Apa yang harus dilakukan oleh pemerintah jika hendak menjalankan reforma agraria?
Banyak. Namun yang harus dipastikan bahwa pembaruan agraria yang
hendak dijalankan oleh pemerintah mestilah dibawah kerangka hukum
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Kerangka hukum ini tentu saja
harus diikuti dengan itikad untuk memegang teguh lima prinsip dasar
melatar belakangi kelahiran UUPA yaitu: Pertama, pembaruan hukum agraria
agraria kolonial menuju hukum agraria nasional; Kedua, yang menjamin
kepastian hukum; Ketiga, Penghapusan hak asing dan konsesi kolonial
atas tanah di Indonesia; Ketiga, mengakhiri penghisapan feodal dan
perombakan struktur penguasaan tanah; kelima sebagai wujud implementasi
atas pasal 33 UUD 1945.
Apa sesungguhnya Pembaruan Agraria itu?
Pengertian Pembaruan Agraria adalah penataan ulang atau
restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber
agraria, terutama tanah untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat
kecil atau golongan ekonomi lemah pada umumnya. Hal ini dalam UUPA
terangkum dalam pasal 6,7,9,10,11,12,13,14,15,17.
Inti dari pembaruan agraria adalah landreform yaitu redistribusi
kepemilikan dan penguasaan tanah. Meskipun demikian landreform tidak
akan berhasil jika tidak didukung oleh program-program penunjang seperti
pengairan, perkreditan, penyuluhan, pendidikan, pemasaran, dan
sebagainya. Jadi pembaruan agraria adalah landreform plus.
Apa persisnya tujuan dari agenda Pembaruan Agraria?
Tujuan pembaruan agraria menurut UUPA adalah penciptaan keadilan
sosial, peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan rakyat
untuk mewujudkan tujuan kemerdekaan bangsa yang terangkum dalam
Pembukaan UUD 1945 dan terjemahan dari praktek ekonomi negara dalam
Pasal 33 UUD 1945.
Selama ini, akibat tidak dijalankannya Pembaruan Agraria dan
dipetieskannya UUPA telah menyebabkan semakin mendalamnya ketimpangan
kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria khususnya
tanah, maraknya konflik agraria dan kerusakan lingkungan. Maraknya
konflik graria yang merebak selama ini adalah tanda dari perlu
dilaksanakannya pembaruan agraria.
Jadi, Pembaruan Agraria yang dimaksudkan oleh pemerintah selain
untuk menata ulang struktur kepemilikan, penguasaan sumber-sumber
agraria sehingga dapat menjawab ketimpangan agraria juga untuk
menuntaskan konflik agraria yang selama ini timbul. Konflik agraria juga
dapat terjadi dalam proses pelaksanaan pembaruan agraria apabila
prasyarat pendukungnya tidak disiapkan secara matang.
Bagaimana prasyarat utama agar agenda ini berhasil?
Dari berbagai literature dan pengalaman, kita bisa menyimpulkan bahwa
prasyarat utama tersebut adalah, kemauan dan dukungan politik yang kuat
dari pemerintah, data agraria yang akurat, serta organisasi tani yang
kuat serta terpisahnya elit bisnis dan elit politik dalam menjalankan
Pembaruan Agraria.
Dengan melihat prasyarat ini maka peran negara sangat penting bahkan
tidak tergantikan, sementara pelaksanaan pembaruan agraria tanpa
melibatkan organisasi rakyat maka tujuan-tujuan dari Pembaruan Agraria
tidak akan tercapai dan bahkan mengalami kegagalan.
Pengalaman pelaksanaan pembaruan agraria di sejumlah negara Asia
(seperti: China, Taiwan, Jepang, dan Korea Selatan), Afrika dan Amerika
Latin, menunjukkan setidaknya ada 10 (sepuluh) aspek utama yang perlu
diurus kelengkapannya oleh penyelenggara negara bila pembaruan agraria
mau berhasil, yakni : (1) Mandat Konstitusional, (2) Hukum Agraria dan
Penegakkannya, (3) Organisasi Pelaksana, (4) Sistem Administrasi
Agraria, (5) Pengadilan, (6) Desain Rencana dan Evaluasi, (7) Pendidikan
dan Latihan, (8) Pembiayaan, (9) Pemerintahan Lokal, dan (10)
Keterlibatan penuh Organisasi Petani.
Bagaimana sisi teknisnya pelaksanaanya?
Untuk menjalankan Pembaruan Agraria diperlukan sebuah badan pelaksana
atau komite yang bertugas menjalankan Pembaruan Agraria. Komite
tersebut adalah sebuah Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA).
KNPA ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya
adalah untuk:
(i) Merumuskan strategi dan tata cara pelaksanaan
pembaruan agraria;
(ii) Mengkordinasikan departemen-departemen terkait
dan badan-badan pemerintah lainnya, pemerintah daerah, dan organisasi
masyarakat untuk mempercepat pelaksanaan pembaruan agraria;
(iii)
Melaksanakan penataan struktur penguasaan, pemilikan dan penggunaan
tanah serta sumber-sumber agraria lainnya; dan
(iv) Menangani
konflik-konflik agraria, baik warisan masa lalu, maupun konflik-konflik
agraria yang mungkin muncul akibat pelaksanaan pembaruan agraria.
Komisi Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) adalah sebuah badan adhoc
yang bekerja hanya dalam jangka waktu pelaksanaan Pembaruan Agraria.
Keanggotaanya komite ini wajib merepresentasikan unsur pemerintahan,
unsur serikat petani, NGO, dan pakar yang sejak awal concern dalam
perjuangan dan tujuan-tujuan Pembaruan Agraria.
Dengan demikian, KNPA merumuskan desain rencana pelaksanaan hingga
evaluasi Pembaruan Agraria. Desain rencana pelaksanaan itu
sekurang-kurangnya memuat (1). Sistem pendataan objek dan subjek
Pembaruan Agraria, (2). Data peruntukan tanah, (3) Desain redistribusi
tanah dalam skema rumah tangga pertanian, kolektive/komunal masyarakat,
koperasi produksi dan atau usaha bersama pertanian oleh masyarakat, (4).
Desain larangan dan sanksi bagi penerima tanah yang menelantarkan tanah
dan menjual tanah, (5) sanksi berat bagi pemalsu objek dan subjek
Pembaruan Agraria, (6). Desain keterlibatan dan peran para pihak dalam
pelaksanaan Pembaruan Agraria (7). Desain dukungan akses infrastruktur
dan keuangan setelah distribusi.
Untuk memudahkan KNPA mendata objek-objek Pembaruan Agraria, KNPA
menjalankan tugas berdasarkan sistem administrasi agraria yang nasional
yang lintas sektoral, lintas regional sehingga identifikasi atas objek
dan subjek Pembaruan Agraria akan dapat lebih mudah dilakukan. Dengan
mengacu kepada UUPA maka objek-objek pembaruan agraria sebagian besar
adalah tanah negara yang dikuasai oleh pihak perkebunan, tanah negara
yang dikuasai oleh Kehutanan khususnya industri kehutanan dan tanah
kelebihan maksimum, tanah absentee (pertambangan, perikanan, peternakan
dll).
Pembaruan Agraria mestilah dibiayai oleh APBN/D pemerintah bersama
DPR berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk Pembiayaan Pembaruan
Agraria secara proporsional. Pembiayaan seluruh komponen dari Pembaruan
Agraria haruslah berasal dari sumber dana yang bukan berasal dari Hutang
Luar Negeri dan atau bantuan pendanaan lain dari pihak manapun yang
mengikat dan dapat menyebabkan tujuan-tujuan Pembaruan Agraria menjadi
tidak tercapai.
Lembaga ini mengkoordinasikan dukungan departemen-departemen dan
lembaga pemerintah non departemen di pemerintahan yang terkait dengan
tujuan Pembaruan Agraria. KNPA juga bertugas melakukan sosialisasi dan
pendidikan kepada masyarakat tentang pengetahuan dasar Pembaruan Agraria
khususnya mengenai tujuan, agenda, strategi dan pelaksanaan Pembaruan
Agraria sehingga dapat mobilisasi dukungan dari rakyat. Dalam tahap
pelaksanaan KNPA berhak merekrut dan mendidik para sukarelawan KNPA
tentang tata cara pelaksanaan Pembaruan Agraria di tingkat wilayah.
Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota
berkewajiban membantu melaksanakan sepenuhnya program pembaruan agraria
nasional ini sesuai dengan pasal 14 UUPA 1960. Dalam hal ini, Pemerintah
Daerah juga berkewajiban menghapus segala Peraturan Daerah yang dapat
menghalang-halangi dan menghambat pelaksanaan Pembaruan Agraria.
Pemerintah Daerah berkewajiban menjaga hasil-hasil Pembaruan Agraria
sehingga dapat lebih maju dan berkembang, yang secara nyata tercermin
dalam program dan anggaran Pemerintah Daerah.
Bagaimana Seharusnya Keterlibatan Organisasi Rakyat?
Keterlibatan penuh Organisasi Rakyat sejak dari perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi Pembaruan Agraria adalah syarat utama
keberhasilan pelaksanaan Pembaruan Agraria. Keterlibatan ini dimulai
dari level nasional hingga level lokal.
Keterlibatan ini untuk menjamin kepastian bahwa subjek utama penerima
tanah dalam pelaksanaan Pembaruan Agraria adalah petani miskin, buruh
tani tanpa pembedaan laki-laki dan perempuan. Keterlibatan organisasi
tani juga untuk memastikan bahwa serikat petani ataupun koperasi serikat
petani bersama-sama pemerintah berkewajiban memajukan taraf produksi
dan teknologi produksi di lapangan agraria secara bersama-sama sesuai
dengan pasal 33 UUD 1945.
http://www.kpa.or.id/news/blog/iwan-nurdin-reforma-agraria-sejati-itu-pelaksanaan-uupa-1960/
0 komentar:
Posting Komentar