By |
Berikut ini surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul dengan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat bernomor 103/W&K/06/2016: Tentang Penertiban dan Penataan atas Tanah Kasultanan (Sultan Ground) di wilayah Kabupaten Gunung Kidul.
- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, berkedudukan di Jalan Brigjen Katamso No 1 Wonosari. Dalam perbuatan hukum ini, diwakili oleh Hj Badingah S.Sos. selaku Bupati Gunungkidul berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.34.94 tahun 2011 tanggal 7 Februari 2011. Dan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Kesatu.
- Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, berkedudukan di kompleks Keraton Yogyakarta. Dalam perbuatan hukum ini, diwakili oleh Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto, selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Wahonosartokriyo. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat selaku dalam perjanjian ini disebut Pihak Kedua.
Pasal 1
Dasar Perjanjian
a. UU No 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 1955.
b. UU No 15 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta.
c. UU No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
d. PP No 31 Tahun 1950 Tentang Berlakunya UU No 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
a. Pedoman dan pegangan dalam melaksanakan kegiatan penertiban dan penataaan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground serta tertib administrasi di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
b.Tujuan kerjasama-kerjasama ini adalah untuk mewujudkan tertib pengelolaan dan tertib penataan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground di Kabupaten Gunungkidul.
Pasal 3
Objek Perjanjian
Pasal 4
Ruang Lingkup
Ruang lingkup kerjasama ini adalah penertiban dan penataan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Para Pihak Kesatu dalam Bidang Penertiban
Pihak Kesatu diberikan hak dan kewajiban oleh Pihak Kedua untuk
melaksanakan penertiban tanah Pihak Kedua di wilayah Kabupaten
Gunungkidul, mencakup penertiban yang bersifat administratif dan
penertiban yang bersifat fisik.- Penertiban yang bersifat administratif adalah:
a. Mendata Tanah Kasultanan
b. Memverifikasi kekancingan
c. Memproses dan mengajukan usulan rekomendasi permohonan kekancingan
d. Mengusulkan pembatalan dan/atau mengusulkan tidak memperpanjang surat kekancingan
a. Memberikan penjelasan/sosialisasi/musyawarah/pemberitahuan secara tertulis
b. Melakukan penghentian pembangunan tanpa ijin yang dilakukan di atas Tanah Kasultanan
c.Melakukan pembongkaran bangunan secara paksa yang dilakukan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul dibantu oleh pihak Polri dan TNI
d.Melaporkan atau mengadukan kepada penegak hukum atas perbuatan menguasai
Tanah Kasultanan, membangun tanpa hak /tanpa ijin.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pihak Kesatu dalam Bidang Penataan
- Pihak Kesatu berkewajiban membuat dokumen perencanaan atas Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
- Menyusun Detail Engineering Design atau DED sebelum pembangunan di atas Tanah Kasultanan.
- Memberikan laporan tertulis secara berkala kepada Pihak Kedua tentang kegiatan penertiban dan penataan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
- Berhak menerima dokumen penertiban dan penataan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang dibuat Pihak Kesatu.
- Berhak menyetujui atau menolak pemohonan kekancingan yang direkomendasikan Pihak Satu.
- Berhak menerima laporan secara tertulis dari Pihak Kesatu tentang kegiatan penertiban dan penataan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul secara berkala.
- Memberikan tanggapan tertulis atas pemohonan kekancingan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang direkomendasikan Pihak Kesatu.
Pasal 8
Pelaksanaan
a.Dalam pelaksanaan penertiban dan penataan dibentuk tim.
b. Tim mempunyai sekretariat dan struktur terdiri atas:
1.Ngarso Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X
2. Penasehat:
a. KGPH Hadiwinoto
b. Hj. Badingah S.Sos.
c. Dr. Achiel Suyanto SH, MH. MBA.
d. GKR Mangkubumi
e. GKR Condrokirono
3. Dan Tim Pelaksanaan terdiri atas:
a. Ketua: H. Tommy Harahap, SH. MHum.
b. Wakil Ketua 1: Winaryo, SH., MSi
c. Wakil Ketua 2: Julaedi Rastiyanto, SH.
d.Sekretaris: Aris Suyanto, S.Sos.
e.Wakil sekretaris 1: Iskandar SIP, MPA.
f.Wakil Sekretaris 2: Badri Abdani dibantu oleh tim yang ditunjuk oleh Bupati atas usulan Ketua Tim.
c. Tugas Tim Pelaksana adalah:
- Melaksanakan tata laksana kesekretariatan.
- Menyelesaikan sengketa kepemilikan kekancingan.
- Menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan.
- Melakukan pemantauan, pemeriksanaan dan pengawasan terhadap penertiban dan penataan tanah Pihak Kedua.
- Melakukan penertiban sebagaimana yang tersebut pada pasal 5.
- Melaporkan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada Pihak Kedua dengan tembusan Pelindung dan Penasihat.
Pasal 9
Pembiayaan
Pasal 10
Jangka Waktu
Pasal 11
Pengakhiran Perjanjian
- Karena berakhirnya masa perjanjian.
- Berakhirnya karena kesepakatan Para Pihak.
- Berakhirnya dengan sendirinya karena batal demi hukum disebabkan oleh ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijaksanaan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya perjanjian kerjasama ini.
- Dalam hal perjanjian kerjasama ini berakhir dan/atau diakhiri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban yang belum selesai dilaksanakan.
Pasal 12
Penutup
- Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur di kemudian hari oleh Para Pihak yang akan dituangkan dalam addendum dan/atau amandemen yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjanjian kerjasama ini.
- Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Tertanda Kedua Pihak
Pihak Kesatu Pihak Kedua
(Hj. Badingah, S.Sos.) (KGPH Hadiwinoto)
Turut menyaksikan:
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
(Sri Sultan Hamengku Buwono X)
0 komentar:
Posting Komentar