Rabu, 22 Juni 2016

Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Gunungkidul dengan Kasultanan tentang Penertiban dan Penataan Tanah Sultan Ground

By  | 


Berikut ini surat perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul dengan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat bernomor 103/W&K/06/2016: Tentang Penertiban dan Penataan atas Tanah Kasultanan (Sultan Ground) di wilayah Kabupaten Gunung Kidul.

Pada hari ini Selasa tanggal 21 bulan Juni tahun 2016 bertempat di Wonosari, Gunungkidul, yang tersebut di bawah ini:
  1. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, berkedudukan di Jalan Brigjen Katamso No 1 Wonosari. Dalam perbuatan hukum ini, diwakili oleh Hj Badingah S.Sos. selaku Bupati Gunungkidul berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.34.94 tahun 2011 tanggal 7 Februari 2011. Dan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Kesatu.
  2. Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, berkedudukan di kompleks Keraton Yogyakarta. Dalam perbuatan hukum ini, diwakili oleh Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto, selaku Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan Wahonosartokriyo. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat selaku dalam perjanjian ini disebut Pihak Kedua.
Menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat No 415.4/KB/11/2014 dan No 126/W&K/2014 tentang Penertiban dan Penataan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground di kawasan obyek wisata dan tanah Sultan Ground lainnya di wilayah Kabupaten Gunungkidul,  tertanggal 10 November 2014. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua yang untuk selanjutnya disebut Para Pihak telah setuju dan sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama tentang Penertiban dan Penataan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground.


Pasal 1
Dasar Perjanjian

Dasar hukum pelaksanaan perjanjian kerjasama ini adalah sebagai berikut:
a. UU No 3 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 1955.
b. UU No 15 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta.
c. UU No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
d. PP No 31 Tahun 1950 Tentang Berlakunya UU No 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950.

Pasal 2 

Maksud dan Tujuan

Maksud perjanjian kerjasama ini adalah sebagai :
a. Pedoman dan pegangan dalam melaksanakan kegiatan penertiban dan penataaan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground serta tertib administrasi di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
b.Tujuan kerjasama-kerjasama ini adalah untuk mewujudkan tertib pengelolaan dan tertib penataan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground di Kabupaten Gunungkidul.

Pasal 3 

Objek Perjanjian

Objek perjanjian dari kerjasama ini adalah seluruh Tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang berada di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Pasal 4 

Ruang Lingkup
Ruang lingkup kerjasama ini adalah penertiban dan penataan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Pasal 5 

Hak dan Kewajiban Para Pihak Kesatu dalam Bidang Penertiban
Pihak Kesatu diberikan hak dan kewajiban oleh Pihak Kedua untuk melaksanakan penertiban tanah Pihak Kedua di wilayah Kabupaten Gunungkidul, mencakup penertiban yang bersifat administratif dan penertiban yang bersifat fisik.
  1. Penertiban yang bersifat administratif adalah:
    a. Mendata Tanah Kasultanan
    b. Memverifikasi kekancingan
    c. Memproses dan mengajukan usulan rekomendasi permohonan kekancingan
    d. Mengusulkan pembatalan dan/atau mengusulkan tidak memperpanjang surat kekancingan
2.Penertiban yang bersifat fisik adalah:
a. Memberikan penjelasan/sosialisasi/musyawarah/pemberitahuan secara tertulis
b. Melakukan penghentian pembangunan tanpa ijin yang dilakukan di atas Tanah Kasultanan
c.Melakukan pembongkaran bangunan secara paksa yang dilakukan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul dibantu oleh pihak Polri dan TNI
d.Melaporkan atau mengadukan kepada penegak hukum atas perbuatan menguasai
Tanah Kasultanan, membangun tanpa hak /tanpa ijin.


Pasal 6

Hak dan Kewajiban Pihak Kesatu dalam Bidang Penataan
  1. Pihak Kesatu berkewajiban membuat dokumen perencanaan atas Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
  2. Menyusun Detail Engineering Design atau DED sebelum pembangunan di atas Tanah Kasultanan.
  3. Memberikan laporan tertulis secara berkala kepada Pihak Kedua tentang kegiatan penertiban dan penataan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Pasal 7 

Hak dan Kewajiban Pihak Kedua

Hak dan kewajiban Pihak Kedua:
  1. Berhak menerima dokumen penertiban dan penataan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang dibuat Pihak Kesatu.
  2. Berhak menyetujui atau menolak pemohonan kekancingan yang direkomendasikan Pihak Satu.
  3. Berhak menerima laporan secara tertulis dari Pihak Kesatu tentang kegiatan penertiban dan penataan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul secara berkala.
  4. Memberikan tanggapan tertulis atas pemohonan kekancingan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang direkomendasikan Pihak Kesatu.
Pasal 8 

Pelaksanaan

a.Dalam pelaksanaan penertiban dan penataan dibentuk tim.
b. Tim mempunyai sekretariat dan struktur terdiri atas:
1.Ngarso Dalem
Sri Sultan Hamengku Buwono X
2. Penasehat:
a. KGPH Hadiwinoto
b. Hj. Badingah S.Sos.
c. Dr. Achiel Suyanto SH, MH. MBA.
d. GKR Mangkubumi
e. GKR Condrokirono
3. Dan Tim Pelaksanaan terdiri atas:
a. Ketua: H. Tommy Harahap, SH. MHum.
b. Wakil Ketua 1: Winaryo, SH., MSi
c. Wakil Ketua 2:  Julaedi Rastiyanto, SH.
d.Sekretaris: Aris Suyanto, S.Sos.
e.Wakil sekretaris 1: Iskandar SIP, MPA.
f.Wakil Sekretaris 2: Badri Abdani dibantu oleh tim yang ditunjuk oleh Bupati atas usulan Ketua Tim.

c. Tugas Tim Pelaksana adalah:
  1. Melaksanakan tata laksana kesekretariatan.
  2. Menyelesaikan sengketa kepemilikan kekancingan.
  3. Menyusun rencana kerja tahunan dan anggaran tahunan.
  4. Melakukan pemantauan, pemeriksanaan dan pengawasan terhadap penertiban dan penataan tanah Pihak Kedua.
  5. Melakukan penertiban sebagaimana yang tersebut pada pasal 5.
  6. Melaporkan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada Pihak Kedua dengan tembusan Pelindung dan Penasihat.
Pasal 9

Pembiayaan

Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian kerjasama ini dibebankan pada sumber Dana Keistimewaan serta didukung oleh APBD Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta dan APBD Kabupaten Gunungkidul
Pasal 10 

Jangka Waktu

Perjanjian kerjasama ini berlaku selama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini dan setelah itu dapat diperpanjang lagi.
Pasal 11 

Pengakhiran Perjanjian
  1. Karena berakhirnya masa perjanjian.
  2. Berakhirnya karena kesepakatan Para Pihak.
  3. Berakhirnya dengan sendirinya karena batal demi hukum disebabkan oleh ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijaksanaan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya perjanjian kerjasama ini.
  4. Dalam hal perjanjian kerjasama ini berakhir dan/atau diakhiri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban yang belum selesai dilaksanakan.
Pasal 12

 Penutup
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur di kemudian hari oleh Para Pihak yang akan dituangkan dalam addendum dan/atau amandemen yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjanjian kerjasama ini.
  2. Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Tertanda Kedua Pihak
Pihak Kesatu                                                          Pihak Kedua 

(Hj. Badingah, S.Sos.)                                    (KGPH Hadiwinoto)                                                        

Turut menyaksikan:

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
(Sri Sultan Hamengku Buwono X)

Sumber: Rekaman Suara Apel dan Penandatangan Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan Keraton untuk Penertiban dan Penataan Tanah Sultan. Selasa, 21 Juni 2016, di Lapangan Pemda Kabupaten Gunungkidul, Provinsi DIY. Direkam dan ditransliterasi oleh: Tim Redaksi


0 komentar:

Posting Komentar