This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 18 November 2013

Masalah pagar sulut lagi ketegangan petani vs TNI di Urut Sewu

Reporter : Chandra Iswinarno | Senin, 18 November 2013 10:45

Urut Sewu. ©2013 Merdeka.com/Chandra

Merdeka.com - Jalan Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit, Kebumen, Jawa Tengah, yang berada di kawasan jalur Daendels masih basah setelah hujan mengguyur sore itu. Rimbunan pohon yang ditanam, menyambut senja sepanjang jalan desa yang berujung pada kawasan pantai selatan.

Meski suasana wilayah perkampungan relatif adem, nuansa tegang masih terasa di sana. Ketegangan itu setidaknya nampak dari tuntutan warga yang dituangkan dalam potongan bahan plastik bekas karung beras di sepanjang jalan desa.

Pesan yang ditulis di antaranya berbunyi begini: "Ojo Dipager Tanduri Cikar Bae", "Tanah Belum Jelas Stop Pagar !!" dan beberapa tulisan lainnya, menemani perjalanan menuju lokasi pemagaran.

"Ini sisa kemarin saat aksi warga yang menolak aksi pemagaran tanah di (desa) Tlogodepok. Tadinya, semua tulisan ini ada di sepanjang jalan raya depan," ujar Ketua Organisasi Tlogo Wira Putra, Slamet Riyadi.

Namun, spanduk yang dipasang setelah aksi pada Kamis 7 November silam tersebut diturunkan beberapa orang yang pro-pemagaran.

"Setelah aksi tersebut spanduk diturunkan, dan kami pasang di jalan-jalan desa. Kami sebenarnya tidak ingin ada bentrok antarwarga sendiri. Karena pada dasarnya, kami memiliki hubungan saudara juga," ujarnya saat ditemui di rumahnya, beberapa waktu lalu.

Keresahan Slamet juga diungkapkan warga desa lainnya, Muhammad Sahwi (46) yang mengaku tidak senang dengan adanya pemagaran sepihak. Selama ini, Sahwi tidak mengetahui adanya sosialisasi pemagaran sejak semula.

"Saya nggak pernah diberikan sosialisasi. Tahu-tahu sudah dibangun saja. Kalau seperti ini, saya yang punya pohon di sebelah selatan menjadi susah, tidak seperti dulu," ujarnya.

Menurutnya, selama ini memang tanah pertanian yang digarapnya bersama petani dan penderes lainnya kerap menjadi tempat latihan TNI. Dia mengatakan, selama ini, kerap bingung kalau ada latihan perang.

"Kalau ada latihan perang, kami harus cepat-cepat ke kebun. Kalau biasanya jalan dari rumah jam 8-9 pagi, saat dipakai latihan kami harus datang sekitar pukul 7 pagi atau bisa lebih pagi lagi," ujarnya.

Selama latihan perang, petani praktis tidak bisa memasuki kawasan pertanian yang digarapnya. Latihan perang yang dilaksanakan didekat permukiman warga tersebut, jelas Slamet juga menyebabkan warga terganggu.

"Kadang kaca rumah sampai bergetar, bahkan suara senjata berat sampai malam hari," ujarnya.

Slamet menambahkan, saat ini kondisi masyarakat tidak bisa tenang hidup di desa berpenduduk 850 kepala keluarga. Dia meyakini, konflik antarwarga akan meruncing pada suatu saat.

"Beberapa waktu lalu saja ada konvoi yang dilakukan preman, masa tandingan warga. Kalau sudah seperti ini, kami sudah tidak bisa hidup tenang karena perpecahan ini," jelasnya.

Koordinator Urut Sewu Bersatu, Widodo Sunu Nugroho mengatakan, selama ini warga yang berada di 15 desa kawasan Urut Sewu masih terus memperjuangkan hak atas tanah yang dahulu diklaim milik TNI.

"Kami meyakini, tanah yang saat ini dipakai untuk latihan perang adalah milik warga. Karena ada bukti leter C dan ada beberapa orang tua yang meyakini memang tanah di sini milik warga," ujarnya.

Sunu menegaskan, saat ini warga akan terus memperjuangkan hak mereka. "Beberapa waktu lalu tanah ini diklaim TNI, tetapi baru-baru ini malah diakui negara. Anehnya, mereka selalu menggunakan perda tata ruang sebagai dasarnya. Padahal, kalau mengacu perda tata ruang, harusnya tidak menghilangkan hak milik warga," ujarnya.

Komandan Kodim 07/09 Kebumen, Letkol Inf Dany Rakca Andalasawan mengatakan, lahan yang dipagari sudah sesuai peraturan daerah tata ruang Kebumen. Menurutnya, dalam Perda dijelaskan batas teritorial yang selama ini dipakai untuk latihan TNI, berasal dari tanah atau lahan yang ditarik 500 meter dari bibir pantai ke utara.

"Batas itu yang kami pagar, dan sepanjang 500 meter tersebut tidak ada tanah milik warga," katanya.

Pemagaran tersebut, menurut Dany, merupakan kebijakan pemerintah untuk menertibkan aset negara berupa kawasan Hankam di Urut Sewu yang luasnya 1.150 hektare. Pembangunan tahap pertama dilakukan di tahun 2013 sepanjang 6 kilometer dari panjang kawasan Hankam yang mencapai 22,5 kilometer.

"Pemagaran pertama dimulai dari Tlogodepok ke arah barat sepanjang enam ribu meter," katanya.

Kawasan Urut Sewu, jelas Dany, merupakan aset negara yang digunakan TNI untuk meningkatkan profesionalisme TNI. Bukti tanah itu tanah negara, salah satunya dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 2011-2031.

Konflik yang terjadi di kawasan Urut Sewu Kebumen Selatan sempat diwarnai pertumpahan darah warga yang melakukan perlawanan terhadap TNI pada 16 April 2011. Tragedi tersebut sempat menjadi sorotan karena beberapa petani tewas dan banyak yang terluka.
[mtf]


http://www.merdeka.com/peristiwa/masalah-pagar-sulut-lagi-ketegangan-petani-vs-tni-di-urut-sewu.html

Konflik petani Urut Sewu vs TNI bak api dalam sekam

Reporter : Chandra Iswinarno | Senin, 18 November 2013 07:58

Urut Sewu. ©2013 Merdeka.com/Chandra

Merdeka.com - "Mas..mas, jangan lewat depan sana, lebih baik memutar saja," suara Basir (35), warga desa Tlogodepok Kecamatan Mirit Kebumen Jawa Tengah saat hendak menunjukkan lokasi pemagaran lahan yang hingga kini menjadi wilayah sengketa petani Urut Sewu Kebumen dengan TNI, beberapa waktu lalu.

Suasana tegang beberapa saat terjadi dalam kendaraan yang ditumpangi. Sambil menyembunyikan muka, Basir meminta agar kendaraan memutar menuju lokasi pemagaran yang sudah dilakukan sepihak oleh pihak TNI.
"Saya ndak enak mas, soalnya saya juga mengenal mereka dan kami masih satu desa," ujar pria yang selama ini aktif dalam organisasi Tlogo Wiraputra Desa Tlogodepok.

Keengganan Basir saat itu sangat beralasan. Pasalnya pada Kamis (7/11) silam, warga Tlogodepok mendatangi balai desa guna menolak rencana pemagaran yang dilakukan di lahan sengketa antara warga sekitar dan TNI di wilayah tersebut. Protes dilakukan lantaran warga tidak pernah mendapat sosialisasi. Bahkan, selama ini banyak warga yang lahan pertanian mereka yang berada di dalam lahan sengketa.

"Kalau mau di tembok, kami mau nggak mau harus memutar. Padahal, lahan dan pohon yang saya tanam sejak lama ada di dalam sana. Kalau di pagar, kami harus memutar untuk melewati pintu yang ada dan kalau pintunya dikunci, kami tidak bisa masuk," ujar Jiono (50), warga Tlogodepok yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil menderes kelapa di kawasan selatan desanya.

Aksi yang berlangsung di depan balai desa tersebut, diikuti ratusan warga desa yang merasa terganggu dengan adanya rencana tersebut. Mereka meminta, pemagaran tidak dilanjutkan dahulu sebelum selesai semua perkaranya.
"Kami sudah meminta agar pemagaran dihentikan, tetapi buktinya malah terus berlanjut. Bahkan, pengerjaan sudah cukup lama dan pondasi sudah memanjang dan bahkan membelah lahan pertanian holtikultura milik warga," ujar Koordinator organisasi Tlogo Wiraputra, Slamet Riyadi.

Slamet mengemukakan, ketegangan antar penduduk saat ini sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Antara kelompok yang pro dan kontra pemagaran tidak ada yang mau mengalah.
Slamet yang menolak pemagaran, bahkan meyakini kondisi akan semangat memanas karena tidak ada upaya mediasi dari desa dan pemerintahan. "Kami sebenarnya hanya meminta pemagaran lahan sengketa dihentikan untuk sementara waktu," ujarnya.

Sebelumnya, Komandan Distrik Militer 07/09 Kebumen, Letkol Inf Dany Rakca Andalasawan kepada wartawan mengatakan proyek itu merupakan tindak lanjut dari program Kementerian Pertahanan RI dalam rangka menertibkan administrasi batas wilayah kawasan pertahanan dan keamanan di Indonesia.
"Batas itu yang kami pagar dan sepanjang 500 meter tersebut tidak ada tanah milik warga," katanya kepada wartawan.

Sengketa lahan di wilayah Urut Sewu selama ini masih terus terjadi. Konflik terjadi karena di wilayah itu, warga mengaku memiliki bukti kepemilikan lahan dalam bentuk leter C. Namun, di sisi lain, wilayah tersebut kerap dijadikan tempat latihan perang TNI.
Bahkan, beberapa bulan lalu, lahan yang berdekatan dengan laut selatan tersebut dijadikan tempat uji coba senjata berat oleh tentara.
[mtf]


http://www.merdeka.com/peristiwa/konflik-petani-urut-sewu-vs-tni-bak-api-dalam-sekam.html

Jumat, 08 November 2013

Petani Protes Pemagaran Kawasan Urut Sewu

08 November 2013 | 03:15 wib

KEBUMEN, suaramerdeka.com - Pemagaran lahan pesisir pantai selatan yang oleh TNI AD merupakan batas wilayah kawasan pertahanan dan keamanan (hankam) mendapat penolakan dari sebagian warga. Seratusan petani asal Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit yang tergabung dalam Organisasi Rakyat Tlaga Wira Putra mendatangi balai desa setempat untuk menolak pemagaran tersebut, Kamis (7/11).

Koordinator aksi, Slamet R mengatakan pihaknya menolak pemagaran kawasan pesisir Desa Tlogodepok karena merugikan petani. Apalagi menurut dia, pemagaran itu tanpa seijin petani dan tanpa musyawarah terlebih dahulu. Petani mengklaim tanah pesisir selatan Tlogodepok sampai batas laut selatan merupakan milik rakyat.

"Kami menyesalkan sikap pemerintah desa dan kabupaten yang tidak peka terhadap persoalan yang ada di masyarakat dan tidak ada upaya melindungi hak-hak kepemilikan tanah masyarakat," ujar Slamet di sela-sela aksi.

Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00-12.15 itu, mendapatkan pengawalan dari personil TNI dan Polri. Sebelumnya mereka juga menggelar mujahadah di masjid yang tidak jauh dari balai desa. Tampak Komandan Kodim 07/09 Kebumen, Letkol Inf Dany Rakca Andalasawan SAP didampingi Camat Mirit Ahmad Ngisom SSos dan Kades Tlogodepok Jumiran menerima warga dan berusaha memberi penjelasan. 

Sempat terjadi adu pendapat dengan warga. Sesekali suasana memanas, namun tidak sampai terjadi anarkhis. Saat warga meminta bukti legalitas tanah yang dipagar, Dandim menunjukan bukti adanya Perda yang mengatur batas teritorial wilayah. Bahwa di dalam Perda dijelaskan batas teritorial yang selama ini dipakai untuk latihan TNI, berasal dari tanah atau lahan yang ditarik 500 meter dari bibir pantai ke utara. 

"Batas itu yang kami pagar dan sepanjang 500 meter tersebut tidak ada tanah milik warga," tegasnya. Meski demikian, imbuh Dandim, jika banyak pula warga yang memanfaatkan lahan itu pihaknya tidak mempersoalkan selagi tidak sedang digunakan untuk latihan oleh TNI.

Setelah mendapat penjelasan, warga membubarkan diri. Akan tetapi mereka tidak pulang ke rumah masing-masing, melainkan menggelar aksi orasi di depan balai desa. Setelah orasi aksi dilanjutkan dengan memasang spanduk berisi protes di sepanjang jalan Daendeles Desa Tlogodepok.

Diberitakan sebelumnya, TNI membangun pagar beton di batas wilayah tanah yang merupakan kawasan pertahanan dan keamanan. Proyek pembangunan itu diawali di Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit dengan panjang pagar 2 km dan tinggi 2 meter. Rencananya, proyek tersebut akan berlanjut ke Kecamatan Ambal dan Buluspesantren dengan total panjang mencapai 8 km. Adapun konstruksinya terdiri atas bangunan tembok setinggi satu meter dan kawat setinggi satu  meter. 

Menurut Dandim proyek itu merupakan tindak lanjut dari program Kementrian Pertanahan RI dalam rangka menertibkan administrasi batas wilayah kawasan pertanahan dan keamanan di Indonesia. Kabupaten Kebumen merupakan satu wilayah tersebut yang tersebar di kawasan urut sewu.
( Supriyanto / CN34 / SMNetwork )
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/11/08/178744/Petani-Protes-Pemagaran-Kawasan-Urut-Sewu-

Selasa, 16 Juli 2013

TNI Uji Meriam Korea Selatan di Urut Sewu

16 Juli 2013 | 21:15 wib

UJI MERIAM: Personil TNI AD melakukan uji Meriam Howitzer 105 mm jenis tarik KH-178 buatan Korea Selatan di pesisir selatan Desa Setrojenar, Kebumen, Selasa (16/7). (suaramerdeka.com/Supriyanto)

KEBUMEN, suaramerdeka.com - TNI AD menggelar uji terima terhadap Meriam Howitzer 105 MM jenis KH-178 di pesisir selatan Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Selasa (16/7). Uji terima meriam produksi Kores Selatan itu ditinjau langsung oleh  Wakasad Letjen TNI M Munir.

Ikut mendampingi Waasop Kasad Brigjen TNI George I Supit, Kadislitbang TNI AD Brigjen TNI Kun Priambodo, dan Dirpalat Brigjen TNI I Wayanb Cager. Tampak pula Kasdam IV Diponegoro Brigjen TNI Agus Kriswanto, Danrem 072 Pamungkas Brigjen TNI Adi Wijaja dan Dandim 0709 Letkol Dany Rakca Andalawasan.

Kalakgiat Uji Meriam Howitzer 105 MM Kolonel CPL Sri Sunanto menjelaskan, dalam uji terima di Urut Sewu pihaknya melakukan uji penembakan sebanyak dua pucuk meriam sebagai simpel. Pengujian dilakukan dengan jarak 6 km, 10 km dan 11,8 km.

"Uji terima meriam guna mendapatkan data dan fakta terhadap meriam produk Korea Selatan itu, sesuai dengan spesifikasi standar penerimaan (SSP)," ujar Kolonel CPL Sri Sunanto kepada suaramerdeka.com di sela-sela uji terima.

Kolonel Sri Sunanto yang sehari-hari menjabat Kasubdit Binjat Ditpalat TNI AD tersebut menambahkan, materi uji yang dilakukan meliputi uji non destructive (tidak merusak) dan uji destruktif bersifat merusak. Uji sebelumnya dilakukan di Lapangan Tembak ASR TNI AU Pandanwangi, Lumajang.

"Nanti masih ada rangkaiannnya lagi, seperti latihan dari operator dan perawatannya," imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan, pembelian meriam tersebut merupakan lanjutan dari kontrak eksport (KE) pembelian Alutsista TNI AD dari Korea Selatan. Adapun jumlahnya sekitar 54 pucuk meriam.
( Supriyanto / CN38 / SMNetwork )
http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news_kedu/2013/07/16/164793/TNI-Uji-Meriam-Korea-Selatan-di-Urut-Sewu

Kamis, 25 April 2013

Operasi Teritorial TNI di Urut Sewu Ditutup

25 April 2013 | 22:40 wib 


KEBUMEN, suaramerdeka.com - Operasi Teritorial (Opster) yang dilaksanakan oleh Kodam IV Diponegoro membuktikan bahwa TNI telah berbuat banyak bagi negara. Selain menjaga pertahanan dan keamanan negara, TNI juga aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah demi kesejahteraan rakyat.

Demikian disampaikan oleh Kepala Bakorwil Wilayah II, Drs Budiyanto Eko Purwono MSi saat menyampaikan amanat tertulis Gubernur Jateng H Bibit Waluyo dalam upacara penutupan Opster Kodam IV/Diponegoro di wilayah Urut Sewu, Kebumen, Kamis (25/4). Upacara penutupan yang berlangsung di lapangan Manunggal TNI-Rakyat Kecamatan Ambal itu, dihadiri oleh Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Adi Widjaya.

Hadir pula Asisten Teritorial (Aster) Kasdam IV/Diponegoro Kolonel Arh Nuruddin Tanthawijaya, Dandim 0709/Kebumen Letkol Inf Dany Rakca Andalasawan SAP, Kapolres Kebumen AKBP Heru Trisasono SIK MSi, serta sejumlah pejabat Pemkab Kebumen. Usai upacara penutupan dilanjutkan pemberian bantuan kepada sekolah sepak bola dan penanaman pohon. Acara juga dimeriahkan bazar pasar rakyat dengan harga murah bagi warga sekitar.

Lebih lanjut Budiyanto Eko Purwono menyampaikan, opster merupakan kegiatan sosial TNI untuk memberi pemahaman serta pencerahan pada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak terpengaruh provokasi yang tidak bertanggungjawab, serta mendorong pembangunan daerah agar berjalan dengan lebih baik.

Sementara itu, opster berlangsung sejak 31 Januari hingga 25 April 2013. Kegiatan fisik antara lain pembangunan lapangan dan GOR Manunggal TNI-Rakyat, pembangunan TPQ dua unit, rehab rumah tidak layak huni 13 unit, perbaikan mushola dua unit yakni mushola Al Ikhlas Desa Ambalresmi dan mushola Al Istiqoma Desa Brecong serta membangun jalan makadam ke cagar budaya.

Sedangkan kegiatan non fisik, seperti meningkatkan forum komunikasi antara ulama, tokoh masyarakat, dan kepala desa. Selain itu penyuluhan dan sosialisasi hukum, serta pemberian bantuan untuk sarana ibadah, pendidikan agama, dan olahraga.
( Supriyanto / CN34 / JBSM )

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/04/25/154467/Operasi-Teritorial-TNI-di-Urut-Sewu-Ditutup

Rabu, 17 April 2013

Peringati Tragedi Urut Sewu, Warga Gelar Istighosah

17 April 2013 | 06:03 wib


KEBUMEN, suaramerdeka.com - Setiap tanggal 16 April warga Urut Sewu selalu diingatkan dengan peristiwa bentrok antara warga dengan TNI terkait persoalan sengketa tanah. Untuk mendoakan warga yang tewas dalam tragedi tersebut ratusan warga menggelar istighosah di lapangan Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Selasa (16/4)

Istighosah yang dipimpin Kyai Imam Zuhdi tersebut berlangsung tertib. Seusai berdoa, acara dilanjutkan dengan sambutan oleh perwakilan Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS), Urut Sewu Bersatu (USB) dan Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (TAPUK).

Ratusan warga dari Desa Setrojenar, Ayam Putih, Brecong dan wilayah Kecamatan Mirit serta Ambal itu duduk di bawah tenda yang telah siapkan. Sebagian lagi duduk di teras rumah warga dekat dengan lokasi istighosah. Di depan tenda juga dipasang hasil bumi sebagai simbol sumber penghidupan warga dan bendera merah putih yang menyimbolkan sikap nasionalisme warga terhadap bangsa dan negara.

Koordinator USB, Widodo Sunu Nugroho mengatakan, warga harus selalu ingat terhadap perjuangan beberapa petani yang tewas dalam tragedi 16 April 2011 silam dalam memperjuangkan haknya. Perjuangan warga Urut Sewu yang mayoritas bermata pencaharian petani akan terus dilakukan.

Sunu juga mengimbau kepada warga untuk tetap tegar dan berdoa agar persoalan tersebut bisa segera terselesaikan. "Kami tetap cinta terhadap NKRI. Semoga perjuangan kami berhasil," tegasnya.

Koordinator (FPPKS) Seniman mengatakan, warga akan terus mempertahankan haknya dengan menempuh berbagai jalur. Sebab, warga memiliki surat tanah yang sah yang membuktikan hak kepemilikan atas tanah. "Saya minta warga tidak goyah dalam memperjuangkan haknya," katanya.

Perwakilan TAPUK, Kasran SH mengatakan, berdasarkan data sejarah mulai dari zaman Belanda, pendudukan Jepang hingga sekarang, tanah di wilayah Urut Sewu adalah milik sah warga. Di wilayah Urut Sewu tidak ditemukan hak opstal dan hak erfak yang menjelaskan penggunaan tanah oleh Belanda. "Saya hanya ingin mengingatkan bahwa tanah ini memang milik warga," katanya.
( Rinto Hariyadi / CN34 / JBSM )  

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/04/17/153302

Selasa, 05 Maret 2013

Latihan TNI di Urut Sewu Resahkan Warga

05 Maret 2013 | 08:17 wib


KEBUMEN, suaramerdeka.com - Digelarnya kembali latihan TNI di kawasan Urut Sewu Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren beberapa waktu lalu membuat warga kembali kecewa dan resah. Sebab, latihan militer tersebut dinilai mengganggu aktivitas petani dalam menggarap lahannya.

Kekecewaan itu disampaikan salah satu tokoh masyarakat Kiai Imam Zuhdi, Selasa (5/3).   Dia mengatakan, pernyataan Komandan Kodim 0709/Kebumen, Lekt Inf Dany Rakca Andalaswan SAP yang menyatakan bahwa latihan militer tersebut tidak mengganggu warga adalah tidak benar.

Faktanya, petani sangat terganggu dengan latihan tersebut, karena pada saat latihan menembak petani dilarang masuk atau bekerja di area pertaniannya. Bahkan, di lahan pertanian bagian selatan, moncong meriam TNI dihadapkan pada lahan pertanian warga.

Otomatis pemilik lahan tidak berani bekerja saat latihan menembak dilakukan. Puluhan meriam TNI pun ditata menghadap ketimur dari selatan ke utara atau menghadap ke lahan pertanian semangka. 
"Saya merasa kecewa dengan adanya latihan militer yang dilakukan di Setrojenar," keluhnya. 

Selain itu, Kiai Imam Zuhdi juga menyangkal keberadaan Imam Asnawi sebagai tokoh masyarakat Desa Setrojenar yang berstatement bahwa latihan tersebut tidak mengganggu warga.

Menurut Imam Zuhdi, keberadaan Imam Asnawi bukanlah orang yang ditokohkan oleh masyarakat, melainkan warga biasa yang tidak mempunyai lahan di daerah selatan, sehingga statement-nya mengenai perasaan masyarakat terkait dengan latihan TNI sangat tidak dapat dipercaya.

"Tidak benar jika dikatakan tidak ada ketegangan antara warga Desa Setrojenar dengan TNI, karena faktanya warga tetap tidak pernah mengijinkan latihan TNI di Desa Setrojenar," ungkapnya. 

Latihan tersebut, lanjut dia, berpotensi melangggar hak-hak asasi manusia, khususnya masyarakat yang tinggal di Setrojenar. Utama para petani yang  sedang menggarap lahan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Latihan itu juga menimbukaan ketidaknyamanan masyarakat yang tinggal di Desa Setrojenar.
( Rinto Hariyadi / CN26 / JBSM )  

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/03/05/147842/Latihan-TNI-di-Urut-Sewu-Resahkan-Warga

Sabtu, 02 Maret 2013

Batalyon Armed 11 Latihan Menembak di Urut Sewu

02 Maret 2013 | 19:19 wib


LATIHAN MENEMBAK: Suasana latihan menembak prajurit Batalyon Armed 11/Guntur Geni, Divisi 2/Kostrad di kawasan Urut Sewu Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen, Sabtu (2/3). (suaramerdeka.com/Supriyanto)

 KEBUMEN, suaramerdeka.com - Sebanyak 450 prajurit TNI AD dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 11/Guntur Geni, Divisi 2/Kostrad mengikuti latihan menembak di kawasan pesisir selatan Urut Sewu Kebumen. Latihan yang berlangsung sejak Rabu (27/2) dan akan berakhir Minggu (3/2) itu berlangsung lancar dan aman.

Para prajurit melakukan latihan menembak menggunakan meriam keliber 76 mm yang memiliki jangkauan sekitar 8.000 meter. Sebanyak 18 pucuk meriam buatan Yugoslavia diletakkan berjajar tidak jauh dari bibir pantai selatan tepatnya di Desa Setrejenar, Kecamatan Buluspesantren. Sesekali dentuman keras terdengar saat meriam ditembakkan secara bergantian.

Selain Komandan Batalyon Armed 11 dan Komandan Resimen Armed 1/Putra Yudha, tampak hadir Komandan Kodim 0709 Kebumen Letkol Inf Dany Rakca Andalawasan SAP.

Dandim 0709 Kebumen Letkol Inf Dany Rakca Andalawasan SAP menjelaskan, Batalyon Artileri Medan 11/Guntur Geni merupakan satuan pelaksana bantuan tempur di jajaran Resimen Artileri Medan 1/Putra Yudha di bawah Komando Divisi 2/Kostrad yang berlokasi di kota Magelang.

Pelaksanaan latihan tersebut, imbuh dia, merupakan program rutin guna meningkatkan kemampuan prajurit sekaligus sebagai perawatan terhadap alat utama sistem pertahanan (Alutsista) TNI.

Adapun digelarnya latihan di Urut Sewu, karena lokasi tersebut cukup memadai untuk digunakan sebagap lokasi latihan menembak dengan jarak jauh.
"Lokasi meriam ditempatkan di wilayah Desa Setrojenar disesuaikan dengan kebutuhan latihan," ujar Letkol Inf Dany Rakca Andalawasan kepada Suara Merdeka di sela-sela latihan.

Dandim menegaskan, kawasan Urut Sewu sepanjang 23,5 km dari Sungai Luk Ulo sampai Sungai Wawar Kecamatan Mirit ditetapkan sebagai kawasan pertahanan dan keamanan. Adapun hak guna diserahkan kepada TNI untuk digunakan sebagai lokasi latihan dan ujicoba senjata.

"Kegiatan TNI tidak boleh ada yang melarang. Setiap warga negara harus patuh dan tunduk, tidak boleh mencegah menghalang-halangi latihan TNI. Jika ada perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," tandasnya.
( Supriyanto / CN31 / JBSM )  

http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/03/02/147536/Batalyon-Armed-11-Latihan-Menembak-di-Urut-Sewu

Jumat, 22 Februari 2013

Tinjauan Persoalan Hukum Pemilikan Tanah (Bekas) Eigendom

Jumat, 22 Februari 2013

Pendahuluan



Merdeka sudah 63 tahun, namun persoalan tanah yang berkaitan hak kepemilikan tanah dengan title hak barat seperti eigendom, opstal, erfpacht dll, masih juga menimbulkan persoalan-persoalan baru dimasyarakat. Padahal sejak tahun 1960 hak kepemilikan atas tanah tersebut ada yang telah dihapus atau dikonversi dalam menjadi hak-hak pemilikan yang baru. Dihapus karena hukum menentukan demikian, misalnya hak tersebut terkena UU No. 1 tahun 1958, terkena nasionalisasi dst. 

UU No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria atau biasa disingkat UUPA ( undang-undang pokok agraria ) merupakan pegangan dan pedoman baru pengaturan penguasaan dan pemilikan hak atas tanah setelah kita merdeka, dan sekaligus mencabut ketentuan hukum sebelumnya yang mengatur tentang hak-hak barat tersebut ( buku II BW yang berkaitan dengan tanah ). Alasan politisnya sangat ekploitatif- feodalisme dan diskriminatif, tidak sesuai dengan dasar falsafah dan kemerdekaan Indonesia. 

Filosofi konversi hak oleh Negara adalah bentuk pengakuan Negara atas hak keperdataan warga Negara dan kedua, pengaturan kembali hukum hak atas tanah yang lama yang bersifat ekploitatif- diskriminatif, disesuaikan dengan dasar-dasar hukum Indonesia yang berlandaskan pada hukum (adat).

 
Dasar hukum pengaturan tanah bekas hak barat diatur dalam UUPA, beserta beberapa peraturan pelaksanaannya: PMA ( Peraturan Menteri Agraria )No. 2 tahun 1960, PMA No. 13 tahun 1961, Keppres 32 tahun 1979 jo. PMDN No. 3 tahun 1979, PMDN No. 6 tahun 1972, PMDN No. 5 tahun 1973 dan terakhir PMNA No. 9 tahun 1999.


Isu hukum yang hendak disampaikan disini adalah khusus tentang prinsip dasar pengaturan pemilikan tanah ( bekas ) hak eigendom sejak terbitnya UUPA tahun 1960 dan peraturan pelaksanaannya yang terkait dengan hal tersebut.

 
Hak Eigendom

 
Hak Eigendom atau lengkapnya disebut " eigendom recht" atau "right of property" dapat diterjemahkan sebagai " hakmilik ", diatur dalam buku II BW ( burgerlijke wetboek) atau KUHPerd (Kitab Undang-Undang HUkum Perdata ). Hak eigendom ini dikontruksikan sebagai hak kepemilikan atas tanah yang tertinggi diantara hak-hak kepemilikan yang lain. Hak eigendom merupakan hak kepemilikan keperdataan atas tanah yang terpenuh, tertinggi yang dapat dipunyai oleh seseorang. Terpenuh karena penguasaan hak atas tanah tersebut bisa berlangsung selamanya, dapat diteruskan atau diwariskan kepada anak cucu. Tertinggi karena hak atas atas tanah ini tidak dibatasi jangka waktu, tidak seperti jenis hak atas tanah yang lain, misalnya hak erfpacht ( usaha ) atau hak opstal ( bangunan ). ( lihat pasal 570 BW).

 
Pada tahun 1960 semua jenis hak atas tanah termasuk hak eigendom bukan dihapus namun di ubah atau dikonversi " convertion", conversie" menjadi jenis-jenis hak atas tanah tertentu, dengan suatu persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya, hak eigendom menjadi hak milik, hak erfpacht menjadi hak guna usaha, hak opstal menjadi hak guna bangunan. Pada tahun 1980 Hak atas tanah (bekas ) barat yang telah dikonversi yang mempunyai jangka waktu serta yang tidak memenuhi syarat hapus, dan tenahnya dikuasai oleh Negara " tanah Negara". Bagi mereka bekas pemegang hak atas tanah diberi kesempatan untuk dapat mengajukan permohonan hak atas tanah bekas haknya sepanjang tidak dipergunakan untuk kepentingan umum atau jika tidak diduduki oleh masyarakat pada umumnya.

 
Pengertian konversi ini dalam hukum pada asasnya adalah merupakan perubahan atau penyesuaian atau bisa dikatakan penggantian yang bertujuan untuk penyeragaman atau unifikasi hukum. Dengan kata lain konversi ini bertujuan mengadakan konstruksi ulang pengaturan hak atas tanah yang diatur oleh hukum sebelumnya diubah disesuaikan dengan hukum yang baru. 

Hak eigendom yang sebelumnya diatur oleh hukum perdata barat atau BW ( Burgelijke van Wetboek ) termasuk disini hak atas tanah adat, sejak berlakunya UUPA, diubah atau disesuaikan dengan undang-undang ini. Berdasarkan hukum konversi hak atas tanah barat dan adat menjadi suatu hak atas tanah yang baru terjadi karena hukum ( van rechtwege). Konversi karena hukum baru akan terjadi apabila memenuhi suatu persyaratan tertentu dan dilakukan dengan suatu tindakan hukum berupa suatu penetapan keputusan dari pejabat yang berwenang yang berupa pernyataan penegasan ( deklaratur ) pernyataan penegasan ini untuk status hukum hak atas tanah dan jenisnya dan terpenuhinya syarat bagi pemegang haknya. Misalnya hak eigendom dikonversi menjadi hak milik. Artinya syarat untuk konversi eigendom menjadi hak milik karena persyaratan subyek dan obyeknya terpenuhi.

 
Ada beberapa kemungkinan yang akan terjadi dalam konversi hak eigendom berkaitan antara hubungan hukum antara subyek dan obyek hukum yang berakibat pada perubahan status hukum hak atas tanah:

 
Pertama, hak eigendom dikonversi menurut hukum menjadi hak milik, apabila subyek pemegang haknya adalah warga Negara Indonesia;  
Kedua, hak eigendom akan dikonversi menjadi hak guna bangunan apabila pemegang haknya tidak memenuhi syarat untuk dapat memperoleh hak milikmaka hak eigendom akan dikonversi menjadi hak guna bangunan atau jenis hak yang lainnya;  
Ketiga, hak eigendom menjadi tanah yang dikuasai Negara apabila pemegang haknya dalam jangka waktu tertentu tidak mendaftarkan hak konversinya kepada pejabat yang berwenang.


Pengaturan Hak Eigendom


Prinsip dasar yang harus dipegang oleh pemegang hak eigendom sejak tanggal 24 september 1960 (berlakunya UU No. 5 tahun 1960 ) hukumnya wajib mendaftarkan hak konversinya, hal ini merupakan perintah undang-undang. ( lihat pasal I ketentuan konversi UUPA ). Apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang ( lihat pasal 21 UUPA) maka berdasarkan ketentuan konversi sebagaimana yang diatur dalam pasal I konversi UUPA sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali yang mempunyainya tidak memenuhi syarat

 
Syarat yang harus dipenuhi bagi para bekas pemegang hak eigendom yang ingin dikonversi menjadi hak milik ( menurut UUPA ). Pada pokoknya secara hukum mereka ini pada tanggal 24 september 1960, berstatus warga Negara indonesia dan mempunyai tanda bukti kepemilikan berupa akta asli ( minuut ) atau salinan ( grosse ) eigendom ( lihat PMA No. 2 tahun 1960 ). Luasan tanahnya tidak melebihi batas maksimum dan atau tidak absentee ( gontai ) ( lihat UU No. 56 tahun 1960 jo. PP No. 24 tahun 1961 ). Selanjutnya jangka waktu pendaftarannya tidak melebihi batas waktu yang ditentukan yakni 1 tahun sejak 24 september 1960. Bilamana syarat tersebut dipenuhi maka pejabat administrasi yang berwenang dalam hal ini Kepala Kantor Pendaftaran Tanah ( KKPT ) pada waktu itu ( BPN setempat saat ini ) akan mencatat / mendaftar penegasan konversi hak eigendom tersebut dalam buku tanah dan dikeluarkan sertifikat hak milik atas nama pemegang bekas hak eigendom tersebut. Tata cara mekanisme pencatatan penegasan konversi pendaftaran ini lebih rinci diatur dalam PP ( peraturan Pemerintah ) No. 10 tahun 1961 yang selanjutnya diubah dan diganti dengan PP No. 24 tahun 1997, sedang aturan pelaksanaannya diatur dalam PMNA ( Peraturan Menteri Negara Agraria ) /KBPN ( Kepala Badan Pertanahan Nasional ) No. 3 tahun 1997.

 
Namun sebaliknya apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka hak eigendom tersebut demi hukum berubah ( konversi ) menjadi hak guna bangunan yang berlangsung selama 20 tahun. Selanjutnya hak tersebut hapus, sedangkan tanah tersebut berubah status hukumnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau biasa disebut dengan tanah Negara ( lihat Keppres ( keputusan presidan ) No. 32 tahun 1979). Dalam posisi demikian hubungan hukum antara pemilik ( selanjutnya disebut sebagai bekas pemegang hak ) dengan tanahnya terputus. Namun demikian bekas pemegang hak masih mempunyai hubungan keperdataan dengan benda-benda lain diatasnya, misalnya tanaman, bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut.

 
Pertanyaan hukumnya adalah apakah bekas pemegang hak masih dimungkin memperoleh hak atas tanah yang dikuasai Negara tersebut?

 
Prinsip dasar, pertama, Hukum mengatur bahwa sejak tahun 1980 seluruh hak-hak barat sudah tidak ada lagi ( karena konversi ) atau hapus yang ada adalah tanah Negara bekas hak barat. Berdasarkan ketentuan hukum, ada 3 prioritas yang wajib diperhatikan: pertama, kepentingan umum; kedua, kepentingan bekas pemegang hak, dan; ketiga mereka yang penduduki / memanfaatkan tanah dengan etiket baik dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan bekas pemegang hak. Kedua, adanya kompensasi terhadap benda2 diatas tanah Negara bekas hak barat tersebut. Artinya siapapun yang menginginkan hak atas tanah Negara tersebut harus memberikan konpensasi kepada bekas pemegang haknya

 
Pertama, prioritasnya ada pada Negara adalah dipergunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau Negara. Kepentingan umum atau Negara ini perlu penjabaran lebih lanjut. Apakah criteria kepentingan umum atau Negara. Apabila dipergunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan Negara / umum maka tertutuplah kemungkinan bekas pemegang hak dan masyarakat yang menduduki untuk memperoleh hak atas tanah tersebut. Namun demikian Negara akan memberikan kompensasi baik bekas pemegang haknya maupun masyarakat yang pernah menguasai atau mendudukinya.

 
Kedua, Apabila tanah Negara tersebut tidak dipergunakankan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan tidak ada pendudukan oleh masyarakat maka bekas pemegang hak mendapatkan prioritas memperoleh kembali dengan jalan mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut. Dengan catatan apabila di atas tanah tersebut ada pendudukan masyarakat maka harus ada kompensasinya untuk mereka.

 
Ketiga, prioritas diberikan kepada masyarakat yang menguasai atau menduduki tanah Negara bekas hak barat tersebut. Apabila bekas hak barat tersebut berupa pekarangan atau lahan tanpa bangunan maka tidak ada kewajiban bagi mereka memberikan kompensasi kepada bekas pemegang hak.

 
Persoalan hukum yang sering timbul adalah tuntutan mereka menguasai hak eigendom tersebut sebelum tahun 1960 yang diperoleh dari peralihan hak misalnya jual beli, hibah, warisan dll. Disini yang harus diperhatikan adalah apakah tanah eigendom tersebut terkena undang-undang No. 1 tahun 1958, atau terkena undang-undang nasionalisasi dan apakah proses peralihan haknya pada waktu itu sudah memenuhi persyaratan perijinan yang harus dipenuhi.

 
Kesimpulan


Tanah – tanah Negara ( bekas) eigendom pada prinsipnya dapat dimohonkan sesuatu hak atas tanah oleh siapapun juga, sepanjang tanah tersebut tidak dipergunakan atau dimanfaatkan untuk Negara atau kepentingan umum. Permohonan hak atas tanah Negara bekas eigendom tidak didasarkan pada riwayat kepemilikan seperti warisan hanya petunjuk bukan satu-satunya pedoman dalam rangka pengajuan. Hubungan hukum hak keperdataan bekas pemegang hak hanyalah berkaitan dengan benda-benda yang ada diatas tanah bukan tanahnya. Status tanahnya adalah " tanah Negara" ( tanah yang dikuasai langsung oleh Negara ).

Eigendom, Erfpacht, Opstal

Masalah Eigendom verponding yang sering diucapkan oleh sementara orang,baik itu awam atau orang instansi berdasarkan pengalaman kerja kami yang sekian lama,pada dasarnya mereka kurang  mengerti arti inti hukum dari  istilah itu apa lagi dengan kekuatan berdirinya Departemen Hukum Dan Hak Asasasi Manusia kini.
 
Di bawah ini kami ingin memberikan keterangan inti dari arti dan status hak kepemilikan tanah dan bangunan Eigendom dalam scope umum;

 
1 .Dalam bahasa Belanda  “ Eigendom” berarti sebagai suatu hak pemilikan tetap terhadap suatu aset tanah atau bangunan, biasanya di daftar Letter C.

 
2.Verponding adalah surat nomor tagihan pajak atas tanah /bangunan yang dimaksudkan.

 
3.Istilah Verponding ini kemudian diganti dengan Surat Pajak Hasil Bumi dan Bangunan yang sekarang kita kenal dengan nama SPPT PBB.

 
4.Istilah Eigendom atas tanah/bangunan hanyalah suatu istilah nama yang mana karena kurangnya penegasan pengetahuan umum bahasa dan hukum sering dipastikan milik Belanda/asing non Belanda.

 
5. Kalau kita –kita paham sekali,lalu bagaimana menyikapi masalah penyerobotan tanah Eigendom dimana pemiliknya adalah jelas-jelas WNI? Kita bisa mengambil contoh kasus Tanah Eigendom milik pejuang  bangsa kita Alm Dr Soetama. Beliau semula memiliki tanah Eigendom seluas 7 Ha. Namun pada akhirnya hanya bersisa 2.400 M2 saja.

Ada pula tanah/bangunan Eigendom milik Alm R. Surya Gondo Kusuma (mantan Gubernur Jateng) yang begitu saja diduduki instansi Dinas Pembibitan Dep.Pertanian. Karena dikategorikan tanah bangunan milik Belanda, ahli waris pemilk hanya bisa gigit jari.

Ini kami paparkan karena kami adalah orang lapangan yang sehari-hari bergelut dengan masalah tersebut yang beraneka ragam bentuknya terhadap/pada setiap obyek.

 
6. Jadi pemilik-pemilik tanah bangunan Eigendom bisa saja;

    a. pemilik awal dahulu adalah orang asing yang berwarga negara RI di zaman Belanda.

    b. ahli waris orang tersebut yang WNI ,karena ahli waris itu seorang pribumi (Nyai-nyai) apa lagi anak-anaknya. Dari pisahnya ikatan pernikahan setelah suami meninggal  dunia maka status istri /ahli waris kembali menjadi pribumi.

    c. orang-orang WNI dan pribumi bangsa kita yang kebanyakan ekonominya lemah hingga tidak mampu melaksanakan konversi/pendaftaran  ulang seperti kesempatan dari negara tahun 1964 dan 1974.

 
Permasalahan yang sering terjadi di lingkungan perkotaan adalah: 90 % terjadi okupasi (pendudukan) terhadap tanah-tanah tersebut. Okupasi tersebut dilakukan baik oleh instansi maupun perorangan, yang terkadang bahkan dilakukan atas dasar rekomendasi dari P3MB. Hal ini sangat kuat dan secara tidak tertulis diakui oleh semua pihak. Sebab pada saat itu Presiden menyatakan bahwa negara dalam keadaan “Darurat  Perang” ( sepanjang ingatan kami, hal ini terjadi waktu kasus Irian Barat).

 
Sejak dari sinilah  timbul kerancuan-kerancuan mengenai pemilikan atas tanah-tanah tersebut. Timbulnya salah pengertian mengenai Eigendom tersebut adalah identik dengan Belanda. Dengan bukti dasar semu sejak pendudukan Jepang, Belanda- (bahkan bangsa kita yang berpostur mirip Belanda-Arab) lari meninggalkan tanah dan rumahnya mengungsi sampai keluar negeri. Sehingga mulai saat itu kalau ada rumah kosong dipastikan milik orang Belanda atau mirip Belanda. Mereka semua lari mengungsi karena takut dibantai oleh Jepang.

 
Sebagai lanjutan dari uraian keterangan kami tersebut di atas, sebenarnya banyak sekali contoh bukti kasus Eigendom dan sejenisnyayang kami tangani. Ada yang selesai dengan posisi ahli waris babak belur dan harus mau terima apa adanya.Terutama  tanah /bangunan yang dikuasai TNI/POLRI.

 
Semua ulasan ini kami sumbangkan kepada Bapak Joyo Winoto sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)  guna bantuan menyikapi penataan sistem  koordinasi antar instansi dan badan hukum legal dan sosialisasi kepada lurah-lurah /Kepala Desa karena 99% keruwetan mulai timbul dari level ini.

 
Mohon  perhatian bahwa di Kantor-kantor Kelurahan/Kepala Desa, sering kita temui bahwa Buku Letter C tidak ada. Dengan alasan dibawa oleh Lurah/Kepala Desa terdahulu dan (dinyatakan ) hilang. Inilah sumber dari gelapnya situasi dan kondisi. Menurut peraturan Undang-Undang Kepegawaian Negeri bukankah menghilangkan buku Letter C yang merupakan panduan kepemilikan utama dapat dikenakan berbagai sanksi, yang bahkan sampai dengan Pidana? Hal ini mohon benar-benar disikapi tegas.

 
Demikian ulasan kami semoga bisa membanntu kebijakan Reforma Agraria. Dengan point memediasi representasi legal menekan Opportunity lost ketitik nol dan obsesi 1000 Trilliun Rupiah masuk ke Sistem Ekonomi dan Politik di Indonesia.
http://kalimatkalimata.blogspot.com/2013/02/tanah-dan-hukum-tanah.html

Kamis, 14 Februari 2013

Warga Urut Sewu Kirim Surat untuk Presiden


14 Februari 2013 | 19:01 wib
 
Penolakan Latihan Militer di Lahan Milik Rakyat
 
KEBUMEN, suaramerdeka.com - Warga Urut Sewu mengirimkan surat untuk Presiden RI melalui Kantor Pos Kebumen guna memperjuangkan keadilan atas penolakan mereka terhadap latihan militer di lahan warga, Kamis (14/2).
Mereka meminta Presiden segera menghentikan latihan TNI-AD dan uji coba senjata berat di kawasan Urut Sewu.
 
Surat tersebut ditandatangani oleh perwakilan dari berbagai elemen masyarakat Urut Sewu. Diantaranya adalah M Samija selaku tokoh masyarakat, Seniman dari Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS), Widodo Sunu Nugroho dari Urut Sewu Bersatu (USB), Nurhidayat, Paryanto, Ratiman, Muklisin dan Yusup (LPH YAPHI-SOLO).

Surat tersebut ditembuskan kepada DPR RI, MPR RI, KOMNAS HAM, Bupati Kebumen, Komandan Kodim 0709/Kebumen dan DPRD Kebumen.

Koordinator USB, Widodo Sunu Nugroho mengatakan, pada prinsipnya masyarakat tidak memusuhi TNI sebagai alat negara, tetapi masyarakat juga tidak akan tinggal diam terhadap siapa pun yang mengganggu hak-haknya.

"Kami hanya mencari keadilan," katanya.

Dia mengatakan, persoalan tersebut memang sudah berlangsung lama dan tak kunjung mendapat titik terang.
"Celakanya, sebagian masyarakat di luar Urut Sewu justru menyalahkan masyarakat, karena dianggap mengganggu latihan militer yang dilakukan oleh TNI. Padahal masyarakat Urut Sewu semata-mata hanya mempertahankan hak yang seharusnya dilindungi oleh negara," katanya.

Dia menjelaskan, aktivitas latihan militer tersebut dinilai sangat merugikan warga. Saat militer melaksanakan latihan, misalnya, petani dilarang melakukan aktivitas pertanian.

"Persoalan pokok dalam konflik ini adalah hak atas tanah, dalam hal ini masyarakat dilanggar hak-haknya dengan adanya latihan TNI di atas tanah milik rakyat," jelas dia.

Dia mengungkapkan, sejak aksi penolakan warga berlangsung hingga kini, sudah banyak pengorbanan yang dilakukan warga seperti waktu, tenaga dan biaya. Setidaknya, lanjut dia, terdapat tindak kekerasan yang dialami 8 orang, 6 orang tertembak dan 12 unit motor dirusak. Bahkan, sebanyak 5 orang tewas akibat ledakan peluru dalam aksi penolakan tersebut.
( Rinto Hariyadi / CN33 / JBSM

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/02/14/145503/Warga-Urut-Sewu-Kirim-Surat-untuk-Presiden

Kamis, 31 Januari 2013

TNI Gelar Operasi Teritorial di Urut Sewu

31 Januari 2013 | 22:19 wib


KEBUMEN, suaramerdeka.com - Kodam IV Diponegoro menggelar operasi teritorial (Opster) di sejumlah wilayah. Salah satunya dilaksanakan oleh Kodim 0709 Kebumen di wilayah pesisir selatan Urut Sewu meliputi Kecamatan Mirit, Ambal dan Buluspesantren.

Operasi teritorial dibuka oleh Kepala Staf Kodam (Kasdam) IV / Diponegoro Brigjen TNI Agus Kriswanto dalam upacara di halaman SMPN 1 Ambal, Kebumen, Kamis (31/1). Tampak hadir para pejabat di jajaran Kodam IV Diponegoro.

Bupati Kebumen H Buyar Winarso SE, Dandim 0709 Letkol Dany Rakca Andalasawan dan Wakapolres Kebumen Kompol Endrastiawan Setyowibowo SIK MH juga hadir dalam kegiatan itu.

Brigjen TNI Agus Kriswanto menyampaikan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dalam rangka memberikan pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat. Sehingga warga tidak terpengaruh oleh provokasi dari pihak luar yang tidak bertanggungjawab. 

"Sekaligus mempersempit ruang gerak kelompok yang tidak sejalan dengan kebijaksanaan pemerintah daerah," ujar Brigjen Agus Kriswanto saat membacakan sambutan Pangdam IV / Diponegoro Mayjen TNI Hardiono Saroso.

Lebih lanjut dia menyampaikan, Opster yang dilaksanakan Kodim 0709 dengan sasaran fisik berupa pemabangunan, rehabilitasi sarana dan prasaran dan fasilitas umum serta non fisik berupa dialog, anjangsana dan penyuluhan instansi terkait.

Usai upacara Kasdam melakukan peletakan batu pertama pembangunan lapangan dan GOR Manunggal dilanjutkan peninjauan pembangunan TPQ di Desa Brecong, Buluspesantren dan peletakan batu pertama pembangunan Posko Koramil di Kecamatan Padureso.

Kegiatan Fisik Kepala Staf Kodim 0709 Mayor Inf Suharyadi melaporankan, dalam operasi yang akan berlangsung selama 60 hari yakni sampai 25 April mendatang, sasaran kegiatan fisik antara lain pembangunan lapangan dan GOR Manunggal TNI - Rakyat, pembangunan TPQ dua unit, rehab rumah tidak layak huni 13 unit, perbaikan mushola dua unit.

Yakni mushola Al Ikhlas Desa Ambalresmi dan mushola Al Istiqoma Desa Brecong.
( Supriyanto / CN37 / JBSM )  

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2013/01/31/143766/TNI-Gelar-Operasi-Teritorial-di-Urut-Sewu