Jumat, 16 September 2011

Petani Kebumen akan Gugat Presiden

Jumat, 16 September 2011 | 22:19 WIB

KEBUMEN, KOMPAS.com- Petani Urut Sewu, Desa Sentrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang menjadi korban penembakan dan kekerasan oleh TNI berencana menggugat Presiden RI, Panglima TNI dan jajarannya.
Ini terkait belum adanya tindakan hukum terhadap oknum anggota TNI pelaku penembakan dan kekerasan terhadap warga sipil pada peristiwa yang terjadi 16 April lalu.
Salah satu warga Desa Setrojenar korban kekerasan, Aris Panji (45), Jumat (16/9/2011), mengatakan, hingga kini hanya warga yang diduga melakukan aksi kekerasan yang diajukan ke pengadilan. "Kami merasa kecewa sekali atas tidak jelasnya proses perkara penembakan, penganiayaan warga serta perusakan sejumlah sepeda motor," ungkapnya.
Kasus kekerasan dan penembakan yang dilakukan anggota TNI AD, pada 16 April 2011 lalu. Aris Panji salah satu korban yang pada saat kejadian mengalami robek di pelipis kanan dan mulutnya, sehingga harus dirawat inap di rumah sakit selama beberapa hari.
Menurut Aris, jumlah korban luka tembak dan penganiayaan mencapai 14 orang. Mereka harus menjalani rawat inap. Mereka adalah Samsudin (27), Kusriyanto (29), Mustofa (65), Surip Supangat (38), Sarwadi (25), Aris Panji (45), Mulyanto (21), Ilyas (35), Kasantri (19), Martijo (32), Bajuri (37), Ahyadi, Samirin dan Sarmo.
Selain melakukan kekerasan terhadap petani Urut Sewu, anggota TNI dituding merusak 12 sepeda motor. Semua barang bukti motor tersebut saat ini sudah ada di Mako Sub Danpom Purworejo dan ditahan sebagai barang bukti.
Ketua Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (TAPUK) Teguh Purnomo membenarkan rencana korban menggugat secara perdata atas persoalan tersebut. "Kami telah merespons dan segera menindaklanjuti keinginan para korban tersebut menggugat Presiden RI, Panglima TNI, KSAD, Pangdam IV/Diponegoro dan Komandan Dislitbang TNI AD yang berada di Setrojenar, Kebumen," terang Teguh.
Seperti diketahui, pekan kemarin dua orang petani dihukum 5 bulan penjara atas dugaan pemukulan terhadap warga Desa Ambal yang hendak mengantarkan makanan ke kantor Dislitbang TNI. Sementara empat orang lainnya dihukum enam bulan atas dakwaan merusak gapura masuk Dislitbang TNI AD.
Bentrokan antara warga Desa Setro Jenar, Kebumen, Jawa Tengah dan tentara terjadi lima bulan lalu. Sejumlah petani mengalami luka akibat ditembak dan dipukul tentara. Kejadian ini dipicu karena sengketa lahan di desa tersebut. Warga Desa Setro Jenar menolak kegiatan latihan militer di kawasan Urut Sewu tersebut. Di Pengadilan Negeri Kebumen, Jaksa Penuntut Umum menuntut keenam terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.
Editor: Marcus Suprihadi

http://regional.kompas.com/read/2011/09/16/22192942/Petani.Kebumen.akan.Gugat.Presiden

0 komentar:

Posting Komentar