Rabu, 03 Juni 2015
Sah Milik Warga Sesuai SK Kepala Inspeksi Agraria Tahun 1964
Rabu, 03 Juni 2015 09:20
Warga Dusun Kedunggalih Kecamatan bareng saat unjuk rasa terkait sengketa lahan.
JOMBANG (BM)
– Konflik antara masyarakat pribumi dengan pihak luar dalam soal
agraria di Kabupaten Jombang ternyata masih terjadi. Sebuah lahan seluas
sekitar 30 hektar di Dusun Kedunggalih Kecamatan Bareng direbutkan
antara petani dengan Satbrimob Polda Jatim.
Lahan
tersebut adalah bekas perkebunan zaman kolonial Belanda yang saat itu
dikelola warga. Sengketa lahan itu terjadi sejak tiga tahun terakhir.
Munzilah,
seorang warga sekaligus tim advokasi menjelaskan lahan sengketa itu
menurut asal-usulnya milik Belanda yang jadi area perkebunan karet.
Kemudian
lahan itu dikelola warga pasca Kemerdekaan RI hingga beralih jadi milik
petani melalui SK tertanggal 21 Desember 1964 yang diteken Kepala
Inspeksi Agraria Jombang.
“Lewat
SK itu dijelaskan jika lahan jadi milik pengelola dan ada kewajiban
bayar pajak ke negara. Tahun 1973 Kepala Desa Bareng saat itu meminta
paksa SK itu dengan alasan akan dilakukan reboisasi,” katanya saat
menggelar aksi unjuk rasa di lahan yang jadi sengketa, Selasa (2/6).
Perempuan
yang juga Pengurus Cabang (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama Kabupaten
Jombang ini menyatakan, tak semua warga mau mau menyerahkan SK itu ke
kepala desa. “Banyak warga yang akhirnya mau menyerahkan, tapi tak
sedikit yang tetap mempertahankan. Mereka yang tak mau menuruti
keinginan kades saat itu dituduh sebagai anggota PKI,” ungkapnya.
Seiring
waktu berjalan masih menurut Munzilah, ternyata hingga saat ini
reboisasi yang dikatakan kades saat itu belum juga dilakukan dan
dianggap hanya sebagai alas an kades saja. Keanehan mulai muncul pada
1999 silam mendadak terbit sertifikat tanah dengan nama pemilik lahan
adalah Satbrimob Polda Jatim.
Kemudian
berlanjut pada 2012 lalu, sejumlah perwira Satbrimob Polda Jatim datang
ke lokasi dan melakukan pengukuran lahan bersama Pemerintah Desa
Bareng. “Lahan kemudian berubah status jadi milik Satbrimob dan mulai
saat itu warga sebagai pemilik lahan tak bisa bertani lagi,” lanjutnya.
Karena
banyak kejanggalan dalam proses itu, pihaknya memutuskan melapor ke
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Kami juga akan meminta
dukungan moral ke tokoh-tokoh NU. Juga mengingat warga di sini adalah
masyarakat NU kultural.
Tuntutan
kami hanya satu kembalikan tanah milik warga. Karena jika ada transaksi
jual beli seharusnya SK tahun 1964 sudah dihapus Kantor Inspeksi
Agraria Jombang, tapi buktinya SK itu masih di tangan warga,” imbuhnya.
Munzilah
menyatakan, saksi hidup yang tahu peristiwa pada 1973 juga masih hidup
dan bisa ditanyakan sejarahnya. Warga, diimbuhkan dia sangat keberatan
jika lahan dijadikan latihan tembak. Sebab berbahaya mengingat di
sekitar lokasi ada pemukiman penduduk.
“Awal
bulan lalu Komnas HAM sudah turun ke lokasi namun penebangan pohon dan
pengerukan tanah menggunakan alat berat tetap dilakukan pihak Satbrimob
Polda Jatim,” pungkasnya.
Dikonfirmasi
terpisah, Kepala Desa Bareng Subekti membenarkan jika sengketa lahan
terjadi antara warganya dengan Satbrimob Polda Jatim. “Prinsipnya masih
diselesaikan kami mengalami banyak kesulitan karena masalah terjadi
sejak tahun 1973 silam,” katanya.
Kesulitan
tersebut di antaranya sulitnya mencari bukti ada tidaknya transaksi
jual beli antara pembeli dengan pemilih lahan pada 1973. Warga yang
masih memiliki SK tahun 1964, ditambahkan Subekti berpeluang besar
memiliki lahan itu.
“Tapi
tak sedikit warga yang sudah terlanjur menyerahkan sertifikat lahannya
kepada kades saat itu. Apalagi memang sejak tahun 1999 keluar sertifikat
atas nama Satbrimob Polda Jatim,” tandasnya. (rjo/gie/nov)
http://www.beritametro.co.id/jawa-timur/sah-milik-warga-sesuai-sk-kepala-inspeksi-agraria-tahun-1964
0 komentar:
Posting Komentar