This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 26 November 2014

Akses ke Tapak Pabrik Semen Rembang Diblokir Puluhan Ibu

Rabu, 26 November 2014 | 09:16 WIB
Terlihat ibu-ibu memblokir akses masuk ke tapak pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di wilayah hutan Desa Kadiwono Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, Rabu (26/11/2014) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. (Foto:Pujianto)

BULU, mataairradio.com - Sekitar 25 orang ibu-ibu memblokir akses masuk ke tapak pabrik milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di wilayah hutan Desa Kadiwono Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, Rabu (26/11/2014) pagi sekitar pukul 06.30 WIB.
Akibatnya, para pekerja serta mobilisasi alat dan bahan ke tapak pabrik semen menjadi terhalang. Sebagian dari pekerja yang mestinya merampungkan pekerjaan pembangunan pabrik pagi itu terpaksa berhenti di pertigaan menuju ke arah tapak.
Joko Prianto, tokoh pendamping para ibu yang selama ini menghuni tenda penolakan rencana penambangan dan pendirian pabrik semen di wilayah Kecamatan Gunem menyebut, aksi blokir ini sebagai puncak dari kejengahan atas sikap Pemerintah yang dianggap tidak peduli dengan aspirasi mereka.
“Rekomendasi dari Komnas HAM tidak dihiraukan. Kita juga sudah surati Presiden dan 18 instansi di Jakarta minggu lalu. Saat itu, Pemerintah kami minta untuk memberesi persoalan soal semen dalam seminggu. Ini sudah jatuh tempo,” katanya.
Sikap dari Plt Bupati yang dianggap menutup mata dengan tidak merespon positif rekomendasi Komnas HAM, juga disebutnya semakin membuat para penolak pendirian pabrik semen merasa tidak pedulikan sedikit pun.
“Ketika sudah lima bulan, Pemerintah tidak merespon sedikit pun. Bupati Rembang juga sudah menutup mata, tidak peduli. Itu juga alasan ibu-ibu menggunakan caranya sendiri untuk menghentikan pabrik semen,” tegasnya.
Dia menekankan, aksi blokir akses menuju tapak pabrik semen akan berlanjut hingga tuntutan mereka untuk menghentikan sementara pendirian pabrik semen dan menarik alat berat, dipenuhi.
“Aksi ini ya sampai alat berat ditarik dan pendirian pabrik semen dihentikan sementara seperti rekomendasi Komnas HAM,” tandasnya.
Sementara itu, personel polisi dari Polsek Gunem dan Bulu tampak turun tangan melakukan pengendalian massa di lapangan.
Penulis: Pujianto | Editor: Pujianto
http://mataairradio.com/berita-top/pabrik-semen-rembang-diblokir

Kamis, 20 November 2014

Petani Sumut Duduki Kementerian Agraria

Rimanews - Sebanyak 45 dari 11 kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang menjadi korban konflik agraria menduduki kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kamis (20/11), menuntut bertemu dengan Menteri Ferry Mursyidan Baldan.  

Sejak pukul 16.00 WIB, puluhan petani yang datang jauh-jauh menggunakan truk dan kapal laut itu tidak berhasil bertemu dengan Ferry Mursyidan yang juga merupakan politisi dari partai NasDem. Perwakilan petani yang tergabung di Komite Revolusi Agraria (KRA), Syamsu Hilal mengadukan adanya mafia tanah yang meyerobot lahan warga Sumatera Utara.  

Akibatnya, kata Syamsu, tanah warga yang sudah dikelola puluhan tahun saat ini dimiliki PT Perkebunan Nasional (PTPN) II, III dan IV serta perkebunan swasta dengan terbitnya surat Hak Guna Usaha (HGU). "Saya ingin ketemu menteri, bukan perwakilan. Karena dia yang punya keputusan," tegasnya di lokasi.  Hingga saat ini puluhan petani tetap bersikeras untuk menemui menteri. Namun, Rimanews mendapatkan informasi Ferry Mursyidan masih berada di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat untuk menghadiri suatu acara. 
Update : Wisnu Cipto Nugroho | Sumber : Rimanews

Gubernur Jateng akan intervensi pendirian pabrik Semen Gombong

Reporter : Chandra Iswinarno | Rabu, 20 November 2013 14:32
 
Ganjar Pranowo sidak warga Merapi. ©2013 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyatakan akan mengintervensi rencana pembangunan pabrik semen PT Gombong di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan Kebumen Jawa Tengah. Intervensi tersebut akan dilakukannya lewat hasil analisis dampak lingkungan (Amdal).

"Ya intervensi kami hanya bisa dilakukan di Amdal. Jika ternyata hasil Amdal-nya tidak, ya nggak. Kalau hasilnya iya, ya," katanya usai menghadiri perayaan hari pangan sedunia ke 33 di Kompleks Gelora Goentoer Darjono, Rabu (20/11).

Ganjar mengatakan saat ini jangan terjebak pada karst atau bukan karst. Ganjar mengungkapkan seringkali berdebat tentang rencana pembangunan di daerah karst, tetapi ternyata setelah diselidiki bukan daerah karst, dan juga terjadi sebaliknya. Karena itu, Ganjar meminta pengusaha dan masyarakat sekitar agar jangan terburu-buru.
"Karena itulah, kuncinya sebenarnya ada pada hasil Amdal," ujarnya.

Saat ditanya tentang Kawasan Karst di Gombong Selatan yang selama ini menjadi daerah lindung, Ganjar mengatakan jika benar menjadi wilayah lindung seharusnya tidak bisa diperbolehkan. "Kalau masuk wilayah lindung ya nggak bisa, karena itu adalah tata ruang yang menjadi kontrol kendali. Jangan sampai nantinya dinegosiasikan tata ruang menjadi tata uang," ujarnya.

Sebelumnya, Site Manager PT Semen Gombong, Tineke Sunarni mengatakan saat ini semua keputusan tergantung Badan Lingkungan Hidup (BLH). Saat ini, ia mengaku masih menunggu proses yang Amdal yang sedang dilakukan di provinsi, meski pada tahun 1996 sudah ada Amdal dari pemerintah.

"Sebenarnya pada tahun 1996, kami sudah memiliki Amdal. Tetapi karena terhambat krisis moneter, tidak jadi dibangun. Sekarang kami harus mengulang prosesnya dari awal dan saat ini masih menunggu proses Amdal, karena rencana pembangunan pabrik semen ini bergantung pada hasil Amdal di Provinsi," ujarnya.

Dari Analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) PT Semen Gombong di tahun 1996, anak usaha PT Medco berencana menambang bukit kapur Gombong selatan. Dari perencanaan tersebut, perbukitan karst di Gombong Selatan akan ditambang hingga 200 tahun ke depan dengan kapasitas produksi mencapai 1,8 - 2 juta ton per tahun.

Saat ini, pabrik PT Semen Gombong sudah berlokasi di Desa Nogoraji Kecamatan Buayan dengan persiapan lahan seluas 50 hektare. Sedangkan, lahan yang akan ditambang mencapai 501 hektare dengan rincian luas bukit kapur yang akan ditambang 271 hektare dan untuk tambang tanah liat sebagai campuran bahan semen, mencapai sekitar 231 hektare. Kedua lahan tersebut berada di Kecamatan Buayan dan Rowokele.
[hhw]
 
http://www.merdeka.com/peristiwa/gubernur-jateng-akan-intervensi-pendirian-pabrik-semen-gombong.html

Rabu, 05 November 2014

MK hapus hak negara sewakan lahan ke petani

MERDEKA.COM. Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 59 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Putusan ini menghapus adanya hak sewa lahan milik negara kepada petani.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/11).

Pasal 59 UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memuat ketentuan yang mewajibkan negara memberikan kemudahan bagi petani untuk mendapat lahan pertanian dalam bentuk hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan. Dengan adanya putusan ini, frasa 'hak sewa' tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

"Frasa 'hak sewa' dalam pasal dimaksud bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Hamdan.

Dalam putusan ini, MK memandang sewa menyewa lahan negara yang dilakukan oleh negara kepada petani merupakan praktik berdasarkan politik hukum peninggalan Hindia Belanda. Praktik ini sudah lama ditinggalkan sejak terbitnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

"Menurut Mahkamah hal demikian bertentangan dengan prinsip pemberdayaan petani yang dianut dalam UUPA yang melarang sewa menyewa tanah antara negara dengan warga negara," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi membacakan pendapat MK.

Selain itu, menurut Fadlil, UU tersebut juga mewajibkan negara memberikan lahan negara bebas seluas dua hektar kepada masing-masing petani untuk diolah. Tetapi, hal itu harus dilakukan secara selektif.

"Pemberian lahan sebesar dua hektar tanah negara bebas kepada petani harus mempriotaskan kepada petani yang betul-betul belum memiliki lahan pertanian dan bukan diberikan kepada petani yang cukup kuat dan telah memiliki lahan," kata dia.

Permohonan ini diajukan oleh sejumlah LSM yang fokus pada isu kemandirian ekonomi dan pertanian seperti Serikat Petani Indonesia dan Konsorsium Pembaharuan Agraria. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal dimaksud lantaran bertentangan dengan upaya penguatan petani untuk menciptakan kemandirian ekonomi di sektor pertanian.


sumber https://id.berita.yahoo.com/mk-hapus-hak-negara-sewakan-lahan-ke-petani-122157512.html

Petani Tak Perlu Sewa Lahan Pemerintah untuk Pertanian

Dedy Priatmojo, Nila Chrisna Yulika Rabu, 5 November 2014
 
VIVAnews - Petani Indonesia kini bebas menggunakan tanah milik pemerintah untuk dikelola sebagai lahan pertanian. Sebab, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal 59 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani pada Rabu 5 November 2014.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa petani memperoleh lahan pertanian dan diberikan dalam bentuk hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.

Gugatan itu diajukan oleh beberapa organisasi diantaranya Aliansi Petani Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan, Yayasan Bina Desa Sadajiwa.

Padahal pada pasal 58 ayat 1 disebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan jaminan luasan lahan Pertanian.

Mahkamah mengatakan, bahwa sewa menyewa tanah antara negara dengan warga negara khususnya petani adalah politik hukum yang sudah ditinggalkan sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sejatinya, aturan tersebut merupakan peninggalan Hindia Belanda yang bersifat eksploitatif terhadap rakyat.

Namun jika negara melakukan sistem sewa, hal itu justru bertentangan dengan prinsip pemberdayaan petani yang dianut dalam UUPA yang melarang sewamenyewa tanah antara negara dengan petani.

Menurut Mahkamah, negara dapat saja memberikan izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan kepada petani terhadap tanah negara bebas yang belum didistribusikan kepada petani, tapi negara atau pemerintah tak boleh menyewakan tanah tersebut kepada petani.

"Sewa menyewa tanah antara negara atau Pemerintah dengan petani bertentangan dengan prinsip pengelolaan bumi dan air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Hakim MK, Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan keputusan.

Dilain hal, MK menolak permohonan pemohon yang meminta agar tanah pemerintah yang diredistribusi kepada petani menjadi hak milik petani. Sebab, pemberian hak milik kepada petani atas tanah negara bebas yang menjadikan kawasan pertanian sangat berpotensi akan mengubah kebijakan politik negara untuk mempertahankan suatu kawasan pertanian menjadi kawasan non pertanian.

Apabila diberikan hak milik kepada para petani, maka itu akan dimiliki secara turun temurun dan bebas untuk dialihkan, dan diperjualbelikan yang pada akhirnya juga dapat mengubah peruntukan kawasan pertanian menjadi peruntukan yang lain sehingga akan mengurangi kawasan pertanian.

Pemberian hak milik kepada petani, kata Ahmad memang akan memberikan kepastian kepada para petani untuk memiliki tanah, tetapi dalam hal ini pemberian hak milik tersebut akan mengancam upaya negara untuk mempertahankan suatu kawasan sebagai kawasan pertanian.

Tanpa diberikan hak milik para petani pun dapat diberdayakan untuk memanfaatkan kawasan pertanian tersebut dengan memberikan izin pengelolaan, izin pengusahaan, dan izin pemanfaatan.

Penguatan Petani


Kemudian, mengenai gugatan pasal 70 ayat, Mahkamah berpendapat penguatan kelembagaan petani memang sangat perlu dilakukan oleh negara dalam rangka pemberdayaan petani, untuk itu bisa saja negara membentuk organisasi-organisasi petani dengan tujuan memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani, namun tidak dapat diartikan bahwa negara mewajibkan petani harus masuk dalam kelembagaan yang dibuat oleh pemerintah atau negara tersebut.

Petani, kata Ahmad, harus diberikan hak dan kebebasan untuk bergabung atau tidak bergabung dengan kelembagaan petani bentukan pemerintah dan juga dapat bergabung dengan lembaga bentukan petani sendiri.

Atas pertimbangan itu, Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa frasa "sewa" dalam pasal 59 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian pada pasal 70 ayat 1 mengenai kelembagaan petani, bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai "termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh petani". Sehingga pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga. Pasal 70 ayat (1) selengkapnya menjadi, "Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri atas: a.Kelompok Tani; b. Gabungan Kelompok Tani, c. Asosiasi Komoditas Pertanian, dan d. Dewan Komoditas Pertanian Nasional, serta kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani".

Sementara kata berkewajiban dalam pasal 71 itu bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga padal 71 selengkapnya menjadi "Petani bergabung dan
berperan aktif dalam Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)".

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Hamdan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon, Beni Dikty Sinaga menggugat UU Perlitan ini karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga menyebabkan adanya pelangaran hak asasi petani. Norma tersebut tidak meredistribusi tanah kepada petani sehingga tidak ada jaminan kepastian hak atas tanah bagi petani. Pasalnya, norma tersebut hanya mengatur tentang konsolidasi tanah, tanah terlantar dan tanah negara bebas yang bisa diredistribusi kepada petani.

Tanah itu tidak menjadi hak petani tetapi hanya hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin pemanfaatan.

Hak sewa berarti petani penggarap membayar sewa terhadap negara sebagai pemiliknya. Tentunya hal tersebut menyulitkan petani untuk memperoleh kehidupan yang layak, mengingat petani merupakan masyarakat yang kurang mampu membayar sewa dan perizinan. Perlakuan itu akan menjerumuskan petani dalam perangkap lintah darat dan sistem ijon.

UU ini juga mengabaikan bentuk kelembagaan petani katena keyentuian yersebut diangap sebagai bentuk praktek korporatisme negara di mana pemerintah memfasilitasi terbentuknua dan menentukan bentuk lembaga petani.

Petani hanya diperbolehkan berorganisasi dalam wadah yang sudah ditentukan negara. Pemohon juga menganggap bahwa pemerintah telah mengintervensi hak petani untuk bebas menentukan atau ikut serta dalam keanggotaan ataupun menjadi pengurus organisasi dalam kehidupan bermasyarakat. (ren)


Sumber:  http://m.news.viva.co.id/news/read/555264-petani-tak-perlu-sewa-lahan-pemerintah-untuk-pertanian

Selasa, 04 November 2014

PABRIK SEMEN REMBANG : Walhi: 607.198 Orang Bakal Kena Dampak!

Kamis, 06/11/2014 | Rini Yustiningsih | JIBI/Solopos/Antara

Ilustrasi (JIBI/Solopos/Antara)
Solopos.com, SEMARANG–Pembangunan pabrik semen Rembangmasih jadi kontroversi. Kegiatan operasional pabrik PT Semen Indonesia di Kabupatan Rembang yang saat ini masih dalam proses pembangunan dikhawatirkan menyebabkan 607.198 orang penduduk di sekitarnya akan menerima dampak buruknya.
Hal tersebut disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam gugatan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Kamis (6/11/2014).
Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu mengatakan ribuan warga tersebut tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Rembang.
“Kegiatan pabrik ini nantinya dikhawatirkan menyebabkan warga terdampak ini kekurangan air,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Husein Amin Effendi tersebut.
Menurut dia, potensi air yang hilang akibat aktivitas penambangan pabrik semen tersebut diperkirakan mencapai 51 juta liter.
Ada area yang terdampak akibat kegiatan penambangan dan operasional pabrik tersebut mencapai 3.020 hektare.
“Dari kawasan seluas itu, 131,5 hektare di antaranya merupakan kawasan karst,” katanya.
Dalam perkara tersebut, Walhi bersama warga Kabupaten Rembang yang tinggal di sekitar proyek pabrik semen tersebut meminta PTUN membatalkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang ijin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Rembang.
Menurut Muhnur, SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/17/2012 tersebut bertentangan dengan sejumlah Undang-undang.
Beberapa aturan yang bertentangan dengan SK gubernur tersebut antara lain Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang rencana tata ruang wilayah nasional, dan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 6 tahun 2010 tengtang RTRW.
Usai pembacaan gugatan oleh Walhi sebagai penggugat, hakim memberi kesempatan pihak tergugat, masing-masing Gubernur Jawa Tengah dan PT Semen Indonesia untuk menyampaikan tanggapan.
Gubernur Jawa Tengah yang wakili oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah dan PT Semen Indonesia sebagai pihak tergugat intervensi akan menyampaikan tanggapan pada sidang dua pekan mendatang.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto menegaskan bahwa pembangunan pabrik semen di Rembang tidak akan menghilangkan sumber air karena jarak dan kedalaman area penambangan jauh dari sumber air.
Ia memberi bukti hingga saat ini di lokasi penambangan di Gresik, Jawa Timur, yang beroperasi sejak 1957 hingga 2007 tidak mengalami kekurangan air. Begitu pula di pabrik semen di Padang yang berdiri sejak 1910 hingga sekarang juga tidak ada masalah air.
http://www.solopos.com/2014/11/06/pabrik-semen-rembang-walhi-607-198-orang-bakal-kena-dampak-550332