Rabu, 03 Juni 2015

Sah Milik Warga Sesuai SK Kepala Inspeksi Agraria Tahun 1964

Rabu, 03 Juni 2015  09:20
 
Warga Dusun Kedunggalih Kecamatan bareng saat unjuk rasa terkait sengketa lahan.
 
JOMBANG (BM) – Konflik antara masyarakat pribumi dengan pihak luar dalam soal agraria di Kabupaten Jombang ternyata masih terjadi. Sebuah lahan seluas sekitar 30 hektar di Dusun Kedunggalih Kecamatan Bareng direbutkan antara petani dengan Satbrimob Polda Jatim.
 
Lahan tersebut adalah bekas perkebunan zaman kolonial Belanda yang saat itu dikelola warga. Sengketa lahan itu terjadi sejak tiga tahun terakhir.
Munzilah, seorang warga sekaligus tim advokasi menjelaskan lahan sengketa itu menurut asal-usulnya milik Belanda yang jadi area perkebunan karet.
Kemudian lahan itu dikelola warga pasca Kemerdekaan RI hingga beralih jadi milik petani melalui SK tertanggal 21 Desember 1964 yang diteken Kepala Inspeksi Agraria Jombang.
 
“Lewat SK itu dijelaskan jika lahan jadi milik pengelola dan ada kewajiban bayar pajak ke negara. Tahun 1973 Kepala Desa Bareng saat itu meminta paksa SK itu dengan alasan akan dilakukan reboisasi,” katanya saat menggelar aksi unjuk rasa di lahan yang jadi sengketa, Selasa (2/6).
 
Perempuan yang juga Pengurus Cabang  (PC) Muslimat Nahdlatul Ulama Kabupaten Jombang ini menyatakan, tak semua warga mau mau menyerahkan SK itu ke kepala desa. “Banyak warga yang akhirnya mau menyerahkan, tapi tak sedikit yang tetap mempertahankan. Mereka yang tak mau menuruti keinginan kades saat itu dituduh sebagai anggota PKI,” ungkapnya. 
 
Seiring waktu berjalan masih menurut Munzilah, ternyata hingga saat ini reboisasi yang dikatakan kades saat itu belum juga dilakukan dan dianggap hanya sebagai alas an kades saja. Keanehan mulai muncul pada 1999 silam mendadak terbit sertifikat tanah dengan nama pemilik lahan adalah Satbrimob Polda Jatim.
 
Kemudian berlanjut pada 2012 lalu, sejumlah perwira Satbrimob Polda Jatim datang ke lokasi dan melakukan pengukuran lahan bersama Pemerintah Desa Bareng. “Lahan kemudian berubah status jadi milik Satbrimob dan mulai saat itu warga sebagai pemilik lahan tak bisa bertani lagi,” lanjutnya.
 
Karena banyak kejanggalan dalam proses itu, pihaknya memutuskan melapor ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). “Kami juga akan meminta dukungan moral ke tokoh-tokoh NU. Juga mengingat warga di sini adalah masyarakat NU kultural. 
 
Tuntutan kami hanya satu kembalikan tanah milik warga. Karena jika ada transaksi jual beli seharusnya SK tahun 1964 sudah dihapus Kantor Inspeksi Agraria Jombang, tapi buktinya SK itu masih di tangan warga,” imbuhnya.
 
Munzilah menyatakan, saksi hidup yang tahu peristiwa pada 1973 juga masih hidup dan bisa ditanyakan sejarahnya. Warga, diimbuhkan dia sangat keberatan jika lahan dijadikan latihan tembak. Sebab berbahaya mengingat di sekitar lokasi ada pemukiman penduduk. 
 
“Awal bulan lalu Komnas HAM sudah turun ke lokasi namun penebangan pohon dan pengerukan tanah menggunakan alat berat tetap dilakukan pihak Satbrimob Polda Jatim,” pungkasnya.
 
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Desa Bareng Subekti membenarkan jika sengketa lahan terjadi antara warganya dengan Satbrimob Polda Jatim. “Prinsipnya masih diselesaikan kami mengalami banyak kesulitan karena masalah terjadi sejak tahun 1973 silam,” katanya. 
 
Kesulitan tersebut di antaranya sulitnya mencari bukti ada tidaknya transaksi jual beli antara pembeli dengan pemilih lahan pada 1973. Warga yang masih memiliki SK tahun 1964, ditambahkan Subekti berpeluang besar memiliki lahan itu.
 
“Tapi tak sedikit warga yang sudah terlanjur menyerahkan sertifikat lahannya kepada kades saat itu. Apalagi memang sejak tahun 1999 keluar sertifikat atas nama Satbrimob Polda Jatim,” tandasnya. (rjo/gie/nov)
 
http://www.beritametro.co.id/jawa-timur/sah-milik-warga-sesuai-sk-kepala-inspeksi-agraria-tahun-1964

0 komentar:

Posting Komentar