Senin, 13 November 2017

Korban Penggusuran Dikriminalisasi

Oleh: Bara Pravda


Rakyat korban penggusuran Jl. Stasiun Barat, Kebon Jeruk, Bandung, dalam upaya mempertahankan hak atas tanahnya malah dikriminalisasi oleh PT. KAI Daop II melalui Polda Jawa Barat.

Warga RT.03/02, Kelurahan Kebon Jeruk, Bandung nampaknya belum bisa menjalani kehidupannya kembali dengan tenang. Meski telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung saat menggusur secara paksa bangunan milik warga tanpa alas hak pada 26 Juli 2016 lalu, nyatanya PT. Kereta Api Indonesia (KAI) masih saja mengusik dan tak mengakui hak warga dalam menempati lahan yang telah warga diami selama puluhan tahun. Dengan berbagai cara, PT. KAI mengklaim lahan yang kini sedang dibangun kembali oleh warga. Padahal masih dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Effendy menyatakan bahwa PT. KAI tidak mempunyai bukti kepemilikan lahan.

Pada 28 Oktober 2017 lalu, ketua RW. 02 dan RT. 03 mendapat surat panggilan dari Polda Jawa Barat sebagai saksi atas laporan tindak pidana terhadap pasal 167 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Atas laporan ini maka jelas terlihat upaya PT. KAI untuk mengkriminalisasi warga Kebon Jeruk. Selain itu pasal yang digunakan pun terlihat dipaksakan, sebab bagaimana bisa warga yang telah hidup dan mendiami lahan selama puluhan tahun, dijerat dengan pasal ini?

Kepolisian Berat Sebelah

Indikasi ini nampak jelas sebab sebelumnya pada tanggal 12 Juni, warga juga melaporkan PT. KAI kepadal Polres Kota Bandung karena 2 hari sebelumnya pihak PT. KAI bersama Polsuska mengintimidasi warga yang tengah membangun rumahnya kembali. Intimidasi itu juga disertai dengan tindak penghinaan terhadap salah satu warga. Namun hingga kini laporan warga tak kunjung ada kejelasan.

Untuk itu kami menuntut kepada pihak kepolisian agar menghentikan upaya kriminalisasi terhadap warga Kebon Jeruk. Sebab pada putusan pertama sudah dijelaskan bahwa warga lah yang lebih berhak untuk mendiami lahan yang selalu diklaim secara sepihak oleh PT. KAI.

Dalam rangka memperjuangkan hak atas tanahnya, rakyat Kebon Jeruk terus menempuh upaya legal. Hari Selasa, 14 November 2017, rakyat Kebon Jeruk akan mendatangi Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk meminta dukungan perlindungan hukum. Bagi kawan-kawan semua, dukung upaya rakyat mempertahankan tanahnya, bersama berjuang melawan kriminalisasi!

Lawan kriminalisasi dengan persatuan rakyat. Tanah untuk rakyat, bukan untuk korporat !

0 komentar:

Posting Komentar