Jumat, 24 Februari 2017

Apa dan siapa yang harus dilawan; dan bagaimana melawannya?

Ijin AMDAL untuk PT Semen Indonesia telah dikeluarkan, artinya mereka bisa melanjutkan operasinya di wilayah Kendeng, Jawa Tengah--sekalipun sudah bertahun-tahun operasional mereka ditolak oleh Warga---juga oleh banyak kalangan di berbagai penjuru Indonesia, karena pembangunan PT Semen Indonesia (dengan kegiatan pertambangannya) akan merusak sumber-sumber air secara massif.
Persoalannya, apa yang dilakukan PT Semen Indonesia sejalan dengan program pemerintahan Jokowi-JK, yang menekankan program pembangunan infrastruktur sebagai program utama--baik dengan sumber pembiayaan dari investasi langsung (luar negeri), maupun dengan hutang luar negeri (salah satu nya dari Bank Investasi Infrastruktur Asia/AIIB). Lebih jelas bisa dilihat dari berbagai Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi-JK (yang sejatinya sama dengan Master Plan Percepatan Pembangunan dan Perluasan Ekonomi Indonesia atau MP3EI di jaman pemerintahan SBY)
Proyek pembangunan infrastuktur ini bukan hanya soal pembangunan PT Semen Indonesia, tetapi juga pembangunan bandara Internasional di berbagai daerah--yang juga mendapatkan penolakan dari warga sekitar atau pembangunan berbagai proyek-proyek infrastuktur dalam skala besar lainnya.
Artinya, ini bukan soal melawan Ganjar Pranowo saja, atau melawan Sultan di Yogya atau Aher di Jawa Barat, dengan model-model perlawanan (yang walaupun militan) namun masih terkotak-kota (atau lokalis), melainkan sesungguhnya, perlawanan rakyat ini adalah perlawanan yang perlu ditegaskan untuk melawan Pemerintah Pusat (dan kebijakan Paket Ekonominya), dengan model perlawanan yang menyatu--lintas daerah dan lintas sektoral (catatan, PP 78/2015 tentang upah murah yang ditentang kaum buruh juga bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi-JK).
Dengan demikian, selain akan semakin kuat, perlawanan rakyat, juga akan semakin jelas, siapa saja yang sungguh-sungguh berdiri bersama rakyat dan siapa yang pura-pura membela rakyat sembari mendukung Pemerintahan Jokowi-JK.
[Surat: Budi Wardoyo]

0 komentar:

Posting Komentar