Selasa, 22 April 2014

Ganjar Mediasi Kasus Urut Sewu

22 April 2014 | Berita Utama
 
SEMARANG - Pemprov Jateng meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jateng menelusuri sejarah penerbitan sertifikat yang diklaim oleh masyarakat dalam konflik sengketa lahan petani Urut Sewu Kebumen dengan pihak TNI.

Gubernur Ganjar Pranowo menegaskan, klaim kedua belah pihak perlu dibuktikan dan mencari pemecahan terbaik supaya masalah ini tidak berlarut- larut. ’’Dua pihak bersengketa ini tidak punya sertifikat tapi rupanya ada beberapa yang memiliki. Versi TNI wilayah selatan masuk jalur pertahanan sehingga klaim kedua belah pihak ini harus dibuktikan.

Saya minta BPN minggu ini membuat laporan sertifikat yang ada di area itu, bagaimana sejarah terbitnya serta pembagian wilayah yang sebenarnya ,’’ ungkap Ganjar Pranowo usai pertemuan tertutup bersama dengan perwakilan pemerintah daerah, TNI dan BPN di ruang kerjanya, Senin (21/4).

Gubernur meminta TNI untuk mengusulkan pensertifikatan tanah yang dianggap milik TNI. Pemda diminta lebih intens mensosialisasikan lokasi yang dimaksud jika memang dalam perda tata ruang itu menjadi wilayah pertahanan.

Petani Penggarap

Saat disinggung bagaimana nasib petani, Ganjar Pranowo secara tegas menjawab jika termasuk petani penggarap maka setiap penggarapan lahan harus ada kontrak yang jelas. ’’Silakan TNI usul sertifikat tanahnya kepada BPN, dari pusat bisa bantu pembiayaan agar tidak terlalu lama. BPN pastikan sertifikatnya. Ternyata tidak seluruh tempat bermasalah.

Hanya titik-titik tertentu yang belum beres saja yang perlu diselesaikan dengan dialog bersama masyarakat,’’ papar gubernur siap memfasilitasi kasus itu supaya segera tuntas. Sementara itu, Bupati Kebumen Buyar Winarso enggan memberikan komentar usai audiensi dengan gubernur.

“Saya datang ke sini diundang gubernur, jadi wawancara sama beliau saja. Ini untuk menghormati beliau,” katanya. 

Senada, Kepala Staf Kodam (Kasdam) IV Diponegoro Brigjen TNI Ibnu Darmawan yang hadir dalam audiensi tersebut tampak terburu-buru dan enggan memberikan keterangan terhadap wartawan. (J14,J17-80)
 
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2014/04/22/259422/Ganjar-Mediasi-Kasus-Urut-Sewu

0 komentar:

Posting Komentar