Usulan itu muncul saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dalam rapat koordinasi lintas kementerian di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (27/8).
RUU Pertanahan itu merupakan penyesuaian aturan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Secara rinci dipaparkan, pemerintah mengusulkan pemilik HGU memperoleh hak periode pertama, dan hak perpanjangan periode kedua. Sementara itu, HGU periode ketiga baru bisa diberikan jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
"Yang pasti dua kali. (Kalau) yang kali ketiga itu kalau memenuhi syarat-syarat tertentu baru bisa, itu yang diusulkan," tuturnya.
Dalam aturan sebelumnya, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun dan hanya dapat diperpanjang paling lama 25 tahun.
Diketahui, jangka waktu dan luas yang diberikan dalam HGU dan Hak Guna Pembangunan menjadi salah satu poin yang akan dibahas dalam RUU Pertanahan. Pemberian ini dilakukan demi menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, sekaligus bermanfaat untuk masyarakat sekitar.
Sofyan juga mengatakan pemerintah sedang melakukan sinkronisasi atas berbagai informasi dan data pertanahan yang ada di masing-masing kementerian. Ini merupakan hal akhir yang diselesaikan, sementara poin-poin lain sudah final.
Ia menjelaskan sinkronisasi perlu dilakukan untuk memastikan semua kementerian terhubung dalam pelaksanaan aturan hukum di masa mendatang. Untuk menyinkronkan semua informasi dan data, pemerintah akan membentuk sistem informasi terintegrasi.
"Misalnya, kewenangan BPN ada di sistem informasi itu, tanah yang di bawah KLHK juga ada di sistem itu, tanah di bawah KKP ada di informasi itu. Jadi harus link," ujar Sofyan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8).
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ingin pemerintah segera merampungkan RUU Pertanahan karena akan digunakan untuk menjadi proyeksi terhadap seluruh persoalan lahan ke depan. Ia mengatakan RUU ini dibutuhkan untuk melindungi hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Usaha (HGU).