This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 26 Juli 2016

Pembahasan Reforma Agraria Jalan di Tempat

Selasa, 26 Juli 2016 | 17:30 WIB

Warga Desa Cot Mee dan Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh Mengacam akan boikot Pemilukada 2017 mendatang jika pemerintah kabupaten setempat tidak segera menyelesaikan sengketa lahan Desa dengan perusahaan sawit serta membebaskan empat warga yang telah ditangkap karena dituduh tanpa bukti melakukan pembakaran dan pengrusakan barak milik perusahaan perkebunan sawit PT Fajar Baizuri. “kami akan boikot pemilu jika pemerintah tidak menyeselesaikan sengketa lahan Desa dan membebaskan empat warga kami yang ditangkap tanpa bukti”, kata Sidiono, warga Cot Mee kepada wartawan, Kamis (28/04/2016).  KOMPAS.COM/ RAJA UMAR "MEULABOH KOMPA.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Program nasional pemerintah Reforma Agraria dinilai tidak berjalan atau bahkan cenderung "tenggelam", baik di tingkat pembahasan maupun implementasi. Padahal, reforma agraria bertujuan untuk mengurangi konflik akibat permasalahn lahan.

Dengan kurang efektifnya Reforma Agraria ini, ketimpangan di masyarakat semakin parah, yakni dari total 26,14 juta rumah tangga petani, sebanyak 56,12 persennya adalah petani gurem.

Hal ini berbanding terbalik dengan 10 korporasi besar yang menguasai ratusan hingga ratusan hingga ribuan hektar tanah.

"Setelah (para menteri) dilantik memang ada langkah-langkah. Mulai dari 27 Februari 2015, Presiden Jokowi (Joko Widodo) memimpin rapat terbatas untuk mendistribusikan lahan 9 juta hektar," ujar Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin saat diskusi "Membongkar Ketimpangan, Membagi Kesejahteraan, Reforma Agraria di Era Jokowi-JK", di Gedung Dewan Pers, Selasa (26/7/2016).

Ia menyebutkan, rapat saat itu menghasilkan keputusan bahwa tanah yang didistribusikan antara lain dari hutan produksi yang dapat dikonversi. Tanah-tanah ini kemudian akan dialokasikan menjadi perkebunan tebu, sawit dan kedelai.

April 2015 ada penandatanganan kesepakatan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) terkait redistribusi tanah untuk ketahanan pangan dan program transmigrasi.

Kemudian, penandatangan kesepakatan ini berlanjut pada terbitnya Peraturan Bersama 4 Menteri untuk penyelesaian tanah di kehutanan.

Tidak lama setelah itu juga Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan dinyatakan masuk prioritas Prolegnas DPR, dan terakhir ATR/BPN menyiapkan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Reforma Agraria.

"Itu semua terjadi pada 2015. Lalu tiba-tiba senyap. Hampir tidak ada pembicaraan itu lagi sekarang. Perpres belum ada, kemudian rencana-rencana itu juga tidak jelas. Itu kan baru rencana," tandas Iwan.


Penulis: Arimbi Ramadhiani
Editor : Hilda B Alexander

http://properti.kompas.com/read/2016/07/26/173000721/Pembahasan.Reforma.Agraria.Jalan.di.Tempat

Senin, 25 Juli 2016

Keraton Yogyakarta Terlibat dalam Siasat Menjebak Dipanagara?

2016 / Juli / 25  
Mahandis Y. Thamrin*

Catatan lawas dan misterius dari balik tembok Keraton Yogyakarta mengungkapan menit-menit akhir Perang Jawa yang memalukan.   

Para prajurit Keraton Yogyakarta, dari berbagai kesatuan wilayah, bersiap melakukan upacara Grebeg Syawal yang digelar pada 1 Syawal setiap tahunnya, menandai berakhirnya bulan Ramadhan (kalender Hijriyah) atau Pasa (kalender Jawa). (Mahandis Y. Thamrin)

Perang Jawa berakhir dengan cara yang memalukan. Pemberontakan Dipanagara mengakhiri titimangsa lama di Jawa. Terbentanglah untaian panjang titimangsa baru: Penjajahan sejati di Tanah Jawa, sebuah masa getir dengan dera tanam paksa dan gilasan roda modal swasta.

Dipanagara menjalani kehidupan yang tragis sebagai tawanan perang yang terhormat. Selama persinggahan hingga ke tempat pengasingannya yang terakhir, dia tidak pernah ditempatkan dalam jeruji penjara. Belanda memberikan kamar hunian dalam Fort Amsterdam di Manado, dan Fort Rotterdam di Makassar. Seluruh biaya Perang Jawa dan biaya hidup Dipanagara menjadi tanggungan Keraton Yogyakarta. Dia wafat dalam kemiskinan pada hari Senin, 8 Januari 1855 dalam usia 69 tahun. Hingga akhir hayatnya, pangeran itu tetap memilih disapa dengan Ngabdulkamid. Musuh bebuyutannya, Letnan Jenderal Hendrik Merkus de Kock, wafat sepuluh tahun lebih dahulu.

Dipanagara merupakan sosok kontroversial. Bagi Belanda, dia merupakan sosok yang mewakili perlawanan terhadap kolonialisme, lewat Perang Sabil. Sementara bagi Indonesia, dia merupakan sosok yang tidak disukai oleh Keraton Yogyakarta karena dianggap sebagai pengkhianat. Bahkan, pemberontakan Dipanagara telah membuat Keraton Yogyakarta nyaris disirnakan oleh Belanda.

Di Keraton Yogyakarta, saya sowan kepada Kanjeng Raden Tumenggung Jatiningrat. Dia merupakan cucu Sultan Kedelapan, sesepuh yang bertutur santun dan berhati-hati. Kami berbincang di tempat kerjanya sebagai Pengageng Tepas Dwarapura. Jatiningrat membacakan cuplikan naskah berbahasa Jawa, yang selama ini tersimpan rapat di dalam keraton. Dia baru berani mengungkapkan isi naskah itu kepada saya karena menurutnya zaman sudah berubah. Hasil analisanya soal naskah tersebut, dia menduga bahwa Keraton Yogyakarta turut terlibat dalam penjebakan Dipanagara di Magelang.
“Masa lalu kita akui bahwa perselisihan membuat satu trah tersisihkan. Sejarah yang baik adalah sejarah yang bisa memberikan pendidikan bagi penerus sejarah. Memang susah bicara apa adanya, dan sering apa adanya itu memerlukan waktu.”
Naskah tersebut mengisahkan bahwa Raden Tumenggung Danukusuma II “sekonyong-konyong” keluar dari keraton. Dia merupakan, ipar Dipanagara. Setelah Dipanagara bergelar Sultan Ngabdulkamid, Danukusuma II diwisuda menjadi patihnya yang bergelar Raden Adipati Abdullah Danureja.

Selepas Dipanagara kesepian karena ditinggalkan para panglima perang dan saudaranya, Abdullah berinisiatif berembuk dengan De Kock, tutur Jatiningrat. Abdullah meminta De Kock untuk segera mengadakan perdamaian di loji Karesidenan Magelang. Pada hari yang ditentukan, Dipanagara dan De Kock berada di kamar depan, demikian kisahnya, sementara Abdullah datang lebih dahulu di kamar belakang. Usai Dipanagara ditangkap, dia pergi menghadap ke Keraton lagi. Kemudian, dia bergelar Kanjeng Adipati Danuningrat.

Jatiningrat menduga bahwa Abdullah sengaja diselundupkan dalam misi rahasia, bukan atas inisatif pribadi, karena buktinya dia kembali ke keraton lagi. “Ini rembuk negara, bukan perorangan,” ucapnya. “Ini sesuatu yang patut dipertimbangkan.”

“Ini sumber keraton yang mengatakan seperti itu,” ujar Jatiningrat. Ketika saya desak siapa penulisnya, sambil tersenyum dia menolak menyebutkannya.  “Masa lalu kita akui bahwa perselisihan membuat satu trah tersisihkan. Sejarah yang baik adalah sejarah yang bisa memberikan pendidikan bagi penerus sejarah itu,” ujarnya. “Memang susah bicara apa adanya, dan sering apa adanya itu memerlukan waktu.”

Cerita ini merupakan nukilan dari “Kecamuk Perang Jawa" yang berkisah tentang suratan tragis Sang Pangeran yang hidup di zaman edan, terbit di majalah National Geographic Indonesia edisi Agustus 2014.
Mahandis Yoanata Thamrin

Mahandis Yoanata Thamrin

Jurnalis | Editor National Geographic Indonesia dan National Geographic Traveler Indonesia | "For the increase and diffusion of geographic knowledge"
http://nationalgeographic.co.id/berita/2016/07/keraton-yogyakarta-terlibat-dalam-siasat-menjebak-dipanagara

Jumat, 22 Juli 2016

Sejarah, Saat itu...

Oleh: Budi Wardoyo

JL F Gang Z2. Sebuah alamat yang mudah diingat, tapi sulit dicari di tengah labirin pemukiman padat Bidaracina, Cawang. Sebuah rumah kontrakan berwarna kuning kusam, dan di lantainya tercetak jejak air bekas banjir. Sebuah rumah berteras kecil, dan terjepit oleh sebuah gang sempit. 

Di rumah itu, persis pada 21 Juli 1996, ada puluhan anak muda belum berhenti bekerja meski hari menjelang fajar. Segepok brosur telah rapi tercetak, juga poster dan spanduk teronggok di sudut sebuah kamar kerja. 

Seorang pemuda tampak gusar di dekat mesin fax yang terus mengeluarkan bunyi bip-bip-bip, dan printer dot matrix yang tampak sangat lelah mencetak tumpukan dokumen hingga suaranya menyayat seperti bunyi gergaji mesin.

Ia kehilangan kacamata. Tubuhnya ceking, berkulit putih, dengan mata kerap dipicingkan ketika bicara. Seorang kutu buku, tapi ia bisa kerasukan seekor singa jika melihat mimbar dan massa. "Harus ketemu. Jangan sampai gue salah baca ntar siang," ujarnya. Dia mengacak-acak rambutnya, menoleh ke kiri dan kanan. Sesekali mendengus. Lalu melihat tumpukan dokumen fotokopian terjilid rapi, dan mengambilnya satu eksemplar.

Ia membacanya lagi, dan lagi. Sebuah tumpahan pemikiran dari perdebatan panjang, dan tentu saja panas. Ada sebuah kalimat tegas di bagian pembuka, sebuah manifesto politik dengan intro kelak memantik kemarahan penguasa. "Tak ada demokrasi di Indonesia", begitu bunyinya. Ia kembali mengacak-acak rambutnya, dan memicingkan mata. Biasanya ada kacamata tersangkut di atas kepalanya itu, tapi kini ia lupa menaruhnya di mana.

Seorang rekannya bertubuh tambun duduk bersila sambil mencatat sesuatu di atas kertas. Ia memperhatikan si kutu buku yang masih gusar itu. "Begitu saja lupa. Itu kacamatamu di tepi kusen jendela," ujarnya. Ia bicara dengan suara tertahan. Bukan karena marah, tapi menjaga sebatang korek api yang digigit dari entah kapan agar tak terjatuh dari bibirnya.

Si kutu buku terus membaca. Suara printer belum juga berhenti. Seperti terus merekam semua jeritan mereka yang ditindas penguasa dan tertulis di buku pernyataan politik para anak muda itu. Mereka mewakili kemarahan dari satu generasi yang dibungkam di zaman orde baru. Tiga media dibreidel dua tahun sebelumnya, aksi buruh ditumpas, para petani dihajar saat menuntut tanah yang dirampas semena-mena.

Pada siang harinya, di sebuah kantor tempat para pengacara yang setia memberi bantuan hukum pada rakyat dihinakan haknya, si kutu buku dan kawan-kawannya membaca manifesto itu dengan gagah. Besoknya koran-koran menaruh peristiwa politik langka itu di halaman depan: telah lahir sebuah partai baru, yang nekad melawan kediktatoran orde baru. 

Sepekan kemudian badai politik itu datang. Partai baru itu dituduh biang kerusuhan pada 27 Juli. Aktivisnya diburu, semua organisasi pendukung mereka masuk daftar hitam. Si kutu buku ditangkap kurang dari dua bulan kemudian. Politik kian panas, ketidakpuasan makin merata, rakyat dan mahasiwa turun ke jalan dengan kemarahan laksana guliran bola bara raksasa. Mereka, anak-anak muda dari sekujur nusantara itu, terus membelah diri mirip amuba yang berlipat ganda. 

Sampai suatu hari, setelah dua tahun penuh gejolak, di televisi seorang diktator yang mendadak ditinggal para pemuja dan penjilatnya, tampil dengan suara galau menyatakan mundur dari kekuasaan. Lalu sebuah jalan baru terbuka buat republik: reformasi. Sebuah tatanan politik baru muncul membuka pintu bagi siapa saja, dan kelak termasuk seorang bekas walikota, berpeluang menjadi presiden.

Jl F Gang Z2. Sebuah rumah kontrakan itu masih di sana ketika penghuninya dikejar, ditangkap, dan dipenjara. Kini mungkin sulit mencarinya di tengah labirin ingatan yang mulai pudar. Tak ada lagi teriakan printer mirip gergaji mesin. Di tempat itu suara mereka yang ditindas penguasa pernah dicatat, disuarakan garang, dan juga berdarah. Ia sejujurnya hanya bermodalkan nyali dan kegilaan anak-anak muda yang kurang tidur malam. Atau mimpi si kutu buku yang bahkan lupa di mana kacamatanya disimpan.

https://www.facebook.com/budi.wardoyo/posts/10210367265448991

Jumat, 15 Juli 2016

[Press-Release] "Adili Polisi Pelanggar Kode Etik dan Pelaku Pelanggaran Hak Konstitusi Mahasiwa Papua"

Polisi Praktekkan Penanganan Anarkis dan Penanggulanggan Huru Hara Secara Ilegal Terhadap Mahasiswa Papua untuk Membangun Diskriminasi dalam kehidupan Bermasyarakat di DIY


"Adili Polisi Pelanggar Kode Etik dan Pelaku Pelanggaran Hak Konstitusi Mahasiwa Papua"

Indonesia adalah negara hukum sehingga perlindungan HAM adalah tanggungjawab negara melalui pemerintah sesuai dgn pasal 28i ayat (4), UUD 1945.
Dalam rangka menjamin HAM warga negara, negara telah memberikan mandat kepada pihak kepolisian sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum di dalam masyarakat.
Salah satu hak konstitusi adalah hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin pada Pasal 28 UUD 1945 serta UU HAM dan terkait mekanismenya dijamin dalam UU No. 9 Thn 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum.

Berdasar realitas ketidakadilan struktural yang terjadi di Papua selanjutnya mahasiswa Papua menggunakan hak konstitusi untuk mengembangkan diri melalui pendidikan (Psl 28c ayat 1, UUD 1945) selanjutnya berjuang memajukan diri dalam perjuangan kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara (psl 28c ayat 2, UUD 1945) dengan cara melawan ketidakadilan di Papua menggunakan hak berserikat berkumpul berdiskusi dan menyatakan pendapat di muka umum merupakan perjuangan kostitusional yang wajib didukung dan dilindungi oleh seluruh warga negara dan terlebih khusus pihak kepolisian yang bertugas untuk melindungi HAM.

Meskipun demikian sejak awal tahun 2016 hingga tanggal 14 Juli 2016 perjuangan konstitusi yang dilakukan mahasiswa Papua di DIY didiskriminasikan dengan berbagai bentuk dan bahkan direpresi oleh aparat keamanan (TNI dan POLRI) sehingga hak demokrasinya berjalan tidak maksimal.

Berdasarkan data yang ada, beberapa tindakan pelanggaran hak konstitusi oleh polisi terhadap mahasiswa Papua di DIY, sebagai berikut :

1). Pengepungan asrama Papua oleh polisi pada bulan April 2016;
2). Represifitas aparat (polisi) pada aksi mimbar bebas di depan asrama 2 Mei 2016 dan 30 Mei 2016;
3). Pengepungan asrama oleh polisi pada tanggal 14 Juni 2016 dan represifitas sebelum dan saat aksi 16 juni 2016
4). Pengepungan asrama Papua oleh polisi pada tanggal 1 Juli 2016, tanggal 13 Juli 2016; dan
5). yang terakhir adalah pembungkaman ruang demokrasi pada tanggal 14 Juli 2016 oleh ratusan aparat Polri lengkap menggunakan senjata dan mobil water canon yang dihadapkan tepat di depan pagar asrama. 


Dalam rangka mewujudkan tindakan ilegal yang berujung pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi terhadap mahasiswa Papua "awalnya dimulai dari sikap Kasatintelkam yang menerima surat pemberitahuan dari mahasiswa Papua selanjutnya pihak intelkam memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan, namun di dalamnya terkait rute diubah sehingga arahnya berbeda dengan rencana dalam surat pemberitahuan yang diserahkan. 
Sikap Kasatintelkam itu jelas-jelas melanggar UU No 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, sebab pada prinsipnya polisi menyesuaikan dengan rute yang ditetapkan disampaikan dalam surat pemberitahuan. 
Fakta perubahan rute itulah yang dilakukan Kasatintelkam saat aksi demonstrasi mahasiswa Papua pada tanggal 14 juni 2016 lalu, sehingga membuka peluang polisi melakukan tindakan represif. 
Hal pelanggaran UU No 9/1998 kembali dilakukan oleh Kasatintelkam Polresta Yogyakarta kepada mahasiswa Papua pada tanggal 13 Juli 2016 kemarin. Namun kali ini beliau menyalah-artikan isi pasal 10 ayat (3), UU No 9/1998 dimana perihal pemberitahuan disampaikan 3X24 jam sebelum kegiatan, diartikan menjadi 7X24 jam sebelum kegiatan. 
Melalui sikap itu salah satunya telah melahirkan tindakan represif tgl 14 Juli 2016 kemarin.

Sikap kepolisian itu sangat kelewatan dan bahkan berlebihan serta jelas-jelas melanggar HAM dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi HAM dalam tugas polisi.

Selain itu, pengerahan pasukan untuk pengepungan serta tindakan represifitas polisi terhadap mahasiswa Papua sendiri perlu dipertanyakan terkait apa dasar hukum yang dilanggar oleh mahasiswa Papua sehingga polisi seenaknya melakukan tindakan tidak profesional dan melanggar hukum secara beruntun dari awal 2016 hingga 14 Juli 2015 tadi. Sebab jika hanya menyampaikan pendapat di muka umum itu kan hak demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945, UU HAM dan UU No 9/1998 Tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Kok sikap polisi sanggat berlebihan seperti itu. 


Berdasarkan tupoksi kepolisian sebenarnya polisi melindungi dan memfasilitasi tersalurnya hak berdemokrasi dan berekspresi bagi mahasiswa Papua dan masyarakat sipil di Yogya, namun karena faktanya demikian maka pertanyaannya adalah apakah polisi melindungi HAM atau tidak jika pendekatannya demikian?

Berdasarkan sikap polisi sejak awal 2016 hingga 14 Juli 2016 terhadap mahasiswa Papua dengan menggunakan peralatan seperti senjata lengkap serta water-canon diatas menunjukkan bahwa sikap polisi membuat ketidaknyamanan dan justru semakin membuat masyarakat sekitar khawatir.

Berdasarkan semua sikap dan tindakan polisi diatas dapat disimpulkan bahwa ada tujuan yang terselubung dari semua sikap polisi terhadap mahasiswa Papua diantaranya :

1). membungkam perjuangan kostitusional mahasiswa Papua dan
2). membangun stereotip untuk mendiskriminasikan mahasiswa Papua baik atas dasar rasis, tindakan, pandangan dan bahkan dalam penegakan hukum dengan tujuan menyembunyikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi secara struktural terhadap mahasiswa Papua dan memfasilitasi terjadinya konflik sosial antara mahasiswa Papua dengan warga sipil Jogja berdasarkan diskriminasi yang dibangun secara struktural oleh polisi di DIY.


Pada prinsipnya sikap dan pendekatan polisi terhadap mahasiswa Papua dan perjuangan HAM yang merupakan hak konstitusinya dari awal 2016 hingga 14 Juli 2016 tadi semakin membuat situasi DIY tidak tenang dan tentunya semua sikap polisi terhadap mahasiswa Papua telah membuat warga DIY kuatir sebab mahasiswa Papua tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. 
Justru polisi yang melanggar HAM karena : 

1). telah melakukan teror melalui pengepungan tanpa sebab;
2). melakukan tindakan represif secara struktural dan membatasi hak menyampaikan pendapat di muka umum; serta
3). menyalah gunakan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2010 tentang tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanggulanggan huru hara. Serta Protap Kapolri No 1/X/2010 tentang Penangganan Anarkis. Pada saat yang tidak terjadi huru hara dan anarkis.


Harapannya hal-hal yang tidak profesional yang dilakukan oleh anggota polisi itu wajib ditindak tegas oleh PROPAM sebab jika tidak ditindak maka akan semakin meresahkan kenyamanan warga Yogyakarta serta akan mengubah citra polisi dari pelindung, pengayom dan penegak hukum sebagai pengacau kenyamanan warga Yogyakarta, pemulus terjadinya konflik sosial berbasis diskriminasi dan rasis di Yogyakarta dan pelanggar HAM secara sistematik di DIY.

Berdasarkan hal-hal diatas maka diharapkan bagi seluruh warga Yogyakarta untuk bersatu menyelamatkan perjuangan konstitusional dari aparat yang tidak profesional demi wujudkan ruang demokrasi yang nyaman tanpa diskriminasi di wilayah DIY. 
Selanjutnya diharapkan agar seluruh warga dengan tegas mempertanyakan "dana pengerahan pasukan" yang giat dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap mahasiswa Papua menggunakan implementasi Protap No 1/X/2010 tentang Penangganan Anarkis dan Perkap No 8/2010 tentang Tata cara Penanggulangan Huru hara, pada saat tidak anarkis dan tidak huru hara dalam perjuangan hak konstitusional yang dilakukan oleh mahasiswa Papua dan masyarakat sipil di Yogyakarta.

Untuk diketahui bahwa Diskriminasi Rasisme adalah Penyakit dalam kebinekaan. Jangan biarkan polisi yang tidak profesional gunakan alat negara dengan pendekatan yang ilegal untuk menciptakan diskriminasi di Yogyakarta.

Satukan pandangan untuk selamatkan hak konstitusional dari ancaman Diskriminasi di Yogyakarta

Mohon Advokasi, Pemantauan, dan Peliputan

Emanuel Gobay - LBH Yogyakarta

Bahaya Tindakan Represif Berbasis Diskriminasi dan Rasis di Yogyakarta

15 July 2016
 
Indonesia adalah negara hukum. Pemerintah bertanggung jawab melindungi HAM sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28i ayat (4) yang berbunyi: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”

Salah satu hak warga negara yang dijamin konstitusi adalah hak menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin pada Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Sedang mekanismenya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Untuk menjamin hak asasi itu, negara telah memberikan mandat kepada pihak kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum di dalam masyarakat. Namun, hingga hari ini hak menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan mahasiswa Papua di Yogyakarta didiskriminasi dengan berbagai bentuk. Bahkan direpresi oleh aparat keamanan (TNI dan POLRI) sehingga tidak dapat melaksanakan hak-hak konstitusinya.

Telah terjadi beberapa tindakan pelanggaran hak konstitusi warga negara oleh polisi terhadap mahasiswa Papua di Yogyakarta. Di antaranya, sebagai berikut:
  1. Pengepungan asrama Papua oleh polisi pada bulan April 2016.
  2. Represivitas aparat (polisi) pada aksi mimbar bebas di depan asrama 2 Mei 2016 dan 30 Mei 2016.
  3. Pengepungan asrama oleh polisi pada tanggal 14 Juni 2016 dan represivitas sebelum dan pada saat aksi 16 Juni 2016.
  4. Pengepungan asrama Papua oleh polisi pada tanggal 1 Juli 2016 dan 13 Juli 2016
  5. Pembungkaman ruang demokrasi pada tanggal 14 Juli 2016 oleh ratusan aparat Polri lengkap menggunakan senjata dan mobil water canon yang dihadapkan tepat di depan pagar asrama.
Pada hari ini Jumat, 15 Juli 2016 sejak jam 7 pagi, aparat kepolisian bersama dengan kelompok-kelompok reaksioner mengepung dan memblokade asrama mahasiswa Papua Kamasan I. Tidak seorang pun diizinkan keluar ataupun masuk.
Bahkan mahasiswa Papua yang keluar untuk membeli makanan ditangkap oleh aparat kepolisian. Saat ini ada sekitar 100 orang lebih mahasiswa Papua yang terjebak di dalam asrama yang membutuhkan solidaritas, khususnya bantuan logistik.

Sikap kepolisian itu sangat berlebihan dan jelas melanggar HAM. Selain itu, pengerahan pasukan untuk penggepungan serta tindakan represivitas polisi terhadap mahasiswa Papua sendiri perlu dipertanyakan.

Selain membungkam perjuangan konstitusional mahasiswa Papua, tindakan represif ini membangun stereotip untuk mendiskriminasikan mahasiswa Papua baik atas dasar rasis, tindakan, pandangan, dengan tujuan menyembunyikan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh polisi. Tindakan ini juga memicu terjadinya konflik sosial antara mahasiswa Papua dengan warga sipil Jogja akibat diskriminasi yang dibangun secara struktural oleh aparat di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sikap dan pendekatan aparat terhadap mahasiswa Papua dan perjuangan HAM yang merupakan hak konstitusi sejak awal 2016 hingga hari ini semakin membuat situasi di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak tenang. Semakin meresahkan warga Yogyakarta serta membuat citra polisi dari pelindung, pengayom, dan penegak hukum menjadi buruk karena membiarkan terjadinya konflik sosial berbasis diskriminasi dan rasis di Yogyakarta

Diharapkan seluruh warga Yogyakarta bersatu menyelamatkan ruang demokrasi yang nyaman tanpa diskriminasi di wilayah Yogyakarta. Jangan biarkan aparat yang tidak profesional menggunakan alat negara untuk menciptakan diskriminasi di Yogyakarta. Diskriminasi dan rasisme adalah penyakit dalam kebhinekaan.
 
http://membunuhindonesia.net/2016/07/bahaya-tindakan-represif-berbasis-diskriminasi-dan-rasis-di-yogyakarta/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

Sabtu, 09 Juli 2016

HB IX; Raja Yang Mencintai dan Dicintai RakyatNya

Hamengku Buwono - IX
 
Wanita itu pingsan bukan karena sakit, tapi karena ia sangat menyesal setelah bersikap kurang ajar. Ia baru saja -tanpa disadari- sudah memarah-marahi Rajanya; Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Cerita ini dikatakan oleh Dra. S.K Trimurti, dan Poro sedulur bisa membacanya di Buku Takhta Untuk Rakyat: Celah-Celah Kehidupan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Ceritanya begini. Saya kutip langsung dari bukunya.
Terjadi pada tahun 1946, namun S.K Trimurti lupa bulan dan tanggalnya. Wanita pedagang beras yang pingsan itu datang dari daerah Kaliurang, Sleman. Waktu ia menunggu kendaraan di tepi jalan, dari kejauhan dilihatnya sebuah kendaraan jip meluncur ke selatan. Wanita ini memberhentikan jip tersebut karena hendak menumpang ke pasar Kranggan. Ia memang biasa “nunut” kendaraan yang datang dari utara menuju selatan, dan pulangnya juga “nunut” kendaraan dari arah sebaliknya. Ongkosnya pun sudah diketahui, berapa rupiah rata-rata untuk sekali menumpang. 

Jip itu berhenti di depan pedagang wanita tersebut. Seperti biasanya, dia menyuruh sopir kendaraan itu mengangkat bawaaanya, beras entah berapa karung, untuk dinaikkan ke dalam jip. Sopir itu pun mengikuti perintahnya.
Setiba di depan pasar Kranggan sopir itu pun turun dan menurunkan karung-karung beras yang ada di dalam jip. Setelah selesai, wanita pedagang itu dengan sikap tegak lurus memberikan uang upah sebagai imbalan kepada supir. Namun, dengan sikap sopan sang sopir tidak mau menerima uang itu dan mengembalikannya kepada pedagang wanita tersebut. 
Pedagang wanita itu marah-marah karena mengira bahwa ia menuntut upah yang lebih banyak lagi. Di tengah kemarahannya, ia mengatakan, “Mengapa sopir yang satu ini tidak mau diberi uang “sekian,” padahal biasanya sopir-sopir yang lain menerima. Tanpa berkata apa-apa, sopir tersebut menjalankan jipnya dan terus melaju ke arah selatan. 

Setelah jip itu lenyap, seorang polisi yang kebetulan berada di sana menghampiri pedagang wanita tersebut dan bertanya, 
“Apakah mbakyu tahu, siapa sopir tadi?” 
Masih dalam nada marah, pedagang itu menjawab, “Sopir ya sopir. Habis perkara! Saya tidak perlu tahu namanya. Memang sopir yang satu ini agak aneh.”

Polisi itu berkata lagi, “Kalau mbakyu belum tahu, akan saya kasih tahu. Sopir tadi adalah Sri Sultan Hamengku Buwono IX, raja di Yogyakarta ini.” 

Ini adalah kisah yang cukup terkenal. Saya tuliskan ulang sebagai bagian dari janji saya untuk melanjutkan kisah tentang HB IX yang beberapa waktu lalu pun saya sudah menuliskannya di halaman ini. Bisa dibaca di link berikut ini.
Kesaksian S.K Trimurti tak hanya cerita itu. Ada cerita lain yang membuat S.K Trimurti hingga menuliskan, “Disinilah saya merasakan bahwa rakyat Ngayogyakarta betul-betul cinta pada rajanya.” 

Cerita lain yang menegaskan kecintaan rakyat pada HB IX adalah pada saat tentara Belanda mau memasuki kraton untuk mencari para gerilyawan kemerdekaan. Saat tentara Belanda hendak masuk kraton, konon kabarnya Sultan menjawab dengan tegas, “Kamu boleh masuk ke istana kalau sudah dapat melampaui bangkai saya.” 
Dan tentu saja tentara Belanda takut akan ucapan Sultan dan langsung balik kanan. 

Poro sedulur..
Semoga cerita diatas bisa memberikan kita semua inspirasi. Tentang pemimpin yang mencintai rakyat dan juga dicintai oleh rakyatnya. Saat ini tentu kita semua merindukan pemimpin yang seperti itu.

Bagi poro sedulur yang ingin membaca kisah tentang HB IX lebih lanjut, buku yang bisa dibaca berjudul Takhta Untuk Rakyat: Celah-Celah Kehidupan Sultan Hamengku Buwono IX, terbitan Gramedia. Membaca biografi tokoh besar bisa memberikan kepada kita banyak pemahaman dan inspirasi baru.
Salam seyogyanya Jogja,
______

Nb. Semoga di lain kesempatan kita bisa sambung lagi dengan cerita lainnya. Matur nuwun.


https://www.facebook.com/MasTomiJogja/posts/1811562619064581:0

Rabu, 29 Juni 2016

Propaganda Hiperbolis Gerakan Anti-Tembakau Dikendalikan Asing

29 June 2016
oleh Membunuh Indonesia
 
Gerakan anti-tembakau melakukan propaganda hiperbolis yang dikendalikan oleh perusahaan asing untuk mematikan sektor tembakau yang strategis di Indonesia. Demikian disampaikan Ketua Panja RUU Pertembakauan, Firman Subagyo, menepis tudingan gerakan anti-tembakau yang menyatakan industri rokok di balik RUU Pertembakauan yang saat ini dibahas DPR. Tuduhan tersebut merupakan propaganda hiperbolis yang mengancam semangat nasionalisme di Indonesia.

Firman menganggap ancaman gerakan anti-tembakau dari dalam negeri jauh lebih berbahaya daripada ancaman lansung dari negara asing. Menurut dia, orang atau para aktivis anti-tembakau dapat merusak tatanan negara dari dalam, dan itulah yang dimanfaatkan pihak asing. Mereka mengendalikan orang-orang penting di negara ini untuk merusak Indonesia.

RUU Pertembakauan merupakan aspirasi dan kebutuhan hukum berbagai pemangku kepentingan, diharapkan dapat memperbaiki regulasi dari berbagai aspek. Seperti pengelolaan tembakau baik dari sisi budidaya, kepentingan petani, produksi, tata niaga, penerimaan negara, ketenagakerjaan, maupun aspek kesehatan.

RUU Pertembakauan masuk dalam RUU Prolegnas Prioritas tahun 2015 dan 2016. Baleg sudah cukup mendapatkan masukan dari berbagai pihak, seperti Komnas Pengendalian Tembakau, pelaku usaha pabrik, kelompok tani, serta kepala daerah. Meski demikian, sejak awal Baleg belum mengesahkan di Paripurna DPR kali ini.

RUU itu nantinya bertujuan untuk melindungi rakyat terutama petani tembakau. UU ini tidak berpihak kepada kepentingan pengusaha, tapi mengatur hulu dan hilirnya pertembakauan di Indonesia. RUU Pertembakauan ini semata-mata untuk rakyat, untuk menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. UU tidak boleh diskriminatif. Tidak boleh mematikan tembakau, karena petani punya hak untuk hidup.

Gerakan anti-tembakau bagai lagu yang diputar berulang-ulang yang rutin terus-menerus diperdengarkan. Mereka mengatakan bahwa RUU Pertembakauan semakin menjauhkan Indonesia dari upaya ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Indonesia akan semakin dipermalukan di dunia internasional karena belum meratifikasi FCTC.

FCTC bicara soal kesehatan pada kulit muka, namun bicara soal penyeragaman pada intinya. Produk tembakau harus diseragamkan, sesuai dengan produk internasional (rokok putih). Tidak akan ada lagi kretek, yang khas Indonesia. 
Apakah salah jika RUU Pertembakauan ingin melindungi produk khas dalam negeri?

Apakah tidak semakin malu negeri ini ketika industri yang 100% berwajah dalam negeri, baik dari hulu hingga hilir, akan dimatikan asing. 
Bicara soal malu, Amerika Serikat juga memproduksi tembakau dan produk rokok di tingkat global, notabene merupakan inisiator lahirnya FCTC sekaligus lokasi WHO bermarkas, toh ternyata hingga kini juga belum meratifikasi/mengaksesi FCTC.

Sumber gambar: Ryan
http://membunuhindonesia.net/2016/06/propaganda-hiperbolis-gerakan-anti-tembakau-dikendalikan-asing/

Senin, 27 Juni 2016

Pelajaran Strategi dan Kreativitas Aksi dari Buruh Perancis


 
(Bagaimana aksi bisa kreatif dan strategis? Pelajaran dari penolakan RUU Ketenagakerjaan di Perancis mungkin menjawab. RUU itu mirip dengan PP Pengupahan) 

Peristiwa-peristiwa di Perancis menunjukan tingkat kemarahan kelas yang tinggi, ledakan taktik pertarungan kreatif, dan krisis yang sangat dalam di sosial demokrasi. Kamis, 23 Juni adalah hari ke-11 aksi melawan Undang-undang Ketenagakerjaan yang kejam. Massa di seluruh negara membuktikan niat terus menerus tidak melawan pengesahan Rancangan Undang-undang itu. Unjuk rasa yang hidup terjadi di jalan-jalan kota kecil, termasuk sebuah kota yang tidak pernah terjadi unjuk rasa selama lima puluh tahun. Pemungutan suara di kantor dalam “referendum warga negara” tentang RUU itu terjadi di seluruh Perancis pekan ini, dan sejumlah depot minyak masih diblokade. Meskipun demikian, gerakan tersebut lebih lemah dan beberapa pekan ke depan sangatlah mendesak. 

Latar belakang krisis adalah keberhasilan relative kelas pekerja Perancis dalam tiga puluh tahun terakhir dalam memperlambat serangan-serangan neoliberal. Efeknya sangat nyata. Putri saya, ketika ia masuk kuliah di sini, akan membayar 200 poundsterling setahun; keponakan saya di Inggris, 9 ribu poundsterling. (UMP di Paris dalam satu jam adalah 8,29 pundsterling pada 2015. pent). Istri saya, pensiunan guru SD di Paris, dapat pensiun pada usia 60; saudara saya, perawat di Inggris, pada usia 67. Kemiskinan pensiunan jauh lebih tinggi di Inggris ketimbang Perancis, rumah susun terus dibangun, dan banyak contoh lainnya. 

Jadi bos-bos Perancis, terlepas semua uluran tangan yang mereka dapatkan dari pemerintah yang disebut Sosialis, tidak sabar untuk melangkah lebih jauh. RUU ini memungkingkan PKB mengangkangi UMP nasional – perhitungan lembur atau lama waktu kerja seminggu, contohnya. Para bos sangat girang, karena mereka dapat melihat hukum semacam ini dapat melumpuhkan kekuatan kesepakatan serikat di tingkat nasional selamat lima puluh tahun atau lebih. Inilah penyebab unjuk rasa dan mogok selama tiga bulan. 
Gerakan ini sangat politik, tidak tentang kepentingan ekonomi di depan mata; banyak dampak dari undang-undang baru itu tidak terasa dalam beberapa tahun ke depan, dan sejumlah kelompok dalam mogok nasional sehari, seperti guru, tidak terdampak oleh RUU ini, tapi memahami bahwa luka satu kelompok adalah sakit bagi semua. 

Perdana Menteri Valls ingin menjadi Tony Blair dalam peroplitikan Perancis dan menggeser Partai Sosialis Perancis se-anan Partai Buruh Baru. Untuk melakukan ini, ia siap kehilangan basis emilu saat ini (popularitasnya turun 16 persen), dan bahkan kalah dalam pemilu depan. Perdana Menteri Vallsa merasa kelas pekerja yang kalah akan membiarkannya kembali berkuasa pada pemilu berikutnya. RUU Ketenagakerjaan adalah pertarungan kunci bagi dia. 
Itulah kenapa, dalam beberapa pekan terakhir, ia membuat konsesi atau kelonggaran di wilayah-wilayah lain (kenaikan upah pertama bagi guru setelah bertahun-tahun baru saja diumumkan dan tuntutan panjang persatuan pelajar untuk pelatihan diakui, begitu juga kelonggaran bagi pekerja kereta api). Pada waktu yang sama, represi negara ditingkatkan. Unjuk rasa serikat pada 1 Mei diserang oleh polisi untuk pertama kalinya sejak akhir 1970an. Tingkat kekerasan polisi dianggap lebih tinggi ketimbang biasanya: sekarang menjadi kebiasaan memasukan P3K di unjuk rasa – staf medis untuk merawat yang dipukuli polisi. 

Pemerintah terkejut oleh kekuatan gerakan ini. Mogok nasional sehari di seluruh kegiatan ekonomi, disertai “mogok-mogok terbarukan” di sebagian besar kawasan militant, tempat pertemuan para pemogok memutuskan setiap beberapa hari akan melanjutkan atau tidak. Mogok terjadi di perusahaan-perusahaan transportasi, maskapai, pengumpulan sampah, kilang minyak, pembangkit listrik, dan PLN. Dinamika, taktik-taktik baru telah digunakan. 
Loket jalan tol diduduki, membiarkan mobil masuk dengan gratis, dan mengumpulkan uang untuk pemogok, terminal bus, jalur kereta, dan depot BBM diblokade. 
Dana mogok online terkumpul lebih 400 ribu euro (UMP per jam 2015 10,41 euro di Paris). Barikade pelajar di SMA dan universitas. Dan gerakan Up all night baru menduduki alun-alun kota di berbagai belahan negara selama beminggu-minggu dan, bersama dengan aksi pelajar, melahirkan generasi aktivis baru, terlibat dalam forum-forum masssa tapi juga dalam aksi solidaritas dengan pengungsi dan dengan para pemogok, baik yang bertindak melawan RUU Ketenagakerjaan dan yang mogok untuk isu lainnya, seperti pekerja harian di Perpustakaan Nasional di Paris. 

Ke arah mana gagasan-gagasan aktivis generasi baru ini merupakan salah satu pertanyaan paling penting tahun ini. Mereka tentu terpapar dengan banyak pilihan. Dalam Up All Nigh Anda dapat melihat banyak politik pembelaan terhadap gaya hidup: Jadilah vegetarian, tentukan mata uang lokal atau sistem barter untuk menggulingkan kapitalisme, kampanye menentang gagasan kerja, dsb. Yang lainnya mendesak bahwa melawan pasukan-pasukan negara (seperti memerangi polisi) harus menjadi pusat strategi politik. Tapi gaya hidup yang berubah membuat kapitalisme utuh, dan negara akan selalu lebih baik dalam pertarungan jalanan ketimbang gerakan (tanpa menyebutkan elitism yang melibatkan sekelompok kecil pertarungan jalanan yang disiapkan untuk anak muda)

Untungnya, akar sejati Up All Night, dalam perjuangan kelas tentang hak-hak bekerja, menbawa sekelompok besar gerakan untuk menempatkan kelas pekerja di pusat. Bekerja dengan aktivis serikat pekerja setempat untuk memblokade terminal bus pada hari pemogokan, mengunjungi garis piket, mengumpulkan uang untuk para pemogok telah menjadi kegiatan popular. (Garis piket adalah barisan massa aksi di depan kantor membentuk garis manusia yang meminta buruh tidak menyeberangi garis itu menuju kantor ketika mogok.pent)

Gerakan melawan RUU Ketenagakerjaan sudah melewati tiga fase. Pada Maret dan April, siswa SMA adalah pusat. Musim ujian kini menghentikan blokade sekolah, meski masih ada banyak pemuda dalam unjuk rasa. Pada April, pendudukan alun-alun Up All Night adalah bagian gerakan yang paling mencolok. Pada Medi, ketika Perdana Menteri menggunakan dekri khusus untuk membatalkan debat RUU di parlemen dan mendorong RUU itu melalui pembacaan pertama tanpa diskusi, mogok yang terbarukan, khususnya di transportasi dan pengumpulan sampah, meledak. 

Sektor-sektor yang melakukan mogok terbarukan tidak dapat bertahan sendiri selama lebih dari dua atau tiga pekan, dan para pemimpin serikat di tingkat nasional sungguh tidak ingin mogok nasional berlanjut lebih dari satu hari. Ini karena para pemimpin serikat adalah perunding profesional dan melihat pemogokan-pemogokan sebagai cara menguatkan tangan mereka dalam perundingan untuk sebuah tujuan, tapi juga karena para pemimpin serikat tidak ingin melihat pemerintahan Partai sosialis digulingkan dan digantikan dengan pemerintahan sayap kanan yang akan memangkas pengaruh para pemimpin serikat pekerja. 

Kita tampakanya berada di jalan buntu pekan ini. Hollande lemah: Ketika ada pertanyaan apakah rakyat ingin Holande kembali menjadi presiden tahun depan, hanya 14 persen populasi menjawab ya! Ia gagal memenangkan opini publik seperti ia harapkan: Bahkan setelah kampanye busuk melawan serikat pekerja dan unjuk rasa, jajak pendapat masih menyimpulkan 67 persen menentang RUU Ketenagakerjaan, dan 60 persen mengatakan gerakan ini “dibenarkan.” Padahal, ada kampanye propaganda menjjikan melawan serikat pekerja, yang menggunakan peristiwa jendela kaca rumah sakit anak-anak (yang terkena lemparan batu.pent) di rute barisan Selasa lalu untuk menggambarkan para pengunjuk rasa sebagai anarkis tak berperasaan. (Meski, tahun ini, pemerintah memangkas 20 ribu pekerjaan di rumah sakit kita!) 

Opini publik, bagaimanapun, membuahkan keberhasilan penuh sendiri. Sebagian besar mogok terbarukan kii berhenti, bahkan jika massa pengunjuk rasa sangat marah dan tidak ada atmosfir kekalahan sama sekali. RUU itu harus melalui pembacaan kedua dan hari lain aksi direncakan pada 28 Juni. Anggota parlemen Partai Sosialis terbelah, dan kita melihat beberapa dari mereka mengajukan mosi tidak percaya terhadap pemerintah jika pemerintah menerapkan dekrit 49.3 yang mengiiznkan RUU disahkan tanpa perdebatan. 

Taktik pemerintah sendiri tidak lagi dapat kompak. Pekan ini adalah saksi sirkus konyol ketika Perdana Menteri Vallsa meminta serikat pekerja meredam unjuk rasa karena jendela-jendela pecah dank arena polisi bekerja terlalu keras akibat kejuaraan sepak bola Piala Eropa (Euro 16). Ketika serikat menolak, unjuk rasa dilarang. Di hadapan kutukan yang luas terhadap keputusan ini (bahkan oleh CFDT, satu-satunya konfederasi yang mendukung RUU Ketenagakerjaan) pemerintah mundur, tapi hanya mengizinkan rute unjuk rasa yang sangat singkat.

Kelamahan di sisi kita adalah strategi kepemimpinan serikat. Meski mereka mendukung unjuk rasa sektor yang menyerukan mogok, mereka bahkan tak ingin membangun mogok nasional sehari, yang secara realistis dapat diorganisir dalam isu ini. Dan tidak ada kepemimpinan laternatif bagi kelas pekerja. 


Hal serupa terjadi di fron politik. Di seluruh anggota-anggota gerakan kelompok antikapitalis (Seperti Ensemble, kelompok tempat saya berabung, atau Partai Antikapitalis baru) sangat terlibat membangun aksi. Dan partai komunis an partai Kiri bergerak secara menyeluruh. Sayangnya, tidak ada organisasi memberikan kepemimpinan yang tampak dan jelas tentang bagaimana memenangkan pertarungan. Bagi organisasi-organisasi anti-kapitalis, ini terutama karena kedua organisasi itu sangat federal dengan kemerdekaan setiap cabang memutuskan aksi. 

Peristiwa-peristiwa terbaru membangkitkan banyak pertanyaan-pertanyaan politik bagi para antikapitalis. Pertanyaan tentang bagaimana anggota-anggota Partai Sosialis dan para pemberi suara contohnya. Banyak aktivis revolusionare telah, sedihnya, secara terbuka memuji tindakan sdan mendukung kampanye seperti janji-janji berjudul “Saya tidak akan pernah lagi mencoblos Partai Sosialis.” Pendekatan ini salah. 
Menyerang pemerintahan Partai Sosialis membuat tugas Hollande lebih mudah, dengan menyatukan Partai Sosialis, tempat ada perlawanan berarti terhadap RUU ini. Kampanye tidak pernah lagi mendukung Partai Sosisalis meletakan garis pembelah di tempat yang salah, antara mereka yang membenci Partai Sosialis seluruhnya, dan mereka yang mungkin mencoblos mereka (untuk membendung kandidat fasis mungkin, atau untuk memimpin wali kota sosialis yang setidaknya membangun perumahan dengan sewa murah). Kita perlu membelah masyarakat berdasarkan kepentingan kelas, tidak berdasarkan siapa yang masih punya sedikit ilusi terhadap sosial demokrasi atau dan yang tidak punya sama sekali. Kebingungan ini menghasilkan serangan sekelompok anarkis pada markas serikat CFDT (satu-satunya serikat yang mendukung RUU Ketenagakerjaan) dua hari lalu, Kiri radikal tidak mengutuk aksi-aksi ini. 

Akankan pemerintah dapat memaksakan RUU ini melewati pembacaan kedua di DPR, meski pemberontakan anggota parlemen di luar pimpinan partai dan aksi yang direncanakan serikat pekerja kelak? Dalam pembacaan pertama mereka menggunakan peraturan khusus untuk membatlkan perdebatan. 

Ketidakhormatan bahkan atas demokrasi formal borjuis ini mebuat marah jutaan rakyat dan faktor kunci dalam memperkuat gerakan. Berani melakukan lagi? Dan dapatkah Up All Night bangkit lagi dari keadaan sekarang yagn melemah tapi masih aktif? Akankan pemerintah berhasil menggunakan liburan musim panas ini untuk mengesahkan RUU ini? Kedua sisi punya kekuatan dan kelemahan, dan kita harus mengerahkan seluruh kemampuan kita agar kemenangan ada di pihak kita. 

John Mullen adalah anggota kelompok antikapitalis (Ensemble) dan aktif di wilayah Paris. 

Sumber terjemahan http://johnmullenagen.blogspot.co.id/…/class-struggle-in-fr…)
Terimakasih pada kawan Budi Wardoyo yang memberikan artikel ini. Mari sebarkan artikel ini guna kemajuan gerakan sosial Indonesia.

Minggu, 26 Juni 2016

Tolak Serahkan Tanah Adat, Tokoh Adat Diancam Dibunuh




Seorang tokoh adat di Muara Tae, Jempang, Kutai Barat, Kalimantan Timur, mendapat ancaman pembunuhan dari pihak yang disokong oleh PT Borneo Surya Mining Jaya (PT. BSMJ).

Penyebabnya, Petrus Asuy, nama tokoh ada tersebut, menolak menandatangani dokumen verifikasi lahan yang dilakukan Pengurus Kampung dan PT BSMJ. Nantinya, dokumen itu akan menjadi dasar pembayaran ganti rugi lahan untuk perkebunan sawit PT BSMJ.

“Kami sekeluarga memang mendapat ancaman pembunuhan dari Pak Songkeng (pihak yang di belakanya PT BSMJ),” ujar Masrani, anak Petrus Asuy, melalui pesan pendek yang diterima oleh berdikarionline.com, Sabtu (25/6/2016).

Diceritakan Masrani, pada 22 Juni 2016, Petrus Asuy mendapat panggilan Kapolsek Kutai Barat atas permintaan mediasi terkait konflik agraria antara warga adat PT Muara Tae dengan seorang yang mengklaim tanah tersebut bernama Pak Songkeng. Di bekalang Pak Songkeng ini adalah PT BSMJ.

Dalam medias itu, Petrus Asuy diminta untuk menanda-tangani dokumen verifikasi  lahan yang dilakukan pengurus kampung dan PT.BSMJ sebagai dasar pembayaran ganti rugi lahan untuk perkebunan sawit PT. BSMJ.

Petrus Asuy menolak mediasi. Dia beralasan, bukti kepemilikan yang dipegang oleh Pak Songkeng tidak valid. Buktinya, ada anak-anak di bawah umur dimasukkan sebagai pemilik lahan.

Tanggal 23 Juni, Asuy mengirim surat ke Polres berisi pemberitahuan dirinya tidak akan menghadiri proses mediasi. Ketidakhadiran Asuy itulah yang membuat Songkeng dan anaknya berang.

“Pak Songkeng  mengancam secara lisan akan menghabisi Pak Asuy dan keluarga kalau tidak mau menanda tangani pada dokumen verifikasi lahan,” ungkap Masrani.

Masrani juga menyesalkan sikap Polsek Jempang yang sangat berpihak pada PT BSMJ. Pasalnya, jika Petrus Asuy terus menolak mediasi, aparat Polses mengancam akan melakukan pemanggilan paksa.

Sejak memanasnya kasus ini, Petrus Asuy memang kerap menerima teror. Seperti pada 24 Juni 2016, rumah Petrus Asuy didatangi orang tak dikenal saat tengah malam. Beruntung, gonggongan anjing dan teriakan Petrus Asuy membuat orang tak dikenal itu kabur.

Kawan-kawan pembaca sekalian dapat mencegah intimidasi terhadap Petrus Asuy dan keluarganya dengan mengirim SMS kecaman ke nomor: Kapolsek Jempang: Toni Joko Purnomo di +628125818455 dan Manajer PT BSMJ: Harsoyo di 082350752418

Muhammad Idris

Jumat, 24 Juni 2016

Penertiban dan Penataan Tanah Sultan Ground: Mengapa Negara Mau dan Bisa Dikontrol Keraton?

 | 


Betapa pun mengerikan isi dan dampaknya bagi masyarakat, Perjanjian Kerjasama Penertiban dan Penataan Tanah (yang dikategorikan) Sultan Grond (SG) di seluruh Kabupaten Gunungkidul, yang juga  akan direproduksi di seluruh Kabupaten/Kota di DIY, sesungguhnya BUKAN peraturan perundang-undangan, hanya produk kepanikan penguasa dan fakta bahwa negara dikendalikan swasta. Apalagi yang diharapkan dari persekongkolan jahat ini selain keruntuhannya?

Selasa 21 Juni 2016 merupakan hari bersejarah bagi warga Kabupaten Gunungkidul pada khususnya. Pada hari itu, di lapangan Pemda Kabupaten Gunungkidul, diselenggarakan apel dan penandatangan kerjasama penertiban dan penataan tanah SG antara Keraton dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Pihak Keraton diwakili oleh Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Wahonosartokriyo/Panitikismo, KGPH Hadiwinoto (Ibnu Prastawa). Sedangkan Pihak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diwakili oleh Bupati, yaitu Hj. Badingah, S.Sos—setiap bupati dan walikota di Yogyakarta ialah abdi dalem Keraton. Upacara tersebut dipimpin oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (Herjuno Darpito, SH.) sebagai Pembina Apel. Di barisan utama berjajar GKR Mangkubumi (Nurmalita Sari), GKR Condrokirono (Nurmagupita), dan penasihat hukum Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Dr. Achiel Suyanto, SH, MH, MBA alias Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Nitinegoro. Di barisan peserta upacara, tertib berjajar Kodim, Polres, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Lurah dan Perangkat Desa, Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS), Hisbul Wathon Muhammadiyah, SAR, dan Paksi Katon (Paguyuban Seksi Keamanan Keraton), masing-masing tak kurang 50 personil.

Menjelang pukul 09.00, apel dimulai dengan dua acara inti, yaitu Pembacaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama serta Pembacaan Amanat Gubernur DIY. Secara prinsip, Perjanjian Kerjasama itu didudukkan sebagai pedoman penertiban dan penataan tanah yang dikategorikan SG, dan mengatur bahwa Pemerintah Kabupaten (negara) adalah pihak yang diberi hak dan kewajiban oleh Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat (swasta) untuk melakukan penertiban yang bersifat administratif, berupa; 
1) Mendata Tanah Kasultanan; 
2) Memverifikasi kekancingan;  
3) Memroses dan mengajukan usulan rekomendasi permohonan kekancingan; dan 
4) Mengusulkan pembatalan dan/atau mengusulkan tidak memperpanjang surat kekancingan. Juga melakukan penertiban fisik berupa:
  1. Memberikan penjelasan/sosialisasi/musyawarah/pemberitahuan secara tertulis.
  2. Melakukan penghentian pembangunan tanpa ijin yang dilakukan di atas Tanah Kasultanan.
  3. Melakukan pembongkaran bangunan secara paksa yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul dibantu oleh pihak Polri dan TNI.
  4. Melaporkan atau mengadukan kepada penegak hukum atas perbuatan menguasai Tanah Kasultanan, membangun tanpa hak /tanpa ijin.
Adapun Kasultanan berhak untuk; 
1) Menerima dokumen penertiban dan penataan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang dibuat Pemerintah Kabupaten Gunungkidul; 
2) Menyetujui atau menolak pemohonan kekancingan yang direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul; 
3) Menerima laporan secara tertulis dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tentang kegiatan penertiban dan penataan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul secara berkala; dan 
4) Memberikan tanggapan tertulis atas pemohonan kekancingan Tanah Kasultanan di wilayah Kabupaten Gunungkidul yang direkomendasikan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Perjanjian Kerjasama ini juga menyebutkan bahwa pendanaan penertiban dan penataan tanah yang dikategorikan tanah SG dibebankan pada Dana Keistimewaan (APBN) dan APBD Pemerintah Provinsi DIY serta APBD Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Jelas di sini, bahwa uang negara nyata-nyata digunakan oleh pemerintah untuk memperkaya Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan landasan Perjanjian Kerjasama yang kedudukannya bukan produk perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan penertiban dan penataan tanah yang dikategorikan SG tersebut dilakukan oleh Tim, di mana sebagai pelindung yaitu Raja, Ngarsa Dalem Sri Sultan Hamengku Buwono X, sebagai Penasehat yaitu KGPH Hadiwinoto, Bupati, GKR Mangkubumi (calon penerus HB X), GKR Condrokirono (penghageng yang mengepalai urusan abdi dalem), Dr. Achiel Suyanto, dan Ketua Pelaksana ialah Asisten Sekretaris I Daerah Kabupaten Gunungkidul (Asek I) yaitu H. Tommy Harahap, SH.


Kekancingan

Konsekuensi dari Penandatanganan Perjanjian Kerjasama itu ialah siapapun yang menempati tanah yang dikategorikan SG di seluruh Kabupaten Gunungkidul wajib mengurus surat kekancingan sebagai dasar penerbitan ijin pendirian bangunan dan ijin menempati. Dengan pertimbangan tertentu oleh Keraton, permohonan kekancingan tersebut bisa saja tidak dikabulkan.

Di lapangan, pengurusan kekancingan menyuburkan praktik makelar tanah, baik yang berhubungan dengan Panitikismo maupun pihak keturunan Hamengku Buwono VII sebagai pihak penerbit kekancingan (versi ini tidak diakui Keraton). Pengurusan kekancingan bisa kolektif maupun individu, sebagaimana terjadi di Samas (kolektif) dan Watukodok (individu). 
Di Watukodok, pengurusan kekancingan dikoordinasi oleh ketua POKDARWIS setempat (WH Suwarno) yang mempunyai koneksi dengan kerabat keraton baik yang dianggap resmi oleh Kasultanan maupun tidak,  dengan biaya Rp. 3,2 juta. Adapun di Samas, setidaknya 6 pemegang HGB dari 142 KK atas bidang tanah sedang dalam proses pengurusan kekancingan oleh abdi dalem (Siskardi dan Bambang Suryanto) dengan biaya Rp. 500 ribu per bidang. 
Bidang tanah HGB yang sudah didaftar kini sudah dipatok. Ketidaktahuan warga atas makna kekancingan dan risikonya melengkapi tekanan psikologis yang dilancarkan oleh Kasultanan dan Pemerintah, bahwa tanpa kekancingan mereka rawan tergusur, membuat pengurusan kekancingan lancar.

Kekancingan adalah surat ijin pinjam pakai yang diterbitkan oleh Panitikismo atas tanah-tanah yang dikategorikan sebagai SG, yaitu tanah yang tidak dibebani hak apapun (tanah negara) dan tanah-tanah dengan hak yang asal-usulnya bukan Eigendom (Hak Milik menurut Agrarische Wet 1870). Artinya, jika seseorang tidak dapat menunjukkan sertifikat Eigendom maka status tanahnya akan dikembalikan menjadi SG sehingga wajib mengurus kekancingan. Termasuk non-Eigendom ialah HGB (asalnya Recht Van Opstal/RVO), Hak Pakai (Anganggo/anggaduh), HGU (asalnya Erfpacht), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit dari tanah negara dengan dasar UUPA. Wajar, apabila pada 2008, sebanyak 100 SHM warga Pundungsari, Semin, Gunungkidul dibatalkan sepihak oleh BPN menjadi Hak Pakai di atas tanah SG atas perintah Panitikismo melalui surat No. 138/W&K/2000.
Pasal 11 Kekancingan (versi manapun) berbunyi, “setelah perjanjian ini habis masa berlakunya, PIHAK KEDUA (masyarakat) sanggup mengembalikan tanah tersebut kepada PIHAK PERTAMA (Keraton) dalam keadaan utuh dan baik, serta tidak akan minta ganti rugi atas bangunan/gedung dan tanaman yang berada di atas tanah tersebut.”

Belajar dari kasus yang menimpa Pedagang Kaki Lima Gondomanan (berakhir 2015) dan warga miskin Suryowijayan (berakhir 2012), yaitu konflik pertanahan berupa sengketa kekancingan dengan pihak pemodal, yang mana Kasultanan sebagai penyebabnya, kekancingan ditolak di beberapa tempat, misalnya Parangkusumo, Blunyahgede, Watukodok, dan pesisir Kulonprogo dengan alasan bahwa SG dan PAG sudah dihapus oleh UUPA Diktum IV, PP No. 224 Tahun 1961, Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 66 Tahun 1984, dan Perda DIY No. 3 Tahun 1984.


Penataan Ruang Pesisir

Seusai turut menandatangani Perjanjian Kerjasama sebagai saksi, Gubernur DIY selaku Pembina apel menyampaikan amanat, yang isi pokoknya:
1) Perjanjian Kerjasama itu akan dibuat dan diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di DIY, 
2) Menegaskan bahwa sempadan pantai, yang diukur dari titik pasang tertinggi sejauh 100 m ke darat, adalah zona terbuka yang tidak boleh didirikan bangunan apapun, karenanya zona terbuka disebut kepentingan umum, 
3) Dikarenakan keterbatasan lahan dan klaim penguasaan lahan yang tidak sah oleh warga dan pemerintah (tanpa ijin dari Keraton), warga yang menempati harus mau “berbagi ruang” dengan kepentingan para pihak, berlapang dada jika “digeser” ke lain tempat, dan “membuang egoisme diri” demi kepentingan umum, 
4) Pemerintah sebagai regulator sekaligus pelaku bisnis harus berkompeten dan tidak berbuat curang, 
5) Penertiban dan penataan tanah SG cukup diatur dengan Perda atau SK Bupati, 
6) Bahwa Pemerintah Provinsi DIY sudah membentuk dinas khusus yang menangani tanah-tanah yang dikategorikan SG dan PAG, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (di luar BPN). 
Apabila ada persoalan di pesisir, Gubernur menghimbau supaya mengacu pada UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Menurut pemahaman Keraton dan Pemerintah Provinsi DIY, sempadan pantai termasuk wedhi kengser atau tanah tanpa beban hak, karenanya berstatus SG atau PAG. Padahal, sempadan pantai adalah tanah negara di mana berlaku hak mengusai negara, bukan hak milik swasta. Buktinya, di wilayah sempadan pantai hanya dapat diterbitkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3) bukan Hak Milik, sekalipun itu berstatus Tanah SG maupun PAG.

Gumuk Pasir Parangkusumo merupakan salah satu contoh pengklaiman tanah negara menjadi hak milik oleh Kasultanan dengan alasan zonasi kawasan konservasi. Pematokan tanah SG di kawasan Gumuk Pasir Parangkusumo telah menjadi perhatian KOMNAS HAM melalui Focused Group Discussion (FGD) Sengketa Pertanahan DIY dan Solusinya pada 2-3 Juni 2016 lalu. Dalam agenda tersebut, tim mediasi KOMNAS HAM (Ketua Nur Cholis, SH) menekankan penyelesaian Win-Win Solution bagi sengketa pertanahan di DIY terkait SG dan PAG, termasuk pematokan tanah SG yang ditentang oleh Aliansi Keutuhan Republik Indonesia (beranggotakan ARMP Parangkusumo, PWKTAU Sleman, PKPM Watukodok, GRANAD Yogyakarta, FORPETA NKRI, dan PAKUBANGSA Yogyakarta). Win-Win Solution yang ditawarkan KOMNAS HAM ditolak oleh AKRI karena bertentangan secara prinsip dengan UUPA, UU HAM, dan UUD 1945, bahwa menghidupkan SG—yang berdasar Rijksblad (aturan hukum Kolonial)—sama saja meniadakan UUPA dan UUD 1945. Pada kesempatan itu, ARMP mengingatkan agar KOMNAS HAM tidak melanggar HAM dengan turut mendukung SG dan PAG.

Rupanya, FGD tersebut tidak menghentikan aksi sepihak Keraton dan Pemerintah Provinsi DIY di lapangan. Pada 20 Juni 2016 lalu, atas perintah Pemerintah Provinsi DIY (Surat No.180/3557, 12 April 2016 dan Disposisi Pemkab. Bantul 31 Mei 2016), Satpol PP Bantul dengan dikawal Polri dan TNI melakukan pendataan terhadap rumah dan bangunan yang akan direlokasi pascalebaran tahun 2016. Sejumlah 57 dari 100-an bangunan sudah terdaftar ketika ARMP menghadang pendataan.

Perjanjian Kerjasama di Gunungkidul turut diresahkan warga Grogol, Parangtritis. Sebanyak 256 orang pewaris tanah hak milik yang dirampas penjajah Jepang menuntut pengembalian status tanah (1.066.530 m2) yang kini mereka garap, dari SG menjadi Hak Milik. Tanah itu dikenal sebagai Tanah Tutupan, karena pemerintah Jepang pada waktu itu menutup akses warga ke lahan mereka. Sebagian besar tanah itu kini terlintasi Proyek Jalan Lintas Selatan Jawa, parahnya, dalam buku catatan tanah desa, nama pemegang hak atas tanah tutupan telah dicoret dan diganti: DIY. Kasultanan sebagai “pemilik” Tanah Tutupan yang baru sudah dipastikan akan menerima ganti kerugian (sewa) dari negara atas pemanfaatan tanah SG, tanpa pelepasan hak sebelumnya. Hal inilah yang juga dinikmati oleh Kadipaten Pakualaman atas tanah Paku Alamanaat Grond (PAG) di lokasi New Yogyakarta International Airport (NYIA), baik dari ganti kerugian langsung tanah PAG maupun dari pelepasan Hak Milik penduduk Pro Bersyarat yang kini berstatus PAG.

“Tidak ada tanah negara di DIY!”, tegas Gubernur DIY pada 15 September 2015 lalu, memperjelas rute kebijakan agraria DIY ke depan, yang ditegaskan lagi oleh KRT. Nitinegoro (21 Juni 2016), “bahwa ke depan dimungkinkan di DIY hanya ada HGB bagi masyarakat!”

“Apa saya tidak boleh punya tanah pribadi?” jawab Sultan Hamengku Buwono X ketika ditanya mengenai kedudukan Sultan Grond yang menjadi obyek Perjanjian Kerjasama itu. UU Keistimewaan DIY memang mengatur Tanah Kasultanan, disebut Sultanaat Grond yang maknanya tanah institusi, bukan Sultan Grond yang maknanya tanah pribadi. Di DIY kedua istilah itu rancu dan sering tertukar, meskipun bagi masyarakat dampaknya sama: hapusnya hak-hak atas tanah yang dijamin UUPA, termasuk pembatasan penguasaan dan pemilikan tanah melebihi batas maksimum (7 ha).


Sertifikasi Tanah SG an PAG

Pada 16 Juni 2016 lalu, BPN Kanwil DIY telah menyerahkan sertifikat tanah SG kepada Kasultanan (500 bidang tanah) dan sertifikat PAG kepada Kadipaten (150 bidang tanah), meskipun tanpa dasar hukum apapun. Baik KRT. Nitinegoro maupun  Tommy Harahap, SH (21 Juni 2016) mengaku tidak mengetahui luas dan lokasi 500 bidang tanah SG tersebut, meskipun untuk wilayah Gunungkidul. Adapun tanah yang dikategorikan PAG paling luas berada di pesisir Kabupaten Kulon Progo, yang dijadikan lokasi proyek NYIA dan Pertambangan Pasir Besi PT. Jogja Magasa Iron (milik keluarga Kadipaten dan Kasultanan). Jika pada waktu lalu penerbitan kekancingan belum memiliki dasar, maka sertifikat SG dan PAG tersebut saat ini dijadikan dasar “resmi” bagi penerbitan kekancingan.

Namun, “keresmian” sertifikat SG dan PAG dipertanyakan oleh beberapa ahli, mengingat UUPA berlaku sepenuhnya di DIY dan aturan pelaksanaan UU Keistimewaan DIY belum ada.

Terkait dasar hukum penerbitan sertifikat tanah SG tersebut, KRT. Nitinegoro (21 Juni 2016) menyatakan tidak masalah karena merupakan amanat langsung dari UUPA, yaitu tanah hak milik harus disertifikatkan. Pendapat yang berbeda dikemukakan oleh Dianto Bachriadi, Komisioner KOMNAS HAM, dalam kesempatan Diskusi Publik Pertanahan yang diselenggarakan oleh DPW PAN DIY 9 Juni 2016 lalu, bahwa Perdais Pertanahan merupakan dasar hukum pelaksanaan inventarisasi, identifikasi, dan sertifikasi tanah-tanah yang masuk kategori sebagai SG, yang terbatas pada fungsi kebudayaan atau tanah keprabon. Masalahnya, Perdais Pertanahan hingga saat ini belum dibahas oleh DPRD DIY. Dr. Ni’matul Huda, seorang pakar Tata Negara Universitas Islam Indonesia, juga berpendapat bahwa Kasultanan dan Kadipaten bukanlah badan hukum yang dapat memiliki hak milik tanah sebagaimana ditunjuk oleh PP No. 38 Tahun 1963. Ketentuan UU Keistimewaan DIY yang menempatkan Kasultanan dan Kadipaten sebagai “badan hukum khusus” masih menjadi perdebatan, apakah termasuk badan hukum publik (tidak dapat dilekati hak milik, kecuali bank pemerintah) atau swasta (dapat dilekati hak milik). Pendapat itu dikuatkan Kus Antoro, peneliti agraria FKMA, bahwa sertifikat tanah SG dan PAG itu justru menjadi bukti otentik pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitannya.

“DIY adalah teladan sukses praktik negara di dalam negara yang direstui pemerintah Indonesia,” ujar Ibu Kawit pedagang soto kecil-kecilan sekaligus koordinator AKRI seusai mendiskusikan Perjanjian Kerjasama bersama warga, “kami tak sudi tunduk pada persekongkolan Keraton dan Pemerintah, kami akan lawan!”

Kontributor data dan Reporter: Sri, Edwin, dan Wahyu