Sarijo yang juga penasehat WTT menjalani pemeriksaan sekitar dua jam di salah satu ruang unit Reskrim Polres Kulonprogo. Dia didampingi penasehat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (LBH Kahmi) saat memberikan keterangan kepada polisi. “Pertanyaannya kurang lebih meliputi pada saat itu terjadinya pengerahan massa, kemudian konsentrasi massa, orasi-orasi dan berakhir dengan penyegelan kantor kepala desa,” kata penasehat hukum Sarijo, Kokok Sudan Sugiharto, Kamis (16/10).
Menurut Kokok, Sarijo memang mengakui melakukan orasi saat itu tetapi menyangkal melakukan penghasutan. Dalam kasus ini, ke depan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Sarijo dan akan menjalani sesuai koridor hukum.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, AKP Ricky Boy Sialagan mengatakan, Sarijo dimintai keterangan dengan status sebagai saksi terkait laporan kejadian penyegelan di Balai Desa Glagah beberapa waktu lalu. Ada sekitar 22 pertanyaan, antara lain mengenai kronologi kejadian penyegelan.
“Untuk peningkatan status tersangka nanti setelah semua saksi kita periksa, kemudian kita gelar (perkara) baru kita tetapkan sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan juga akan ditentukan lebih tepat lagi melalui gelar setelah semua fakta dan keterangan kita peroleh,” katanya.
(Panuju Triangga/CN38/SM Network)
0 komentar:
Posting Komentar