Reporter: Dipna Videlia Putsanra | 05 Desember, 2017
Pengendara melintas di samping spanduk penolakan pembangunan bandara, di Temon, Kulon Progo, DI Yogyakarta. [Tirto/Mutaya]
Para aktivis ini baru akan diproses di Polres Kulon Progo
12 orang aktivis tersebut diduga memprovokasi warga dan menghalangi proses pengosongan lahan.
Kapolres Kulon Progo AKBP Irfan Rifai membenarkan ada dua belas aktivis yang diamankan dan dibawa ke Polres Kulon Progo karena diduga memprovokasi warga sekitar.
"Bukan menangkap, tapi kami mengamankan karena mereka memprovokasi warga, menghalang-halangi proses," kata AKBP Irfan kepada Tirto di Kulon Progo, Selasa (5/12/2017).
Menurut Irfan, ke-12 orang yang ditangkap itu adalah seluruhnya aktivis, tidak ada warga Kulon Progo.
"Ini semuanya [aktivis yang diamankan] baru saja sampai ke Polres [Kulon Progo]. Baru akan kami proses, semuanya aktivis, tidak ada warga," kata Irfan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tirto, pada pukul 10.15 WIB, aparat kepolisian datang ke rumah warga mereka meminta kepada seluruh jaringan solidaritas yang tidak berizin keluar dari rumah. Hal tersebut dilakukan karena mereka menganggap jaringan solidaritas dan warga adalah provokasi.
Pukul 10.20 WIB, polisi datang lagi bersama dengan aparat desa mereka meminta identitas warga dan jaringan soidaritas.
Kemudian, pukul 10.31 WIB sempat terjadi dorong-dorongan dengan aparat, hal tersebut berujung pada penangkap 12 jaringan solidaritas dan dibawa ke kantor PT PP yang kemudian dibawa ke Polres.
Ke-12 nama yang ditangkap berdasarkan rilis yang beredar:
- Andrew Lumban Gaol (Anti-Tank)
- Chandra dari Liga Forum Studi Yogyakarta
- Fahri dari LPM Rhetor UIN
- Imam dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ekspresi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
- Kafabi dari Universitas Islam Negeri Sunan (UIN) Kalijaga
- Mamat dari UIN
- Muslih dari Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA)
- Rifai dari Universitas Mercubuana
- Rimba dari LPM Ekspresi
- Samsul dari LFSY
- Wahyu dari UIN
- Yogi dari Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta.
0 komentar:
Posting Komentar