Rabu, 07 September 2011

Besok, Putusan terhadap Petani Urut Sewu

Rabu, 7 September 2011 | 22:03 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Persidangan terhadap sejumlah petani yang terlibat bentrokan dengan TNI dalam sengketa tanah di kawasan Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pertengahan April lalu, kini sampai pada babak terakhir. Setelah dituntut masing-masing satu tahun penjara, enam terdakwa yang didakwa melakukan penganiayaan dan perusakan, Kamis (8/9/2011), akan mendengarkan putusan majelis hakim di Gedung Juang Kebumen.
Keenam terdakwa tersebut disidangkan dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri atas empat terdakwa, yakni Solekha, Mulyono, Adi Wiluyo, dan Sobirin, yang didakwa melakukan perusakan gapura TNI di Setrojenar, Buluspesantren, Kebumen. Berkas kedua adalah terdakwa Asmarun dan Sutriono yang didakwa melakukan pengeroyokan.  
Mereka dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum atas tuduhan tindakan pengeroyokan dan atau perusakan sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 351 Ayat (1) jo, Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Persidangan kasus ini sudah dimulai sejak Juni dan besok sidang putusannya, ujar Erwin Dwi Kristanto dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Rabu (7/9/2011) malam.
Dalam perkara tersebut, menurut Erwin, para petani didampingi Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (TAPUK), yakni Teguh Purnomo, Asep Mufti, dan Yusuf Suramto.
Seperti diberitakan, bentrok warga dengan tentara di Urut Sewu, Kebumen, 16 April 2011, mengakibatkan sejumlah warga terluka, empat di antaranya tertembak. Konflik lahan yang berujung pada tindak kekerasan antara masyarakat dan pihak perusahaan perkebunan meluas.
Editor: Nasru Alam Aziz

http://regional.kompas.com/read/2011/09/07/22034261/besok.putusan.terhadap.petani.urut.sewu?utm_source=RD&utm_medium=box&utm_campaign=Kaitrd

0 komentar:

Posting Komentar