This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
Sabtu, 26 September 2015
Inilah Kronologis Pembunuhan Sadis Warga Tolak Tambang Selok Awar-awar
Peringati Hari Tani Nasional HMI Fisipol Unsoed Menuntut Pemerintah Mengusut Tuntas Kekerasan TNI terhadap Petani
Purwokerto, 25 September 2015, Memperingati hari Tani Nasional yang jatuh pada tanggal 24 September 2015, Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Diponegoro Fisipol Unsoed dan Ahmad Dahlan UMP mengadakan aksi Edukasi di dekat Alun – alun Purwokerto ( 25/9 ). Aksi yang berlangsung selama 2 jam ini diwarnai dengan Teatrikal dan Orasi. Teatrikal merupakan media penyampaian pesan secara visual. Dengan diperankan 4 aktor, Teatrikal ini menggambarkan perampasan lahan pertanian oleh TNI Angkatan Darat terhadap Petani.
Pemerintah sudah sewajarnya memperhatikan kondisi Petani, namun realitas yang terjadi justru bertentangan. Pemerintah seolah tutup telinga dengan berbagai pemberitaan konflik lahan bahkan tindak kekerasan terhadap Petani. Senada apa yang disampaikan Korlap Aksi Gugun Wardiono “Pemerintah kurang tegas dalam menyikapi kekerasan yang terjadi terhadap Petani, dan justru pemerintah ikut menyengsarakan Petani”. Aksi Edukasi ini mengecam tegas pemerintah harus cepat menyelesaikan berbagai kasus yang menyengsarakan Petani. Berbagai tuntutan disampaikan saat Orasi, diantaranya Hentikan dan Usut tuntas kekerasan terhadap Petani, Tegakan Reforma Agraria dengan penerapan UUPA, hentikan land grabbing, Kedaulatan pangan sama dengan Kesejahteraan Rakyat. (Fany)
http://www.pondokberhimpun.com/2015/09/peringati-hari-tani-nasional-hmi.html#.VgYRsgRoFVs.facebook
Quo Vadis Reforma Agraria?
Quo vadis Reforma Agraria?
Sadis, Warga Selok Awar-Awar Tolak Tambang Dibunuh di Jalan Kondisi Tangan Diikat
http://lumajangsatu.com/berita-sadis-warga-selok-awarawar-tolak-tambang-dibunuh-di-jalan-kondisi-tangan-diikat-.html
Minggu, 20 September 2015
Peta Konflik Ruang Hidup di Yogyakarta
10. Nama proyek : Perampasan hak tanah milik desa melalui pembalikan nama sertifikat tanah desa (Megaproyek)
Kamis, 17 September 2015
Tim Mediasi Konflik Urut Sewu Bukan Tim Independen
(kebumenekspres.com)-Guna menyelesaikan sengketa lahan di kawasan Urut sewu, Pemkab Kebumen membentuk tim mediasi. Namun, ternyata tim bentukan pemerintah daerah itu bukanlah tim independen.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen, Yoyok Hadimulyo Anwar, yang juga anggota tim mediasi tersebut. Menurutnya, bukan tim independen karena dibentuk oleh pemerintah daerah dengan melibatkan praktisi hukum, dan ahli pertanahan. "Tolong dijelaskan ke teman-teman media. Bahwa kami bukan tim independen," tegas Yoyok Hadimulyo Anwar, kepada Kebumen Ekspres, usai mengikuti acara penyerahan sertifikat tanah kepada 280 warga di Desa Argopeni dan Srati, Kecamatan Ayah, Kamis (17/9/2015).
Yoyok juga enggan berkomentar banyak terkait konflik agraria Urutsewu. Ia berdalih, sesuai kesepakatan yang boleh memberikan keterangan terkait kerja tim hanya ketua tim, yaitu Profesor Indra Bastian, dari Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta. "Saya tidak punya kapasitas untuk menjawab karena itu sudah dibentuk tim. Yang punya kapasitas untuk menjawab adalah ketua tim, yaitu Prof Indra," kilahnya.
Penjabat Bupati Kebumen M Arief Irwanto, menjelaskan tim yang dibentuk pada 14 September lalu merupakan tim ahli. Sejumlah ahli dilibatkan, khususnya ahli hukum dan dan pertanahan. "Disana kan ada klaim-klaim atas tanah di Urutsewu. Tim ahli yang akan memberikan masukan seperti apa sih di lapangan itu. Tim ahli ini yang akan memetakan permasalahan. Klaim itu benar atau tidak," kata Pj Bupati.
Ia menambahkan, tim ahli dijadwalkan menjalankan misinya selama 40 hari bekerja sejak dibentuk 14 September lalu. Mereka akan melakukan verifikasi terhadap bukti surat yang disampaikan warga maupun Mabes TNI AD.
Selain tim ahli ini juga bukan lembaga arbitrase. Yakni keberadaan tim tidak punya kewenangan memutuskan pihak mana yang punya hak atas tanah sengketa tersebut. Tim ahli ini hanya memetakan permasalahan yang muncul dan mengambil kesimpulan verifikasi bukti surat.
Karena bukan lembaga arbitrase yang bisa mengambil keputusan yang bersifat final dan mengikat, mereka tidak punya kewenangan untuk memutuskan pihak warga atau TNI yang berhak atas tanah seluas 1.150 hektar di Urutsewu.
Koordinator Urutsewu Bersatu (USB), Widodo Sunu Nugroho, meragukan independensi dan kredibilitas tim ahli bentuk Pemkab Kebumen. Terlebih, undangan pembentukan tim ahli hanya tujuh kepala desa dari 15 desa pesisir Urutsewu. Hal ini terkesan bahwa seolah yang melawan klaim TNI dan menolak pemaksaan pemagaran yang dilakukan TNI hanya tujuh desa itu saja. Padahal khusus untuk pemaksaan pemagaran TNI yang dimulai 2013 itu telah sejak awal muncul penolakan petani dan warga lainnya.
"Disana ada TNI dan pemerintah, tetapi tak ada keikutsertaan petani pemilik tanah di dalamnya. Kepala desa tidak bisa mewakili pemilik lahan," tegas Sunu.
Sunu jiga menyoroti komposisi tim mediasi, yang tidak memberi ruang bagi petani untuk merekomendasikan kalangan akademisi tertentu yang integritas serta intelektualnya sepenuhnya dapat dipercaya.(ori)
http://www.kebumenekspres.com/2015/09/tim-mediasi-konflik-urut-sewu-bukan-tim.html
Giliran Ayamputih Tolak Pemagaran TNI AD
(kebumenekspres.com)-Rencana pemagaran oleh TNI AD di kawasan selatan Kebumen (urut sewu) kembali mendapat penolakan dari warga. Setelah warga Desa Lambupurwo dan Wiromartan Mirit, giliran warga Desa Ayamputih Kecamatan Buluspesantren menyerukan penolakan.
Sebagai bentuk penolakan, warga memasang sejumlah tulisan berisi penolakan yang ditempel di pohon-pohon sepanjang jalan masuk ke lokasi pemagaran. Tulisan itu antara lain berbunyi, "Tolak Pemagaran Urut Sewu" dan Pokoke Ora Ulih Dipager. Puncaknya, sekitar 50 warga menghadang anggota TNI yang mengirim material batu ke wilayah setempat pada Kamis siang (17/9/2015).
Adu mulut antara warga dan tentara pun terjadi. Muspika Kecamatan Buluspesantren termasuk di dalamnya Polsek setempat berusaha memediasi kedua belah pihak. Namun, tidak ada titik temu dan warga akhirnya membubarkan diri.
Bukannya menyerah, warga malah menggelar aksi unjuk rasa di Pendopo Bupati Kebumen pada sore harinya. Dengan mengendarai sepeda motor, warga gabungan dari Desa Ayamputih, Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, hingga Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit. Mereka ingin menemui Penjabat (Pj) Bupati M Arief Irwanto.
Karena tak kunjung ditemui Pj Bupati, mereka pun membacakan shalawat nabi dan beberapa kali surat al-fatikhah, yang dipimpin oleh ulama Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Imam Zuhdi. Sementara itu, Komandan Dinas Penelitian dan Pengembangan (Dislitbang TNI AD) Kusmayadi membenarkan, pihaknya bakal kembali melanjutkan pembangunan pagar TNI AD di kawasan pesisir wilayah Desa Ayamputih. "Rencananya akan dimulai besok (hari ini, Jumat 18/9)," katanya yang kemarin bersama anggota, Sopiin.
Menurut Kusmayadi, pembangunan pagar gelombang 1 telah diselesaikan. Kini memasuki gelombang kedua yang meliputi Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit, Wiromartan (Mirit), Ayamputih (Buluspesantren) dan Entak Kecamatan Ambal. "Dari empat desa itu sudah Lembupurwo Kecamatan Mirit, Wiromartan sudah diselesaikan. Tinggal Ayamputih (Buluspesantren) dan Entak Kecamatan Ambal. Di Ayamputih sepanjang 1500 meter," katanya.
Kusmayadi kembali menegaskan, dalam proses pemagaran, pihak TNI hanya menjalankan program negara. Pemagaran itu dilakukan di garis yang sudah ditentukan Badan Pertanahan Nasional, yakni 500 meter dari garis pantai. "Kalau di wilayah Ayamputih pagar dibangun tepat di atas tugu," katanya.
Tugu pembatas itu sendiri sudah dalam keadaan rusak dan roboh oleh pihak yang belum diketahui sampai saat ini. Selain mendistribusikan material, TNI kemarin sempat menegakkan kembali tugu yang sudah rusak itu. "Kita berjalan dan bekerja sesuai dengan perintah. Kali ini kita akan melakukan pemagaran mulai dari desa Ayam putih," tegasnya sembari mengatakan, pembangunan pagar akan dikawal anggota TNI. (mam/ori)
http://www.kebumenekspres.com/2015/09/giliran-ayamputih-tolak-pemagaran-tni-ad.html
Selasa, 15 September 2015
Widodo Sunu: Apapun yang Terjadi, Petani Urut Sewu Harus Bangkit Memperjuangkan Kebenaran
http://islambergerak.com/2015/09/widodo-sunu-apapun-yang-terjadi-petani-urut-sewu-harus-bangkit-memperjuangkan-kebenaran/
Petani Urut Sewu Alami Tindakan Represif Aparat, Ini Tanggapan Mahasiswa
Pada 22 Agusutus 2015 lalu, warga dan petani di daerah Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah diketahui mengalami tindakan represif oleh aparat TNI. Hal ini dipicu oleh warga yang berupaya mempertahankan tanah mereka dan menolak pemagaran guna membangun basis militer di wilayah tersebut. Akibat konflik ini, sedikitnya 4 warga mengalami luka berat, dan belasan lainnya luka ringan.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi melakukan aksi solidaritas. Aksi solidaritas ini melibatkan berbagai elemen organisasi mahasiswa baik internal maupun eksternal Unmul, diantaranya Himpunan Mahasiswa Jurusan Sosiologi (HMJ SOS), Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (Himaksi), Jaringan Kerja Mahasiswa Kerakyatan-Komite Persiapan Federasi Mahasiswa Kerakyatan (JKMK-KP FMK), Seni Budaya Kerakyatan (Sebutan), Perempuan Mahardika, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan sejumlah organisasi kemahasiswaan lainnya.
Dimulai dari kampus Fisip Unmul, massa lalu bergerak menuju kampus Fkip Unmul, Gedung Rektorat Unmul, dan berakhir di pertigaan kampus FEB Unmul, Perpustakaan dan Gedung Rektorat. Aksi berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 13.00 WITA. Adapun rangkaian aksi yang dilakukan diantaranya konsolidasi pada Senin malam (14/9) di ruang BEM Fisip Unmul, sosialisasi, aksi solidaritas, lalu ditutup dengan evaluasi. Aksi ini pun tidak hanya sekadar pemberian penyadaran kepada seluruh mahasiswa dengan penyampaian orasi dari koordinator lapangan (Korlap), melainkan juga terdapat aksi pengumpulan tanda tangan sebagai tanda dukungan dan rasa solidaritas kepada warga dan petani di Urut Sewu.
“Aksi ini juga sekaligus kami jadikan sebagai pemicu atau pemantik bagi kawan-kawan yang lain, melihat belakangan ini sudah jarang sekali ada aksi semacam ini,” ujar Trio Manggala selaku Humas Aksi.
Trio melanjutkan, “Rencana awal kami sebenarnya ingin melakukan aksi bersama seluruh Fakultas yang ada di Unmul. Tapi kenyataannya tidak ada sama sekali yang mau melibatkan diri. Sejauh ini yang terlibat hanya organisasi internal Fisip dan organisasi eksternal. Yang membuat kecewa adalah tidak adanya respon dari mahasiswa bahkan pihak rektorat,” ungkap pria yang akrab disapa Key ini.
Aksi berlangsung damai dan serempak dilakukan di berbagai daerah ini berisi tuntutan Stop Kriminalitas TNI terhadap Rakyat, Stop Pemagaran Tanah Rakyat oleh TNI, Stop Intervensi TNI dan Polri di Kampus dan Ruang Pubik, Usut Tuntas Kematian Anak di Lubang Tambang Samarinda, serta Tutup Tambang Anti Rakyat.
Mujahid, selaku Presiden BEM KM Unmul, saat ditemui ditempat berbeda, menolak memberikan tanggapan. “Saya cukup memantau saja. Saya juga kan tidak mengikuti bagaimana kajian mereka.” (aml)
http://sketsaunmul.com/berita-422-petani-urut-sewu-alami-tindakan-represif-aparat-ini-tanggapan-mahasiswa.html
Iwan Nurdin: Reforma Agraria Sejati itu Pelaksanaan UUPA 1960
Banyak. Namun yang harus dipastikan bahwa pembaruan agraria yang hendak dijalankan oleh pemerintah mestilah dibawah kerangka hukum Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Kerangka hukum ini tentu saja harus diikuti dengan itikad untuk memegang teguh lima prinsip dasar melatar belakangi kelahiran UUPA yaitu: Pertama, pembaruan hukum agraria agraria kolonial menuju hukum agraria nasional; Kedua, yang menjamin kepastian hukum; Ketiga, Penghapusan hak asing dan konsesi kolonial atas tanah di Indonesia; Ketiga, mengakhiri penghisapan feodal dan perombakan struktur penguasaan tanah; kelima sebagai wujud implementasi atas pasal 33 UUD 1945.
Apa sesungguhnya Pembaruan Agraria itu?
Pengertian Pembaruan Agraria adalah penataan ulang atau restrukturisasi pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria, terutama tanah untuk kepentingan petani, buruh tani, dan rakyat kecil atau golongan ekonomi lemah pada umumnya. Hal ini dalam UUPA terangkum dalam pasal 6,7,9,10,11,12,13,14,15,17.
Inti dari pembaruan agraria adalah landreform yaitu redistribusi kepemilikan dan penguasaan tanah. Meskipun demikian landreform tidak akan berhasil jika tidak didukung oleh program-program penunjang seperti pengairan, perkreditan, penyuluhan, pendidikan, pemasaran, dan sebagainya. Jadi pembaruan agraria adalah landreform plus.
Apa persisnya tujuan dari agenda Pembaruan Agraria?
Tujuan pembaruan agraria menurut UUPA adalah penciptaan keadilan sosial, peningkatan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan rakyat untuk mewujudkan tujuan kemerdekaan bangsa yang terangkum dalam Pembukaan UUD 1945 dan terjemahan dari praktek ekonomi negara dalam Pasal 33 UUD 1945.
Selama ini, akibat tidak dijalankannya Pembaruan Agraria dan dipetieskannya UUPA telah menyebabkan semakin mendalamnya ketimpangan kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agraria khususnya tanah, maraknya konflik agraria dan kerusakan lingkungan. Maraknya konflik graria yang merebak selama ini adalah tanda dari perlu dilaksanakannya pembaruan agraria.
Jadi, Pembaruan Agraria yang dimaksudkan oleh pemerintah selain untuk menata ulang struktur kepemilikan, penguasaan sumber-sumber agraria sehingga dapat menjawab ketimpangan agraria juga untuk menuntaskan konflik agraria yang selama ini timbul. Konflik agraria juga dapat terjadi dalam proses pelaksanaan pembaruan agraria apabila prasyarat pendukungnya tidak disiapkan secara matang.
Bagaimana prasyarat utama agar agenda ini berhasil?
Dari berbagai literature dan pengalaman, kita bisa menyimpulkan bahwa prasyarat utama tersebut adalah, kemauan dan dukungan politik yang kuat dari pemerintah, data agraria yang akurat, serta organisasi tani yang kuat serta terpisahnya elit bisnis dan elit politik dalam menjalankan Pembaruan Agraria.
Dengan melihat prasyarat ini maka peran negara sangat penting bahkan tidak tergantikan, sementara pelaksanaan pembaruan agraria tanpa melibatkan organisasi rakyat maka tujuan-tujuan dari Pembaruan Agraria tidak akan tercapai dan bahkan mengalami kegagalan.
Pengalaman pelaksanaan pembaruan agraria di sejumlah negara Asia (seperti: China, Taiwan, Jepang, dan Korea Selatan), Afrika dan Amerika Latin, menunjukkan setidaknya ada 10 (sepuluh) aspek utama yang perlu diurus kelengkapannya oleh penyelenggara negara bila pembaruan agraria mau berhasil, yakni : (1) Mandat Konstitusional, (2) Hukum Agraria dan Penegakkannya, (3) Organisasi Pelaksana, (4) Sistem Administrasi Agraria, (5) Pengadilan, (6) Desain Rencana dan Evaluasi, (7) Pendidikan dan Latihan, (8) Pembiayaan, (9) Pemerintahan Lokal, dan (10) Keterlibatan penuh Organisasi Petani.
Bagaimana sisi teknisnya pelaksanaanya?
Untuk menjalankan Pembaruan Agraria diperlukan sebuah badan pelaksana atau komite yang bertugas menjalankan Pembaruan Agraria. Komite tersebut adalah sebuah Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA).
KNPA ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah untuk:
(i) Merumuskan strategi dan tata cara pelaksanaan pembaruan agraria;
(ii) Mengkordinasikan departemen-departemen terkait dan badan-badan pemerintah lainnya, pemerintah daerah, dan organisasi masyarakat untuk mempercepat pelaksanaan pembaruan agraria;
(iii) Melaksanakan penataan struktur penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah serta sumber-sumber agraria lainnya; dan
(iv) Menangani konflik-konflik agraria, baik warisan masa lalu, maupun konflik-konflik agraria yang mungkin muncul akibat pelaksanaan pembaruan agraria.
Komisi Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) adalah sebuah badan adhoc yang bekerja hanya dalam jangka waktu pelaksanaan Pembaruan Agraria. Keanggotaanya komite ini wajib merepresentasikan unsur pemerintahan, unsur serikat petani, NGO, dan pakar yang sejak awal concern dalam perjuangan dan tujuan-tujuan Pembaruan Agraria.
Dengan demikian, KNPA merumuskan desain rencana pelaksanaan hingga evaluasi Pembaruan Agraria. Desain rencana pelaksanaan itu sekurang-kurangnya memuat (1). Sistem pendataan objek dan subjek Pembaruan Agraria, (2). Data peruntukan tanah, (3) Desain redistribusi tanah dalam skema rumah tangga pertanian, kolektive/komunal masyarakat, koperasi produksi dan atau usaha bersama pertanian oleh masyarakat, (4). Desain larangan dan sanksi bagi penerima tanah yang menelantarkan tanah dan menjual tanah, (5) sanksi berat bagi pemalsu objek dan subjek Pembaruan Agraria, (6). Desain keterlibatan dan peran para pihak dalam pelaksanaan Pembaruan Agraria (7). Desain dukungan akses infrastruktur dan keuangan setelah distribusi.
Untuk memudahkan KNPA mendata objek-objek Pembaruan Agraria, KNPA menjalankan tugas berdasarkan sistem administrasi agraria yang nasional yang lintas sektoral, lintas regional sehingga identifikasi atas objek dan subjek Pembaruan Agraria akan dapat lebih mudah dilakukan. Dengan mengacu kepada UUPA maka objek-objek pembaruan agraria sebagian besar adalah tanah negara yang dikuasai oleh pihak perkebunan, tanah negara yang dikuasai oleh Kehutanan khususnya industri kehutanan dan tanah kelebihan maksimum, tanah absentee (pertambangan, perikanan, peternakan dll).
Pembaruan Agraria mestilah dibiayai oleh APBN/D pemerintah bersama DPR berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk Pembiayaan Pembaruan Agraria secara proporsional. Pembiayaan seluruh komponen dari Pembaruan Agraria haruslah berasal dari sumber dana yang bukan berasal dari Hutang Luar Negeri dan atau bantuan pendanaan lain dari pihak manapun yang mengikat dan dapat menyebabkan tujuan-tujuan Pembaruan Agraria menjadi tidak tercapai.
Lembaga ini mengkoordinasikan dukungan departemen-departemen dan lembaga pemerintah non departemen di pemerintahan yang terkait dengan tujuan Pembaruan Agraria. KNPA juga bertugas melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang pengetahuan dasar Pembaruan Agraria khususnya mengenai tujuan, agenda, strategi dan pelaksanaan Pembaruan Agraria sehingga dapat mobilisasi dukungan dari rakyat. Dalam tahap pelaksanaan KNPA berhak merekrut dan mendidik para sukarelawan KNPA tentang tata cara pelaksanaan Pembaruan Agraria di tingkat wilayah.
Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berkewajiban membantu melaksanakan sepenuhnya program pembaruan agraria nasional ini sesuai dengan pasal 14 UUPA 1960. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah juga berkewajiban menghapus segala Peraturan Daerah yang dapat menghalang-halangi dan menghambat pelaksanaan Pembaruan Agraria. Pemerintah Daerah berkewajiban menjaga hasil-hasil Pembaruan Agraria sehingga dapat lebih maju dan berkembang, yang secara nyata tercermin dalam program dan anggaran Pemerintah Daerah.
Bagaimana Seharusnya Keterlibatan Organisasi Rakyat?
Keterlibatan penuh Organisasi Rakyat sejak dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Pembaruan Agraria adalah syarat utama keberhasilan pelaksanaan Pembaruan Agraria. Keterlibatan ini dimulai dari level nasional hingga level lokal.
Keterlibatan ini untuk menjamin kepastian bahwa subjek utama penerima tanah dalam pelaksanaan Pembaruan Agraria adalah petani miskin, buruh tani tanpa pembedaan laki-laki dan perempuan. Keterlibatan organisasi tani juga untuk memastikan bahwa serikat petani ataupun koperasi serikat petani bersama-sama pemerintah berkewajiban memajukan taraf produksi dan teknologi produksi di lapangan agraria secara bersama-sama sesuai dengan pasal 33 UUD 1945.
http://www.kpa.or.id/news/blog/iwan-nurdin-reforma-agraria-sejati-itu-pelaksanaan-uupa-1960/