Kompas.com - 19/09/2011,
03:09 WIB
KEBUMEN, KOMPAS - Pihak TNI Angkatan Darat mulai
melakukan sertifikasi untuk lahan seluas 1.150 hektar di kawasan Urut Sewu,
Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang menjadi sengketa dengan petani di
Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren.
Menurut pihak TNI AD, lahan itu telah terdaftar sebagai
inventaris kekayaan negara. Panglima Kodam IV/Diponegoro Mayjen Mulhim Asyrof
saat berkunjung ke Markas Kodim 0709 Kebumen, akhir pekan lalu, mengatakan,
lahan yang digunakan untuk latihan uji coba senjata TNI itu didaftarkan sebagai
inventaris kekayaan negara (IKN) dengan nomor registrasi 30709034 dalam surat
bernomor S-825/KN/2011.
Surat itu berisi tentang penelusuran data dokumen tempat
latihan uji coba senjata TNI AD di Urut Sewu, yang dibuat Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Kementerian Keuangan bertanggal 29 April 2011.
”Dari dahulu, lahan tersebut memang sudah dijadikan tempat latihan TNI,” tutur Mulhim.
Surat itu juga menjelaskan, lahan Urut Sewu diperoleh
dari peninggalan tentara KNIL tahun 1949. Kawasan yang membentang 22,5
kilometer dari Sungai Wawar sampai Sungai Luk Ulo sepanjang 500 meter dari
bibir pantai tersebut kemudian menjadi barang milik negara karena telah
terdaftar di IKN, Lahan yang disertifikatkan itu termasuk pesisir di Desa
Setrojenar, yang pada 16 April lalu menjadi tempat bentrokan petani setempat
dan TNI.
Petani menolak latihan TNI di kawasan itu karena merasa memiliki
hak atas tanah dan terganggu dengan latihan TNI. Mereka ingin kawasan itu
dijadikan sentra agrowisata.
Seniman, Ketua Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan,
mengatakan, sekitar 400 warga selama ini membayar pajak berdasarkan surat
pemberitahuan pajak terutang di kawasan itu.
Tanah warga tercatat berstatus letter C di kas Desa
Setrojenar.
Menurut Koordinator Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen
Teguh Punomo, penyertifikatan kawasan Urut Sewu merupakan preseden buruk bagi
sengketa tanah yang melibatkan warga dan aparat negara. (GRE)
Kompas.Com
Kompas.Com
0 komentar:
Posting Komentar