Jumat, 20 September 2019

Pakar UGM: RUU Pertanahan Abaikan Hak Bangsa dan Buka Peluang Korupsi

Selasa 03 September 2019, 07:15 WIB | Usman Hadi

Ilustrasi, kasus sengketa tanah (Ari Saputra/detikcom)

Yogyakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, yang rencananya akan segera disahkan, dianggap masih inkonsisten dan tak berpihak kepada masyarakat kecil. RUU ini justru dinilai berpotensi mengabaikan hak bangsa dan membuka peluang korupsi.
"RUU ini (RUU Pertanahan) belum berpihak pada masyarakat yang lemah posisi tawarnya," tutur Guru Besar Fakultas Hukum UGM Yogyakarta Prof Maria SW.
Hal itu disampaikan Maria dalam diskusi RUU Pertanahan di gedung seminar University Club UGM bertajuk 'ATR/BPN Goes to Campus', Senin (2/8/2019). Hadir dalam acara tersebut Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Himawan Arif.

Maria mengatakan RUU Pertanahan yang hendak disahkan kalangan legislatif terkesan ingin mereduksi pasal-pasal yang ada di Undang Undang Pokok Agraria (UUPA). Ia mencontohkan dalam RUU Pertanahan tidak disebutkan hak bangsa.
"Di RUU ini tidak mengatur hak bangsa, meski negara punya hak mengatur dan mengolah, (tetap) bertanggung jawab untuk bangsa," sebutnya.
Bukan hanya itu, dalam RUU ini juga disebutkan bahwa menteri berhak mengolah dan memanfaatkan tanah negara lewat aturan yang dibuatnya. Maria menganggap aturan tersebut membuka peluang munculnya penyelewengan dan korupsi.

"RUU ini bisa membuka peluang korupsi, bahkan kewenangan pelaksanaan (pemanfaatan tanah negara) tidak menyebut oleh siapa. Artinya, objek yang diatur ada, dan subjek yang mengatur kok nggak ada," ungkapnya.


Pakar agraria UGM lainnya, Prof Nur Hasan Ismail, menyebut masih ada sejumlah inkonsistensi dalam RUU Pertanahan. Sementara itu, isi RUU Pertanahan tidak menyinggung soal kepemilikan bersama hak atas tanah.

"Harus ada tim khusus yang mencermati konsistensi pasal-pasal dalam RUU ini," terangnya.

Himawan Arif menyebutkan kini hanya tinggal dua item yang akan didiskusikan sebelum RUU Pertanahan disahkan. "Presiden meminta agar, sebelum periode DPR ini selesai, RUU sudah disahkan," ujarnya.

Himawan mengklaim keberadaan RUU Pertanahan ini akan memperkuat UUPA, dan RUU ini diyakini bisa mengatasi berbagai permasalahan pertanahan, seperti persoalan ketimpangan lahan, sengketa pertanahan, dan konflik perbatasan.
(ush/mbr)

0 komentar:

Posting Komentar