Kamis, 22 Desember 2016

LBH Desak Komnas HAM Selidiki Kasus Penggusuran Parangkusumo

Desember 22, 2016 07:00


Yogyakarta, Aktual.com – Penggusuran terhadap warga Parangkusumo, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul beberapa waktu lalu atas dalih restorasi gumuk pasir hingga kini masih menyisakan persoalan.
“LBH Yogya berharap Komnas HAM bisa melakukan peninjauan lapangan untuk bisa menilai dampak penggusuran yang dialami warga yang menyambung hidup di tenda-tenda dengan segala kekurangan dan penderitaan yang ada,” tegas Direktur LBH Yogya, Hamzal Wahyuddin kepada Aktual, Rabu (21/11/2016).
Pihaknya juga memohon Komnas HAM untuk mendesak Pemprov DIY dan Pemkab Bantul segera mengambil tindakan cepat memulihkan kondisi korban penggusuran yang makin tidak menentu terutama anak-anak.
Laporan LBH, kurang lebih 33 KK kehilangan ruang hidup lantaran digusur tanpa didahului proses musyawarah yang setara melibatkan seluruh komponen berkepentingan seperti Pemda, legislatif dan warga terdampak. Tindakan penggusuran pun dinilai cukup sistematis, terbukti dengan terlibatnya aparatur lintas institusi yakni Polisi, Tentara dan Satpol PP yang mencapai 800-an personil.
Berdasar kajian hukum yang dilakukan, LBH berkesimpulan negara gagal menjalankan kewajiban melindungi hak asasi warga. Dalih penataan kawasan gumuk pasir jelas-jelas membuat hidup warga yang semula tenteram, sejahtera dan bebas ancaman ketakutan seketika berubah jadi terusik dan hilang.
Sekalipun penggusuran paksa tak dibenarkan, namun Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya tetap mengatur langkah minimum yang wajib dilakukan bilamana terpaksa, dengan mempertimbangkan perlindungan prosedural, meliputi:
Pertama, adanya pembicaraan yang tulus dengan korban terdampak. Kedua, pemberitahuan memadai dan rasional kepada semua korban terdampak tentang jadwal penggusuran. Ketiga, informasi penggusuran yang diajukan dan bila memungkinkan mengenai fungsi alternatif dari tanah atau rumah yang bakal digusur harus tersedia pengganti dalam waktu singkat.
Keempat, jika melibatkan kelompok masyarakat, pihak pemerintah harus hadir selama proses penggusuran. Terakhir, semua pihak yang melaksanakan penggusuran wajib diidentifikasi secara tepat.
Lebih lanjut, penggusuran tidak boleh menjadikan individu-individu terdampak kehilangan tempat tinggal, tak lagi mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, serta kerawanan pelanggaran HAM lain. “Negara harus menerapkan segala ukuran secara tepat terlebih kepastian pemukiman atau akses alternatif atas tanah produktif yang tersedia,” kata Hamzal.
Adapun pernyataan sikap LBH atas kasus ini adalah, pengusiran paksa terhadap warga Parangkusumo merupakan pelanggaran HAM berat, karenanya mendesak Komnas HAM segera turun menyelidiki, serta kepada Pemprov DIY dan Pemkab Bantul dituntut cepat mengambil langkah-langkah perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga seperti sandang, pangan dan papan.
“Dasar dilakukannya penggusuran juga karena ada surat perintah dari Gubernur dan Panitikismo, bisa ditebak latar belakang persoalan yaitu klaim sepihak status SG di wilayah Parangkusumo. Kedepan, potensi konflik akan terus terjadi dengan adanya klaim sepihak ini,” tambah Hamzal.
Pewarta : Nelson Nafis
(Dedy Kusnaedi)

http://www.aktual.com/lbh-desak-komnas-ham-selidiki-kasus-penggusuran-parangkusumo/

0 komentar:

Posting Komentar