Rabu, 05 November 2014

MK hapus hak negara sewakan lahan ke petani

MERDEKA.COM. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Putusan ini menghapus adanya hak sewa lahan milik negara kepada petani.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/11).

Pasal 59 UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memuat ketentuan yang mewajibkan negara memberikan kemudahan bagi petani untuk mendapat lahan pertanian dalam bentuk hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan. Dengan adanya putusan ini, frasa 'hak sewa' tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

"Frasa 'hak sewa' dalam pasal dimaksud bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Hamdan.

Dalam putusan ini, MK memandang sewa menyewa lahan negara yang dilakukan oleh negara kepada petani merupakan praktik berdasarkan politik hukum peninggalan Hindia Belanda. Praktik ini sudah lama ditinggalkan sejak terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

"Menurut Mahkamah hal demikian bertentangan dengan prinsip pemberdayaan petani yang dianut dalam UUPA yang melarang sewa menyewa tanah antara negara dengan warga negara," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan pendapat MK.

Selain itu, menurut Fadlil, UU tersebut juga mewajibkan negara memberikan lahan negara bebas seluas dua hektar kepada masing-masing petani untuk diolah. Tetapi, hal itu harus dilakukan secara selektif.

"Pemberian lahan sebesar dua hektar tanah negara bebas kepada petani harus mempriotaskan kepada petani yang betul-betul belum memiliki lahan pertanian dan bukan diberikan kepada petani yang cukup kuat dan telah memiliki lahan," kata dia.

Permohonan ini diajukan oleh sejumlah LSM yang fokus pada isu kemandirian ekonomi dan pertanian seperti Serikat Petani Indonesia dan Konsorsium Pembaharuan Agraria. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal dimaksud lantaran bertentangan dengan upaya penguatan petani untuk menciptakan kemandirian ekonomi di sektor pertanian.


sumber https://id.berita.yahoo.com/mk-hapus-hak-negara-sewakan-lahan-ke-petani-122157512.html

0 komentar:

Posting Komentar