No : 034/ex/LRR/LP/VI/2015 Simalungun,
08 Juni 2015
Lamp : 1 Bundel
Hal : Kronologis dan Mendesak Percepatan
Eksekusi
Kepada Yth,
1.
Presiden RI Joko Widodo di
Jakarta
2.
DPR RI di Jakarta
3.
Menteri Sekretaris Negara
di Jakarta
4.
Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta
5.
Menteri Hukum dan HAM
6.
Menteri Bidang
Perekonomian di Jakarta
7.
Menteri Keuangan di Jakarta
8.
Menteri BUMN di Jakarta
9.
Menteri Pertanian di
Jakarta
10.
Menteri Agraria dan Tata
Ruang di Jakarta
11.
Komnas HAM di Jakarta
12.
Kapolri di Jakarta
13.
Panglima TNI di Jakarta
14.
Kepala BPN RI di Jakarta
15.
DPRD Sumut Komisi A di
Medan
16.
Gubernur Sumatera Utara
17.
Kepala BPN Provinsi
Sumatera Utara di Medan
18.
La Via Campesina
19.
DPP SPI di Jakarta
20.
Kontras dan Organisasi
Masyarakat Sipil Lainnya
21.
Media Cetak/Elektronik
Dengan
Hormat,
Melalui
surat ini sangat perlu kami sampaikan:
- Bahwa konflik tanah antara petani Bandar Betsy II versus PTPN III Kebun Bandar Betsy di Nagori Naga Jaya, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, sebenarnya telah menemukan titik terang. Hal ini sesuai dengan beberapa keputusan yang akan disebutkan dalam beberapa point selanjutnya. Namun dikarenakan tidak adanya itikad baik dari pihak PTPN III Kebun bandar Betsy, maka kelancaran dan titik terang yang pada awalnya sudah didapatkan menjadi berhadapan dengan jalan buntu. Adapun surat-surat keputusan yang kami maksud sebagai sumber titik terang dalam penyelesaian kasus yang kami hadapi adalah:
·
Surat Meneg BUMN tanggal
23 Agustus 2000 No. S.328/M.PM-PBUMN/2000, yaitu Prinsip Tanah Disetujui
Untuk Dikeluarkan dari HGU PTPN III Kebun Bandar Betsy untuk Petani (yang
disebut sebagai Penggarap). Tanah yang dimaksud adalah seluas 943 Ha, dengan
jumlah kepemilikan sebanyak 705 KK.
·
Surat Gubernur Sumatera
Utara tanggal 23 Juli 2003 No. 593/4965 Tentang Dukungan Rekomendasi
Dirut PTPN III mengajukan pelepasan kepada Menteri BUMN.
·
Surat PTPN III ( Persero ),
tanggal 1 Oktober 2002 No. III.11/X/1184/2002 yang ditanda tangani oleh Direksi
PTPN III Drs Megananda Daryono, MBA, yang Menyatakan Akan Menyerahkan Tanah
Tersebut Melalui Tim Tanah Kabupaten Simalungun Sebagai Jaminan dan Upaya Bahwa
Setelah Penyerahan Kepada Yang Berhak Maka Persoalan Tanah Kebun Bandar Betsy
Dapat Terlaksana Tuntas Tanpa Adanya Tuntutan Yang Lain Pada Kasus Yang Sama Di
Kemudian Hari
·
Keputusan PANSUS DPR RI
No. 027/RKM/PANSUS TANAH/DPR RI/2004, tentang Rekomendasi PTPN III Segera
Mengajukan Pelepasan Hak Tanah ke Menteri BUMN dan Kepala BPN RI.
·
Surat tahapan penyelesaian
komisi I DPRD Kabupaten Simalungun Tahun 2011 tentang PTPN III segera
mengajukan pelepasan 943 Ha dari HGU dan didistribusikan kepada petani.
- Upaya penguasaan-penguasaan paksa dilahan yang sebagian saat ini tidak dikelola oleh rakyat (petani) sedang dilakukan oleh PTPN III Kebun Bandar Betsy dengan melibatkan kekuatan POLISI Resort Simalungun dan BRIMOB Pematang Siantar. Dengan kondisi demikian, telah muncul rasa tidak aman dan nyaman bagi petani yang saat ini sedang memperjuangkan lahannya.
- Besar harapan kami melalui surat kronologis dan situasi perkembangan kasus ini pemerintah sesegara mungkin melaksanakan penyerahan tanah seluas 943 Ha kepada pemilik 705 KK, rakyat (petani) maupun ahli warisnya.
Demikian
surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami, bahwa keadilan yang telah lama
dirampas dari kami segera dikembalikan demi terwujudnya keadilan agraria yang
sejati.
Lingkar Rumah Rakyat Indonesia, Simalungun
Rudi
Samosir
CP:
0852 6160 2621
Tembusan
:
- Kapolda Sumatera Utara di
Medan
- Pangdam I/BB di Medan
- Danrem 022 Pantai Timur di
Pematang Raya
- Kapolres Simalungun di
Pematang Raya
- Bupati Simalungun di
Pematang Raya
- Ketua DPRD Simalungun di
Pematang Raya
- Dandim 0207 di Pematang Siantar
- Kepala BPN Simalungun di
Pematangsiantar
- Kapolsek Perdagangan di
Perdagangan
- Camat Bandar Huluan di
Bandar Huluan
- Kepala Desa Naga Jaya II
di Bandar Betsy
- Kelompok – kelompok Tani
di Bandar Betsy
- Kelompok Gerakan Aktifis
Mahasiswa Pendamping Petani di Sumut
- Kelompok NGO Tani dan HAM
di Jakarta dan Sumut
- Pertinggal
0 komentar:
Posting Komentar