Selasa, 26 Juli 2016

Pembahasan Reforma Agraria Jalan di Tempat

Selasa, 26 Juli 2016 | 17:30 WIB

Warga Desa Cot Mee dan Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Mengacam akan boikot Pemilukada 2017 mendatang jika pemerintah kabupaten setempat tidak segera menyelesaikan sengketa lahan Desa dengan perusahaan sawit serta membebaskan empat warga yang telah ditangkap karena dituduh tanpa bukti melakukan pembakaran dan pengrusakan barak milik perusahaan perkebunan sawit PT Fajar Baizuri. “kami akan boikot pemilu jika pemerintah tidak menyeselesaikan sengketa lahan Desa dan membebaskan empat warga kami yang ditangkap tanpa bukti”, kata Sidiono, warga Cot Mee kepada wartawan, Kamis (28/04/2016).  KOMPAS.COM/ RAJA UMAR "MEULABOH KOMPA.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Program nasional pemerintah Reforma Agraria dinilai tidak berjalan atau bahkan cenderung "tenggelam", baik di tingkat pembahasan maupun implementasi. Padahal, reforma agraria bertujuan untuk mengurangi konflik akibat permasalahn lahan.

Dengan kurang efektifnya Reforma Agraria ini, ketimpangan di masyarakat semakin parah, yakni dari total 26,14 juta rumah tangga petani, sebanyak 56,12 persennya adalah petani gurem.

Hal ini berbanding terbalik dengan 10 korporasi besar yang menguasai ratusan hingga ratusan hingga ribuan hektar tanah.

"Setelah (para menteri) dilantik memang ada langkah-langkah. Mulai dari 27 Februari 2015, Presiden Jokowi (Joko Widodo) memimpin rapat terbatas untuk mendistribusikan lahan 9 juta hektar," ujar Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin saat diskusi "Membongkar Ketimpangan, Membagi Kesejahteraan, Reforma Agraria di Era Jokowi-JK", di Gedung Dewan Pers, Selasa (26/7/2016).

Ia menyebutkan, rapat saat itu menghasilkan keputusan bahwa tanah yang didistribusikan antara lain dari hutan produksi yang dapat dikonversi. Tanah-tanah ini kemudian akan dialokasikan menjadi perkebunan tebu, sawit dan kedelai.

April 2015 ada penandatanganan kesepakatan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) terkait redistribusi tanah untuk ketahanan pangan dan program transmigrasi.

Kemudian, penandatangan kesepakatan ini berlanjut pada terbitnya Peraturan Bersama 4 Menteri untuk penyelesaian tanah di kehutanan.

Tidak lama setelah itu juga Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan dinyatakan masuk prioritas Prolegnas DPR, dan terakhir ATR/BPN menyiapkan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Reforma Agraria.

"Itu semua terjadi pada 2015. Lalu tiba-tiba senyap. Hampir tidak ada pembicaraan itu lagi sekarang. Perpres belum ada, kemudian rencana-rencana itu juga tidak jelas. Itu kan baru rencana," tandas Iwan.


Penulis: Arimbi Ramadhiani
Editor : Hilda B Alexander

http://properti.kompas.com/read/2016/07/26/173000721/Pembahasan.Reforma.Agraria.Jalan.di.Tempat

0 komentar:

Posting Komentar