This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 09 Desember 2014

Pembebasan Eva Bande, Bukti Jokowi Berpihak pada Pejuang Rakyat

Selasa, 9 Desember 2014 | 21:50


Eva Bande [wordpress.com]

[JAKARTA] Grasi yang diberikan Presiden Republik Indonesia  Joko Widodo terhadap Eva Bande, ibu 3 anak yang selama ini dikenal sebagai pembela hak-hak petani yang tertindas di Sulawesi Tengah menjadi bukti komitmen pemerintahan Jokowi terhadap upaya untuk menjadikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan yang sah di republik ini.

Sekjen Persatuan Nasional Aktivis 98 (PENA 98) Adian Napitupulu mengatakan hal ini tentunya berbeda dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya yang justru memberikan grasi kepada bandar narkoba dan koruptor.

Misalnya saja pada 2004 terhadap terpidana kasus korupsi, mantan Bupati Kutai Kartanegara,Syaukani Hassan Rais.
Pada 2012 terhadap terpidana kasus jaringan narkoba internasional Deni Setia Maharwan alias Rapi, Muhammad Majid, Melika Franola alias Ola, warga negara Jerman Peter Achim Franz Groodmann dan warga negara Australia Schapelle Corby.

"Dua perbandingan ini membuktikan bahwa Jokowi lebih berpihak pada para pejuang-pejuang rakyat dibandingkan mereka yang menghancurkan masa depan generasi muda melalui narkoba," katanya di Jakarta, Selasa (9/12).

Pembebasan Eva Bande ini tentu berbeda dengan pembebasan Polycarpus.

Ini dikarenakan pembebasan Polycarpus tidak bisa dilepaskan dari hak Polycarpus untuk mendapatkan pembebasan bersyarat akibat dari keputusan PK yang diberikan oleh Mahkamah Agung pada 2 Oktober 2013 yang mengurangi masa hukuman Polycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun.

Disisi lain akibat remisi yang diberikan pemerintahan sebelumnya sebanyak 19 kali dengan total 51 bulan maka sesungguhnya Polycarpus akan bebas murni akibat remisi dan keputusan PK sekitar 2015 tanpa mengajukan pembebasan bersyarat.

"Dibebaskannya Eva Bande tentu tidak bisa dilepaskan dari perjuangan semua aktivis pembela HAM se-Indonesia dan pembela rakyat lainnya," ungkap Adian.

Secara ringkas kronologi terkait pembebasan Eva Bande yang ditangkap pada 15 Mei 2014 di Yogyakarta diantaranya dilakukan oleh aktivis PENA 98 dalam kesempatan pertemuan dengan Jokowi dimana Jokowi menyampaikan pernyataan terkait grasi Eva Bande secara terbuka  pada pertemuan PENA (Persatuan Nasional Aktivis) 98, pada tanggal 27 September 2014 di Bali dihadapan 600 orang aktivis 98 dari 28 propinsi.

Berikutnya atas desakan aktivis 98 Palu, Eva Bande dipindahkan dari LP kelas IIb Luwuk ke LP Petobo, Palu.

Penjemputan Eva Bande dari penjara luwuk ke LP Petobo Palu pada 28 November 2014 juga dihadiri oleh Predisium PENA 98 dari Sulawesi Tenggara, Erwin Usman SH, yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Presidium PENA 98 Sulawesi Tengah Yahdi Basma yang juga anggota komisi I DPRD provinsi Sulawesi Tengah dari Partai Nasdem, Ketua Komnas HAM Daerah Sulawesi Tengah, Dedy Azkari, Koordinator POSPERA wilayah Sulawesi Tengah, Aim K Labuangsa dan Sekjend PENA 98, Adian Napitupulu SH yang juga anggota komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP.

Sementara komunikasi yang dilakukan oleh aktivis 98 melalui berbagai jaringan yang dimiliki termasuk melalui komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly semakin intensif dan berpuncak pada tanggal 8 Desember 2014, saat aktivis pena 98 bertemu langsung dengan Presiden RI Jokowi dan Menkumham Yasona Laoly di istana negara untuk membicarakan grasi presiden terhadap Eva Bande.

Pada kesempatan itu Jokowi menyampaikan bahwa perjuangan Eva Bande untuk memperjuangkan hak-hak petani adalah perjuangan kemanusiaan. Disisi lain negara harus memulai untuk mempelopori rekonsiliasi sesama anak bangsa.

Rencananya saat dibebaskan pada 22 Desember 2014 bertepatan dengan hari ibu nanti, aktivis Eva Bande akan disambut oleh 1000 aktivis dari lintas organisasi dan generasi dari berbagai kota di Indonesia.

"Bagi seluruh aktivis khususnya PENA 98, pembebasan Eva Bande adalah kemenangan rakyat!," tutup Adian. [PR/H-15]

http://sp.beritasatu.com/home/pembebasan-eva-bande-bukti-jokowi-berpihak-pada-pejuang-rakyat/71391#.VImA22Cak9E.facebook