan nomor register 99 PK/TUN/2016 mengabulkan Peninjauan Kembali warga Rembang sehingga ijin lingkungan PT Semen Indonesia batal demi hukum.”

“Kami merasa perlu bertemu Pak San Afri Awang, karena desa kami menjadi lokasi tukar guling PT Semen Indonesia, Desa kami ditetapkan menjadi kawasan hutan. Padahal warga kami sudah dari tahun1972 mengelola tanah secara produktif. Akibat dari penetapan kawasan hutan itu, 26 orang petani dilaporkan ke Polres kendal dengan tuduhan Pasal 94 jo 19 Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Saat ini ada 3 orang menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kendal.” tuturnya.

Berdasarkan pusat data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang lokasi lahan pengganti dalam rangka tukar menukar kawasan hutan itu diduga belum clear and clean. Lokasi lahan pengganti itu adalah eks tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi sengketa antara Sekecer Wringinsari dan PT sumurpitu. Sementara itu, lahan tersebut juga telah dikelola dan ditanami tanaman musiman oleh warga sejak tahun 1972.

“Negara kita adalah negara hukum, dengan batalnya ijin lingkungan PT Semen Indonesia, maka seharusnya Kementrian Lingkungan Hidup segera membatalkan keputusan Menteri Kehutanan RI nomor: SK.643/MENHUT-II/2013 tanggal 25 september 2013.“ tutup Atma , LBH Semarang. 

***

NUR AZIZ : 0812-2900-4869

1 komentar:

  1. Berjuanglah saudaraku cari ke adilin raih kemenangan. Tapi jangan korban kan orang lain ir sukamto priyoyo budiono slamet prihati fajar aji.. rudi kunsultan hukum pt sekecer telah membuat saya sa. Sangat menderita. Karena ulah oknum pimpinan pt sekecer tolong kembalikan uang kami sudah 9 bulan kalian mempermainkan kami ..bukanya kalian aktifis. Ham kenapa melanggar hak kami

    BalasHapus