Jumat, 08 April 2016

“Soal Tanah adalah Soal Hidupnya Petani”

8 April 2016 | 1:05


Tanah adalah faktor produksi terpenting bagi petani. Tanpa akses terhadap tanah, petani tidak punya basis produksi untuk berkembang dan sejahtera.

Demikian disampaikan Koordinator Aliansi Kedaulatan Rakyat atas Tanah, Antonius Afeanpah, saat menggelar aksi massa di depan kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), di kota Kupang, Kamis (7/4/2016).

“Karena itu, kami mendesak Guburnur NTT untuk segera mengembalikan tanah ulayat suku Manbait yang diklaim dan dikuasai oleh PT Sasando,” kata Antonius.

Antonius menegaskan, Suku Manbait tidak pernah menyerahkan tanah ulayatnya kepada pemerintah provinsi NTT untuk maksud dan tujuan apapun.
Memang, kata Antonius, pada tahun 1967, Suku Manbait melalui Tertius Bait (alm) memberikan tanah ulayat kepada Perusahaan Negara Mekatani 07 seluas 1000 Ha untuk digunakan sebagai kebun percontohan tanaman kapas, padi, jagung, dan palawija, dengan status pinjam pakai selama lima tahun.

“Pengalihan penguasaan lahan dari PN Mekatani ke PT Sasando dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan suku manbait sebagai pemegang hak ulayat,” ungkapnya.

Dan tanpa sepengetahuan Suku Manbait juga, lanjut Antonius, pada tahun 1983 pemerintah provinsi NTT secara diam-diam menyerahkan tanah ulayat tersebut kepada PT Sasando.

“Karena itu, kami juga menuntut Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk segera mencabut HGU PT Sasando,” tuntutnya.

Antonius mengungkapkan, jika tanah ulayat suku Manbait itu nantinya sudah dikembalikan, maka rencananya akan didistribusikan kepada ribuan petani tak bertanah untuk dipakai sebagai pemukiman dan lahan pertanian.
“Ribuan petani ini adalah bekas pengungsi Timor-Timur yang sejak tahun 1998 ditelantarkan oleh negara,” jelasnya.

Aliansi Kedaulatan Rakyat atas Tanah adalah gabungan dari Suku Manbait Oetpah, Partai Rakyat Demokratik (PRD), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Aksi Perempuan Indonesia (API) Kartini, Front Mahasiswa Nasional (FMN), LK FKIP UKAW, UNTAS, WALHI, dan BARA JP.
Willy Soeharli

http://www.berdikarionline.com/soal-tanah-adalah-soal-hidupnya-petani/

0 komentar:

Posting Komentar