Selasa, 04 November 2014

PABRIK SEMEN REMBANG : Walhi: 607.198 Orang Bakal Kena Dampak!

Kamis, 06/11/2014 | Rini Yustiningsih | JIBI/Solopos/Antara

Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)
Solopos.com, SEMARANG–Pembangunan pabrik semen Rembangmasih jadi kontroversi. Kegiatan operasional pabrik PT Semen Indonesia di Kabupatan Rembang yang saat ini masih dalam proses pembangunan dikhawatirkan menyebabkan 607.198 orang penduduk di sekitarnya akan menerima dampak buruknya.
Hal tersebut disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam gugatan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Kamis (6/11/2014).
Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu mengatakan ribuan warga tersebut tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Rembang.
“Kegiatan pabrik ini nantinya dikhawatirkan menyebabkan warga terdampak ini kekurangan air,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Husein Amin Effendi tersebut.
Menurut dia, potensi air yang hilang akibat aktivitas penambangan pabrik semen tersebut diperkirakan mencapai 51 juta liter.
Ada area yang terdampak akibat kegiatan penambangan dan operasional pabrik tersebut mencapai 3.020 hektare.
“Dari kawasan seluas itu, 131,5 hektare di antaranya merupakan kawasan karst,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Walhi bersama warga Kabupaten Rembang yang tinggal di sekitar proyek pabrik semen tersebut meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang ijin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang.
Menurut Muhnur, SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tersebut bertentangan dengan sejumlah Undang-undang.
Beberapa aturan yang bertentangan dengan SK gubernur tersebut antara lain Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, dan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2010 tengtang RTRW.
Usai pembacaan gugatan oleh Walhi sebagai penggugat, hakim memberi kesempatan pihak tergugat, masing-masing Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia untuk menyampaikan tanggapan.
Gubernur Jawa Tengah yang wakili oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah dan PT Semen Indonesia sebagai pihak tergugat intervensi akan menyampaikan tanggapan pada sidang dua pekan mendatang.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto menegaskan bahwa pembangunan pabrik semen di Rembang tidak akan menghilangkan sumber air karena jarak dan kedalaman area penambangan jauh dari sumber air.
Ia memberi bukti hingga saat ini di lokasi penambangan di Gresik, Jawa Timur, yang beroperasi sejak 1957 hingga 2007 tidak mengalami kekurangan air. Begitu pula di pabrik semen di Padang yang berdiri sejak 1910 hingga sekarang juga tidak ada masalah air.
http://www.solopos.com/2014/11/06/pabrik-semen-rembang-walhi-607-198-orang-bakal-kena-dampak-550332

0 komentar:

Posting Komentar