Rabu, 11 September 2019

Bagaimana Islam Memandang Perampasan Tanah di Urutsewu?


Oleh: Umi Ma'rufah - 11/09/2019

Kiai Imam Zuhdi, tokoh agama Urutsewu, memimpin aksi demonstrasi warga di depan Kantor Bupati Kebumen beberapa jam setelah penyerangan warga-petani oleh TNI AD (Foto: Dokumentasi Urut Sewu Bersatu)

Rabu, 11 September 2019, bentrok antara petani dengan TNI AD terjadi di Desa Brencong, Kecamatan Bulus Pesantren, Kabupaten Kebumen. 

Sebanyak 16 orang korban jatuh di pihak warga, sebagian besar petani. Satu orang warga, Haryanto (38 Tahun) terkena tembakan peluru karet. Satu video yang berhasil direkam oleh warga memperlihatkan pemukulan brutal sepasukan TNI AD berseragam terhadap petani.

Bentrokan ini adalah puncak dari eskalasi konflik yang memanas sejak pertengahan Juli 2019 di wilayah pesisir selatan Kabupaten Kebumen yang lebih dikenal sebagai Urutsewu. Sebelumnya, sejak tanggal 18 Juli 2019, TNI AD berupaya melakukan pemagaran tahap akhir menggunakan beton—yang sebelumnya berupa pagar kawat bertulang di tiga Desa, Desa Entak, Desa Brecong, dan Desa Setrojenar. Upaya ini mendapatkan perlawanan warga.

Pada 27 Juli 2019, sehari setelah warga melaporkan upaya pemagaran sepihak kepada Beka Ulung Hapsara. Komisioner Komnas HAM di Yogyakarta, ratusan warga berkumpul di Desa Brencong. Mereka berhasil memukul mundur satu bego yang dikawal oleh serdadu TNI AD.

Sejarah Perampasan Urutsewu: Klaim Tentara dan Dukungan Negara

Konflik warga dan TNI AD yang terjadi di wilayah Urutsewu pada 11 September 2019 dan pertengahan sampai akhir Juli 2019 tersebut bukanlah konflik baru. Di atas tanah seluas 1.150 hektar yang melintasi 15 desa di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Mirit, Kecamatan Buluspesantren, dan Kecamatan Ambal, masyarakat Urutsewu sejak lama berjuang melawan perampasan tanah yang dilakukan oleh pihak TNI AD. Berulangkali warga berunjuk rasa dan melakukan audiensi untuk mendapatkan kembali haknya.

 Seperti pada 12 Juli 2019, warga melakukan audiensi dengan Bupati Kebumen dan pihak TNI AD yang diwakili oleh Dandim 0709/Kebumen di Pendopo Kabupaten Kebumen. Pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan apapun karena TNI AD bersikukuh tetap membangun pagar sedangkan warga tetap tidak merelakan tanahnya dirampas oleh TNI AD.

Kasus perampasan tanah di Urutsewu bermula dari kedatangan TNI AD di kawasan ini pada tahun 1962. Ketika itu, TNI AD meminta izin kepada pemerintah desa setempat untuk menggunakan tanah warga di kawasan pesisir sebagai tempat latihan militer dan uji coba senjata berat. Kemudian pada 1982 TNI AD mendirikan mess Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang) TNI AD di Desa Setrojenar, di atas bekas tanah bengkok dan tanah rakyat seluas 100 meter kali 200 meter yang mereka beli dari Kepala Desa (Cahyati, 2014). Lambat laun, TNI menggunakan tanah-tanah warga di sekitar mess tanpa melalui proses perizinan. TNI AD hanya memberitahu akan ada latihan sehingga warga diminta untuk tidak beraktifitas di area tersebut.

Pada 1998 TNI AD melakukan pemetaan wilayah secara sepihak dan meminta tandatangan kepala desa dengan berbagai alasan. Menurut catatan kronologi yang dimiliki Urut Sewu Bersatu, hasil pemetaan sepihak itulah yang kelak menjadi dasar yang dipakai TNI AD dalam menguatkan klaim dan membodohi masyarakat.

Pada 2007, TNI AD mengklaim memiliki wilayah pesisir hingga radius 1000 meter dari bibir pantai ketika ada rencana pembangunan JLSS (Jalur Lintas Selatan Selatan). TNI AD ikut meminta ganti rugi atas tanah yang dibebaskan. Tetapi setelah mendapat protes keras dari warga klaim itu berkurang menjadi 500 meter dari bibir pantai.

Peristiwa 16 April 2011 menandai perjuangan berdarah warga Urutsewu dalam mempertahankan tanahnya. Ketika itu warga melakukan aksi blokade jalan masuk tempat latihan. TNI AD membalas aksi warga dengan tindak kekerasan bersenjata. Dikutip dari berita yang diterbitkan oleh mongabay.co.id pada 12 Maret 2015, akibat peristiwa itu, enam petani kena pasal perusakan dan penganiayaan, 13 orang luka-luka, enam luka tembakan peluru karet. Di dalam tubuh petani bersarang peluru karet dan timah. Sebanyak 12 sepeda motor warga dirusak dan beberapa barang, seperti handphone, kamera, dan data digital dirampas paksa tentara.
Kebrutalan ini, dikenal dengan Tragedi Urutsewu.

Tahun 2013 TNI AD mulai membangun pagar permanen. Penolakan yang dilakukan oleh warga tidak digubris oleh TNI dengan tetap melakukan pemagaran. Puncaknya 8 Juli 2015 kembali peristiwa berdarah terulang. Petani yang menolak pemagaran lahan konflik digebuki tentara bersenjata lengkap. Empat menderita luka berat dan belasan lainnya mengalami luka ringan.

Peristiwa demi peristiwa ini membekas dalam ingatan warga sebagai trauma yang menakutkan. Setiap kali ada rencana pemagaran yang hendak dilakukan TNI AD, Kyai Imam Zuhdi dan Kyai Seniman, dua orang yang menjadi korban kekerasan TNI AD seringkali bergidik karena mengingat peristiwa lampau itu. Tetapi yang lebih menakutkan dari itu adalah ancaman hilangnya hak atas tanah yang mereka kelola sebagai sumber penghidupan.

Sebelum kedatangan TNI AD, warga biasa menggembalakan ternak dan bercocok tanam di lahan tersebut. Kini ternak tidak mungkin lagi digembalakan di tanah itu karena kurang aman. Adanya aktivitas latihan tembak pun menyebabkan sering terjadi kerusakan tanaman akibat ledakan peluru. Selain itu ada juga nelayan yang beraktivitas di area pesisir dilarang melaut selama latihan tembak. Tentu hal ini berpengaruh pada penghasilan warga yang berprofesi sebagai petani dan nelayan.

Selain dampak terhadap penghidupan para petani dan nelayan, jarak lokasi latihan dengan pemukiman yang terbilang cukup dekat membuat suara tembakan dan ledakan mengganggu aktivitas belajar. Namun, yang paling berbahaya dari jarak tembak ke pemukiman yang kurang dari 700 meter ini adalah adanya peluru nyasar atau amunisi sisa latihan yang tidak diamankan menyebabkan korban jiwa meninggal dan cacat permanen.

Pada 1998, akibat bekas peluru yang tidak diamankan, lima orang anak meninggal. Seorang warga Desa Entak juga meninggal dunia akibat rumahnya terkena peluru/bom nyasar.

Dengan kondisi yang demikian, Pemerintah justru seperti mengakomodir kepentingan pihak militer. Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kebumen Tahun 2011–2031, wilayah Kecamatan Buluspesantren, Ambal, dan Mirit  diperuntukkan sebagai kawasan pertahanan dan keamanan di samping juga diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan, kawasan pertanian, dan pariwisata. Peruntukan wilayah sebagai kawasan pertambangan ini merupakan angin segar bagi pihak TNI AD yang sebelum adanya Perda RTRW telah memberikan izin kepada PT. MNC (Mitra Niagatama Cemerlang) untuk menambang pasir besi.

Pemerintah pun menyambut baik pengusaha tambang ini dengan menerbitkan IUP Operasi Produksi kepada PT. MNC selama sepuluh tahun.
Pemberian izin ini tentu sangat mengejutkan warga karena sebelumnya tidak ada sosialisasi. Warga kemudian menolak karena mengkhawatirkan dampak lingkungan yang akan terjadi apabila penambangan pasir besi berlangsung. Kekhawatiran ini sangat beralasan karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Tengah 2009–2029 Pasal 55, pantai selatan Jawa masuk di dalam kategori kawasan rawan tsunami (Cahyati, 2014).

Alasan lain ditolaknya penambangan pasir yang masuk ke wilayah Urutsewu oleh warga adalah masuknya Kecamatan Buluspesantren, Ambal, dan Mirit ke dalam kawasan sempadan pantai. Artinya di wilayah ini tidak boleh dilakukan pembangunan kawasan terbangun atau kegiatan yang dapat merusak lingkungan pantai dan sekitarnya. Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.10/Men/2002 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengelolaan Pesisir Terpadu, sempadan pantai adalah daerah sepanjang pantai yang diperuntukkan bagi pengamanan dan pelestarian pantai (Cahyati, 2014). Oleh sebab itu, pemanfaatan dan pengelolaan wilayah ini difokuskan untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi konservasi dan harus steril atau terbebas dari kegiatan pembangunan.

Tanah Urutsewu: Milik Siapa?

Sudah hampir delapan tahun sejak peristiwa berdarah 16 April 2011 belum ada kepastian untuk masyarakat Urutsewu dalam memperoleh haknya atas tanah.

Perjuangan semakin berat ketika BPN pun tanpa penjelasan yang memadai merevisi luasan tanah yang dimiliki oleh warga Desa Entak Kecamatan Ambal sehingga banyak yang berkurang. Dari sebanyak 1193 warga yang mengajukan PTSL pada Bulan Oktober 2018 yang hasilnya diterima pada awal Desember 2018 dan ditarik kembali pada akhir bulan itu juga, baru 33 sertifikat yang dikembalikan dan direvisi.  Seorang warga bernama Sarimin, misalnya, tanahnya berkurang 777 m2, dari semula seluas 922 m2 menjadi 145 m2. Seorang lainnya, Watijo juga demikian. Tanahnya yang sebelumnya adalah seluas 1481 m2, dalam sertifikat yang baru luasannya menjadi 849 m2, berkurang 632 m2. Pihak desa yang merasa apa yang diterima tidak sesuai dengan apa yang diajukan tentu menolak sertifikat hasil revisi itu dan mengembalikannya ke BPN. Sebab desa pun memiliki Letter C sebagai bukti kuat kepemilikan tanah yang juga diakui oleh BPN.

Kronologi kepemilikan tanah di wilayah ini bisa dirunut dari masa pemerintahan Bupati Ambal, R. Poerbonegoro (1830-1871). Pada masa itu telah dilakukan kebijakan yang cukup mendasar yang dalam istilah kebijakan tanah modern disebut sebagai kebijakan landreform sekaligus konsolidasi tanah. Kebijakan yang dimaksud adalah penataan tanah dengan sistem “galur larak”. 

Dalam  peta bidang  tanah yang ada sampai  sekarang,  tampak  sekali sistem  galur larak ini, yakni pembidangan selebar  2-4 meter memanjang  mulai dari tengah  desa hingga  ke selatan  sampai pesisir (banyu asin).   Bidang-bidang tanah tersebut kemudian dibagi kepada masyarakat.

Pada tahun 1920 terjadi kebijakan penggabungan desa-desa di Urutsewu. Sejumlah 2  sampai dengan 4 desa digabung menjadi satu.  kebijakan ini adalah bagian dari kebijakan  Agrarische  Reorganisastie  atau reorganisasi  agraria  yang mengakhiri sistem tradisional apanase-bekel di vorstenlanden (wilayah kerajaan). Atau dalam bahasa lokal kebumen disebut dengan istilah Blengketan. Pada tahun 1922 dilakukan pengukuran pemetaan serta pengadministrasian tanah pada masing-masing desa hasil blengketan yang dikenal dengan istilah klangsiran siti (pengukuran tanah) yang  meliputi pencatatan  tanah milik perorangan,  tanah bengkok  dan kas desa  yang dalam perkembangannya dimasukan dalam Buku Desa  atau yang dikenal Dengan istilah Buku C DESA.  Kemudian dikenal istilah tanah D I, DII, DIII, DIV dan DV.

Klangsiran dilakukan per-sepuluh tahun. Pada tahun 1932 dilakukan pengukuran kembali atau klangsiran tahap II. Pengukuran kali ini dilakukan oleh mantri klangsir, dengan pelibatan masyarakat Urutsewu. Kali ini pengukuran dimaksudkan untuk membuat klasifikasi tanah  berdasarkan penggunaannya sehingga dari situ diketahui besaran pajaknya. 

Klangsiran ini menghasilkan 4 kelas nilai tanah yakni tanah pekarangan (kategori ati), tanah sawah/lahan basah (kategori daging), tanahpesisir/lahan  kering  (kategori  balung),  dan  tanah  batas  desa  (kategori  kulit).

Demikian kategorisasi tanah yang oleh masyarakat dimaknai sebagai kesatuan tubuh bumi.  

Penamaan  dan  pemaknaan  tersebut  adalah  bentuk  kedekatan  akses  dan interaksi atas tanah oleh masyarakat, baik dalam bentuk penguasaan maupun pemilikan. Dari sini kemudian tanah-tanah tersebut dikeluarkan pajaknya (tanah pemajegan). Penarikan pajak terus dilakukan menggunakan pethuk sampai dengan tahun 1960-an. Sebagai misal, di Setrojenar, tanah pesisir masuk dalam Klas D V.

Apa yang dilakukan TNI AD sebetulnya hanya melanjutkan penguasaan illegal kawasan pesisir selatan untuk kawasan militer, sebagaimana dilakukan oleh Pemerintah Belanda pada 1937 dan tentara Jepang pada 194–dua penjajah utama Bangsa Indonesia. Ketika itu, Pemerintah kolonial Belanda menggunakan hasil klangsiran tahun 1937 untuk mengklaim tanah di sepanjang pesisir selatan Urutsewu dengan ditandai pal.

Masyarakat Urutsewu menyebutnya sebagai “tanah kumpeni”. Klaim tanah dari pal ke selatan dengan jarak +- 150-200 meter tersebut ditolak oleh warga sehingga mereka menjuluki penanda tersebut sebagai pal budheg (‘pal yang tidak didengarkan’).

Masyarakat telah menguasai tanah di bibir pantai itu untuk membuat garam yang memang terkenal sejak dulu di wilayah ini. Terlebih pernah terjadi transaksi jual-beli atas tanah pesisir ini pada masa itu serta telah dikenalnya bukti kepemilikan tanah berupa “Letter C” (Cahyati, 2014). Tanah yang sah menjadi milik TNI AD hanya bekas tanah bengkok dan tanah rakyat yang dibeli dari kepala Desa Setrojenar di mana mess Dislitbang TNI AD berdiri.

Respon Islam Atas Konflik Urutsewu

Menurut pandangan Islam, apa yang dilakukan oleh TNI AD dalam hal ini perampasan tanah adalah tindakan yang haram dan sangat tidak dibenarkan oleh Agama. Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW berikut ini.

Yahya bin Ayyub, Qutaibah bin Sa’id, dan Ali bin Hujr telah memberitahukan kepada kami, mereka berkata, Isma’il –Ibnu Ja’far- telah memberitahukan kepada kami, dari Al-‘Ala’ bin Abdurrahman, dari Abbas bin Sahl bin Sa’ad As-Sa’idi, dari Sa’id bin Zaid bin Amr bin Nufail, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah dengan zhalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh lapis bumi kepadanya di Hari Kiamat”. (HR. Muslim: 4108).

Imam An-Nawawi dalam syarahnya mengatakan, hakekat pengalungan dalam hadits di atas terdapat beberapa kemungkinan mengenai maknanya; Pertama, orang tersebut akan dipaksa mengangkat tanah yang dirampasnya; 

Kedua, tanah itu akan diubah oleh Allah menjadi semacam kalung yang diletakkan di lehernya. Arti ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala: “…Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat…” (QS. Ali Imran: 180); 

Ketiga, dosa orang yang merampas tanah itu akan melekat pada dirinya sebagaimana kalung yang melekat di leher pemakainya. Hadits ini mengandung beberapa pelajaran berharga, yaitu pengharaman perbuatan zhalim, pengharaman merampas sesuatu di mana pelakunya mendapat dosa besar, dan penjelasan bahwa adanya perampasan tanah.

Hadits ini merupakan bentuk gugatan Nabi –dan tentu saja Agama Islam terhadap siapa saja yang bertindak zhalim dan merampas tanah milik orang lain. Maka TNI AD yang mengklaim secara sepihak tanah milik warga di kawasan Urutsewu merupakan perampas tanah. Terlebih, itu dilakukan secara paksa dan diwarnai tindak kekerasan maka dapat dikategorikan sebagai perbuatan zhalim. Oleh sebab itu apa yang dialami oleh warga Urutsewu ini patut mendapat pembelaan dari semua pihak terutama kaum muslimin.

Bagi penulis, membela kaum yang lemah atau dilemahkan adalah sebuah bentuk jihad. Sebagaimana firman Allah SWT: Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo`a: “Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari sisi Engkau!” (Annisa: 75).

Tafsir Lengkap Departemen Agama menjelaskan, dalam ayat ini terdapat dorongan yang kuat agar kaum Muslimin berperang di jalan Allah untuk membela saudara-saudara mereka yang tertindas dan yang berada dalam cengkeraman musuh, karena mereka lemah dan tidak berdaya baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak. Keamanan mereka terancam. Mereka tidak mampu membebaskan diri dari cengkeraman musuh, mereka ditindas dan dianiaya oleh penguasa-penguasa yang zalim, mereka tidak berbuat apa-apa selain berdoa memohon pertolongan dan perlindungan dari Allah. Allah mendorong untuk berperang dengan cara yang lebih mendalam, mengetuk pintu hati nurani setiap orang yang masih memiliki perasaan dan keinginan yang baik, dengan menyebutkan keuntungan dan tujuan murni dari peperangan menurut Islam.

Selain itu, dalam hal penggunaan tanah, Islam sangat menganjurkan agar tanah lebih dimanfaatkan untuk menanam tanaman yang memberikan manfaat bagi semua makhluk hidup. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu tanaman tersebut dimakan oleh burung atau manusia atau hewan ternak, melainkan hal itu bernilai sedekah baginya.” (HR. Bukhari).

Ibn Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa hadis di atas menunjukkan keutamaan menanam tanaman dan mengelola tanah bagi kemanfaatan manusia. Lebih jauh lagi ia menjelaskan bahwa manfaat dari tanaman dan tanah yang dikelola akan membawa pahala dan kebaikan bagi penanam atau pengolahnya jika dimanfaatkan oleh orang lain, bahkan hewan sekalipun (Akmaluddin, 2017).

Betapa pentingnya kita menjaga lingkungan dan dianjurkan untuk tetap menanam bahkan ketika kiamat telah ada di depan mata. dari Anas bin Malik berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Jika tiba hari kiamat sedang pada tangan dari kalian bibit pohon kurma maka tanamlah” (HR. Ahmad). Al- Ṣan‘ānī (w. 1182 H) mengatakan bahwa hadis di atas merupakan anjuran dan dorongan agar seseorang melestarikan lingkungannya dan menjaganya sampai akhir hayat, bahkan hingga dunia ini musnah (Akmaludin, 2017).

Dengan demikian benarlah dalam pandangan Islam, mengenai sikap warga yang tetap mempertahankan tanahnya agar senantiasa dapat ditanami dan memberikan manfaat bagi semua makhluk hidup. Dan tetap benar bahwasanya sikap masyarakat untuk menolak tambang pasir besi di wilayah Urutsewu karena itu merupakan bagian dari upaya menjaga lingkungan dari kerusakan. Maka kita pun harus yakin bahwa apa yang diperjuangkan oleh masyarakat Urutsewu adalah hal yang benar dan wajib dibela. Jika mengingat ucapan Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari bahwa petani adalah penolong negeri, maka sudah seharusnya kita membersamai para petani yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Sumber Tulisan:

Wawancara langsung ke Kyai Seniman dan perangkat Desa Entak.
Catatan Kronologi milik Urutsewu Bersatu diperoleh dari Kang Widodo Sunu Nugroho).
Devy Dhian Cahyati, Konflik Agraria di Urut Sewu Pendekatan Ekologi Politik, Yogyakarta: STPN Press, 2014.
Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim (Jilid 7), Terj: Darwis, Muhtadi, Fathoni Muhammad, Jakarta Timur: Darus Sunnah Press, Cet. 2, 2013.
Akmaluddin, Pesan Profetik Lingkungan dalam Hadits, Jurnal Penelitian Vol. 14 No. 2, 2017.
Tafsir Lengkap Departemen Agama dalam Aplikasi Qur’an in Word.

0 komentar:

Posting Komentar