This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Jumat, 16 Oktober 2015
Bela Rakyat Yes, Bela Negara No!
Rabu, 14 Oktober 2015
Kronologi Kriminalisasi Petani dan Aktivis Serikat Petani Karawang
Nestapa Petani Karawang
http://selamatkanbumi.com/kronologi-kriminalisasi-petani-dan-aktivis-serikat-petani-karawang/
Sabtu, 03 Oktober 2015
LIPI: Kebijakan Soal Izin Lahan Tak Pro Petani
Lilis Mulyani, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan konflik agraria terjadi struktural. Dia mengatakan kebijakan pemerintah dinilai lebih mendukung pemilik modal industri dibandingkan dengan pemilik lahan pertanian.
Timpangnya kebijakan ini membuat petani dan perusahaan akhirnya bentrok di lapangan. Banyak perusahaan yang mengklaim punya izin untuk mengeksploitasi lahan pertanian.
"Sehingga terjadi perampasan lahan, perusahaan merasa punya izin, sementara masyarakat atau petani merasa itu merupakan lahan turun temurun," ujar Lilis.
Lilis menyarankan seharusnya pemerintah melihat kondisi lapangan sebelum memberikan izin kepada perusahaan sehingga konflik di lapangan bisa diminimalisir. Dia menambahkan, cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengumumkan kepada masyarakat perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin untuk menggunakan lahan.
"Selama ini pemerintah masih menganggap perusahaan lebih baik untuk mengelola Sumber Daya Alam di Indonesia sehingga kebijakan yang dikeluarkan tanpa melihat kondisi lapangan," ujarnya.
Sementara itu, terkait peran pemuda yang ikut dalam konflik agraria, Lilis mengatakan hal tersebut terjadi karena pola pikir anak muda yang masih menganggap pertanian bukan merupakan bidang yang menjanjikan untuk menunjang masa depan mereka. Akibatnya, banyak pemuda di Indonesia terutama di pedesaan lebih memilih masuk dan mendukung perusahaan-perusahaan.
Lilis mengatakan peran pemerintah untuk melakukan pendidikan kepada pemuda desa dan bantuan terhadap bidang pertanian seperti kebijakan dan anggaran sangat diperlukan untuk memajukan pertanian di Indonesia. (utd)
Jumat, 02 Oktober 2015
Sengketa Lahan Harus Selesai Paling Lama 10 Tahun
Lahan perkebunan yang HGU-nya tak diperpanjang akan digunakan untuk lahan pertanian atau persawahan.
Perkebunan teh di Cianjur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengemukakan hal itu saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Pertanian Revolusioner “Selamatkan Pertanian Indonesia” di Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM), Kamis (1/10).
Melihat kenyataan itu Ferry akan membuat aturan yang membatasi waktu penyelesaian sengketa lahan yaitu kurang dari sepuluh tahun. “Penyelesaian sengketa dibatasi hingga sepuluh tahun dan jangan sampai lebih dari itu, atau kalau bisa diselesaikan dalam waktu lima tahun saja,” katanya.
Ferry mengemukakan, saat ini tengah mendorong penyusunan tata ruang wilayah yang mengutamakan lahan-lahan yang memiliki potensi tanah subur dan lahan pertanian produktif. Lahan-lahan tersebut nantinya akan digunakan sebagai pertanian.
“Kita lakukan koordinasi dan pemetaan sawah nasional, menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan mencegah terjadinya konversi lahan sawah produktif untuk digunakan di luar pertanian,” ujarnya.
Tidak hanya itu, upaya reformasi agraria juga dilaksanakan melalui reformasi aset dengan legalisasi tanah berupa sertifikasi. Kemudian ditindaklanjuti dengan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi tanahnya sebagai bagian dari reformasi akses.
Terkait dengan kebakaran hutan, Ferry akan mengeluarkan kebijakan antara lain dengan mewajibkan perusahan atau industri di kawasan hutan maupun lahan yang terbakar untuk berperan aktif melaksanakan upaya pencegahan. "Apabila kewajiban tersebut tidak bisa dipenuhi kami tidak akan segan melakukan pengurangan hak guna usaha," tegasnya lagi.
Alih Fungsi
Menteri ATR/Kepala BPN, Fery Mursyidan Baldan, juga mengatakan perlu ada pengontrolan penggunaan lahan pertanian agar lahan-lahan itu tak beralih fungsi menjadi lahan lain dan bangunan rumah atau resort.
"Kita katakan bahwa lahan yang digunakan oleh masyarakat untuk lahan pertanian dilarang untuk dijual dan dialihfungsikan. Itu komitmennya," katanya. Bahkan, dalam pembuatan sertifikat lahan pertanian, pemilik lahan tak diperkenankan untuk mengalihfungsikan lahan tersebut, tak boleh dijual kepada orang yang bukan petani, dan tidak boleh diwariskan kepada keluarganya yang bukan petani.
Kebijakan sudah ada, namun akan efektif manakala dilakukan pengontrolan guna mendesain negara ini dalam pemanfaatan tanah dan ruang. Menurut Ferry, pengontrolan tanah tak boleh dipahami sebagai hak mutlak dan hak ekslusif, dimana seseorang menyatakan tentang kepemilikan hak tanahnya yang bisa digunakan semaunya.
Keberadaan areal persawahan atau pertanian bukan hanya sumber kehidupan bagi orang perorangan, namun seluruh masyarakat di suatu negara. Masyarakat yang bekerja sebagai petani harus meyakini bahwa menjadi petani akan sejahtera.
"Bila lahan pertanian sudah diberikan kepada petani, namun tak ada dukungan infrastruktur, tempat penggilingan padi dan kemudahan transportasi, maka pada akhirnya lahan tersebut akan dijual kepada para pemilik modal (pengusaha). Oleh karena itu, tak boleh ada rantai yang terputus ketika kita bangun pertanian, baik makro maupun mikro," kata politikus Partai Nasdem ini.
Upaya yang dilakukan oleh Kementerian ATR untuk mengatasi kekurangan lahan pertanian adalah lahan-lahan perkebunan yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya tak diperpanjang akan digunakan untuk lahan pertanian/persawahan.
Sumber : Sinar Harapan
http://www.sinarharapan.co/news/read/151002185/sengketa-lahan-harus-selesai-paling-lama-10-tahun
Sabtu, 26 September 2015
Inilah Kronologis Pembunuhan Sadis Warga Tolak Tambang Selok Awar-awar
Hukum & Kriminal Lumajang
Peringati Hari Tani Nasional HMI Fisipol Unsoed Menuntut Pemerintah Mengusut Tuntas Kekerasan TNI terhadap Petani
Purwokerto, 25 September 2015, Memperingati hari Tani Nasional yang jatuh pada tanggal 24 September 2015, Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Diponegoro Fisipol Unsoed dan Ahmad Dahlan UMP mengadakan aksi Edukasi di dekat Alun – alun Purwokerto ( 25/9 ). Aksi yang berlangsung selama 2 jam ini diwarnai dengan Teatrikal dan Orasi. Teatrikal merupakan media penyampaian pesan secara visual. Dengan diperankan 4 aktor, Teatrikal ini menggambarkan perampasan lahan pertanian oleh TNI Angkatan Darat terhadap Petani.
Pemerintah sudah sewajarnya memperhatikan kondisi Petani, namun realitas yang terjadi justru bertentangan. Pemerintah seolah tutup telinga dengan berbagai pemberitaan konflik lahan bahkan tindak kekerasan terhadap Petani. Senada apa yang disampaikan Korlap Aksi Gugun Wardiono “Pemerintah kurang tegas dalam menyikapi kekerasan yang terjadi terhadap Petani, dan justru pemerintah ikut menyengsarakan Petani”. Aksi Edukasi ini mengecam tegas pemerintah harus cepat menyelesaikan berbagai kasus yang menyengsarakan Petani. Berbagai tuntutan disampaikan saat Orasi, diantaranya Hentikan dan Usut tuntas kekerasan terhadap Petani, Tegakan Reforma Agraria dengan penerapan UUPA, hentikan land grabbing, Kedaulatan pangan sama dengan Kesejahteraan Rakyat. (Fany)
http://www.pondokberhimpun.com/2015/09/peringati-hari-tani-nasional-hmi.html#.VgYRsgRoFVs.facebook
Quo Vadis Reforma Agraria?
Quo vadis Reforma Agraria?
Sadis, Warga Selok Awar-Awar Tolak Tambang Dibunuh di Jalan Kondisi Tangan Diikat
http://lumajangsatu.com/berita-sadis-warga-selok-awarawar-tolak-tambang-dibunuh-di-jalan-kondisi-tangan-diikat-.html
Minggu, 20 September 2015
Peta Konflik Ruang Hidup di Yogyakarta
10. Nama proyek : Perampasan hak tanah milik desa melalui pembalikan nama sertifikat tanah desa (Megaproyek)
Kamis, 17 September 2015
Tim Mediasi Konflik Urut Sewu Bukan Tim Independen
(kebumenekspres.com)-Guna menyelesaikan sengketa lahan di kawasan Urut sewu, Pemkab Kebumen membentuk tim mediasi. Namun, ternyata tim bentukan pemerintah daerah itu bukanlah tim independen.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen, Yoyok Hadimulyo Anwar, yang juga anggota tim mediasi tersebut. Menurutnya, bukan tim independen karena dibentuk oleh pemerintah daerah dengan melibatkan praktisi hukum, dan ahli pertanahan. "Tolong dijelaskan ke teman-teman media. Bahwa kami bukan tim independen," tegas Yoyok Hadimulyo Anwar, kepada Kebumen Ekspres, usai mengikuti acara penyerahan sertifikat tanah kepada 280 warga di Desa Argopeni dan Srati, Kecamatan Ayah, Kamis (17/9/2015).
Yoyok juga enggan berkomentar banyak terkait konflik agraria Urutsewu. Ia berdalih, sesuai kesepakatan yang boleh memberikan keterangan terkait kerja tim hanya ketua tim, yaitu Profesor Indra Bastian, dari Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta. "Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab karena itu sudah dibentuk tim. Yang punya kapasitas untuk menjawab adalah ketua tim, yaitu Prof Indra," kilahnya.
Penjabat Bupati Kebumen M Arief Irwanto, menjelaskan tim yang dibentuk pada 14 September lalu merupakan tim ahli. Sejumlah ahli dilibatkan, khususnya ahli hukum dan dan pertanahan. "Disana kan ada klaim-klaim atas tanah di Urutsewu. Tim ahli yang akan memberikan masukan seperti apa sih di lapangan itu. Tim ahli ini yang akan memetakan permasalahan. Klaim itu benar atau tidak," kata Pj Bupati.
Ia menambahkan, tim ahli dijadwalkan menjalankan misinya selama 40 hari bekerja sejak dibentuk 14 September lalu. Mereka akan melakukan verifikasi terhadap bukti surat yang disampaikan warga maupun Mabes TNI AD.
Selain tim ahli ini juga bukan lembaga arbitrase. Yakni keberadaan tim tidak punya kewenangan memutuskan pihak mana yang punya hak atas tanah sengketa tersebut. Tim ahli ini hanya memetakan permasalahan yang muncul dan mengambil kesimpulan verifikasi bukti surat.
Karena bukan lembaga arbitrase yang bisa mengambil keputusan yang bersifat final dan mengikat, mereka tidak punya kewenangan untuk memutuskan pihak warga atau TNI yang berhak atas tanah seluas 1.150 hektar di Urutsewu.
Koordinator Urutsewu Bersatu (USB), Widodo Sunu Nugroho, meragukan independensi dan kredibilitas tim ahli bentuk Pemkab Kebumen. Terlebih, undangan pembentukan tim ahli hanya tujuh kepala desa dari 15 desa pesisir Urutsewu. Hal ini terkesan bahwa seolah yang melawan klaim TNI dan menolak pemaksaan pemagaran yang dilakukan TNI hanya tujuh desa itu saja. Padahal khusus untuk pemaksaan pemagaran TNI yang dimulai 2013 itu telah sejak awal muncul penolakan petani dan warga lainnya.
"Disana ada TNI dan pemerintah, tetapi tak ada keikutsertaan petani pemilik tanah di dalamnya. Kepala desa tidak bisa mewakili pemilik lahan," tegas Sunu.
Sunu jiga menyoroti komposisi tim mediasi, yang tidak memberi ruang bagi petani untuk merekomendasikan kalangan akademisi tertentu yang integritas serta intelektualnya sepenuhnya dapat dipercaya.(ori)
http://www.kebumenekspres.com/2015/09/tim-mediasi-konflik-urut-sewu-bukan-tim.html
Giliran Ayamputih Tolak Pemagaran TNI AD
(kebumenekspres.com)-Rencana pemagaran oleh TNI AD di kawasan selatan Kebumen (urut sewu) kembali mendapat penolakan dari warga. Setelah warga Desa Lambupurwo dan Wiromartan Mirit, giliran warga Desa Ayamputih Kecamatan Buluspesantren menyerukan penolakan.
Sebagai bentuk penolakan, warga memasang sejumlah tulisan berisi penolakan yang ditempel di pohon-pohon sepanjang jalan masuk ke lokasi pemagaran. Tulisan itu antara lain berbunyi, "Tolak Pemagaran Urut Sewu" dan Pokoke Ora Ulih Dipager. Puncaknya, sekitar 50 warga menghadang anggota TNI yang mengirim material batu ke wilayah setempat pada Kamis siang (17/9/2015).
Adu mulut antara warga dan tentara pun terjadi. Muspika Kecamatan Buluspesantren termasuk di dalamnya Polsek setempat berusaha memediasi kedua belah pihak. Namun, tidak ada titik temu dan warga akhirnya membubarkan diri.
Bukannya menyerah, warga malah menggelar aksi unjuk rasa di Pendopo Bupati Kebumen pada sore harinya. Dengan mengendarai sepeda motor, warga gabungan dari Desa Ayamputih, Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, hingga Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit. Mereka ingin menemui Penjabat (Pj) Bupati M Arief Irwanto.
Karena tak kunjung ditemui Pj Bupati, mereka pun membacakan shalawat nabi dan beberapa kali surat al-fatikhah, yang dipimpin oleh ulama Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Imam Zuhdi. Sementara itu, Komandan Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang TNI AD) Kusmayadi membenarkan, pihaknya bakal kembali melanjutkan pembangunan pagar TNI AD di kawasan pesisir wilayah Desa Ayamputih. "Rencananya akan dimulai besok (hari ini, Jumat 18/9)," katanya yang kemarin bersama anggota, Sopiin.
Menurut Kusmayadi, pembangunan pagar gelombang 1 telah diselesaikan. Kini memasuki gelombang kedua yang meliputi Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit, Wiromartan (Mirit), Ayamputih (Buluspesantren) dan Entak Kecamatan Ambal. "Dari empat desa itu sudah Lembupurwo Kecamatan Mirit, Wiromartan sudah diselesaikan. Tinggal Ayamputih (Buluspesantren) dan Entak Kecamatan Ambal. Di Ayamputih sepanjang 1500 meter," katanya.
Kusmayadi kembali menegaskan, dalam proses pemagaran, pihak TNI hanya menjalankan program negara. Pemagaran itu dilakukan di garis yang sudah ditentukan Badan Pertanahan Nasional, yakni 500 meter dari garis pantai. "Kalau di wilayah Ayamputih pagar dibangun tepat di atas tugu," katanya.
Tugu pembatas itu sendiri sudah dalam keadaan rusak dan roboh oleh pihak yang belum diketahui sampai saat ini. Selain mendistribusikan material, TNI kemarin sempat menegakkan kembali tugu yang sudah rusak itu. "Kita berjalan dan bekerja sesuai dengan perintah. Kali ini kita akan melakukan pemagaran mulai dari desa Ayam putih," tegasnya sembari mengatakan, pembangunan pagar akan dikawal anggota TNI. (mam/ori)
http://www.kebumenekspres.com/2015/09/giliran-ayamputih-tolak-pemagaran-tni-ad.html
Selasa, 15 September 2015
Widodo Sunu: Apapun yang Terjadi, Petani Urut Sewu Harus Bangkit Memperjuangkan Kebenaran
http://islambergerak.com/2015/09/widodo-sunu-apapun-yang-terjadi-petani-urut-sewu-harus-bangkit-memperjuangkan-kebenaran/