This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 22 Juni 2017

Jogja [Diobral dengan Harga] Istimewa

June 22, 2017

Silakan berinvestasi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tapi harus diingat di DIY tidak ada tanah negara. Terkait ijin pemanfaatan lahan, langsung berhubungan dengan Kraton,” ujar Ibnu Prastawa atau yang lazim dikenal sebagai GBPH Hadiwinoto, Kepala Panitikismo (Badan Pertanahan Kasultanan), pada 2014 lalu dalam pertemuan Jogja Investment Forum di Sahid Rich Hotel. 

Pernyataan itu ditegaskan kembali oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam forum investor di Bank Pembangunan Daerah DIY pada tahun yang sama, dan terakhir pada 15 September 2015 di berbagai media dengan pernyataannya: “Jogja Tidak Ada Tanah Negara.”
Kata “Jogja Tidak Ada Tanah Negara” mempunyai makna ganda. Secara politik, pernyataan itu menegaskan ketiadaan eksistensi kekuasaan negara atas teritori Negara di DIY. Secara ekonomi, pernyataan itu menegaskan klaim kepemilikan aset tanah sebagai alat produksi, tentu saja dilekati logika: pemilik adalah pemegang kontrol atas apapun yang dimilikinya.
Sepintas, ada pertentangan mendasar antara Indonesia (negara/pemerintah pusat) dengan DIY (kekuasaan lokal DIY/pemerintah daerah) terkait butir-butir pokok Keistimewaan DIY, terutama pertanahan (final diatur UU No 5 Tahun 1960 dan turunannya), tata ruang (final diatur UU No 26 Tahun 2007), dan pengisian jabatan kepala daerah (diatur UUD 1945 pasal 18 ayat 4 sebagai dasar UU No 23 Tahun 2014).
Meskipun pertentangan fundamental itu berdampak pada hapusnya hak-hak konstitusional rakyat, sejauh ini reaksi rakyat penyintas terhadap aksi-aksi sepihak pengukuh Keistimewaan DIY tidak mendapat tanggapan yang berarti[1], antara lain yang disampaikan kepada: DPR RI (Oktober 2015), KOMNAS HAM (Juni 2015 dan Maret 2016), dan Dewan Pertimbangan Presiden (Juni 2015), dan Presiden RI (Desember 2015).
Pemerintah pusat melakukan pembiaran terhadap perampasan tanah negara dan rakyat untuk dijadikan aset Kasultanan dan Pakualaman (Kadipaten)—keduanya Badan Hukum Warisan Budaya (BHWB) yang bersifat swastakarena asetnya bukan aset Negara, bahkan dukungan terhadap perampasan itu dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Bernas Jogja, 1 Desember 2014)[2] dan Menteri Agraria Tata Ruang (Kedaulatan Rakyat, 7 Maret 2015)[3]. Di lain kesempatan, Kepala Bidang Perencanaan dan Promosi Badan Kerjasama dan Penanaman Modal (BKPM) DIY, Sinang Sukanta, menyatakan Keistimewaan DIY menjadi daya tarik sekaligus jaminan investasi (Kedaulatan Rakyat, 18 Agustus 2015)[4].
Pada tahun 2011, melalui artikel Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PAG) Penumpang Gelap RUUK, sedangkan George Junus Aditjondro secara tajam membuka wacana bahwa Keistimewaan DIY merupakan alasan keluarga Kasultanan dan Pakualaman untuk mengeruk keuntungan. Dugaan ini sepenuhnya tidak salah, namun apakah hanya itu? Jika ya, maka perjuangan rakyat untuk menegakkan hak-haknya yang selaras asas-asas dasar negara sudah membuahkan hasil positif. Kenyataannya, negara sengaja tidak hadir, misalnya dengan cara: mengabaikan desakan rakyat untuk menghentikan sertifikasi tanah bagi Kasultanan dan Pakualaman berdasar Rijksblad (lembar kerajaan)peta zaman kolonial berdasar Rijksblad maupun surat pinjam pakai tanpa dasar sertifikat apapun[5]. Atau, negara hadir sebagai bagian dari persoalan ketimbang penyelesaian, misalnya: memfasilitasi akumulasi tanah bagi swasta (Kasultanan dan Pakualaman) menggunakan dana istimewa yang bersumber APBN.
Lalu, dengan kenyataan seperti itu, bagaimana memahami Keistimewaan DIY secara lebih utuh dan relatif  tepat?
Sebagaimana Pramoedya Ananta Toer menuturkan masa depan nusantara lewat Arus Balik[6], Ahmad Nashih Lutfi[7] juga menggunakan istilah Arus Balik untuk gambarkan kemunduran politik agraria dalam konteks lokal DIY, tentunya sebagai akibat dari arus balik laba dari negara-negara selatan ke negara-negara utara. Di tengah gempita sejarah penguasa, pekik lirih Pramoedya hendak mengingatkan bahwa Indonesia lahir di tengah wajah nusantara yang sudah jauh berubah. Proklamasi kemerdekaan Indonesia tak digemakan di ruang hampa, sebab peta geografi ekonomi nusantara terus berganti rupa.
Propinsi DIY adalah arena kapital, yang di dalamnya hidup watak dari tradisi kekuasaan yang khas dan terwariskan, yaitu: hirarkis, akumulatif, dan predatoris, dalam bingkai rezim Keistimewaan DIY.
Mengapa Keistimewaan DIY dalam konteks agraria kembali diangkat lewat tulisan ini?
Sebab 1) Keistimewaan DIY tak hanya berdampak pada hilangnya hak atas tanah sebagai akibat sekunder, tetapi juga pada kenaikan investasi sebagai akibat primer. 2) Keistimewaan DIY hadir di tengah perubahan peta geografi ekonomi dunia sebagai tanggapan atas krisis-krisis kapital melalui MP3EI (Master Plan Percepatan Perluasan Ekonomi Indonesia) atau RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional), 3) Kehadiran Keistimewaan DIY tak hanya didorong melalui pemalsuan sejarah yang menyatakan bahwa Mataram adalah negeri yang merdeka dan dilekati hak atas tanah[8], namun juga dimotivasi oleh kebutuhan percepatan dan perluasan investasi, terutama dalam hal penyediaan iklim investasi di ranah politik dan ekonomi, 4) Keistimewaan DIY merupakan teladan sukses gejala kebangkitan bekas swapraja di Indonesia dan dapat menjadi faktor koreksi bagi gerakan adat yang bangkit lebih dulu, namun keduanya tak lepas dari perluasan kapital.
Sekurangnya, terdapat empat faktor yang bekerja membentuk Keistimewaan DIY, yaitu 1) Otonomi daerah dan Kebangkitan bekas Swapraja sebagai motivasi politik kelahiran Keistimewaan DIY2)Krisis Kapitalisme sebagai motivasi ekonomi  kelahirannya, 3) Skema Penyelamatan Krisis Kapitalisme di aras regional hingga lokal dalam wujud MP3EI/RPJMN yang berdampak pada perampasan tanah negara dan rakyat untuk ruang produksi laba Kasultanan dan Pakualaman, dan 4) Reproduksi Kapital dan Akumulasi Laba sebagai ujung dari Keistimewaan DIY.
Otonomi Daerah dan Kebangkitan bekas Swapraja
Salah satu dampak dari Otonomi Daerah ialah kebangkitan swapraja yang telah diakhiri melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945[9], termasuk Kasultanan dan Pakualaman di DIY, sebagaimana ditunjukkan oleh Gerry van Klinken (2010)[10]. Pasal 18 B UUD 1945 bisa dimaknai dan dimanfaatkan oleh bekas swapraja untuk menghidupkan hak dan wewenang swapraja atas sumber daya agraria[11] dan mengukuhkan feodalisme dalam pemerintahan[12], memakai argumentasi bahwa swapraja sama dengan masyarakat (hukum) adat yang diatur hukum adat[13] (padahal keduanya berbeda dalam prinsip dan watak).
Keistimewaan DIY tak hanya diperjuangkan melalui mobilisasi massa, tetapi juga melalui argumentasi-argumentasi, antara lain ialah: 1) Argumentasi sejarah bahwa Kasultanan dan Pakualaman merupakan negeri yang berdaulat sebelum kemerdekaan RI serta memiliki tata hukum sendiri[14];2) Argumentasi hukum bahwa kedudukan istimewa dari hak serta wewenang Kasultanan dan Pakualaman belum diatur UU sehingga di DIY masih terjadi “kekosongan hukum” terutama di bidang pertanahan (Sembiring, 2012: 58-60[15] dan Munsyarief, 2013: 62-63[16]); 3) Argumentasi politik bahwa revitalisasi UUPA diperlukan untuk mengakomodasi hak swapraja atas tanah[17]. Studi-studi terdahulu tentang DIY juga menguatkan argumentasi di atas, yang dihadirkan untuk meluhurkan citra feodalisme-kolonialisme (Soemardjan, 2009: 12-15) dan mengawetkan eksistensi dualisme hukum pertanahan (Suyitno, 2006: 6-10)[18].
Krisis Kapitalisme Global
Di tingkat Asia, krisis kapitalisme global direspons melalui CADP (Comprehensive Asia Development Plan) yang dilanjutkan dengan penciptaan ruang-ruang produksi baru (Primitive Accumulation) dalam agenda MP3EI/RPJMN. Akuisisi tanah negara dan rakyat oleh Kasultanan dan Pakualaman merupakan bentuk nyata dari penciptaan ruang produksi baru.
Skema Penyelamatan Krisis Kapitalisme
Kepentingan ekonomi global juga memotivasi kebangkitan kembali kekuasaan swapraja. Pewaris swapraja DIY mengintegrasikan kepentingan ekonomi dan politiknya ke dalam MP3EI/RPJMN[19], melahirkan model baru yaitu kapitalisme-feodal[20], contohnya bisnis properti-penginapan di kota Yogyakarta dan Sleman, industri wisata di Gunungkidul, Jalan Lintas Selatan di Kulon Progo; Bantul, dan Gunungkidul, dan  Kota Bandara (Airport City of NYIA) serta Pertambangan Pasir Besi di Kulon Progo (Antoro; 2010: 95[21]; Yanuardi, 2012;17[22]; Aditjondro, 2013: 91-94[23]). Hasil integrasi itu adalah UU No 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang menjamin hak dan wewenang BHWB dalam hal pertanahan,tata ruang dan pemerintahan.
Reproduksi Kapital dan Akumulasi Laba
Puncak dari Keistimewaan DIY adalah reproduksi kapital dan akumulasi laba dalam model monopolistik. Dinas Agraria dan Tata Ruang Propinsi DIY menerbitkan laporan tentang data sementara Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten (Pakualaman) tahun 2013-2015 sebagai berikut:
  1. Tanah yang berasal bukan dari tanah desa sejumlah 13.519 bidang, dengan luas 59.331.371 m2
  2. Tanah yang berasal dari tanah desa (tanah untuk kepentingan umum, kas desa, tanah jabatan perangkat desa, dan tanah pensiun perangkat desa) sejumlah 31.804 bidang dengan luas 464.462 m2.
  3. Hasil pendataan tanah Kasultanan dan Kadipaten (Pakualaman) yang telah dilaksanakan sejak 2013-2015 sejumlah 2.867 sertifikat sudah didaftarkan pensertifikatannya. Target pada 2016 sejumlah 1.140 sertipikat.
  4. Adapun untuk tanah Kasultanan di seluruh DIY pada tahun 2015, sebanyak 526 sertipikat Hak Milik dengan luas 2.188.310 m2 telah diserahkan kepada Kasultanan. Sedangkan untuk tanah Kadipaten (Pakualaman) sejumlah 115 sertipikat Hak Milik dengan luas 347.965 msudah diserahkan kepada Kadipaten (Pakualaman).
Mengingat DIY sedang mengembangkan desa wisata berbasis tanah desa, maka sudah dapat dibayangkan jumlah kekayaan yang diperoleh Kasultanan dan Pakualaman dari sewa tanah. Hal ini belum termasuk kekayaan yang dihasilkan dari kerajaan bisnis yang dimiliki oleh kedua badan hukum swasta tersebut, sebagaimana pernah dilaporkan oleh media[24].
_______________________________________________________________
[1] Dokumen Aliansi Keutuhan Republik Indonesia (AKRI) 2015.
[2]Mendagri Keluarkan Keputusan Khusus: Status Tanah Desa Milik Keraton. Bernas Jogja, 1 Desember 2014.
[3]Sertifikasi SG dan PAG Terus Berjalan, Pemerintah Komit Jaga Keistimewaan DIY. Kedaulatan Rakyat, 7 Maret 2015.
[4]DIY Optimis Hadapi Serbuan Investasi. Kedaulatan Rakyat, 18 Agustus 2015.
[5] Surat pinjam pakai ini lazim dikenal sebagai Serat Kekancingan. Pasal 11 Serat Kekancingan berbunyi “setelah perjanjian ini habis masa berlakunya, Pihak Kedua (masyarakat) sanggup mengembalikan tanah tersebut kepada Pihak Kesatu (Kasultanan) dalam keadaan utuh dan baik, serta tidak akan meminta ganti rugi atas bangunan/gedung dan tanaman yang berada di atas tanah tersebut”.
[6] Toer, Pramoedya Ananta. Arus Balik. Jakarta: Hasta Mitra
[7] Luthfi, Ahmad Nashih. 2015. Arus Balik Politik Agraria di Yogyakarta. Makalah disampaikan pada FGD dengan tema “Pertanahan di DIY setelah Berlakunya UU NO 13 Tahun 2012” Tim Pemantau DPR RI terhadap Pelaksanaan UU terkait Otonomi Khusus Aceh, Papua dan Keistimewaan Yogyakarta, DPRI RI, 26 Oktober 2015.
[8] Bandingkan Sabdatama HB X 10 Mei 2012 dengan naskah Perjanjian Giyanti 1755 dalam Soekanto (1953)
[9] “… mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” Kalimat ini merupakan penegasan kedaulatan RI atas beragam bentuk kekuasaan yang pernah ada di wilayah republik, baik warisan kolonialisme maupun feodalisme.
[10] Klinken, Gerry van. Kembalinya Para Sultan: Pentas Gerakan Komunitarian dalam Politik Lokal’ dalam J.S. Davidson, D. Henley, S. Moniaga (ed). 2010. Adat dalam Politik Indonesia. Jakarta: KITLV-Jakarta Yayasan Obor
[11]Hak dan Wewenang Swapraja atas sumberdaya agraria telah dihapuskan melalui Diktum IV UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA)
[12] Sekitar 177  perwakilan raja dan sultan hadir dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) Raja dan Sultan Nusantara IV digelar di Puri Agung Klungkung, Bali, Selasa 28 April 2015, menyepakati lima poin sikap, yaitu: 1) Meminta pemerintah mengembalikan sejarah yang ada di Bumi Nusantara, 2) Mengharapkan supaya Raja dan Sultan dilibatkan dalam proses pembahasan‎ Rencana Undang-Undang (RUU) PMA (Perlindungan Masyarakat Adat), 3) Pemerintah melakukan pemberdayaan ekonomi terhadap Raja dan Sultan. Artinya, ada perbaikan ekonomi dan pemberdayaan terhadap Raja atau Sultan sebagai tokoh masyarakat, 4) Pemerintah melakukan pengendalian dan pengembalian posisi raja dan sultan sebagai tokoh masyarakat‎ di daerah-daerahnya, dan 5) Raja dan Sultan sebagai mitra pemerintah. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kerajaan Klantan Malaysia, Philipina, dan  Jerman. Lihathttp://bali.tribunnews.com/2015/04/28/ini-5-sikap-yang-diajukan-silatnas-raja-dan-sultan-iv-ke-pemerintah
[13] Swapraja bukan masyarakat (hukum) adat, lihat Antoro (2014); Ranawidjaja (1955); Topatimasang (2005); Shiraisi (1997); Burns (2010); Fitzpatrick (2010); dan Luthfi et.al (2009). Perjanjian Giyanti 1755,  Perjanjian Adipati Paku Alam I-Rafles 1813, dan Perjanjian Sultan Hamengku Buwono IX-Belanda 1940 menunjukkan Kasultanan dan Pakualaman dibentuk oleh dan berada di bawah kekuasaan kolonial, lihat Soekanto (1953).
[14]Sabdatama Hamengku Buwono X  tanggal 10 Mei 2012. Argumentasi ini gugur, lihat Antoro (2014: 436)
[15] Sembiring, Julius. 2012. Tanah Negara. Yogyakarta: STPN Press
[16] Munsyarief. 2013. Menuju Kepastian Hukum atas Tanah: Kasultanan dan Pakualaman Di Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Penerbit Ombak. http://www.academia.edu/6709379/Menjamin_Kepastian_Hukum_Atas_Tanah_Kasultanan_dan_Pakualaman
[17]Rapat Dengar Pendapat Panja RUUK DPR RI dengan pihak Kasultanan,lihat Ibid, 2014: 437
[18] Suyitno. 2006. ‘Hak atas Tanah Kraton Kasultanan Yogyakarta’. Bulletin LMDP LAND, Edisi 01 November 2006-Januari 2007, p 6-10 http://www.tataruangpertanahan.com/file_publikasi/655192453543-LAND-Media-Pengembangan-Kebijakan-Pertanahan-Edisi-01-Nov-2006-Januari-2007-Hak-Atas-Tanah-Kraton-Kasultanan-Yogyakarta.pdf
[19]Megaproyek MP3EI di DIY  ialah Pertambangan Pasir Besi,megaproyek RPJMN ialah Bandara Internasional di Kulonprogo dan Jalan Lintas Selatan Jawa.
[20]Istilah Kapitalisme-feodal merujuk pada situasi di mana penguasaan agraria dan tata ruang, birokrasi, kesadaran massa, danpemerintahan lokal yang steril dari intervensi negara berlangsung dalam sistem dan kultur feodal dilakukan dalam rangka akumulasi laba dan reproduksi kapital. Lihat Wicaksanti, (2014: 22-28) dalam Majalah BALAIRUNG: “Dualisme dalam Gerak Tranformasi Agraria” dan Antoro (2015: 13).
[21] Antoro, Kus Sri. 2010. Konflik-konflik di Kawasan Pertambangan Pasir Besi: Studi Implikasi Otonomi Daerah (Studi Kasus DIY). IPB. Tesis (tidak dipublikasikan)
[22] Yanuardy, Dian. 2012. Commoning, Dispossession Projects and Resistance: A Land Dispossession Project for Sand Iron Mining in Yogyakarta, Indonesia. International Conference onGlobal LandGrabbing IIOctober 17‐19, 2012Land DealsPolitics Initiative (LDPI), Department of Development Sociology at Cornell University, Ithaca, New York. https://www.academia.edu/12288247/Commoning_Dispossession_Project_and_Resistance_A_Land_Dispossession_Project_for_Sand_Iron_Mining_in_Yogyakarta_Indonesia
[23] Aditjondro, George Junus. SG dan PAG Penumpang Gelap RUUK (epilog) dalam Warso Gurun (ed). 2013. Menanam Adalah Melawan. Yogyakarta: Paguyuban Petani Kulon Progo-Tanah Air Beta
[24]www.selamatkanbumi.com/id/pada-mulanya-adalah-dusta-bagian-kedua/

http://persmaporos.com/jogja-diobral-dengan-harga-istimewa/

Kamis, 01 Juni 2017

Kolaborasi ABK (Aparat-Buruh-Kapitalis) Vs Petani, Catatan Kritis Konflik Agraria di Bolaang Mongondow

Murdiono Prasetio A. Mokoginta | Harian IndoPROGRESS

Bangunan warga desa Tiberias yang diduga dirusak karyawan PT Malisya Sejahtera. Kredit foto: http://www.mongabay.co.id
KONFLIK agraria ternyata masih terus terjadi di negeri ini. Setelah kasus PT. Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng mencuat, kini perlawanan rakyat terhadap kapitalisme juga terjadi di Desa Tiberias, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Konflik di sini bahkan dalam skala yang lebih parah, berujung pada perlawanan rakyat Vs PT. Melisya Sejahtera dengan menggunakan TNI dan Polisi serta buruh perusahaan setempat untuk melakukan tindakan represif terhadap para petani dan rakyat biasa di desa ini.
Konflik agraria yang terjadi di sana telah menjadi tragedi yang menggugah rasa kemanusiaan kita. Betapa tidak, pada 2 Mei 2017 aparat kepolisian dan TNI serta buruh pekerja yang berada di pihak borjuis, melakukan tindakan represif terhadap para petani yang melakukan perlawanan terhadap perusahaan tersebut.
Dalam beberapa media dikatakan bahwa aparat (TNI-Polisi) memasuki rumah-rumah warga sambil mendobrak paksa pintu-pintu rumah mereka, lalu menangkapi beberapa petani yang diduga melakukan perlawanan terhadap PT. Melisya Sejahtera. Bukan hanya ditangkap, para petani ini dianiyaya, dipukul hingga wajah mereka memar. Dalam keadaan yang penuh ketakutan, warga melarikan diri menggunakan perahu. Ada juga yang lari ke hutan sambil dikejar-kejar dengan tembakan oleh aparat.
Masyarakat yang mencoba melarikan diri ditembaki dengan gas air mata sehingga banyak dari pihak anak-anak di bawah umur yang berjatuhan di halaman-halaman rumah dan jalan raya desa Tiberias. Dalam sebuah video yang diunggah di Facebook, seorang ibu rumah tangga mengatakan bahwa hingga kini anak-anak mereka belum pulang ke desa dari persembunyiaan karena mereka trauma dengan tindakan aparat keamanan yang tidak manusiawi dan tidak bermoral. Tindakan terhadap anak-anak yang dilakukan oleh aparat ini sejatinya bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28B Ayat 2 bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat ini juga bertentangan denga UUD 1945 Pasal 28G sebagaimana dalam ayat “(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi; (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia…” Atas dasar inilah sehingga kita sebagai mahasiswa menolak tindakan represif yang dilakukan oleh aparat TNI dan Kepolisian terhadap para petani Desa Tiberias yang melakukan perlawanan terhadap kapitalis PT. Melisya Sejahtera.
Kepolisian juga telah menyeleweng dari ketentuan UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4 bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”. Yang Kepolisian lakukan justru bertindak semena-mena dan otoriter terhadap masyarakat desa Tiberias.
Mengenai keterlibatan TNI dalam melakukan operasi militer terhadap masyarakat di sana, tindakan mereka telah juga menyeleweng dari ketentuan UU TNI No. 34 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat 3 yang dengan tegas menyatakan “Oprasi militer selain perang di dalam membantu kepolisian atau pun dalam mengatasi keamanan dalam negeri hanya bisa dan boleh dilakukan jika ada dalam keputusan politik negara”. Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menyatakan bahwa yang dimaksud ‘keputusan politik negara’ dalam Pasal 7 Ayat 3 di atas adalah ‘Keputusan Presiden’ dengan pertimbangan ‘DPR’. Tidak bisa dan tidak boleh TNI terlibat dalam operasi dalam negeri selain operasi perang kalau tidak ada keputusan presiden (ILC, 17/5/2016).
Dari regulasi yang jelas di atas, yang menjadi pertanyaan adalah keterlibatan TNI dalam kasus di Desa Tiberias, Presiden manakah yang memerintahkan mereka untuk terlibat dalam penanganan kasus tersebut? Atau secara tidak langsung hal ini mengindikasikan bahwa pihak TNI di sana telah melakukan operasi sepihak tanpa keputusan presiden dan DPR. Jika demikian, maka TNI setempat jelas-jelas telah melakukan tindakan sama seperti tindakan mereka pada zaman Orde Baru.
Mengenai konflik agraria antara petani dan perusahaan, hal ini berlangsung sejak tahun 2001. Latar belakang konflik tersebut, berawal ketika PT Malisya Sejahtera memperoleh HGU tahun 2001 atas tanah negara di Desa Tiberias, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong. Saat itu, lokasi tersebut dikuasai oleh petani penggarap. HGU tersebut diterbitkan tanpa ganti rugi kepada petani penggarap, juga tanpa redistribusi tanah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang reforma Agraria (UU no 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria). Menurut Jull Takaliuang (aktivis yang mengadvokasi kasus ini), PT Malisya Sejahtera pada saat mendapat HGU tersebut tahun 2001 belum berbadan hukum, karena akta pengesahan perusahannya tahun 2002. Lokasi objek sengketa tersebut dibiarkan oleh PT Malisya Sejahtera sampai tahun 2015.[1]
Konflik dengan warga mulai terjadi sejak PT Malisya mulai mengintimidasi dan mengusir warga dari lokasi tersebut dengan menggunakan aparat keamanan. Dalam kasus ini, sama sekali tidak ada ganti rugi kepada petani penggarap. Yang terjadi adalah pengusiran. Saat ini, sebagaimana hasil sidang pemeriksaan setempat (PS) oleh majelis hakim yg mengadili perkara tersebut, terbukti PT Malisya Sejahtera hanya menguasai lokasi sekitar 0,7 hektar dari kondisinya 177 hektar lebih.[2]
Konflik agraria antara masyarakat melawan PT. Melisya Sejatera yang dibantu aparat keamanan setempat ternyata mengundang kontroversi. Kehadiran perusahaan ini memunculkan pro-kontra di kalangan masyarakat Desa Tiberias. Sebagian masyarakat yang pro perusahaan melakukan demonstrasi pada 6 April 2017 lalu di Kantor Bupati Bolaang Mongondow. William Sirih Darea[3] menjelaskan “Sudah lama kami mendiamkan aksi anarkis dan premanisme yang dilakukan Abner cs. Mereka sudah mengganggu operasional PT Malisya Sejahtera yang mengakibatkan kami, mayoritas warga Desa Tiberias yang bekerja di PT. Malisya Sejahtera, jadi tidak bisa bekerja dengan baik. Makanya, ini merupakan aksi spontanitas warga yang selama berdiam diri. Kami sudah cukup bersabar.”
Dalam keterangan di atas kita bisa melihat bahwa telah terjadi ketimpangan terhadap kehidupan sosial-ekonomi masyarakat di Desa Tiberias. Sebagaimana keterangan William bahwa ‘mayoritas warga di sana bekerja di PT. Melisya Sejahtera’, ini berarti sebagian kecil masyarakat yang tidak bekerja hanya menggantungkan penghidupan dari lahan yang sedang menjadi sengketa sebagaimana dijelaskan di atas. Petani miskin yang melakukan perlawanan terhadap perusahaan juga harus menghadapi ancaman represi aparat keamanan (TNI-Polisi) terhadap mereka.
Menanggapi aksi ‘kelompok kepentingan’ yang pro kapitalis ini, aktivis PRD (Partai Rakyat Demokratik) Sulawesi Utara, Jim R. Tindi menyebutkan bahwa demo tersebut penuh dengan intrik, tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Dalam keterangannya Tindi menjelaskan, ”Menyikapi aksi yang di lakukan PT. Melisya beberapa waktu yang lalu dengan memobilisasi rakyat dan memanipulasi rakyat serta membenturkan rakyat satu sama lain, adalah cara-cara yang pernah di pakai Imperialis atau VOC masa lampau yang hanya memecah belah rakyat untuk kepentingan modal mereka”.[4]
Keterangan di atas merupakan wujud keprihatinan atas taktik kapitalis yang mencoba mengadu-domba antara buruh perusahaan dengan petani yang sedang melawan perusahaan. Yang cukup disayangkan dalam kasus ini adalah masih kurangnya kesadaran buruh pekerja di sini untuk sama-sama berjuang mewujudkan cita-cita proletariat untuk meruntuhkan kapitalisme. Akibat keadaan ini, buruh pekerja di perusahaan sengaja di adu domba dengan petani hanya demi kepentingan kantong-kantong elit borjuis PT. Melisya Sejahtera.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah tindakan ala orba dari segelintir aparat keamanan di sana. Perusahaan menjadikan TNI dan Polisi serta buruh setempat sebagai tameng sekaligus tongkat pemukul. Regulasi yang mengatur mereka telah disepelekan hanya demi menghamba terhadap para pemodal. Tindakan di atas merupakan tindakan otoriter ala fasis Orba. Jelaslah bahwa kasus di Desa Tiberias adalah kasus yang menyentuh konteks nasional, karena ini merupakan permasalahan agraria antara kaum kapitalis melawan rakyat pekerja yang terdiri dari para petani miskin yang menggantungkan kehidupan mereka dari lahan tersebut.*** 
Penulis adalah mahasiswa di Jurusan Pendidikan Sejarah, UniversitasNegeri Gorontalo (UNG)
——————-
[1] Konflik Warga Tiberias Vs PT Melisya Sejahtera di Bolmong Memanas (berita 25 Maret 2017; http://fajarmanado.com/konflik-warga-tiberias-vs-pt-malisya-sejahtera-di-bolmong-memanas/ (diakses tanggal 12 Mei 2017 {12:57}).
[2] Ibid.
[3] Lihat kronologi berita Dukung PT. Melisya Sejahtera Beroperasi, Warga Tiberias Poigar Demo ke Pemkab Bolmong (berita 6 April 2017); http://sulutaktual.com/2017/04/06/dukung-pt-malisya-sejahtera-beroperasi-warga-tiberias-poigar-demo-ke-pemkab-bolmong/ (diakses tanggal 12 Mei 2017 {13:03}).
[4] PRD Sulut Desak Polda Tangkap Otak Demo dari PT Melisya (berita 9 April 2017); http://www.suluttoday.com/2017/04/09/prd-sulut-desak-polda-tangkap-otak-demo-dari-pt-melisya/   (diakses tanggal 12 Mei 2017 {13:08}).

https://indoprogress.com/2017/06/kolaborasi-abk-aparat-buruh-kapitalis-vs-petani-catatan-kritis-konflik-agraria-di-bolaang-mongondow/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+indoprogress-feed+%28IndoPROGRESS%29