This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 31 Maret 2016

Polisi telah bertindak brutal di Sulawesi Tengah

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengecam tindakan polisi pada Tanggal 28 Maret 2016 saat aksi damai Hari Ketiadaan Tanah di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Aksi massa yang merupakan gabungan dari berbagai daerah di Sulawesi Tengah dari berbagai macam organisasi seperti Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA Sulteng), Front Mahasiswa Nasional (FMN Cab Palu), Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI), Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP Sulteng), Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND-DN), Himpunan Mahasiswa Mamuju Tengah (HPPM Mateng), Himpunan mahasiswa Provinsi Gorontalo (HPMIG), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH Sulteng), BEM IAIN Palu, GEMA Unisa, Forum Petani Merdeka (FPM Dongi-Dongi), Penambang Poboya dan Penambang Dongidongi.

Semula titik kumpul aksi ini di Jln. Samratulangi dengan sasaran aksi kantor Gubernur, DPRD Propinsi Sulawesi Tengah dan POLDA Sulteng. Massa yang akan datang dari daerah disekitarnya dihadang dan dibubarkan secara paksa dengan penembakan dan kekerasan fisik oleh Polisi.

Petani Dongi-dongi di bawah pimpinan Forum Petani Merdeka (FPM), hendak menuju Kota Palu untuk bergabung dalam demonstrasi bersama FPR. Di tengah jalan mereka dihadang barikade polisi. Polisi menghalangi sekitar 10.000 massa petani dan merazia kendaraan yang hendak demonstrasi di DPRD Sulteng. Negosiasi tak cukup menenangkan massa hingga memicu kegaduhan yang mengakibatkan tindakan brutal aparat kepolisian.

Akibat tindakan brutal ini 14 orang yang mengalami luka tembak (dibagian kepala, telinga, punggung, pinggang, pantat dan kaki. Sedangkan 5 orang korban belum teridentifikasi karena dipersulit oleh pihak Kepolisian di RS Bayangkara Kota Palu untuk melakukan pendataan korban tembak. Sehingga total jumlah korban yang tertembak berjumlah 14 Orang.

Tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini masih mencerminkan perilaku kelembagaan yang seringkali menggunakan tindakan represif dalam menghadapi tuntutan-tuntutan rakyat yang selama ini diperlakukan tidak adil oleh negara dan dirampas hak-haknya, lahan-lahan masyarakat bertani dijadikan area Hutan Lindung sehingga masyarakat tidak dapat lagi menggarap lahan tersebut . Kondisi rakyat semakin sengsara dan terpinggirkan akibat ulah penguasa dan aparat-aparat negara.

Rakyat di Sulawesi Tengah dan juga umumnya di seluruh Indonesia saat ini tengah berjuang menghadapi perampasan tanah oleh Perusahaan-perusahaan perkebunan besar, akibat perampasan tersebut rakyat kehilangan sumber-sumber penghidupannya, mereka tidak dapat lagi menanam, bertani, beternak karena ketiadaan lahan. Negara seharusnya bertindak represif terhadap perusahaan-perusahaan semacam ini yang hanya memberikan kesengsaraan terhadap masyarakat sekitar. Rakyat yang berjuang melawan kemelaratan malah ditembaki dan dihantam dengan popor senapan.

Atas kejadian ini Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan:
  1. Mengutuk tindakan aparat kepolisian yang bertindak diluar batas kemanusiaan dengan melakukan penembakan dan kekerasan brutal terhadap rakyat yang sedang melakukan aksi damai.
  2. Mendesak agar Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengusutan dan menghukum oknum kepolisian yang bertindak diluar prosedur.
  3. Bebaskan warga yang ditahan, memberikan ganti rugi terhadap para korban dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak kepolisian.
  4. Hentikan segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap para pejuang agraria dan rakyat yang sedang berjuang menuntut hak—haknya.
  5. Jalankan Reforma Agraria Sejati.

Konsorsium Pembaruan Agraria
Iwan Nurdin

http://www.kpa.or.id/news/blog/polisi-telah-bertindak-brutal-di-sulawesi-tengah/

[Press-Release] Mengecam Brutalitas Polisi di Dongi-Dongi

Kamis, 31 Maret 2016



Mengecam Brutalitas Polisi di Dongi-Dongi

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] mengecam penembakan yang dilakukan oleh pihak aparat ke petani yang sedang aksi memperingati Hari Ketiadaan Tanah di Dongi-Dongi, Sulawesi Tengah pada 28 Maret 2016. Aksi tersebut dilakukan oleh massa sebagai bentuk respon atas ketidakadilan yang dialami oleh para petani, buruh, dan penambang dalam pengelolaan Sumber Daya Agraria. Pada kasus ini, setidaknya mengakibatkan 14 orang tertembak (ada yang dibagian kepala, telinga, punggung, pinggang, pantat dan kaki) dan sisanya mengalami penganiayaan yang keduanya dilakukan oleh aparat. Sementara 94 orang mengalami penangkapan dan penahanan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang kami terima, saat massa aksi sampai di Ranoromba, mereka ditahan oleh pihak polisi dan meminta untuk digeledah agar tidak membawa senjata tajam dan Rep (bongkahan batu yang mengandung emas). Padahal Rep tersebut akan mereka jual di Poboya untuk kebutuhan logistik saat aksi (makan, minum dan bahan bakar kendaraan). Saat negosiasi terjadi, massa yang dari belakang yang tidak tahu sedang terjadi negosiasi di depan mulai berteriak “maju sudah!” (terus jalan). Tindakan ini dianggap oleh polisi sebagai upaya membuka blockade, dan menembakan gas air mata. Massa yang masih berada di atas mobil turun ke jalan dan berlarian mundur. Pihak keamanan mulai menembak massa secara membabi buta ke arah massa. Beberapa orang tertembak.

Jika ditarik garis ke belakang, intimidasi terhadap gerakan tani pernah terjadi beberapa tahun silam. Pengebirian dan penculikan terhadap 13 petani dari Desa Dongi-dongi dan Kamamora, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah terjadi pada 28 Januari 2014 saat mereka sedang mengolah lahan. Insiden itu terjadi bertepatan dengan pembukaan Kongres Forum Petani Merdeka (FPM) Dongi-dongi, yang merupakan organisasi di mana ke-13 petani tersebut bernaung. Sederet peristiwa yang terjadi ini menjadi potret buruk aparat yang menggunakan kekuatannya secara sewenang-wenang dan abai menjadi pelindung bagi masyarakat.

Dalam peristiwa hari ini, kami melihat anggota polisi telah gagal melakukan upaya pencegahan (preventif) serta penilaian terkait perlunya tindakan (nesesitas) yang seimbang (proporsionalitas) dan masuk akal (reasonable) sehubungan dengan penggunaan kekuatan dalam peristiwa tersebut, sebagaimana yang diamanatkan oleh Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Tindakan berlebihan yang berujung kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut juga bertentangan dengan Perkap No. 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa serta Perkap No. 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.


Oleh karena itu, kami mendesak sejumlah pihak untuk:

Pertama, Meminta Pemda Sulteng untuk memastikan agar pihak keamanan seperti Polisi dan Tentara, untuk tidak meneruskan perilaku bringas kepada masyarakat, menaati hukum dan menahan diri dari apapun bentuk kekerasan. Lebih jauh, memastikan agar masyarakat aman dan tidak menjadi sasaran tindak kekerasan lanjutan dari siapapun. 

Kedua, Kepolisian dalam hal ini Polda Sulawesi Tengah untuk melakukan penindakan terhadap seluruh jajaran polisi dalam peristiwa diatas. Polda Sulawesi Tengah juga harus menarik mundur pasukan yang digelar di lokasi, yang diketahui telah memicu rasa takut, teror dan intimidasi warga. 

Ketiga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI untuk segera melakukan penyelidikan terkait peristiwa kekerasan dan pelanggaran terhadap Pasal 25, 29, 33 dan 34 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM sebagaimana fungsi dan tugasnya yang merupakan amanat dari Pasal 89 (3) UU Nomor Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM juga harus memberikan rekomendasi untuk mendorong Pemerintah Daerah dan Polres Sigi untuk membuat situasi kondusif dengan koordinasi bersama dengan tokoh masyarakat setempat agar terwujud jaminan rasa aman warga untuk melakukan aktivitas sosial dan ekonominya. 

Keempat, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk segera memberikan perlindungan yang efektif bagi seluruh korban dan warga yang masih merasa ketakutan atas teror dan intimidasi akibat terjadinya peristiwa tersebut sebagaimana fungsi dan tugasnya yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Kelima, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan evaluasi menyeluruh atas praktik dan izin perusahaan tambang di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Peristiwa ini telah menambah deret panjang kekerasan, pelanggaran HAM di sektor sumber daya alam yang telah melibatkan unsur korporasi dan elit politik lokal yang amat merugikan hak-hak dasar warga. 


Jakarta, 30 Maret 2016
Badan Pekerja KontraS


Haris Azhar, MA
Koordinator


Lampiran:

Kronologis
Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah

Pada tanggal 23 Maret 2016, kepolisian membangun pos portal di dalam dongi-dongi KM 74, Personil gabungan terdiri dari 100 orang Polisi, 30 orang Tentara, 30 orang Satpol PP, dari Kabupaten Poso. Menyebarkan surat edaran Bupati Poso, diterima oleh warga dibagi-bagikan. Mulai saat itu penambang mulai berangsur-angsur turun. Ultimatum sampai pada tanggal 25.

Pada tanggal 26 Maret 2016, beredar isu aparat kepolisian akan melakukan razia ref (bongkahan emas) di dalam rumah-rumah warga. Kemudian warga konsolidasi melakukan demonstrasi di lapangan, semua orang turun melakukan protes soal itu. Terjadi ketegangan, datang bupati Poso dan Balai Taman Nasional meredahkan kemarahan warga. Bupati Poso bilang pada warga, tambang akan menutup sementara, penambang dari luar dipersilahkan turun, kalau tidak ada uang silahkan minta sama bupati Poso. Bupati Poso berjanji akan memberikan dispensasi waktu 3 hari untuk mengeluarkan material dari Dongi-Dongi. Namun tidak pernah ada yang bisa lolos di Pos Ranoromba, semua material ref (bongkahan emas) ditangkap oleh Polisi.

Pada tanggal 28 Maret 2016, pengurus FPM, melakukan sosialisasi untuk demonstrasi ke Palu untuk meminta kejelasan tapal batas taman nasional lore lindu dan izin membawa ref. Menghimbau agar seluruh penambang saat demo agar tidak membawa ref (bongkahan emas) ke Palu. Pada tanggal 28 malam sekitar 20.00 wita sampai dini hari. Pada subuh hari tanggal 29 Maret 2016, seluruh penambang sudah siap turun ke Palu dan meninggalkan Dongi-Dongi.
Pada tanggal 29 Maret 2016, seluruh penambang dan masyarakat Dongi-Dongi sudah berkumpul dan siap turun ke Palu untuk melakukan demonstrasi.

Pukul 11:30 Wita
Masa berkumpul di desa baku bakulu, dan bergerak bersama menuju kota Palu, dengan formasi pengedara motor yang kurang lebih berjumlah 500 buah berada didepan dan iring iringan mobil truk dan lainnya berada dibelakang berjumlah kurang lebih 500 buah.

Pukul 11: 45 Wita
ketika massa akan melewati pos kehutanan rano romba. Massa langsung dihadang oleh Pihak Kepolisian yang dipimpin oleh Kapolres Kabupaten Sigi. Tiba tiba ada beberpa orang massa melompat memegang senjata tajam ke arah polisi, yang dibalas oleh polisi dengan melepas tembakan gas air mata ke arah massa,  yang akibatnya massa belarian berbalik arah dengan meninggalkan kendaraannya.

Pukul 12:30 Wita
Massa kembali berjalan menuju barisan aparat, dan meminta agar dapat diperbolehkan melanjutkan perjalanannya menuju palu. Namun pihak kepolisian tidak mengizinkannya. Kemudian tim negosiator meminta negosiasi. Namun pihak kapolres tidak mau kalau massa belum mundur 20 meter kebelakang.

Pukul 13:30 Wita
Barisan Kepolisian mundur 10 meter, dan tim negosiasi dari massa kemudian  masuk kebelakang barisan kepolisian dan bernegosiasi dibawah pohon. Tim negosiasi tersebut adalah Margo, Ahmar, Husen, ahmad, dan seorang tokoh adat yang namanya tidak diketahui. Dalam negosiasi tersebut kapolres menyatakan siap mengawal massa ke kota palu asalkan tidak membawa senjata tajam dan meninggalkan material tambang dengan menitipkannya di desa-desa dikecamatan Palolo.

Pukul 14:00 Wita
Setelah tim negosiator kembali kemassa dan menjelaskan kepada massa hasil negosiasi tersebut. Namun massa tidak setuju dan maju kearah barisan polisi sampai berjarak 5 meter. Tiba tiba ada lemparan batu satu kali dari belakang massa, dan dibalas oleh pihak kepolisian dengan tembakan peluru karet dan gas airmata. Sambil mengejar massa dan menangkap kurang lebih 48 orang. Rentetan tembakan tersebut berlangsung 15 menit.

Pukul 14:30 Wita
Massa berlarian mundur dan mengangkut korban luka tembak ke puskesmas induk Palolo yang berada didesa rahmat. Namun karena ketiadaan alat maka semua korban tembak di rujuk ke rumah sakit tora belo di desa sidera.

Pukul 16:00 Wita
Massa yang berasal dari desa kawatuna, poboya, lasoani, bora dan maranata mengejar polisi dan sempat merusak 1 buah mobil polisi yang berada di perempatan desa bora..

Pukul 16:30 Wita
Polisi membuat barikade di depan terminal desa bora. Namun mundur ke pos ranoromba karena masa mendesak maju terus kearah ranoromba.

Dari hasil data sementara, tercatat 94 orang masih ditahan oleh pihak kepolisian di Ranoromba Desa Bora Kabupaten Sigi dengan alasan yang tidak jelas dan mendasar, ada beberapa yang dibawa kekantor Polda Sulawesi Tengah, 14 orang lainnya mengalami luka tembak (ada yang dibagian kepala, telinga, punggung, pinggang, panta tdan kaki, identitas dan nama-nama korban tersebut :
  1. Akbar, asal KecPalolo Kab. Sigi
  2. Ade Solla , asal Kota Palu
  3. Muhrim asal Dongidongi
  4. Jek asal Sulawesi Tenggara
  5. Haris Giasi asal Gorontalo
  6. Tasmin asal Dongidongi
  7. Darson asal Kec Palolo Kab. Sigi
  8. Irvan asal Petobo Kota Palu
  9. Muhtadin asal Desa Petimbe Kec Palolo Kab. Sigi. Kesembilan korban tersebut di rawat di RS Torabelo Kabupaten Sigi.
  10. Sedangkan 5 orang korban belum teridentifikasi karena dipersulit oleh pihak Kepolisian di RS Bayangkara Kota Palu untuk melakukan pendataan korban tembak. Sehingga total jumlah korban yang tertembak berjumlah 14 Orang.
http://kontras.org/home/index.php?module=pers&id=2257

Rabu, 30 Maret 2016

KontraS Kecam Aparat Tembaki Petani Sulteng Secara Brutal

23:27 WIB | Rabu, 30 Maret 2016 | Martahan Lumban Gaol

Pihak kepolisian saat menahan massa di Wilayah Ranoromba, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, hari Senin (28/3). Massa ditahan oleh pihak polisi dan digeledah agar tidak membawa senjata tajam dan Rep (bongkahan batu yang mengandung emas). (Foto: Dok KontraS)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyikapi aksi penembakan brutal aparat kepolisian dan tentara kepada massa yang menggelar aksi memperingati Hari Ketiadaan Tanah Desa Dongi-dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulteng, hari Senin (28/3).
Koordinator KontraS, Haris Azhar, menyampaikan penembakan brutal yang dilakukan aparat kepolisian dan tentara telah mengakibatkan sekitar tujuh orang tertembak dan lainnya luka-luka.

"KontraS meminta Pemerintah Provinsi Sulteng memastikan agar pihak keamanan, seperti polisi dan tentara, tidak meneruskan perilaku bringas kepada masyarakat, menaati hukum, dan menahan diri, dari apapun bentuk kekerasan," kata Haris dalam keterangan tertulis yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, hari Rabu (30/3).
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulteng seharusnya bisa menjamin keamanan warganya agar tidak menjadi sasaran tindak kekerasan pihak manapun.

Selanjutnya, kata Haris, KontraS meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng menindak seluruh jajaranya yang turun mengawal aksi peringatan Hari Ketiadaan Tanah di Desa Dongi-Dongi. "Polda Sulteng juga harus segera menarik mundur pasukannya dari lokasi kejadian, yang diketahui telah memicu rasa takut, teror dan intimidasi warga," ucapnya.

Selanjutnya, Haris menyampaikan, KontraS meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera melakukan penyelidikan terkait peristiwa kekerasan dan pelanggaran terhadap Pasal 25, 29, 33 dan 34 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana fungsi dan tugas yang diamanatkan Pasal 89 (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

Menurutnya, ‎Komnas HAM juga harus memberikan rekomendasi untuk mendorong pemerintah setempat dan Kepolisian Resort Sigi membuat situasi kondusif dengan koordinasi bersama dengan tokoh masyarakat setempat agar terwujud jaminan rasa aman warga untuk melakukan aktivitas sosial dan ekonominya.

Dia melanjutkan, KontraS mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) untuk segera memberikan perlindungan yang efektif bagi seluruh korban dan warga yang masih merasa ketakutan atas teror dan intimidasi akibat terjadinya peristiwa tersebut, sebagaimana fungsi dan tugas yang diamanatkan melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pemerintah Provinsi Sulteng harus melakukan evaluasi menyeluruh atas praktik dan izin perusahaan tambang di wilayahnya. Peristiwa ini telah menambah deret panjang kekerasan, pelanggaran HAM di sektor sumber daya alam yang telah melibatkan unsur korporasi dan elit politik lokal yang amat merugikan hak-hak dasar warga," tuturnya.


7 Orang Tertembak

Sebelumnya, Haris mengecam aksi penembakan brutal yang dilakukan oleh pihak aparat ke arah massa sebagai yang tengah menyerukan ketidakadilan yang dialami oleh para petani, buruh, dan penambang dalam pengelolaan sumber daya agraria di Desa Dongi-Dongi, Provinsi Sulteng, hari Senin (28/3) kemarin. Menurutnya, peristwa itu telah membuat tujuh orang orang tertembak (ada yang dibagian kepala, telinga, punggung, pinggang, pantat dan kaki) dan sisanya mengalami penganiayaan yang keduanya dilakukan oleh aparat.

Haris menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, saat massa sampai di Wilayah Ranoromba, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, massa ditahan oleh pihak polisi dan digeledah agar tidak membawa senjata tajam dan Rep (bongkahan batu yang mengandung emas). Padahal, Rep tersebut akan dijual di Poboya untuk kebutuhan logistik saat aksi (makan, minum dan bahan bakar kendaraan).

Namun, dia melanjutkan, saat negosiasi antara massa dengan aparat terjadi, massa yang berada di belakang yang tidak tahu sedang terjadi negosiasi di depan mulai berteriak, “Maju sudah!”. Tindakan itu pun dianggap oleh pihak kepolisian sebagai upaya perlawanan. Pihak kepolisian langsung menembakan gas air mata yang membuat massa yang masih berada di atas mobil turun ke jalan dan berlarian mundur.

“Pihak keamanan mulai menembak massa secara membabi buta ke arah massa. Beberapa orang tertembak,” kata Haris.

Jika ditarik garis ke belakang, dia melanjutkan, intimidasi terhadap gerakan tani pernah terjadi beberapa tahun silam. Pengebirian dan penculikan terhadap 13 petani dari Desa Dongi-dongi dan Kamamora, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulteng, terjadi pada 28 Januari 2014 silam, saat para petani tengah mengolah lahan.

Insiden itu terjadi bertepatan dengan pembukaan Kongres Forum Petani Merdeka (FPM) Dongi-dongi, yang merupakan organisasi di mana ke-13 petani tersebut bernaung. “Sederet peristiwa yang terjadi ini menjadi potret buruk aparat yang menggunakan kekuatannya secara sewenang-wenang dan abai menjadi pelindung bagi masyarakat,” ucap Haris.


Bertentangan dengan Perkap

Menurut pandangannya, dalam peristiwa yang terjadi kali ini, terlihat kegagalan pihak kepolisian melakukan upaya pencegahan (preventif) serta penilaian terkait perlunya tindakan (nesesitas) yang seimbang (proporsionalitas) dan masuk akal (reasonable) sehubungan dengan penggunaan kekuatan dalam peristiwa tersebut, sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

“Tindakan berlebihan yang berujung kekerasan dan pelanggaran HAM tersebut juga bertentangan dengan Perkap Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, serta Perkap Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” tuturnya.

Editor : Eben E. Siadari

Kronologis Penembakan - Penahanan Petani & Rakyat Dongidongi


Berdasarkan Surat Pemberitahuan pada hari Senin, Tanggal 28 Maret 2016 kepada Polres Kota Palu untuk memperingati Hari Ketiadaan Tanah Internasional yang akan dilakukan aksi massa sebagai bentuk respon kritis akan ketidakadilan yang dialami oleh petani, buruh dan rakyat penambang dalam pengelolaan sumber daya agraria.
Aksi massa ini dilaksanakan oleh Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Tengah (FPR Sulteng) bersama beberapa elemen organisasi yang tergabung di dalamnya antara lain Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA Sulteng), Front Mahasiswa Nasional (FMN Cab Palu), Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI), Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP Sulteng), Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND-DN), Himpunan Mahasiswa Mamuju Tengah (HPPM Mateng), Himpunan mahasiswa Provinsi Gorontalo (HPMIG), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH Sulteng), BEM IAIN Palu, GEMA Unisa, Forum Petani Merdeka (FPM Dongi-Dongi), Penambang Poboya dan Penambang Dongidongi.
Rencana aksi ini dikosentrasikan di Jln. Samratulangi dengan sasaran aksi kantor Gubernur, DPRD Propinsi Sulawesi Tengah dan POLDA SULTENG. sekitar pukul 11.30 massa aksi dari Desa Poboya sudah berada di tempat sasaran aksi dan disambut oleh 2 mobil water cannon, aparat Polisi maupun TNI bersenjata lengkap. 30 menit kemudian massa aksi dari Front Perjuangan Rakyat bergabung dengan massa Aksi yang lebih dulu telah berada di tempat.
Sekitar pukul 12.30 Wita masuk sms dari Tim Pendamping Lapangan sekaligus negosiator atas nama Ahmar Wellang yang sebelumnya telah bersama mendampingi massa aksi di Dongidongi yang menuliskan bahwa situasi sudah tidak terkendali, 5 orang tertembak dan mereka ditahan serta diberondong senjata oleh aparat kepolisian secara membabi buta di Ranoromba Desa Bora Kabupaten Sigi dan mereka akan tetap berupaya untuk bergabung dengan massa aksi di Palu seperti rencana semula.
Mendapat berita itu, negosiator aksi di Palu bertemu dengan Kapolres Kota Palu dengan maksud untuk menyampaikan bahwa massa aksi yang dipimpin oleh FPR Sulteng tetap akan menjaga keamanan serta pihak kepolisian juga untuk menjaga keamanan bagi massa aksi yang akan bergabung dari Dongidongi nantinya. Hal ini dilakukan merespon berita yang di dapatkan dari negosiator aksi massa Dongidongi yang telah ditahan dan ditembaki. Belum sejam kemudian, masuk lagi berita dari Ranoromba Desa Bora Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi menyampaikan bahwa Polisi dan TNI semakin membabi buta dengan terus menembak, memukul dan menendang massa aksi.
Beberapa jam kemudian, berita dari Ranoromba, sudah tidak lagi diterima, beberapa petani dan Tim Lapangan dan negosiator massa aksi Dongidongi sudah tidak dapat dihubungi via HP signal tidak aktif. Massa di Palu masih tetap menunggu.
Sekitar pukul 15.00 wita, masuk telpon salah satu petani di Ranoromba yang menyampaikan bahwa situasi sudah gawat, korban sudah banyak dan mereka memutuskan untuk mundur dan tidak lagi melanjutkan aksi massa ke Kota Palu. Kemudian massa yang sudah menunggu di Palu memutuskan kembali ke tempat star semula dan membubarkan diri dengan tertib dan aman.
Beberapa orang pimpinan FPR bersama tim lainnya memutuskan untuk menuju ke Ranoromba Desa Bora Kabupaten Sigi kurang lebih 20 km dari Palu untuk melihat secara langsung apa yang terjadi di sana. Sesampai di Desa Bora sebelum tiba di Ranoromba, beberapa warga yang bersimpatik dengan perjuangan massa aksi dari Dongidongi masih berkumpul di bundaran jalan Desa Bora. Tim kemudian langsung menuju ke pos polhut Dinhut tempat massa aksi di tahan. Sesampainya di disana jalan dipenuhi kendaraan militer dan pasukan senjata lengkap. Puluhan massa aksi duduk bergerombol ditahan tanpa baju berjumlah 64 orang dikelilingi oleh pasukan bersenjata.[1]
Salah satu tahanan remaja tanpa baju disuruh berjalan sambil tangan menghormat dan beberapa polisi meneriaki, “hormatnya yang keras!”. Dengan keras kemudian sang tahanan berteriak, “siap-siap!”. Beberapa polisi dan TNI yang menikmati tontonan itu tertawa terbahak-bahak.
Tim bertemu dengan salah satu anggota Forum Petani Merdeka (FPM) Dongidongi dan beberapa orang yang tergabung dalam massa aksi dan menyampaikan bahwa massa yang berangkat dari Dongidongi sekitar 10.000 orang.
Informasi yang tim dapatkan, saat massa aksi sampai di Ranoromba, mereka ditahan oleh polisi dan meminta untuk digeledah agar tidak membawa senjata tajam dan rep (bongkahan batu yang mengandung emas). Padahal rep tersebut akan mereka jual di Poboya[2] untuk kebutuhan logistik saat aksi (makan, minum dan bahan bakar kendaraan). Saat negosiasi terjadi, massa yang dari belakang yang tidak tahu sedang terjadi negosiasi di depan mulai berteriak “maju sudah! (terus jalan)”. Tindakan ini dianggap oleh polisi sebagai upaya ingin membuka blockade.
Polisi kemudian menembakan gas air mata. Massa yang masih berada di atas mobil turun ke jalan dan kemudian berhamburan. Karena polisi saat itu, tidak hanya mengarahkan senjata ke atas, tetapi sudah mengarah ke kumpulan massa aksi. Massa kemudian berlarian mundur. Pihak kemananan mulai menembak massa secara membabi buta dan menimbulkan beberapa korban tembak.
Dari hasil data sementara, tercatat 64 orang masih ditahan oleh pihak kepolisian di Ranoromba Desa Bora Kabupaten Sigi dengan alasan yang tidak jelas dan mendasar, ada beberapa yang dibawa ke kantor Polda Sulawesi Tengah, 14 orang lainnya mengalami luka tembak (ada yang dibagian kepala, telinga, punggung, pinggang, pantat dan kaki, identitas dan nama-nama korban tersebut :
1.       Akbar asal Kec Palolo Kab. Sigi
2.       Ade Solla asal Kota Palu
3.       Muhrim asal Dongidongi
4.       Jek asal Sulawesi Tenggara
5.       Haris Giasi asal Gorontalo
6.       Tasmin asal Dongidongi
7.       Darson asal Kec Palolo Kab. Sigi
8.       Irvan asal Petobo Kota Palu
9.       Muhtadin asal Desa Petimbe Kec Palolo Kab. Sigi
Kesembilan korban tersebut di rawat di RS Torabelo Kabupaten Sigi.
1  Sedangkan 5 orang korban belum teridentifikasi karena dipersulit oleh pihak Kepolisian di RS Bayangkara Kota Palu saat pendataan korban tembak. Sementara pihak Polisi dan TNI tidak satupun korban disana, sehingga total korban dari pihak Dongidongi yang tertembak berjumlah 14 orang.


[1] Informasi jumlah massa aksi yang ditahan dari pihak kepolisian
[2] Daerah tempat penjualan rep (bongkahan batu-batu mengandung emas) dan penggilingan (tromol) rep

Selasa, 29 Maret 2016

Petani Sumowono Tolak Perpanjangan HGU PT RSM

29 Maret 2016 | 19:40


Sedikitnya 400-an petani Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menggelar aksi massa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (29/3/2016).

Massa petani yang tergabung dalam Serikat Tani Nasional (STN) ini tiba di kota Semarang dengan menumpang 16 mobil bak terbuka. Mereka kemudian berbaris dari depan Masjid Raya Baiturrahman Semarang menuju kantor Gubernur.

Di sepanjang jalan para petani meneriakkan “darurat agraria”. Mereka juga menuntut pemerintahan Jokowi-JK segera melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960.

Ketua STN Jawa Tengah Bagas Ardiansyah mengatakan, politik agraria hari ini masih mewarisi politik agraria kolonial. Wujudnya, kata Bagas, adalah praktek pemberian Hak Guna Usaha (HGU) yang hanya menguntungkan korporasi.

“Itu pula yang dialami oleh petani di sekitar perkebunan PT. Rumpun Sari Medini (RSM) di Kaligintung, Sumowono, kabupaten Semarang. Tanah yang begitu luas justru diberikan kepada perusahaan. Sedangkan petani tidak punya akses tanah,” jelas Bagas.

Bagas menjelaskan, pemerintah memberikan HGU kepada PT RSM seluas 148 ha. Sedangkan petani dari empat desa di sekitar HGU PT RSM, yang jumlahnya ratusan Kepala Keluarga (KK), hanya mendapat 4 ha.

“Inilah yang kami anggap tidak adil. Sudah begitu, PT RSM tidak bisa memanfaatkan HGU-nya,” ujar Bagas.
Bagas melanjutkan, HGU PT RSM akan berakhir pada tahun 2017. Namun, ada keinginan perusahaan tersebut untuk terus memperpanjang dan memperluas HGU-nya.

Situasi itulah, ungkap Bagas, yang mendorong aksi protes petani. Mereka menolak perpanjangan HGU. Ironisnya, kata Bagas, tiba-tiba ada pihak lain yang mengklaim lahan HGU tersebut, yakni Kodam IV Diponegoro.

“Kami melihat ini ada kongkalikong. Kok aparat keamanan punya HGU dan ikut berbisnis. Ini bertentangan dengan UUPA 1960 dan UU TNI,” tuturnya.

Dalam aksinya petani menolak perpanjangan HGU PT SRM. Mereka juga menuntut klarifikasi Kodam IV Diponegoro terkait klaim lahan HGU tersebut.

Petani berharap, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo lebih memprioritaskan tanah kepada petani penggarap. Mereka juga menuntut Gubernur Jawa Tengah untuk menyatakan keadaan “Darurat Agraria” sebagai pintu masuk untuk menyelesakan berbagai konflik agraria di Jawa Tengah.

Dalam aksi tersebut, perwakilan petani langsung berdialog dengan perwakilan Pemerintah Provinsi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, dan BPN kabupaten Semarang.

“Dari pertemuan itu, BPN bilang HGU akan selesai tahun 2019 dan 2023. Sedangkan HGU yang diklaim oleh pihak Kodam itu tidak benar,” kata Bagas menjelaskan hasil pertemuan.

Pihak BPN Jateng dan Dinas Perkebunan Jateng berjanji akan melakukan identifikasi terhadap pemanfaatan HGU oleh PT SRM.
Hendri Kurniawan

Aksi Ketiadaan Tanah di Dongi-Dongi, 14 Orang Tertembak

Selasa, 29 March 2016 17:07 

Aksi Kampanye Ketidaan Tanah di Sulawesi Tengah

Aksi kampanye hari ketiadaan tanah di Dongi-Dongi Sulawesi Tengah berakhir dengan penembakan. Penembakan tersebut terjadi saat iring-iringan kaum tani yang tergabung dalam massa aksi Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang akan menggelar Aksi Global Hari Ketiadaan Tanah di pusat kota di cegat oleh pihak kepolisian di desa Bora kecamatan Sigi Biremare yang berbatasan langsung dengan kecamatan Palolo pagi tadi, 29 Maret 2016.

Pencegatan tersebut dengan dalih pemeriksaan senjata tajam dan reep hasil tambang emas yang kemudian ditolak oleh massa dan akhirnya berakhir ricuh. Paling tidak ada 14 petani yang mengalami luka tembak peluru karet, serta puluhan lainnya ditahan oleh kepolisian.

Ketua FPR, Rudi HB Daman menyebutkan bahwa tidak ada alasan pihak kepolisian untuk menghentikan aksi apalagi sampai menggunakan kekerasan. Karena aksi yang dilakukan oleh FPR sudah sesuai dengan prosedur dan selama ini menghindari cara-cara yang merusak. Sehingga kabar bahwa peserta aksi memancing keributan dengan aparat sangat tidak masuk akal, karena semua korban mengalami luka tembak di belakang yang artinya sedang dalam posisi menghindari keributan dengan aparat kepolisian.

Sementara itu ketua AGRA, Rahmat Ajiguna mengecam tindakan represif aparat dan menuntut untuk segera dibebaskan semua kaum tani yang ditahan.“Ini kesekian kalinya kaum tani harus mengalami kekerasan, bahkan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan saja kami harus berhadapan dengan moncong senjata” kata Rahmat dalam siaran persnya. AGRA juga menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Jokowi harus menghentikan cara-cara keras, intimidatif hingga melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang sedang berjuang mempertahankan hak-haknya. #

http://mrb-media.com/index.php/reformaagraria/647-aksi-ketiadaan-tanah-di-dongi-dongi-14-orang-tertembak

Sabtu, 19 Maret 2016

“Pak Presiden, Selesaikanlah Konflik Agraria”

19 Maret 2016 | 22:19


Bung Hatta pernah bilang, bagi masyarakat agraris, tanah adalah faktor produksi terpenting. Baik buruknya penghidupan petani tergantung pada akses mereka terhadap tanah.

Nah, pertanyaannya, bagaimana dengan petani yang terusir dari tanahnya karena konflik agraria?

Itulah yang dialami oleh petani Jambi yang selama puluhan tahun kehilangan tanahnya. Penghidupan mereka kocar-kacir. Nasib mereka terkatung-katung.
Ibu Tiur, petani dari dusun Mekar Jaya, Kabupaten Sarolangun, Jambi, menceritakan, sejak tanahnya dirampas oleh PT Agronusa Alam Sejahtera dan PT Wanakasita Nusantara, mereka kehilangan tempat tinggal dan lahan penghidupan.

“Kami tidak punya tempat tinggal dan tidak punya lahan lagi. Kami tidak minta kekayaan kepada Presiden. Cuma kami minta kepada Presiden dan Menteri Kehutanan, secepatnya selesaikan konflik agraria,” ujar ibu yang sudah berusia 56 tahun ini, Sabtu (19/3/2016).
Dia berharap, Presiden Joko Widodo bisa mendengarkan suara penderitaan petani. Tentu saja, dengan menyelesaikan konflik agraria dan mengembalikan lahan petani.

Ibu Tiur adalah salah satu petani yang turut dalam aksi jalan kaki Jakarta. Meski usia terbilang sudah tidak muda lagi, tetapi semangatnya tetap menyala. Dia mengaku tidak takut dengan semua resiko yang harus dihadapi dari perjuangannya ini.

“Kami siap mati kelaparan, siap mati dalam perjalanan dalam perjalanan kami demi perjuangan kami, demi tempat tinggal dan lahan,” tegasnya.
Untuk diketahui, konflik agraria di dusun Mekar Jaya terjadi PT Agronusa Alam Sejahtera mendapat izin HTI tahun 2009. Sebelumnya, di tahun 1995, PT Wanakasita Nusantara juga mendapat lahan konsesi di Sarolangun.

Tahun 2011, kedua perusahaan ini mulai melakukan pembersihan lahan untuk memulai penanaman akasia. Tak hanya membersihkan lahan hutan, tetapi kedua perusahaan itu juga berusaha merampas 3000 ha perkampungan dan ladang warga dusun Mekar Jaya.

Karena lahan dan kampungnya hendak digusur, petani Mekar Jaya pun melawan. Namun, mereka diperhadapkan dengan preman dan aparat keamanan. Petani kerap diintimidasi dan rumahnya dibakar oleh preman.
Itulah yang memaksa Ibu Tiur dan ribuan warga Mekar Jaya berjuang. Berbagai jalan sudah ditempuh, dari negosiasi hingga pendudukan, tetapi belum membuahkan hasil. Mereka bahkan menginap berbulan-bulan di depan DPR RI dan kantor Kemenhut RI di Jakarta.

Kali ini, di bawah pemerintahan Jokowi yang berjanji menyelesaikan konflik agraria, Ibu Tiur dan petani Mekar Jaya, Suku Anak Dalam (SAD) 113, Kunangan Jaya I dan II, serta petani Tanjung Jabung Timur, menggelar aksi jalan kaki ke Jakarta.

Mereka menganggap, aksi jalan kaki ini sebagai upaya “menjemput” kembali tanah mereka yang dirampas. Tentu saja, karena mereka yakin, Presiden Jokowi yang kerap berfoto bersama petani itu betul-betul peduli dengan nasib petani.

“Di sini kita akan melihat konsistensi Presiden Jokowi, apakah dia benar berpihak kepada petani atau tidak. Kalau beliau berpihak pada petani, maka beliau akan mengabulkan tuntutan petani,” jelas koordinator aksi jalan kaki petani Jambi, Joko Supriadinata.

Ya, semoga Pak Jokowi benar-benar memihak petani. Bukan sebaliknya.

Muhammad Idris

http://www.berdikarionline.com/pak-presiden-selesaikanlah-konflik-agraria/

Rabu, 16 Maret 2016

Darurat Agraria, Besok Ribuan Petani Jalan Kaki dari Jambi ke Jakarta



Illustrasi (Aktual / Ilst. Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Ribuan petani dari sejumlah kabupaten di Jambi akan menggelar aksi ke Jakarta dengan jalan kaki, Kamis (17/3) besok. Ribuan petani yang disampaikan tercekik konflik agraria di Jambi akan jalan kaki dengan jarak tempuh kurang lebih 1000 kilometer.

“1000-an petani dari sejumlah Kabupaten di Jambi akan menggelar aksi jalan kaki menuju Ibukota Republik Indonesia, Jakarta. Jarak yang akan ditempuh kurang lebih 1000 kilometer,” terang Koordinator Aksi Alif Kamal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/3).

Diungkapkan dia, ribuan petani yang turun ke jalan tersebut merupakan perwakilan dari petani-petani yang tercekik konflik agraria di Jambi seperti Suku Anak Dalam dan petani Dusun Mekar Jaya (Sarolangun).

Selain itu juga perwakilan petani Kunangan Jaya I dan Kunangan Jaya II (Batanghari, serta petani dari Tanjung Jabung Timur).

Ada beberapa hal yang melatarbelakangi aksi jalan kaki Jambi-Jakarta tersebut. Diantaranya, konflik agraria yang melilit para petani sudah berlangsung lama tetapi tak kunjung selesai.

“Konflik agraria yang dialami SAD sudah sejak 1987. Konflik agraria petani Kunangan Jaya I dan II sudah sejak tahun 1970-an. Sedangkan konflik agraria yang dialami petani Mekar Jaya terjadi sejak 1990-an,” jelasnya.

“Berbagai jalan sudah ditempuh oleh petani untuk mengusahakan penyelesaian konflik tersebut, mulai dari negosiasi, aksi massa, hingga aksi pendudukan. Namun, belum ada penyelesaian tuntas atas kasus konflik agraria tersebut,” sambung Akmal.

Petani memilih ke Jakarta sebab para pemangku kebijakan tertinggi di Republik ini berada di ibu kota. Rencananya, petani akan mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPR RI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, dan Istana Negara.

“Aksi jalan kaki sejauh 1000 kilometer adalah sebuah kampanye politik untuk memberitahu kepada seluruh rakyat dan pemerintah Indonesia, bahwa Indonesia sedang berada dalam situasi ‘darurat agraria’. Bahwa konflik agraria yang dialami petani Jambi ini hanyalah sebagian kecil dari segunung kasus konflik agraria di seantero Indonesia,” demikian Akmal.
 
(Karel Stefanus Ratulangi)

http://www.aktual.com/darurat-agraria-besok-ribuan-petani-jalan-kaki-dari-jambi-ke-jakarta/