Sabtu, 14 Mei 2011

Statemen Dukungan untuk Petani Urutsewu dan FPPKS

1. Pernyataan Pers

ELSAM,

INDIPT Kebumen,

Generasi Muda NU Kebumen

“Dari Urut Sewu Membongkar Impunitas TNI”

Kekerasan yang dilakukan oleh pasukan TNI AD di Setrojenar, Bulus Pesantren, Kebumen, memperlihatkan, betapa belum berubahnya watak dan paradigma TNI, setelah satu dekade reformasi. Padahal pasukan TNI AD sudah dibekali dengan buku saku pedoman prajurit TNI AD dalam penerapan HAM. Apalagi jika melihat proses hukum yang dilakukan pasca-terjadinya penyerangan, belum ada satu pun prajurit TNI yang diperiksa dalam kasus kekerasan tersebut, dalam kontek pelanggaran pidana. Tidak adanya proses hukum terhadap anggota TNI yang melakukan kekerasan di lapangan, maupun komandan yang memerintahkan, menunjukan betapa TNI masih menjadi sosok yang kebal hukum (impunitas). Padahal, bilamana melihat fakta-fakta di lapangan, jelas terlihat bagaimana kekejaman dan kebengisan yang dilakukan oleh mereka terhadap warga sipil di Setrojenar.

Hingga saat ini, polisi baru memeriksa 7 orang warga sebagai tersangka, 4 orang disangka melakukan tindak pidana pengrusakan, 2 orang disangka melakukan tindak pidana pemukulan, dan satu orang dikenakan pasal penghinaan terhadap TNI, ketika melakukan aksi tanggal 23 Maret 2011. Sementara dari pihak TNI, hasil pemerikasaan final yang dilakukan POM Kodam IV Diponegoro malah mengatakan tidak ada pelanggaran prosedur, di dalam tindakan TNI AD di lapangan. Sayangnya, proses hukum yang dilakukan POM TNI AD dilakukan dengan sangat tertutup, sehingga publik tidak memiliki akses untuk bisa menilai seberapa jauh proses hukum tersebut cukup menjamin keadilan publik. Mekanisme inilah yang masih terus dipergunakan sampai saat ini untuk menyelesaikan berbagai bentuk kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh satuan TNI terhadap warga sipil, di berbagai daerah di Indonesia, seperti yang dialami Charles Mali, yang meninggal akibat dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh anggota TNI di markas Yonif 744/Satya Yudha Bhakti. Dampak dari peristiwa-peristiwa tersebut, publik semakin tidak percaya adanya reformasi institusi yang sebenarnya di dalam tubuh TNI, tetapi sekedar menjadi politik pencitraan tentara.

Berdasarkan proses verifikasi data lapangan yang dilakukan oleh ELSAM, bersama dengan INDIPT Kebumen, dan Generasi Muda NU Kebumen, membuktikan bahwa telah terjadi tindakan penggunaan kekuatan yang berlebihan (the excessive use of force) dari perangkat opresif negara. TNI juga telah berbuat di luar kewenangannya. Tidak ada alasan hukum apapun yang membenarkan aparatur opresif negara, untuk melakukan tindakan sepihak atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh warga sipil. Sebagai bagian dari perangkat opresif negara. Sudah seharusnya TNI tunduk pada aturan dan prosedur hukum formal yang berlaku. Artinya, sebagai warga negara sudah seharusnya TNI juga sepenuhnya tunduk pada hukum negara, tidak memiliki previlage apapun.

Pelarangan terhadap aparat kepolisian sebagai aparat yang paling berwenang dalam penegakan hukum, untuk masuk ke lokasi penyerangan, ketika pasukan TNI AD melakukan tindakan kekerasan, memperlihatkan betapa masih immun-nya TNI dari jerat penegakan hukum. Apabila situasi ini tidak berubah, maka masa depan penegakan hak asasi manusia dipastikan kian memburuk. Tindakan TNI ini jelas telah melanggar, Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945, yang memberikan jaminan konstitusional bagi setiap warga negara untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi, serta merendahkan martabat manusia. Selain itu, tindakan TNI juga melanggar Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan. Hal itu dibuktikan dengan pengakuan korban yang berhasil ditemui oleh tim. Seperti yang dialami M, dia menderita luka memar dan mata kiri bengkak karena kepala dan wajah dipukul dengan popor senapan, serta diinjak-injak dengan sepatu lars tentara. Tak hanya itu, M juga diikat tangannya dengan tali tambang, dan dilemparkan ke atas truk.

Dengan situasi seperti ini diperlukan mekanisme khusus untuk menjamin rasa aman bagi warga setempat. Mengingat sampai dengan saat ini, warga masih mengalami ketakutan dan trauma yang berkepanjangan, sehingga mereka belum bisa beraktifitas sebagaimana mestinya. Akibat situasi ini dikhawatirkan, ke depan warga akan mengalami kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan hidup dan ekonomi mereka. Memerhitakan fakta-fakta di atas, ELSAM, INDIPT, dan Generasi Muda NU Kebumen, meminta:

1. Presiden Yudhoyono mengembalikan supremasi hukum, dan memutus impunitas TNI terhadap hukum, sebagai pra-syarat mutlak dalam penegakan HAM, dengan:

a. Membuka akses publik terhadap proses pemerikasaan di POMDAM IV, yang menyimpulkan tidak terjadinya pelanggaran;

b. Mengambil langkah yang perlu untuk memastikan terjadi reformasi di tubuh TNI AD.

2. DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan yang lebih aktif untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM terhadap warga setempat, serta mengurai secara tuntas konflik antara Warga dan TNI di kawasan Urut Sewu.

3. Polisi menjalankan tugas dan kewenangannya dengan efektif, sebagi institusi yang wenang dalam penegakan hukum, serta dalam penjagaan keamanan dan ketertiban. Selain itu polisi juga harus menjamin dan memastikan warga yang dijadikan tersangka, dipenuhi hak-haknya, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

4. Komnas HAM mengambil langkah serius untuk memastikan adanya proses tindak lanjut dari laporan awal mereka, yang menduga telah terjadi pelanggaran HAM di Setrojenar.

5. LPSK mengambil tindakan-tindakan yang sekiranya diperlukan untuk membantu para korban dalam pemulihan, serta perlindungan bagi saksi-saksi kunci atas peristiwa kekerasan tersebut.

Jakarta, 26 April 2011

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM),

Institute Studi untuk Penguatan Masyarakat (INDIPT) Kebumen,

Generasi Muda NU Kebumen

-----------------------------------------------------

2. PERHIMPUNAN RAKYAT PEKERJA

Nomor: 347/PS/KP-PRP/e/IV/11

PERNYATAAN SIKAP

Mengecam keras tindakan brutal TNI AD di Kebumen!
Rezim neoliberal harus bertanggungjawab terhadap penembakan petani di Kebumen!

Salam rakyat pekerja,

Sepertinya masih segar ingatan kita, ketika SBY menyatakan senang karena sejak awal kepemimpinannya pada tahun 2004, sudah tidak ada lagi pelanggaran berat HAM. Pernyataan ini diucapkan oleh SBY pada saat memberikan pengarahan di acara Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2011 pada tanggal 21 Januari lalu. Sementara kasus Alas Tlogo, kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah, pembunuhan pendeta Kinderman Gire di Papua oleh TNI, serta munculnya video youtube mengenai kekerasan sejumlah anggota TNI di Nabire terhadap seorang pria yang diduga anggota OPM, jelas terjadi pada masa kepemimpinan SBY. Mungkin SBY yang memimpin rezim neoliberal di Indonesia menganggap beberapa kasus tersebut, hanyalah kasus atau pelanggaran kecil yang dilakukan oleh bawahannya.

Kasus penembakan terhadap sejumlah petani oleh aparat TNI AD di kawasan Urut Sewu, Desa Sentrojenar, Kecamatan Bulus Pesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada tanggal 16 April 2011, mungkin juga akan dianggap sebagai pelanggaran kecil oleh rezim neoliberal. Tindakan kekerasan ini telah menyebabkan sedikitnya 13 warga tertembak, dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka akibat disiksa di Kantor Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang) TNI AD, Desa Setrojenar. Sementara beberapa orang masih diinterogasi di Mapolres Kebumen. Hingga sore hari pada 16 April 2011, TNI AD masih melakukan sweeping ke rumah-rumah warga untuk mencari para pemimpin aksi. Peristiwa ini masih mencekam hingga saat ini.

Peristiwa ini sendiri berawal dari penolakan warga terhadap rencana TNI AD membangun fasilitas Pusat Latihan Tempur (PUSLATPUR) di atas tanah yang dinyatakan oleh warga sebagai tanah ulayat. Telah berbagai unjuk rasa dilakukan oleh para warga untuk mencegah pembangunan fasilitas PUSLATPUR tersebut, hingga puncaknya pada tanggal 11 April 2011, beberapa warga membangun blokade. Pembangunan blokade ini merupakan sikap penentangan terhadap TNI AD yang mengadakan kegiatan latihan di tempat tersebut. Warga hanya ingin kawasan Urut Sewu sebagai kawasan pertanian dan pariwisata.

Konflik warga Urut Sewu dengan TNI AD sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1982. Rezim militer Orde Baru ketika itu, meminta warga membebaskan lahan pertaniannya seluas dua hektar untuk didirikan kantor Dislitbang TNI AD, yang posisinya berada di sisi Timur pintu masuk Pantai Bocor. Dalam perjalanannya, TNI AD malah memperluas klaim area latihannya mulai 250 meter dari bibir pantai menjadi 750 meter dari bibir pantai. Panjang area latihan itu pun sangat panjang, dari Sungai Wawar sampai Luk Ulo sepanjang 22,5 kilometer. Total areanya mencapai 1.050 hektar. Beberapa areal pertanian warga yang telah bersertifikat pun diklaim menjadi milik TNI AD, contohnya menara pengintai Dislitbang TNI AD di Pantai Bocor didirikan di atas tanah milik warga setempat. Karena sedemikian luasnya areal latihan tempur tersebut, maka jaminan keamanan warga pun menjadi hilang. Terbukti pada tanggal 2 Maret 1997, lima orang anak kemudian meninggal dunia karena terkena ledakan bom mortir.

Selain masalah areal pelatihan tersebut, ternyata tanah yang luas tersebut menyimpan pasir besi yang sangat bagus. Maka tidak aneh, sepanjang pesisir pantai Selatan Kabupaten Kebumen memang dijadikan sebagai kawasan penambangan pasir besi. Sumber pasir besi ini berada di 15 desa dan berada di tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Mirit, Ambal, dan Buluspesantren. Namun sejak tahun 2009, warga menentang rencana eksploitasi pasir besi ini karena hanya akan merusak lingkungan dan areal pertanian warga. Bahkan penolakan terhadap rencana eksploitasi ini juga pernah dilayangkan oleh DPRD Kebumen di bulan Mei 2009. Alasan penolakan sebagian besar anggota DPRD Kebumen tersebut antara lain, penambangan pasir besi akan merusak pantai Selatan dan menimbulkan erosi sehingga mengancam budidaya pertanian lahan kering warga. Selain itu, pesisir Kebumen rencananya akan dihijaukan sebagai salah satu langkah untuk menahan tsunami dan gelombang laut tinggi.

Sudah sejak lama, warga petani di daerah tersebut menolak keberadaan pusat latihan tempur dan kawasan penambangan pasir besi ini. Argumentasinya sederhana, dengan adanya pusat latihan tempur dan kawasan penambangan pasir besi, maka kawasan pertanian warga menjadi rusak, kerusakan jalan, serta tidak adanya jaminan kesejahteraan. Tetapi walaupun penentangan warga terhadap eksploitasi pasir besi di enam desa wilayah pesisir Kecamatan Mirit tersebut sudah dilakukan, namun pemberian izin eksploitasi pasir besi oleh PT Mitra Niaga Tama Cemerlang Jakarta akhirnya dilakukan oleh Pemda Kabupaten Kebumen pada tanggal 31 Januari 2011.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI AD pada tanggal 16 April 2011, jelas sangat terkait dengan perlindungan yang diberikan TNI AD kepada perusahaan penambangan pasir besi tersebut. Hal ini sekali lagi menunjukkan keberpihakan aparat keamanan beserta rezim neoliberal kepada para pemilik modal. Bahkan demi mengeruk keuntungan sumber daya alam yang dilakukan oleh pemilik modal, rezim neoliberal akan memberikan ijin eksploitasi, walaupun pemberian ijin eksploitasi tersebut akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan keselamatan rakyatnya.

Maka dari itu, kami dari Perhimpunan Rakyat Pekerja menyatakan sikap:

1. Mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI AD kepada para petani di Kebumen.

2. Rezim neoliberal yang dipimpin oleh SBY telah melakukan kebohongan publik dengan menyatakan tidak pernah ada pelanggaran berat HAM pada masa kepemimpinannya.

3. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh rezim neoliberal, melalui aparatnya, merupakan salah bentuk tidak adanya jaminan keamanan dan keselamatan bagi rakyat Indonesia di bawah kepemimpinan neoliberalisme.

4. Bangun kekuatan politik alternatif dari seluruh elemen gerakan rakyat untuk menumbangkan rezim neoliberal dan melawan neoliberalisme

5. Kapitalisme-neoliberal telah gagal untuk mensejahterakan rakyat dan hanya akan membuat rakyat Indonesia sengsara, maka hanya dengan SOSIALISME lah rakyat Indonesia akan sejahtera.

Jakarta, 18 April 2011

Komite Pusat Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP-PRP)

Ketua Nasional

(Anwar Ma'ruf)

Sekretaris Jenderal

(Rendro Prayogo)

-----------------------------------------

3. Rukun Tani Indonesia

RUKUN TANI INDONESIA

JL. Sukun No. 18, Karang Bendo, Banguntapan, Yogyakarta 55198

Nomor: 11/04/RTI/2011

H a l : Solidaritas untuk FPPKS (Forum Paguyubun Petani Kebumen Selatan)

Salam Solidaritas,

Hidup Petani!

Hidup Petani!

Sudah 30 tahun lamanya petani di Kebumen yang sekarang tergabung dalam FPPKS (Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan ) menderita. Penyebabnya adalah tanah yang dikuasai oleh petani dan selama ini dipergunakan untuk lahan pertanian diserobot oleh TNI-AD yang digunakan untuk latihan militer.

Karena itu petani dengan tegas menolak lahan miliknya dijadikan pusat latihan dan uji coba alutista. selain itu juga lahan tersebut akan didirikan kawasan pertambangan besi di Kebumen selatan yang akan mengeruk dan mengeksplitasi, merusak lingkungan.

Kami atas nama Rukun Tani Indonesia mendukung aksi-aksi yang dilakukan oleh FPPKS (Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan) dan menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendukung aksi-aksi yang dilakukan oleh FPPKS (Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan )

2. Menolak dengan keras penyerobotan lahan milik petani oleh Militer Angkatan Darat.

3. Menolak kawasan Urut Sewu dijadikan kawasan Hankam

4. Menolak Kawasan urat Sewu dijadikan kawasan pertambangan besi di Kebumen selatan

5. Kembalikan Lahan Petani untuk lahan pertanian

Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap perjuangan yang dilakukan oleh kawan-kawan perjuangan FPPKS (Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan).

Yogyakarta, 13 April 2011

Rukun Tani Indonesia

Rudi Casrudi

Kordinator umum

Cp. 081802626045/ email:casrudi@gmail.com

---------------------------------------

4. Paguyuban Petani Lahan Pantai - Kulon Progo

PPLP - KP

Salam perjuangan !

Saudara senasib seperjuangan FPPKS di Kebumen, kami masyarakat pesisir yang tergabung dalam Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo Jogjakarta mendukung sepenuhnya perjuangan masyarakat pesisir Kebumen, kami mengutuk keras aksi brutal yang dilakukan oleh TNI terhadap rakyat. Mari meneguhkan perjuangan bersama di sepanjang pesisir Jawa yang hendak dijadikan Jalan Lintas Selatan Jawa beserta agenda-agenda perampasan hak rakyat atas tanah dan HAM melalui industrialisasi baik pemodal asing maupun dalam negeri.

Bersama surat ini, kami sertakan pernyataan sikap resmi yang kami sampaikan di
media di Jogjakarta khususnya (terlampir). Sampai ketemu di medan perjuangan
bersama dengan semangat menuju gerakan rakyat yang otonom.

Bertani atau mati, tolak tambang besi !!!

PAGUYUBAN PETANI LAHAN PANTAI (PPLP) KULON PROGO

Sekretariat: Bugel 2, Panjatan, Kulon Progo, Yogyakarta 55655

www,petanimerdeka.tk | email: petanimerdeka@yahoo.com | telp: 081904280260, 081804300811

PERNYATAAN SIKAP PPLP-KP

Aksi kekerasan yang dilakukan oleh TNI AD terhadap para petani di Kebumen pada 16 April 2011 nyata-nyata merupakan bukti bahwa rakyat sebagai kedaulatan tertinggi NKRI justru diabaikan keberadaan dan hak hidupnya oleh negara. Sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama rakyat yang hidup di sepanjang pesisir selatan Jawa yang terkena agenda industrialisasi, PPLP KP menyatakan sikap sebagai berikut:

Mengutuk keras aksi penyerangan dan penembakan oleh TNI AD terhadap rakyat di Kebumen.

Mendukung perjuangan masyarakat pesisir di Kebumen yang tergabung dalam FPPKS.

Menyatakan perang terhadap segala bentuk industrialisasi dan agenda perampasan hak rakyat atas tanah, lingkungan, ekonomi sosial budaya, dan HAM, baik yang terjadi di Kebumen maupun yang mungkin akan terjadi di Kulon Progo dan wilayah lainnya.

Menuntut pengusutan peristiwa penyerangan dan penembakan terhadap rakyat tersebut secara independen, dan penghentian kriminalisasi terhadap rakyat yang telah menjadi korban.

Demikian pernyataan solidaritas kami bagi masyarakat senasib seperjuangan.

Bertani atau mati, tolak tambang besi !!

Paguyuban Petani Lahan Pantai - Kulon Progo

SUPRIYADI, SPd.

Ketua

SUKARMAN

Sekretaris

0 komentar:

Posting Komentar