Selasa, 16 Februari 2016

Intimidasi dan Kekerasan Dalam Pembebasan Tanah Untuk Bandara di Jogjakarta

Selasa, 16 February 2016 17:32

Seorang Aparat kepolisian membubarkan paksa massa aksi [Foto: LBH Jogja] 16/02/2016
Jogja. Proses pengukuran dan pematokan tanah untuk pembangunan bandara di kecamatan Temon, Kulonprogo Jogja diwarnai aksi pemukulan dan intimidasi terhadap warga. Dari siaran pers LBH Jogja dan Wahana Tritunggal, Selasa 16 Februari 2016, kurang lebih 1000 aparat gabungan dari kepolisian, Satpoll PP dan TNI diturunkan untuk mengawal proses pemasangan patok oleh BPN. Hal tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
Proses pematokan berlangsung di beberapa titik tempat, 1. Desa Palihan, Kragon II, jam 10.00 pagi, 2. Bapangan, Glagah, sekitar jam 11.30, 3. Sidorejo 2 kali Pengukuran yang pertama 11.30 dan kedua 14.30. Warga yang merasa keberatan atas proses tersebut kemudian berkumpul dan berusaha untuk menolak proses pemasangan patok, hal tesebut kemudian di respon dengan berbagai tindakan intimidasi oleh aparat gabungan. Bentrokan tak terelakan, warga yang tidak berniat melawan terus menghadapi tindakan represi aparat. Bentrokan paling panas terjadi saat pematokan yang dilakukan di pemukiman warga.
Aksi pematokan kedua di Sidorejo yang disertai dengan kekerasan, terjadi di dekat rumah warga bernama Bu Mardy. Warga yang kebanyakan para petani dari Wahana Tri Tunggal (WTT), yang semenjak awal mengawal proses pematokan, pada saat di loksi tersebut tetap berkeberatan dengan proses pematokan. Ratusan warga kemudian berkumpul untuk menentang pematokan tersebut.
Aparat kepolisian yang mengawal jalannya pematokan dipimpin langsung oleh Kapolres Kulonprogo AKBP Nanang Djunadi S.IK. Sedari awal tidak memberi ruang negosiasi kepada para warga yang berkumpul dan berkeberatan di lokasi pematokan terakhir tersebut. Aksi kekerasan seperti hujan pukulan dan tendangan, cekikan serta intimidasi lainya dilakukam oleh personil aparat.
Bahkan sempat ada anak anak yang terinjak saat polisi membubarkan warga yang berkumpul. Selain itu beberapa barang milik petani seperti motor dan meja bibit tanaman cabai dipekarangan juga sampai rusak. Kesemuanya akibat polisi memaksa dan main kekerasan untuk merengsek masuk. Bahkan seorang ibu sempat dipaksa diborgol dengan Borgol oleh aparat. Para warga hanya menangis dan mengeluhkan aksi kekerasan yang tak manusiawi tersebut.
Menurut LBH Jogjakarta, hal tersebut akibat kebijakan pembangunan yang sarat perampasan tanah dan mengkerdilkan posisi tawar rakyat dalam pembangunan, khususnya kaum tani. Aksi kekerasan ini semakin menunjukan bahwa pihak pemerintah D.I Yogya melakukan upaya upaya yang mengarah pada penggusuran paksa yang bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi oleh UU No 11 tahun 2005, dan juga aksi kekerasan yang dilakukan oleh kepolisian bertentangan kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan UU No 12 tahun 2005

http://mrb-media.com/index.php/reformaagraria/620-pembebasan-lahan-kulonprogo#

0 komentar:

Posting Komentar