MERDEKA.COM. Mahkamah
Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 59
Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani. Putusan ini menghapus adanya hak sewa lahan milik
negara kepada petani.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk
sebagian," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan amar putusan di Gedung
MK, Jakarta, Rabu (5/11).
Pasal 59 UU Perlindungan dan
Pemberdayaan Petani memuat ketentuan yang mewajibkan negara memberikan
kemudahan bagi petani untuk mendapat lahan pertanian dalam bentuk hak
sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan. Dengan
adanya putusan ini, frasa 'hak sewa' tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
"Frasa 'hak sewa' dalam pasal dimaksud bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Hamdan.
Dalam
putusan ini, MK memandang sewa menyewa lahan negara yang dilakukan oleh
negara kepada petani merupakan praktik berdasarkan politik hukum
peninggalan Hindia Belanda. Praktik ini sudah lama ditinggalkan sejak
terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
"Menurut Mahkamah
hal demikian bertentangan dengan prinsip pemberdayaan petani yang dianut
dalam UUPA yang melarang sewa menyewa tanah antara negara dengan warga
negara," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan pendapat
MK.
Selain itu, menurut Fadlil, UU tersebut juga mewajibkan
negara memberikan lahan negara bebas seluas dua hektar kepada
masing-masing petani untuk diolah. Tetapi, hal itu harus dilakukan
secara selektif.
"Pemberian lahan sebesar dua hektar tanah negara
bebas kepada petani harus mempriotaskan kepada petani yang betul-betul
belum memiliki lahan pertanian dan bukan diberikan kepada petani yang
cukup kuat dan telah memiliki lahan," kata dia.
Permohonan ini
diajukan oleh sejumlah LSM yang fokus pada isu kemandirian ekonomi dan
pertanian seperti Serikat Petani Indonesia dan Konsorsium Pembaharuan
Agraria. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal dimaksud lantaran
bertentangan dengan upaya penguatan petani untuk menciptakan kemandirian
ekonomi di sektor pertanian.
sumber https://id.berita.yahoo.com/mk-hapus-hak-negara-sewakan-lahan-ke-petani-122157512.html
0 komentar:
Posting Komentar