Selasa, 27 September 2011 | 23:39 WIB
KEBUMEN, KOMPAS.com -- Tim
Advokasi Petani Urutsewu Kebumen, Selasa (27/9/2011), menyerahkan
dokumen kontra banding terhadap banding yang dilakukan jaksa penuntut
umum kasus kasus penganiayaan dan perusakan fasilitas TNI Angkatan Darat
oleh warga Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Jawa Tengah.
Untuk selanjutnya, pengajuan banding dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi
Jawa Tengah.
Koordinator Tim Advokasi Petani Urutsewu Kebumen
(Tapuk) Teguh Purnomo mengemukakan, dalam memo kontra banding tersebut,
tim kuasa hukum tetap pada pendirian bahwa keputusan majelis hakim dua
pekan lalu masih tidak memenuhi rasa keadilan.
"Terutama karena
pengadilan tidak bisa membuktikan dakwaan Pasal 170 tentang penganiayaan
secara bersama-sama. Jadi semestinya semua dakwaan batal demi hukum,"
tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang petani yang
dihukum 5 bulan penjara sebenarnya bebas pekan lalu. Namun, akibat
banding yang diajukan jaksa, kedua terdakwa masing-masing Asmarun alias
Lubar bin Jaswadi dan Sutriono alias Godred bin Lamija, hingga kini
belum dibebaskan. Tim jaksa penuntut umum mengajukan banding atas
putusan tersebut dan meminta para petani dihukum seberat-beratnya.
Penyerahan
memo kontra banding diwarnai unjuk rasa sekitar 200 petani Desa
Setrojenar di depan Pengadilan Negeri Kebumen. Mereka tetap menuntut
pembebasan keenam rekannya. Mereka juga tetap mendesak pemerintah
menjadikan lahan Urutsewu seluas 1.150 hektar sebagai areal agrowisata.
Bentrokan
antara warga Desa Setro Jenar, Kebumen, Jawa Tengah, dan tentara
terjadi lima bulan lalu. Sejumlah petani mengalami luka akibat ditembak
dan dipukul tentara. Kejadian ini dipicu karena sengketa lahan di desa
tersebut. Warga Desa Setro Jenar menolak kegiatan latihan militer di
kawasan Urutsewu tersebut.
http://regional.kompas.com/read/2011/09/27/23395097/Petani.Kebumen.Ajukan.Memo.Kontra.Banding
0 komentar:
Posting Komentar