Selasa, 27 September 2011

Petani Kebumen Ajukan Memo Kontra Banding

Selasa, 27 September 2011 | 23:39 WIB 


KEBUMEN, KOMPAS.com -- Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen, Selasa (27/9/2011), menyerahkan dokumen kontra banding terhadap banding yang dilakukan jaksa penuntut umum kasus kasus penganiayaan dan perusakan fasilitas TNI Angkatan Darat oleh warga Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Jawa Tengah. Untuk selanjutnya, pengajuan banding dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Koordinator Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen (Tapuk) Teguh Purnomo mengemukakan, dalam memo kontra banding tersebut, tim kuasa hukum tetap pada pendirian bahwa keputusan majelis hakim dua pekan lalu masih tidak memenuhi rasa keadilan.
"Terutama karena pengadilan tidak bisa membuktikan dakwaan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama. Jadi semestinya semua dakwaan batal demi hukum," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang petani yang dihukum 5 bulan penjara sebenarnya bebas pekan lalu. Namun, akibat banding yang diajukan jaksa, kedua terdakwa masing-masing Asmarun alias Lubar bin Jaswadi dan Sutriono alias Godred bin Lamija, hingga kini belum dibebaskan. Tim jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut dan meminta para petani dihukum seberat-beratnya.

Penyerahan memo kontra banding diwarnai unjuk rasa sekitar 200 petani Desa Setrojenar di depan Pengadilan Negeri Kebumen. Mereka tetap menuntut pembebasan keenam rekannya. Mereka juga tetap mendesak pemerintah menjadikan lahan Urutsewu seluas 1.150 hektar sebagai areal agrowisata.

Bentrokan antara warga Desa Setro Jenar, Kebumen, Jawa Tengah, dan tentara terjadi lima bulan lalu. Sejumlah petani mengalami luka akibat ditembak dan dipukul tentara. Kejadian ini dipicu karena sengketa lahan di desa tersebut. Warga Desa Setro Jenar menolak kegiatan latihan militer di kawasan Urutsewu tersebut.


Editor : Nasru Alam Aziz  
http://regional.kompas.com/read/2011/09/27/23395097/Petani.Kebumen.Ajukan.Memo.Kontra.Banding

0 komentar:

Posting Komentar